Siapa saja tokoh-tokoh pembaharuan pemikiran Islam modern?
Sebutkan siapa saja tokoh-tokoh perkembangan pada masa periode modern?
sebutkan siapa saja tokoh pembaruan Islam Islam modern di Indonesia?
A. Tokoh-Tokoh Perkembangan Pemikiran Islam
Modern
Asal usul dan pertumbuhan gerakam
modern Islam di Indonesia, gerakan pendidikan dan sosial gerakan ini menurut
Deliar Noer dimulai dari Minangkabau, dianggap karena daerah ini disebabkan
karena pentingnya peranan daerah ini dalam penyebaran cita-cita pembaharuan ke
daerah-daerah lain. Juga karena daerah inilah tanda-tanda pertama dari pada
pembaharuan itu dapat diamati pada waktu-waktu daerah lain seakan masih puas
dengan praktek-praktek tradisional mereka. Kemudian perserikatan ulama dimulai
pada tahun 1911 atas inisiatif Haji Abdul Halim yang selanjutnya adalam
Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan.
1. KH.
Ahmad Dahlan (1868)
Beliau
mendirikan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912
bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1330. Organisasi tersebut sering melakukan
gerakan amal kepada kaum fakir miskin, mendirikan panti asuhan, dan
gerakan-gerakan lainnya. Gagasan-gasannya untuk melakukan pembaruan dalam
berbagai bidang ilmu Islam, baik menyangkut ibadah, maupun di bidang pendidikan
dan sosial kemasyarakatan, didorong oleh kenyataan bahwa masyarakat Islam yang
hidup pada masa itu tampak sudah semakin jauh dari nilai-nilai dan tututan
agama Islam yang sesungguhnya. Ahmad Dahlan berusaha mengembalikan umat Islam
kepada kemurnian ajaran Islam, yaitu dengan mengembalikan ajaran Islam kepada
sumber aslinya, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan maksud memberantas
perbuatan-perbuatan sirik, bi’dah dan khufarat yang sudah merajalela di
tengah-tengah masyarakat.
Terlepas
dari pro dan kontra yang mengiringi pendirian organisasi ini, nyatanya
gagasan-gagasan Ahmad Dahlan yang dituangkan melalui organisasi yang
didirikannya itu berhasil memperkenalkan Islam ke dunia Intelektual dan
mendapat sambutan yang cukup hangat. Dalam pemikiran Ahmad Dahlan di bidang
pendidikan, beliau berusaha merombak sistem pendidikan Islam yang pada masa itu
dikenal dengan “sistem pondok”. Lahirlah lembaga-lembaga pendidikan modern,
yang memadukan antara ilmu-ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu modern. Sedangkan
dalam bidang sosial kemasyarakatan, beliau berusaha mendorong agar umat Islam
tidak lagi hidup dalam alam “ego-sentrisme” dan “individualisme” yang
mengakibatkan timbulnya sikap sosial yang negatif. Beliau berusaha menghidupkan
kembali jiwa dan semangat gotong-royong, sikap sosial yang posistif, dan sesuai
dengan jiwa dan semangat ajaran Islam.
2. KH.
Hasyim Asyari
Hasyim Asyari adalah seorang yang tenang,
sabar dan tidak keburu nafsu. Ia selalu menghadapi segala persoalan dengan dada
yang lapang, tidak terseret perasaan. Itulah sebabnya, ia mampu memecahkan
masalah-masalah yang berat dalam situasi yang sulit, dengan hasil yang cepat
dan memuaskan. Ia seorang pekerja keras, tetapi selalu melakukan pekerjaannya
dengan sabar dan tenang. Ketika berumur 15 tahun ia mulai hidup
berpindah-pindah, dari pesantren yang satu ke pesantren yang lain di sekitar
Jawa Timur dan Madura, untuk memperdalam ilmu agama Islam, sebelum ia kemudian
menetap di Pesantren Siwalan Panji milik Kiai Jakub di Sidoarjo, pada tahun
1891. Ia kemudian menikah dengan anak gurunya pada tahun 1892.
Peran Hasyim Asyari di tengah perkembangan
Islam di Indonesia tidak sedikit. Bersamaan dengan semakin meningkatnya
kemashuram Hasyim Asyari, Islam modern yang tersalur lewat berbagai gerakan
Islam juga mulai tersebar dan memperoleh sambutan luas di hampir semua kota
besar dan kecil di Jawa. Pada tahun 1926, Hasyim Asyari membentyk Jamiyyah
Nahdlatul Ulama sebagai wadah perjuangan para pemimpin Islam tradisional. Pada
tahun 1927, NU berhasil menetapkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
serta prinsip-prinsip perjuangan lainnya yang berkaitan dengan gerakan dan
perjuangan organisasi ini. Tujuan organisasi ini adalah untuk memperkuat
kesetiaan kaum Muslimin kepada salah satu Mazhab dari Mazhab yang empat dan
melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan para anggotanya sesuai dengan ajaran
Islam. Sedangkan prinsip-prinsip gerakannya menyangkut beberapa hal, yaitu
antara lain :
a. Memperkuat
persatuan antara sesama ulama yang masih setia pada ajaran-ajaran mazhab.
b. Memberikan
bimbingan tentang jenis-jenis buku/kitab yang diajarkan pada lembaga-lembaga
pendidikan Islam.
c. Penyebaran
ajaran-ajaran Islam yang sesuai dengan tuntutan mazhab empat.
d. Memperluas
jumlah madrasahnya dan memperbaiki organisasinya.
e. Membentu
pembangunan masjid-masjid, langgar dan pondok pesantren.
f. Membantu
mengurusi anak-anak yatim piatu dan fakir miskin.
3. Muhammad
Abduh (1849-1905)
Muhammad
Abduh adalah seorang pemikir, teolog pembaruan Islam di Mesir yang hidup pada
abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang sangat berpengaruh dalam sejarah pemikiran
Islam. Pemikirannya membawa dampak yang signifikan dalam berbagai tatanan
kehidupan. Beliau adalah seorang tokoh salaf yang menghargai kekuatan akal dan
tetap memegang teks-teks agama. Bagi Muhammad Abduh, Islam adalah agama
rasional, agama yang sejalan dengan akal bahkan agama yang didasarkan atas
akal. Iman tidaklah sempurna bila tidak didasarkan atas akal, iman harus
berdasarkan keyakinan, bukan pada pendapat, dan akal-lah yang menjadi sumber
keyakinan pada Tuhan, ilmu serta kemahakuasaan-Nya dan pada rasul. Ide-Ide
pembaharuan oleh Muhammad Abduh :
a. Jumud
(faktor utama kemunduran umat Islam).
Selama
beberapa abad di masa silam, kaum Muslimin telah menghadapi kemunduran dan
sebagai hasilnya mereka tidak mendapatkan dirinya siap sedia untuk menghadapi
situasi yang kritis ini. Ia berpendapat bahwa sebab yang membawa kemunduran
umat Islam adalah bukan karena ajaran Islam itu sendiri, melainkan adanya sikap
jumud di tubuh umat Islam. Jumud yaitu keadaan membeku/statis, sehingga umat
tidak mau menerima perubahan, yang denagnnya membawa bibit kepada kemunduran
umat Islam saat ini.
Keadaan ini menurutnya bid’ah. Masuknya bid’ah
ke dalam tubuh Islam-lah yang membawa umat lepas dari ajaran Islam yang
sesungguhnya. Untuk menyelesaikan masalah ini Abduh berusaha mengembalikan umat
Islam seperti pada masa salaf, yaitu di zaman sahabat dan ulama-ulama besar.
b. Pembaruan
dalam masalah Ijtihad
Ijtihad
adalah jalan yang telah ada dalam syariat Islam sebagai sarana untuk
menghubungkan hal-hal baru dalam kehidupan manusia dengan ilmu-ilmu Islam,
meskipun ilmu-ilmu Islam telah dibahas seluruhnya oleh para ulama terdahulu.
Menurut Abduh onrang yang telah memenuhi syarat ijtihad di bidang muamalah dan
hukum kemasyakatan bisa didasarkan langsung pada Qur’an dan hadis dan
disesuaikan dengan zaman. Sedangkan ibadah tidak menghendaki perubahan menurut
zaman.
c. Pembaruan
dalam bidang ilmu pengetahuan Islam
Beliau
menyatakan bahwa ilmu pengetahuan modern banyak berdasar pada hukum alam
(sunnatullah, yang tidak bertentangan dengan Islam yang sebenarnya).
Sunnatullah adalah ciptaan Allah SWT. Karena datang dari Allah, Islam mesti
sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan yang modern mesti sesuai dengan Islam
yang melindungi ilmu pengetahuan. Ia membantah bahwa Islam tidak mampu
beradaptasi dengan dunia modern. Beliau berupaya untuk memperbarui pendidikan
dan pelajaran modern, yang bertujuan agar para ulama kelak tahu kebudayaan
modern mampu menyelesaikan persoalan modern. Beliau memperjuangkan sistem
pendidikan fungsional yang bukan impor, yang mencakup pendidikan universal bagi
semua anak. Semuanya harus punya kemampuan dasar seperti membaca, menulis dan
berhitung.
d. Pembaharuan
dalam bidang keluarga dan wanita
Bangunan
terpenting adalah keluarga, jika wanita memang punya kualitas pemimpin dan
kualitas membuat keputusan, maka keunggulan pria tak berlaku lagi. Argumentasi
beliau dalam memprotes poligami “jika seorang wanita dapat dimiliki oleh semua
pria, dan setiap wanita boleh jadi pasangan setiap pria, maka api kecemburuan
akan berkobar di hati manusia dan masing-masing akan berupaya membela
keinginannya. Ini akan menyebabkan pertumpahan darah”.
4. Muhammad
bin Abdul Wahab (1703-1793)
Beliau
lahir di Uyainah, Nejd, Arab Saudi pada tahun 1703. Ia dilahirkan dari keluarga
yang terkenal dengan kesalehan dan keimanannya. Ia mempunyai gerakan yang
kemudian dikenal sebagai gerakan wahabi pada abad ke-12 H/18 M. Timbulnya
gerakan ini tidak lepas dari kondisi umat Islam pada saat itu, seperti :
a) Secara
politik umat Islam di seluruh kawasan kekuasaan Islam berada dalam keadaan yang
lemah. Ketika itu yang berkuasa adalah kerajaan Turki Utsmani yang merupakan
penguasa tunggal, namun kerajaan itu sedang mengalami kemunduran dalam segala
bidang.
b) Adanya penurunan semangat dalam pemahaman
Al-Qur’an karena umat Islam bersikap fatalis dan cenderung mistisisme.
c) Tauhid
yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, telah dirusak oleh kebiasaan-kebiasaan
syirik.
d) Kota-kota
suci, seperti Makkah dan Madinah telah menjadi tempat yang penuh dengan
penyimpangan akidah.
Gerakan
wahabi ini berhasil berkat bantuan kepala suku yang bernama Muhammad Ibnu Saud
yang kemudian mendirikan kerajaan di bawah pimpinan keturunan. Penyimpangan
teologis yang terjadi pada umat Islam pada waktu itu menggugah pikiran Muhammad
bin Abdul Wahab untuk meluruskan dengan kepercayaan terhadap kuburan-kuburan
para wali dan orang-orang saleh yang bersangkutan dengan kepercaan tersebut. Karena penolakan terhadap
sufisme, beliau mengeluarkan semua fundamentalisme muslim lain, baik yang
mendahuluinnya maupun para unsur gerakan pembangunan kembali sosio moral.
Muhammad
bin Abdul Wahab menjelajahi Irak dan Persia ketika usianya sekitar 21 tahun,
mempelajari filsafat dan Sufisme, dan bahkan sempat mengajar Sufisme. Tetapi,
setelah kembali ke kampong halamannya di usia empat puluh tahunnan, ia mulai
mengajarkan doktinnya sendiri. Yang bahkan ditentang oleh sebagian kerabatnya
sendiri. Beliau pindah ke Dir’iyah dan menjalin hubungan dengan kepala suku
setempat, Sa’ud yang menerima pandangan keagamaannya. Dari situlah gerakan
wahabi meluas berkat dukungan militer dari Najd ke Hijaz, dan kota suci Makkah
dan Madinah pun akhirnya dikuasai oleh wahabi.
5. Ibnu Taimiyyah
Metode
berfikir Ibnu Taimiyyah secara rinci dapat dilihat dalam bukunyaMajmu'
al-Fatawa (kumpulan fatwa-fatwa). Dalam buku ini, nampak sekali
komitmen Ibnu Taimiyyah sebagai orang yang kuat berpegang pada salaf. Metode
berfikirnya adalah metode salaf yang bersumber pada al-Qur'an dan hadith.
Karena itu, pendapat-pendapatnya sarat dengan al-Qur'an dan hadith.
Setiap ahli fiqh dari keempat
imam madzhab yang sudah kita kenal, masing-masing mempunyai dasar-dasar pokok
sebagai sandaran dan tempat kembalinya di dalam pengambilan hukum. Ibnu
Taimiyyah bukanlah imam madzhab yang mempunyai dasar-dasar pokok, sebagaimana
keempat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Hukum-hukum fiqh yang
ia istinbatkan bersandar kepada imam madzhabnya, yaitu imam Ahmad bin Hanbal.
Menurut penyelidikan para
sarjana ushul, fatwa-fatwa Imam Ahmad bin Hanbal didasarkan atas dalil-dalil
hukum meliputi:
1. Nash,
yakni al-Qur'an dan hadith sebagai sumber hukum yang utama dan pertama. Ia
tidak membedakan antara derajat al-Qur'an dan hadith sebagai sumber hukum
Islam.
2. Fatwa
sahabat, yaitu fatwa-fatwa para sahabat Nabi, terutama yang mereka sepakati.
Jika imam Amad bin Hanbal mendapatkan fatwa sebagian sahabat dan tidak
mengetahui adanya sahabat lain yang menyalahi fatwa tersebut, ia tidak akan
berpaling pada yang lain. Ia tidak mau menyebut fatwa-fatwa sahabat tersebut
sebagai ijma', tetapi karena hati-hati, ia lebih senang mengungkapkannya dalam
kata-kata la a'lam shai'an yadfa'uhu (aku tidak mengetahui
adanya seseorang yang menolaknya) atau dalam ungkapan-unkapan lain yang senada.
3. Hadith
mursal dan hadith da'if. Ahmad bin Hanbal mengambil hadith mursal dan hadith
da'if sebagai dasar penetapan hukum bagi suatu masalah selama tidak
bertentangan dengan nash-nash al-Qur'an dan hadith yang sahih serta fatwa para
sahabat. Adapun yang dimaksud hadith da'if dalam pandangan imam Ahmad bin
Hanbal bukanlah hadith yang batil dan mungkar, melainkan apa yang dikenal
dengan sebutan hadith hasan dalam istilah ilmu hadith.
4. Qiyas
(analogi). Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan qiyas sebagai dasar penetapan
hukum dalam keadaan terpaksa, yaitu apabila ia menghadapi suatu persoalan yang
dasar hukumnya tidak ditemukan di dalam al-Qur'an atau sunnah, tidak pula
dijumpai dalam fatwa para sahabat atau salah satu dari mereka, atau tidak ada
hadith mursal atau hadith da'if.
Meskipun secara umum ushul fiqh
Ibnu Taimiyyah sama dengan ushul fiqh Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam beberapa
hal, ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan-perbedaab tersebut adalah sebagi
berikut:
Ibnu Taimiyyah meletakkan
hadith sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Sedangkan Imam Ahmad bin
Hanbal fatwa sahabat sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur'an dan sunnah.
Ibnu Taimiyyah meletakkan ijma'
sebagai sumber hukum yang ketiga. Sedangkan sumber hukum yang ketiga bagi Imam
Ahmad bin Hanbal adalah hadith mursal dan hadith da'if. Ditempatkannya ijma'
pada urutan ketiga oleh Ibnu Taimiyyah bukan tanpa alasan. Ia merujuk pada
beberapa asar para sahabat Nabi, di antaranya ucapan Umar bin al-Khattab yang
berkata "Putuskanlah perkara itu menurut hukum yang ada dalam Kitab Allah.
Kalau tidak ada (dalam al-Qur'an), putuskanlah sesuai dengan sunnah Rasul, dan
kalau tidak ada (dalam sunnah Rasul), putuskanlah berdasarkan hukum yang
telah disepakati oleh umat manusia".
Sumber hukum yang keempat yang
digunakan oleh Ibnu Taimiyyah adalah qiyas. Ibnu Taimiyyah membagi qiyas dalam
dua macam, yaitu qiyas sahih (analogi yang didasarkan pada persamaan illat yang
jelas) dan qiyas fasid (analogi yang didasarkan pada illat yang dibuat-buat).
Selanjutnya Dr. Muhammad Yusuf
Musa dalam bukunya yang berjudul Ibnu Taimiyyah menyebutkan
bahwa ushul fiqh yang mewarnai fiqh dan hukum-hukum syar'i yang diambil oleh
Ibnu Taimiyyah adalah sebagai berikut:
1. Kitab
dan Sunnah
Al-Qur'an dan hadith merupakan
sumber utama dari pengambilan hukum Islam. Mengenai hadith, Ibnu Taimiyyah
membaginya menjadi tiga macam:
Pertama: Sunnah Mutawatirah,
yaitu sunnah Rasul yang menafsirkan al-Qur'an dan tidak bertentangan dengan
dhahirnya. Misalnya, mengenai jumlah shalat fardhu dan rakaatnya sehari
semalam, ukuran nisab zakat, manasik haji, dan lain sebagainya.
Kedua: Sunnah Mutawatirah
tetapi tidak menjadi tafsiran dari al-Qur'an, atau yang pada dhahirnya
bertentangan dengannya, tapi membawa hukum baru, seperti hadith-hadith yang
mendatangkan hukum baru yang tidak terdapat dalam nash, tapi tidak bertentangan
pada dhahirnya. Misalnya, nisabnya mencuri, rajamnya bagi pezina, dan lain
sebagainya.
Ketiga: khabar ahad yang sampai
kepada kita melalui riwayat-riwayat yang kuat (thiqat) dari
riwayat-riwayat yang kuat pula. Ibnu Taimiyyah menganggap ini sebagai hujjah
atau salah satu dalil pokok dari ushul fiqh.
Ibnu Taimiyyah benar-benar
memperhatikan sunnah dan mengamalkannya sebaik mungkin jika ia shahih, meskipun
hadith itu berupa khabar ahad. Menurut Ibnu Taimiyyah, menolak hadith tersebut
berarti menentang keumuman al-Qur'an maupun dhahirnya. Pendapat ini
senada dengan Abu Hanifah, dan Imam Malik yang juga menambahkan bahwa menolak
hadith tersebut berarti menentang praktek penduduk Madinah.
2. Ijma'
Ijma' yang disepakati oleh
seluruh kaum muslimin adalah ijma' yang dilakukan oleh para sahabat. Ijma' yang
dilakukan oleh ulama'-ulama' selain mereka keabsahannya diragukan. Sebab itu
tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Mengenai ijma' yang datang
setelah para sahabat ini, Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa jika para ulama'
ijma' atas suatu hukum, maka tak seorang pun boleh keluar dari ijma' itu karena
suatu umat tidaklah berijma' atas sesuatu kesesatan. Namun Ibnu Taimiyyah tak
berhenti sampai di situ, ijma' itupun harus mempunyai sandaran kembali dari
nash al-Qur'an dan hadith. Ijma' yang seperti inilah yang dia anggap patut
dijadikan salah satu hujjah atau dalil hukum.
Bagaimana jika terjadi
pertentangan antara ijma' dengan nash yang datang dari Rasulullah, apakah ijma'
itu yang diambil dan menjadi nasikh bagi nash? Atau mengambil nashnya dan
meninggalkan hukum yang berdasar ijma'?.
Menurut Ibnu Taimiyyah mustahil
ada ijma' yang bertentangan dengan nash Rasul. Jika memang ada nash yang
bertentangan dengan ijma' maka di samping ijma' itu pasti ada nash lain yang
menerangkan penghapusan nash yang pertama.
Dalam kitab Ma'arij
al-Wusul, Ibnu Taimiyyah menerangkan bahwa sunnah tidak pernah
menasakh hukum yang telah ditetapkan al-Qur'an, sebagaimana sunnah tak pernah
dinasakh oleh ijma'.
3. Qiyas
Qiyas yang dimaksud di sini
adalah qiyas yang shahih yang sesuai dengan nash, pernah dilakukan oleh sahabat
dalam pengambilan hukum, dan dinyatakan oleh Rasulullah serta menanggapi
kebenarannya sewaktu beliau hidup dan melihat ada sahabat yang melakukannya.
Dalam risalahnya, Ibnu
Taimiyyah menerangkan tentang qiyas yang benar, bentuk dan syarat yang harus
dimiliki dan didapat dalam qiyas itu, yaitu:
a. 'Illat
hukum tasyri' yang terdapat dalam asal harus juga ada di dalam cabang (furu'),
tanpa ada pertentangan dalam cabang yang menjadi penyebab terlarang penentuan
hukum 'illah itu.
b. Qiyas
dengan pembatalan pembeda antara dua bentuk itu (asal dan cabang). Antara
keduanya, asal dan cabang tidak boleh ada pembeda yang mempengaruhi syara'.
Menurut Ibnu Taimiyyah, qiyas
yang shahih adalah qiyas yang sejalan dengan nash. Nash tak pernah bertentangan
dengan qiyas. Sedangkan qiyas yang salah bisa bertentangan dengan nash. Dalam
syari'at tak ada suatu perkara yang bertentangan dengan qiyas.
4. Istishab
Menurut Ibnu Taimiyyah,
istishab adalah tetap berpegang pada hukum asal, selama hukum itu belum
diketahui tetap ada atau sudah diubah menurut syara'. Ia adalah hujjah bagi
ketidak-adaan ittifaq.
Jika seorang mujtahid
dihadapkan pada suatu masalah yang sedang hangat terjadi di masyarakatnya,
kemudian dia diminta pendapatnya, dan tidak mendapatkan nash dari al-Qur'an
hukum masalah itu, mubah atau haram, maka dia harus memilih mubahnya, sebab
asal dari segala sesuatu itu mubah, kecuali yang sudah diharamkan oleh syara'.
Ibahah atau pembolehan itu merupakan keadaan yang keseluruhan ciptaan Allah
yang ada di atas bumi. Jika tak ada hukum syara' yang menentukan perubahan
ibahah itu, maka ia pun tetap berada dalam hukum mubah (hukum asal).
5. Mashlahah
Mursalah
Ibnul Qayyim, murid Ibnu
Taimiyyah, benar-benar memberikan perhatiannya yang tidak sedikit kepada fiqh
imam Ahmad bin Hanbal. Namun ketika berbicara mengenai ushul fiqh, dia tidak
membicarakan masalah maslahah mursalah, padahal madzhab-madzhab yang lain
membicarakannya.
Namun dalam salah satu buku
yang membicarakan tentang usul fiqh, Ibnu Taimiyyah membicarakan pula maslahah
mursalah. Namun dia ragu-ragu mengenai hakikat dan kebenarannya, dan ragu-ragu
menerimanya. Hal ini dikarenakan pada masanya penuh dengan berbagai aliran
pemikiran sesat, filsafat dan sufi, serta arus pemikiran lain yang menentang Islam.
Sebagian sultan dan raja mempergunakan pakain tertentu dengan maksud dan
keyakinan dapat menolak bahaya yang datang, dan lain sebagainya.
Jumhur ulama' menolak maslahah
mursalah secara mutlak. Cuma Imam Malik yang menerimanya secara mutlak. Hal ini
sebenarnya cukup mengherankan, sebab Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, sama-sama
menetapkan ushul hukum maslahah mursalah ini dalam berbagai ketetapan hukum
fiqh, seperti dapat kita baca dari kitab-kitabnya.
6.Qasim Amin
Pada dasarnya, Islam merupakan agama yang menekankan
semangat keadilan dan persamaan, termasuk terkait relasi laki-laki dan
perempuan, demikian juga anjuran agama untuk mewujudkan dunia yang lebih adil.
Akan tetapi, setelah Nabi SAW wafat, wilayah Islam meluas ke bekas-bekas
wilayah jajahan Persia, Romawi, yang membentang dari Spanyol di Barat dan India
di Timur. Sementara kultur yang berlaku di wilayah tersebut, masih dipengaruhi
oleh kultur patriarki yang memperlakukan perempuan sebagai the second
sex.
Berbagai upaya dan permberdayaan tentu telah dilakukan
untuk memajukan kaum perempuan, karena banyak yang mempunyai asumsi
jika perempuan berdaya, merdeka dan mampu tampil dan memberikan kontribusi
positif dalam ruang publik, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan lain
sebagainya, niscaya peradaban Islam akan kembali berjaya.
Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh Qasim Amin,
seorang pemikir modernis dari Mesir. Melihat keadaan perempuan-perempuan di
Mesir yang tidak sesuai dengan prinsip Islam dalam mengangkat martabat
perempuan pada waktu itu, beliau mencoba untuk menggelorakan semangat
pembebasan perempuan.
Qasim Amin
merupakan tokoh pembaharu muslim dari Mesir, dilahirkan di Thurah, wilayah
pinggiran kota Kairo, tahun 1277 H/1863 M. Ayahnya bernama Muhammad Bek Amin
yang merupakan keturunan Turki, sementara ibunya adalah seorang perempuan Mesir
dari Al-Said.
Qasim Amin
menempuh pendidikan tingkat dasar di Madrasah Ra’su Al-Tin di wilayah
Iskandariyah, setelah itu melanjutkan sekolah menengah Madrasah Al-Tajhiziyyun
yang ada di Kairo. Kemudian beliau melanjutkan studinya ke sekolah tinggi hukum
Madrasah Al-Huquq, dan berhasil memperoleh ijazah licence pada
tahun 1298 H/1881 M.
Setelah
pendidikannya selesai, Qasim Amin bekerja di sebuah kantor pengacara milik
Mustafa Fahmi di kota Kairo. Namun, tidak lama kemudian beliau berangkat studi
ke Perancis untuk mendalami ilmu di bidang hukum pada Universitas Montpellier.
Qasim Amin berhasil meraih gelar sarjana hukum di universitas tersebut, yang
kemudian membawanya menjadi hakim terkenal di Mesir.
Nama Qasim
Amin tentu tidak asing bagi orang-orang yang konsen dengan isu-isu kesetaraan
gender. Beliau memang dikenal sebagai sosok pemikir yang menuangkan
gagasan-gagasannya pada isu hak-hak perempuan di zamannya. Selama hidup di
Perancis, Qasim Amin senantiasa mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di
negeri asalnya Mesir. Saat itu, kelompok nasionalis Mesir sedang mengambil alih
pemerintahan dari kekuasaan kelompok asing. Kelompok nasionalis yang dimotori
oleh Urabi Pasha berhasil mengambil alih pemerintahan dari tangan bangsa Turki.
Tetapi
kemudian, Inggris merasa kepentingannya di negeri Mesir terancam, sehingga
memutuskan untuk menyerbu Mesir dan mengalahkan gerakan Urabi Pasha, dan
Inggris berhasil menduduki Mesir. Beberapa orang dari pemimpin revolusi Urabi
Pasha, seperti Muhammad Abduh ditangkap lalu diasingkan ke
Perancis. Di sinilah Qasim Amin berkesempatan bertemu dengan Muhammad Abduh
yang merupakan tokoh gerakan modernisme Islam yang mempunyai pengaruh
besar pada waktu itu.
Selain
berkawan dengan Muhammad Abduh, Qasim Amin juga sempat berkenalan dengan tokoh
pembaharu Islam populer lainnya yakni Jamaluddin al-Afghani yang ternyata
diusir oleh Khedewi Taufiq dari Mesir atas tekanan dari Inggris. Oleh karena
itu, Qasim Amin juga ikut berkontribusi dalam penerbitan majalah Islam populer
yang bernama al-Urwah al-Wutsqa yang berpusat di
Perancis. Sayangnya, majalah ini hanya terbit beberapa bulan saja karena
dibredel oleh penguasa saat itu.
Qasim Amin
kembali ke Mesir tahun 1302 H/1885M, dan diangkat menjadi hakim pada sebuah
lembaga kehakiman yang bernama al-Mahkamah al-Mukhwalatah. Setelah pindah ke
berbagai kota sebagai hakim, beliau diangkat menjadi Mustashar (hakim
agung) pada Mahkamah al- Isti’naf pada tahun 1309 H/1892M. Tahun 1900 M, beliau
mendirikan lagi sebuah organisasi sosial Islam yang diberi nama Al-Jam’iyah
Al-khayriyah Al-Islamiyah.
Sebagai
seorang yang konsen dalam isu emansipasi perempuan, Qasim Amin menganilisis
kehidupan sosial mengenai hak-hak perempuan di Mesir. Melalui analisanya
tersebut, Qasim Amin berpandangan bahwa perempuan memang jauh tertinggal,
diikat dengan tradisi-tradisi yang tertutup dan tidak bisa mengenal kemajuan.
Melalui analisanya tersebutlah, Qasim Amin banyak mengkritik tentang budaya
patriarki yang masih berlaku di Mesir pada waktu.
Sehingga
pada tahun 1899M, beliau menerbitkan buku kontroversialnya yang berjudul Tahrir
Al-Mar’ah (emansipasi perempuan) yang menuntut penghapusan “adat
hijab” yang berbeda dengan hakikat hijab dalam ajaran Islam. Dia menuntut agar
kaum perempuan di Mesir, mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak serta
sejajar dengan kaum pria. Beliau juga menuntut perubahan dalam praktek poligami
dan perceraian yang dianggapnya banyak merugikan perempuan di Mesir.
Gagasan
Qasim Amin tentang emansipasi perempuan banyak mendapat kecaman dari kalangan
ulama Islam tradisional Mesir, dan beberapa tokoh Nasional Mesir. Namun, di
samping ada kelompok yang menentang, ternyata ada juga pihak yang mendukung.
Oleh sebab itulah, Qasim Amin dengan lantang menjawab kecaman dan kritikan itu
dengan menulis buku al-Mar’ah al-Jadidah (perempuan Modern). Di
dalam buku keduanya inilah, beliau mengemukakan contoh-contoh konkrit
perbandingan antara perempuan Mesir, perempuan Eropa dan juga perempuan
Amerika.
Dalam
membahas tentang perempuan masa kini, Qasim Amin tidak hanya menggunakan
dalil-dalil hukum Islam dalam menjawab kritikan yang dilemparkan kepadanya,
akan tetapi beliau menggunakan argumen-argumen yang rasional serta mengajak
pengkritiknya untuk memperhatikan kemajuan yang telah mampu dicapai oleh bangsa
Barat.
Dalam hal
ini, Qasim Amin juga mengeluarkan karyanya yang lain untuk memperkuat
gagasannya antara lain Mishr wa al-Misriyyun, Asbab
wa al-Nataji wa Akhlaq al-Awaiz, Tarbiyah al-Mar’ah
wa al-Hijab dan Al-Mar’ah Al-Muslimah. Apa yang
dilakukan oleh Qasim Amin melalui karya dan pemikirannya adalah upaya
bahwasanya Islam sejatinya tidak menghendaki budaya patriarki, karena salah
satu ajaran yang dibawa agama Islam adalah untuk mengangkat martabat perempuan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
KH. Ahmad dahlan merupakan pembentuk pertama kali
Muhamadiyah,ahmad dahlan ingin mengembalikan al quran menjadi sumber yang
pertama dalam hukum islam,guna menghindari adanya bid’ah,sirik dan lain
sebagainya. kemudian disisi lain ada Hasyim Asyari yang juga membentuk
nahdhatul ulama.
Ide-ide
yang dicetuskan muhamad abduh antara lain yaitu jumud,pembaruan dalam masalah
ijtihad,pembaruan dalam masalah ilmu pengetahuan islam,pembaharuan dalam bidang
ilmu keluarga dan wanita.Muhamad bin abdul wahab merupakan sosok keluarga yang
terkenal dengan keimanan dan keshalehannya,maka dari itu ia mempunyai gerakan
yang dikenal dengan Wahabi.
Kemudian ibnu tayyimah mempunyai metode
berfikir yaitu metode salaf yang berpedoman dari Alquran dan hadist.Emansipasi
wanita adalah statment yang dikeluarkan oleh seorang qasim amin.
Daftar pustaka
Naimmudin,Moh.
Gerakan Modern Islam di Indonesia
1990-1942. Jurnal Saintifika Islamica.Vol. 2.
Rahman,
Fazlur.1995. Islam dan Modernitas tentang
Transformasi Intelektual.Bandung:Pustaka
Rahman,
Fazlur.2017.Islam Sejarah Pemikiran dan
Beradaban.Bandung:PT Mizan Pustaka.
Santoso,Kholid O.2007.Manusia Panggung Sejarah Pemikiran dan gerakan tokoh-tokoh Islam.Bandung:SEGA ARSY.








0 comments:
Posting Komentar