Apa yang dimaksud dengan peringanan pidana?
Apa saja dasar peringanan pidana?
Mengapa recidive termasuk pemberatan pidana?
A.
Latar Belakang
Masalah
Dari sudut luas berlakunya, dasar–dasar diperingannya pidana
terhadap si pembuat dalam undang-undang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
dasar-dasar diperingannya pidana umum dan dasar-dasar diperingannya pidana
khusus. Dasar umum berlaku pada tindak pidana umumnya, sedangkan dasar khusus
hanya berlaku pada tindak pidana khusus tertentu saja.
Dan di sebagian tindak pidana tertentu, ada pula dicantumkan dasar
peringan tertentu, yang hanya berlaku khusus terhadap tindak pidana yang
disebutkan itu saja, dan tidak berlaku umum untuk segala macam tindak pidana.
Dasar peringan pidana khusus ini tersebar di dalam pasal-pasal KUHP.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana dasar-dasar
yang menyebabkan diperberatnya pidana?
2.
Bagaimana
dasar-dasar yang menyebabkan diperingannya pidana?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui
dasar-dasar yang menyebabkan diperberatnya pidana
2.
Mengetahui
dasar-dasar yang menyebabkan diperingannya pidana
A.
DASAR-DASAR
YANG MENYEBABKAN DIPERBERATNYA PIDANA
Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah:
1. Kedudukan sebagai pegawai negeri
2. Recidive (pengulangan delik)
3. Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik)
1. Kedudukan sebagai pegawai negeri
Hal ini diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi :
[1]Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa
dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada
waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan
perbuatan yang dapat dipidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya
yang diperoleh karena jabatannya, maka pidananya boleh diotambah sepertiganya.
Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh Penuntut Umum dan Pengadilan,
seolah-oleh tidak dikenal mungkin juga karena kesulitan untuk membuktikan unsur
pegawai negeri menurut Pasal 52 KUHP, yaitu:
1.
Melanggar kewajibannya
yang istimewa dalam jabatannya; atau
2.
Memakai kekuasaan atau
daya upaya yang diperoleh karena jabatannya.
Misalnya
seorang dosen yang memukul mahasiswanya tidak memenuhi syarat butir a,
sekalipun ia seorang pegawai negeri. Seorang polisi yang bertugas menjaga
ketertiban dan ketentraman umum yang mencuri tidak juga memenuhi syarat butir
a. barulah anggota Polisi itu melanggar kewajibannya yang istimewa karena
jabatannya kalau ia memang ditugaskan khusus untuk menjaga uang suatu Bank
Negara, lalu ia sendiri yang mencuri.
Begitupula
dengan butir b, misalnya seorang pegawai negeri yang bekerja di Kantor Kepolisian
sebagai juru tik tidak dapat dikenakan pasal 52 KUHP kalau ia menahan seseorang
didalam tahanan. Sebaliknya kalau ia seorang penyidik perkara pidana yang
merampas kemerdekaan seseorang memenuhi syarat butir b. seorang anggota
kepolisian yang merampas nyawa orang lain dengan menggunakan senjata disana
memenuhi pula syarat itu.
Pasal 52
KUHP tidak dapat diberlakukan terhadap delik jabatan (ambtsdelicten)
yang memang khusus diatur didalam Pasal 413-437, yang yang sebaginnya telah
dimasukkan ke dalam Undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Unsur-unsur pegawai negeri sebagai berikut :
1.
Pengangkatan oleh
pejabat yang berwenang;
2.
Memegang suatu jabatan
tertentu;
3.
Melaksanakan sebagian
tugas Negara dan badan-badannya;
4.
Orang yang
menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah; yang menerima gaji
atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau
daerah; yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
2. Recidive (Pengulangan
Delik)
Recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana orang
yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantarai oleh putusan
pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik.
Adapun yang menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat bagi
residivis adalah "Apabila orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian ia
melakukan perbuatan itu lagi, maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang
kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik
itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian
itu, maka residivis perlu dijatuhi pidana yang lebih berat lagi meskipun ia
telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali
ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai warga masyarakat lainnya. Tetapi
meskipun demikian teh juga ia melakukan perbuatan pidana lagi".
Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu :
1.
Sistim Residive Umum, menurut sistem ini setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun
dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana
yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada
daluwarsa dalam residivenya.
2. Sistem Residive Khusus, menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
3.
Concursus
atau Samenloop (gabungan atau perbarengan delik)
Pada
dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan adalah terjadi nya dua atau lebih
delik oleh satu orang dimana delik yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi
pidana, atau antara delik yang awal dengan delik berikutnya belum dibatasi oleh
suatu putusan hakim.
Pada
pengulangan juga terdapat lebih dari suatu delik yang dilakukan oleh satu
orang. Perbedaan pokoknya ialah bahwa pada pengulangan delik yang dilakukan
pertama atau lebih awal telah diputus oleh hakim dengan memidana si pembuat,
bahkan telah dijalaninya baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan pada
perbarengan syarat seperti pada pengulangan tidaklah diperlukan. Sehubungan
dengan lebih dari satu delik yang dilakukan oleh satu orang, maka ada 3
kemungkinan yang terjadi [2]yaitu :
1.
Terjadi perbarengan, dalam hal apabila
dalam waktu antara dilakukannya dua delik tidaklah telah ditetapkan satu pidana
karena delik yang paling awal di antara kedua delik itu. Dalam hal ini, dua
atau lebih delik itu akan diberkas dan diperiksa dalam satu perkara dan kepada
si pembuat akan dijatuhkan satu pidana, dan oleh karenanya praktis di sini
tidak ada pemberatan pidana, yang terjadi justru peringanan pidana, karena dari
beberapa delik itu tidak dipidana sendiri-sendiri dan menjadi suatu total yang
besar, tetapi cukup dengan satu pidana saja tanpa memperhitungkan pidana
sepenuhnya sesuai dengan yang diancamkan pada masing-masing delik. Misalnya dua
kali pembunuhan (Pasal 338) tidaklah dipidana dengan dua kali yang
masing-masing dengan pidana penjara maksimum 15 tahun, tetapi cukup dengan satu
pidana penjara dengan maksimum 20 tahun (15 tahun ditambah sepertiga, Pasal
56).
2.
Apabila delik yang lebih awal telah diputus
dengan mempidana pada si pembuat oleh hakim dengan putusan yang telah menjadi
tetap, maka disini terdapat pengulangan. Pada pemidanaan si pembuat
karena delik yang kedua ini terjadi pengulangan, dan disini terdapat pemberian
pidana dengan sepertiganya.
3.
Dalam hal delik yang dilakukan pertama kali
telah dijatuhkan pidana si pembuatnya, namun putusan itu belum mempunyai
kekuatan hokum pasti, maka disini tidak terjadi perbarengan maupun
pengulangan, melainkan tiap delik itu dijatuhkan tersendiri sesuai dengan
pidana maksimum yang diancamkan pada beberapa delik tersebut.
Dalam hal kemungkinan yang pertama dimana terjadi pembarengan dan disana
tidak terjadi pemberatan tetapi justru peringanan. Pendapat itu tidaklah
berlaku umum karena ada beberapa macam bentuk perbarengan dengan system
penjatuhan pidananya tersendiri, dan demikian juga tergantung dari jenis dan
maksimum pidana yang diancamkan pada masing-masing delik dalam perbarengan itu.
Misalnya
: yang satu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban (365
(4))diancam penjara 15 tahun, dan yang lain melakukan pemerkosaan (285) diancam
penjara 12 tahun. Maka menurut Pasal 66 hanya dijatuhkan satu pidana saja yakni
terhadap delik Pasal 365 ayat 4 dengan ditambah sepertiganya menjadi maksimum
20 tahun, apabila dipidananya tersendiri maka berjumlah 27 tahun.
Benar
dalam perbarengan seperti ini terdapat peringanan bukan pemberatan, tetapi
tidak tepat pendapat Utrecht itu apabila 2 delik yang berat ancaman pidana
maksimumnya berbeda cukup jauh, misalnya terjadi pembunuhan (338) 15 tahun
penjara dan pencemaran (310 (1)) 9 bulan penjara, yang dapat dijatuhkan satu
pidana penjara pada si pembuat dua delik itu dengan maksimum 20 tahun (15 tahun
ditambah spertiganya)., yang apabnila dipidana tersendiri secara maksimum
adalah 15 tahun 9 bulan. Dalam kasus ini jelas perbarengan adalah memperbat
pidana.
B.
DASAR-DASAR DIPERINGANNYA PIDANA
Menurut Jonkers (Zainal Abidin Farid, 2007;493), bahwa sebagai unsur
peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum adalah:
1.
Percobaan untuk
melakukan kejahatan (Pasal 53 KUHP)
2.
Pembantuan (Pasal
56 KUHP)
3.
Strafrechtelijke
minderjatingheld , atau orang yang
belum cukup umur (Pasal 45 KUHP).
Titel ketiga KUHP hanya menyebut butir c, karena yang disebut pada
butir a dan butir b bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya.
Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel Suringa (Zainal
Abidin Farid, 2007;493), yang mengemukakan percobaan dan pembantuan
adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada sua[3]tu delik
tertentu, tetapi percobaan dan pembantuan merupakan bentuk keterwujudan yang
berdiri sendiri dan tersendiri dalam delik. Jonkers (1946:169) menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 53 (2) dan (3) serta Pasal 57 (2) dan (3) KUHP bukan dasar
pengurangan pidana menurut keadaan-keadaan tertentu, tetapi adalah penentuan
pidana umum pembuat percobaan dan pembantu yang merupakan pranata hukum
yang diciptakan khusus oleh pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia masih
terdapat suatu dasar peringanan pidana umum seperti tersebut dalam Pasal 45
KUHP, maka di Belanda Pasal 39 oud
WvS yang mengatur hal yang sama, telah dihapuskan pada
tanggal 9 Novermber 1961, staatsblad No. 402 dan 403 dan dibentuk
kinderststrafwet (Undang-Undang Pokok Tentang Perlindungan Anak) yang
memerlukan karangan tersendiri.
Pasal 45 KUHP yang sudah ketinggalan zaman itu memberikan wewenang
kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap anak yang belum
mencapai usia 16 tahun, yaitu mengembalikan anak itu kepada orang tuanya atau
walinya tanpa dijatuhi pidana atau memerintahkan supaya anak-anak itu
diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana dengan syarat-syarat tertentu
ataupun hakim menjatuhkan pidana.
Dasar-dasar Yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Khusus
Disebagian tindak pidana tertentu, ada pula dicantumkan dasar peringan
tertentu, yang hanya berlaku khusus terhadap tindak pidana yang di sebutkan itu
saja, dan tidak berlaku umum untuk segala macam tindak pidana. Dasar peringan
pidana khusus ini tersebar di dalam pasal – pasal KUHP. Untuk dapatnya
dinyatakan suatu tindak pidana sebagai lebih ringan tentu ada pembandingnya.
Dalam tindak pidana lebih ringan inilah ada unsur yang menyebabkan diperinganya
pidana terhadap si pembuatnya. Tindak pidana bandinganya atau pembandinganya
itu ada 2 (dua), yaitu :
1. biasanya pada tindak pidana dalam bentuk pokok, di sebut juga bentuk
biasa atau bentuk standard (eenvoudige delicten)
2. pada tindak pidana lainya (serta bukan termasuk bentuk pokok), tapi perbuatanya serta syarat–syarat lainnya sama.
Pertama, ada macam tindak pidana tertentu yang dapat dibedakan atau
diklompokkan ke dalam bentuk pokok, yang lebih berat dan yang lebih ringan.
Pada tindak pidana bentuk ringan (sama jenisya), di dalamya terdapat unsur
tertentu yang menyebabkan tindak pidana tersebut menjadi lebih ringan dari pada
bentuk pokoknya. Unsur penyebab ringanya inilah yang dimaksud dengan “dasar
diperinganannya” pidana khusus.
Contohnya, tindak pidana dalam bentuk pokok: pembunuhan(338), penganiyayaan (378 ayat 1), pencurian(362), pengelapan(372), penipuan(378). Pada tindak – tindak pidana dalam jenis yang sama (contoh di atas ), yaitu pembunuhan dalam hal yang meringankan (341), penganiyayaan ringan (373), pencurian ringan(379)
Dasar penyebab diperinganya tindak pidana - tindak pidana tersebut, yaitu:
1. Pada pembunuhan pasal 341 ialah pembuatnya adalah seseorang ibu, dan objeknya adalah bayinya sendiri.
2. Pada penganiayaan ringan ialah akibat perbuatan berupa tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencariaan(352)
3. Pada pencurian ringan ialah (1) tidak dilakukan dalam sebuah kediaman atau pekarangan yang tertutup yang di dalamnya ada tempat kediaman, dan (2) nilai/ harga benda [4](objek) kurang dari Rp 250,-(364);
4. Pengelapan ringan ialah: (1) objek kejahtanya bukan ternak, (2) dan (2) nilai benda/objek kejahatan kurang dari Rp 250,-(379);
5. Penipuan ringan ialah (1) objek kejahatan bukan ternak , dan (2) nilai benda-objek kejahatan kurang dari Rp 250,-(379)
Kedua, disebut tindak pidana yang lebih ringan, yang pembanding lebih
ringannya itu bukan pada bentuk pokok, tetapi pada perbuatan serta syarat-syarat
lainnya yang sama. Contohnya, kejahatan meningalkan bayi karena takut diketahui
melahirkan pada pasal 305.
Pasal 305, melarang orang menempatkan anak yang umumnya belum 7 (tujuh) tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, yang diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Sedangakan pasal 308 kejahatan yang seperti itu jika dilakukan oleh seorang ibu terhadap bayinya sendiri tidak lama setelah ia melahirkan bayinya itu, karena takut diketahui melahirkanya, maka pidana terhadap si ibu ini maksimum separuh dari ancaman pidana pada pasal 305. Hal yang meringankan dari pasal 308 ini ialah: (1) pelakunya ialah seorang ibu, dan (2) dilakukan kejahatan itu pada bayinya sendiri, dan (3) takut diketahui melahirkan bayi. Dasar peringan pidana disini berdiri secara kumulatif.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut Johnkers (Zainal Abidin Farid, 2007:427) bahwa dasar umum
strafverhogingsgronden atau dasar pemberatan atau penambahan pidana umum
adalah :
1. Kedudukan sebagai pegawai negeri
2. Recideive (Penggulangan delik)
3. Samenloop (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) atau concorcus
Menurut Jonkers (Zainal Abidin Farid, 2007;493), bahwa sebagai unsur
peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum adalah:
1. Percobaan untuk melakukan kejahatan (Pasal 53 KUHP)
2. Pembantuan (Pasal 56 KUHP)
3. Strafrechtelijke minderjatingheld, atau orang yang belum cukup umur
(Pasal 45 KUHP)
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/35394442/makalah_Diperberat_dan_diperingannya_pidana.docx
Widhiana, I Gede. 2012. Hukum
Pidana: Materi penghapus Peringan dan Pemberat Hukum Pidana. Malang:
Bayumedia Publishing
Abidin, Farid,
H.A. Zainal. 2007. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta








0 comments:
Posting Komentar