A.
Syari’ah
dan Hak Asasi Manusia
Secara etimologis, yang dimaksud Hak Asasi Manusia
adalah hak yang diberikan kepada seseorang karena dia manusia. Secara
terminologis, Hak Asasi Manusia adalah hak kundari manusia, sehingga ketika
manusia dilahirkan dengan sendirinya hak itu melekat pada dirinya. Dalam hal
ini Hak Asasi Manusia berdiri di luar undang-undang dan terpisah dari
hak-haknya sebagai warga negara.
Pandangan syari’ah yang membatasi hak-hak asasi
manusaia dibenarkan oleh konteks historis dan bahwa ia merupakan suatu
perbaikan atas situasi yang ada tidak untuk mengatakan bahwa pandangan ini
masih dibenarkan. Sebaliknya An Na’im berpendapat bahwa karena oandangan
syari’ah tentang hak-hak asasi dibenarkan oleh konteks historis, maka selesailah
sudah pembenaran itu, karena konteks historis sekarang sudah berbeda sama
sekali. Dengan kata lain, syari’ah sebagai sistem hukum praktis tidak dapat
mengesampingkan konsepsi hak-hak asasi manusia yang berlaku pada suatu waktu
yang diusahakan untuk diterapkan pada abad ke delapan, hukum islam modern tidak
dapat mengesampingkan konsep hak-hak asasi manusia mutakhir jika harus
diterapkan sekarang.
Kemudian An Na’im menguraikan satu-satunya pendekatan
yang efektif untuk mencapai pembaruan syari’ah yang memadai dalam hubunganya
dengan hak-hak asasi manusia universal adalah menyebut sumber-sumbe dalm
al-qur’an dan sunnah yang tidak sesuai dengan hak-hak asasi manusia universal
dan kemudia menjelaskannya dalam konteks historis, sembari mencatat
sumber-sumber yang mendukung hak-hak asasi manusia sebagai basis
prinsip-prinsip dan aturan hukum islam yang secara sah dapat diterapkan
sekarang.
Problem
Syariah yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia adalah perbudakan, diskriminasi
gender dan agama.
1. Perbudakan
Perbudakan
diakui oleh Syariah sebagai institusi (aturan/norma) tetapi mengharuskan sumber-sumber yang
menambahkan perbudakan. Meskipun saat ini banyak negara muslim yang menghapus
perbudakan, tetapi perbudakan tetap sah menurut Syariah, sehingga Syariah dapat
melindungi hak tuan dan budak. Status budak itu tetap melekat pada seseorang
karena ditaklukan oleh militer atau karena orang tuaanya budak hingga
dibebaskan. Budak dapat dipekerjakan apa saja yang dianggap layak atau dijual.
Meski demikian Syariah masih membatasi dengan perlakuan baik dan belas kasihan
kepada budak itu. Bahkan Syariah menganjurkan pembebasan dengan berbagai cara
seperti pembelanjaan negara atau derma pribadi, penebusan dosa keagamaan, atau
langkah berjasa. Bahkan ayat Al-Qur’an (24:33) mendorong muslim untuk
menyetujui budak yang ingin merdeka dengan uang imbalan. Akan tetapi karena ada
cela untuk melegitimasi perbudakan, maka ahli hukum perintis membenarkan dan
mengolaborasi serta mengatur masalah perbudakan. Pembenaran itu juga
dipengaruhi oleh fakta historis dimasa nabi yang mengakui dan mengesahkan
adanya perbudakan bagi tawanan perang.
Tidak
ada ayat Al-Qur’an yang secara langsung membahas bagaimana menjadikan seorang
sebagai budak, tetapi beberapa ayat menunjukkan implikasi seperti itu, misalnya
ketika Al-Qur’an mengatakan hak muslim untuk hidup bersama dengan budak
perempuanya, yang secara jelas mensyaratkan keberadaan perempuan budak.
Ketika seorang dijadikan
budak melalui penaklukan militer atau dilahirkan orang tuanya sebagai budak,
maka ia tetap akan menjadi seorang budak hingga di bebaskan. Sementara seorang
budak dapat dipekerjakan dalam apa saja yang dianggap layak oleh majikanya
tetapi harus diperlakukan dengan baik dan belas kasih seperti diisyaratkan oleh
Syariah. Syariah menganjurkan pembebasan para budak melalui berbagai metode.
Pembebasan para budak dikonstruksi oleh ayat Al-Qur’an 9:60 dan 2:17 sebagai
salah satu dari berbagai item yang disebut pembelanjaan perbendaharaan negara
atau derma pribadi. Selain itu, pembebasan seorang budak dinyatakan oleh
beberapa ayat Al-Qur’an seperti ayat 4:92 dan 58:3 sebagai penebusan dosa
keagamaan dan penebusan kesalahan bagi yang banyak dosa.
Ketika
perbudakan akhirnya dilarang oleh negara-negara muslim modern, dalam berbagai
kasus sejak tahun 1960-an dan sesudahnya, hasil itu dicapai melalui hukum
sekuler dan bukan hukum syariat. Namun isu perbudakan tidak boleh disudahi,
sebab dalam perkembanganya praktik memperlakukan seorang sebagai budak tetap
berjalan. Di sudan misalnya, citra
tentang perbudakan di bawah perbudakan Syariah dan lteratur islam terus
mendukung strereotip (penilaian terhadap seorang berdasarkan persepsi kelompok)
yang negative masyarakat sudan dari negara bagian barat daya, sebagai sumber
perbudakan sejak abad 19. Selain itu, berita-berita melaporkan dindikasi bahwa
anggota suku muslim sudan barat daya merasa sah untuk menangkap non muslim dari
sudan selatan dan memperlakukan mereka sebagai budak terselubung. Karena itu
An-Na’im sepakat agar isu ini terus dikembangkan di bawah kewenangan HAM.
2. Diskriminasi
Gender dan Agama
Diskriminasi
atas dasar gender dan agama. Sebagaimana dikatahui bahwa Syariah memiliki
hukum-hukum yang diskriminatif, seperti persoalan perkawinan yang membeda-bedakan
antara muslim dengan non-muslim, dan larangan pembagian harta warisan lintas
agama. Fenomena ini bertolak belakang dengan Piagam Perserikatan Bagsa-Bangsa
(PBB) yang mendorong perlindungan kebebasan dan mempromosikan toleransi untuk
menjaga perdamaian dunia dan kesetaraan penuh antara sesama manusia. Khususnya
piagam PBB tentang HAM yang perkembanganya mencantumkan kebebasan dan kesamaan dalam
hal martabat dan hak-hak bagi semua umat manusia, dan larangan diskriminasi
berdasarkan agama.
Pembaruan
An-Na’im tersebut berusaha menegakkan HAM yang berdasarkan perspektif kultur
hukumnya sendiri. Dengan cara ini, umat islam diyakini akan menerima ketentuan
hukum islam dengan didasari kerelaan melalui kesadaran keagamaanya sendiri dan
non-Muslim juga dapat menerima dengan kerelaan melalui kesadaran keagamaanya
sendiri tanpa ada pemaksaan. Penerapan prinsip resiprositas ini diperlukan
untuk memelihara kebebasan beragama dan kesetaraan di dunia plural.
Sesuai dengan prinsip
HAM, manusia mempunyai kebebasan beragama, berkelompok, dan bernegara.
Kebebasan tersebut adalah prinsip yang juga dapat menjadi payung semua aturan
diseluruh negara-negara. Namun, universalitas HAM tetap harus di legitimasi
oleh budaya. Asumsinya, penerapan universalitas HAM yang tidak mengindahkan
budaya setempat akan mengurangi makna dan legitimasi.
Penerapan HAM memerlukan
tiga tugas utama: pertama, mengenali dan mengkritik prasangka kultural
laki-laki yang telah menghegemoni (mempengaruhi) kaum perempuan, menghapus bias
elite atau kelas, dan memerhatikan hak-hak orang awam. Kedua: mempertegas
dan mengartikulasikan penerapan Syariah dalam tataran kenegaraan dengan tawaran
teori pembaruan yang memadai demi menghilangkan seluruh prinsip dan aturan yang
tidak sesuai dengan standar HAM Internasional, atau secara terbuka menyerukan
didirikanya negara sekular. Ketiga: para pembela HAM juga harus mengkaji
dasar-dasar moral dan politik bagi HAM dan hal-hal yang terkait di dalam
menjawab permasalahan aktual.
Dalam
persoalan HAM tersebut, An-Na’im berupaya menjadikan HAM sebagai prinsip
universal yang konkret atau universalitas konkret, yang berarti rekonsiliasi
antara yang particular dan yang universal. Karenanya sesuatu dapat dikatakan
universal kalua diterima oleh semua golongan, dan sesuatu dapat dikatakan
“konkret” kalau mengakar pada partikularitas budaya (agama) masing-masing. Sebaliknya,
dalam arti tertentu, An-Na’im juga berupaya mengkritik universalitas kebebasan
dalam deklarasi HAM yang menganut prinsip universalitas abstrak dan
universalitas impremium yang mendasari tindakan kolonisasi atau universalitas
palsu.
Beberapa perilaku
diskriminasi hukum keluarga dan hukum
perdata Syariah, mencakup hal-hal sebagai berikut:
|
No |
Diskriminasi
Karena Agama |
Diskriminasi Karena
Gender |
|
1 |
Laki-laki muslim boleh
mengawini perempuan Kristen atau yahudi, sementara laki-laki Kristen atau
yahudi tidak boleh mengawini perempuan muslim |
Laki-laki boleh
mengawini empat perempuan secara bersamaan, sementara perempuan hanya satu
laki-laki dalam waktu bersamaan |
|
2 |
Baik laki-laki maupun
perempuan perempuan muslim tidak boleh mengawini orang kafir, yaitu seorang
yang tidak beriman dengan pegangan kitab yang diwahyukan |
seorang laki-laki muslim dapat
menceraikan istrinya, atau seorang dari istri-istrinya dengan meninggalkan
begitu saja tanpa akad, talaq, tanpa berkewajiban memberikan berbagai alas an
atau pembenaran tindakanya terhadap seorang atau suatu otorita. Sebaliknya seorang
perempuan muslim dapat bercerai hanya dengan kerelaan suami atau dengan surat
keputusan pengadilan yang menijinkanya dengan dasar-dasar khusus, seperti
ketidakmampuan suami dan keenggananya mengurus istri. |
|
3 |
Perbedaan agama adalah
penghalang dari seluruh pewarisan. Sehingga seorang muslim tidak akan dapat
mewarisi maupun mewariskan kepada non muslim |
Dalam pewarisan,
seorang perempuan muslim menerima bagian lebih sedikit dari bagian laki-laki
muslim ketika keduanya berada pada tingkatan yang sama dalam hubunganya
dengan seorang yang meninggal. |
B.
Ambivalensi
Syari’ah dan Hak Asasi Manusia
Tuhan berada dalam posisi sentral dalam penentuan
hukum. Tuhan menjadi pembuat hukum asal yang tunggal. Referensi kepada syari’at
islam merupakan salah satu persoalan yang sensitive dalam merespon HAM.
Beberapa ketentuan yang secara umum dipandang sebagai ketentuan yang khas
islam, secara langsung maupun tidak langsung kontradiktif dengan HAM, seperti
ketentuan mengenai hak-hak perbudakan, non muslim dan wanita seperti disebutkan
di atas. Inilah yang menyebabkan pembacaan HAM dalam kontek keislaman menjadi
sulit.
Kesulitan itu muncul karena Al-Qur’an dan hadits
secara umum dipahami berdasarkan cara berfikir induktif-linguistik.
Ungkapan-ungkapan linguistic dalam Al-Qur’an dan hadits memberikan klaim
kesempurnaan ajaran islam dan menuntut umat islam untuk mematuhi Allah dan
Rasul-Nya. Logika kepatuhan itu yang menjadi kerangka utama pemikiran hukum
islam klasik. Karena hukum berasal dari tuhan, maka hukum syari’at dipandang
sebagai hukum yang ideal. Keadilan dalam islam cenderung dipahami sebagai
sebuah keniscayaan yang dikungkung oleh syari’at. Kerangka berfikir seperti itu
yang menempatkan HAM dalam kerangka hukum islam, atau sebaliknya, sehingga
menimbulkan ambivalensi.
|
No |
Syari’ah |
Hak Asasi Manusia |
|
1 |
Teosentris (Allah
adalah syar’i tunggal) |
Antroposentris |
|
2 |
Loyalitas kolektif
(krpada umat) |
Loyalitas universal |
|
3 |
Kehendak tuhan
mengatasi kepentingan individu |
Kepentingan individu
menjadi landasan utama |
|
4 |
Syari’at mendefinisikan
keadilan |
Keadilan mendefinisikan
hukum yang legitimate. |
Di satu pihak ada tarikan sebagai tradisi keagamaan historis
yang mengesahkan diskriminasi berdasarkan agama dan gender. Begitu pula
perbudakan. Sementra di lain pihak ada dorongan berbagai kekuatan dimistik
modernis dan internasional yang setuju dengan hak-hak asasi manusia yang
menentang diskriminasi tersebut.
Tutur An-Na’im bahwa ambivalensi ini ditunjukkan dalam
berbagai persetujuan berbagai negara muslim terhadap dokumen-dokumen hak asasi
manusia internal, sementara mereka tidak sanggup menegakkanya dalam jurisdiksi
nasional mereka sendiri karena peranan syari’ah dalam sistem hukum domistik
negara-negara mereka sendiri. Konsekuensi cukup serius dari adanya ambivalensi
ini jelas tidak dapat dihindari. Lebih-lebih ambivalensi ini mungkin akan
bertambah dalam cakupan dan tingkatanya jika kecenderungan mutakhir menuju
islamisasi yang lebih bsar terhadap kehidupan publik di negara-negara muslim
terus berlanjut.
Relevansi syari’ah terhadap praktik muslim kontemporer
memunculkan isu dasar bagaimana merekonsiliasi Syariah dengan nilai-nilai dasar
hak asasi manusia universal. Rekonsiliasi tersebut dapat dicpai hanya melalui
pembaruan Syariah secara radikal. Kini tiba untuk meneropong bagaimana
Teknik-teknik pembaruan menjelaskan operasi lebih awal dalam mencapai Hasrat
rekonsiliasi antara hukum islam dan HAM universal dari dalam tradisi islam.
C.
Hak-hak
Asasi Universal Dalam Islam
Pendekatan yang hampir sama untuk tujuan
meraih rekonsiliasi hukum islam dengan hak-hak asasi manusia yang sepenuhnya
telah identifikasi melalui kriteria yang di indikasikan lebih awal. Kunci
sukses bagian dari pelaksanaan ini adalah dengan meyakinkan umat islam bahwa
orang lain dengan makna mereka harus mengidentifikasi dan menerimanya dengan
persaaman dalam martabat dan hak-hak asasi manusia termasuk semua umat manusia
yang lain, adalah dengan mengabaikan gender dan agama.
Penerapan prinsip evolusioner ustadz Mahmoud terhadap Qowwama (perwalian) laki-laki, terhsdap
perempuan. Laki-laki merupakan Qowwam (wali)
terhadap perempuan sebagai akibat ketegantungan perempuan terhadap laki-laki
dalam bidang ekonomi dan keamanan. Karena keetergantungan itu tidak lagi ada.
Ustadz Mahmoud menjelaskan, perwalian lelaki terhadap perempuan pun selesailah.
Baik laki-laki maupun perempuan sekarang memiliki kebebasan dan tanggung jawab
kemampuan yang sama didepan hukum yang menjamin kesempatan ekonomi dan keamanan
bagi seluruh anggota masyarakat.
Penerapan prinsip interpretasi evolusioner ini terhadap
masalah-masalah diskriminasi kusus terhadap perempuan dan non muslim dapat
diilustrasikan oleh aturan syariah yang melaran perkawinan antara seorang
perempuan muslim dengan lelaki non muslim. Aturan ini didasarkan pada kombinasi
operasi perwalian lelaki, dalam kasus ini suami terhadap istrinya, dan orang
muslim terhadap seorang non muslim tidak menjadi wali istri-muslimahnya, maka
syariah melarang perkawinan tersebut. Jika baik dari perwalian, suami terhadap
istrinya maupun orang muslim terhadap non muslim, dihapus, maka tidak aka nada
lagi pembenaran terhadap larangan perkawinan antara seorang perempuan muslim
dengan lelaki non muslim. Prinsip evolusioner ustadz Mahmoud menolak kedua tipe
perwalian tersebut.
Prinsip evolusioner juga akan menghapus keungkinan alasan larangan perkawinan yag lain antar perempuan muslim dengan laki-laki non muslim, yaitu asumsi bahwa seorang istri adalah lebih rentan terhadap suaminya daipada sebaliknya. Dengan kata lain ia memunculkan asumsi bahwa jika perkawinan tersebut dizinkan, maka akan lebih mungkin suami non muslim akan mempengaruhi istri muslimnya keluar dari islam, dari pada istri tersebut akan menyeret suami dalam islam. Alasan ini tentu saja bagian dari bagian dari fenomena sosiologi yang lebih luas, yaitu kelemahan kepercayaan diri dalam integritas perempuan dan keputusan yang baik. Pendidikan dan upaya lainnya dibutuhkan untuk menghapuskan fenomena sosiologis ini dalam seluruh berbagai manifestasinya. Disamping pengaruh praktikal yang segera, pembaharuan hukum dapat juga menjadi alat yang efektiv bagii pendidikan dan kepemimpinan.
KESIMPULAN
An Na’im menguraikan
satu-satunya pendekatan yang efektif untuk mencapai pembaruan syari’ah yang
memadai dalam hubunganya dengan hak-hak asasi manusia universal adalah menyebut
sumber-sumbe dalm al-qur’an dan sunnah yang tidak sesuai dengan hak-hak asasi
manusia universal dan kemudia menjelaskannya dalam konteks historis, sembari
mencatat sumber-sumber yang mendukung hak-hak asasi manusia sebagai basis prinsip-prinsip
dan aturan hukum islam yang secara sah dapat diterapkan sekarang.
Problem
Syariah yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia adalah perbudakan, diskriminasi
gender dan agama. Dalam persoalan HAM tersebut, An-Na’im berupaya menjadikan
HAM sebagai prinsip universal yang konkret atau universalitas konkret, yang
berarti rekonsiliasi antara yang particular dan yang universal.
Tutur
An-Na’im bahwa ambivalensi ini ditunjukkan dalam berbagai persetujuan berbagai
negara muslim terhadap dokumen-dokumen hak asasi manusia internal, sementara
mereka tidak sanggup menegakkanya dalam jurisdiksi nasional mereka sendiri
karena peranan syari’ah dalam sistem hukum domistik negara-negara mereka
sendiri.
Penerapan prinsip
interpretasi evolusioner ini terhadap masalah-masalah diskriminasi kusus
terhadap perempuan dan non muslim dapat diilustrasikan oleh aturan syariah yang
melaran perkawinan antara seorang perempuan muslim dengan lelaki non muslim.
DAFTAR PUSTAKA
An-Na’im, Abdullah Ahmed. Dekonstruksi
Syari’ah. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Dahlan, Moh. Abdullah Ahmed an-Na’im:
Epistimologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Sakirman. (2018) Pemikiran Abdullah
Ahmed An-Na’im Tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal hukum pidana islam, 4,324-338,
(http:/jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/669)








0 comments:
Posting Komentar