A.
Biografi Fazlur
Rahman
Fazlur
Rahman lahir tanggal 21 September 1919 di India Britani, di suatu daerah yang
kini menjadi bagian Pakistan.[1] Pendidikannya
dimulai dari lingkungan keluarga yang taat beragama. Ayahnya bernama Maulana
Sahab al-Din adalah seorang ulama terkenal lulusan Douband.
Selain
menerima pelajaran dari orang tuanya seorang ulama dari Douband, Fazlur Rahman
memulai pendidikan formalnya dari Madrasah. Setelah menamatkan sekolah menengah
di madrasah, Rahman melanjutkan studinya. Pada tahun 1933, Rahman melanjutkan
studinya ke Lahore dan memasuki sekolah modern. Lalu pada tahun 1940, Rahman
menyelesaikan BA-nya dalam bidan Bahasa Arab pada Universitas Punjab. Kemudian
dua tahun berikutnya Rahman berhasil menyelesaikan Masternya dalam bidang yang
sama dan Universitas yang sama.
Meskipun
Rahman terdidik dalam lingkungan tradisional, sikap kritis mengantar jati
dirinya sebagai seorang pemikir yang berbeda dengan kebanyakan alumni Madrasah.
Sikap kritis yang menggambarkan ketidak puasannya terhadap sistem pendidikan
tradisional, terlihat dengan keputusannya melanjutkan studi ke Barat di
Universitas Oxford Inggris. Keputusan tersebut merupakan awal sikap
kontroversinya yang mendaptkan kecaman keras dari kalangan ulama-ulama Pakistan
kala itu yang memandang negatifsetiap kecenderungan ke Barat, sekalipun sikap
tersebut ditempuh demi kebaikan dan kemajuan umat Islam. Rahman menyelesaikan
program Ph.D pada tahun 1949, dengan disertai tentang Ibnu Sina.[2]
Tahun 1960 Rahman kembali ke Pakistan dan dua tahun kemudian ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Riset Islam. Selain itu, Rahman juga ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasihat Ideologi Islam Pemerintah Pakistan. Setelah melepas kedua jabatan di Pakistan, Rahman kembali hijrah ke Barat. Kala itu, diterima sebagai tenaga pengajar di Universitas California, Los Angeles, Amerika. Rahman menetap di Chicago kurang lebih selama 18 tahun sampai Rahman tutup usia pada 26 Juli 1988.[3]
B.
Pemikiran
Fazlur Rahman
Fazlur
Rahman dengan segala kemampuan intelektual dan dinamika pemikiranya terhadap
hukum Islam merupakan sebuah realita yang tidak bisa dihapuskan. Gerakanya
sebagai neo-modernisme lengkap dengan pro-kontra diantara para ilmuan
lainya. Rahman sebagai cendekiawan tentu akan mengumpulkan berbagai informasi
yang berkaitan dengan pendapat dan pemikiran yang membawa arus baru keilmuan
tentang al-Qur’an sebagai sebuah ajaran yang utuh lebih dulu, disamping Sunnah,
sejarah Islam dan lain-lain. Diantara pemikiran Fazlur Rahman antara lain :
1.
Pemikiran
Fazlur Rahman terhadap al-Qur’an sebagai sumber utama hukum yaitu:
a.
Al-Qur’an
memang bukan sebuah kitab hukum tetapi ia memuat beberapa penyataan hukum[4]
b.
Ia menegaskan
bahwa al-Qur’an bukanlah suatu karya misterius atau karya sulit yang memerlukan
manusia berlatih secara teknis utuk memahami dan menafsirkan perintah-perintahnya,
disini dijelaskan pula prosedur yang benar untuk memahami al-Qur’an.
c.
Seseorang harus
mempelajari al-Qur’an dalam Ordo Historis untuk mengapresiasikan tema-tema dan
gagasannya.
d.
Seseorang harus
mengkajikan dalam konteks latar belakang sosial historinya, hal ini tidak hanya
berlaku untuk ayat-ayatnya secara individual tetapi juga untuk al-Qur’an secara
keseluruhan. Tanpa memahami latar belakang mikro dna makronya secara memadahi.
e.
Dalam karyanya
Islam dan Modernity 1982 ia menekankan perlunya mensistematisasikan materi
ajaran al-Qur’an. Tanpa usaha ini bisa terjadi penerapan ayat-ayatnya dalam
berbagai situasi. [5]
2.
Pemikiran
Fazlur Rahman terhadap sumber hukum lain:
a.
Sunnah
Rahman
menyimpulkan pada dasarnya Sunnah berarti tingkah laku yang merupakan teladan
(exemplani conduct). Kepatuhan terhadap Sunnah tersebut bukanlah bagian
intregal dari Sunnah. Walaupun untuk menyempurnakannya Sunnah tersebut perlu
dipatuhi. Kesimpulan tersebut tidak terlalu sulit diterima, contohnya seoprang
kepala desa atau gubernur, untuk dipatuhi sunnahnya diperlukan otoritas dan
otori1tas tersebut bukanlah termasuk bagian integral dari sunnahnya, tetapi
berasal dari pejabat yang lerbih tringgi tang memberinya otoritas kepatuhan.[6]
b.
Qiyas
Qiyas
menurut Rahman adalah pengambilan kesimpulan dari suatu prinsip tertentu yang
terkandung dalam suatu preseden hingga sebuah kasus yang baru dapat disamakan
dengan preseden tersebut dengan kekuatan suatu sifat esensial umum yang disebut
‘illah atau alasan. ‘illah al hukm disebut juga sebagai alasan dibalik hukum.
Ketika suatu kasus baru muncul yang tidak tercakup dalam al-Qur’an dan sunnah
atau ketika situasi berubah, maka kasus yang paling dekat dengan yang terjadi
dipertimbangkan, dipilih dari teks kitab suci dan ratio legis disyariatkan
dari hukum yang tersurat.[7]
c.
Ijma’
Sebagaimana
halnya mayoritas ulama ahli Ushul Fiqh, Rahman mengakui otoritas ijma’ sebagai
hujjah (dasar) Hukum Islam. Namun menurut Rahman otoritas tersebut bersumber
dari kesepakatan atau consensus bersama itu sendiri, sehingga bilamana konsesus
tersebut sudah tidak diakui lagi oleh mereka, maka hilangnya otoritas
hujjahnya. Selain itu, konsep otoritas ijma’ Rahman membuka kesempatan timbulnya
ijma’-ijma’ lain dengan otoritas hujjah yang sama kuatnya dengan ijma’ yang
telah ada lebih dahulu. Sementara mayoritas ahli Ushul Fiqh berpendapat bahwa
hujjah ijma’ sebagai dasar hukum bersumber dari dalil syar’i sehingga harus
diikuti dan haram berselisih dengannya.[8]
3.
Fazlur Rahman dan
Neo-Modernisme
Kemunculan
gerakan Neo-Modernisme setelah Modernis dan Tradisionalis merupakan koreksi
atas gerakan-gerakan sebelumnya, sekaligus menjembatani antara arus modernisme
dan tradisionalisme. Sikap modernis menentang penikiran tradisionalis telah
mengurangi inspirasi-inspirasi intelektual yang merupakan landasan pembentukan
Islam historis, akan tetapi kaum tradisionalis juga terlalu apriori terhadap
ide-ide baru serta terlalu berorentasi kepada masa lampau Neo-Modernisme yang
dibidangi Rahman mengembangkan sikap kritisnya terhadap barat maupun warsan-warisan
kesejarahan sendiri.
Sebagai
seorang Neo-Modernisme, metodologi tafsir Rahman adalah meletakan ayat-ayat al-Qur’an
dalam suatu setting sosiologisnya, yaitu dalam lingkungan Nabi bergerak dan
bekerja, serta pentingnya membuat distingsi antara tujuan atau ideal
moral al-Qur’an dengan ketentuan legal spesifiknya telah dirintisnya pada
periode ini.[9]
Selain Neo-Modernisme Fazlur Rahman juga memiliki metode Gerakan Ganda (a
Double Movement) yaitu suatu gerakan dari situasi sekarang kemasa al-Qur’an
diturunkan, kemudian gerakan kembali kemasa sekarang. Fazlu Rahman menawarkan
metode berfikir yang terdiri atas dua gerakan. Pertama, metode berfikir dari
yang khusus ke umum atau induktif. Kedua, metode berfikir dari umum ke khusus
(Deduktif). Sehubung dengan metode berfikir pertama, Rahman menjelaskan gerakan
pertama melibatkan pemahaman terhadap prinsip al-Qur’an dengan sunnah.dalam
pemikiran kedua Rahman mengemukakan metode berfikir dari umum kepada yang
khusus. Kumpulan prinsip yang diperoleh dari al-Qur’an lewat cara yang disebabkan
diatas harus diterapkan terhadap masyarakat muslim dalam konteks dewasa ini.
Menurut Rahman ada dua dimensi yang harus dibedakan dalam Islam, yakni Islam normatif dan Islam historis. Islam normatif adalah ajaran-ajaran al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi berbentuk nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip dasar. Sedangkan Islam historis adalah penafsiran yang dilakukan terhadap ajaran Islam dalam bentuknya yang beragam. Perbedaan ini mensyaratkan adanya penafsiran yang sistematis, holistik, koheren terhadap al-Qur’an dan Sunnah.[10]
C.
Karya-karya
Fazlur Rahman
Perkembangan
pemikiran dan karya-karya Fazlur Rahman dapat diklarifikasikan ke dalam tiga
periode:
1.
Periode pertama
disebut periode pembentukan karena periode ini Fazlur Rahman mulai meletakkan
dasar- dasar pemikirannya dan mulai berkarya. Periode ini dimulai sejak Fazlur
Rahman sejak belajar sampai dengan menjelang pulang ke Pakistan. Pada periode
ini Fazlur Rahman berhasil menulis tiga karya intelektualnya:
a.
Avicenna’s
Psychology (1952)
b.
Avicenna’s De
Anima
c.
Propecy in
Islam: Philosophy and Orthodoxy (1958)
2.
Periode kedua
disebut periode perkembangan, periode ini dimulai sejak kepulanan Fazlur Rahman
dari Inggris ke Pakistan sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika. Pada
periode ini Fazlur Rahman menghasilkan buku yang berjudul: Islamic Methodology
in History (1965).
3.
Periode ketiga
disebut dengan periode kematangan, karya-karya intelektual Fazlur Rahman sejak
pindah ke Chicago (1970) mencakup hampir seluruh kajian Islam normatif maupun
historis. Dalam periode ini ia berhasil menyelesaikan empat buku :
a.
The Philosophiy
of Mulla Sadra (1975)
b.
Major Themes of
the Qur’an (1980)
c.
Islam and
modernity: Transformation of an Intelectual Tradition (1982)
d.
Health and
Medicine in Islamic Tradition (1987)[11]
A.
Kesimpulan
Fazlur
Rahman adalah tokoh Pembaruan Pemikir Islam yang dikenal sebagai sosok
intelektual Islam modern ternama yang menghasilkan karya-karya begitu banyak
yang dapat memperluas pengetahuan kita.
Menurut
Fazlur Rahman ada dua dimensi yang harus dibedakan di dalam Islam, yakni Islam
normatif dan Islam historis. Islam normatif adalah ajaran-ajaran al-Qur’an dan
As-Sunnah Nabi yang berbentuk nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip dasar,
sedangkan Islam historis adalah penafsiran yang dilakukan terhadap ajaran Islam
dalam bentuk beragam.
Perkembangan
pemikiran Fazlur Rahman diklarifikasikan dalam tiga periode yaitu periode
pembentukan, periode perkembangan dan perode kematangan.
Daftar Pustaka
Rahman, Fazlur. 2017, Islam :
sejarah pemikiran dan peradaban. Bandung:
Mizan
Rahman, Fazlur. 1994, Islam. Bandung:
Pustaka
Yaqien, Ma’adul. 2019, “Metodologi
Pemikiran Hukum Islam Fazlur Rahman”,
Al-BayyinaH: Jurnal Islamic Law, Vol.3, No.1
Damsyik, Daud. 2013, “Reinterpretasi
Sumber Hukum Islam: Kajian Pemikiran
Fazlur Rahman”, AL-‘ADALAH, Vol. XI, No.2
Alyafie, Husein. 2009, “Fazlur
Rahman dan Metode Ijtihadnya: Telaah Sekitar Pembaruan Hukum Islam”,
Jurnal Hunafa, Vol.6, No.1








0 comments:
Posting Komentar