A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tebing terjal yang masih harus didaki oleh
cendekiawan Islam adalah masalah penerapan hukum pidana yang sesuai dengan
syariat Islam. Di dunia Islam sendiri hanya segelintir Negara yang menerapkan
hukum pidana Islam. Sedangkan lainnya masih menerapkan hukum peninggalan
penjajah. Banyak orang yang menganggap hukum pidana Islam tidak sesuai lagi
dengan era ini. Hukum ini terlalu kejam. Kita tidak tahu apakah anggapan ini
muncul dari orang yang berpendidikan (pernah mempelajari aspek-aspek dalam
hukum pidana Islam) atau tidak. Perbuatan manusia yang dinilai sebagai
pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan
tersebut secara fisik atau non fisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah
maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah.
Dalam mempelajari Fiqih Jinayah, ada dua istilah penting
yang terlebih dahulu harus dipahami sebelum mempelajari materi selanjutnya.
Pertama adalah istilah Jinayah itu sendiri dan kedua adalah Jarimah. Kedua
istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Walaupun
demikian, kedua istilah berbeda dalam penerapan kesehariannya. Dengan demikian,
kedua istilah tersebut harus diperhatikan dan dipahami agar penggunanya tidak keliru.
Pada kesempatan kali ini, penulis sebagai penyaji makalah
akan membahas segelintir kecil dari pengetahuan hukum dalam hukum pidana Islam
yaitu tentang jarimah, dan lebih dikhususkan lagi tentang turut serta berbuat
jarimah secara langsung dan tidak langsung. Adapun poin-poin yang akan dibahas
dalam pembahasan ini ialah pengertian turut berbuat jarimah, turut berbuat
jarimah secara langsung dan tidak langsung.
A. Pengertian Turut Serta Berbuat Jarimah
Jarimah berasal dari kata (Jarama) yang artinya usaha atau bekerja. Hanya saja pengertian
usaha disini khusus
untuk usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Pengertian
Jarimah diatas adalah pengertian secara umum, dimana Jarimah itu disamakan
dengan dosa dan kesalahan. Karena pengertian
kata-kata tersebut adalah pelanggaran terhadap perintah dan larangan agama.
Baik pelanggaran tersebut mengakibatkan hukuman duniawi maupun ukhrawi.[1]
Secara etimilogi, turut serta berbuat Jarimah dalam
bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini
disebut Isytirak al Jarimah yaitu
delik
pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan.
Secara terminology turut
serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara
bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh
orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.[2]
Imam Al-Mawardi
mengemukakan dengan yang dimaksud Jarimah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Dalam lafadz Syar’iyyah tersebut mengandung pengertian
bahwa suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah apabila perbuatan itu
dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman. Dengan demikian apabila
perbuatan itu tidak ada larangannya dalam syara’ maka perbuatan itu hukumnya
mubah. [3]
B. Bentuk-bentuk
Turut Serta Berbuat Jarimah
1. Turut
Serta Secara Langsung
Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai. Jadi, cukup dianggap sebagai turut serta secara langsung apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah itu. Misalnya, ada dua orang si A dan si B akan membunuh seseorang si C. Si A sudah memukul tengkuk si C dengan sepotong kayu kemudian pergi, sedangkan si B yang meneruskan sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A tidak turut menyelesaikan jarimah tersebut, tetapi ia telah melakukan perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan. Disini si A dianggap sebagai orang yang turut serta secara langsung (Asy Syarik Al Mubasyir).[4]
Turut serta secara
langsung ada kalanya dilakukan secara kebetulan saja dan ada kalanya
direncanakan terlebih dahulu. Kalau kerja sama itu secara kebetulan saja maka
disebut Tawaffuq. Dan kerja sama yang direncanakan lebih dahulu disebut Tamalu.
Contoh Tawaffuqnya, si A sedang berkelahi dengan si B. Dan si C yang
mempunyai dendam kepada si B kebetulan
lewat dan ia turut mengayungkan pisaunya keperut si B, sehingga si B meninggal
dunia. Dalam contoh ini si A dan si C sama-sama membunuh B, tetapi antara
mereka tidak ada permufakatan sebelumnya. Sedangkan contoh Tamalu adalah
si A dan si B bersepakat membunuh C. Kemudian si A mengikat korban (C) dan si B
yang memukulnya sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A dan si B
dianggap sebagai pelaku atau orang yang turut serta secara langsung atas dasar
permufakatan.
Dalam Hukum Pidana
Indonesia turut serta melakukan kejahatan ini diatur dalam bab 5 Pasal 55
sampai dengan Pasal 62 KUH Pidana.[5]
a.
Hukuman
Untuk Para Peserta Berbuat Jarimah Secara Langsung
Pada dasarnya menurut syariat islam banyaknya pelaku
jarimah tidak mempengaruhi besarnya hukuman yang dijatuhkan atas masing-masing
pelakunya. Seseorang yang mekukan jarimah bersama-sama dengan orang lain,
hukumannya tidak berbeda dengan jarimah yang dilakukan seorang diri.
Masing-masing pelaku dalam jarimah itu tidak bisa mempengaruhi hukuman bagi
kawan berbuatnya.
Meskipun demikian masing-masing peserta dalam jarimah itu
bisa terpengaruh oleh keadaan dirinya sendiri. Tetapi tetap tidak bisa
berpengaruh pada orang lain. Seorang kawan yang berbuat masih dibawah umur atau
dalam keadaan gila, bisa dibebaskan dari hukuman karena keadaannya tidak
memenuhi syarat untuk dilaksanakannya hukuman atas dirinya.
Menurut Jumhur Fuqaha yang terdiri dari Imam Malik, Imam
Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ats Tsauri, Imam Ahmad, dan Imam Abu Tsaur,
apabila beberapa orang membunuh satu orang, maka mereka harus dibunuh semuanya.
Pendapat ini merupakan pendapat dari Sayyidina Umar R. A. Beliau pernah
mengatakan bahwa “Andai kata penduduk Shan’a bersepakat membunuhnya maka
saya akan membunuh mereka semuanya”. [6]
2.
Turut Serta Secara Tidak Langsung
Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang
mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang
dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam
perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.[7]
Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa
unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:
1.
Adanya
perbuatan yang dapat dihukum
2.
Adanya
niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut
dapat terjadi.
3.
Cara
mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh,
atau memberi bantuan.
a.
Hukuman
pelaku tidak langsung
Pada dasarnya mrnurut syari’at Islam, hukuman-hukuman
yang telah ditetapkan jumlahnya dalam jarimah hudud dan qishas hanya dijatuhkan
atas pelaku langsung, bukan atas perserta tidak langsung. Dengan demikian orang
yang turut berbuat tidak langsung dalam jarimah hanya dijatuhi hukuman tai’zir.
Meskipun demikian kalau perbuatan pelaku tidak langsung
bisa dipandang sebagai pembuat langsung, karena pelaku langsung hanya sebagai
alat semata-mata yang digerakkan oleh pelaku tidak langsung maka pelaku tidak
langsung tersebut bisa dijatuhi hukuma had atau qishas. Sebagai amana telah
dikemukakan diatas, bahwa menurut Imam Malik peserta tidak langsung dapat
dipandang sebagai pelaku langsung, apabila orang tersebut menyaksikan terjadinyan
jarimah tersebut.
C.
Pertalian
Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung
Apabila perbuatan langsung berkumpul dengan perbuatan
tidak langsung dalam suatu tindak pidana maka pertalian antara keduanya ada
tiga kemungkinan, yaitu:
1.
Perbuatan
tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung.
Hal ini terjadi
apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum,
seperti persaksian palsu yang mengakibatkan adanya putusan hakim untuk
menjatuhkan hukuman mati atas diri tersangka. Dalam contoh ini persaksian palsu
adalah perbuatan tidak langsung.
2.
Perbuatan
langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.
Hal ini terjadi
apabila perbuatan langsung dapat memutus daya kerja perbuatan tidak langsung,
dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat
yang terjadi. Seperti orang yang menjatuhkan orang lain kedalam jurang,
kemudian datang orang ketiga yang membunuh orang dalam jurang tersebut.
3.
Kedua
perbuatan tersebut seimbang.
Hal ini terjadin
apabila daya kerjanya sama kuatnya, seperti orang yang memaksa orang lain untuk
melakukan pembunuhan. Dalam contoh ini orang yang memaksa itulah yang
menggerakkan pembuat langsung untuk melakukan pembunuhan itu, sebab kalau sebab
tidak ada orang yang memaksa, tentunya orang kedua tidak akan berbuat. Tetapi
juga kalau sekiranya tidak ada orang kedua belum tentu paksaan orang pertama
tadi akan menimbulkan pembunuhan tersebut.[8]
A.
KESIMPULAN
Turut
serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum
Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik
pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan. Dan
Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana
(Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan,
menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai
bentuk.
Adapun Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah
1. Turut Serta Secara Langsung
Turut
serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan
nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini
adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian
secara langsung, walaupun tidak sampai selesai.
2. Turut Serta Secara Tidak Langsung
Turut berbuat tidak
langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk
melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain
atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.
Dari keterangan
tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada
tiga macam yaitu:
a. Adanya perbuatan
yang dapat dihukum
b. Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan
sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.
c. Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan
mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.
Berikut Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan
Perbuatan Tidak Langsung:
1.
Perbuatan
tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung
2.
Perbuatan
langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.
3.
Kedua
perbuatan tersebut seimbang.
B.
SARAN
Kami
sadar bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki dalam pembuatan makalah
ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan agar kita bisa
memperbaiki dalam pembuatan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah yang kami
buat bisa bermanfaat bagi kami maupun para pembaca dan menambah wawasan serta
ilmu pengetahuan untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich,
Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah.
Jakarta: Sinar Grafika.
Sahid.
2015. Epistemologi Hukum Pidana, Surabaya: Pustaka Idea.
Santoso,
Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta. Gema Insani Press.
Ali,
Zainuddin. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta. Sinar
Grafika.








0 comments:
Posting Komentar