Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PETA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM MODERN


Siapa saja tokoh-tokoh pembaharuan pemikiran Islam modern?
Sebutkan siapa saja tokoh-tokoh perkembangan pada masa periode modern?
sebutkan siapa saja tokoh pembaruan Islam Islam modern di Indonesia?

A. Tokoh-Tokoh Perkembangan Pemikiran Islam Modern

            Asal usul dan pertumbuhan gerakam modern Islam di Indonesia, gerakan pendidikan dan sosial gerakan ini menurut Deliar Noer dimulai dari Minangkabau, dianggap karena daerah ini disebabkan karena pentingnya peranan daerah ini dalam penyebaran cita-cita pembaharuan ke daerah-daerah lain. Juga karena daerah inilah tanda-tanda pertama dari pada pembaharuan itu dapat diamati pada waktu-waktu daerah lain seakan masih puas dengan praktek-praktek tradisional mereka. Kemudian perserikatan ulama dimulai pada tahun 1911 atas inisiatif Haji Abdul Halim yang selanjutnya adalam Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan.

1.     KH. Ahmad Dahlan (1868)        

Beliau mendirikan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1330. Organisasi tersebut sering melakukan gerakan amal kepada kaum fakir miskin, mendirikan panti asuhan, dan gerakan-gerakan lainnya. Gagasan-gasannya untuk melakukan pembaruan dalam berbagai bidang ilmu Islam, baik menyangkut ibadah, maupun di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan, didorong oleh kenyataan bahwa masyarakat Islam yang hidup pada masa itu tampak sudah semakin jauh dari nilai-nilai dan tututan agama Islam yang sesungguhnya. Ahmad Dahlan berusaha mengembalikan umat Islam kepada kemurnian ajaran Islam, yaitu dengan mengembalikan ajaran Islam kepada sumber aslinya, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan maksud memberantas perbuatan-perbuatan sirik, bi’dah dan khufarat yang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat.

Terlepas dari pro dan kontra yang mengiringi pendirian organisasi ini, nyatanya gagasan-gagasan Ahmad Dahlan yang dituangkan melalui organisasi yang didirikannya itu berhasil memperkenalkan Islam ke dunia Intelektual dan mendapat sambutan yang cukup hangat. Dalam pemikiran Ahmad Dahlan di bidang pendidikan, beliau berusaha merombak sistem pendidikan Islam yang pada masa itu dikenal dengan “sistem pondok”. Lahirlah lembaga-lembaga pendidikan modern, yang memadukan antara ilmu-ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu modern. Sedangkan dalam bidang sosial kemasyarakatan, beliau berusaha mendorong agar umat Islam tidak lagi hidup dalam alam “ego-sentrisme” dan “individualisme” yang mengakibatkan timbulnya sikap sosial yang negatif. Beliau berusaha menghidupkan kembali jiwa dan semangat gotong-royong, sikap sosial yang posistif, dan sesuai dengan jiwa dan semangat ajaran Islam.

2.     KH. Hasyim Asyari

Hasyim Asyari adalah seorang yang tenang, sabar dan tidak keburu nafsu. Ia selalu menghadapi segala persoalan dengan dada yang lapang, tidak terseret perasaan. Itulah sebabnya, ia mampu memecahkan masalah-masalah yang berat dalam situasi yang sulit, dengan hasil yang cepat dan memuaskan. Ia seorang pekerja keras, tetapi selalu melakukan pekerjaannya dengan sabar dan tenang. Ketika berumur 15 tahun ia mulai hidup berpindah-pindah, dari pesantren yang satu ke pesantren yang lain di sekitar Jawa Timur dan Madura, untuk memperdalam ilmu agama Islam, sebelum ia kemudian menetap di Pesantren Siwalan Panji milik Kiai Jakub di Sidoarjo, pada tahun 1891. Ia kemudian menikah dengan anak gurunya pada tahun 1892.

Peran Hasyim Asyari di tengah perkembangan Islam di Indonesia tidak sedikit. Bersamaan dengan semakin meningkatnya kemashuram Hasyim Asyari, Islam modern yang tersalur lewat berbagai gerakan Islam juga mulai tersebar dan memperoleh sambutan luas di hampir semua kota besar dan kecil di Jawa. Pada tahun 1926, Hasyim Asyari membentyk Jamiyyah Nahdlatul Ulama sebagai wadah perjuangan para pemimpin Islam tradisional. Pada tahun 1927, NU berhasil menetapkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga serta prinsip-prinsip perjuangan lainnya yang berkaitan dengan gerakan dan perjuangan organisasi ini. Tujuan organisasi ini adalah untuk memperkuat kesetiaan kaum Muslimin kepada salah satu Mazhab dari Mazhab yang empat dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan para anggotanya sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan prinsip-prinsip gerakannya menyangkut beberapa hal, yaitu antara lain :

a.     Memperkuat persatuan antara sesama ulama yang masih setia pada ajaran-ajaran mazhab.

b.     Memberikan bimbingan tentang jenis-jenis buku/kitab yang diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan Islam.

c.     Penyebaran ajaran-ajaran Islam yang sesuai dengan tuntutan mazhab empat.

d.     Memperluas jumlah madrasahnya dan memperbaiki organisasinya.

e.     Membentu pembangunan masjid-masjid, langgar dan pondok pesantren.

f.      Membantu mengurusi anak-anak yatim piatu dan fakir miskin.

3.     Muhammad Abduh (1849-1905)

Muhammad Abduh adalah seorang pemikir, teolog pembaruan Islam di Mesir yang hidup pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang sangat berpengaruh dalam sejarah pemikiran Islam. Pemikirannya membawa dampak yang signifikan dalam berbagai tatanan kehidupan. Beliau adalah seorang tokoh salaf yang menghargai kekuatan akal dan tetap memegang teks-teks agama. Bagi Muhammad Abduh, Islam adalah agama rasional, agama yang sejalan dengan akal bahkan agama yang didasarkan atas akal. Iman tidaklah sempurna bila tidak didasarkan atas akal, iman harus berdasarkan keyakinan, bukan pada pendapat, dan akal-lah yang menjadi sumber keyakinan pada Tuhan, ilmu serta kemahakuasaan-Nya dan pada rasul. Ide-Ide pembaharuan oleh Muhammad Abduh :

a.     Jumud (faktor utama kemunduran umat Islam).

Selama beberapa abad di masa silam, kaum Muslimin telah menghadapi kemunduran dan sebagai hasilnya mereka tidak mendapatkan dirinya siap sedia untuk menghadapi situasi yang kritis ini. Ia berpendapat bahwa sebab yang membawa kemunduran umat Islam adalah bukan karena ajaran Islam itu sendiri, melainkan adanya sikap jumud di tubuh umat Islam. Jumud yaitu keadaan membeku/statis, sehingga umat tidak mau menerima perubahan, yang denagnnya membawa bibit kepada kemunduran umat Islam saat ini.

 Keadaan ini menurutnya bid’ah. Masuknya bid’ah ke dalam tubuh Islam-lah yang membawa umat lepas dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Untuk menyelesaikan masalah ini Abduh berusaha mengembalikan umat Islam seperti pada masa salaf, yaitu di zaman sahabat dan ulama-ulama besar.

b.     Pembaruan dalam masalah Ijtihad

Ijtihad adalah jalan yang telah ada dalam syariat Islam sebagai sarana untuk menghubungkan hal-hal baru dalam kehidupan manusia dengan ilmu-ilmu Islam, meskipun ilmu-ilmu Islam telah dibahas seluruhnya oleh para ulama terdahulu. Menurut Abduh onrang yang telah memenuhi syarat ijtihad di bidang muamalah dan hukum kemasyakatan bisa didasarkan langsung pada Qur’an dan hadis dan disesuaikan dengan zaman. Sedangkan ibadah tidak menghendaki perubahan menurut zaman.

c.     Pembaruan dalam bidang ilmu pengetahuan Islam

Beliau menyatakan bahwa ilmu pengetahuan modern banyak berdasar pada hukum alam (sunnatullah, yang tidak bertentangan dengan Islam yang sebenarnya). Sunnatullah adalah ciptaan Allah SWT. Karena datang dari Allah, Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan yang modern mesti sesuai dengan Islam yang melindungi ilmu pengetahuan. Ia membantah bahwa Islam tidak mampu beradaptasi dengan dunia modern. Beliau berupaya untuk memperbarui pendidikan dan pelajaran modern, yang bertujuan agar para ulama kelak tahu kebudayaan modern mampu menyelesaikan persoalan modern. Beliau memperjuangkan sistem pendidikan fungsional yang bukan impor, yang mencakup pendidikan universal bagi semua anak. Semuanya harus punya kemampuan dasar seperti membaca, menulis dan berhitung. 

d.     Pembaharuan dalam bidang keluarga dan wanita

Bangunan terpenting adalah keluarga, jika wanita memang punya kualitas pemimpin dan kualitas membuat keputusan, maka keunggulan pria tak berlaku lagi. Argumentasi beliau dalam memprotes poligami “jika seorang wanita dapat dimiliki oleh semua pria, dan setiap wanita boleh jadi pasangan setiap pria, maka api kecemburuan akan berkobar di hati manusia dan masing-masing akan berupaya membela keinginannya. Ini akan menyebabkan pertumpahan darah”.

4.     Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1793)

Beliau lahir di Uyainah, Nejd, Arab Saudi pada tahun 1703. Ia dilahirkan dari keluarga yang terkenal dengan kesalehan dan keimanannya. Ia mempunyai gerakan yang kemudian dikenal sebagai gerakan wahabi pada abad ke-12 H/18 M. Timbulnya gerakan ini tidak lepas dari kondisi umat Islam pada saat itu, seperti :

a)     Secara politik umat Islam di seluruh kawasan kekuasaan Islam berada dalam keadaan yang lemah. Ketika itu yang berkuasa adalah kerajaan Turki Utsmani yang merupakan penguasa tunggal, namun kerajaan itu sedang mengalami kemunduran dalam segala bidang.

b)     Adanya penurunan semangat dalam pemahaman Al-Qur’an karena umat Islam bersikap fatalis dan cenderung mistisisme.

c)     Tauhid yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, telah dirusak oleh kebiasaan-kebiasaan syirik.

d)    Kota-kota suci, seperti Makkah dan Madinah telah menjadi tempat yang penuh dengan penyimpangan akidah.

Gerakan wahabi ini berhasil berkat bantuan kepala suku yang bernama Muhammad Ibnu Saud yang kemudian mendirikan kerajaan di bawah pimpinan keturunan. Penyimpangan teologis yang terjadi pada umat Islam pada waktu itu menggugah pikiran Muhammad bin Abdul Wahab untuk meluruskan dengan kepercayaan terhadap kuburan-kuburan para wali dan orang-orang saleh yang bersangkutan dengan kepercaan tersebut. Karena penolakan terhadap sufisme, beliau mengeluarkan semua fundamentalisme muslim lain, baik yang mendahuluinnya maupun para unsur gerakan pembangunan kembali sosio moral.

Muhammad bin Abdul Wahab menjelajahi Irak dan Persia ketika usianya sekitar 21 tahun, mempelajari filsafat dan Sufisme, dan bahkan sempat mengajar Sufisme. Tetapi, setelah kembali ke kampong halamannya di usia empat puluh tahunnan, ia mulai mengajarkan doktinnya sendiri. Yang bahkan ditentang oleh sebagian kerabatnya sendiri. Beliau pindah ke Dir’iyah dan menjalin hubungan dengan kepala suku setempat, Sa’ud yang menerima pandangan keagamaannya. Dari situlah gerakan wahabi meluas berkat dukungan militer dari Najd ke Hijaz, dan kota suci Makkah dan Madinah pun akhirnya dikuasai oleh wahabi.

5.    Ibnu Taimiyyah

Metode berfikir Ibnu Taimiyyah secara rinci dapat dilihat dalam bukunyaMajmu' al-Fatawa (kumpulan fatwa-fatwa). Dalam buku ini, nampak sekali komitmen Ibnu Taimiyyah sebagai orang yang kuat berpegang pada salaf. Metode berfikirnya adalah metode salaf yang bersumber pada al-Qur'an dan hadith. Karena itu, pendapat-pendapatnya sarat dengan al-Qur'an dan hadith.

Setiap ahli fiqh dari keempat imam madzhab yang sudah kita kenal, masing-masing mempunyai dasar-dasar pokok sebagai sandaran dan tempat kembalinya di dalam pengambilan hukum. Ibnu Taimiyyah bukanlah imam madzhab yang mempunyai dasar-dasar pokok, sebagaimana keempat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Hukum-hukum fiqh yang ia istinbatkan bersandar kepada imam madzhabnya, yaitu imam Ahmad bin Hanbal.

Menurut penyelidikan para sarjana ushul, fatwa-fatwa Imam Ahmad bin Hanbal didasarkan atas dalil-dalil hukum meliputi:

1.      Nash, yakni al-Qur'an dan hadith sebagai sumber hukum yang utama dan pertama. Ia tidak membedakan antara derajat al-Qur'an dan hadith sebagai sumber hukum Islam.

2.      Fatwa sahabat, yaitu fatwa-fatwa para sahabat Nabi, terutama yang mereka sepakati. Jika imam Amad bin Hanbal mendapatkan fatwa sebagian sahabat dan tidak mengetahui adanya sahabat lain yang menyalahi fatwa tersebut, ia tidak akan berpaling pada yang lain. Ia tidak mau menyebut fatwa-fatwa sahabat tersebut sebagai ijma', tetapi karena hati-hati, ia lebih senang mengungkapkannya dalam kata-kata la a'lam shai'an yadfa'uhu (aku tidak mengetahui adanya seseorang yang menolaknya) atau dalam ungkapan-unkapan lain yang senada.

3.      Hadith mursal dan hadith da'if. Ahmad bin Hanbal mengambil hadith mursal dan hadith da'if sebagai dasar penetapan hukum bagi suatu masalah selama tidak bertentangan dengan nash-nash al-Qur'an dan hadith yang sahih serta fatwa para sahabat. Adapun yang dimaksud hadith da'if dalam pandangan imam Ahmad bin Hanbal bukanlah hadith yang batil dan mungkar, melainkan apa yang dikenal dengan sebutan hadith hasan dalam istilah ilmu hadith.

4.      Qiyas (analogi). Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan qiyas sebagai dasar penetapan hukum dalam keadaan terpaksa, yaitu apabila ia menghadapi suatu persoalan yang dasar hukumnya tidak ditemukan di dalam al-Qur'an atau sunnah, tidak pula dijumpai dalam fatwa para sahabat atau salah satu dari mereka, atau tidak ada hadith mursal atau hadith da'if.

Meskipun secara umum ushul fiqh Ibnu Taimiyyah sama dengan ushul fiqh Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam beberapa hal, ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan-perbedaab tersebut adalah sebagi berikut:

Ibnu Taimiyyah meletakkan hadith sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal fatwa sahabat sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur'an dan sunnah.

Ibnu Taimiyyah meletakkan ijma' sebagai sumber hukum yang ketiga. Sedangkan sumber hukum yang ketiga bagi Imam Ahmad bin Hanbal adalah hadith mursal dan hadith da'if. Ditempatkannya ijma' pada urutan ketiga oleh Ibnu Taimiyyah bukan tanpa alasan. Ia merujuk pada beberapa asar para sahabat Nabi, di antaranya ucapan Umar bin al-Khattab yang berkata "Putuskanlah perkara itu menurut hukum yang ada dalam Kitab Allah. Kalau tidak ada (dalam al-Qur'an), putuskanlah sesuai dengan sunnah Rasul, dan kalau tidak ada  (dalam sunnah Rasul), putuskanlah berdasarkan hukum yang telah disepakati oleh umat manusia".

Sumber hukum yang keempat yang digunakan oleh Ibnu Taimiyyah adalah qiyas. Ibnu Taimiyyah membagi qiyas dalam dua macam, yaitu qiyas sahih (analogi yang didasarkan pada persamaan illat yang jelas) dan qiyas fasid (analogi yang didasarkan pada illat yang dibuat-buat).

Selanjutnya Dr. Muhammad Yusuf Musa dalam bukunya yang berjudul Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa ushul fiqh yang mewarnai fiqh dan hukum-hukum syar'i yang diambil oleh Ibnu Taimiyyah adalah sebagai berikut:

1.      Kitab dan Sunnah

Al-Qur'an dan hadith merupakan sumber utama dari pengambilan hukum Islam. Mengenai hadith, Ibnu Taimiyyah membaginya menjadi tiga macam:

Pertama: Sunnah Mutawatirah, yaitu sunnah Rasul yang menafsirkan al-Qur'an dan tidak bertentangan dengan dhahirnya. Misalnya, mengenai jumlah shalat fardhu dan rakaatnya sehari semalam, ukuran nisab zakat, manasik haji, dan lain sebagainya.

Kedua: Sunnah Mutawatirah tetapi tidak menjadi tafsiran dari al-Qur'an, atau yang pada dhahirnya bertentangan dengannya, tapi membawa hukum baru, seperti hadith-hadith yang mendatangkan hukum baru yang tidak terdapat dalam nash, tapi tidak bertentangan pada dhahirnya. Misalnya, nisabnya mencuri, rajamnya bagi pezina, dan lain sebagainya.  

Ketiga: khabar ahad yang sampai kepada kita melalui riwayat-riwayat yang kuat (thiqat) dari riwayat-riwayat yang kuat pula. Ibnu Taimiyyah menganggap ini sebagai hujjah atau salah satu dalil pokok dari ushul fiqh.

Ibnu Taimiyyah benar-benar memperhatikan sunnah dan mengamalkannya sebaik mungkin jika ia shahih, meskipun hadith itu berupa khabar ahad. Menurut Ibnu Taimiyyah, menolak hadith tersebut berarti menentang keumuman al-Qur'an  maupun dhahirnya. Pendapat ini senada dengan Abu Hanifah, dan Imam Malik yang juga menambahkan bahwa menolak hadith tersebut berarti menentang praktek penduduk Madinah.

2.      Ijma'

Ijma' yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin adalah ijma' yang dilakukan oleh para sahabat. Ijma' yang dilakukan oleh ulama'-ulama' selain mereka keabsahannya diragukan. Sebab itu tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Mengenai ijma' yang datang setelah para sahabat ini, Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa jika para ulama' ijma' atas suatu hukum, maka tak seorang pun boleh keluar dari ijma' itu karena suatu umat tidaklah berijma' atas sesuatu kesesatan. Namun Ibnu Taimiyyah tak berhenti sampai di situ, ijma' itupun harus mempunyai sandaran kembali dari nash al-Qur'an dan hadith. Ijma' yang seperti inilah yang dia anggap patut dijadikan salah satu hujjah atau dalil hukum.

Bagaimana jika terjadi pertentangan antara ijma' dengan nash yang datang dari Rasulullah, apakah ijma' itu yang diambil dan menjadi nasikh bagi nash? Atau mengambil nashnya dan meninggalkan hukum yang berdasar ijma'?.

Menurut Ibnu Taimiyyah mustahil ada ijma' yang bertentangan dengan nash Rasul. Jika memang ada nash yang bertentangan dengan ijma' maka di samping ijma' itu pasti ada nash lain yang menerangkan penghapusan nash yang pertama.

Dalam kitab Ma'arij al-Wusul, Ibnu Taimiyyah menerangkan bahwa sunnah tidak pernah menasakh hukum yang telah ditetapkan al-Qur'an, sebagaimana sunnah tak pernah dinasakh oleh ijma'.

3.      Qiyas

Qiyas yang dimaksud di sini adalah qiyas yang shahih yang sesuai dengan nash, pernah dilakukan oleh sahabat dalam pengambilan hukum, dan dinyatakan oleh Rasulullah serta menanggapi kebenarannya sewaktu beliau hidup dan melihat ada sahabat yang melakukannya.

Dalam risalahnya, Ibnu Taimiyyah menerangkan tentang qiyas yang benar, bentuk dan syarat yang harus dimiliki dan didapat dalam qiyas itu, yaitu:

a.       'Illat hukum tasyri' yang terdapat dalam asal harus juga ada di dalam cabang (furu'), tanpa ada pertentangan dalam cabang yang menjadi penyebab terlarang penentuan hukum 'illah itu.

b.      Qiyas dengan pembatalan pembeda antara dua bentuk itu (asal dan cabang). Antara keduanya, asal dan cabang tidak boleh ada pembeda yang mempengaruhi syara'.

Menurut Ibnu Taimiyyah, qiyas yang shahih adalah qiyas yang sejalan dengan nash. Nash tak pernah bertentangan dengan qiyas. Sedangkan qiyas yang salah bisa bertentangan dengan nash. Dalam syari'at tak ada suatu perkara yang bertentangan dengan qiyas.

4.      Istishab

Menurut Ibnu Taimiyyah, istishab adalah tetap berpegang pada hukum asal, selama hukum itu belum diketahui tetap ada atau sudah diubah menurut syara'. Ia adalah hujjah bagi ketidak-adaan ittifaq.

Jika seorang mujtahid dihadapkan pada suatu masalah yang sedang hangat terjadi di masyarakatnya, kemudian dia diminta pendapatnya, dan tidak mendapatkan nash dari al-Qur'an hukum masalah itu, mubah atau haram, maka dia harus memilih mubahnya, sebab asal dari segala sesuatu itu mubah, kecuali yang sudah diharamkan oleh syara'. Ibahah atau pembolehan itu merupakan keadaan yang keseluruhan ciptaan Allah yang ada di atas bumi. Jika tak ada hukum syara' yang menentukan perubahan ibahah itu, maka ia pun tetap berada dalam hukum mubah (hukum asal).

5.      Mashlahah Mursalah

Ibnul Qayyim, murid Ibnu Taimiyyah, benar-benar memberikan perhatiannya yang tidak sedikit kepada fiqh imam Ahmad bin Hanbal. Namun ketika berbicara mengenai ushul fiqh, dia tidak membicarakan masalah maslahah mursalah, padahal madzhab-madzhab yang lain membicarakannya.

Namun dalam salah satu buku yang membicarakan tentang usul fiqh, Ibnu Taimiyyah membicarakan pula maslahah mursalah. Namun dia ragu-ragu mengenai hakikat dan kebenarannya, dan ragu-ragu menerimanya. Hal ini dikarenakan pada masanya penuh dengan berbagai aliran pemikiran sesat, filsafat dan sufi, serta arus pemikiran lain yang menentang Islam. Sebagian sultan dan raja mempergunakan pakain tertentu dengan maksud dan keyakinan dapat menolak bahaya yang datang, dan lain sebagainya.

Jumhur ulama' menolak maslahah mursalah secara mutlak. Cuma Imam Malik yang menerimanya secara mutlak. Hal ini sebenarnya cukup mengherankan, sebab Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, sama-sama menetapkan ushul hukum maslahah mursalah ini dalam berbagai ketetapan hukum fiqh, seperti dapat kita baca dari kitab-kitabnya.

 

6.Qasim Amin

Pada dasarnya, Islam merupakan agama yang menekankan semangat keadilan dan persamaan, termasuk terkait relasi laki-laki dan perempuan, demikian juga anjuran agama untuk mewujudkan dunia yang lebih adil. Akan tetapi, setelah Nabi SAW wafat, wilayah Islam meluas ke bekas-bekas wilayah jajahan Persia, Romawi, yang membentang dari Spanyol di Barat dan India di Timur. Sementara kultur yang berlaku di wilayah tersebut, masih dipengaruhi oleh kultur patriarki yang memperlakukan perempuan sebagai the second sex.

Berbagai upaya dan permberdayaan tentu telah dilakukan untuk memajukan kaum perempuan, karena banyak yang mempunyai asumsi jika perempuan berdaya, merdeka dan mampu tampil dan memberikan kontribusi positif dalam ruang publik, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan lain sebagainya, niscaya peradaban Islam akan kembali berjaya.

Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh Qasim Amin, seorang pemikir modernis dari Mesir. Melihat keadaan perempuan-perempuan di Mesir yang tidak sesuai dengan prinsip Islam dalam mengangkat martabat perempuan pada waktu itu, beliau mencoba untuk menggelorakan semangat pembebasan perempuan.

Qasim Amin merupakan tokoh pembaharu muslim dari Mesir, dilahirkan di Thurah, wilayah pinggiran kota Kairo, tahun 1277 H/1863 M. Ayahnya bernama Muhammad Bek Amin yang merupakan keturunan Turki, sementara ibunya adalah seorang perempuan Mesir dari Al-Said.

Qasim Amin menempuh pendidikan tingkat dasar di Madrasah Ra’su Al-Tin di wilayah Iskandariyah, setelah itu melanjutkan sekolah menengah Madrasah Al-Tajhiziyyun yang ada di Kairo. Kemudian beliau melanjutkan studinya ke sekolah tinggi hukum Madrasah Al-Huquq, dan berhasil memperoleh ijazah licence pada tahun 1298 H/1881 M.

Setelah pendidikannya selesai, Qasim Amin bekerja di sebuah kantor pengacara milik Mustafa Fahmi di kota Kairo. Namun, tidak lama kemudian beliau berangkat studi ke Perancis untuk mendalami ilmu di bidang hukum pada Universitas Montpellier. Qasim Amin berhasil meraih gelar sarjana hukum di universitas tersebut, yang kemudian membawanya menjadi hakim terkenal di Mesir.

Nama Qasim Amin tentu tidak asing bagi orang-orang yang konsen dengan isu-isu kesetaraan gender. Beliau memang dikenal sebagai sosok pemikir yang menuangkan gagasan-gagasannya pada isu hak-hak perempuan di zamannya. Selama hidup di Perancis, Qasim Amin senantiasa mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di negeri asalnya Mesir. Saat itu, kelompok nasionalis Mesir sedang mengambil alih pemerintahan dari kekuasaan kelompok asing. Kelompok nasionalis yang dimotori oleh Urabi Pasha berhasil mengambil alih pemerintahan dari tangan bangsa Turki.

Tetapi kemudian, Inggris merasa kepentingannya di negeri Mesir terancam, sehingga memutuskan untuk menyerbu Mesir dan mengalahkan gerakan Urabi Pasha, dan Inggris berhasil menduduki Mesir. Beberapa orang dari pemimpin revolusi Urabi Pasha, seperti Muhammad Abduh ditangkap lalu diasingkan ke Perancis. Di sinilah Qasim Amin berkesempatan bertemu dengan Muhammad Abduh yang merupakan tokoh gerakan modernisme Islam yang mempunyai pengaruh  besar pada waktu itu.

Selain berkawan dengan Muhammad Abduh, Qasim Amin juga sempat berkenalan dengan tokoh pembaharu Islam populer lainnya yakni Jamaluddin al-Afghani yang ternyata diusir oleh Khedewi Taufiq dari Mesir atas tekanan dari Inggris. Oleh karena itu, Qasim Amin juga ikut berkontribusi dalam penerbitan majalah Islam populer yang bernama al-Urwah al-Wutsqa yang berpusat di Perancis. Sayangnya, majalah ini hanya terbit beberapa bulan saja karena dibredel oleh penguasa saat itu.

Qasim Amin kembali ke Mesir tahun 1302 H/1885M, dan diangkat menjadi hakim pada sebuah lembaga kehakiman yang bernama al-Mahkamah al-Mukhwalatah. Setelah pindah ke berbagai kota sebagai hakim, beliau diangkat menjadi Mustashar (hakim agung) pada Mahkamah al- Isti’naf pada tahun 1309 H/1892M. Tahun 1900 M, beliau mendirikan lagi sebuah organisasi sosial Islam yang diberi nama Al-Jam’iyah Al-khayriyah Al-Islamiyah.

Sebagai seorang yang konsen dalam isu emansipasi perempuan, Qasim Amin menganilisis kehidupan sosial mengenai hak-hak perempuan di Mesir. Melalui analisanya tersebut, Qasim Amin berpandangan bahwa perempuan memang jauh tertinggal, diikat dengan tradisi-tradisi yang tertutup dan tidak bisa mengenal kemajuan. Melalui analisanya tersebutlah, Qasim Amin banyak mengkritik tentang budaya patriarki yang masih berlaku di Mesir pada waktu.

Sehingga pada tahun 1899M, beliau menerbitkan buku kontroversialnya yang berjudul Tahrir Al-Mar’ah (emansipasi perempuan) yang menuntut penghapusan “adat hijab” yang berbeda dengan hakikat hijab dalam ajaran Islam. Dia menuntut agar kaum perempuan di Mesir, mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak serta sejajar dengan kaum pria. Beliau juga menuntut perubahan dalam praktek poligami dan perceraian yang dianggapnya banyak merugikan perempuan di Mesir.

Gagasan Qasim Amin tentang emansipasi perempuan banyak mendapat kecaman dari kalangan ulama Islam tradisional Mesir, dan beberapa tokoh Nasional Mesir. Namun, di samping ada kelompok yang menentang, ternyata ada juga pihak yang mendukung. Oleh sebab itulah, Qasim Amin dengan lantang menjawab kecaman dan kritikan itu dengan menulis buku al-Mar’ah al-Jadidah (perempuan Modern). Di dalam buku keduanya inilah, beliau mengemukakan contoh-contoh konkrit perbandingan antara perempuan Mesir, perempuan Eropa dan juga perempuan Amerika.

Dalam membahas tentang perempuan masa kini, Qasim Amin tidak hanya menggunakan dalil-dalil hukum Islam dalam menjawab kritikan yang dilemparkan kepadanya, akan tetapi beliau menggunakan argumen-argumen yang rasional serta mengajak pengkritiknya untuk memperhatikan kemajuan yang telah mampu dicapai oleh bangsa Barat.

Dalam hal ini, Qasim Amin juga mengeluarkan karyanya yang lain untuk memperkuat gagasannya antara lain Mishr wa al-MisriyyunAsbab wa al-Nataji wa Akhlaq al-Awaiz, Tarbiyah al-Mar’ah wa al-Hijab dan Al-Mar’ah Al-Muslimah. Apa yang dilakukan oleh Qasim Amin melalui karya dan pemikirannya adalah upaya bahwasanya Islam sejatinya tidak menghendaki budaya patriarki, karena salah satu ajaran yang dibawa agama Islam adalah untuk mengangkat martabat perempuan.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

KH. Ahmad dahlan merupakan pembentuk pertama kali Muhamadiyah,ahmad dahlan ingin mengembalikan al quran menjadi sumber yang pertama dalam hukum islam,guna menghindari adanya bid’ah,sirik dan lain sebagainya. kemudian disisi lain ada Hasyim Asyari yang juga membentuk nahdhatul ulama.

Ide-ide yang dicetuskan muhamad abduh antara lain yaitu jumud,pembaruan dalam masalah ijtihad,pembaruan dalam masalah ilmu pengetahuan islam,pembaharuan dalam bidang ilmu keluarga dan wanita.Muhamad bin abdul wahab merupakan sosok keluarga yang terkenal dengan keimanan dan keshalehannya,maka dari itu ia mempunyai gerakan yang dikenal dengan Wahabi.

 Kemudian ibnu tayyimah mempunyai metode berfikir yaitu metode salaf yang berpedoman dari Alquran dan hadist.Emansipasi wanita adalah statment yang dikeluarkan oleh seorang qasim amin.


Daftar pustaka

Naimmudin,Moh. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1990-1942. Jurnal Saintifika Islamica.Vol. 2.

Rahman, Fazlur.1995. Islam dan Modernitas tentang Transformasi Intelektual.Bandung:Pustaka

Rahman, Fazlur.2017.Islam Sejarah Pemikiran dan Beradaban.Bandung:PT Mizan Pustaka.

Santoso,Kholid O.2007.Manusia Panggung Sejarah Pemikiran dan gerakan tokoh-tokoh Islam.Bandung:SEGA ARSY.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar