Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH ISLAM DAN PEMIKIRAN KONTEMPORER FAZLUR RAHMAN


A.    Biografi Fazlur Rahman

            Fazlur Rahman lahir tanggal 21 September 1919 di India Britani, di suatu daerah yang kini menjadi bagian Pakistan.[1] Pendidikannya dimulai dari lingkungan keluarga yang taat beragama. Ayahnya bernama Maulana Sahab al-Din adalah seorang ulama terkenal lulusan Douband.

            Selain menerima pelajaran dari orang tuanya seorang ulama dari Douband, Fazlur Rahman memulai pendidikan formalnya dari Madrasah. Setelah menamatkan sekolah menengah di madrasah, Rahman melanjutkan studinya. Pada tahun 1933, Rahman melanjutkan studinya ke Lahore dan memasuki sekolah modern. Lalu pada tahun 1940, Rahman menyelesaikan BA-nya dalam bidan Bahasa Arab pada Universitas Punjab. Kemudian dua tahun berikutnya Rahman berhasil menyelesaikan Masternya dalam bidang yang sama dan Universitas yang sama.

            Meskipun Rahman terdidik dalam lingkungan tradisional, sikap kritis mengantar jati dirinya sebagai seorang pemikir yang berbeda dengan kebanyakan alumni Madrasah. Sikap kritis yang menggambarkan ketidak puasannya terhadap sistem pendidikan tradisional, terlihat dengan keputusannya melanjutkan studi ke Barat di Universitas Oxford Inggris. Keputusan tersebut merupakan awal sikap kontroversinya yang mendaptkan kecaman keras dari kalangan ulama-ulama Pakistan kala itu yang memandang negatifsetiap kecenderungan ke Barat, sekalipun sikap tersebut ditempuh demi kebaikan dan kemajuan umat Islam. Rahman menyelesaikan program Ph.D pada tahun 1949, dengan disertai tentang Ibnu Sina.[2]

             Tahun 1960 Rahman kembali ke Pakistan dan dua tahun kemudian ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Riset Islam. Selain itu, Rahman juga ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasihat Ideologi Islam Pemerintah Pakistan. Setelah melepas kedua jabatan di Pakistan, Rahman kembali hijrah ke Barat. Kala itu, diterima sebagai tenaga pengajar di Universitas California, Los Angeles, Amerika. Rahman menetap di Chicago kurang lebih selama 18 tahun sampai Rahman tutup usia pada 26 Juli 1988.[3]

B.    Pemikiran Fazlur Rahman

            Fazlur Rahman dengan segala kemampuan intelektual dan dinamika pemikiranya terhadap hukum Islam merupakan sebuah realita yang tidak bisa dihapuskan. Gerakanya sebagai neo-modernisme lengkap dengan pro-kontra diantara para ilmuan lainya. Rahman sebagai cendekiawan tentu akan mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pendapat dan pemikiran yang membawa arus baru keilmuan tentang al-Qur’an sebagai sebuah ajaran yang utuh lebih dulu, disamping Sunnah, sejarah Islam dan lain-lain. Diantara pemikiran Fazlur Rahman antara lain :

1.     Pemikiran Fazlur Rahman terhadap al-Qur’an sebagai sumber utama hukum yaitu:

a.     Al-Qur’an memang bukan sebuah kitab hukum tetapi ia memuat beberapa penyataan hukum[4]

b.     Ia menegaskan bahwa al-Qur’an bukanlah suatu karya misterius atau karya sulit yang memerlukan manusia berlatih secara teknis utuk memahami dan menafsirkan perintah-perintahnya, disini dijelaskan pula prosedur yang benar untuk memahami al-Qur’an.

c.     Seseorang harus mempelajari al-Qur’an dalam Ordo Historis untuk mengapresiasikan tema-tema dan gagasannya.

d.     Seseorang harus mengkajikan dalam konteks latar belakang sosial historinya, hal ini tidak hanya berlaku untuk ayat-ayatnya secara individual tetapi juga untuk al-Qur’an secara keseluruhan. Tanpa memahami latar belakang mikro dna makronya secara memadahi.

e.     Dalam karyanya Islam dan Modernity 1982 ia menekankan perlunya mensistematisasikan materi ajaran al-Qur’an. Tanpa usaha ini bisa terjadi penerapan ayat-ayatnya dalam berbagai situasi. [5]

2.     Pemikiran Fazlur Rahman terhadap sumber hukum lain:

a.     Sunnah

            Rahman menyimpulkan pada dasarnya Sunnah berarti tingkah laku yang merupakan teladan (exemplani conduct). Kepatuhan terhadap Sunnah tersebut bukanlah bagian intregal dari Sunnah. Walaupun untuk menyempurnakannya Sunnah tersebut perlu dipatuhi. Kesimpulan tersebut tidak terlalu sulit diterima, contohnya seoprang kepala desa atau gubernur, untuk dipatuhi sunnahnya diperlukan otoritas dan otori1tas tersebut bukanlah termasuk bagian integral dari sunnahnya, tetapi berasal dari pejabat yang lerbih tringgi tang memberinya otoritas kepatuhan.[6]

b.     Qiyas

            Qiyas menurut Rahman adalah pengambilan kesimpulan dari suatu prinsip tertentu yang terkandung dalam suatu preseden hingga sebuah kasus yang baru dapat disamakan dengan preseden tersebut dengan kekuatan suatu sifat esensial umum yang disebut ‘illah atau alasan. ‘illah al hukm disebut juga sebagai alasan dibalik hukum. Ketika suatu kasus baru muncul yang tidak tercakup dalam al-Qur’an dan sunnah atau ketika situasi berubah, maka kasus yang paling dekat dengan yang terjadi dipertimbangkan, dipilih dari teks kitab suci dan ratio legis disyariatkan dari hukum yang tersurat.[7]

c.     Ijma’

            Sebagaimana halnya mayoritas ulama ahli Ushul Fiqh, Rahman mengakui otoritas ijma’ sebagai hujjah (dasar) Hukum Islam. Namun menurut Rahman otoritas tersebut bersumber dari kesepakatan atau consensus bersama itu sendiri, sehingga bilamana konsesus tersebut sudah tidak diakui lagi oleh mereka, maka hilangnya otoritas hujjahnya. Selain itu, konsep otoritas ijma’ Rahman membuka kesempatan timbulnya ijma’-ijma’ lain dengan otoritas hujjah yang sama kuatnya dengan ijma’ yang telah ada lebih dahulu. Sementara mayoritas ahli Ushul Fiqh berpendapat bahwa hujjah ijma’ sebagai dasar hukum bersumber dari dalil syar’i sehingga harus diikuti dan haram berselisih dengannya.[8]

3.     Fazlur Rahman dan Neo-Modernisme

      Kemunculan gerakan Neo-Modernisme setelah Modernis dan Tradisionalis merupakan koreksi atas gerakan-gerakan sebelumnya, sekaligus menjembatani antara arus modernisme dan tradisionalisme. Sikap modernis menentang penikiran tradisionalis telah mengurangi inspirasi-inspirasi intelektual yang merupakan landasan pembentukan Islam historis, akan tetapi kaum tradisionalis juga terlalu apriori terhadap ide-ide baru serta terlalu berorentasi kepada masa lampau Neo-Modernisme yang dibidangi Rahman mengembangkan sikap kritisnya terhadap barat maupun warsan-warisan kesejarahan sendiri.

      Sebagai seorang Neo-Modernisme, metodologi tafsir Rahman adalah meletakan ayat-ayat al-Qur’an dalam suatu setting sosiologisnya, yaitu dalam lingkungan Nabi bergerak dan bekerja, serta pentingnya membuat distingsi antara tujuan atau ideal moral al-Qur’an dengan ketentuan legal spesifiknya telah dirintisnya pada periode ini.[9] Selain Neo-Modernisme Fazlur Rahman juga memiliki metode Gerakan Ganda (a Double Movement) yaitu suatu gerakan dari situasi sekarang kemasa al-Qur’an diturunkan, kemudian gerakan kembali kemasa sekarang. Fazlu Rahman menawarkan metode berfikir yang terdiri atas dua gerakan. Pertama, metode berfikir dari yang khusus ke umum atau induktif. Kedua, metode berfikir dari umum ke khusus (Deduktif). Sehubung dengan metode berfikir pertama, Rahman menjelaskan gerakan pertama melibatkan pemahaman terhadap prinsip al-Qur’an dengan sunnah.dalam pemikiran kedua Rahman mengemukakan metode berfikir dari umum kepada yang khusus. Kumpulan prinsip yang diperoleh dari al-Qur’an lewat cara yang disebabkan diatas harus diterapkan terhadap masyarakat muslim dalam konteks dewasa ini.

      Menurut Rahman ada dua dimensi yang harus dibedakan dalam Islam, yakni Islam normatif dan Islam historis. Islam normatif adalah ajaran-ajaran al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi berbentuk nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip dasar. Sedangkan Islam historis adalah penafsiran yang dilakukan terhadap ajaran Islam dalam bentuknya yang beragam. Perbedaan ini mensyaratkan adanya penafsiran yang sistematis, holistik, koheren terhadap al-Qur’an dan Sunnah.[10]

C.    Karya-karya Fazlur Rahman

            Perkembangan pemikiran dan karya-karya Fazlur Rahman dapat diklarifikasikan ke dalam tiga periode:

1.     Periode pertama disebut periode pembentukan karena periode ini Fazlur Rahman mulai meletakkan dasar- dasar pemikirannya dan mulai berkarya. Periode ini dimulai sejak Fazlur Rahman sejak belajar sampai dengan menjelang pulang ke Pakistan. Pada periode ini Fazlur Rahman berhasil menulis tiga karya intelektualnya:

a.     Avicenna’s Psychology (1952)

b.     Avicenna’s De Anima

c.     Propecy in Islam: Philosophy and Orthodoxy (1958)

2.     Periode kedua disebut periode perkembangan, periode ini dimulai sejak kepulanan Fazlur Rahman dari Inggris ke Pakistan sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika. Pada periode ini Fazlur Rahman menghasilkan buku yang berjudul: Islamic Methodology in History (1965).

3.     Periode ketiga disebut dengan periode kematangan, karya-karya intelektual Fazlur Rahman sejak pindah ke Chicago (1970) mencakup hampir seluruh kajian Islam normatif maupun historis. Dalam periode ini ia berhasil menyelesaikan empat buku :

a.     The Philosophiy of  Mulla Sadra (1975)

b.     Major Themes of the Qur’an (1980)

c.     Islam and modernity: Transformation of an Intelectual Tradition (1982)

d.     Health and Medicine in Islamic Tradition (1987)[11]

 

A.    Kesimpulan

            Fazlur Rahman adalah tokoh Pembaruan Pemikir Islam yang dikenal sebagai sosok intelektual Islam modern ternama yang menghasilkan karya-karya begitu banyak yang dapat memperluas pengetahuan kita.

            Menurut Fazlur Rahman ada dua dimensi yang harus dibedakan di dalam Islam, yakni Islam normatif dan Islam historis. Islam normatif adalah ajaran-ajaran al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi yang berbentuk nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip dasar, sedangkan Islam historis adalah penafsiran yang dilakukan terhadap ajaran Islam dalam bentuk beragam.

            Perkembangan pemikiran Fazlur Rahman diklarifikasikan dalam tiga periode yaitu periode pembentukan, periode perkembangan dan perode kematangan.

          

Daftar Pustaka

Rahman, Fazlur. 2017, Islam : sejarah pemikiran dan peradaban.                                          Bandung: Mizan

Rahman, Fazlur. 1994, Islam. Bandung: Pustaka

Yaqien, Ma’adul. 2019, “Metodologi Pemikiran Hukum Islam Fazlur                          Rahman”, Al-BayyinaH: Jurnal Islamic Law, Vol.3, No.1

Damsyik, Daud. 2013, “Reinterpretasi Sumber Hukum Islam: Kajian                         Pemikiran Fazlur Rahman”, AL-‘ADALAH,  Vol.        XI, No.2

Alyafie, Husein. 2009, “Fazlur Rahman dan Metode Ijtihadnya: Telaah                              Sekitar Pembaruan Hukum Islam”, Jurnal Hunafa,           Vol.6, No.1


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar