Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Alasan Penghapusan Pidana

 

A.    Latar Belakang

            Pemidanan merupakan bagian terpenting dalam hukum pidana, karena merupakan puncak dari seluruh proses mempertanggungjawabkan seseorang yang telah bersalah melakukan tindak pidana. Hukum pidana tanpa pemidanaan berarti menyatakan seseorang bersalah tanpa ada akibat yang pasti terhadap kesalahannya tersebut. Dengan demikian, konsepsi tentang kesalahan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengenaan pidana dan proses pelaksanaannya. Jika kesalahan dipahami sebagai ‘dapat dicela’ maka disini pemidanaan merupakan ‘perwujudan dari celaan’ tersebut.

            Dalam keadaan tertentu, pembuat tidak dapat berbuat lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana, sekalipun sebenarnya tidak diinginkannya. Faktor eksternal yang menyebabkan pembuat tidak dapat berbuat lain mengakibatkan kesalahnnya menjadi terhapus. Artinya, pada diri pembuat terdapat alasan penghapusan kesalahan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana masih ditunggukan sampai dapaty dipastikan tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan pembuat.

B.    Rumusan masalah

                         1.       Apa Macam-macam  Alasan Penghapusan Kesalahan ?

                         2.       Bagaiamana Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf ?

                         3.       Bagaimana Maksud Konsekuensi Terpaksa ?

       1.       Macam-macam Alasan Penghapusan

            Alasan-alasan penghapus pidana (Belanda : strafuitsluitingsgronden) adalah alasan yang membawa akibat bahwa sekalipun perbuatan telah memenuhi unsur rumusan ketentuan pidana, tetapi tidak dapat dipidana. Dapat di ilustrasikan seseorang yang menembak mati seorang lain, yang dari sepeninggal berita ini akan memeberi kesan bahwa penembak tentunya telah melakukan sesuatu tindak pidana, tetapi dalam kasus tertentu ternyata penambah itu adalah seorang petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pidana mati, sehingga dalam hal ini ada suatu alasan penghapus pidana.[1]

Alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

A.  Alasan Pembenar

Definisi alasan pembenar menurut beberapa pakar : menurut E. Utrech, rechtvaardigingsgroden menghapuskan sifat melawan hukum sehingga peristiwa yang bersangkutan bukan lagi suatu peristiwa pidana sedangkan schulduitsluitingsgroden  menghilangkan kesalahan sehingga kelakuan yang bersangkutan tetap merupakan peristiwa pidana, hanya pembuatnya tidak dapat di pertangungjawabkan .

Menurut Moeljatno sebagaimana telah di kutipkan di bagian depan alasan pembenar merupakan alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.[2]

Tentang pasal-pasal mana dari alasan-alasan penghapus pidana yang terdapat dalam buku I Bab III KUHPid yang digolongkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, dijelaskan oleh Moeljanto bahwa biasanya yang dipandang orang sebagai alasan pembenar adalah pasal-pasal 49 (1) mengenai pembelaan terpaksa (noodwerr), pasal 50 mengenai melaksanakan ketentuan undang-undang, pasal 51 (1) tentang melaksanakan perintah dari pihak atasan, sedangkan yang dianggap sebagai alasan pemaaf adalah pasal 49 (2) tentang pembelaan yang melampaui batas, pasal 51 (2) tentang perintah jabatan tanpa wewenang. Tentang pasal 48, yang dinamakan daya paksa (overmacht) hingga yang belum ada kesatuan pendapat. Ada yang mengatakan daya paksa ini sebagai alasan pembenar ada pula yang mengatakan bahwa ini adalah alasan pemaaf. Di samping ini ada pendapat ketiga, yaitu yang mengatakan, bahwa dalam pasal 48 itu mungkin ada alasan pembenar dan mungkin pula alasan pemaaf.

Sebagaimana yang di kemukakan oleh moeljanto, perbedaan yang tajam antara para ahli hukum pidana hanyalah berkenaan dengan daya paksa (oermatch) saja.[3]

B.  Alasan Pemaaf[4]

Alasan dimana perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.  Berikut alasan pemaaf penghapusan kesalahan :

1.     Gangguan jiwa

Berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPid, tidak dipidana mereka yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena cacat jiwa dalam tubuhnya atau jiwanya terganggu karena penyakit.

Pasal 44 KUHPid dibuat di masa psikiatri masih dalam tahap awal perkembangannya. Untuk memahami isinya, penting untuk diketahui sejarah terbentuknya pasal tersebut.

Pada abad ke 19 di negeri Belanda mulai disusun suatu strafewetbook yang diselesaikan dan mulai berlalku tahun 1809 dengan nama Crimineel Wetboek van het Koningrijk Holland. Dalam kodifikasi hukum pidana ini dalam pasal 22 terkandung pikiran-pikiran van hall dan van hamelsevld, yaitu terhadap orang-orang yang tidak mempunyai pikiran, yang telah kehilangan daya-daya kecerdasan, tidak dapat suatu perbuatan kejahat. Hakim selanjutnya mempertimbangkan, sampai dimana kehilangan pikiran yang berbeda-beda derajatnya, gangguan jasmaniah yang jelas berpengaruh terhadap daya jiwanya, kedunguan dan kebodohan yang hebat pada tiap-tiap kejadian istimewa, untuk mengurangkan hukuman atau membebaskannya sama sekali.

Jelas dalam pertimbangan di atas bahwa diberikan dasar hukum untuk membebaskan orang gila karena mereka ini tidak bersalah, selain itu juga diberikan peluang terhadap keadaan kurang mampu bertanggungjawab (vermindendetoerekeningsvatbaarheid) bagi mereka yang menderita gangguan jiwa yang tidak begitu berat.

2.     Tidak dapat dipertanggungjawabakan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan

Teks resmi (bahasa belanda) dari pasal 44 ayat 1 KUHPid menggunakan istilah “gebrekkige ontwikkeling of ziekelijke storing zijner verstandelijke vermogens”, yang oleh tim penerjemah BPHN diterjemahkan sebagai jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Jadi, kata-kata verstandelijke vernogens diterjemahkan sebagai jiwa.

Mengenai pengertian tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan, dikatakan oleh Kanter dan Sianturi bahwa yang dimaksud dengan keadaan jiwa yang cacat karena pertumbuhannya adalah seorang anak yang sudah dewasa, tetapi perangainya seperti anak-anak,. Keadaan seperti ini disebut sebagai “dungu”, setengah matang atau idiotisme, imbeciliteit, yang diakibatkan oleh keterlambatan pertumbuhan jiwa seseorang. Aslinya yang dimaksud dengan pengertian ini adalah perkembangan yang cacat daya kecerdasan atau pikiran.

3.     Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu karena penyakit

Ada atau tidaknya gangguan jiwa karena penyakit sehingga perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga harus dibuktikan dengan suatu visum et repertum seorang dokter (psikiater).

Selain bentuk penyakit jiwa yang umumnya “gila”, yang jelas-jelas mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dalam psikiater dikenal juga bentuk-bentuk penyakit jiwa yang pengidapnya dalam kehidupan sehari-harinya kelihatan normal.

Mengenai aspek-aspek hukum pidana berkenaan dengan penyakit jiwa, dikatakan oleh Tan Pariaman mengenai keadaan di indonesia dan belanda sebagai berikut : Di dalam KUHP Indonesia belum dikenal peraturan-peraturan yang mengatur soal-soal tersebut diatas. Orang yang dihinggapi penyakit jiwa seperti diterangkan diatas, disebut “psychopaten” , yaitu orang yang sebagian dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya di Belanda, semenjak tahun 1925 telah diadakan peraturan-peraturan yang mengatur orang-orang yang dihinggapi penyakit itu yang disebut “psychopaten wet”. Di indonesia apabila orang-orang yang dihinggapi penyakit demikian itu dapat ditentukan bahwa mereka mendapat gangguan penyakit atau tumbuh tidak sempurna jiwanay, mereka ini dapat dihukum.

4.     Masalah kurang mampu bertanggungjawab

Sekalipun dalam KUHPid tidak disebutkan, tetapi dalam psikiatri dikenal dalam ilmu hukum pidana diakui adanya suatu derajat kemampuan jiwa yang dinamakan kurang mampu bertanggungjawab (belanda:verminderde tooerekeningsvatbaarheid). Yang dapat dimasukkan di sini antara lain yakni sebagian dari golongan debil.

       2.       Konsekuensi Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf[5]

Perbedaan alasan penghapus atas alasan pembenar dan pemaaf membawa konsekuensi penting terhadap mereka yang turut serta dalam keadaan yang bersangkutan.

Untuk alasan pembenaran, karena perbuatan itu sendiri dianggap sebagai perbuatan yang benar, maka mereka yang turut serta dalam keadaan itu perbuatan mereka dipandang sebagai benar sehingga tidak dapat dipidana.

Untuk alasan pemaaf, karena alasan pemaaf hanya berlaku pada diri orang yang padanya terdapat alasan pemaaf, maka orang orang lain yang pada diri mereka tidak terdapat alasan pemaaf tersebut, tetap dipidana.

       3.       Pembelaan terpaksa[6]

1.     Rumusan pasal 49 ayat 1 KUHPid

Pasal 49 ayat 1 KUHPid menurut tim penerjemah BPHN : Tidak pidana, barang siapa melakukan perbuataan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Dalam pasal 49 ayat 1 KUHPid diatur suatu alasan penghapus pidana yang dinamakan noodweer, yang dapat diterjemahkan ke bahasa indonesia sebagai pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat.

2.     Pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar

Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membela diri. Pembelaan diri merupakan hak makhluk manusia, sehingga alasan pembelaan terpaksa dalam KUHPid juga dipandang sebagai suatu alasan pembenar. Dalam UUD 1945 , padapasal 28A di katakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya. Dan pada pasal 28 G ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Unruk dapat dikategorikan sebagai suatu pembelaan terpaksa yang menjadi dasar untuk tindak pidana, haruslah dipenuhi unsur-unsur tertentu sebgaimana yang ditentukan dalam pasal 49 ayat 1 KUHPid.

3.     Unsur unsur pembelaan terpaksa

Dari rumusan pasal 49 ayat 1 KUHPid, unsur unsur pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat :

·       Ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu. Dalam unsur ini , dibedakan antara serangan (aanranding) yang dihadapi seketika itu (ogenblikkelijik) dan ancaman serangan yang dikhawatirkan segera akan menimpa (onmiddelijik dreigend)

·       Serangan itu bersifat melawan hukum . serangan atau ancaman serangan haruslah bersifat melawan hukum. Seorang polisi yang hendak menangkap seseorang berdasarkan adanya surat perintah penangkapan, tidaklah melakukan serangan yang melawan hukum.karenanya orang yang melawan penangkapan polisi tersebut tidak dapat mengajukan alasan pembelaan terpaksa.

·       Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaam atau harta benda sendiri maupu orang lain. Pasal 49 ayat 1 telah menentukan secara terbatas, kepentingan kepentingan apa yang dapat dibela dalam rangka pembelaan terpaksa.

·       Pembelaan terpaksa . suatu pembelaan nanti dapat dikatakan sebagai terpaksa apabila memenuhi 2 syarat, yaitu :

Ø  Syarat keseimbangan

Ø  Syarat subsidaritas

 

 PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Alasan-alasan penghapus pidana (Belanda : strafuitsluitingsgronden) adalah alasan yang membawa akibat bahwa sekalipun perbuatan telah memenuhi unsur rumusan ketentuan pidana, tetapi tidak dapat dipidana.

Macam-macam alasan penghapusan:

1.     Alasan pembenar.

2.     Alasan pemaaf.

Untuk alasan pembenaran, karena perbuatan itu sendiri dianggap sebagai perbuatan yang benar, maka mereka yang turut serta dalam keadaan itu perbuatan mereka dipandang sebagai benar sehingga tidak dapat dipidana.

Untuk alasan pemaaf, karena alasan pemaaf hanya berlaku pada diri orang yang padanya terdapat alasan pemaaf, maka orang orang lain yang pada diri mereka tidak terdapat alasan pemaaf tersebut, tetap dipidana.

pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar, Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membela diri. Pembelaan diri merupakan hak makhluk manusia, sehingga alasan pembelaan terpaksa dalam KUHPid juga dipandang sebagai suatu alasan pembenar.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,(Jakarta: prenadamedia Group)

Maramis, frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, (Depok, PT Rajagrafindo Persada)



BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar