A.
Pengertian
Qishas
Menurut bahasa qishas adalah تَتَّبَعَ اْلأَثرَmenelusuri jejak. Qishas juga المُمَا ثَالَةُ keseimbangan dan kesepadanan. Menurut istilah qishas مُجَازَاةُاْلجَانِى بِمِثْلِ فِعْلِهِ adalah memberikan balasan kepada pelaku, sesuai dengan perbuatannya, dengan kata lain balasan setimpal. Ibrahim memberikan pengertian qishas adalah menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya, Karena perbuatannya yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati.
Sedangkan Menurut syara’ pengertian qishash memiliki jangkauan luas tidak hanya mengenai pembunuhan melainkan juga perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Mengenai Qishas, terdapat dasar hukum yang digunakan para ulama, firman Allah SWT :
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِاالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِاالعَيْنِ
وَاْلأَنْفَ بِا الأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّبِاالسِّنِّ
وَالْجُرُوْحَ قِصَا صٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ
َيَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُ وْلَئِكَ هُمُ الظَّا لِمُوْن
Dan
kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan
jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi
dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak
qishas)nya maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim. (Q.S Al-Maidah: 45).
B.
Macam
- Macam Qishas
Secara harfiah qishas berarti memotong atau membalas. Qishas dalam hukum pidana islam adalah pembalasan setimpal yang dikenakan kepada pelaku pidana sebagai sanksi atas perbuatannya. Ibnu Rusyd mengelompokkan qishas menjadi dua, yaitu:
1. Qishas an-nafs (pembunuhan) yakni qishas yang
membuat korbanya meninggal.
2. Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan)
yakni berkaitan dengan pidana pencederaan atau melukai anggota badan, namun korbanya tidak
sampai meninggal.
C.
Syarat
- Syarat Qishas
Hukuman qishas tidak dapat dilaksanakan apabila
syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Syarat
Pelaku (Pembunuh)
a. Pelaku
harus orang mukalaf, yaitu baligh dan berakal.
b. Pelaku
melakukan tindak pidana (pembunuhan) dengan sengaja.
c. Pelaku
(pembunuh)
harus orang yang mempunyai kebebasan.
Menurut kalangan Hanafiyah, tidak ada hukuman qishas
bagi orang yang dipaksa melakukan pembunuhan. Sedangkan menurut jumhur ulama
orang yang dipaksa untuk melakukan pembunuhan tetap harus dikenakan qishas.
2. Syarat
Korban (yang terbunuh)
a.
Orang yang
terbunuh harus Ma’sum Ad-Dam (terpelihara darahnya). artinya korban adalah orang yang diJamin keselamatannya oleh negara islam. Jika seorang mukmin membunuh orang kafir “harby”, orang murtad,
pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka orang yang membunuh
tidak diberi hukuman qishash. Rasulullah
SAW bersabda: “Tidak di qishas seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Bukhari)
b.
Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh,
Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash.
c.
Korban
sama derajatnya dengan pembunuh. seperti muslim dengan
muslim, merdeka dengan merdeka dan budak dengan budak, sebagaimana firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 178.
3. Syarat
untuk Perbuatan (Pembunuhan)
Untuk
bisa diterapkannya hukuman qishas, diisyaratkan
perbuatan pembunuhan harus perbuatan langsung (mubasyarah). Apabila
perbuatannya tidak langsung, hukumannya bukan qishas melainkan diat.
Contohya seperti orang yang mengali saluran air dengan memotong jalan, kemudian
seorang pengendara motor terjatuh karenanya dan ia mati maka untuk penggali
saluran tersebut dikenakan diat bukan qishash.
4. Syarat
untuk Wali (keluarga korban)
Menurut ulama “Hanafiyah” mensyaratkan bahwa wali dari korban yang
memiliki hak qishas harus jelas diketahui. Apabila wali korban tidak
diketahui, hukuman qishas
tidak dapat dilaksanakan.
D.
Hukuman
Qishas pada Anggota badan
Sebagimana Qishas
an-nafs (pembunuhan) yang memiliki hukuman/ konsekuensi yang telah dibahas
pada materi sebelumnya, Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan) juga
memiliki hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat islam. Dalam hal qishas
diluar pembunuhan diberlakukan
hukuman dalam hal yang sama, seperti mata dengan mata, hidung dengan hidung, tangan dengan tangan dan lain sebagainya. Maka ketika seorang menghilangkan salah satu
bagian tubuh orang lain, balasannya adalah dengan menghilangkan bagian tubuh
milik pelaku sebagaimana telah menghilangkan tersebut.
Firman Allah SWT “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.”
(QS. Al-Maidah: 45)
E.
Penghalang
Qishas pada Anggota Badan
Hukum asal dari tindak pidana (jinayah) adalah qishas. Akan tetapi, terkadang hukum asal ini terhalang dengan beberapa penghalang yang diatur dalam syariat
Islam, sehingga pelaku semula di qishas akan diberi hukuman
lain yaitu diyat (denda) sebagai ganti rugi dari
kerusakan yang ditimbulkan. Sebab dalam bab qishas. Jumhur fuqaha (Maliki, syafii, hambali) berpendapat
kadaluwarsa tidak berlaku dalam hukuman qishas lain halnya dengan
ta’zir, karena dalam ta’zir berlaku kewenangan hakim.
Ada beberapa sebab
yang dapat menjadikan hukuman itu gugur, tetapi sebab ini tidaklah dapat
dijadikan sebab yang bersifat umum yang dapat membatalkan seluruh hukuman,
tetapi sebab-sebab tersebut memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap
hukuman.
Adapun
penghalang-penghalang qishas yang telah digariskan
syari’at untuk diganti dengan diyat adalah sebagai berikut:
1.
Al-Ubuwwah: pelaku jinayah adalah bapak dari
korban tersebut. Rasulullah SAW
bersabda: “Bapak tidak boleh
di qishâsh pada jinâyahnya terhadap anak.”
2.
Yang bersangkutan memberikan maaf dan rela dengan diyat. Berdasar
firman Allah Ta'ala, artinya: "Maka barangsiapa yang mendapat suatupema’afan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan
cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu
dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih."
3. Tidak sekufu’, maksudnya
tidak sepadan antara al-jani (pelaku) dan al-majny ‘alaihi (korban). Yang
dimaksud sekufu’ di sini menurut jumhur Ulama’ ialah dalam dua hal, yang Pertama,
huriyyah (status merdeka atau budak), dan yang Kedua adalah status agama.
4.
Ketidaksengajaan (khata’), bahkan menurut Syafi‘iyah dan Hanabilah berpendabat
bahwa kasus pembunuhan
syibhul ‘amdi (mirip disengaja)
termasuk dari penghalang qishas.
5.
Apabila
terjadi jinayat ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang terkaitdengan melukai anggota
badan atau menghilangkan fungsinya). yang sulit untuk dilaksanakannya qishas,
semisal bagian tubuh pelaku yang cacat dan lain sebagainya.
6.
Tidak adanya mumatsalah (sesuatu yang
semisal/sebanding) antara pelaku dan korban. Dalam mumatsalah ini ada pada tiga hal,
yaitu:
·
Mumatsalah pada bagian dari
anggota tubuh, kadar maupun fungsinya. Maka tidak di qishash tangan selain dengan
tangan, bagian kiri dengan yang kanan, ibu jari dengan telunjuk, karena tidak
ada suatu kesamaan.
·
Mumatsalah dalam kesempurnaan dan
kesehatan. Maka tidak di qishas antara mata buta dengan
mata yang normal.
·
Mumatsalah dalam fi’il qishas yaitu memungkinkan
tidak terjadi kedzaliman atau pengurangan dalam proses eksekusi qishas. Maka tidak diqishâsh
pada kerusakan yang terjadi pada badan karena mumatsalah dalam masalah ini
sangat sulit diterapkan.
Begitu juga jinayah yang memutus
pertengahan hasta atau lengan maka qishas hanya berlaku sampai
persendian yang di bawah pertengahan hasta atau lengan tadi, dan selebihnya
diukur dengan kadar diyat, hal ini tidak lain dalam rangka memberikan hukum
dengan seadil-adilnya. Maka apabila terdapat salah satu dari penghalang qishas tersebut di atas,
seketika itu hukuman berubah menjadi diyat.
F.
Diyat pada Qishas Anggota Badan
Diyat secara bahasa berarti denda atau ganti rugi. Secara istilah diyat
merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat)
kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. pembayaran diyat dahulunya menggunakan unta, namun jika tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib
dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta. Pembayaran Diyat karena kejahatan melukai atau memotong
anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan
ringkasnya:
1.
Wajib membayar
satu diyat penuh berupa 100 ekor unta,
apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan
laki-laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga,
sepasang tangan dan lain-lain). Dalam hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah Saw bersabda: “Pada
(memotong) kedua kaki satu diyat penuh”. Dalam hadis lain “Pada (memotong) kedua tangan
satu diyat penuh (HR. Abu Dawud)
Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku
tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh
setelah korban atau keluarga korban memaafkannya.
Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia di qishas.
2.
Wajib
membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan
semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya.
Terkait dengan hal ini Rasulullah bersabda SAW: “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50
ekor unta” (HR. Al Baihaqi)
3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam,
semisal melukai kepala sampai otak.
4. Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga
menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
5. Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga
mengakibatkan jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6. Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5
ekor unta).
Adapun teknis pembayaran diyat,
jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta.
Ketentuan ketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.
G.
Hikmah Qishas
Hikmah yang
dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga
kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam
dengan qishash baik yang terkait pada jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana
pembunuhan) ataupun jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang
berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan
banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:
1.
Dapat
memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa
diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.
2.
Memelihara keamanan
dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash
orang akan berϐikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan
ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam
menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga
akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan,
kedamaian dan ketertiban.
3. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qishas Menurut bahasa adalah
تَتَّبَعَ
اْلأَثرَmenelusuri jejak.
Sedang Menurut istilah adalah memberikan balasan kepada pelaku, dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis
seperti apa yang dilakukannya,
Karena perbuatannya yang dilakukan oleh pelaku mengenai pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh
orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Qishas terbagi
menjadi 2 secara garis besar:
1)
Qishas
an-nafs (pembunuhan)
yakni qishas yang membuat korbanya meninggal.
2)
Qishas
ghair na-nafs (bukan
pembunuhan) yakni berkaitan dengan pidana pencederaan atau melukai anggota badan dan tidak sampai meninggal.
Qishas an-nafs (pembunuhan) dan Qishas ghair na-nafs (bukan pembunuhan) memiliki hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat
islam. Yakni dengan sama-sama menimpakkan apa yang diterima korban kepada
pelaku. Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan Qishas yaitu:
1) Al-Ubuwwah: pelaku jinayah adalah bapak dari
korban tersebut.
2) Perdamaian,
Yang bersangkutan
memberikan maaf dan rela dengan diyat.
3) Tidak sekufu’, tidak sepadan antara
pelaku dan korban.
4) Ketidaksengajaan
(khata’),
5) Sulit untuk dilaksanakannya qishas.
6) Tidak adanya mumatsalah (sesuatu yang
semisal/sebanding)
Diantara
hikmah adanya Qishas:
1) Memberikan pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan.
2) Dapat
memelihara keamanan dan ketertiban.
3) Dapat
mencegah pertentangan dan permusuhan.
B.
Saran
Dengan
mempelajari hukum Qishas kita
menjadi tahu bahwa banyak sekali hikmah yang terdapat pada didalamnya. Semoga
apa yang disampaikan dapat bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan kita
mengenai syariat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Agama, Kementerian.
Fikih
untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, (2015). Jakarta: Kemenag.
Ali, Zainuddin. Hukum Islam.
(2006). Jakarta: Sinar Grafika.
Gowa, wahhdah Islamiyah, “Hukum Diyat Pada Anggota Badan”(http://wahdah
gowa-almunir.blogspot.com/2010/08/hukum-diyat-pada-jinayah-anggota
badan. html).
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. (2005). Jakarta: Sinar Grafika.
Soedarsono. Pokok-Pokok Hukum
Islam.
(1993). Jakarta: PT Rineka
Cipta.








0 comments:
Posting Komentar