Mahmoud Muhammad Taha, seorang cendekiawan muslim
kontemporer yang berani mendobrak dogma yang selama ini telah mengakar
dikalangan umat Islam. Beliau dilahirkan pada tahun 1909 ataum1991 di Rufa‟ah,
kota kecil di tepi timur Blue Nile,
Sudan pusat.
Mahmoud Muhammad Taha menghabiskan masa kecilnya
dengan suasana kehidupan anak yatim piatu dan diasuh oleh kerabat jauh dari
keluarga orang tua beliau. Di mana pada
tahun 1915, ibu beliau menghadap kepada Sang Pencipta. Selang lima tahun
kemudian tepatnya pada tahun 1920, ayah beliau meninggal dunia.
Dia menyelesaikan studinya pada bidang tehnik di
Gordon Memorial College yang kemudian menjadi University of Khartoum pada tahun
1936. Partisipasinya dalam pergerakan bidang politik dimulai pada akhir tahun
1930 karena ketidak-puasannya terhadap pola pendidikan yang ada pada saat itu.
Pada tahun 1945 Mahmud Muhammad Thaha dan beberapa orang sahabatnya mendirikan
Al-Hizb al-Jumhuri (Partai Republik) yang menjadi sarana dalam memperjuangkan
ideologinya untuk kemajuan masyarakat.
Dalam berpendapat ia sering mengeluarkan
pemikiran-pemikiran keagamaan yang bercampur dengan pendapat pribadinya yang
tidak pernah difatwakan oleh para ulama yang lain sebelumnya. Menurutnya
pendapat yang disampaikan tentang visi Islam di masa depan merupakan pemberian
hidayah dari Allah (namun bukan wahyu) bukan hasil pemikiran rasional.
Di samping aktif dalam dunia pendidikan, beliau juga
aktif dalam pergerakan nasional Sudan. Aktivitas beliau ini dimulai pada akhir
1930- an. Pada masa awal pergerakan ini, beliau memberikan kecaman dan kritikan
yang cukup pedas terhadap kaum terpelajar Sudan yang menyerahkan keahlian dan
kemampuannya kepada pemimpin agama sektarian tradisionalis yang hanya
menyerukan dukungan yang luas dari masyarakat di seluruh negara Sudan.
Satu tahun setelah pendirian partai Republik -tepatnya
tahun 1946- beliau ditangkap dan dipenjarakan oleh pemerintah kolonial Inggris.
Tahun 1946 sendiri merupakan awal dimulainya tahun kelabu bagi Mahmoud Muhammad
Taha, karena pada tahun ini pula, kolonial Inggris melakukan penangkapan dan
pemenjaraan bahkan sampai pada proses pengasingan terhadap diri Mahmoud
Muhammad Taha. Perlakuan ini dilakukan oleh kolonial Inggris karena seringnya
protes yang dilancarkan oleh Mahmoud melalui partai Republik yang beliau
pimpin.
Dalam masa pengasingan (khalwah), Mahmoud Muhammad
Taha mencoba untuk memikirkan kembali tentang ajaran al-Qur‟an sehingga muncul
pemikiran beliau yang sangat kontroversial yang selanjuutnya lebih dikenal
dengan pesan kedua Islam (second messege). Pada tahun 1951 seiring dengan
berakhirnya masa pengasingan beliau, Mahmoud Muhammad Taha mulai aktif menulis
pada surat kabar dan memberikan ceramah guna mengimplementasikan pemikiran
beliau.
Pada tahun 1984-1985, penangkapan dan penyiksaan yang
dilakukan terhadap kaum Republikan mencapai puncaknya. Pada tahun ini
pula, Mahmoud Thaha ditangkap dan
ditahan untuk diadili dengan tuduhan melakukan penentangan terhadap kebijakan
penerapan hukum syari‟ah secara paksa. Pada tanggal 19 Desember 1984 setelah
mengalami penahanan selama kurang lebih 19 bulan tanpa tuduhan yang jelas, para
pemimpin kaum Republikan dibebaskan semuanya.
Setelah bebas, kaum Republikan tetap mengkampanyeka
penolakan terhadap proses Islamisasi di Sudan, yaitu pencabutan Undang-Undang
di bulan September 1983 sebab Undang-Undang ini mendistorsi Islam. Terkait
dengan upaya penolakan ini, rezim Numeiri kembali melakukan penangkapan
terhadap empat orang tokoh kaum Republik beserta Ustadz Mahmoud Muhammad Taha.
Pada tanggal 7 Januari 1985, Ustadz Mahmoud Thaha dan
keempat kawannya dibawa ke pengadilan kriminal setelah diperoleh persetujuan
dari presiden Numeiri. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 1985, hakim
membacakan putusannya terhadap Ustadz Mahmoud dan keempat kawannya. Oleh hakim
kelima orang ini dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini didasarkan bahwa kelima
orang ini terbukti melakukan penghasutan, perombakan konstitusi, mendorong
oposisi tidak sah terhadap pemerintah, mengganggu stabilitas umum dan menjadi
organisasi terlarang.
Pada tanggal 15 Januari 1985, pengadilan tingkat
banding Sudan kembali mengumumkan hukuman mati kepada Mahmoud Muhammad Taha.
Selanjutnya eksekusi dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 1985 yang dipimpin
langsung oleh presiden Numeiri.[1]
Metode Istinbath Hukum Mahmud Muhammad Taha
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dewasa ini menuntut ulama Islam untuk melakukan upaya
rekonstruksi terhadap khazanah pengetahuan secara inovatif. Termasuk yang cukup
urgen, adalah upaya para ulama tersebut secara terus menerus dengan melakukan ijtihad di bidang fiqh secara benar dan
dapat dipertanggung jawabkan Sebab kajian mengenai ijtihad akan menjadi aktual,
mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa
dipisahkan dengan produkproduk fiqh, Apakah itu berfungsi sebagai Purifikasi ataukah reaktualisasi.
Dalam sejarah fiqh Islam, fungsi ijtihad ini pernah
mengalami stagnasi, dikarenakan munculnya institusi ijtihad yang telah dibatasi
oleh kelembagaan para mujtahid, seperti institusi empat Imam madzhab yang
sangat populer itu. Sehingga umat Islam mengalami era taqlid yang begitu
panjang dan yang muncul hanya sekedar komentar (syarah) dari pengikut para imam itu.
Pandangan tentang status ijtihad, minimal ada tiga
kelompok besar diantara para yuris Islam. Kelompok Pertama, menolak ijtihad
secara mentah-mentah dengan alasan, bahwa produk ulama salaf telah mampu
menjawab semua tantangan zaman dan masalah-masalah kontemporer dewasa ini.
Tinggal bagaimana merelevansikan pemikiranpemikiran mereka terhadap kondisi dan
situasi saat ini. Kelompok ini lebih memilih taqlid, dan mengikuti pola pandang
bahwa kreativitas fiqh selalu disandarkan kepada para Imam mujtahidnya.
Kelompok kedua,
kelompok yang menganjurkan untuk ijtihad dan secara ekstrim menolak taqlid.
Kelompok ini lebih puritan, namun sikapnya menolak taqlid mentah-mentah,
sehingga memunculkan sikap gegabah dalam melakukan ijtihad. Mereka tidak mau
lagi menengok khazanah pemikiran ulama salaf, dalam memproduksi kebutuhan fiqh
yang berkembang, yaitu cukup dengan mengambil dalil dasar Alqur‟an dan
Assunnah. Karena itu, dari kelompok ini muncul beberapa mujtahid baru yang
mengatasnamakan dirinya sebagai pembaharu Islam, yang secara kritis sering
mereduksi pemikiran-pemikiran mapan para ulama fiqh itu sendiri. Yang sangat
disayangkan, sikap ekstrim ini menjadikan keroposnya khazanah intelektual
Islam, mengingat prasyarat-prasyarat ijtihad yang seharusnya dipenuhi oleh
seorang mujtahid diabaikan.
Kelompok ketiga, mereka lebih moderat. Para pakar fiqh
yang mengambil “jalan tengah” ini tetap bersemangat agar fiqh Islam senantiasa
aktual sepanjang zaman. Tetapi tidak melepaskan dataran tempat berpijak para
ulama pendahulunya (as-salaf al-shalih), sebab apa yang telah dicapai oleh ulama
salaf itu dalam sekala global telah memenuhi tuntutan psikologis para yuris
Islam pada umumnya. Kelompok ini cukup berhasil mengkolaborasikan antara metode
ulama salaf dengan ulama modern, bahkan secara komprehensif menghasilkan apa
yang disebut denga ijtihad kolektif (ijtihad jama‟i).
Mahmoud Muhammad Taha, dalam hal ini dapat dikategorikan pada kelompok ulama atau cendekiawan yang perpandangan moderat. Dalam persoalan ijtihad Taha memandang tidak perlu adanya batasan-batasan sebagaimana diuraikan oleh kebanyakan ulama.
Dalam melakukan istinbat hukum Muhammed Thaha
menggunakan 3 metode
1.
Menggabungkan antara rasionalitas dan spiritualitas.
2. Menggunakan
metode herneutik atau meintrepretasikan atau menafsirkan dan menerjemahkan
suatu ayat.
3. menggunakan pembalikan nasakh atau
predifinisi konsep nasakh.
Dalam teori ushul
fiqih klasik nasakh dimaksudkan dengan penghapusan ayat makiyyah dengan
madaniyah yang notabenya ayat makiyah turun lebih dahulu dengan ayat madaniyah.
Akan tetatpi menurut Muhammaed Thaha justru sebaliknya justru ayat makiyah lah
yang seharusnya menghapus ayat madaniyah dengan alasan bahwa ayat makiyah
bersifat lebih humanis, universal dan abadi karena menganjurkan kebebasan,
persamaan drajat serta tidak ada diskriminasi persamaan gender maupun agama dan
kepercayaan.
Persoalan lain yang
membedakan antara nasakh menurut thaha dan usul fiqh adalah terkait berlakunya
hukum atau ayat yang sudah di nasakh. Dalam fiqh klasik nasakh dipahami sebagai
penghapusan yang berindikasi pada tidak berlakunya lagi kekuatan hukum suatu
ayat karena datangnya ayat yang baru, sementara menurut Thaha nasakh dipahami
sebagai penundaan dalam hal aplikasinya. Menurutnya ajaran islam yang orisinil
dan essensial terdapat dalam ayat-ayat makiyyah, tetapi karena kesadaran dan
pola pikir bangsa arab saat itu tidak bisa menerima dan memahami nilai
universal maka yang diturunkan dan diberlakukan adalah ayat madaniyah yang
hanya bersifat tambahan.
Contoh kasus yang dikemukakan Thaha adalah kasus nasakh
terhadap ayat-ayat mengenai perintah jihad pada periode madinah oleh ayat-ayat
mengenai dakwah dengan damai dan toleransi terhadap orang non muslim. Maka
seharusnya ayat-ayat perintah dakwah dengan damai dan toleran terhadap non
muslim harus dibalik menghapus ayat-ayat yang terciptanya eksistensi damai
antara muslim dan non muslimberdasar prinsip resiprositas. Orang muslim
memberlakukan orang non muslim sebagaimana memberlakukan orang muslim,
sementara batasan tersebut diatur dalam
hukum internasional.
Dari pembalikan nasakh tersebut Thaha juga ingin menerapkan konsep terebut terhadap kketentuan hukum yang menimbulkan diskriminasi terhadap peempuan dan non muslim. Ketidaksamaan status konstiusional non muslim terhadap konstitusi yang berdasar hukum islam harus diganti dengan tuntutan persamaan mutlak status kewarganegaraan non muslim. Untuk itu revitalisasi konsep ummah yang meliputi seluruh waga negara tanpa membedakan agama, ras dan gender. Konsep ummah dianggap sebagai konsep kolektif khilafah manusia di bumi dan wakil kedaulatan tuhan. Aspek-aspek ayat-ayat madinah mendiskualifikasikan status konstitusional non muslim dan perempuan dalam kehidupan publik harus dihapuskan dengan pesan-pesan fundamental ayat makiyyah yang menekankan persamaan dan solidaritas manusia dibawah konstitusi islam. Ayat penuh deskriminasi yang dimaksud Thaha adalah misalnya ayat tentang kesaksian dua orang perempuan yang dianggap sama dengan kesaksian satu orang laki laki, maupun ayat yang mewajibkan jizyah bagi non muslim. Ayat-ayat inilah yang sudah tidak relevan diterapkan dalam konteks kekinian dan harus digantikan oleh ayat makiyyah yang sifatnya lebih humanis dan universal serta menghapus segala bentuk diskriminasi.[2]
KESIMPULAN
Taha memperkenalkan sebuah teori pembalikan nasakh dalam
pendekatannya terhadap syarah. Menurut taha masyarakat islam al-qur’an yang
sesuai dengan kondisi masyarakat modern. Ayat-ayat tersebut adalah ayat ayat
makiyah yang memiliki standar lebih tinggi dari pada ayat-ayat madaniyah.
Ayat-ayat makiyah mengandung nilai humanis, universal dan abadi karena
menganjurkan kebebasan, persamaan drajat serta tidak adannya deskriminasi baik
terkait dengan persoalan gender maupun agama dan kepercayaan. Akan tetapi hal tersebut
bukan berarti membuang dan tidak menerima adanya ayat ayat madaniyah karena
konsep nasakh yang dimaksud oleh taha bukanlah menghapus, akan tetapi lebih
bersifat penundaan dalam hal pelaksanaanya sampai dengan adanya kesiapan dari
masyarakat muslim untuk menerpkan ayat ayat yang memiiki standar lebih tinggi
terseut.
DAFTAR PUSTAKA
Roji Fathullah, 2007, Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam Mahmoud Muhammed Thaha, Tazkiya Vol. 18 No.1, Hal 1-2, Google Cendekia.
Rasyidah Fathina, 2010, “Mahmoud Muhammed Thaha: REDEFINISI KONSEP NASAKH SEBAGAI PEMBENTUK
SYARIAT HUMANIS”, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol 1, No 1, Hal 61-62, Google
Cendekia.








0 comments:
Posting Komentar