A.
LATAR BELAKANG
Pengertian delik aduan adalah sebagai delik yang hanya dapat
dituntut bila ada pengaduan, delik aduan salah satu jenis delik atau tindak
pidana yang dalam rumusan delik
Dengan tegas dinyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut
bila ada pengaduan dari yang
berkepentingan.Sebagaidelik aduan penuntutannya digantungkan pada kemauan dan kehendak
dari yang terkena tindak pidana atau yang berkepentingan, dengan kata lain yang
terkena tindak pidana mempunyai peran menentukan apakah pelaku delik itu dilakukan
penuntutan atau tidak. Karena penuntutan diserahkan kepada kemauan dan kehendak
dari yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan maka dengan demikian terbuka
kemungkinan bagi penyelesaian secara kekeluargaan anatar yang terkena kejahatan
atau yang berkepentingan dengan pelaku tindak pidana sebagai penyelesaian perkara
diluar campur tangan penegak hukum atau pengadilan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai. Tidak semua orang yang melakukan perbuatan terlarang mencapai maksudnya, akan tetapi janganlah mengira bahwa oleh karena orang itu tidak berhasil didalam perbuatannya, tidak sampai kepada apa yang dimaksudnya maka selanjutnya akan bebas dari pertanggung jawaban pidana. Suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh seseorang dan dalam hal-hal tertentu dapat juga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang didalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerjasama yang berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan perannya masing-masing.
A.
Pengertian
Delik Aduan
Delik merupakan istilah yang dipergunakan oleh Andi Hamzah, Oemar
Soenardji, dan Andi Zainal Abidin. Andi Zainal Abidin dalam bukunya Asas-asas
Hukum Pidana bagian
Pertama mengatakan bahwa istilah Delik berasal dari bahasa latin “delictum,
delicta”.
Adapun alasannya menggunakan istilah delik karena istilah tersebut singkat,
bersifat universal, dan dapat memenuhi keperluan pemidanaan badan, badan hukum,
organisasi, sesusai dengan perkembangan hukum pidana diseluruh Indonesia. Sedangkan
delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasarkan oleh adanya pengaduan
dari pihak korban. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana
yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan dengan bahwa tindak pidana ini
hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan. Delik aduan adalah
delik yang hanya dapat di tuntut, bila ada pengaduan. Penuntutan menurut pengertian
KUHP adalah merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan suatu berkas perkara pidana
kepada pengadilan yang berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa
dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.Dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari
penyelesaian perkara diluarcampur tangan penegak hukum untuk kejahatan-kejahatan tertentu sering dirasakan
lebih baik dan bermanfaat dari pada penyelesaian melalui jalur peradilan. Kerugian
penyelesaian perkara melalui jalur hukum antaralain,tidak bersifat kekeluargaan
sehingga dapat merenggangkan hubungan-hubungan kekeluargaan dari dari segi hukum
sendiri proses.
penyelesaiannya cukup lama, terlebih kalau sampai tingkat mahkamah agung
yang memakan waktu yang lama. Sedangkan keuntungan penyelesaian secara kekeluargaan
di luar terganggu bahkan mungkin tercip tahubungan
kekeluargaan yang makin baik, dan di samping itu penyelesaiannya adalah cepat tidak
membuang-buang waktu dan biaya, serta hasil peyelesaiannya dapat langsung memuaskan
semua pihak terutama pihak yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan.
Dengan demikian delik aduan memang merupakan hal yang perlu dan dibutuhkan [1]dalam
kehidupan bermasyarakat.
B.
Pengertian
Percobaan
Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu
kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai. Tidak semua orang yang
melakukan perbuatan terlarang mencapa imaksudnya, akan tetapi janganlah mengira
bahwa oleh karena orang itu tidak berhasil di dalam perbuatannya, tidak sampai kepada
apa yang dimaksudnya maka selanjutnya akan bebas dari pertanggung jawaban pidana.
Maksud jahatnya meskipun tidak berhasil harus di pertanggung jawabkan
juga. Menurut KUHP orang tersebut dapat di kenakan pidana karena ia telah mencoba
melakukan perbuatan yang bertentangan hukum. Dasar pemidanaan percobaan terdapat
dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 (1) mencoba melakukan kejahatan [2]di
pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan
tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya
sendiri. Unsur-unsur Percobaan Pasal 53 KUHP mencoba melakukan kejahatan dipidana
,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Unsur-unsurpercobaan berdsarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP ialah:
1. Adaniat
2.Ada perbuatan permulaan pelaksanaan
3.Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri
Berikut ini akan diuraikan bahasan unsur percobaan
1. Ada niat, Niat adalah sikap bati nyang memberi arah kepada perbuatan atau akibat
yang dituju. Dengan adanya unsur niat sebagai salah syarat percobaan maka
tidak mungkin berlaku percobaan dalam delik karena kelalaian
2.Ada perbuatan permulaan pelaksanaan
Dalam pandangan hukum niat saja tidak cukup untuk mempertanggung jawabkan seseorang
atas tercelanya sikap batin pelaku karena secara faktual niat belum di implementasikan
dalam suatu bentuk perbuatan oleh sebab itu belum ada keberbahayaan terhadap kepentingan
hukum yang di lindungi oleh undang-undang.
3.Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri Karena
adanya penghalang fisik, adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor -faktor keadaan
misal daya tahan tubuh orang yang ingin dicelakai itu kuat sehinggaia tidakmati.
C.
Pengertian
Penyertaan
Suatu tindak pidana dapat di lakukan oleh seseorang dan dalam
hal-hal tertentu Dapat juga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan
dari beberapa orang di dalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerjasama yang
berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan perannya masing-masing. Dalam
sistematika KUHP penyertaan diatur dalam buku ketentuan umum Bab V pasal 55 sampai
63 KUHP yang berjudul turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Adapun
pengertian penyertaan menurut paraahli sebagai berikut ini:
1. S.R.Sianturi memberikan penafsiran makna dari istilah penyertaan
ialah ada dua orang Atau lebih yang melakukan suatu tindak
pidana atau dengan kata lain ada dua orang atau lebih
mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.
2. Wirjono Prodjodikoro mengartikan penyertaan sebagai turut bertanya
seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana.
3. Moejatno merumuskan ada penyertaan apabila bukan satu orang saja
yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana akan tetapi beberapa orang.
Pentingnya ajaran penyertaan dalam hukum pidana dapat di maknai sebagai
berikut ini:
a.
Jika ajaran penyertaan
dalam hukum pidana tidak diatur dalam ketentuan umum buku I KUHP maka akan sangat
tidak adil jika lau dalam suatu tindak pidana terdapat seseorang yang mempunyai
[3]niat
untuk mewujudkan suatu tidak pidana dengan menyuruh atau membujuk orang lain untuk
melakukannya dan orang tersebut tidak di jangkau oleh hukum pidana dan tidak dapat
di pidana karena si penyuruh atau si penbujuk tidak melakukan perbuataan.
Bentuk-bentuk Penyertaan
Penyertaan menurut KUHP Indonesia di
atur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas maka
bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut:
a.
Orang yang melakukan
(pleger)
Pelaku
(pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana dirumuskan
oleh undang-undang.
b.
.Orang yang menyuruh
melakukan (doenpleger)
c.
Adapun yang
dimaksud dengan menyuruh melakukan adalah seseorang yang mempunyai
kehendak untuk melakukan suatu delik (tindak pidana) tidak melakukannya sendiri
akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.
d.
Orang yang turut
serta melakukan (medepleger)
e.
Orang yang turut
serta melakukan ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut
mengerjakan terjadinya sesuatu.
f.
Orang yang membujuk
untuk melakukan (uitlokker)
Perbuatan
menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 55
ayat 1ke-2 KUHP.
A.
KESIMPULAN
Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasarkan oleh
adanya pengaduan dari pihak korban. Delik aduan adalah salah satu jenis delik
atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan dengan
bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang
berkepentingan.Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut,bila ada
pengaduan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan
suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai.Unsur-unsur percobaan
berdsarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP ialah: Adaniat ,Adaper buatan permulaan pelaksanaan,
pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri. Penyertaan ialah ada dua
orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain ada dua
orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Bentuk-bentuk
penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut :Orang yang melakukan
(pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenplege) Orang yang turut serta melakukan (medepleger),
Orang yang membujuk untuk melakukan (uitlokker).
B.
SARAN
Demikian penjelasan mengenai zuhud ini semoga
bisa bermanfaat bagi pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan baik
pembahasan maupun penulisan diatas karena keterbatasan pengetahuan kami.
Kiranya kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan untuk perbaikan
makalah ini.
DAFTARPUSTAKA
WempiJh.Kumendong,kemungkinan
penyidikan delik aduan tanpa pengaduan, Vol. 23 No. 9, 2017








0 comments:
Posting Komentar