Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH ISLAM DAN HAM DALAM PANDANGAN ABDULLAHI AHMED AN-NA’IM


A.    Syari’ah dan Hak Asasi Manusia

Secara etimologis, yang dimaksud Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada seseorang karena dia manusia. Secara terminologis, Hak Asasi Manusia adalah hak kundari manusia, sehingga ketika manusia dilahirkan dengan sendirinya hak itu melekat pada dirinya. Dalam hal ini Hak Asasi Manusia berdiri di luar undang-undang dan terpisah dari hak-haknya sebagai warga negara.

Pandangan syari’ah yang membatasi hak-hak asasi manusaia dibenarkan oleh konteks historis dan bahwa ia merupakan suatu perbaikan atas situasi yang ada tidak untuk mengatakan bahwa pandangan ini masih dibenarkan. Sebaliknya An Na’im berpendapat bahwa karena oandangan syari’ah tentang hak-hak asasi dibenarkan oleh konteks historis, maka selesailah sudah pembenaran itu, karena konteks historis sekarang sudah berbeda sama sekali. Dengan kata lain, syari’ah sebagai sistem hukum praktis tidak dapat mengesampingkan konsepsi hak-hak asasi manusia yang berlaku pada suatu waktu yang diusahakan untuk diterapkan pada abad ke delapan, hukum islam modern tidak dapat mengesampingkan konsep hak-hak asasi manusia mutakhir jika harus diterapkan sekarang.

Kemudian An Na’im menguraikan satu-satunya pendekatan yang efektif untuk mencapai pembaruan syari’ah yang memadai dalam hubunganya dengan hak-hak asasi manusia universal adalah menyebut sumber-sumbe dalm al-qur’an dan sunnah yang tidak sesuai dengan hak-hak asasi manusia universal dan kemudia menjelaskannya dalam konteks historis, sembari mencatat sumber-sumber yang mendukung hak-hak asasi manusia sebagai basis prinsip-prinsip dan aturan hukum islam yang secara sah dapat diterapkan sekarang.

Problem Syariah yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia adalah perbudakan, diskriminasi gender dan agama.

1.     Perbudakan

Perbudakan diakui oleh Syariah sebagai institusi (aturan/norma)  tetapi mengharuskan sumber-sumber yang menambahkan perbudakan. Meskipun saat ini banyak negara muslim yang menghapus perbudakan, tetapi perbudakan tetap sah menurut Syariah, sehingga Syariah dapat melindungi hak tuan dan budak. Status budak itu tetap melekat pada seseorang karena ditaklukan oleh militer atau karena orang tuaanya budak hingga dibebaskan. Budak dapat dipekerjakan apa saja yang dianggap layak atau dijual. Meski demikian Syariah masih membatasi dengan perlakuan baik dan belas kasihan kepada budak itu. Bahkan Syariah menganjurkan pembebasan dengan berbagai cara seperti pembelanjaan negara atau derma pribadi, penebusan dosa keagamaan, atau langkah berjasa. Bahkan ayat Al-Qur’an (24:33) mendorong muslim untuk menyetujui budak yang ingin merdeka dengan uang imbalan. Akan tetapi karena ada cela untuk melegitimasi perbudakan, maka ahli hukum perintis membenarkan dan mengolaborasi serta mengatur masalah perbudakan. Pembenaran itu juga dipengaruhi oleh fakta historis dimasa nabi yang mengakui dan mengesahkan adanya perbudakan bagi tawanan perang.

Tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara langsung membahas bagaimana menjadikan seorang sebagai budak, tetapi beberapa ayat menunjukkan implikasi seperti itu, misalnya ketika Al-Qur’an mengatakan hak muslim untuk hidup bersama dengan budak perempuanya, yang secara jelas mensyaratkan keberadaan perempuan budak.

Ketika seorang dijadikan budak melalui penaklukan militer atau dilahirkan orang tuanya sebagai budak, maka ia tetap akan menjadi seorang budak hingga di bebaskan. Sementara seorang budak dapat dipekerjakan dalam apa saja yang dianggap layak oleh majikanya tetapi harus diperlakukan dengan baik dan belas kasih seperti diisyaratkan oleh Syariah. Syariah menganjurkan pembebasan para budak melalui berbagai metode. Pembebasan para budak dikonstruksi oleh ayat Al-Qur’an 9:60 dan 2:17 sebagai salah satu dari berbagai item yang disebut pembelanjaan perbendaharaan negara atau derma pribadi. Selain itu, pembebasan seorang budak dinyatakan oleh beberapa ayat Al-Qur’an seperti ayat 4:92 dan 58:3 sebagai penebusan dosa keagamaan dan penebusan kesalahan bagi yang banyak dosa.

Ketika perbudakan akhirnya dilarang oleh negara-negara muslim modern, dalam berbagai kasus sejak tahun 1960-an dan sesudahnya, hasil itu dicapai melalui hukum sekuler dan bukan hukum syariat. Namun isu perbudakan tidak boleh disudahi, sebab dalam perkembanganya praktik memperlakukan seorang sebagai budak tetap berjalan.  Di sudan misalnya, citra tentang perbudakan di bawah perbudakan Syariah dan lteratur islam terus mendukung strereotip (penilaian terhadap seorang berdasarkan persepsi kelompok) yang negative masyarakat sudan dari negara bagian barat daya, sebagai sumber perbudakan sejak abad 19. Selain itu, berita-berita melaporkan dindikasi bahwa anggota suku muslim sudan barat daya merasa sah untuk menangkap non muslim dari sudan selatan dan memperlakukan mereka sebagai budak terselubung. Karena itu An-Na’im sepakat agar isu ini terus dikembangkan di bawah kewenangan HAM.

2.     Diskriminasi Gender dan Agama

Diskriminasi atas dasar gender dan agama. Sebagaimana dikatahui bahwa Syariah memiliki hukum-hukum yang diskriminatif, seperti persoalan perkawinan yang membeda-bedakan antara muslim dengan non-muslim, dan larangan pembagian harta warisan lintas agama. Fenomena ini bertolak belakang dengan Piagam Perserikatan Bagsa-Bangsa (PBB) yang mendorong perlindungan kebebasan dan mempromosikan toleransi untuk menjaga perdamaian dunia dan kesetaraan penuh antara sesama manusia. Khususnya piagam PBB tentang HAM yang perkembanganya mencantumkan kebebasan dan kesamaan dalam hal martabat dan hak-hak bagi semua umat manusia, dan larangan diskriminasi berdasarkan agama.

Pembaruan An-Na’im tersebut berusaha menegakkan HAM yang berdasarkan perspektif kultur hukumnya sendiri. Dengan cara ini, umat islam diyakini akan menerima ketentuan hukum islam dengan didasari kerelaan melalui kesadaran keagamaanya sendiri dan non-Muslim juga dapat menerima dengan kerelaan melalui kesadaran keagamaanya sendiri tanpa ada pemaksaan. Penerapan prinsip resiprositas ini diperlukan untuk memelihara kebebasan beragama dan kesetaraan di dunia plural.

Sesuai dengan prinsip HAM, manusia mempunyai kebebasan beragama, berkelompok, dan bernegara. Kebebasan tersebut adalah prinsip yang juga dapat menjadi payung semua aturan diseluruh negara-negara. Namun, universalitas HAM tetap harus di legitimasi oleh budaya. Asumsinya, penerapan universalitas HAM yang tidak mengindahkan budaya setempat akan mengurangi makna dan legitimasi.

Penerapan HAM memerlukan tiga tugas utama: pertama, mengenali dan mengkritik prasangka kultural laki-laki yang telah menghegemoni (mempengaruhi) kaum perempuan, menghapus bias elite atau kelas, dan memerhatikan hak-hak orang awam. Kedua: mempertegas dan mengartikulasikan penerapan Syariah dalam tataran kenegaraan dengan tawaran teori pembaruan yang memadai demi menghilangkan seluruh prinsip dan aturan yang tidak sesuai dengan standar HAM Internasional, atau secara terbuka menyerukan didirikanya negara sekular. Ketiga: para pembela HAM juga harus mengkaji dasar-dasar moral dan politik bagi HAM dan hal-hal yang terkait di dalam menjawab permasalahan aktual.

Dalam persoalan HAM tersebut, An-Na’im berupaya menjadikan HAM sebagai prinsip universal yang konkret atau universalitas konkret, yang berarti rekonsiliasi antara yang particular dan yang universal. Karenanya sesuatu dapat dikatakan universal kalua diterima oleh semua golongan, dan sesuatu dapat dikatakan “konkret” kalau mengakar pada partikularitas budaya (agama) masing-masing. Sebaliknya, dalam arti tertentu, An-Na’im juga berupaya mengkritik universalitas kebebasan dalam deklarasi HAM yang menganut prinsip universalitas abstrak dan universalitas impremium yang mendasari tindakan kolonisasi atau universalitas palsu. 

Beberapa perilaku diskriminasi hukum keluarga  dan hukum perdata Syariah, mencakup hal-hal sebagai berikut:

 

No

Diskriminasi Karena Agama

Diskriminasi Karena Gender

1

Laki-laki muslim boleh mengawini perempuan Kristen atau yahudi, sementara laki-laki Kristen atau yahudi tidak boleh mengawini perempuan muslim

Laki-laki boleh mengawini empat perempuan secara bersamaan, sementara perempuan hanya satu laki-laki dalam waktu bersamaan

 

2

Baik laki-laki maupun perempuan perempuan muslim tidak boleh mengawini orang kafir, yaitu seorang yang tidak beriman dengan pegangan kitab yang diwahyukan

 

 

 

 

 

 

 

                                        

seorang laki-laki muslim dapat menceraikan istrinya, atau seorang dari istri-istrinya dengan meninggalkan begitu saja tanpa akad, talaq, tanpa berkewajiban memberikan berbagai alas an atau pembenaran tindakanya terhadap seorang atau suatu otorita. Sebaliknya seorang perempuan muslim dapat bercerai hanya dengan kerelaan suami atau dengan surat keputusan pengadilan yang menijinkanya dengan dasar-dasar khusus, seperti ketidakmampuan suami dan keenggananya mengurus istri.

3

Perbedaan agama adalah penghalang dari seluruh pewarisan. Sehingga seorang muslim tidak akan dapat mewarisi maupun mewariskan kepada non muslim

Dalam pewarisan, seorang perempuan muslim menerima bagian lebih sedikit dari bagian laki-laki muslim ketika keduanya berada pada tingkatan yang sama dalam hubunganya dengan seorang yang meninggal.

 

B.    Ambivalensi Syari’ah dan Hak Asasi Manusia

Tuhan berada dalam posisi sentral dalam penentuan hukum. Tuhan menjadi pembuat hukum asal yang tunggal. Referensi kepada syari’at islam merupakan salah satu persoalan yang sensitive dalam merespon HAM. Beberapa ketentuan yang secara umum dipandang sebagai ketentuan yang khas islam, secara langsung maupun tidak langsung kontradiktif dengan HAM, seperti ketentuan mengenai hak-hak perbudakan, non muslim dan wanita seperti disebutkan di atas. Inilah yang menyebabkan pembacaan HAM dalam kontek keislaman menjadi sulit.

Kesulitan itu muncul karena Al-Qur’an dan hadits secara umum dipahami berdasarkan cara berfikir induktif-linguistik. Ungkapan-ungkapan linguistic dalam Al-Qur’an dan hadits memberikan klaim kesempurnaan ajaran islam dan menuntut umat islam untuk mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Logika kepatuhan itu yang menjadi kerangka utama pemikiran hukum islam klasik. Karena hukum berasal dari tuhan, maka hukum syari’at dipandang sebagai hukum yang ideal. Keadilan dalam islam cenderung dipahami sebagai sebuah keniscayaan yang dikungkung oleh syari’at. Kerangka berfikir seperti itu yang menempatkan HAM dalam kerangka hukum islam, atau sebaliknya, sehingga menimbulkan ambivalensi.

 

No

Syari’ah

Hak Asasi Manusia

1

Teosentris (Allah adalah syar’i tunggal)

Antroposentris

2

Loyalitas kolektif (krpada umat)

Loyalitas universal

3

Kehendak tuhan mengatasi kepentingan individu

Kepentingan individu menjadi landasan utama

4

Syari’at mendefinisikan keadilan

Keadilan mendefinisikan hukum yang legitimate.

 

Di satu pihak ada tarikan sebagai tradisi keagamaan historis yang mengesahkan diskriminasi berdasarkan agama dan gender. Begitu pula perbudakan. Sementra di lain pihak ada dorongan berbagai kekuatan dimistik modernis dan internasional yang setuju dengan hak-hak asasi manusia yang menentang diskriminasi tersebut.

Tutur An-Na’im bahwa ambivalensi ini ditunjukkan dalam berbagai persetujuan berbagai negara muslim terhadap dokumen-dokumen hak asasi manusia internal, sementara mereka tidak sanggup menegakkanya dalam jurisdiksi nasional mereka sendiri karena peranan syari’ah dalam sistem hukum domistik negara-negara mereka sendiri. Konsekuensi cukup serius dari adanya ambivalensi ini jelas tidak dapat dihindari. Lebih-lebih ambivalensi ini mungkin akan bertambah dalam cakupan dan tingkatanya jika kecenderungan mutakhir menuju islamisasi yang lebih bsar terhadap kehidupan publik di negara-negara muslim terus berlanjut.

Relevansi syari’ah terhadap praktik muslim kontemporer memunculkan isu dasar bagaimana merekonsiliasi Syariah dengan nilai-nilai dasar hak asasi manusia universal. Rekonsiliasi tersebut dapat dicpai hanya melalui pembaruan Syariah secara radikal. Kini tiba untuk meneropong bagaimana Teknik-teknik pembaruan menjelaskan operasi lebih awal dalam mencapai Hasrat rekonsiliasi antara hukum islam dan HAM universal dari dalam tradisi islam.

C.    Hak-hak Asasi Universal Dalam Islam

Pendekatan yang hampir sama untuk tujuan meraih rekonsiliasi hukum islam dengan hak-hak asasi manusia yang sepenuhnya telah identifikasi melalui kriteria yang di indikasikan lebih awal. Kunci sukses bagian dari pelaksanaan ini adalah dengan meyakinkan umat islam bahwa orang lain dengan makna mereka harus mengidentifikasi dan menerimanya dengan persaaman dalam martabat dan hak-hak asasi manusia termasuk semua umat manusia yang lain, adalah dengan mengabaikan gender dan agama.

Penerapan prinsip evolusioner ustadz Mahmoud terhadap Qowwama (perwalian) laki-laki, terhsdap perempuan. Laki-laki merupakan Qowwam (wali) terhadap perempuan sebagai akibat ketegantungan perempuan terhadap laki-laki dalam bidang ekonomi dan keamanan. Karena keetergantungan itu tidak lagi ada. Ustadz Mahmoud menjelaskan, perwalian lelaki terhadap perempuan pun selesailah. Baik laki-laki maupun perempuan sekarang memiliki kebebasan dan tanggung jawab kemampuan yang sama didepan hukum yang menjamin kesempatan ekonomi dan keamanan bagi seluruh anggota masyarakat.

Penerapan prinsip interpretasi evolusioner ini terhadap masalah-masalah diskriminasi kusus terhadap perempuan dan non muslim dapat diilustrasikan oleh aturan syariah yang melaran perkawinan antara seorang perempuan muslim dengan lelaki non muslim. Aturan ini didasarkan pada kombinasi operasi perwalian lelaki, dalam kasus ini suami terhadap istrinya, dan orang muslim terhadap seorang non muslim tidak menjadi wali istri-muslimahnya, maka syariah melarang perkawinan tersebut. Jika baik dari perwalian, suami terhadap istrinya maupun orang muslim terhadap non muslim, dihapus, maka tidak aka nada lagi pembenaran terhadap larangan perkawinan antara seorang perempuan muslim dengan lelaki non muslim. Prinsip evolusioner ustadz Mahmoud menolak kedua tipe perwalian tersebut.

Prinsip evolusioner juga akan menghapus keungkinan alasan larangan perkawinan yag lain antar perempuan muslim dengan laki-laki non muslim, yaitu asumsi bahwa seorang istri adalah lebih rentan terhadap suaminya daipada sebaliknya. Dengan kata lain ia memunculkan asumsi bahwa jika perkawinan tersebut dizinkan, maka akan lebih mungkin suami non muslim akan mempengaruhi istri muslimnya keluar dari islam, dari pada istri tersebut akan menyeret suami dalam islam. Alasan ini tentu saja bagian dari bagian dari fenomena sosiologi yang lebih luas, yaitu kelemahan kepercayaan diri dalam integritas perempuan dan keputusan yang baik. Pendidikan dan upaya lainnya dibutuhkan untuk menghapuskan fenomena sosiologis ini dalam seluruh berbagai manifestasinya. Disamping pengaruh praktikal yang segera, pembaharuan hukum dapat juga menjadi alat yang efektiv bagii pendidikan dan kepemimpinan.

KESIMPULAN

            An Na’im menguraikan satu-satunya pendekatan yang efektif untuk mencapai pembaruan syari’ah yang memadai dalam hubunganya dengan hak-hak asasi manusia universal adalah menyebut sumber-sumbe dalm al-qur’an dan sunnah yang tidak sesuai dengan hak-hak asasi manusia universal dan kemudia menjelaskannya dalam konteks historis, sembari mencatat sumber-sumber yang mendukung hak-hak asasi manusia sebagai basis prinsip-prinsip dan aturan hukum islam yang secara sah dapat diterapkan sekarang.

            Problem Syariah yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia adalah perbudakan, diskriminasi gender dan agama. Dalam persoalan HAM tersebut, An-Na’im berupaya menjadikan HAM sebagai prinsip universal yang konkret atau universalitas konkret, yang berarti rekonsiliasi antara yang particular dan yang universal.

            Tutur An-Na’im bahwa ambivalensi ini ditunjukkan dalam berbagai persetujuan berbagai negara muslim terhadap dokumen-dokumen hak asasi manusia internal, sementara mereka tidak sanggup menegakkanya dalam jurisdiksi nasional mereka sendiri karena peranan syari’ah dalam sistem hukum domistik negara-negara mereka sendiri.

            Penerapan prinsip interpretasi evolusioner ini terhadap masalah-masalah diskriminasi kusus terhadap perempuan dan non muslim dapat diilustrasikan oleh aturan syariah yang melaran perkawinan antara seorang perempuan muslim dengan lelaki non muslim.


DAFTAR PUSTAKA

An-Na’im, Abdullah Ahmed. Dekonstruksi Syari’ah. Yogyakarta: LKiS, 2001.

Dahlan, Moh. Abdullah Ahmed an-Na’im: Epistimologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Sakirman. (2018) Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im Tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal hukum pidana islam, 4,324-338,

(http:/jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/669)


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar