Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH DELIK ADUAN, PERCOBAAN DAN PENYERTAAN

 


A.    LATAR BELAKANG

Pengertian delik aduan adalah sebagai delik yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, delik aduan salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik

Dengan tegas dinyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan.Sebagaidelik aduan penuntutannya digantungkan pada kemauan dan kehendak dari yang terkena tindak pidana atau yang berkepentingan, dengan kata lain yang terkena tindak pidana mempunyai peran menentukan apakah pelaku delik itu dilakukan penuntutan atau tidak. Karena penuntutan diserahkan kepada kemauan dan kehendak dari yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan maka dengan demikian terbuka kemungkinan bagi penyelesaian secara kekeluargaan anatar yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan dengan pelaku tindak pidana sebagai penyelesaian perkara diluar campur tangan penegak hukum atau pengadilan.

Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai. Tidak semua orang yang melakukan perbuatan terlarang mencapai maksudnya, akan tetapi janganlah mengira bahwa oleh karena orang itu tidak berhasil didalam perbuatannya, tidak sampai kepada apa yang dimaksudnya maka selanjutnya akan bebas dari pertanggung jawaban pidana. Suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh seseorang dan dalam hal-hal tertentu dapat juga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang didalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerjasama yang berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan perannya masing-masing.

A.    Pengertian Delik Aduan

Delik merupakan istilah yang dipergunakan oleh Andi Hamzah, Oemar Soenardji, dan Andi Zainal Abidin. Andi Zainal Abidin dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana bagian

Pertama mengatakan bahwa istilah Delik berasal dari bahasa latin “delictum, delicta”.

Adapun alasannya menggunakan istilah delik karena istilah tersebut singkat, bersifat universal, dan dapat memenuhi keperluan pemidanaan badan, badan hukum, organisasi, sesusai dengan perkembangan hukum pidana diseluruh Indonesia. Sedangkan delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasarkan oleh adanya pengaduan dari pihak korban. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan dengan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat di tuntut, bila ada pengaduan. Penuntutan menurut pengertian KUHP adalah merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan suatu berkas perkara pidana kepada pengadilan yang berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.Dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari penyelesaian perkara diluarcampur tangan penegak hukum untuk  kejahatan-kejahatan tertentu sering dirasakan lebih baik dan bermanfaat dari pada penyelesaian melalui jalur peradilan. Kerugian penyelesaian perkara melalui jalur hukum antaralain,tidak bersifat kekeluargaan sehingga dapat merenggangkan hubungan-hubungan kekeluargaan dari dari segi hukum sendiri proses.

penyelesaiannya cukup lama, terlebih kalau sampai tingkat mahkamah agung yang memakan waktu yang lama. Sedangkan keuntungan penyelesaian secara kekeluargaan di luar  terganggu bahkan mungkin tercip tahubungan kekeluargaan yang makin baik, dan di samping itu penyelesaiannya adalah cepat tidak membuang-buang waktu dan biaya, serta hasil peyelesaiannya dapat langsung memuaskan semua pihak terutama pihak yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan. Dengan demikian delik aduan memang merupakan hal yang perlu dan dibutuhkan [1]dalam kehidupan bermasyarakat.

B.    Pengertian Percobaan

Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai. Tidak semua orang yang melakukan perbuatan terlarang mencapa imaksudnya, akan tetapi janganlah mengira bahwa oleh karena orang itu tidak berhasil di dalam perbuatannya, tidak sampai kepada apa yang dimaksudnya maka selanjutnya akan bebas dari pertanggung jawaban pidana.

Maksud jahatnya meskipun tidak berhasil harus di pertanggung jawabkan juga. Menurut KUHP orang tersebut dapat di kenakan pidana karena ia telah mencoba melakukan perbuatan yang bertentangan hukum. Dasar pemidanaan percobaan terdapat dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 (1) mencoba melakukan kejahatan [2]di pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri. Unsur-unsur Percobaan Pasal 53 KUHP mencoba melakukan kejahatan dipidana ,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Unsur-unsurpercobaan berdsarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP ialah:

1. Adaniat

2.Ada perbuatan permulaan pelaksanaan

3.Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri

Berikut ini akan diuraikan bahasan unsur percobaan

1. Ada niat, Niat adalah sikap bati nyang memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Dengan adanya unsur niat sebagai salah syarat percobaan maka tidak mungkin berlaku percobaan dalam delik karena kelalaian

2.Ada perbuatan permulaan pelaksanaan

Dalam pandangan hukum niat saja tidak cukup untuk mempertanggung jawabkan seseorang atas tercelanya sikap batin pelaku karena secara faktual niat belum di implementasikan dalam suatu bentuk perbuatan oleh sebab itu belum ada keberbahayaan terhadap kepentingan hukum yang di lindungi oleh undang-undang.

3.Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri Karena adanya penghalang fisik, adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor -faktor keadaan misal daya tahan tubuh orang yang ingin dicelakai itu kuat sehinggaia tidakmati.

C.    Pengertian Penyertaan

Suatu tindak pidana dapat di lakukan oleh seseorang dan dalam hal-hal tertentu Dapat juga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang di dalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerjasama yang berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan perannya masing-masing. Dalam sistematika KUHP penyertaan diatur dalam buku ketentuan umum Bab V pasal 55 sampai 63 KUHP yang berjudul turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Adapun pengertian penyertaan menurut paraahli sebagai berikut ini:

1. S.R.Sianturi memberikan penafsiran makna dari istilah penyertaan ialah ada dua orang Atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.

2. Wirjono Prodjodikoro mengartikan penyertaan sebagai turut bertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana.

3. Moejatno merumuskan ada penyertaan apabila bukan satu orang saja yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana akan tetapi beberapa orang.

Pentingnya ajaran penyertaan dalam hukum pidana dapat di maknai sebagai berikut ini:

a.      Jika ajaran penyertaan dalam hukum pidana tidak diatur dalam ketentuan umum buku I KUHP maka akan sangat tidak adil jika lau dalam suatu tindak pidana terdapat seseorang yang mempunyai [3]niat untuk mewujudkan suatu tidak pidana dengan menyuruh atau membujuk orang lain untuk melakukannya dan orang tersebut tidak di jangkau oleh hukum pidana dan tidak dapat di pidana karena si penyuruh atau si penbujuk tidak melakukan perbuataan.

Bentuk-bentuk Penyertaan

Penyertaan menurut KUHP Indonesia di atur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas maka bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut:

a.     Orang yang melakukan (pleger)

Pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang.

b.     .Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)

c.     Adapun yang dimaksud dengan menyuruh melakukan adalah seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan suatu delik (tindak pidana) tidak melakukannya sendiri akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.

d.     Orang yang turut serta melakukan (medepleger)

e.     Orang yang turut serta melakukan ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.

f.      Orang yang membujuk untuk melakukan (uitlokker)

Perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 55 ayat 1ke-2 KUHP.

 

A.    KESIMPULAN

Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasarkan oleh adanya pengaduan dari pihak korban. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan dengan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan.Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut,bila ada pengaduan.

Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai.Unsur-unsur percobaan berdsarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP ialah: Adaniat ,Adaper buatan permulaan pelaksanaan, pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri. Penyertaan ialah ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut :Orang yang melakukan (pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenplege) Orang yang turut serta melakukan (medepleger), Orang yang membujuk untuk melakukan (uitlokker).


B.    SARAN

Demikian penjelasan mengenai zuhud ini semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan baik pembahasan maupun penulisan diatas karena keterbatasan pengetahuan kami. Kiranya kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan untuk perbaikan makalah ini.

 

DAFTARPUSTAKA

 Sofyan,Andi dan Azisa, Nur, 2016, Hukum Pidana, Makasaar, Pustaka Pena Press.

WempiJh.Kumendong,kemungkinan penyidikan delik aduan tanpa pengaduan, Vol. 23 No. 9, 2017



BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar