Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PENCURIAN


A.    Latar Belakang

 Pada dasarnya seorang manusia memeliki sifat dan akhlak yang berbeda-beda yang telah diberikan oleh Allah SWT. Sifat dan akhlak pada manusia itu ada yang baik dan ada yang buruk. Sifat dan akhlak yang buruk tersebut, akan menimbulkan dampak negatif baik untuk diri sendiri atau orang lain. Manusia yang merasa kekurangan dengan kehidupannya, akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuannya agar menjadi kaya. Seperti contohnya merampok, mencuri, merampas, mencopet, korupsi, dan sebagainya.

Perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana atau dalam Islam bisa disebut jinayah. Setiap pelaku tindak pidana akan mendapatkan sanksi hukuman. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui sanksi hukuman yang sebenarnya bagi pelaku tindak pidana dalam Islam. Maka disini kami akan membahas tentang jarimah pencurian dan perampokan

A.    Jarimah Sariqah (Pencurian)

1.     Pengertian Jarimah Pencurian

Sariqah bentuk mashdar dari kata سرق - يسرق –سرقا dan secara etimologis berarti أَخَذَمَالَهُ خُفْيَةً وَحِيْلَةً yang artinya mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya[1].Secara terminologis, pencurian (sariqah) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa perbedaan pencurian kecil dan pencurian besar adalah pada proses pengambilan harta kekayaan yang tidak disadari oleh korban dan dilakukan tanpa seizinnya. Dalam pencurian kecil harus memenuhi dua unsur ini yang bersamaan. Kalau salah satu dari kedua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut dengan pencurian kecil[2]. Jika ada seseorang yang mencuri harta benda dengan disaksikan oleh pemilik dan pencuri dalam aksinya tidak menggunakan kekerasan, kasus seperti ini tidak termasuk dalam jenis pencurian kecil, tetapi pencopetan. Demikian juga seseorang yang merampas harta orang lain, tidak termasuk kedalam jenis pencurian kecil, tetapi penjambretan atau perampasan. Baik pencopetan, perampasan, maupun penjambretan, semuanya termasuk kedalam lingkup pencurian. Meskipun demikian, jarimah itu tidak bisa diberlakukan sanksi hukuman had, tetapi hukuman ta’zir. Disisi lain, seseorang yang mengambil harta dari sebuah rumah dengan direlakan oleh pemiliknya sekalipun tidak disaksikan, ini pun tidak bisa dianggap sebagai pencurian[3].

2.     Unsur-unsur Pencurian

a.     Pengambilan secara diam-diam

Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya.

Untuk terjadinya pengambilan yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu sebagai berikut.

i.        Pencuri mengeluarkan barang yang dicuri dari tempat simpanannya.

ii.      Barang yang dicuri dikeluarkan dari kekuasaan pemilik.

iii.    Barang yang dicuri dimasukkan kedalam kekuasaan pencuri[4].

b.     Barang yang diambil berupa harta

Salah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukum potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri bukan harta, seperti hamba sahaya, atau anak kecil yang belum tamyiz maka pencuri tidak dikenakan hukum had.

Dalam kaitan dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dekenakan hukuman potong tangan.

i.               Barang yang dicuri harus beberapa mal mutaqawwim.

ii.              Barang tersebut harus barang yang bergerak.

iii.            Barang tersebut adalah barang yang tersimpan.

iv.            Barang tersebut mencapai nisab pencurian[5].

c.     Harta Tersebut Milik Orang Lain

Untuk terwujudnya tindak pidana pencurian yang pelakunya dijatuhi hukuman had, hal yang paling penting adalah barang yang dicuri harus ada pemikiknya, dan pemiliknya itu bukan si pencuri melainkan orang lain. Apabila barang tersebut tidak ada pemiliknya seperti benda-benda yang mubah maka pengambilannya tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun dilakukan secara diam-diam.

Ada pula orang yang mencuri tidak dikenai hukuman had apabila terdapat syubhat (ketidakjelasan) dalam barang yang dicuri. Melainkan hanya mendapat hukuman ta’zir. Hal ini didasarkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bahwa Rasulullah saw. Bersabda:

اَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

Engkau dan hartamu milik ayahmu.

Demikian pula orang yang mencuri tidak dikenai hukuman had apabila ia mencuri harta yang dimiliki bersama-sama dengan orang yang menjadi korban, karena hali itu juga disebut juga syubhat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan golongan Syi’ah. Akan tetapi, menurut Imam Malik, dalam kasus pencurian harta milik bersama, pencuri tetap dikenai hukuman had apabila pengambilannya itu mencapai nishab pencurian yang jumlahnya lebih besar dari pada hak miliknya[6].

d.     Adanya Niat yang Melawan Hukum

Unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri. Apabila tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya tidak ada maksud melawan hukum, oleh karena itu ia tidak dianggap sebagai pencuri.

Demikian pula halnya pelaku pencurian tidak dikenai dengan hukuman apabila pencurian dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa oleh orang lain[7]. Hal ini sesuai dengan firman Allah.

...فَمَنِ اضْطُرَّغَيْرَبَا غٍ وَلَا عَا دٍفَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌرَحِيْمٌ (١٧٣)

… tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173).

3.     Pembuktian tindak pidana pencurian

a.     Dengan Saksi

Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian, minimal 2 orang laki-laki atau seorang laki-laki dan 2 orang perempuan. Apabila saksi kurang dari 2 orang maka pencuri tidak dikenai hukuman[8].

b.     Dengan Pengakuan

 merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut Zhahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang[9].

c.     Dengan Sumpah

Apabila dalam peristiwa pencurian tidak ada saksi dan tersangka enggan mengakui perbuatannya maka korban berhak meminta kepada tersangka untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan pencurian. Apabila tersangka enggan untuk bersumpah dikembalikan kepada penuntut. Apabila pemilik barang mau bersumpah maka tindak pidana pencurian bisa dibuktikan dengan sumpah tersebut, maka pelaku tersebut dikenai hukuman had[10].

4.     Hukuman Tindak Pidana Pencurian

a.     Penggantian kerugian (Dhaman)

Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan kepada pencuri apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan. Apabila pencuri dikenai hukuman potong tangan maka tidak dikenai penggantian kerugian.

Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, hukuman potong tangan dan pengantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama. Karena dalam pencurian ada dua hak yang disinggung, yang pertama hak Allah dan yang kedua hak manusia. Hukuman potong tangan dikenakan sebagai imbangan dari hak Allah dan pengantian kerugian dikenakan sebagai imbangan dari hak manusia.

Menurut Imam Malik dan murid-muridnya, pengantian kerugian dikenakan kepada pencuri apabila barang tersebut sudah tidak ada dan pencuri mampu mengganti, maka wajib mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang tersebut, dan disamping itu juga harus dikenai hukuman potong tangan. Apabila tidak mampu ia hanya dijatuhkan hukuman potong tangan saja[11].

b.     Hukuman Potong Tangan

Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَا قْطَعُوْا أَيْدِ يَهُمَا جَزَا ءً بِمَا كَسَبَا نَكَلًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِ يْزٌ حَكِيْمٌ (٣٨)

laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Ma’idah: 38)

hukuman potong tangan adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan, baik oleh korban maupun ulil amri, kecuali menurut Syi’ah Zaidiyah. Hukuman potong tangan bisa gugur jika dimaafkan oleh korban.

Hukuman potong tangan dikenakan kepada pencuri yang pertama, dengan cara memotong tangan kanan pencuri dari pergelangan tangannya. Jika ia mencuri kedua kalinya, maka ia dikenai hukuman potong kaki kirinya. Jika ketiga kalinya, maka ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Hanafiyah, pencuri tersebut dikenai hukuman ta’zir dan dipenjarakan. Menurut Imam Syafi’I, Imam Maliki, dan Imam Ahmad, pencuri dikenakan hukuman potong tangan kiri. Jika melakukan yang keempat kalinya maka dikenai hukuman potong kaki kanannya. Jika ia masih mencuri untuk kelima kalinya maka ia dikenai hukuman ta’zir dan dipenjara seumur hidup (sampai mati) atau sampai ia bertaubat.

Pendapat jumhur ulama ini didasarkan kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah, Nabi bersabda dalam kaitan dengan hukuman bagi pencuri:

اِنْ سَرَ قَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَ قَ فَا قْطَعُوْا رِجْلَهُ, ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَا قْطَعُوْا يَدَهُ, ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَا قْطَعُوْا رِجْلَهُ

Jika ia mencuri potonglah tangannya (yang kanan), jika ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kiri), jika ia mencuri lagi potonglah tangannya (yang kiri), kemudian apabila ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kanan).

Adapun batas pemotongan menurut ulama yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad adalah dari pergelangan tangan. Karena pengertian minimal tangan adalah telapak tangan dan jari.Sedangankan menurut Khawarij pemotongan dari pundak. Karena pengertian tangan mulai dari ujung jari sampai batas pundak[12].

 

B.    Jarimah Hirabah ( Perampokan )

1.     Pengertian Jarimah Hirabah

Menurut Hanafiyah, sebagaimana dikutip oleh Abdul Qodir, definisi hirabah adalah ke luar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan yang realisasinya menakut-nakuti orang yang lewat dijalan atau mengambil harta, atau membunuh orang. Sedangkan menurut Syafi’iyah definisi hirabah adalah ke luar untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti dengan cara kekerasan dengan berpegang kepada kekuatan dan jauh dari pertolongan. Golongan Zhahiriyah memberikan definisi yang lebih umum, perampok adalah orang yang melakukan tindak kekerasan dan mengintimidasi orang yang lewat, serta melakukan perusakan di muka bumi[13].

2.     Rukun dan Bentuk-Bentuk Hirabah

Dari pemaparan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur jarimah hirabah itu adalah ke luar untuk mengambil harta, baik dalam kenyataannya pelaku tersebut mengambil harta atau tidak. Dari sini terlihat jelas perbedaan perampokan dengan pencurian, di mana pencurian adalah tindakan mengambil harta, sedangkan perampokan adalah tindakan ke luar dengan tujuan mengambil harta yang dalam pelaksaannya mungkin tidak mengambil harta, melainkan sebuah tindakan saja.

Adapun bentuk-bentuk tindak pidana perampokan itu ada empat macam, yaitu :

a.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian pelaku hanya melakukan intimidasi tanpa mengambil harta dan tanpa membunuh.

b.     Ke luar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian pelaku mengambil harta tanpa membunuh.

c.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia melakukan pembunuhan tanpa mengambil harta.

d.     Keluar utuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia mengambil harta dan melakukan pembunuhan.[14]

Apabila seseorang melakukan salah satu dari keempat bentuk tindak pidana perampokan tersebut maka ia dianggap sebagai perampokan selagi ia keluar dengan tujuan mengambil harta secara kekerasan.

3.     Pelaku Hibarah dan Syarat-Syaratnya

Pelaku perampokan biasanya dilakukan oleh perseorangan maupun perkelompok yang mempunyai kemampuan melakukannya. Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pelaku tersebut memiliki dan menggunakan senjata atau alat lain yang disamakan dengan senjata, seperti tongkat, kayu, atau batu. Menurut Hanafiyah, pelaku hirabah adalah setiap orang yang melakukan secara langsung atau tidak langsung perbuatan tersebut. Dengan demikian, menurut beliau orang yang ikut terjun secara langsung dalam mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi termasuk pelaku perampokan. Demikian pula dengan orang yang ikut memberikan bantuan baik dengan cara permufakatan, suruhan, maupun pertolongan juga termasuk kedalam pelaku perampokan. Syarat lain yang menyangkut jarimah hirabah adalah persyaratan tentang harta dalam jarimah hirabah, sama dengan persyaratan yang ada didalam jarimah pencurian, antara lain:

a.     Barang tersebut harus tersimpan (muhraz)

b.     Mutaqawwim

c.     Milik orang lain

d.     Tidak ada syubhat, dan

e.     Memenuhi nishab.

Persyaratan lain untuk dapat dikenakannya hukuman had adalah menyangkut tempat dilakukannya jarimah hirabah. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut :

a.     Jarimah perampokan harus terjadi di negeri Islam

b.     Perampokan harus teradi di luar kota, jauh dari keramaian

c.     Kesulitan ketika ingin meminta tolong.[15]

4.     Pembuktian Untuk Jarimah Hirabah

Jarimah hirabah dapat dibuktikan dengan dua macam bukti, yaitu :

a.     Dengan saksi

b.     Dengan pengakuan.[16]

Pembuktian dengan saksi adalah bukti jarimah hirabah paling kuat. Seperti halnya jarimah pencurian, saksi untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat-syarat persaksian. Saksi tersebut bisa diambil dari para korban dan bisa juga orang-orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana perampokan. Apabila saksi laki-laki tidak ada maka bisa juga digunakan seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan, atau empat orang saksi perempuan.

Pembuktian seorang pelaku perampokan juga dapat digunakan sebagai alat bukti. Persyaratanya untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan dalam tindak pidana pencuri. Jumhur ulama menyatakan pengakuan itu cukup satu kali saja, namun menurut Hanabiyah dan Imam Abu Yusuf pengakuan harus dilakukan minimal dua kali pengakuan.

5.     Hukuman atau Sanksi Hirabah

a.     Hukuman untuk menakut-nakuti

Hukuman untuk jenis tindak pidana perampokan yang pertama ini adalah pengasingan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Alasannya adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 33:

... أَوْ يُنْفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ... (الما ئدة : ۳۳ )

... atau diasingkan dari tempat kediamannya ... ( QS Al-Maidah : 33 ).

b.     Hukuman untuk mengambil harta tanpa membunuh

Menurut Imam Abu Hanafiyah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah hukumannya adalah potong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 33:

أَوْ يُنْفَوْا أَيْدِ يِهِمْ وَأَرْ جُلُهُمْ مِنْ خِلَفِ ...

Atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik ...(QS Al-Maidah : 33).

c.     Hukuman untuk membunuh tanpa mengambil harta

Apabila pelaku perampokan hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad, hukumnya adalah dibunuh sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut riwayat yang lain dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Syi’ah Zaidiyah disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.

d.     Hukuman untuk membunuh dan mengambil harta

Apabila pelaku perampokan membunuh korban dan mengambil hartanya menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zaidiyah, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kasus ini, hakim dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki, kemudian dibunuh atau disalib, kedua dibunuh tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.[17]

6.     Hal- Hal Yang Menggugurkan Hukuman Had

Hal – hal yang dapat menggugurkan hukuman had hirabah adalah sebagai berikut:

a.     Orang- orang yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai pengakuan pelaku perampokan atas perbuatan perampokannya.

b.     Para pelaku perampokan mencabut kembali pengakuannya.

c.     Orang- orang yang manjadi korban perampokan tidak mempercayai para saksi.

d.     Pelaku perampokan berupaya memiliki barang yang dirampoknya secara sah sebelum perkaranya dibawa ke pengadilan.

e.     Karena tobatnya pelaku perampokan sebelum mereka ditangkap oleh penguasa.[18]

 

A.    Kesimpulan

Sariqah (pencurian) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Seseorang yang melakukan pencurian bisa dibuktikan dengan salah satunya adalah saksi, minimal saksi adalah dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Pelaku pencurian bisa dikenakan hukuman penggantian kerugian dan hukuman potong tangan.

Hirabah (perampokan) adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa atau kekerasan pada korbannya. Seseorang yamg melakukan perampokan bisa dibuktikan dengan salah satunya adalah pengakuan. Pengakuan bisa dilakukan dengan sekali saja. Pelaku perampokan bisa dikenakan hukuman seperti pengasingan, dipotong tangan dan kaki secara bersilang, dibunuh (hukuman mati), dibunuh dan disalib.

 

B.    Kritik dan Saran

Demikian sedikit uraian tentang prinsip bagi hasil. Penulis yakin bahwa disana sini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan khususnya analisis yang tumpul sehingga belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu, penulis menerima dengan senang hati dan tangan terbuka setiap saran dalam rangka menggali khazanah intlektual seorang muslim di masa mendatang. Selanjutnya besar harapan semoga tugas ini dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. Amin....

 

DAFTAR PUSTAKA

Irfan, M Nurul dan Masyrofah. 2015.Fiqh Jinayah. Jakarta: AMZAH.

Irfan, M Nurul. 2016. Hukum Pidana Islam. Jakarta: AMZAH.

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam.Jakarta: Sinar Grafika.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar