Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MENURUT MAHMOUD MUHAMMED THAHA


Mahmoud Muhammad Taha, seorang cendekiawan muslim kontemporer yang berani mendobrak dogma yang selama ini telah mengakar dikalangan umat Islam. Beliau dilahirkan pada tahun 1909 ataum1991 di Rufa‟ah, kota kecil di tepi timur Blue Nile, Sudan pusat.


Mahmoud Muhammad Taha menghabiskan masa kecilnya dengan suasana kehidupan anak yatim piatu dan diasuh oleh kerabat jauh dari keluarga  orang tua beliau. Di mana pada tahun 1915, ibu beliau menghadap kepada Sang Pencipta. Selang lima tahun kemudian tepatnya pada tahun 1920, ayah beliau meninggal dunia.


Dia menyelesaikan studinya pada bidang tehnik di Gordon Memorial College yang kemudian menjadi University of Khartoum pada tahun 1936. Partisipasinya dalam pergerakan bidang politik dimulai pada akhir tahun 1930 karena ketidak-puasannya terhadap pola pendidikan yang ada pada saat itu. Pada tahun 1945 Mahmud Muhammad Thaha dan beberapa orang sahabatnya mendirikan Al-Hizb al-Jumhuri (Partai Republik) yang menjadi sarana dalam memperjuangkan ideologinya untuk kemajuan masyarakat.


Dalam berpendapat ia sering mengeluarkan pemikiran-pemikiran keagamaan yang bercampur dengan pendapat pribadinya yang tidak pernah difatwakan oleh para ulama yang lain sebelumnya. Menurutnya pendapat yang disampaikan tentang visi Islam di masa depan merupakan pemberian hidayah dari Allah (namun bukan wahyu) bukan hasil pemikiran rasional.


Di samping aktif dalam dunia pendidikan, beliau juga aktif dalam pergerakan nasional Sudan. Aktivitas beliau ini dimulai pada akhir 1930- an. Pada masa awal pergerakan ini, beliau memberikan kecaman dan kritikan yang cukup pedas terhadap kaum terpelajar Sudan yang menyerahkan keahlian dan kemampuannya kepada pemimpin agama sektarian tradisionalis yang hanya menyerukan dukungan yang luas dari masyarakat di seluruh negara Sudan. 


Satu tahun setelah pendirian partai Republik -tepatnya tahun 1946- beliau ditangkap dan dipenjarakan oleh pemerintah kolonial Inggris. Tahun 1946 sendiri merupakan awal dimulainya tahun kelabu bagi Mahmoud Muhammad Taha, karena pada tahun ini pula, kolonial Inggris melakukan penangkapan dan pemenjaraan bahkan sampai pada proses pengasingan terhadap diri Mahmoud Muhammad Taha. Perlakuan ini dilakukan oleh kolonial Inggris karena seringnya protes yang dilancarkan oleh Mahmoud melalui partai Republik yang beliau pimpin.


Dalam masa pengasingan (khalwah), Mahmoud Muhammad Taha mencoba untuk memikirkan kembali tentang ajaran al-Qur‟an sehingga muncul pemikiran beliau yang sangat kontroversial yang selanjuutnya lebih dikenal dengan pesan kedua Islam (second messege). Pada tahun 1951 seiring dengan berakhirnya masa pengasingan beliau, Mahmoud Muhammad Taha mulai aktif menulis pada surat kabar dan memberikan ceramah guna mengimplementasikan pemikiran beliau.


Pada tahun 1984-1985, penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap kaum Republikan mencapai puncaknya. Pada tahun ini pula,  Mahmoud Thaha ditangkap dan ditahan untuk diadili dengan tuduhan melakukan penentangan terhadap kebijakan penerapan hukum syari‟ah secara paksa. Pada tanggal 19 Desember 1984 setelah mengalami penahanan selama kurang lebih 19 bulan tanpa tuduhan yang jelas, para pemimpin kaum Republikan dibebaskan semuanya.


Setelah bebas, kaum Republikan tetap mengkampanyeka penolakan terhadap proses Islamisasi di Sudan, yaitu pencabutan Undang-Undang di bulan September 1983 sebab Undang-Undang ini mendistorsi Islam. Terkait dengan upaya penolakan ini, rezim Numeiri kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tokoh kaum Republik beserta Ustadz Mahmoud Muhammad Taha.

Pada tanggal 7 Januari 1985, Ustadz Mahmoud Thaha dan keempat kawannya dibawa ke pengadilan kriminal setelah diperoleh persetujuan dari presiden Numeiri. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 1985, hakim membacakan putusannya terhadap Ustadz Mahmoud dan keempat kawannya. Oleh hakim kelima orang ini dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini didasarkan bahwa kelima orang ini terbukti melakukan penghasutan, perombakan konstitusi, mendorong oposisi tidak sah terhadap pemerintah, mengganggu stabilitas umum dan menjadi organisasi terlarang.


Pada tanggal 15 Januari 1985, pengadilan tingkat banding Sudan kembali mengumumkan hukuman mati kepada Mahmoud Muhammad Taha. Selanjutnya eksekusi dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 1985 yang dipimpin langsung oleh presiden Numeiri.[1]

 

Metode Istinbath Hukum Mahmud Muhammad Taha 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini menuntut ulama Islam untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap khazanah pengetahuan secara inovatif. Termasuk yang cukup urgen, adalah upaya para ulama tersebut secara terus menerus dengan melakukan ijtihad di bidang fiqh secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan Sebab kajian mengenai ijtihad akan menjadi aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produkproduk fiqh, Apakah itu berfungsi sebagai Purifikasi ataukah reaktualisasi.


Dalam sejarah fiqh Islam, fungsi ijtihad ini pernah mengalami stagnasi, dikarenakan munculnya institusi ijtihad yang telah dibatasi oleh kelembagaan para mujtahid, seperti institusi empat Imam madzhab yang sangat populer itu. Sehingga umat Islam mengalami era taqlid yang begitu panjang dan yang muncul hanya sekedar komentar (syarah) dari pengikut para imam itu.


Pandangan tentang status ijtihad, minimal ada tiga kelompok besar diantara para yuris Islam. Kelompok Pertama, menolak ijtihad secara mentah-mentah dengan alasan, bahwa produk ulama salaf telah mampu menjawab semua tantangan zaman dan masalah-masalah kontemporer dewasa ini. Tinggal bagaimana merelevansikan pemikiranpemikiran mereka terhadap kondisi dan situasi saat ini. Kelompok ini lebih memilih taqlid, dan mengikuti pola pandang bahwa kreativitas fiqh selalu disandarkan kepada para Imam mujtahidnya.

 

Kelompok kedua, kelompok yang menganjurkan untuk ijtihad dan secara ekstrim menolak taqlid. Kelompok ini lebih puritan, namun sikapnya menolak taqlid mentah-mentah, sehingga memunculkan sikap gegabah dalam melakukan ijtihad. Mereka tidak mau lagi menengok khazanah pemikiran ulama salaf, dalam memproduksi kebutuhan fiqh yang berkembang, yaitu cukup dengan mengambil dalil dasar Alqur‟an dan Assunnah. Karena itu, dari kelompok ini muncul beberapa mujtahid baru yang mengatasnamakan dirinya sebagai pembaharu Islam, yang secara kritis sering mereduksi pemikiran-pemikiran mapan para ulama fiqh itu sendiri. Yang sangat disayangkan, sikap ekstrim ini menjadikan keroposnya khazanah intelektual Islam, mengingat prasyarat-prasyarat ijtihad yang seharusnya dipenuhi oleh seorang mujtahid diabaikan.


Kelompok ketiga, mereka lebih moderat. Para pakar fiqh yang mengambil “jalan tengah” ini tetap bersemangat agar fiqh Islam senantiasa aktual sepanjang zaman. Tetapi tidak melepaskan dataran tempat berpijak para ulama pendahulunya (as-salaf al-shalih), sebab apa yang telah dicapai oleh ulama salaf itu dalam sekala global telah memenuhi tuntutan psikologis para yuris Islam pada umumnya. Kelompok ini cukup berhasil mengkolaborasikan antara metode ulama salaf dengan ulama modern, bahkan secara komprehensif menghasilkan apa yang disebut denga ijtihad kolektif (ijtihad jama‟i).

Mahmoud Muhammad Taha, dalam hal ini dapat dikategorikan pada kelompok ulama atau cendekiawan yang perpandangan moderat. Dalam persoalan ijtihad Taha memandang tidak perlu adanya batasan-batasan sebagaimana diuraikan oleh kebanyakan ulama.

Dalam melakukan istinbat hukum Muhammed Thaha menggunakan 3 metode

1.  Menggabungkan antara rasionalitas dan spiritualitas.  

2. Menggunakan metode herneutik atau meintrepretasikan atau menafsirkan dan menerjemahkan suatu ayat.

3.   menggunakan pembalikan nasakh atau predifinisi konsep nasakh.

Dalam teori ushul fiqih klasik nasakh dimaksudkan dengan penghapusan ayat makiyyah dengan madaniyah yang notabenya ayat makiyah turun lebih dahulu dengan ayat madaniyah. Akan tetatpi menurut Muhammaed Thaha justru sebaliknya justru ayat makiyah lah yang seharusnya menghapus ayat madaniyah dengan alasan bahwa ayat makiyah bersifat lebih humanis, universal dan abadi karena menganjurkan kebebasan, persamaan drajat serta tidak ada diskriminasi persamaan gender maupun agama dan kepercayaan.

Persoalan lain yang membedakan antara nasakh menurut thaha dan usul fiqh adalah terkait berlakunya hukum atau ayat yang sudah di nasakh. Dalam fiqh klasik nasakh dipahami sebagai penghapusan yang berindikasi pada tidak berlakunya lagi kekuatan hukum suatu ayat karena datangnya ayat yang baru, sementara menurut Thaha nasakh dipahami sebagai penundaan dalam hal aplikasinya. Menurutnya ajaran islam yang orisinil dan essensial terdapat dalam ayat-ayat makiyyah, tetapi karena kesadaran dan pola pikir bangsa arab saat itu tidak bisa menerima dan memahami nilai universal maka yang diturunkan dan diberlakukan adalah ayat madaniyah yang hanya bersifat tambahan. 

            Contoh kasus yang dikemukakan Thaha adalah kasus nasakh terhadap ayat-ayat mengenai perintah jihad pada periode madinah oleh ayat-ayat mengenai dakwah dengan damai dan toleransi terhadap orang non muslim. Maka seharusnya ayat-ayat perintah dakwah dengan damai dan toleran terhadap non muslim harus dibalik menghapus ayat-ayat yang terciptanya eksistensi damai antara muslim dan non muslimberdasar prinsip resiprositas. Orang muslim memberlakukan orang non muslim sebagaimana memberlakukan orang muslim, sementara batasan tersebut diatur dalam  hukum internasional.

Dari pembalikan nasakh tersebut Thaha juga ingin menerapkan konsep terebut terhadap kketentuan hukum yang menimbulkan diskriminasi terhadap peempuan dan non muslim. Ketidaksamaan status konstiusional non muslim terhadap konstitusi yang berdasar hukum islam harus diganti dengan tuntutan persamaan mutlak status kewarganegaraan non muslim. Untuk itu revitalisasi konsep ummah yang meliputi seluruh waga negara tanpa membedakan agama, ras dan gender. Konsep ummah dianggap sebagai konsep kolektif khilafah manusia di bumi dan wakil kedaulatan tuhan. Aspek-aspek ayat-ayat madinah mendiskualifikasikan status konstitusional non muslim dan perempuan dalam kehidupan publik harus dihapuskan dengan pesan-pesan fundamental ayat makiyyah yang menekankan persamaan dan solidaritas manusia dibawah konstitusi islam. Ayat penuh deskriminasi yang dimaksud Thaha adalah misalnya ayat tentang kesaksian dua orang perempuan yang dianggap sama dengan kesaksian satu orang laki laki, maupun ayat yang mewajibkan jizyah bagi non muslim. Ayat-ayat inilah yang sudah tidak relevan diterapkan dalam konteks kekinian dan harus digantikan oleh ayat makiyyah yang sifatnya lebih humanis dan universal serta menghapus segala bentuk diskriminasi.[2]

KESIMPULAN

Taha memperkenalkan sebuah teori pembalikan nasakh dalam pendekatannya terhadap syarah. Menurut taha masyarakat islam al-qur’an yang sesuai dengan kondisi masyarakat modern. Ayat-ayat tersebut adalah ayat ayat makiyah yang memiliki standar lebih tinggi dari pada ayat-ayat madaniyah. Ayat-ayat makiyah mengandung nilai humanis, universal dan abadi karena menganjurkan kebebasan, persamaan drajat serta tidak adannya deskriminasi baik terkait dengan persoalan gender maupun agama dan kepercayaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti membuang dan tidak menerima adanya ayat ayat madaniyah karena konsep nasakh yang dimaksud oleh taha bukanlah menghapus, akan tetapi lebih bersifat penundaan dalam hal pelaksanaanya sampai dengan adanya kesiapan dari masyarakat muslim untuk menerpkan ayat ayat yang memiiki standar lebih tinggi terseut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Roji Fathullah, 2007, Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam Mahmoud Muhammed Thaha, Tazkiya Vol. 18 No.1, Hal 1-2, Google Cendekia.

Rasyidah Fathina, 2010, Mahmoud Muhammed Thaha: REDEFINISI KONSEP NASAKH SEBAGAI PEMBENTUK SYARIAT HUMANIS”, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol 1, No 1, Hal 61-62, Google Cendekia.


 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar