Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia Munawir Sjadzali


Secara menyeluruh umat Islam menerima bahwasanya dasar hukum islam adalah al-Qur’an, al-hadits, ijma’ dan Qiyas. Dan dalil-dalil al-Qur’an dan al-Haditsyang termasuk dalil Nask menjadi sumber rujukan hukum utama. Meskipun seiring jalan ta’wil-ta’wil yang berbeda dari beberapa ahli membuat ragam hukum islamtersebut, sehingga secara madzhab fiqh kita mengenal madzhab yang empat. Mereka menta’wil dan merefleksikan hukum sesuai dengan struktur dan perkembangan mayarakat pada waktu itu. karena fiqh merupakan refleksi logis dari situasi dan kondisi dimana ia tumbuh dan berkembang.

1.     Biografi Munawir Syadzali

Munawir Sjadzali lahir di desa Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, pada 7 November 1925. Ia merupakan anak tertua dari delapan bersaudara dari  pasangan Abu Aswad Hasan Sjadzali dan Tas„iyah. Dari segi ekonomi, keluarga  Munawir termasuk keluarga kurang mampu, tetapi dari segi agama keluarga ini dikenal sebagai keluarga yang taat beragama. Ayahnya seorang kiai sekaligus pemimpin Ranting Muhammadiyah di desanya yang juga aktif dalam kegiatan tarekat Sjadzaliyyah. Dalam diri ayah Munawir tergabung pemikiran modern dan jiwa yang tenang (sufisme), hal ini pula yang mengalir pada diri Munawir. Sebagai orang yang dibesarkan dalam pemikiran tradisional, dia selalu menjaga etika ketimuran (jawa), dan sebagai orang modern dia merespon setiap perubahan yang positif termasuk pembaharuan pemikiran hukum Islam.

Setelah menamatkan Madrasah Ibtidaiyah di kampungnya, Munawir melanjutkan pendidikan ke Mambaul Ulum, Solo.5 dan lulus pada tahun 1943 kemudian Munawir  menjadi guru di sekolah Muhammadiyah Salatiga dan kemudian pindah menjadi guru di Gunungpati, Semarang. Dari Gunungpati inilah keterlibatan Munawir dalam kegiatan-kegiatan Islam berskala nasional dimulai. Dia tipe seorang aktifis yang banyak berkiprah dalam beberapa organisasi, di antaranya sebagai Ketua Angkatan Muda Gunungpati,  Ketua Markas Pimpinan Pertempuran Hizbullah-Sabilillah (MPHS) dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Semarang. Di Gunungpati ini juga untuk pertama kalinya Munawir bertemu dengan Bung Karno yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang berkunjung ke Gunungpati. Munawir menulis buku yang berjudul “Mungkinkah Negara Indonesia Bersendikan Islam”. Bung Hatta, orang nomor dua di Indonesia saat itu sempat membaca tulisan Munawir hingga pada suatu saat Bung Hatta dipertemukan dengannya. Dari pertemuan inilah Munawir dipercaya untuk bekerja di Departemen Luar Negeri. 

Selanjutnya kehidupan Munawir mulai berubah. Kesempatan untuk melanjutkan studi keluar negeri seperti yang dia impikan telah terbuka lebar. Munawir melanjutkan studi bidang politik di Exeter University, London (1953-1954). Kemudian dia ditugaskan sebagai diplomat di Washington (1953-1954). Sambil bekerja Munawir menggunakan kesempatan untuk mendalami ilmu politik di George Town University, yang kemudian akhirnya dia menulis sebuah tesis yang berjudul “Indonesian Moslem Political Parties and Their Political Concepts”. Selama lebih kurang 32 tahun Munawir Sjadzali mengabdi di Departemen Luar Negeri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Jenderal Politik. Pada tanggal 19 Maret 1983 Munawir Sjadzali dipercaya oleh Soeharto sebagai Menteri Agama Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), dan periode Kabinet Pembangunan V (1988-1993). Setelah tidak menjabat menjadi Menteri, beliau tetap aktif sebagai anggota DPA, Ketua KOMNAS HAM, staf pengajar di Pascasarjana UIN Jakarta serta dosen terbang di beberapa perguruan tinggi yang lain. Munawir meninggal dunia tanggal 23 Juli 2004, di Jakarta dalam usia 79 tahun.

2.     Latar belakang pemikiran Munawir Syadzali

Seorang intelektual Muslim Indonesia, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri agama beliau memunculkan ide tentang intelaktualisasi ajaran Islam dengan mengedepankan aspek maslahah yang beliau lontarkan pada tahun 1985 di forum yayasan paramadina. beliau mengatakan bahwa situasi dan kondisiumat Islam saat ini sangat berbeda dengan zaman rasul dulu. Namun para pemikir Islam belum berani berpikir lebih kontekstual. akibatnya, Islam yang dulu di tangan nabi saw merupakan ajaran yang revolusioner, sekarang menjadi terbelakang dan tertinggal jauh dengan barat.

pendapat beliau ini berdasarkan apa yang beliau dapatkan sebagai menteri agama. Beliau banyak mendapat laporan dari para hakim di berbagai wilayah Indonesia tentang banyaknya penyimpangan yang terjadi di kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Sebagai contoh dalam masalah waris, bila ada keluarga Muslim meninggal, pembagian waris yang seharusnya diselesaikan di pengadilan agama dengan ketentuan faraidl, yang terjadi justru mereka pergi ke pengadilan Negeri agar penyelesaian bisa diselesaikan dengan ketentuan di luar ilmu faraidl. Hal tersebut bukan hanya dilakukan oleh msyarakat awam namun juga tokoh-tokoh Agama.

Sikap demikian di kalangan umat Islam dalam menjalankan hukum Islam juga terlihat dalam penerapan bunga bank. Di antara umat Islam banyak yang berpendirian bahwa bunga atau interest dalam bank itu riba, dan oleh karenanya maka hukumnya haram sebagaimana riba. Sementara dalam realitasnya, mereka justru banyak yang menggunakan jasa bank, hidup dari bunga deposito, dan bahkan mendirikan bank dengan sistem bunga, dengan alasan dlarurat .

Bukan berarti Hukum Islam pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan hukum karena kompleksitasnya permasalahan hidup, namun lebih kepada sikap masyarakat yang sudah kurang percaya dengan realisasinya hukum islam. oleh sebab itu dibutuhkannya suatu terobosan baru atau Ijtihad baru dalam hukum islam dengan kultur Islam yang ada di Indonesia.

Dalam berijtihad, Munawir Sjadzali menawarkan tiga metode dalam berijtihad yakni adat, nasakh dan maslahah

a.     Adat (kebiasaan), Munawir selalu mengutip pendapat Abu Yusuf yang mengatakan bahwa nash diturunkan dalam suatu kasus adat tertentu. Jika adat berubah, maka gugur pula dalil hukum yang terkandung dalam nash tersebut, bagi Munawir nash hanyalah sebuah tawaran bagi pemecahan masalah hukum, sosial, politik yang efektif dalam kondisi sosial masyarakat tertentu. Apabila terjadi pertentangan antara nash dan adat, dan ternyata adat lebih menjamin kemaslakhatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka adat dapat diterima. Kekuatan hukumnya sama kuatnya dengan hukum yang di tetapkan berdasarkan nash.

b.     Naskh, dalam pandangan Munawir Nasakh pergeseran atau pembatalan hukum-hukum atau petunjuk yang terkandung dalam ayat-ayat yang diterima oleh Rasul pada masa sebelumnya. Munawir sering mengutip pendapat Mufassir besar seperti Ibn katsir, al-Maraghi, Muhammad Rasyid Ridha dan Sayyid Qutb. Menurut para mufassir tersebut, nasakh merupakan suatu perubahan hukum sangat erat kaitannya dengan perubahan tempat dan waktu

c.     Maslahah, pengertian maslahah sendiri menurut abdul Whab Khalaf adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak disebut ketentuannya dala Al quran dan sunah penetapan semata-mata dimaksudkan dalam rangka mencari kemaslakhatan dan menolak kerusakan dalam kehidupan manusia, meskipun Ibrahim husen meragukan tentang maslakhah yang didahulukan apabila ada pertentangan dengan nash menurut Ibrahim di dalam nash sendiri sudah terkandung nilai maslakhah. 

 

3.     Reaktualisasi Ajaran Islam dalam Pembaruan Hukum Islam di Indonesia.

 

a.  Kewarisan

Berangkat dari pemahaman surat An-Nisa ayat 11 yang menyatakan bahwa bagian warisan harta untuk anak laki-laki adalah dua kali yang diberikan kepada anak perempuan,  Munawir berusaha mengkonstektualisasi ajaran Islam dengan mendekonstruksi masalah pembagian warisan tersebut. Dekonstruksi yang dilakukannya bukan merupakan hal baru, sebab masalah interpretasi yang menyimpang terhadap ajaran Agama juga pernah dilakukan Umar bin Khattab.

Dalam masalah warisan, Munawir menjelaskan bahwa bagian warisan antara laki-laki yang dua kali lipat dari bagian wanita, pertama, tidak mencerminkan semangat keadilan bagi masyarakat Indonesia sekarang ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya penyimpangan dari ketentuan waris tersebut baik dilakukan oleh orang awam maupun ulama, dengan cara melakukan hailah, yakni dengan cara menghibahkan harta bendanya kepada putera-puterinya ketika orang tua tersebut hidup. Ini merupakan suatu indikasi atas ketidakpercayaan masyarakat muslim terhadap hukum waris dalam Alquran.

 Alasan kedua adalah faktor gradualitas. Menurut Munawir, wanita pada masa jahiliyah tidak mendapatkan warisan, maka ketika Islam datang, wanita diangkat derajatnya dan diberi warisan walaupun hanya separo dari bagian laki laki. Pengangkatan derajat wanita dengan diberinya warisan ini tidak secara langsung disamakan dengan laki-laki, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan sifat gradual ajaran Islam sebagaimana kasus pengharaman khamr. Kemudian oleh karena pada masa modern ini wanita memberikan peran yang sama dengan laki-laki di masyarakat, maka merupakan suatu yang logis bila warisannya ditingkatkan agar sama dengan laki-laki.

 Alasan ketiga, bahwa bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan dikaitkan dengan suatu persyaratan bahwa laki-laki mempunyai kewajiban memberi nafkah terhadap anak isteri, bahkan orang tua maupun adik perempuan yang belum bersuami. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surat An-Nisa (4) : 34 yang artinya, “ Laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya…” 

Sebenarnya dalam konteks zaman sekarang bukan hanya suami yang bisa mencari nafkah. Perkembangan zaman menuntut perempuan untuk bisa lebih maju dan mandiri. Sehingga wilayah mencari nafkah dilakukan oleh kaum perempuan merupakan hal yang biasa. Bila dalam kondisi demikian ketentuan hukum waris masih diterapkan 2:1, itu dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

b.    Bunga Bank

Bunga bank yang oleh umat islam biasa disebut riba, mempunyai arti tambahan, baik berupa tunai, benda maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam membayar selain jumlah uang yang dipinjam, pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman tersebut Seperti dalam Surat Albaqarah 278 disebutkan “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman” 

Sampai sekarang banyak para ulama yang mengharamkan pemungutan bunga bank tapi tidak ada pencegahan terhadap penggunaan jasa bank. Termasuk umat Islam di Indonesia saat ini, dari berbagai kalangan sudah terbiasa hidup dengan sistem bunga bank bahkan ketergantungan terhadap jasa bank tidak ada bedanya dengan umat yang lain. Menurut Sayyid Sabiq, ada empat alasan mengapa riba diharamkan yakni:

a)   Riba merupakan penyebab timbulnya permusuhan antar masyarakat,

b)   Riba cenderung melahirkan perbedaan kelas dalam masyarakat,

c)   Riba merupakan penyebab terjadinya penjajahan, wewenang untuk lebih menguasai yang lain,

d)   Islam menghimbau untuk memberikan pinjaman untuk menolong, bukan memberatkan dengan tambahan.

Mencermati alasan-alasan yang dikemukakan oleh Sayid Sabiq diatas, nampaknya sangat masuk akal kalau kemudian riba diharamkan oleh Islam. Namun berkaitan dengan sistem bunga bank yang ada di Indonesia saat ini apakah mempunyai kriteria demikian. Lebih tegas lagi Munawir menjelaskan bahwa kata kuncinya adalah tidak merugikan orang lain atau tidak ada pihak yang dirugikan. Bank adalah suatu lembaga terhormat, dan sistem bunga adalah suatu mekanisme pengelolaan bank untuk peredaran modal masyarakat. Berdasarkan prinsip jangan ada pihak yang dirugikan, tidak adil kalau pemilik modal kehilangan daya beli modal yang dititipkan untuk jangka waktu tertentu, sementara peminjam dana yang menggunakannya untuk modal usaha dan mendapatkan untung tidak harus membagi keuntungannya dengan pemilik asli modal.

Salah satu keberatan yang dikemukakan orang terhadap sistem bunga bank ialah karena jumlah prosentase bunga sudah ditetapkan lebih dahulu. Maka, sebagai alternatif ditawarkan sistem bagi hasil yang berarti akan dihitung  untung dan rugi perusahaan, kemudian dibagi antara pemilik dan pengguna modal, baik keuntungan maupun kerugiannya. Tetapi menurut Munawir, dalam prakteknya sistem pengelolaan bagi hasil ternyata lebih kompleks dan tidak efisien.

Bisa dipahami, bahwa konsep reaktualisasi yang dilontarkan oleh Munawir sebenarnya tidak menghapus apa yang ada dalam Alquran, jadi pada dasarnya bukan sesuatu yang baru. Mengingat pada sekitar abad 12, Abu Yusuf, murid Imam Hanifah menyatakan bahwa kalau ada nash yang didasarkan oleh adat, kemudian adat tersebut berubah, maka petunjuk yang terkandung dalam nash tersebut juga ikut berubah.

 Pada sekitar abad ke-7, at-Thufy, seorang ulama mazhab Hanbali, mengatakan bahwa kalau terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dengan nash, maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat. Dua Mufassir besar abad 20,  yaitu Mustofa Al-Maraghi dan Muhammad Rasyid Ridho menyatakan bahwa hukum itu semata-mata diundangkan untuk kepentingan manusia, sementara kepentingan manusia dapat berubah sesuai perkembangan zaman, maka sangat mungkin terjadi muncul hukum yang baru yang bisa disesuaikan dngan kondisi masyarakat setempat. Demikian juga Muhammad Abduh mengawali sebuah makalahnya yang berjudul Al-Islah al-Diny (Reformasi Keagamaan) dengan kalimat sebagai berikut : “Kita harus berani membebaskan belenggu pikiran kita dari belenggu taqlid dan berusaha memahami agama dengan mempergunakan akal sebagai sesuatu yang paling utama..”. Pada dasarnya disini Munawir ingin menegaskan bahwa berijtihad menemukan sesuatu hukum baru dari Alquran adalah bukan hal yang pertama dia lakukan. Para tokoh-tokoh dan ulama sebelumnya sudah menerapkan hal itu, bahkan pada masa Umar bin Khattab sekalipun

c.    Budak

Menurut Munawir dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang berisi pemberian izin penggunaan budak-budak sahaya sebagai penyalur alternatif bagi kebutuhan biologis kaum pria di samping istri. Namun demikian, secara tidak langsung Munawir mengemukakan bahwa walaupun dalil tersebut adalah nash sharih dan dalil Qath’i tetapi karena kondisi tidak memungkinkan lagi dimana umat manusia sepakat untuk mengutuk perbudakan sebagai musuh kemanusiaan, maka perbudakan tersebut harus dihapuskan. Alasannya, walaupun Nabi wafat dan belum menerima wahyu untuk menghapus perbudakan secara tuntas, tetapi nabi Muhammad Saw selalu menghimbau agar para pemilik budak berlaku lebih manusiawi terhadap budak-budak mereka atau membebaskan mereka sama sekali.

Beliau juga mengemukakan bahwa benar Nabi belum menerima wahyu yang menghapuskan perbudakan yang sangat berakar di masyarakat sehingga tidak dapat dihapuskan sama sekali. Artinya, adanya perbudakan terkait dengan budaya dan adat serta tempat. Dengan munculnya adat baru, yakni penolakan terhadap perbudakan, maka soal budak ini dengan sendirinya menjadi hilang pula. Namun demikian, di satu pihak masih ada pihak yang masih menginginkan untuk memberlakukan ayat-ayat tentang perbudakan secara tekstual, sebab ia khawatir akan terancamnya keutuhan dan universalitas ajaran Islam. Menurut Munawir jika pendapat ini diterima dan sistem perbudakan dipertahankan sesuai dengan sharihnya ayat, maka Islam kesulitan menghadapi Hak Azasi Manusia (HAM), sebab HAM yang paling asasi atau hak untuk hidup sebagai manusia merdeka.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Munawir tidak menyetujui dan ingin menghapuskan perbudakan, sebab perbudakan tersebut tidak menghargai hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan kesepakatan umat manusia dewasa ini. Seandainya Nabi tidak khawatir terhadap reaksi masyarakat pada waktu itu karena berakarnya perbudakan, maka beliau sudah menghapus dan menghilangkan perbudakan.

E.   Kesimpulan

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, namun dengan dicetuskannya reaktualisasi ajaran islam ini, mengingatkan kepada umat islam pada umumnya bahwasannya dalam setiap arus zaman hukum islam haruslah terus berkembang. Dan pengaruh yang diberikan kepada hukum islam di Indonesia ini dari pemikiran beliau sangat besar dan terasa dalam eksistensi hukum Agama di Indonesia. Adat dan budaya Indonesia yang beragam dan berlebih sangat berbeda dengan timur tengah, maka akan memaksa ijtihad yang sesuai dengan budaya Indonesia terus berjalan demi kemaslakhatan masyarakat islam di Indonesia juga mengingatkan kepada kita untuk terus menggali dan mengkaji dalil nash untuk menjadikan hukum yang sesuai dengan adat atau waktu dan tempat sekarang tanpa meninggalkan atau merubah hukum nash.

Daftar Pustaka

Mnawir Sjadzali, Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini, (Jakarta : UI Press, 1994)

Tentang Biografi Munawir secara lengkap ditulis dalam Munawir Sjadzali, “Dari Lembah Kemiskinan”, dalam Muhammad Wahyu Nafis (ed.), Kontekstualisasi Ajaran Islam, (Jakarta : Paramadina dan IPHI, 1995), h. 1 - 74.

Yunahar Ilyas, “Reaktualisasi Ajaran Islam, Studi atas Pemikiran Hukum Munawir Sjadzali” dalam Jurnal Al-Jamiah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol.44, Number 1, 2006.

https://www.academia.edu/16604105/Pemikiran_Munawir_Sjadzali di akses 18 november 2019

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar