Secara menyeluruh umat Islam menerima bahwasanya dasar hukum islam adalah al-Qur’an, al-hadits, ijma’ dan Qiyas. Dan dalil-dalil al-Qur’an dan al-Haditsyang termasuk dalil Nask menjadi sumber rujukan hukum utama. Meskipun seiring jalan ta’wil-ta’wil yang berbeda dari beberapa ahli membuat ragam hukum islamtersebut, sehingga secara madzhab fiqh kita mengenal madzhab yang empat. Mereka menta’wil dan merefleksikan hukum sesuai dengan struktur dan perkembangan mayarakat pada waktu itu. karena fiqh merupakan refleksi logis dari situasi dan kondisi dimana ia tumbuh dan berkembang.
1.
Biografi Munawir Syadzali
Munawir Sjadzali lahir di desa
Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, pada 7 November 1925. Ia merupakan anak tertua
dari delapan bersaudara dari pasangan
Abu Aswad Hasan Sjadzali dan Tas„iyah. Dari segi ekonomi, keluarga Munawir termasuk keluarga kurang mampu, tetapi
dari segi agama keluarga ini dikenal sebagai keluarga yang taat beragama. Ayahnya
seorang kiai sekaligus pemimpin Ranting Muhammadiyah di desanya yang juga aktif
dalam kegiatan tarekat Sjadzaliyyah. Dalam diri ayah Munawir tergabung
pemikiran modern dan jiwa yang tenang (sufisme), hal ini pula yang mengalir
pada diri Munawir. Sebagai orang yang dibesarkan dalam pemikiran tradisional,
dia selalu menjaga etika ketimuran (jawa), dan sebagai orang modern dia
merespon setiap perubahan yang positif termasuk pembaharuan pemikiran hukum
Islam.
Setelah menamatkan Madrasah
Ibtidaiyah di kampungnya, Munawir melanjutkan pendidikan ke Mambaul Ulum,
Solo.5 dan lulus pada tahun 1943 kemudian Munawir menjadi guru di sekolah Muhammadiyah Salatiga
dan kemudian pindah menjadi guru di Gunungpati, Semarang. Dari Gunungpati
inilah keterlibatan Munawir dalam kegiatan-kegiatan Islam berskala nasional
dimulai. Dia tipe seorang aktifis yang banyak berkiprah dalam beberapa
organisasi, di antaranya sebagai Ketua Angkatan Muda Gunungpati, Ketua Markas Pimpinan Pertempuran
Hizbullah-Sabilillah (MPHS) dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia
(GPII) Semarang. Di Gunungpati ini juga untuk pertama kalinya Munawir bertemu
dengan Bung Karno yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Putera (Pusat
Tenaga Rakyat) yang berkunjung ke Gunungpati. Munawir menulis buku yang
berjudul “Mungkinkah Negara Indonesia Bersendikan Islam”. Bung Hatta, orang
nomor dua di Indonesia saat itu sempat membaca tulisan Munawir hingga pada
suatu saat Bung Hatta dipertemukan dengannya. Dari pertemuan inilah Munawir
dipercaya untuk bekerja di Departemen Luar Negeri.
Selanjutnya kehidupan Munawir mulai
berubah. Kesempatan untuk melanjutkan studi keluar negeri seperti yang dia
impikan telah terbuka lebar. Munawir melanjutkan studi bidang politik di Exeter
University, London (1953-1954). Kemudian dia ditugaskan sebagai diplomat di
Washington (1953-1954). Sambil bekerja Munawir menggunakan kesempatan untuk
mendalami ilmu politik di George Town University, yang kemudian akhirnya dia
menulis sebuah tesis yang berjudul “Indonesian Moslem Political Parties and
Their Political Concepts”. Selama lebih kurang 32 tahun Munawir Sjadzali
mengabdi di Departemen Luar Negeri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur
Jenderal Politik. Pada tanggal 19 Maret 1983 Munawir Sjadzali dipercaya oleh
Soeharto sebagai Menteri Agama Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), dan periode
Kabinet Pembangunan V (1988-1993). Setelah tidak menjabat menjadi Menteri,
beliau tetap aktif sebagai anggota DPA, Ketua KOMNAS HAM, staf pengajar di
Pascasarjana UIN Jakarta serta dosen terbang di beberapa perguruan tinggi yang
lain. Munawir meninggal dunia tanggal 23 Juli 2004, di Jakarta dalam usia 79
tahun.
2.
Latar belakang pemikiran Munawir Syadzali
Seorang intelektual Muslim Indonesia, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri agama beliau memunculkan ide tentang intelaktualisasi ajaran Islam dengan mengedepankan aspek maslahah yang beliau lontarkan pada tahun 1985 di forum yayasan paramadina. beliau mengatakan bahwa situasi dan kondisiumat Islam saat ini sangat berbeda dengan zaman rasul dulu. Namun para pemikir Islam belum berani berpikir lebih kontekstual. akibatnya, Islam yang dulu di tangan nabi saw merupakan ajaran yang revolusioner, sekarang menjadi terbelakang dan tertinggal jauh dengan barat.
pendapat beliau ini berdasarkan apa yang beliau dapatkan sebagai
menteri agama. Beliau banyak mendapat
laporan dari para hakim di berbagai wilayah Indonesia tentang banyaknya
penyimpangan yang terjadi di kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Sebagai
contoh dalam masalah waris, bila ada keluarga Muslim meninggal, pembagian waris
yang seharusnya diselesaikan di pengadilan agama dengan ketentuan faraidl, yang
terjadi justru mereka pergi ke pengadilan Negeri agar penyelesaian bisa
diselesaikan dengan ketentuan di luar ilmu faraidl. Hal tersebut bukan hanya
dilakukan oleh msyarakat awam namun juga tokoh-tokoh Agama.
Sikap demikian di kalangan umat Islam dalam menjalankan hukum
Islam juga
terlihat dalam penerapan bunga bank. Di antara umat Islam banyak yang berpendirian
bahwa bunga atau interest dalam bank itu riba, dan oleh karenanya maka hukumnya
haram sebagaimana riba. Sementara dalam realitasnya, mereka justru banyak
yang menggunakan jasa bank, hidup dari bunga deposito, dan bahkan
mendirikan bank dengan sistem bunga, dengan alasan dlarurat .
Bukan berarti Hukum Islam pada
saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan hukum karena kompleksitasnya permasalahan
hidup, namun lebih kepada sikap masyarakat yang sudah kurang percaya dengan realisasinya hukum islam. oleh
sebab itu dibutuhkannya suatu terobosan baru atau Ijtihad baru dalam hukum islam dengan kultur Islam yang ada
di Indonesia.
Dalam berijtihad, Munawir Sjadzali menawarkan tiga metode dalam berijtihad
yakni adat, nasakh dan maslahah
a.
Adat (kebiasaan), Munawir selalu mengutip pendapat Abu Yusuf yang
mengatakan bahwa nash diturunkan dalam suatu kasus adat tertentu. Jika adat
berubah, maka gugur pula dalil hukum yang terkandung dalam nash tersebut, bagi
Munawir nash hanyalah sebuah tawaran bagi pemecahan masalah hukum, sosial,
politik yang efektif dalam kondisi sosial masyarakat tertentu. Apabila terjadi
pertentangan antara nash dan adat, dan ternyata adat lebih menjamin
kemaslakhatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka adat dapat diterima.
Kekuatan hukumnya sama kuatnya dengan hukum yang di tetapkan berdasarkan nash.
b.
Naskh, dalam pandangan Munawir Nasakh pergeseran
atau pembatalan hukum-hukum atau petunjuk yang terkandung dalam ayat-ayat
yang diterima oleh Rasul pada masa sebelumnya. Munawir sering
mengutip pendapat Mufassir besar seperti Ibn katsir, al-Maraghi, Muhammad
Rasyid Ridha dan Sayyid Qutb. Menurut para mufassir tersebut, nasakh merupakan suatu perubahan hukum
sangat erat kaitannya dengan perubahan tempat dan waktu
c. Maslahah, pengertian maslahah sendiri menurut abdul Whab Khalaf adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak disebut ketentuannya dala Al quran dan sunah penetapan semata-mata dimaksudkan dalam rangka mencari kemaslakhatan dan menolak kerusakan dalam kehidupan manusia, meskipun Ibrahim husen meragukan tentang maslakhah yang didahulukan apabila ada pertentangan dengan nash menurut Ibrahim di dalam nash sendiri sudah terkandung nilai maslakhah.
3.
Reaktualisasi
Ajaran Islam dalam Pembaruan Hukum Islam di Indonesia.
a.
Kewarisan
Berangkat dari
pemahaman surat An-Nisa ayat 11 yang menyatakan bahwa bagian warisan harta
untuk anak laki-laki adalah dua kali yang diberikan kepada anak perempuan, Munawir berusaha mengkonstektualisasi ajaran
Islam dengan mendekonstruksi masalah pembagian warisan tersebut. Dekonstruksi
yang dilakukannya bukan merupakan hal baru, sebab masalah interpretasi yang
menyimpang terhadap ajaran Agama juga pernah dilakukan Umar bin Khattab.
Dalam masalah
warisan, Munawir menjelaskan bahwa bagian warisan antara laki-laki yang dua
kali lipat dari bagian wanita, pertama, tidak mencerminkan semangat keadilan
bagi masyarakat Indonesia sekarang ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya
penyimpangan dari ketentuan waris tersebut baik dilakukan oleh orang awam
maupun ulama, dengan cara melakukan hailah, yakni dengan cara menghibahkan
harta bendanya kepada putera-puterinya ketika orang tua tersebut hidup. Ini
merupakan suatu indikasi atas ketidakpercayaan masyarakat muslim terhadap hukum
waris dalam Alquran.
Alasan kedua adalah faktor gradualitas.
Menurut Munawir, wanita pada masa jahiliyah tidak mendapatkan warisan, maka
ketika Islam datang, wanita diangkat derajatnya dan diberi warisan walaupun
hanya separo dari bagian laki laki. Pengangkatan derajat wanita dengan
diberinya warisan ini tidak secara langsung disamakan dengan laki-laki, tetapi
dilakukan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan sifat gradual ajaran Islam
sebagaimana kasus pengharaman khamr. Kemudian oleh karena pada masa modern ini
wanita memberikan peran yang sama dengan laki-laki di masyarakat, maka
merupakan suatu yang logis bila warisannya ditingkatkan agar sama dengan
laki-laki.
Alasan ketiga, bahwa bagian laki-laki dua kali
lipat bagian perempuan dikaitkan dengan suatu persyaratan bahwa laki-laki
mempunyai kewajiban memberi nafkah terhadap anak isteri, bahkan orang tua
maupun adik perempuan yang belum bersuami. Hal ini sebagaimana yang disebutkan
dalam Alquran Surat An-Nisa (4) : 34 yang artinya, “ Laki-laki itu pelindung
bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki)
atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah
memberikan nafkah dari hartanya…”
Sebenarnya
dalam konteks zaman sekarang bukan hanya suami yang bisa mencari nafkah.
Perkembangan zaman menuntut perempuan untuk bisa lebih maju dan mandiri.
Sehingga wilayah mencari nafkah dilakukan oleh kaum perempuan merupakan hal
yang biasa. Bila dalam kondisi demikian ketentuan hukum waris masih diterapkan
2:1, itu dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
b. Bunga Bank
Bunga bank
yang oleh umat islam biasa disebut riba, mempunyai arti tambahan, baik berupa
tunai, benda maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam membayar selain
jumlah uang yang dipinjam, pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman
tersebut Seperti dalam Surat Albaqarah 278 disebutkan “Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang yang beriman”
Sampai
sekarang banyak para ulama yang mengharamkan pemungutan bunga bank tapi tidak
ada pencegahan terhadap penggunaan jasa bank. Termasuk umat Islam di Indonesia
saat ini, dari berbagai kalangan sudah terbiasa hidup dengan sistem bunga bank
bahkan ketergantungan terhadap jasa bank tidak ada bedanya dengan umat yang
lain. Menurut Sayyid Sabiq, ada empat alasan mengapa riba diharamkan yakni:
a) Riba merupakan penyebab timbulnya permusuhan antar
masyarakat,
b) Riba cenderung melahirkan perbedaan kelas dalam masyarakat,
c) Riba merupakan penyebab terjadinya penjajahan, wewenang
untuk lebih menguasai yang lain,
d) Islam menghimbau untuk memberikan pinjaman untuk
menolong, bukan memberatkan dengan tambahan.
Mencermati alasan-alasan yang dikemukakan oleh Sayid
Sabiq diatas, nampaknya sangat masuk akal kalau kemudian riba diharamkan oleh
Islam. Namun berkaitan dengan sistem bunga bank yang ada di Indonesia saat ini
apakah mempunyai kriteria demikian. Lebih tegas lagi Munawir menjelaskan bahwa
kata kuncinya adalah tidak merugikan orang lain atau tidak ada pihak yang
dirugikan. Bank adalah suatu lembaga terhormat, dan sistem bunga adalah suatu
mekanisme pengelolaan bank untuk peredaran modal masyarakat. Berdasarkan
prinsip jangan ada pihak yang dirugikan, tidak adil kalau pemilik modal
kehilangan daya beli modal yang dititipkan untuk jangka waktu tertentu,
sementara peminjam dana yang menggunakannya untuk modal usaha dan mendapatkan
untung tidak harus membagi keuntungannya dengan pemilik asli modal.
Salah satu keberatan yang dikemukakan orang terhadap
sistem bunga bank ialah karena jumlah prosentase bunga sudah ditetapkan lebih
dahulu. Maka, sebagai alternatif ditawarkan sistem bagi hasil yang berarti akan
dihitung untung dan rugi perusahaan,
kemudian dibagi antara pemilik dan pengguna modal, baik keuntungan maupun
kerugiannya. Tetapi menurut Munawir, dalam prakteknya sistem pengelolaan bagi
hasil ternyata lebih kompleks dan tidak efisien.
Bisa dipahami, bahwa konsep reaktualisasi yang
dilontarkan oleh Munawir sebenarnya tidak menghapus apa yang ada dalam Alquran,
jadi pada dasarnya bukan sesuatu yang baru. Mengingat pada sekitar abad 12, Abu
Yusuf, murid Imam Hanifah menyatakan bahwa kalau ada nash yang didasarkan oleh
adat, kemudian adat tersebut berubah, maka petunjuk yang terkandung dalam nash
tersebut juga ikut berubah.
Pada sekitar abad
ke-7, at-Thufy, seorang ulama mazhab Hanbali, mengatakan bahwa kalau terjadi
benturan antara kepentingan masyarakat dengan nash, maka yang didahulukan adalah
kepentingan masyarakat. Dua Mufassir besar abad 20, yaitu Mustofa Al-Maraghi dan Muhammad Rasyid
Ridho menyatakan bahwa hukum itu semata-mata diundangkan untuk kepentingan
manusia, sementara kepentingan manusia dapat berubah sesuai perkembangan zaman,
maka sangat mungkin terjadi muncul hukum yang baru yang bisa disesuaikan dngan
kondisi masyarakat setempat. Demikian juga Muhammad Abduh mengawali sebuah
makalahnya yang berjudul Al-Islah al-Diny (Reformasi Keagamaan) dengan kalimat
sebagai berikut : “Kita harus berani membebaskan belenggu pikiran kita dari
belenggu taqlid dan berusaha memahami agama dengan mempergunakan akal sebagai sesuatu
yang paling utama..”. Pada dasarnya disini Munawir ingin menegaskan bahwa
berijtihad menemukan sesuatu hukum baru dari Alquran adalah bukan hal yang pertama
dia lakukan. Para tokoh-tokoh dan ulama sebelumnya sudah menerapkan hal itu,
bahkan pada masa Umar bin Khattab sekalipun
c. Budak
Menurut
Munawir dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang berisi pemberian izin
penggunaan budak-budak sahaya sebagai penyalur alternatif bagi kebutuhan
biologis kaum pria di samping istri. Namun demikian, secara tidak langsung
Munawir mengemukakan bahwa walaupun dalil tersebut adalah nash sharih dan dalil
Qath’i tetapi karena kondisi tidak memungkinkan lagi dimana umat manusia
sepakat untuk mengutuk perbudakan sebagai musuh kemanusiaan, maka perbudakan
tersebut harus dihapuskan. Alasannya, walaupun Nabi wafat dan belum menerima wahyu untuk menghapus
perbudakan secara tuntas, tetapi nabi Muhammad Saw selalu menghimbau agar para
pemilik budak berlaku lebih manusiawi terhadap budak-budak mereka atau
membebaskan mereka sama sekali.
Beliau juga mengemukakan bahwa benar Nabi belum menerima wahyu yang
menghapuskan perbudakan yang sangat berakar di masyarakat sehingga tidak dapat
dihapuskan sama sekali. Artinya, adanya perbudakan terkait dengan
budaya dan adat serta tempat. Dengan munculnya adat baru, yakni penolakan
terhadap perbudakan, maka soal budak ini dengan sendirinya menjadi hilang pula.
Namun demikian, di satu pihak masih ada pihak yang masih menginginkan untuk
memberlakukan ayat-ayat tentang perbudakan secara tekstual, sebab ia khawatir
akan terancamnya keutuhan dan universalitas ajaran Islam. Menurut Munawir jika
pendapat ini diterima dan sistem perbudakan dipertahankan sesuai dengan
sharihnya ayat, maka Islam kesulitan menghadapi Hak Azasi Manusia (HAM), sebab
HAM yang paling asasi atau hak untuk hidup sebagai manusia merdeka.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Munawir tidak menyetujui dan ingin
menghapuskan perbudakan, sebab perbudakan tersebut tidak menghargai hak asasi
manusia dan tidak sesuai dengan kesepakatan umat manusia dewasa ini. Seandainya
Nabi tidak khawatir terhadap reaksi masyarakat pada waktu itu karena berakarnya
perbudakan, maka beliau sudah menghapus dan menghilangkan perbudakan.
E. Kesimpulan
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, namun dengan
dicetuskannya reaktualisasi ajaran islam ini, mengingatkan kepada umat islam
pada umumnya bahwasannya dalam setiap arus zaman hukum islam haruslah terus berkembang.
Dan pengaruh yang diberikan kepada hukum islam di Indonesia ini dari pemikiran
beliau sangat besar dan terasa dalam eksistensi hukum Agama di Indonesia. Adat
dan budaya Indonesia yang beragam dan berlebih sangat berbeda dengan timur
tengah, maka akan memaksa ijtihad yang sesuai dengan budaya Indonesia terus
berjalan demi kemaslakhatan masyarakat islam di Indonesia juga mengingatkan
kepada kita untuk terus menggali dan mengkaji dalil nash untuk menjadikan hukum
yang sesuai dengan adat atau waktu dan tempat sekarang tanpa meninggalkan atau
merubah hukum nash.
Daftar Pustaka
Mnawir Sjadzali, Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini, (Jakarta : UI Press, 1994)
Tentang Biografi Munawir secara lengkap ditulis dalam Munawir Sjadzali, “Dari Lembah Kemiskinan”, dalam Muhammad Wahyu Nafis (ed.), Kontekstualisasi Ajaran Islam, (Jakarta : Paramadina dan IPHI, 1995), h. 1 - 74.
Yunahar Ilyas, “Reaktualisasi Ajaran Islam, Studi atas Pemikiran Hukum Munawir Sjadzali” dalam Jurnal Al-Jamiah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol.44, Number 1, 2006.
https://www.academia.edu/16604105/Pemikiran_Munawir_Sjadzali di akses 18 november 2019








0 comments:
Posting Komentar