1.
Biografi
Muhammad Shahrur
Tokoh kontroversial yang mengguncangkan dunia pemikiran
Islam bernama lengkap Muhammad Shahrur ibn Deyb. Lahir di perempatan
Shalihiyyah, Damaskus, Syiria, pada tanggal 11 April 1938.
Pada masa itu pula negeri tersebut masih dalam penjajahan Perancis, meskipun
sudah mendapat status merdeka. Ayahnya bernama Deyb ibn Deyb Shahrur dan Ibunya
bernama Siddiqah binti Shalih Filyun. Shahrur adalah anak kelima dari seorang
tukang celup. Ia dikaruniai lima orang anak: Tariq, Al-lais, Basul, Masul dan
Rima, sebagai buah hatinya bersama Azizah.
Syahrur adalah seorang pemikir Islam yang memiliki pengalaman
panjang berkaitan dengan ilmu yang ditekuninya. Karirnya sebagai ilmuan dimulai
sejak mengajar mata kuliah mekanika tanah di Fakultas Teknik, Universitas
Damaskus pada tahun 1964 hingga 1986. Selepas menempuh program pascasarjana di
Irlandia (1968-1972), ia diangkat menjadi profesor mekanika tanah dan teknik
bangunan sejak 1972 hingga 1999. Pada Fakultas Teknik di Universitas yang sama.
Bersamaan dengan itu, sejak 1972 hingga 2000, ia juga tercatat sebagai
konsultan senior pada asosiasi insinyur di Damaskus.
Dalam bidang keislaman, Shahrur belajar secara otodidak. Ia tidak memiliki pengalaman pelatihan resmi atau sertifikat dalam ilmu-ilmu keislaman. Hal inilah yang kemudian menjadi sasaran kritik untuknya. Musuh-musuh intelektualnya acapkali menyerang secara keras akibat ia tidak mempunyai latar belakang pendidikan formal dibidang Islam. Shahrur dianggap sebagai intelektual yang tidak cakap berbicara agama. Stigma negatif inilah yang pada akhirnya membuatnya kehilangan kesempatan untuk berbicara di forum-forum publik. Sangat jarang ia didaulat menjadi pembicara di mimbar-mimbar agama, pengajian di masjid-masjid, jurnal Islam atau program televisi. Akibatnya, Shahrur hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu dengan menulis buku untuk mensosialisasikan gagasannya atau sekedar untuk menjawab kritik dari para musuh-musuh intelektual-nya. Gagasannya yang liberal, kritis dan inovatif-nya itu telah mengantarkan dirinya menjadi salah satu pemikir Islam kontemporer yang patut diperhitungkan di dunia muslim kontemporer.
2. Kerangka Pemikiran Muhammad Shahrur
Dari biografi yang kita ketahui, bahwa pemikiran Muhammad Shahrur
tidak dalam basic keilmuannya. Namun seorang Professor Teknik Sipil asal
Damaskus ini mampu memberikan kontribusi yang pendapat juga pemikirannya
dikemukakan melalui tulisan dan karya-karya beliau. Baginya berijtihad itu
diperbolehkan, sebagaiman telah diterangkan dalam hadits Mu’adz dan telah
dilakukan Abu bakar dan Umar r.a. dan disampaikan pada Syuraih dan lainnya; ”Hendaknya
kamu memutuskan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Qur’an), bila tidak
mendapatkan, maka dengan Sunnah Rasulullah saw, bila tidak bisa mendapatkan
maka putuskanlah dengan apa-apa yang diputuskan orang-orang yang saleh, jika
tidak mendapatkan, maka berijtihadlah dengan pendapatmu.” Sehingga Shahrur menjadi yakin bahwa niat baiknya bisa membuahkan
karya-karya guna menjawab persoalan-persoalan yang ada. Dari karya Shahrur
dalam kajian Islam Kontemporer menjadi lebih banyak improvisasi sesuai
dengan tuntutan zaman. Seperti halnya karya yang ditulis Shahrur dalam bukunya
yang berjudul al-Kitab bahwa Islam adalah rahmatal lil’alamin. Oleh
karena itu ada beberapa kerangka pemikiran dari Muhammad Shahrur, diantaranya:
a.
Apresiasi dan
tidak mengkultuskan turath
Dalam melihat satu turath (suatu produk masa lampau yang
diperuntukkan pada generasi belakangnya), Shahrur menekankan “dua konteks
positif yang hidup” (Mafhum ijaby hayy) yang disebutnya dengan istilah al-asalain
yang harus ada di setiap pengetahuan: (1) “akar atau unsur keaslian” (al-juzur)
yang terpendam dalam masa lampau (turath); (2) “buah” (al-thimar),
yakni unsur keaslian yang selalu hidup hingga sekarang. Ilustrasi ini kemudian
dianalogikan dengan suatu peradaban yang hidup di mana padanya terdapat “unsur
keaslian” dari peradaban dan “buah” dari peradaban yang dapat diambil
manfaatnya, tidak hanya satu musim saja melainkan hingga musim-musim
berikutnya.
b.
Islam selalu “Salih
li Kull Zaman wa Makan”
Selalu sesuai dengan zaman dan tempat (salih li kull zaman wa makan) adalah suatu jargon yang bisa dilontarkan oleh banyak umat Muslim dalam rangka mensifati agama Islam atau kitab sucinya dihadapan agama/ideologi lain. Oleh karena itu al-Kitab bukanlah sebuah turath. Jika turunnya al-Kitab pada saat itu merupakan respon terhadap persoalan yang ada pula di masa itu, maka tidak relevan lagi al-Kitab untuk menjawab persoalan saat ini. Oleh karena itu, harus ada kerangka pemikiran kontemporer dan upaya membuat landasan untuk selalu melakukan reintepretasi terhadap al-Kitab. Sehingga dengan sendirinya jargon salih li kull zaman wa makan akan dapat dipertahankan.
3.
Road Map Pemikiran Muhammad Shahrur
Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Shahrur menjadi seorang pemikir Islam Kontemporer, dimana pendidikan Islam tidak menjadi basic keilmuannya, sebagaimana Fazlur Rahman, Mahmoud Muhammed Thaha, Muhammad Abed Al-Jabiri, Nasr Hamid Abu Zayd dan pemikir-pemikir Islam lainnya. Namun sejak tahun 1990 ketika Shahrur menerbitkan buku pertamanya yang diberi judul al-Kitab wa al-Qur’an. Buku ini menjadi bukti sejarah petualangannya sekitar 20 tahun yang terbagi dalam tiga fase: Pertama, antara tahun 1970-1980 dimana pada fase ini ia merasa bahwa kajian keislaman yang sudah dilakukan tidaklah membuahkan hasil. Ia merasa telah terjebak oleh apa yang terdapat dalam literatur-literatur keislaman masa lampau dan kontemporer yang cenderung jatuh pada Islam sebagai ideologi (al-aqidah) baik dalam bentuk kalam atau pun fiqh mazhab. Padahal pada kenyataannya, setelah periode sepuluh tahun ini, hasil penelitiannya terhadap Islam menunjukkan kesimpulan tidak seperti itu. Kedua, antara tahun 1980-1986 dimana Shahrur pada tahun 1980 bertemu Ja’far Dak Albab, seorang teman sejawat ketika mengajar di Universitas Damaskus dan seorang doktor lulusan Universitas Moskow tahun 1973 dalam ilmu lisanniyat. Dari Ja’far ini, Shahrur banyak belajar ilmu linguistik, termasuk filologi hingga akhirnya ia harus mengkaji ulang tema penelitian keislamannya yang pernah dilakukan sebelumnya (al-kitab, al-Qur’an, al-furqan, al-zikr, umm al-Kitab, al-lauh al-mahfuz, al-Iman al-Mubin, al-hadits dan ahsan al-hadits, ratl) dengan perspektif baru yang berakhir pada bulan Mei 1982. Kemudian Shahrur melanjutkan penelitiannya tentang istilah al-inzal, al-tanzil dan al-ja’l dan semenjak tahun 1984- 1986 Shahrur banyak menulis tema-tema inti yang digali dari al-Mushaf bersama Ja’far Dak Albab. Ketiga, antara tahun 1986-1990 dimana Shahrur bersama Ja’far menyusun kembali dan memilah-milah tema-tema dari hasil penelitian mereka dalam bentuk buku yang diterbitkan pada tahun 1990. Sejak tahun ini kemudian terbit buku keduanya di tahun 1994, tahun 1996 dan penerbitan masih eksis hingga saat ini.
4.
Buku Karya
Muhammad Shahrur
Sudah sejak 1990,
Muhammad Shahrur yang merupakan Professor Teknik Sipil yang ramah ini
menghasilkan karya-karyanya yakni buku, guna menjadi sumbangsih pemikirannya
bagi Pemikiran Keislaman dalam hal ini Keislaman Kontemporer. Berikut ini
merupakan beberapa kumpulan buku-buku yang ditulis oleh Prof. Muhammad Shahrur :
a.
Al-Kitab wa
al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah pada tahun
1990.
b.
Dirasat
Islamiyyah Mu’asirah fi al- Daulah wa al-Mujtama’. Pada tahun 1994.
c.
Metodologi
Fiqih Islam Kontemporer pada tahun
2004.
d.
Prinsip dan
Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer pada tahun 2007.
e.
Islam dan Iman,
Aturan-Aturan Pokok Rekonstruksi Epistimologi Rukun Islam dan Rukun Iman pada tahun 2015.
f.
Epistimologi
Qurani, Tafsir Kontemporer Ayat-Ayat Al-Qur’an Berbasis Materialisme-Dialektika-Historis.
g.
Tirani Islam,
Genealogi Masyarakat dan Negara.
Dan masih banyak lagi buku-buku
karya dari Dr. Muhammad Shahrur yang menjadi rujukan-rujukan dalam kajian Islam
Kontemporer. Beberapa hasil pemikirannya yang ditulis dalam jurnal-jurnal
Internasional, seperti Konsep Aurat Bagi Wanita, Poligami di dalam Islam,
The Teory Of Limit dan lain sebagainya.
5.
Aplikasi
Pemikiran Muhammad Shahrur
1.
Rekonstruksi
Konsep Aurat
Shahrur memiliki padangan tersendiri terhadap aurat dan pakaian. Diantaranya: pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan yang dalam fiqih disebut dengan aurat berat (al-‘awrah al-mughalladhah). Selain itu batasannya disesuaikan dengan adat dan tradisi yang berlaku sepanjang masa. Kedua, terkait dengan pakaian perempuan, Shahrur berkesimpulan bahwa batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian bawah (al-juyub as-sufliyah) dan daerah intim bagian atas (al-juyub al-‘ulwiyah), yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. Selain itu, Ia juga menyatakan bahwa tutup kepala, bagi perempuan (kerudung/jilbab), sama sekali tidak terkait dengan prinsip keislaman maupun keimanan. Ketentuan dalam hal ini mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
2.
Pembagian Waris
Dalam melakukan pembagian waris, Shahrur tidak meninggalkan konsep
kesetaraan gender yang sering di gadang-gadang dan di gembar-gembor oleh
para pemerhati gender atau para feminisme. Namun, konsep Shahrur dalam
mensikapi pembagian waris Islam dengan tanpa meninggalkan keadilan Gender dan
menggunakan prespektif yang ia kemukakan dalam Teori Batasnya, atau the
theory of limit. Secara ringkas teori batas yang ditawarkan Shahrur terkait
gagasan pembagian waris 2 : 1 yang banyak dikemukakan oleh aktivis gender atau
feminis atau yang lainnya terlalu berlebihan dan kurang tepat. Dimana sebagian mereka mengatakan hukumnya
relevan dengan masa lalu dan tidak relevan dengan masa kini dan yang akan
datang.
Dalam The
Theory Of Limit atau teori batas yang digagas oleh Shahrur, terdapat
pengertian batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tetapi
didalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat fleksibel. Menurutnya, QS.
An-Nisa’ ayat 11 yang menjelaskan bagian laki-laki dua kali lipat perempuan
adalah batas maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara perempuan adalah
batas minimal, jadi dalam kondisi tertentu seorang perempuan berpotensi
mempunyai bagian lebih. Teori Limit yang dikemukakannya ini bermaksud untuk
menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an, senantiasa relevan pada setiap situasi
dan kondisi, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat universal yang
ditunjukkan kepada seluruh umat manusia (shalih li kull zaman wa makan).
Secara Filosofis, hukum kewarisan Islam dalam pembagian waris merefleksikan tanggungjawab laki-laki yang dua kali lebih besar dari perempuan, mengingat laki-laki wajib bertanggung jawab atas isteri dan anak-anaknya. Pembagian waris 2 : 1 ini pada akhirnya juga akan disalurkan untuk isteri dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya, bukan untuk dirinya sendiri.
3.
Poligami
Shahrur melihat bahwa ayat tentang poligami diawali dengan seruan
Tuhan untuk menyambung tali silaturahim yang berpangkal pada kemanusiaan yang
universal (laki-laki dan perempuan). Dalam memahami ayat tentang poligami,
Shahrur berpendapat bahwa dalam ayat tersebut, Allah Swt masih membahas tentang
anak yatim, yaitu untuk memelihara hartanya dan tidak memakannya. Selanjutnya,
Shahrur melihat bahwa Allah Swt masih membahas tentang anak yatim dengan
perintah kepada manusia untuk menikahi perempuan-perempuan yang disenangi: dua,
tiga atau empat dengan dibatasi dengan satu kondisi saja yaitu takut tidak bisa
berbuat adil kepada anak-anak yatim.
Pada intinya pendapat Shahrur mengenai poligami ialah apabila suatu negara telah menetapkan untuk tidak memberlakukan poligami, lalu ada seseorang yang menentangnya, maka undang-undang berhak mengenakan denda kepadanya karena telah melanggar ketetapan undang-undang dan keputusan bersama; akan tetapi ia tidak bisa dianggap telah berzina dan melakukan perbuatan keji.
E.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa pemikiran Muhammad Shahrur ingin mencoba melakukan pembongkaran
atau dekonstruksi atas kemapanan pemikiran umat Islam selama menyikapi
beberapa ayat-ayat Al-Qur’an. Pemikiran Muhammad Shahrur mengantar pada jalur
dimana ayat-ayat Al-Qur’an tidak selalu menjadi final. Pasti ada ruang-ruang
untuk ditafsirkan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa teori dan
metode pendekatan yang ditawarkan oleh Muhammad Shahrur dalam mensikapi
persoalan-persoalan yang ada, sangat menarik dan bisa dijadikan rujukan. Bagi
Shahrur Islam ialah Agama rahmatal lil ‘alamin dimana sifatnya Salih
li Kull zaman wa makan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang ada
diberikan teori dan metode yang menyesuaikan keadaan zaman.
F. Daftar Pustaka
1.
Nasution
Khoiruddin, Isu-Isu Kontemporer Hukum Islam. Yogyakarta: Suka Press,
2007.
2.
Qardhawi Yusuf,
Ijtihad Kontemporer Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan. Surabaya:
Risalah Gusti, 2000.
3.
Khoiri M Alim, Rekonstruksi
Konsep Aurat, Jurnal Universum, Vol. 9, No. 2, 2015.
4.
Ali M Murtadho
, Keadilan Gender Dalam Pembagian Waris Islam Perspektif The Theory Of Limit
Muhammad Shahrur, Jurnal Internasional tentang Studi Anak dan Gender, Vol.
4, No. 1, 2008.
5.
Darnela Lindra,
Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Shahrur
Tentang Poligami, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 42, No. 1, 2008.
6.
https://images.app.goo.gl.com. Sumber diakses pada tanggal 12 November, Pukul 10:40.








0 comments:
Posting Komentar