Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PEMIKIRAN NASR HAMID ABU ZAYD


A.    Biografi Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid Abu Zayd adalah tokoh kontroversial akibat kritik keagamaan yang dilontarkannya di Mesir dan kepada kalangan muslim Sunni. Nasr lahir pada 10 Juni 1943 di desa Quhafa kota propinsi Tanta, Mesir. Nasr adalah seorang anak soleh yang telah belajar al-Qur’an sejak kecil. Nasr adalah seorang qari’ dan hafiz, dan mampu untuk menceritakan isi al-Qur’an sejak usia delapan tahun. Keluarganya termasuk keluarga yang taat beragama, dan Nasr pun mendapatkan pengajaran agama dari keluarganya sejak kecil. 

Nasr lulus dari sekolah teknik Tanta pada tahun 1960. Pada tahun 1968 menjadi mahasiswa di jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Sastra, Universitas Kairo. Sejak saat itu dia menunjukkan bakat intelektualnya dan menjadi mahasiswa yang kritis dan progresif. Pada tahun 1972 memperoleh gelar kesarjanaannya, kemudian menjadi asisten dosen di jurusan yang sama. Nasr lalu melanjutkan pendidikan magister pada program yang sama dan selesai tahun 1977. Di samping itu Nasr juga mengajar bahasa Arab untuk orang asing di pusat diplomat dan menteri pendidikan sejak tahun 1876 sampai 1987.

Seiring karir akademis di Universitas Kairo, Nasr telah menghasilkan berbagai karya di bidang studi keislaman. Karya-karya yang sudah dipublikasikan di antaranya: “Al-ittijahat al-aql fi al-tafsir: Dirasah fi ta’wil al-Quran inda al-Mu’tazilah dan falsafah al-Ta’wil: Dirasah fi Ta’wil al-Quran inda al-Muhyiddin ibn ‘Arabi”, kedua karya ini merupakan tesis dan disertasi untuk memperoleh gelar magister di universitas tersebut. Nasr juga menulis buku berjudul “Mafhum al-Nass: Dirasat Fi Ulum al-Quran. Buku ini merupakan respon terhadap berbagai wacana tentang keislaman.

Karya Nasr yang lain adalah “Naqd al-Khitab al-Dini” yang mencoba memasuki diskursus Islam kontemporer dengan mendefinisikan ulang agama. Kemudian bukunya yang berjudul “Al-Imam al-Syafi’i wa Ta’sis al-Aidiulujiyyat al-Wasatiyyat”, buku ini merupakan usaha Nasr untuk melacak akar epistemologi al-Syafi’i beserta nilai-nilai ideologis yang mungkin mempengaruhinya. Nasr menulis “ Al-Nass, al-Sultat, al-Haqiqat”, buku ini merupakan eksplorasinya tentang hakekat teks beserta konteksnya. Dalam buku ini membahas hubungan kebudayaan dan ideologi yang mungkin turut mempengaruhi suatu teks tertentu. Nasr juga menulis “Isykaliyyat al-Qiraat wa Aliyat al-Ta’wil”, buku ini merupakan buah hasil perdebatannya mengenai persoalan metodologi interpretasi yang mencoba menawarkan pendekatan hermeneutik dan semiotika modern dalam menginterpretasikan teks, serta masih banyak karya-karyanya yang lain. 

B.    Konsep Teks Al-Quran Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid Abu Zayd menyatakan bahwa peradaban Arab Islam merupakan sebuah “peradaban teks”. Artinya, dalam perkembangan dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri tegak di atas asas dimana “teks” menjadi pusatnya. Walaupun demikian, tidak serta merta diartikan bahwa “teks” yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru interaksi dialektika antara manusia dan “teks” dan segala realitas yang ada berperan penting dalam membentuk lingkaran sistem ekonomi, sosial, budaya, politik dan seluruh aspek kehidupan.

Nasr tidak menjelaskan pengertian yang pasti dan rinci dari pendapatnya sendiri mengenai pengertian “teks”, tetapi dia hanya mengutip pengertian tentang teks berdasarkan pengertian modern. Teks dalam definisi kontemporer: serangkaian tanda yang tertata dalam suatu susunan dari hubungan-hubungan yang memproduksi makna keseluruhan yang membawa suatu pesan. Baik berupa tanda-tanda dengan bahasa asli lafal-lafal ataupun dengan tanda-tanda dalam bahasa lain, maka sesungguhnya keseragaman tanda dalam susunan pesan itulah yang membuat teks.”

Kemudian Nasr membedakan antara nass (teks) dan mushaf (buku). Yaitu, nass (teks) berarti dalalah (makna) dan memerlukan pemahaman, penjelasan, dan interpretasi. Sedang mushaf (buku) tidaklah demikian, karena dia telah berubah menjadi sesuatu (syai’), baik itu berupa karya estetik, ataupun alat untuk mendapatkan berkah Tuhan.

Kemudian menurut Nashr, teks terbagi menjadi dua, teks primer (al-nass al-asliy) dan teks sekunder (al-nass al-tsanawiy). Teks primer adalah al-Qur’an dan teks sekunder adalah sunnah Nabi yang berperan sebagai komentar tentang teks primer. Sedangkan teks-teks keagamaan yang dihasilkan dari ijtihad-ijtihad para ulama, ahli fiqh, mufasir dianggap sebagai teks sekunder. Dengan meyelami realitas sekitar teks, Nasr menyatakan bahwa teks al-Qur’an merupakan produk budaya (muntaj tsaqafi). Menurutnya, hal itu karena al-Qur’an terbentuk atas realitas sosial budaya selama dua puluh tahun, proses kemunculan dan interaksinya dengan realitas budaya selama itu adalah merupakan fase “keterbentukan” (marhalah al-takawwun wa al-tasyakkul). Fase selanjutnya adalah fase “pembentukan” (marhalah al-takwinwa al-tasykul), dimana al-Qur’an selanjutnya membentuk suatu budaya baru sehingga al-Qur’an dengan sendirinya juga menjadi “produsen budaya” (muntaj tsaqafi).

Nasr juga melihat bahwa al-Qur’an sebagai firman Tuhan merupakan sifat-sifat tindakan Tuhan. Dengan terciptanya tindakan ini di dunia, maka diapun menjadi fenomena sejarah dari segi bahwa al-Qur’an merupakan salah satu manifestasi firman Tuhan yang paling komprehensif, karena al-Qur’an merupakan yang paling akhir. Sehingga ketika tindakan Tuhan tersebut telah teraktualisasi sejarah, menurut Nasr dia harus tunduk pada peraturan sejarah. Nasr mempromosikan mekanisme dalam memaknai sebuah teks. Yaitu teks ditinjau dari segi historisnya, yang kemudian disebutnya sebagai proyek penyelidikan ilmiah. Dalam proyek penyelidikan ilmiah yang digulirkan, dia memandang bahwa pendekatan historis yang mengacu pada analisa linguistik sebagai pusat sistem pemaknaan suatu peradaban harus diterapkan. Kemudian Nasr melanjutkan pandangannya bahwa historitas teks, realitas, budaya, dan bahasa (yaitu Bahasa Arab), menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah teks manusiawi (nass insani). Di sini Abu Zayd telah meletakkan kedudukan al-Qur’an sejajar dengan teks-teks bahasa yang bentuknya sama dengan teks-teks lainnya dalam budaya. Akhirnya, implikasi paling nyata dari beberapa pandangan-pandangan Nasr di atas adalah ketika mengaitkan teks dengan bahasa, budaya, dan sejarah adalah termanusiawikannya al-Qur’an sebagaimana teks kebahasaan umumnya.

 Dengan istilah lain, al-Qur’an telah menjadi sebuah produk budaya (muntaj tsaqafi) yang berada dalam genggaman manusia (textus receptus) seperti yang dia jelaskan di atas, serta terbuka terhadap berbagai macam penafsiran yang ingin dicapai oleh siapa saja yang berminat untuk menafsirkan al-Qur’an.

C.    Aplikasi penafsiran Nasr Hamid Abu Zayd

1.     Penciptaan Langit dan Bumi

Beberapa teks al-Qur’an menyebutkan penciptaan langit dan bumi, baik secara global maupun rinci. Ada yang hanya menyebutkan penciptaan langit saja, dan ada juga yang hanya menyebutkan penciptaan bumi saja. Banyak redaksi ayat menjelaskan bahwa langit dan bumi diciptakan dengan “al-haq”. Nasr mengawalinya dengan menunjukkan Q.S. An-Nahl 16:3-4 yang menjelaskan perbandingan antara penciptaan langit dan bumi dengan “al-haq”, dan penciptaan manusia dari air mani. Perbandingan ini berasal dari dua hal, yaitu penciptaan langit dan bumi yang menyucikan Allah sebagaimana diyakini penduduk Mekkah dan penciptaan manusia yang kemudian menjadi pembantah. Langit dan bumi diciptakan dengan “al-haq” yang menunjukkan pada penyucian Tuhan dan penegasan syirk, sedangkan penciptaan manusia air mani sebagai bahan yang sangat hina menyebabkan manusia berani menentang Tuhan dan mengingkari nikmat-nikmat-Nya.

Bagi Nasr dua hubungan penciptaan tersebut bersifat paradoksal, dan mirip dengan ayat yang menjelaskan bahwa penciptaan langit dan bumi lebih dahsyat dari pada penciptaan manusia. Ayat ini berbicara dalam konteks pengingkaran kenabian Nabi Muhammad Saw, dan telah melahirkan ancaman bahwa hari kiamat dekat dengan golongan manusia penentang itu. Hubungan paradoksal tersebut menunjukkan dua proses penciptaan yang berbeda. Proses penciptaan manusia dari air mani menunjukkan adanya fase-fase yang harus ditempuh sampai berwujud manusia seutuhnya. Hal ini berbeda dengan penciptaan langit dan bumi yang diciptakan dengan “al-haq”, lalu apa pengertian “al-haq” dalam konteks ayat penciptaan bumi dan langit tersebut. Pertanyaan inilah yang akan dijawab Nasr untuk mengetahui bagaimana langit dan bumi diciptakan.

Nasr lalu menunjukkan bahwa ungkapan “bi al-haq” dalam  konteks ayat-ayat penciptaan langit dan bumi dalam formulasi yang berbeda-beda. Nasr membeberkan perselisihan pendapat mengenai makna “bi al-haq”, dengan mengutip pendapat al-Tabari. Ada yang mengatakan bahwa kata tersebut berarti benar dilawankan dengan batil dan salah, dengan didasarkan pada firman Allah Swt. “Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dengan dan apa yang ada antara keduanya dengan batil”.

Nasr lalu menyebutkan penafsiran lain yang mengatakan “al-haq” adalah perkataan Allah, sebab Allah menciptakan segala sesuatu dengan perkataan-Nya. yaitu “jadilah” (kun). Argumen ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Q.S. Yasin 36:82. 47 Jadi, “al-haq” adalah perkataan dan firman Allah Swt, yaitu kun fayakun. Dengan demikian terdapat perbedaan antara penafsiran ini dengan penafsiran sebelumnya yang mengatakan “al-haq” adalah makna (bahan penciptaan), bukan pembuatan penciptaan (proses).

2.     Hukum Waris

Nasr mengawali diskusi tentang warisan dengan terlebih dahulu menjelaskan hak, larangan memakan harta dan kewajiban mengembalikan harta kepada anak yatim bisa telah sampai umur dewasa, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Nisa (4): 7-11.48. Bagi Nasr, secara prinsipil al-Qur’an sangat memperhatikan persoalan warisan, bahkan apabila ada kerabat, anak yatim dan orang-orang miskin yang tidak memperoleh warisanpun dianjurkan untuk diberi sedekah, ini merupakan tanda bahwa Islam tidak membenarkan adanya penelantaran terhadap fenomena tersebut. Selain itu, al-Qur’an juga memperingatkan bahwa hubungan kekerabatan, seperti anak dan bapak, bukan hubungan kemanusiaan yang terlalu penting.

Al-Qur’an telah mengajarkan prinsip keadilan melalui pemerataan distribusi harta benda di dalam masyarakat secara luas, yang dapat dipahami dari konsep zakat, sedekah, dan mawaris. Pemerataan ini merupakan makna tersembunyi (dalalah al-maskut ‘anha) dengan tujuan supaya perputaran kekayaan tidak hanya dimonopoli oleh orang-orang kaya. Berangkat dari makna universal ini, Nasr merasa harus menganalisis makna mawaris dalam al-Qur’an, kemudian setelah itu beralih dari makna konteks historis ke magza yang tersirat dalam makna itu, dan juga mungkin muncul dalam kesadaran keagamaan yang kontemporer. Di sinilah tampak bahwa ma’na adalah makna tekstual mawaris, sedangkan magza adalah setelah makna tekstual mawaris diperoleh lalu dihubungkan dengan konteks historis dan disesuaikan dengan kesadaran keagamaan saat ini.

Sejarah pra Islam menunjukkan bahwa perempuan dan anak laki-laki kecil tidak mendapatkan warisan sedikitpun, bahkan perempuan yang ditinggal mati suaminya dapat diwariskan. Warisan hanya menjadi milik kaum lelaki yang mampu berperang. Gambaran historis ini menunjukkan posisi perempuan yang sangat tertindas dalam konteks masyarakat yang menghalalkan penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Latar belakang historis inilah yang dimaksud Nasr dengan al-siyaq al-saqafi al-ijtima’i dalam kaitannya dengan persoalan mawaris. Islam datang dan menganggap semua itu adalah dosa besar. Islam kemudian meletakkan dasar hak-hak perempuan untuk memperoleh warisan. Respo al-Qur’an terhadap realitas historis ini menunjukkan fungsi al-Qur’an sebagai inzar sebagaimana yang disebut oleh Nasr dan al-siyaq al-khariji juga memiliki peran penting di sini. Proses perubahan realitas pada zaman Islam pertama pun tidak berjalan dengan mudah karena logika masyarakat saat itu masih menganut prinsip “kami tidak mewarisi orang yang tidak bisa naik kuda, tidak mampu memikul keletihan, dan tidak mampu mengalahkan musuh”.

Nasr lalu masuk dalam analisis al-siyaq al-lugawi dengan mengikuti analisis Muhammad Abduh yang menunjukkan makna fardu (ketetapan). Hal ini berangkat dari analisis struktur teks, yaitu sehubungan ‘ataf kalimat tersebut dengan kalimat sebelumnya, dan tikrar pengulangan kata nasib (bagian). Muhammad Abduh menganggap ayat ini merupakan ayat yang berbicara dalam konteks anak yatim dan hak-hak mereka, yang dibuktikan dengan tiga ayat setelahnya. Oleh karena itu, berdasarkan al-siyaq al-lugawi ayat ini bermakna tidak ada perbedaan bagian untuk perempuan dan laki-laki.

Analisis berikutnya adalah redaksi yang merupakan bentuk peringatan dan penghapusan tradisi Jahiliyyah yang melarang perempuan untuk mendapatkan warisan. Analisis pada redaksi yang pertama tidak boleh berhenti pada analisis gramatikal, karena akan melahirkan makna bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Bagi Nasr, makna seperti ini tidak memiliki faedah, karena tidak menyatukan beberapa konteks. Persoalan pembagian warisan ini juga berhubungan dengan persoalan kesaksian perempuan, baik di lembaga peradilan maupun  urusan perniagaaan, sebagaimana bagian dari al-siyaq al-dakhili. 

Secara tekstual redaksi ayat-ayat tentang hal tersebut menyebutkan satu banding dua, satu otoritas menjadi saksi laki-laki sama dengan dua otoritas perempuan. Untuk menghindari makna tekstual tersebut, maka perlu dicari magza dengan cara menghubungkan teks dengan konteks sosio-historis yang telah disebutkan sebelumnya, yang menghendaki penghapusan monopoli dan agar terjadi pemerataan. Magza ini adalah keseimbangan, dan baik keseimbangan di bidang agama, maupun di bidang sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, prinsip kesetaraan juga berlaku dalam konteks mawaris.

Berkaitan dengan ungkapan yang menyatakan “bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan”, Nasr menganggap di dalam teks ini juga terdapat prinsip kesetaraan. Ungkapan tersebut merupakan batasan-batasan dari ketetapan Allah, yaitu supaya laki-laki tidak diberi warisan lebih dari dua kali lipat bagian perempuan. dan agar perempuan tidak diberikan lebih sedikit dari separoh bagian laki-laki. Nasr dengan mengutip Muhammad Syahrur berkesimpulan bahwa makna kesetaraan dalam warisan adalah batas maksimal untuk laki-laki, dan batas minimal untuk perempuan yang sama sekali tidak bertentangan dengan ketetapan Allah. Sedangkan  penggambaran nilai perempuan separuh nilai laki-laki hanya bersifat kiasan.

Landasan berfikir Nasr dengan menggunakan argumen Muhammad Abduh dan Muhammad Syahrur merupakan bentuk aplikasi siyaq al-qiraah atau siyaq al-ta’wil. Nasr mencoba untuk melihat bagaimana para mufassir sebelumnya dalam membaca dan memahami teks. Siyaq al-qiraah ini juga terlihat pada contoh aplikasi penafsiran tentang penciptaan langit dan bumi. Dengan menampilkan pendapat yang pro dan kontra mengenai hal tersebut. Inilah salah satu kelebihan Nasr, yang masih memegang paradigma lama sebagai bagian dari turas, tetapi Nasr juga melakukan kritik dan menawarkan perangkat metodologi baru untuk menutupi kekurangan yang ada.

D.     Isu Kontroversi Nasr Hamid Abu Zayd

Salah seorang Islamog kontemporer yang sangat terkenal dengan isu kontroversial bahwa al-Qur’an adalah produk budaya adalah tokoh intelektual dari Mesir, Nasr Hamid Abu Zayd. Dia adalah seorang professor bahasa Arab dan studi al-Qur’an di Universitas Kairo Mesir. Selain itu ia juga menjadi dosen tamu di Universitas Leiden, Belanda, mulai tahun 1995 sampai sekarang.

Proyek utama Nasr Hamid Abu Zayd sebenarnya adalah proyek pendobrakan manipulasi pemahaman teks yang banyak terjadi dalam peradaban Islam. Proyek besar ini tampak antara lain dalam tulisannya yang berjudul Mafhum al-Nash. Menurutnya, peradaban Islam dapat dikatakan sebagai peradaban teks karena dengan berporos pada teks (al-Qur’an)-lah dinamika peradaban Islam bergulir. Lebih jauh ternyata dalam pengamatan Abu Zayd, para ulama terdahulu terlalu berlebihan dalam menyikapi teks, sehingga secara tidak sadar memunculkan pemahaman yang dikotomis antara teks dan realitas. Teks sebagai pedoman yang sakral di satu sisi dengan realitas kehidupan sebagai obyek dari pedoman tersebut di sisi yang lain. Pemahaman semacam ini membawa implikasi yang tidak ringan, karena ada kalanya dalam kondisi tertentu ketika ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam diri seseorang atau sekelompok orang, maka untuk menyelamatkan kepentingan-kepentingan tersebut teks dijadikan sarana untuk memberikan legitimasi dan justifikasinya.

Dengan mengajukan sebuah pertanyaan pengertian teks dan bagaimana memahaminya, ia mencoba untuk mengatasi pemutarbalikan pemahaman teks. Lebih jauh dalam metodologinya ia menggunakan semiotika dan hermeneutika. Dengan dua alat bedah inilah kemudia ia menyimpulkan bahwa al-Qur’an adalah cultural product, al-Muntaj al-Saqafi atau produk budaya. Isu yang dilontarkan oleh Abu Zayd ini harus diakui cukup kontroversial. Seakan menantang kesepakatan umum di kalangan umat Islam akan sakralitas eksistensi al-Qur’an ia menyatakan bahwa al-Qur’an yang ada di hadapan kita saat ini adalah produk budaya. Tentu saja pernyataan semacam ini mengundang reaksi yang tidak ringan, bahkan demi pandangannya ini Abu Zayd harus menanggung resiko diceraikan istrinya sebagai konsekuensi dari pemurtadan yang ditimpakan atas dirinya. 

Dasar pemikiran Abu Zayd sebelum menyimpulkan status al-Qur’an ini sebenarnya adalah pembagiannya terhadap dua fase teks al-Qur’an yang menggambarkan dialektika teks dengan realitas sosial budayanya:

1.     Fase ketika teks al-Qur’an membentuk dan mengontruksikan diri secara struktural dalam sistem budaya yang melatarinya, dimana aspek kebahasaan merupakan salah satu bagiannya. Fase inilah yang kemudian disebut periode keterbentukan yang menggambarkan teks al-Qur’an sebagai produk kebudayaan.

2.     Fase ketika teks al-Qur’an membentuk dan mengkontruksi ulang sistem budayanya, yaitu dengan menciptakan sistem kebahasaan khusus yang berbeda dengan bahasa induknya dan kemudian memunculkan pengaruh dalam sistem kebudayaannya. Dalam fase ini menyebutnya sebagai periode pembentukan. Teks yang semula merupakan produk kebudayaan, kini berubah menjadi produsen kebudayaan.  

Pada hakikatnya Abu Zayd ingin mengatakan bahwa ketika diwahyukan kepada Muhammad yang hidup di Jazirah Arab dengan segala budaya dan tradisinya, itu berarti al-Qur’an memasuki wilayah kesejarahan manusia, dan ketika ia memasuki kesejarahan manusia maka merupakan keniscayaan bagi al-Qur’an untuk memakai struktur tata-bahasa dan tata-budaya Arab untuk menyampaikan misi risalahnya melalui Nabi Muhammad. Namun pada kenyataannya pernyataan Abu Zayd ini malah mengundang berbagai serangan terhadap dirinya. Di antara yang menjadi bahan serangan terhadap Abu Zayd adalah penyataannya dalam salah satu kitabnya, Naqd Khitab ad-Diny, bahwa begitu wahyu diturunkan pertama kali maka ia berubah status dari sebuah teks ketuhanan menjadi teks manusiawi karena begitu masuk kesejarahan manusia, maka ia berubah dari wahyu menjadi sebuah pemahaman dan penafsiran. Orang pertama yang melakukan perubahan dari tanzil menjadi ta’wil ini tentu saja adalah Rasul sendiri, sehingga harus dipilah tegas perbedaan antara pemahaman Rasul tentang teks dan sifat dasar teks tersebut yang merupakan wahyu Tuhan, padahal al-Qur’an yang sampai kepada kita saat ini jelas melalui Rasulullah Muhammad. Dengan pernyataan inilah Abu Zayd dituduh mengingkari aspek ketuhanan al-Qur’an dan menganggapnya sebagai teks manusia. 

 

KESIMPULAN  

Nasr Hamid Abu Zayd adalah tokoh kontroversial akibat kritik keagamaan yang dilontarkannya di Mesir dan kepada kalangan muslim Sunni. Nasr lahir pada 10 Juni 1943 di desa Quhafa kota propinsi Tanta. Nasr lulus dari sekolah teknik Tanta pada tahun 1960. Pada tahun 1968 menjadi mahasiswa di jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Sastra, Universitas Kairo. Sejak saat itu dia menunjukkan bakat intelektualnya dan menjadi mahasiswa yang kritis dan progresif.

Dalam konsep teks Al-Qur’an Nasr Hamid Abu Zayd menyatakan bahwa peradaban Arab Islam merupakan sebuah “peradaban teks”. Artinya, dalam perkembangan dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri tegak di atas asas dimana “teks” menjadi pusatnya.

Isu Kontroversi Nasr Hamid Abu Zayd adalah Salah seorang Islamog kontemporer yang sangat terkenal dengan isu kontroversial bahwa al-Qur’an adalah produk budaya. Proyek utama Nasr Hamid Abu Zayd sebenarnya adalah proyek pendobrakan manipulasi pemahaman teks yang banyak terjadi dalam peradaban Islam. Proyek besar ini tampak antara lain dalam tulisannya yang berjudul Mafhum al-Nash. Menurutnya, peradaban Islam dapat dikatakan sebagai peradaban teks karena dengan berporos pada teks (al-Qur’an)-lah dinamika peradaban Islam bergulir. Lebih jauh ternyata dalam pengamatan Abu Zayd, para ulama terdahulu terlalu berlebihan dalam menyikapi teks, sehingga secara tidak sadar memunculkan pemahaman yang dikotomis antara teks dan realitas. Teks sebagai pedoman yang sakral di satu sisi dengan realitas kehidupan sebagai obyek dari pedoman tersebut di sisi yang lain. Pemahaman semacam ini membawa implikasi yang tidak ringan, karena ada kalanya dalam kondisi tertentu ketika ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam diri seseorang atau sekelompok orang, maka untuk menyelamatkan kepentingan-kepentingan tersebut teks dijadikan sarana untuk memberikan legitimasi dan justifikasinya.

DAFTAR PUSTAKA

 

Kurdi, dkk. 2010.  Hermeneutika Al-Qur’an dan Hadis. Yogyakarta: Elsaq Press.

Faiz, Fahruddin. 2015. Hermeneutika Al-Qur’an Tema-tema Kontroversial. Yogyakarta: Kalimedia.

Fauzan, Ahmad. 2019.  Jurnal : Teks al-QurĂ¡n dalam Pandangan Nashr Hamid Abu Zayd. Ponorogo: Unida.


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar