Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TERLIBAT DALAM PERBUATAN JINAYAT


A.    Latar Belakang Masalah

Salah satu tebing terjal yang masih harus didaki oleh cendekiawan Islam adalah masalah penerapan hukum pidana yang sesuai dengan syariat Islam. Di dunia Islam sendiri hanya segelintir Negara yang menerapkan hukum pidana Islam. Sedangkan lainnya masih menerapkan hukum peninggalan penjajah. Banyak orang yang menganggap hukum pidana Islam tidak sesuai lagi dengan era ini. Hukum ini terlalu kejam. Kita tidak tahu apakah anggapan ini muncul dari orang yang berpendidikan (pernah mempelajari aspek-aspek dalam hukum pidana Islam) atau tidak. Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau non fisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah.

Dalam mempelajari Fiqih Jinayah, ada dua istilah penting yang terlebih dahulu harus dipahami sebelum mempelajari materi selanjutnya. Pertama adalah istilah Jinayah itu sendiri dan kedua adalah Jarimah. Kedua istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Walaupun demikian, kedua istilah berbeda dalam penerapan kesehariannya. Dengan demikian, kedua istilah tersebut harus diperhatikan dan dipahami agar  penggunanya tidak keliru.

Pada kesempatan kali ini, penulis sebagai penyaji makalah akan membahas segelintir kecil dari pengetahuan hukum dalam hukum pidana Islam yaitu tentang jarimah, dan lebih dikhususkan lagi tentang turut serta berbuat jarimah secara langsung dan tidak langsung. Adapun poin-poin yang akan dibahas dalam pembahasan ini ialah pengertian turut berbuat jarimah, turut berbuat jarimah secara langsung dan tidak langsung.

 

A.    Pengertian Turut Serta Berbuat Jarimah

Jarimah berasal dari kata (Jarama) yang artinya usaha atau bekerja. Hanya saja pengertian usaha disini khusus untuk usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Pengertian Jarimah diatas adalah pengertian secara umum, dimana Jarimah itu disamakan dengan dosa dan kesalahan. Karena pengertian kata-kata tersebut adalah pelanggaran terhadap perintah dan larangan agama. Baik pelanggaran tersebut mengakibatkan hukuman duniawi maupun ukhrawi.[1]

Secara etimilogi, turut serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan.

Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.[2]

Imam Al-Mawardi mengemukakan dengan yang dimaksud Jarimah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Dalam lafadz Syar’iyyah tersebut mengandung pengertian bahwa suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah apabila perbuatan itu dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman. Dengan demikian apabila perbuatan itu tidak ada larangannya dalam syara’ maka perbuatan itu hukumnya mubah. [3]

 

B.    Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah

1.     Turut Serta Secara Langsung

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai. Jadi, cukup dianggap sebagai turut serta secara langsung apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah itu. Misalnya, ada dua orang si A dan si B akan membunuh seseorang si C. Si A sudah memukul tengkuk si C dengan sepotong kayu kemudian pergi, sedangkan si B yang meneruskan sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A tidak turut menyelesaikan jarimah tersebut, tetapi ia telah melakukan perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan. Disini si A dianggap sebagai orang yang turut serta secara langsung (Asy Syarik Al Mubasyir).[4]

Turut serta secara langsung ada kalanya dilakukan secara kebetulan saja dan ada kalanya direncanakan terlebih dahulu. Kalau kerja sama itu secara kebetulan saja maka disebut Tawaffuq. Dan kerja sama yang direncanakan lebih dahulu disebut Tamalu. Contoh Tawaffuqnya, si A sedang berkelahi dengan si B. Dan si C yang mempunyai dendam kepada  si B kebetulan lewat dan ia turut mengayungkan pisaunya keperut si B, sehingga si B meninggal dunia. Dalam contoh ini si A dan si C sama-sama membunuh B, tetapi antara mereka tidak ada permufakatan sebelumnya. Sedangkan contoh Tamalu adalah si A dan si B bersepakat membunuh C. Kemudian si A mengikat korban (C) dan si B yang memukulnya sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A dan si B dianggap sebagai pelaku atau orang yang turut serta secara langsung atas dasar permufakatan.

Dalam Hukum Pidana Indonesia turut serta melakukan kejahatan ini diatur dalam bab 5 Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 KUH Pidana.[5]

 

a.     Hukuman Untuk Para Peserta Berbuat Jarimah Secara Langsung

Pada dasarnya menurut syariat islam banyaknya pelaku jarimah tidak mempengaruhi besarnya hukuman yang dijatuhkan atas masing-masing pelakunya. Seseorang yang mekukan jarimah bersama-sama dengan orang lain, hukumannya tidak berbeda dengan jarimah yang dilakukan seorang diri. Masing-masing pelaku dalam jarimah itu tidak bisa mempengaruhi hukuman bagi kawan berbuatnya.

Meskipun demikian masing-masing peserta dalam jarimah itu bisa terpengaruh oleh keadaan dirinya sendiri. Tetapi tetap tidak bisa berpengaruh pada orang lain. Seorang kawan yang berbuat masih dibawah umur atau dalam keadaan gila, bisa dibebaskan dari hukuman karena keadaannya tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya hukuman atas dirinya.

Menurut Jumhur Fuqaha yang terdiri dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ats Tsauri, Imam Ahmad, dan Imam Abu Tsaur, apabila beberapa orang membunuh satu orang, maka mereka harus dibunuh semuanya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Sayyidina Umar R. A. Beliau pernah mengatakan bahwa “Andai kata penduduk Shan’a bersepakat membunuhnya maka saya akan membunuh mereka semuanya”. [6]

2.     Turut Serta Secara Tidak Langsung

Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.[7]

Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:

1.     Adanya perbuatan yang dapat dihukum

2.     Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.

3.     Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.

 

a.     Hukuman pelaku tidak langsung

Pada dasarnya mrnurut syari’at Islam, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan jumlahnya dalam jarimah hudud dan qishas hanya dijatuhkan atas pelaku langsung, bukan atas perserta tidak langsung. Dengan demikian orang yang turut berbuat tidak langsung dalam jarimah hanya dijatuhi hukuman tai’zir.

Meskipun demikian kalau perbuatan pelaku tidak langsung bisa dipandang sebagai pembuat langsung, karena pelaku langsung hanya sebagai alat semata-mata yang digerakkan oleh pelaku tidak langsung maka pelaku tidak langsung tersebut bisa dijatuhi hukuma had atau qishas. Sebagai amana telah dikemukakan diatas, bahwa menurut Imam Malik peserta tidak langsung dapat dipandang sebagai pelaku langsung, apabila orang tersebut menyaksikan terjadinyan jarimah tersebut.

C.    Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung

Apabila perbuatan langsung berkumpul dengan perbuatan tidak langsung dalam suatu tindak pidana maka pertalian antara keduanya ada tiga kemungkinan, yaitu:

1.     Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung.

Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, seperti persaksian palsu yang mengakibatkan adanya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atas diri tersangka. Dalam contoh ini persaksian palsu adalah perbuatan tidak langsung.

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.

Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung dapat memutus daya kerja perbuatan tidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi. Seperti orang yang menjatuhkan orang lain kedalam jurang, kemudian datang orang ketiga yang membunuh orang dalam jurang tersebut.

3.     Kedua perbuatan tersebut seimbang.

Hal ini terjadin apabila daya kerjanya sama kuatnya, seperti orang yang memaksa orang lain untuk melakukan pembunuhan. Dalam contoh ini orang yang memaksa itulah yang menggerakkan pembuat langsung untuk melakukan pembunuhan itu, sebab kalau sebab tidak ada orang yang memaksa, tentunya orang kedua tidak akan berbuat. Tetapi juga kalau sekiranya tidak ada orang kedua belum tentu paksaan orang pertama tadi akan menimbulkan pembunuhan tersebut.[8]


A.    KESIMPULAN

Turut serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan. Dan Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.

Adapun Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah

1.     Turut Serta Secara Langsung

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai.

2.     Turut Serta Secara Tidak Langsung

Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.

Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:

a. Adanya perbuatan yang dapat dihukum

b. Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.

c. Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.

Berikut Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung:

1.     Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.

3.     Kedua perbuatan tersebut seimbang.

 

B.    SARAN

Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan agar kita bisa memperbaiki dalam pembuatan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat bagi kami maupun para pembaca dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan untuk kita semua.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sahid. 2015. Epistemologi Hukum Pidana, Surabaya: Pustaka Idea.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta. Gema Insani Press.

Ali, Zainuddin. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar