Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FIQH JINAYAH QISHAS

 

Apa yang dimaksud dengan qishas?
Apa yang dimaksud dengan qishas?
Apa itu qisas dan contohnya?

A.    Pengertian Qishas

Menurut bahasa qishas adalah   تَتَّبَعَ اْلأَثرَmenelusuri jejak. Qishas juga  المُمَا ثَالَةُ keseimbangan dan kesepadanan. Menurut istilah qishas مُجَازَاةُاْلجَانِى بِمِثْلِ فِعْلِهِ adalah memberikan balasan kepada pelaku, sesuai dengan perbuatannya, dengan kata lain balasan setimpal. Ibrahim memberikan pengertian qishas adalah menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya, Karena perbuatannya yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati.

Sedangkan Menurut syara’ pengertian qishash memiliki jangkauan luas tidak hanya mengenai pembunuhan melainkan juga perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Mengenai Qishas, terdapat dasar hukum yang digunakan para ulama,  firman Allah SWT :

     وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِاالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِاالعَيْنِ وَاْلأَنْفَ بِا الأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّبِاالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَا صٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ َيَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُ وْلَئِكَ هُمُ الظَّا لِمُوْن

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qishas)nya maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Q.S Al-Maidah: 45).

B.    Macam - Macam Qishas

Secara harfiah qishas berarti memotong atau membalas. Qishas dalam hukum pidana islam adalah pembalasan setimpal yang dikenakan kepada pelaku pidana sebagai sanksi atas perbuatannya. Ibnu Rusyd mengelompokkan qishas menjadi dua, yaitu:

1. Qishas an-nafs (pembunuhan) yakni qishas yang membuat korbanya meninggal.

2. Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan) yakni berkaitan dengan pidana pencederaan atau melukai anggota badan, namun korbanya tidak sampai meninggal.

C.    Syarat - Syarat Qishas

Hukuman qishas tidak dapat dilaksanakan apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Syarat Pelaku (Pembunuh)

a. Pelaku harus orang mukalaf, yaitu baligh dan berakal.

b. Pelaku melakukan tindak pidana (pembunuhan) dengan sengaja.

c. Pelaku (pembunuh) harus orang yang mempunyai kebebasan.

Menurut kalangan Hanafiyah, tidak ada hukuman qishas bagi orang yang dipaksa melakukan pembunuhan. Sedangkan menurut jumhur ulama orang yang dipaksa untuk melakukan pembunuhan tetap harus dikenakan qishas.

2.     Syarat Korban (yang terbunuh)

a.       Orang yang terbunuh harus Ma’sum Ad-Dam (terpelihara darahnya). artinya korban adalah orang yang diJamin keselamatannya oleh negara islam. Jika seorang mukmin membunuh orang kafir “harby”, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka orang yang membunuh tidak diberi hukuman qishash. Rasulullah SAW bersabda:  “Tidak di qishas seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Bukhari)

b.       Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh, Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash.

c.       Korban sama derajatnya dengan pembunuh. seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan budak dengan budak, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 178.

3.     Syarat untuk Perbuatan (Pembunuhan)

Untuk bisa diterapkannya hukuman qishas, diisyaratkan perbuatan pembunuhan harus perbuatan langsung (mubasyarah). Apabila perbuatannya tidak langsung, hukumannya bukan qishas melainkan diat. Contohya seperti orang yang mengali saluran air dengan memotong jalan, kemudian seorang pengendara motor terjatuh karenanya dan ia mati maka untuk penggali saluran tersebut dikenakan diat bukan qishash.

4.     Syarat untuk Wali (keluarga korban)

Menurut ulama “Hanafiyah mensyaratkan bahwa wali dari korban yang memiliki hak qishas harus jelas diketahui. Apabila wali korban tidak diketahui, hukuman qishas tidak dapat dilaksanakan.

D.    Hukuman Qishas pada Anggota badan

Sebagimana Qishas an-nafs (pembunuhan) yang memiliki hukuman/ konsekuensi yang telah dibahas pada materi sebelumnya, Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan) juga memiliki hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat islam. Dalam hal qishas diluar pembunuhan diberlakukan hukuman dalam hal yang sama, seperti mata dengan mata, hidung dengan hidung, tangan dengan tangan dan lain sebagainya. Maka ketika seorang menghilangkan salah satu bagian tubuh orang lain, balasannya adalah dengan menghilangkan bagian tubuh milik pelaku sebagaimana telah menghilangkan tersebut.

Firman Allah SWT “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45)

E.             Penghalang Qishas pada Anggota Badan

Hukum asal dari tindak pidana (jinayah) adalah qishas. Akan tetapi, terkadang hukum asal ini terhalang dengan beberapa penghalang yang diatur dalam        syariat Islam, sehingga pelaku semula di qishas akan diberi hukuman lain yaitu diyat (denda) sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan. Sebab dalam bab qishas. Jumhur fuqaha (Maliki, syafii, hambali) berpendapat kadaluwarsa tidak berlaku dalam hukuman qishas lain halnya dengan ta’zir, karena dalam ta’zir berlaku kewenangan hakim.

Ada beberapa sebab yang dapat menjadikan hukuman itu gugur, tetapi sebab ini tidaklah dapat dijadikan sebab yang bersifat umum yang dapat membatalkan seluruh hukuman, tetapi sebab-sebab tersebut memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap hukuman. Adapun penghalang-penghalang qishas yang telah digariskan syari’at untuk diganti dengan diyat adalah sebagai berikut:

1.     Al-Ubuwwah: pelaku jinayah adalah bapak dari korban tersebut.  Rasulullah SAW bersabda: Bapak tidak boleh di qishâsh pada jinâyahnya terhadap anak.”

2.     Yang bersangkutan memberikan maaf dan rela dengan diyat. Berdasar firman Allah Ta'ala, artinya: "Maka barangsiapa yang mendapat suatupema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang    melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

3.     Tidak sekufu’, maksudnya tidak sepadan antara al-jani (pelaku) dan al-majny ‘alaihi (korban). Yang dimaksud sekufu’ di sini menurut jumhur Ulama’ ialah dalam dua hal, yang Pertama, huriyyah (status merdeka atau budak), dan yang Kedua adalah status agama.

4.      Ketidaksengajaan (khata’), bahkan menurut Syafi‘iyah dan Hanabilah berpendabat bahwa kasus pembunuhan syibhul ‘amdi (mirip disengaja) termasuk dari penghalang qishas.

5.      Apabila terjadi jinayat ‘ala ma dunan nafsi  (tindak pidana yang terkaitdengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya). yang sulit untuk dilaksanakannya qishas, semisal bagian tubuh pelaku yang cacat dan lain sebagainya.

6.      Tidak adanya mumatsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban. Dalam mumatsalah ini ada pada tiga hal, yaitu:

·       Mumatsalah pada bagian dari anggota tubuh, kadar maupun fungsinya. Maka tidak di qishash tangan selain dengan tangan, bagian kiri dengan yang kanan, ibu jari dengan telunjuk, karena tidak ada suatu kesamaan.

·       Mumatsalah dalam kesempurnaan dan kesehatan. Maka tidak di qishas antara mata buta dengan mata yang normal.

·       Mumatsalah dalam fi’il qishas yaitu memungkinkan tidak terjadi kedzaliman atau pengurangan dalam proses eksekusi qishas. Maka tidak diqishâsh pada kerusakan yang terjadi pada badan karena mumatsalah dalam masalah ini sangat sulit diterapkan.

Begitu juga jinayah yang memutus pertengahan hasta atau lengan maka qishas hanya berlaku sampai persendian yang di bawah pertengahan hasta atau lengan tadi, dan selebihnya diukur dengan kadar diyat, hal ini tidak lain dalam rangka memberikan hukum dengan seadil-adilnya. Maka apabila terdapat salah satu dari penghalang qishas tersebut di atas, seketika itu hukuman berubah menjadi diyat.

F.    Diyat pada Qishas Anggota Badan

Diyat secara bahasa berarti denda atau ganti rugi. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. pembayaran diyat dahulunya menggunakan unta, namun jika tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta. Pembayaran Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringkasnya:

1.     Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain). Dalam hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah Saw bersabda: “Pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh. Dalam hadis lain “Pada (memotong) kedua tangan satu diyat penuh (HR. Abu Dawud)

Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pemotongan  anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia di qishas.

2.     Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan hal ini Rasulullah bersabda SAW: “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta” (HR. Al Baihaqi)

3.     Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.

4.     Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.

5.     Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).

6.     Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).

Adapun teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta. Ketentuan ketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.

G.            Hikmah Qishas

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:

1.      Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.

2.      Memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan berϐikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.

3.      Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat  terjamin.

 

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Qishas Menurut bahasa adalah   تَتَّبَعَ اْلأَثرَmenelusuri jejak. Sedang Menurut istilah adalah memberikan balasan kepada pelaku,  dengan  menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya, Karena perbuatannya yang dilakukan oleh pelaku mengenai pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Qishas terbagi menjadi 2 secara garis besar:

1)      Qishas an-nafs (pembunuhan) yakni qishas yang membuat korbanya meninggal.

2)      Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan) yakni berkaitan dengan pidana pencederaan atau melukai anggota badan dan tidak sampai meninggal.

Qishas an-nafs (pembunuhan) dan Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan) memiliki hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat islam. Yakni dengan sama-sama menimpakkan apa yang diterima korban kepada pelaku. Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan Qishas yaitu:

1) Al-Ubuwwah: pelaku jinayah adalah bapak dari korban tersebut.         

2) Perdamaian, Yang bersangkutan memberikan maaf dan rela dengan diyat.

3) Tidak sekufu, tidak sepadan antara pelaku dan korban.

4) Ketidaksengajaan (khata’),

5) Sulit untuk dilaksanakannya qishas.

6) Tidak adanya mumatsalah (sesuatu yang semisal/sebanding)

Diantara hikmah adanya Qishas:

1) Memberikan pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan.

2) Dapat memelihara keamanan dan ketertiban.

3) Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan.

B.      Saran

Dengan mempelajari  hukum Qishas kita menjadi tahu bahwa banyak sekali hikmah yang terdapat pada didalamnya. Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan kita mengenai syariat islam.


 

DAFTAR PUSTAKA

Agama, Kementerian. Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, (2015). Jakarta:                        Kemenag.

 Ali, Zainuddin. Hukum Islam. (2006). Jakarta: Sinar Grafika.

Gowa, wahhdah Islamiyah, “Hukum Diyat Pada Anggota Badan”(http://wahdah            gowa-almunir.blogspot.com/2010/08/hukum-diyat-pada-jinayah-anggota             badan. html).

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. (2005). Jakarta: Sinar Grafika.

Soedarsono. Pokok-Pokok Hukum Islam. (1993). Jakarta: PT Rineka Cipta.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar