A. Biografi Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Hamid Abu Zayd adalah tokoh kontroversial akibat
kritik keagamaan yang dilontarkannya di Mesir dan kepada kalangan muslim Sunni.
Nasr lahir pada 10 Juni 1943 di desa Quhafa kota propinsi Tanta, Mesir. Nasr
adalah seorang anak soleh yang telah belajar al-Qur’an sejak kecil. Nasr adalah
seorang qari’ dan hafiz, dan mampu untuk menceritakan isi al-Qur’an sejak usia
delapan tahun. Keluarganya termasuk keluarga yang taat beragama, dan Nasr pun
mendapatkan pengajaran agama dari keluarganya sejak kecil.
Nasr lulus dari sekolah teknik Tanta pada tahun 1960.
Pada tahun 1968 menjadi mahasiswa di jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas
Sastra, Universitas Kairo. Sejak saat itu dia menunjukkan bakat intelektualnya
dan menjadi mahasiswa yang kritis dan progresif. Pada tahun 1972 memperoleh
gelar kesarjanaannya, kemudian menjadi asisten dosen di jurusan yang sama. Nasr
lalu melanjutkan pendidikan magister pada program yang sama dan selesai tahun
1977. Di samping itu Nasr juga mengajar bahasa Arab untuk orang asing di pusat
diplomat dan menteri pendidikan sejak tahun 1876 sampai 1987.
Seiring karir akademis di Universitas Kairo, Nasr telah
menghasilkan berbagai karya di bidang studi keislaman. Karya-karya yang sudah dipublikasikan di antaranya: “Al-ittijahat al-aql fi
al-tafsir: Dirasah fi ta’wil al-Quran inda al-Mu’tazilah dan falsafah
al-Ta’wil: Dirasah fi Ta’wil al-Quran inda al-Muhyiddin ibn ‘Arabi”, kedua
karya ini merupakan tesis dan disertasi untuk memperoleh gelar magister di
universitas tersebut. Nasr juga menulis buku berjudul “Mafhum al-Nass: Dirasat
Fi Ulum al-Quran. Buku ini merupakan respon terhadap berbagai wacana tentang
keislaman.
Karya Nasr yang lain adalah “Naqd al-Khitab al-Dini” yang mencoba memasuki diskursus Islam
kontemporer dengan mendefinisikan ulang agama. Kemudian bukunya yang berjudul “Al-Imam al-Syafi’i wa Ta’sis
al-Aidiulujiyyat al-Wasatiyyat”, buku ini merupakan usaha Nasr untuk
melacak akar epistemologi al-Syafi’i beserta nilai-nilai ideologis yang mungkin
mempengaruhinya. Nasr menulis “ Al-Nass,
al-Sultat, al-Haqiqat”, buku ini merupakan eksplorasinya tentang hakekat
teks beserta konteksnya. Dalam buku ini membahas hubungan kebudayaan dan
ideologi yang mungkin turut mempengaruhi suatu teks tertentu. Nasr juga menulis
“Isykaliyyat al-Qiraat wa Aliyat
al-Ta’wil”, buku ini merupakan buah hasil perdebatannya mengenai persoalan
metodologi interpretasi yang mencoba menawarkan pendekatan hermeneutik dan
semiotika modern dalam menginterpretasikan teks, serta masih banyak
karya-karyanya yang lain.
B.
Konsep Teks Al-Qur’an Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Hamid Abu Zayd menyatakan
bahwa peradaban Arab Islam merupakan sebuah
“peradaban teks”. Artinya, dalam perkembangan
dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri
tegak di atas asas dimana “teks” menjadi pusatnya.
Walaupun demikian, tidak serta merta diartikan bahwa “teks”
yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru
interaksi dialektika antara manusia dan
“teks” dan segala realitas yang ada berperan penting dalam
membentuk lingkaran sistem ekonomi, sosial,
budaya, politik dan seluruh aspek kehidupan.
Nasr tidak menjelaskan
pengertian yang pasti dan rinci dari
pendapatnya sendiri mengenai pengertian “teks”, tetapi
dia hanya mengutip pengertian tentang teks berdasarkan pengertian modern. “Teks dalam definisi kontemporer: serangkaian tanda yang tertata dalam
suatu susunan dari hubungan-hubungan yang memproduksi makna keseluruhan yang
membawa suatu pesan. Baik berupa tanda-tanda dengan bahasa asli lafal-lafal
ataupun dengan tanda-tanda dalam bahasa lain, maka sesungguhnya keseragaman
tanda dalam susunan pesan itulah yang membuat teks.”
Kemudian Nasr
membedakan antara nass (teks) dan mushaf (buku). Yaitu, nass (teks)
berarti dalalah (makna) dan memerlukan
pemahaman, penjelasan, dan interpretasi. Sedang mushaf (buku) tidaklah
demikian, karena dia telah berubah menjadi sesuatu (syai’), baik itu
berupa karya estetik, ataupun alat untuk mendapatkan berkah Tuhan.
Kemudian menurut Nashr, teks
terbagi menjadi dua, teks primer (al-nass al-asliy) dan teks
sekunder (al-nass al-tsanawiy). Teks
primer adalah al-Qur’an dan teks sekunder adalah sunnah Nabi
yang berperan sebagai komentar tentang teks primer. Sedangkan
teks-teks keagamaan yang dihasilkan dari ijtihad-ijtihad para ulama, ahli fiqh,
mufasir dianggap sebagai teks sekunder. Dengan meyelami realitas sekitar teks, Nasr
menyatakan bahwa teks al-Qur’an merupakan produk budaya (muntaj tsaqafi).
Menurutnya, hal itu karena al-Qur’an terbentuk atas realitas sosial budaya
selama dua puluh tahun, proses kemunculan dan interaksinya dengan realitas
budaya selama itu adalah merupakan fase “keterbentukan” (marhalah
al-takawwun wa al-tasyakkul). Fase selanjutnya adalah fase “pembentukan” (marhalah
al-takwinwa al-tasykul), dimana al-Qur’an selanjutnya membentuk suatu budaya
baru sehingga al-Qur’an dengan sendirinya juga menjadi “produsen budaya” (muntaj
tsaqafi).
Nasr juga melihat bahwa al-Qur’an sebagai firman Tuhan merupakan sifat-sifat tindakan Tuhan. Dengan terciptanya tindakan ini di dunia, maka diapun menjadi fenomena sejarah dari segi bahwa al-Qur’an merupakan salah satu manifestasi firman Tuhan yang paling komprehensif, karena al-Qur’an merupakan yang paling akhir. Sehingga ketika tindakan Tuhan tersebut telah teraktualisasi sejarah, menurut Nasr dia harus tunduk pada peraturan sejarah. Nasr mempromosikan mekanisme dalam memaknai sebuah teks. Yaitu teks ditinjau dari segi historisnya, yang kemudian disebutnya sebagai proyek penyelidikan ilmiah. Dalam proyek penyelidikan ilmiah yang digulirkan, dia memandang bahwa pendekatan historis yang mengacu pada analisa linguistik sebagai pusat sistem pemaknaan suatu peradaban harus diterapkan. Kemudian Nasr melanjutkan pandangannya bahwa historitas teks, realitas, budaya, dan bahasa (yaitu Bahasa Arab), menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah teks manusiawi (nass insani). Di sini Abu Zayd telah meletakkan kedudukan al-Qur’an sejajar dengan teks-teks bahasa yang bentuknya sama dengan teks-teks lainnya dalam budaya. Akhirnya, implikasi paling nyata dari beberapa pandangan-pandangan Nasr di atas adalah ketika mengaitkan teks dengan bahasa, budaya, dan sejarah adalah termanusiawikannya al-Qur’an sebagaimana teks kebahasaan umumnya.
Dengan istilah
lain, al-Qur’an telah menjadi sebuah produk budaya (muntaj tsaqafi) yang
berada dalam genggaman manusia (textus receptus) seperti yang dia
jelaskan di atas, serta terbuka terhadap berbagai macam penafsiran yang ingin
dicapai oleh siapa saja yang berminat untuk menafsirkan al-Qur’an.
C. Aplikasi penafsiran Nasr Hamid
Abu Zayd
1.
Penciptaan Langit dan Bumi
Beberapa teks al-Qur’an menyebutkan penciptaan langit dan
bumi, baik secara global maupun rinci. Ada yang hanya menyebutkan penciptaan
langit saja, dan ada juga yang hanya menyebutkan penciptaan bumi saja. Banyak
redaksi ayat menjelaskan bahwa langit dan bumi diciptakan dengan “al-haq”.
Nasr mengawalinya dengan menunjukkan Q.S. An-Nahl 16:3-4
yang menjelaskan perbandingan antara penciptaan langit dan bumi dengan “al-haq”,
dan penciptaan manusia dari air mani. Perbandingan ini berasal dari dua hal,
yaitu penciptaan langit dan bumi yang menyucikan Allah sebagaimana diyakini
penduduk Mekkah dan penciptaan manusia yang kemudian menjadi pembantah. Langit
dan bumi diciptakan dengan “al-haq” yang menunjukkan pada penyucian
Tuhan dan penegasan syirk, sedangkan penciptaan manusia air mani sebagai bahan
yang sangat hina menyebabkan manusia berani menentang Tuhan dan mengingkari
nikmat-nikmat-Nya.
Bagi Nasr dua hubungan penciptaan tersebut bersifat
paradoksal, dan mirip dengan ayat yang menjelaskan bahwa penciptaan langit dan
bumi lebih dahsyat dari pada penciptaan manusia. Ayat ini berbicara dalam
konteks pengingkaran kenabian Nabi Muhammad Saw, dan telah melahirkan ancaman
bahwa hari kiamat dekat dengan golongan manusia penentang itu. Hubungan
paradoksal tersebut menunjukkan dua proses penciptaan yang berbeda. Proses
penciptaan manusia dari air mani menunjukkan adanya fase-fase yang harus
ditempuh sampai berwujud manusia seutuhnya. Hal ini berbeda dengan penciptaan
langit dan bumi yang diciptakan dengan “al-haq”, lalu apa pengertian “al-haq”
dalam konteks ayat penciptaan bumi dan langit tersebut. Pertanyaan inilah yang
akan dijawab Nasr untuk mengetahui bagaimana langit dan bumi diciptakan.
Nasr lalu menunjukkan bahwa ungkapan “bi al-haq”
dalam konteks ayat-ayat penciptaan langit dan bumi dalam formulasi yang
berbeda-beda. Nasr membeberkan perselisihan pendapat mengenai makna “bi
al-haq”, dengan mengutip pendapat al-Tabari. Ada yang mengatakan bahwa kata
tersebut berarti benar dilawankan dengan batil dan salah, dengan didasarkan
pada firman Allah Swt. “Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dengan dan
apa yang ada antara keduanya dengan batil”.
Nasr lalu menyebutkan penafsiran lain yang mengatakan “al-haq”
adalah perkataan Allah, sebab Allah menciptakan segala sesuatu dengan perkataan-Nya.
yaitu “jadilah” (kun). Argumen ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam
Q.S. Yasin 36:82. 47 Jadi, “al-haq” adalah perkataan dan firman Allah
Swt, yaitu kun fayakun. Dengan demikian terdapat perbedaan antara
penafsiran ini dengan penafsiran sebelumnya yang mengatakan “al-haq”
adalah makna (bahan penciptaan), bukan pembuatan penciptaan (proses).
2.
Hukum Waris
Nasr mengawali diskusi tentang warisan dengan terlebih
dahulu menjelaskan hak, larangan memakan harta dan kewajiban mengembalikan
harta kepada anak yatim bisa telah sampai umur dewasa, sebagaimana dijelaskan dalam
Q.S. Al-Nisa (4): 7-11.48. Bagi Nasr, secara prinsipil al-Qur’an sangat
memperhatikan persoalan warisan, bahkan apabila ada kerabat, anak yatim dan
orang-orang miskin yang tidak memperoleh warisanpun dianjurkan untuk diberi
sedekah, ini merupakan tanda bahwa Islam tidak membenarkan adanya penelantaran
terhadap fenomena tersebut. Selain itu, al-Qur’an juga memperingatkan bahwa
hubungan kekerabatan, seperti anak dan bapak, bukan hubungan kemanusiaan yang
terlalu penting.
Al-Qur’an telah mengajarkan prinsip keadilan melalui
pemerataan distribusi harta benda di dalam masyarakat secara luas, yang dapat
dipahami dari konsep zakat, sedekah, dan mawaris. Pemerataan ini merupakan
makna tersembunyi (dalalah al-maskut ‘anha) dengan tujuan supaya
perputaran kekayaan tidak hanya dimonopoli oleh orang-orang kaya. Berangkat
dari makna universal ini, Nasr merasa harus menganalisis makna mawaris dalam
al-Qur’an, kemudian setelah itu beralih dari makna konteks historis ke magza
yang tersirat dalam makna itu, dan juga mungkin muncul dalam kesadaran
keagamaan yang kontemporer. Di sinilah tampak bahwa ma’na adalah makna
tekstual mawaris, sedangkan magza adalah setelah makna tekstual mawaris
diperoleh lalu dihubungkan dengan konteks historis dan disesuaikan dengan
kesadaran keagamaan saat ini.
Sejarah pra Islam menunjukkan bahwa perempuan dan anak
laki-laki kecil tidak mendapatkan warisan sedikitpun, bahkan perempuan yang
ditinggal mati suaminya dapat diwariskan. Warisan hanya menjadi milik kaum
lelaki yang mampu berperang. Gambaran historis ini menunjukkan posisi perempuan
yang sangat tertindas dalam konteks masyarakat yang menghalalkan penguburan
bayi perempuan hidup-hidup. Latar belakang historis inilah yang dimaksud Nasr
dengan al-siyaq al-saqafi al-ijtima’i dalam kaitannya dengan persoalan
mawaris. Islam datang dan menganggap semua itu adalah dosa besar. Islam kemudian
meletakkan dasar hak-hak perempuan untuk memperoleh warisan. Respo al-Qur’an
terhadap realitas historis ini menunjukkan fungsi al-Qur’an sebagai inzar
sebagaimana yang disebut oleh Nasr dan al-siyaq al-khariji juga memiliki
peran penting di sini. Proses perubahan realitas pada zaman Islam pertama pun
tidak berjalan dengan mudah karena logika masyarakat saat itu masih menganut
prinsip “kami tidak mewarisi orang yang tidak bisa naik kuda, tidak mampu
memikul keletihan, dan tidak mampu mengalahkan musuh”.
Nasr lalu masuk dalam analisis al-siyaq al-lugawi
dengan mengikuti analisis Muhammad Abduh yang menunjukkan makna fardu
(ketetapan). Hal ini berangkat dari analisis struktur teks, yaitu sehubungan ‘ataf
kalimat tersebut dengan kalimat sebelumnya, dan tikrar pengulangan kata nasib (bagian).
Muhammad Abduh menganggap ayat ini merupakan ayat yang berbicara dalam konteks
anak yatim dan hak-hak mereka, yang dibuktikan dengan tiga ayat setelahnya. Oleh
karena itu, berdasarkan al-siyaq al-lugawi ayat ini bermakna tidak ada
perbedaan bagian untuk perempuan dan laki-laki.
Analisis berikutnya adalah redaksi yang merupakan bentuk peringatan dan penghapusan tradisi Jahiliyyah yang melarang perempuan untuk mendapatkan warisan. Analisis pada redaksi yang pertama tidak boleh berhenti pada analisis gramatikal, karena akan melahirkan makna bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Bagi Nasr, makna seperti ini tidak memiliki faedah, karena tidak menyatukan beberapa konteks. Persoalan pembagian warisan ini juga berhubungan dengan persoalan kesaksian perempuan, baik di lembaga peradilan maupun urusan perniagaaan, sebagaimana bagian dari al-siyaq al-dakhili.
Secara tekstual redaksi ayat-ayat tentang hal tersebut
menyebutkan satu banding dua, satu otoritas menjadi saksi laki-laki sama dengan
dua otoritas perempuan. Untuk menghindari makna tekstual tersebut, maka perlu
dicari magza dengan cara menghubungkan teks dengan konteks
sosio-historis yang telah disebutkan sebelumnya, yang menghendaki penghapusan
monopoli dan agar terjadi pemerataan. Magza ini adalah keseimbangan, dan
baik keseimbangan di bidang agama, maupun di bidang sosial kemasyarakatan.
Dengan demikian, prinsip kesetaraan juga berlaku dalam konteks mawaris.
Berkaitan dengan ungkapan yang menyatakan “bagian
laki-laki adalah dua kali bagian perempuan”, Nasr menganggap di dalam teks ini
juga terdapat prinsip kesetaraan. Ungkapan tersebut merupakan batasan-batasan
dari ketetapan Allah, yaitu supaya laki-laki tidak diberi warisan lebih dari
dua kali lipat bagian perempuan. dan agar perempuan tidak diberikan lebih
sedikit dari separoh bagian laki-laki. Nasr dengan mengutip Muhammad Syahrur
berkesimpulan bahwa makna kesetaraan dalam warisan adalah batas maksimal untuk
laki-laki, dan batas minimal untuk perempuan yang sama sekali tidak
bertentangan dengan ketetapan Allah. Sedangkan
penggambaran nilai perempuan separuh nilai laki-laki hanya bersifat
kiasan.
Landasan berfikir Nasr dengan menggunakan argumen
Muhammad Abduh dan Muhammad Syahrur merupakan bentuk aplikasi siyaq
al-qiraah atau siyaq al-ta’wil. Nasr mencoba untuk melihat bagaimana
para mufassir sebelumnya dalam membaca dan memahami teks. Siyaq al-qiraah
ini juga terlihat pada contoh aplikasi penafsiran tentang penciptaan langit dan
bumi. Dengan menampilkan pendapat yang pro dan kontra
mengenai hal tersebut. Inilah salah satu kelebihan Nasr, yang masih memegang
paradigma lama sebagai bagian dari turas, tetapi Nasr juga melakukan kritik dan
menawarkan perangkat metodologi baru untuk menutupi kekurangan yang ada.
D.
Isu Kontroversi
Nasr Hamid Abu Zayd
Salah seorang Islamog kontemporer yang sangat terkenal
dengan isu kontroversial bahwa al-Qur’an adalah produk budaya adalah tokoh
intelektual dari Mesir, Nasr Hamid Abu Zayd. Dia adalah seorang professor
bahasa Arab dan studi al-Qur’an di Universitas Kairo Mesir. Selain itu ia juga
menjadi dosen tamu di Universitas Leiden, Belanda, mulai tahun 1995 sampai
sekarang.
Proyek utama Nasr Hamid Abu Zayd sebenarnya adalah proyek
pendobrakan manipulasi pemahaman teks yang banyak terjadi dalam peradaban
Islam. Proyek besar ini tampak antara lain dalam tulisannya yang berjudul Mafhum al-Nash. Menurutnya, peradaban
Islam dapat dikatakan sebagai peradaban teks karena dengan berporos pada teks
(al-Qur’an)-lah dinamika peradaban Islam bergulir. Lebih jauh ternyata dalam
pengamatan Abu Zayd, para ulama terdahulu terlalu berlebihan dalam menyikapi
teks, sehingga secara tidak sadar memunculkan pemahaman yang dikotomis antara
teks dan realitas. Teks sebagai pedoman yang sakral di satu sisi dengan
realitas kehidupan sebagai obyek dari pedoman tersebut di sisi yang lain.
Pemahaman semacam ini membawa implikasi yang tidak ringan, karena ada kalanya
dalam kondisi tertentu ketika ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam diri
seseorang atau sekelompok orang, maka untuk menyelamatkan
kepentingan-kepentingan tersebut teks dijadikan sarana untuk memberikan
legitimasi dan justifikasinya.
Dengan mengajukan sebuah pertanyaan pengertian teks dan
bagaimana memahaminya, ia mencoba untuk mengatasi pemutarbalikan pemahaman
teks. Lebih jauh dalam metodologinya ia menggunakan semiotika dan hermeneutika.
Dengan dua alat bedah inilah kemudia ia menyimpulkan bahwa al-Qur’an adalah cultural product, al-Muntaj al-Saqafi atau
produk budaya. Isu yang dilontarkan oleh Abu Zayd ini harus diakui cukup
kontroversial. Seakan menantang kesepakatan umum di kalangan umat Islam akan
sakralitas eksistensi al-Qur’an ia menyatakan bahwa al-Qur’an yang ada di
hadapan kita saat ini adalah produk budaya. Tentu saja pernyataan semacam ini
mengundang reaksi yang tidak ringan, bahkan demi pandangannya ini Abu Zayd
harus menanggung resiko diceraikan istrinya sebagai konsekuensi dari pemurtadan
yang ditimpakan atas dirinya.
Dasar pemikiran Abu Zayd sebelum menyimpulkan status
al-Qur’an ini sebenarnya adalah pembagiannya terhadap dua fase teks al-Qur’an
yang menggambarkan dialektika teks dengan realitas sosial budayanya:
1.
Fase ketika teks al-Qur’an membentuk dan
mengontruksikan diri secara struktural dalam sistem budaya yang melatarinya,
dimana aspek kebahasaan merupakan salah satu bagiannya. Fase inilah yang
kemudian disebut periode keterbentukan yang menggambarkan teks al-Qur’an sebagai
produk kebudayaan.
2.
Fase ketika teks al-Qur’an membentuk dan
mengkontruksi ulang sistem budayanya, yaitu dengan menciptakan sistem
kebahasaan khusus yang berbeda dengan bahasa induknya dan kemudian memunculkan
pengaruh dalam sistem kebudayaannya. Dalam fase ini menyebutnya sebagai periode
pembentukan. Teks yang semula merupakan produk kebudayaan, kini berubah menjadi
produsen kebudayaan.
Pada hakikatnya Abu Zayd ingin mengatakan bahwa ketika diwahyukan kepada Muhammad yang hidup di Jazirah Arab dengan segala budaya dan tradisinya, itu berarti al-Qur’an memasuki wilayah kesejarahan manusia, dan ketika ia memasuki kesejarahan manusia maka merupakan keniscayaan bagi al-Qur’an untuk memakai struktur tata-bahasa dan tata-budaya Arab untuk menyampaikan misi risalahnya melalui Nabi Muhammad. Namun pada kenyataannya pernyataan Abu Zayd ini malah mengundang berbagai serangan terhadap dirinya. Di antara yang menjadi bahan serangan terhadap Abu Zayd adalah penyataannya dalam salah satu kitabnya, Naqd Khitab ad-Diny, bahwa begitu wahyu diturunkan pertama kali maka ia berubah status dari sebuah teks ketuhanan menjadi teks manusiawi karena begitu masuk kesejarahan manusia, maka ia berubah dari wahyu menjadi sebuah pemahaman dan penafsiran. Orang pertama yang melakukan perubahan dari tanzil menjadi ta’wil ini tentu saja adalah Rasul sendiri, sehingga harus dipilah tegas perbedaan antara pemahaman Rasul tentang teks dan sifat dasar teks tersebut yang merupakan wahyu Tuhan, padahal al-Qur’an yang sampai kepada kita saat ini jelas melalui Rasulullah Muhammad. Dengan pernyataan inilah Abu Zayd dituduh mengingkari aspek ketuhanan al-Qur’an dan menganggapnya sebagai teks manusia.
KESIMPULAN
Nasr Hamid Abu Zayd adalah tokoh kontroversial akibat kritik
keagamaan yang dilontarkannya di Mesir dan kepada kalangan muslim Sunni. Nasr
lahir pada 10 Juni 1943 di desa Quhafa kota propinsi Tanta. Nasr lulus dari
sekolah teknik Tanta pada tahun 1960. Pada tahun 1968 menjadi mahasiswa di
jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Sastra, Universitas Kairo. Sejak saat
itu dia menunjukkan bakat intelektualnya dan menjadi mahasiswa yang kritis dan
progresif.
Dalam konsep teks Al-Qur’an Nasr Hamid
Abu Zayd menyatakan bahwa peradaban Arab Islam merupakan
sebuah “peradaban teks”. Artinya, dalam
perkembangan dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri
tegak di atas asas dimana “teks” menjadi pusatnya.
Isu Kontroversi Nasr Hamid Abu
Zayd adalah Salah seorang Islamog kontemporer yang sangat terkenal
dengan isu kontroversial bahwa al-Qur’an adalah produk budaya. Proyek utama
Nasr Hamid Abu Zayd sebenarnya adalah proyek pendobrakan manipulasi pemahaman
teks yang banyak terjadi dalam peradaban Islam. Proyek besar ini tampak antara
lain dalam tulisannya yang berjudul Mafhum
al-Nash. Menurutnya, peradaban Islam dapat dikatakan sebagai peradaban teks
karena dengan berporos pada teks (al-Qur’an)-lah dinamika peradaban Islam
bergulir. Lebih jauh ternyata dalam pengamatan Abu Zayd, para ulama terdahulu
terlalu berlebihan dalam menyikapi teks, sehingga secara tidak sadar
memunculkan pemahaman yang dikotomis antara teks dan realitas. Teks sebagai
pedoman yang sakral di satu sisi dengan realitas kehidupan sebagai obyek dari
pedoman tersebut di sisi yang lain. Pemahaman semacam ini membawa implikasi
yang tidak ringan, karena ada kalanya dalam kondisi tertentu ketika ada
kepentingan-kepentingan tertentu dalam diri seseorang atau sekelompok orang,
maka untuk menyelamatkan kepentingan-kepentingan tersebut teks dijadikan sarana
untuk memberikan legitimasi dan justifikasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Kurdi, dkk. 2010. Hermeneutika Al-Qur’an dan Hadis.
Yogyakarta: Elsaq Press.
Faiz, Fahruddin. 2015. Hermeneutika
Al-Qur’an Tema-tema Kontroversial. Yogyakarta:
Kalimedia.
Fauzan, Ahmad. 2019. Jurnal : Teks al-QurĂ¡n dalam Pandangan
Nashr Hamid Abu Zayd. Ponorogo: Unida.








0 comments:
Posting Komentar