A. Latar Belakang
Pemidanan merupakan
bagian terpenting dalam hukum pidana, karena merupakan puncak dari seluruh
proses mempertanggungjawabkan seseorang yang telah bersalah melakukan tindak
pidana. Hukum pidana tanpa pemidanaan berarti menyatakan seseorang bersalah
tanpa ada akibat yang pasti terhadap kesalahannya tersebut. Dengan demikian,
konsepsi tentang kesalahan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
pengenaan pidana dan proses pelaksanaannya. Jika kesalahan dipahami sebagai
‘dapat dicela’ maka disini pemidanaan merupakan ‘perwujudan dari celaan’
tersebut.
Dalam keadaan tertentu,
pembuat tidak dapat berbuat lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana,
sekalipun sebenarnya tidak diinginkannya. Faktor eksternal yang menyebabkan
pembuat tidak dapat berbuat lain mengakibatkan kesalahnnya menjadi terhapus.
Artinya, pada diri pembuat terdapat alasan penghapusan kesalahan. Dengan
demikian, pertanggungjawaban pidana masih ditunggukan sampai dapaty dipastikan
tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan pembuat.
B. Rumusan masalah
1.
Apa
Macam-macam Alasan Penghapusan Kesalahan
?
2.
Bagaiamana
Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf ?
3. Bagaimana Maksud Konsekuensi Terpaksa ?
1.
Macam-macam Alasan Penghapusan
Alasan-alasan penghapus pidana (Belanda : strafuitsluitingsgronden)
adalah alasan yang membawa akibat bahwa
sekalipun perbuatan telah memenuhi unsur rumusan ketentuan pidana, tetapi tidak
dapat dipidana. Dapat di ilustrasikan seseorang yang menembak mati seorang
lain, yang dari sepeninggal berita ini akan memeberi kesan bahwa penembak
tentunya telah melakukan sesuatu tindak pidana, tetapi dalam kasus tertentu
ternyata penambah itu adalah seorang petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan
pidana mati, sehingga dalam hal ini ada suatu alasan penghapus pidana.[1]
Alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
A. Alasan Pembenar
Definisi alasan pembenar menurut beberapa pakar : menurut E. Utrech, rechtvaardigingsgroden menghapuskan
sifat melawan hukum sehingga peristiwa yang bersangkutan bukan lagi suatu
peristiwa pidana sedangkan schulduitsluitingsgroden menghilangkan kesalahan sehingga kelakuan
yang bersangkutan tetap merupakan peristiwa pidana, hanya pembuatnya tidak
dapat di pertangungjawabkan .
Menurut Moeljatno sebagaimana telah di kutipkan di bagian depan
alasan pembenar merupakan alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan
yang patut dan benar.[2]
Tentang pasal-pasal mana dari alasan-alasan penghapus pidana yang
terdapat dalam buku I Bab III KUHPid yang digolongkan sebagai alasan pembenar
dan alasan pemaaf, dijelaskan oleh Moeljanto bahwa biasanya yang dipandang
orang sebagai alasan pembenar adalah pasal-pasal 49 (1) mengenai pembelaan
terpaksa (noodwerr), pasal 50 mengenai melaksanakan ketentuan
undang-undang, pasal 51 (1) tentang melaksanakan perintah dari pihak atasan,
sedangkan yang dianggap sebagai alasan pemaaf adalah pasal 49 (2) tentang
pembelaan yang melampaui batas, pasal 51 (2) tentang perintah jabatan tanpa
wewenang. Tentang pasal 48, yang dinamakan daya paksa (overmacht) hingga
yang belum ada kesatuan pendapat. Ada yang mengatakan daya paksa ini sebagai
alasan pembenar ada pula yang mengatakan bahwa ini adalah alasan pemaaf. Di
samping ini ada pendapat ketiga, yaitu yang mengatakan, bahwa dalam pasal 48
itu mungkin ada alasan pembenar dan mungkin pula alasan pemaaf.
Sebagaimana yang di kemukakan oleh moeljanto, perbedaan yang tajam
antara para ahli hukum pidana hanyalah berkenaan dengan daya paksa (oermatch)
saja.[3]
B. Alasan Pemaaf[4]
Alasan dimana perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tetap
bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak
dipidana karena tidak ada kesalahan. Berikut alasan pemaaf penghapusan kesalahan :
1.
Gangguan jiwa
Berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPid, tidak dipidana mereka yang
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena cacat
jiwa dalam tubuhnya atau jiwanya terganggu karena penyakit.
Pasal 44 KUHPid dibuat di masa psikiatri masih dalam tahap awal
perkembangannya. Untuk memahami isinya, penting untuk diketahui sejarah
terbentuknya pasal tersebut.
Pada abad ke 19 di negeri Belanda mulai disusun suatu strafewetbook
yang diselesaikan dan mulai berlalku tahun 1809 dengan nama Crimineel
Wetboek van het Koningrijk Holland. Dalam kodifikasi hukum pidana ini dalam
pasal 22 terkandung pikiran-pikiran van hall dan van hamelsevld, yaitu terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai pikiran, yang telah kehilangan daya-daya
kecerdasan, tidak dapat suatu perbuatan kejahat. Hakim selanjutnya
mempertimbangkan, sampai dimana kehilangan pikiran yang berbeda-beda
derajatnya, gangguan jasmaniah yang jelas berpengaruh terhadap daya jiwanya,
kedunguan dan kebodohan yang hebat pada tiap-tiap kejadian istimewa, untuk mengurangkan
hukuman atau membebaskannya sama sekali.
Jelas dalam pertimbangan di atas bahwa diberikan dasar hukum untuk
membebaskan orang gila karena mereka ini tidak bersalah, selain itu juga
diberikan peluang terhadap keadaan kurang mampu bertanggungjawab (vermindendetoerekeningsvatbaarheid)
bagi mereka yang menderita gangguan jiwa yang tidak begitu berat.
2.
Tidak dapat
dipertanggungjawabakan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan
Teks resmi (bahasa belanda) dari
pasal 44 ayat 1 KUHPid menggunakan istilah “gebrekkige ontwikkeling of
ziekelijke storing zijner verstandelijke vermogens”, yang oleh tim
penerjemah BPHN diterjemahkan sebagai jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit. Jadi, kata-kata verstandelijke vernogens diterjemahkan
sebagai jiwa.
Mengenai pengertian tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan, dikatakan oleh
Kanter dan Sianturi bahwa yang dimaksud dengan keadaan jiwa yang cacat karena
pertumbuhannya adalah seorang anak yang sudah dewasa, tetapi perangainya
seperti anak-anak,. Keadaan seperti ini disebut sebagai “dungu”, setengah
matang atau idiotisme, imbeciliteit, yang diakibatkan oleh keterlambatan
pertumbuhan jiwa seseorang. Aslinya yang dimaksud dengan pengertian ini adalah
perkembangan yang cacat daya kecerdasan atau pikiran.
3.
Tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu karena penyakit
Ada atau tidaknya gangguan jiwa karena penyakit sehingga perbuatan
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga harus dibuktikan dengan
suatu visum et repertum seorang dokter (psikiater).
Selain bentuk penyakit jiwa yang umumnya “gila”, yang jelas-jelas
mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,
dalam psikiater dikenal juga bentuk-bentuk penyakit jiwa yang pengidapnya dalam
kehidupan sehari-harinya kelihatan normal.
Mengenai aspek-aspek hukum pidana berkenaan dengan penyakit jiwa,
dikatakan oleh Tan Pariaman mengenai keadaan di indonesia dan belanda sebagai
berikut : Di dalam KUHP Indonesia belum dikenal peraturan-peraturan yang
mengatur soal-soal tersebut diatas. Orang yang dihinggapi penyakit jiwa seperti
diterangkan diatas, disebut “psychopaten” , yaitu orang yang sebagian
dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya di Belanda, semenjak tahun 1925 telah diadakan
peraturan-peraturan yang mengatur orang-orang yang dihinggapi penyakit itu yang
disebut “psychopaten wet”. Di indonesia apabila orang-orang yang
dihinggapi penyakit demikian itu dapat ditentukan bahwa mereka mendapat
gangguan penyakit atau tumbuh tidak sempurna jiwanay, mereka ini dapat dihukum.
4.
Masalah kurang
mampu bertanggungjawab
Sekalipun dalam KUHPid tidak
disebutkan, tetapi dalam psikiatri dikenal dalam ilmu hukum pidana diakui
adanya suatu derajat kemampuan jiwa yang dinamakan kurang mampu
bertanggungjawab (belanda:verminderde tooerekeningsvatbaarheid). Yang
dapat dimasukkan di sini antara lain yakni sebagian dari golongan debil.
2.
Konsekuensi
Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf[5]
Perbedaan alasan penghapus atas alasan
pembenar dan pemaaf membawa konsekuensi penting terhadap mereka yang turut
serta dalam keadaan yang bersangkutan.
Untuk alasan pembenaran, karena
perbuatan itu sendiri dianggap sebagai perbuatan yang benar, maka mereka yang
turut serta dalam keadaan itu perbuatan mereka dipandang sebagai benar sehingga
tidak dapat dipidana.
Untuk alasan pemaaf, karena alasan pemaaf hanya berlaku pada diri orang yang padanya terdapat alasan pemaaf, maka orang orang lain yang pada diri mereka tidak terdapat alasan pemaaf tersebut, tetap dipidana.
3.
Pembelaan
terpaksa[6]
1.
Rumusan pasal
49 ayat 1 KUHPid
Pasal 49 ayat 1 KUHPid menurut tim penerjemah BPHN : Tidak pidana,
barang siapa melakukan perbuataan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun
untuk orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat
pada saat itu yang melawan hukum.
Dalam pasal 49 ayat 1 KUHPid diatur suatu alasan penghapus pidana
yang dinamakan noodweer, yang dapat diterjemahkan ke bahasa indonesia
sebagai pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat.
2.
Pembelaan
terpaksa sebagai alasan pembenar
Pada dasarnya setiap orang berhak
untuk membela diri. Pembelaan diri merupakan hak makhluk manusia, sehingga
alasan pembelaan terpaksa dalam KUHPid juga dipandang sebagai suatu alasan
pembenar. Dalam UUD 1945 , padapasal 28A di katakan bahwa setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya. Dan pada
pasal 28 G ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Unruk dapat dikategorikan sebagai
suatu pembelaan terpaksa yang menjadi dasar untuk tindak pidana, haruslah
dipenuhi unsur-unsur tertentu sebgaimana yang ditentukan dalam pasal 49 ayat 1
KUHPid.
3.
Unsur unsur
pembelaan terpaksa
Dari rumusan pasal 49 ayat 1 KUHPid, unsur unsur pembelaan terpaksa
atau pembelaan darurat :
· Ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
Dalam unsur ini , dibedakan antara serangan (aanranding) yang dihadapi
seketika itu (ogenblikkelijik) dan ancaman serangan yang dikhawatirkan
segera akan menimpa (onmiddelijik dreigend)
· Serangan itu bersifat melawan hukum . serangan atau ancaman serangan
haruslah bersifat melawan hukum. Seorang polisi yang hendak menangkap seseorang
berdasarkan adanya surat perintah penangkapan, tidaklah melakukan serangan yang
melawan hukum.karenanya orang yang melawan penangkapan polisi tersebut tidak
dapat mengajukan alasan pembelaan terpaksa.
· Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaam atau harta benda
sendiri maupu orang lain. Pasal 49 ayat 1 telah menentukan secara terbatas,
kepentingan kepentingan apa yang dapat dibela dalam rangka pembelaan terpaksa.
· Pembelaan terpaksa . suatu pembelaan nanti dapat dikatakan sebagai
terpaksa apabila memenuhi 2 syarat, yaitu :
Ø Syarat keseimbangan
Ø Syarat subsidaritas
A. Kesimpulan
Alasan-alasan penghapus pidana (Belanda : strafuitsluitingsgronden)
adalah alasan yang membawa akibat bahwa
sekalipun perbuatan telah memenuhi unsur rumusan ketentuan pidana, tetapi tidak
dapat dipidana.
Macam-macam
alasan penghapusan:
1. Alasan pembenar.
2. Alasan pemaaf.
Untuk alasan pembenaran, karena perbuatan itu sendiri dianggap
sebagai perbuatan yang benar, maka mereka yang turut serta dalam keadaan itu
perbuatan mereka dipandang sebagai benar sehingga tidak dapat dipidana.
Untuk alasan pemaaf, karena alasan pemaaf hanya berlaku pada diri
orang yang padanya terdapat alasan pemaaf, maka orang orang lain yang pada diri
mereka tidak terdapat alasan pemaaf tersebut, tetap dipidana.
pembelaan terpaksa sebagai alasan
pembenar, Pada dasarnya setiap orang berhak
untuk membela diri. Pembelaan diri merupakan hak makhluk manusia, sehingga
alasan pembelaan terpaksa dalam KUHPid juga dipandang sebagai suatu alasan
pembenar.
Huda, Chairul.
2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,(Jakarta: prenadamedia Group)
Maramis, frans.
2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, (Depok, PT
Rajagrafindo Persada)








0 comments:
Posting Komentar