A.
Latar Belakang
Pembaharuan Islam di Mesir
Mesir menjadi wilayah Islam pada
zaman khalifah Umar bin Khattab pada 640 M, Mesir ditaklukkan oleh pasukan Amr
Ibn al-Ash yang kemudian ia dijadikan gubernur di sana. Kemudian diganti oleh
Abdullah Ibn Abi Syarh pada masa Usman dan berbuntut konflik yang menjadi salah
satu sebab terbunuhnya Usman ra.
Mesir menjadi salah satu pusat
peradaban Islam dan pernah dikuasai dinasti-dinasti kecil pada zaman Bani
Abbas, seperti Fatimiah ( sampai tahun 567 H) yang mendirikan Al-Azhar, dinasti
Ayubiyah (567-648 H) yang terkenal dengan perang salib dan perjanjian ramalah
mengenai Palestina, dinasti Mamluk (648-922 H) sampai ditaklukan oleh Napoleon
dan Turki Usmani.[1]
Segera setelah Mesir menjadi salah
satu bagian Islam, Mesir tumbuh dengan mengambil peranan yang sangat sentral
sebagaimana peran-peran sejarah kemanusiaan yang dilakoninya pada masa yang
lalu, misalnya:
1)
Menjadi sentral pengembangan Islam
di wilayah Afrika, bahkan menjadi batu loncatan pengembangan Islam di Eropa
lewat selat Gibraltar (Aljajair dan Tunisia).
2)
Menjadi kekuatan Islam di Afrika,
kakuatan militer dan ekonomi.
3)
Pengembangan Islam di Mesir
merupakan napak tilas terhadap sejarah Islam pada masa Nabi Musa yang mempunyai
peranan penting dalam sejarah kenabian.
4)
Menjadi wilayah penentu dalam
pergulatan perpolitikan umat Islam, termasuk di dalamnya adalah peralihan
kekuasaan dari Khulafaur Rasyidin kepada Daulat Bani Umaiyah dengan tergusurnya
Ali Bin Abi Thalib dalam peristiwa “Majlis Tahkim”.
Ketika melacak sejarah Mesir, akan
lebih menarik dari munculnya (kekhalifahan) dinasti Fatimiyah yang membangun
Universitas Al-Azhar sebagai Perguruan Tinggi Islam besar tertua yang dianggap
mewakili peradaban dan basis Ilmiah-Intelektual pasca-klasik sampai modern,
yang kini dianggap masih ada dan tidak terhapus oleh keganasan perang, Al-Azhar
dapat disimbolkan sebagai khasanah pewarisan bobot citra keagamaan yang cukup
berakar di dunia Islam. Tonggak inilah yang membawa Mesir memiliki aset
potensial dikemudian hari dalam gagasan-gagasan modernisme.
Setelah Dinasti Fatimiyah dan
penerus-penerusnya dilanjutkan lagi oleh Sultan Mamluk sampai tahun 1517 M,
mereka inilah yang sanggup membebaskan Mesir dan Suriah dari peperangan Salib
serta yang membendung kedahsyatan tentara Mogol di bawah pimpinan Hulagu dan
Timur Lenk. Dengan demikian Mesir terbebaskan dari penghancuran dari pasukan
Mogol sebagaimana yang terjadi di dunia Islam yang lain.[2]
Kemudian Napoleon Bonaparte menginjakkan kakinya di
Mesir pada tahun 1798, Mesir berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Secara politik, negeri ini terbelah oleh dua kekuatan yang saling
menghancurkan. Yakni, kekuatan Mamluk yang berkuasa secara turun-temurun sejak
abad ke-13 dan kekuatan yang didukung oleh pemerintahan Utsmani di Istanbul.
Situasi kekuasaan dan pemerintahan
di Mesir pada waktu itu sudah tidak dapat lagi dikatakan stabil. Kekacauan,
kemerosotan sosial kemasyarakatan sebagai wilayah yang selalu diperebutkan dan
diincar oleh negara-negara Islam kuat sungguhsungguh membuat rakyat Mesir
diliputi rasa ketakutan. Perhatian untuk membangunpun sangat lemah, sebab
setiap saat selalu dihantui oleh perang. Dengan keadaan sedemikian lemah posisi
Mesir, datanglah tentara Napoleon yang melebarkan sayap imperialnya ke
wilayah-wilayah lain yang mempunyai potensi kekayaan alam, peradaban dan
warisan-warisan historis yang memungkinkan untuk dijadikan batu pijakan bagi
kejayaan mereka dalam membangun impian menguasai dunia. Pada tanggal 2 Juni
1798 M, ekspedisi Napoleon mendarat di Alexandria (Mesir) dan berhasil
mengalahkan Mamluk dan berhasil menguasai Kairo.
Walaupun Napoleon menguasai Mesir
hanya dalam waktu sekitar tiga tahun, namun pengaruh yang ditinggalkannya
sangat besar dalam kehidupan bangsa Mesir. Napoleon Bonaparte menguasai Mesir
sejak tahun 1798 M. Ini merupakan momentum baru bagi sejarah umat Islam,
khususnya di Mesir yang menyebabkan bangkitnya kesadaran akan kelemahan dan
keterbelakangan mereka. Kehadiran Napoleon Bonaparte di samping membawa pasukan
yang kuat, juga membawa para ilmuwan dengan seperangkat peralatan ilmiah untuk
mengadakan penelitian.
Tujuan kepentingan Ilmiah tersebut
pada akhirnya dibentuk sebuah lembaga ilmiah dinamai Institut d’Egypte terdiri
dari ilmu pasti, ilmu alam, ekonomi politik, dan sastera seni. Lembaga ini
boleh dikunjungi terutama oleh para ulama dengan harapan akan menambah
pengetahuan tentang Mesir dan mulailah terjadi kontak langsung dengan peradaban
Eropa yang baru lagi asing bagi mereka.[3]
Abdurrahman al-Jabarti, ulama
al-Azhar dan penulis sejarah, pada tahun 1799 berkunjung ke Institut d’Egypte;
sebuah lembaga riset yang didirikan oleh Napoleon di Mesir. Setelah kunjunganya
terdapat kesan bahwa keadaan menjadi berbalik seratus delapan puluh derajat,
kalau diperiode klasik orang barat yang kagum melihat kebudayaan dan peradaban Islam,
Tetapi di periode modern kaum Islam yang heran melihat kebudayaan dan kemajuan
barat.
Di samping kemajuan teknologi yang
dibawa Napoleon, ia juga membawa ide-ide baru yang dihasilkan Revolusi Prancis
seperti:[4]
1)
Sitem pemerintahan republik yang
didalamnya kepala negara dipilih untuk waktu tertentu, tunduk kepada
undang-undang dasar dan bisa dijatuhkan oleh Parlemen. Sementara yang belaku
pada saat itu sistem pemerintahan raja absolut yang menjadi raja selama ia
hidup dan digantikan oleh anaknya, serta tidak tunduk kepada konstitusi atau
parlemen, karena keduanya tidak ada.
2)
Ide persamaan (egaliter) dalam arti
sama kedudukan dan turut sertanya rakyat dalam soal pemerintahan, cara
mendirikan suatu badan kenegaraan yang terdiri dari ulama-ulama Al-Azhar dan
pemuka-pemuka dagang dari Kairo dan daerah-daerah lain.
3)
Ide kebangsaan dengan menyebutkan
orang Prancis merupakan suatu bangsa (nastion) dan kaum Mamluk merupakan orang
asing yang datang ke Mesir walaupun beragama Islam. Pada saat itu yang ada
hanya umat Islam dan tidak sadar akan perbedaan bangsa dan suku bangsa.
Ekspekdisi Napoleon telah membuka
mata umat Islam Mesir akan kelemahan dan kemunduran mereka.
B.
Tokoh-tokoh
Pembaharuan Islam di Mesir dan Pemikiranya
1.
Muhammad Abduh
a.
Biografi Muhammad Abduh
Muhammad Abduh
merupakan seorang ulama, pemikir dan pembaharu Mesir. Menurut Esposito ia
dianggap sebagai arsitek modernisme Islam. Lahir di Mahallah Nasr suatu
perkampungan agraris termasuk Mesir Hilir di propinsi Gharbiyyah pada tahun
1265 H/1849 M. Ayah Muhammad Abduh bernama Abduh Hasan Khairullah,berasal dari
Turki yang telah lama tinggal di Mesir.[5]
Muhammad Abduh
lahir, tumbuh dan berkembang menjadi dewasa dalam lingkungan desa. Lingkungan
desa Muhammad Abduh adalah lingkungan orang-orang miskin, seperti kehidupan di
desa-desa lain di Mesir, dimana penduduknya bekerja dengan sungguh-sungguh,
beriman kepada Allah dan yakin dihari kiamat
kelak mendapat balasan dari-Nya
Muhammad Abduh
dikirim oleh ayahnya ke Tahta untuk belajar ilmu agama di masjid Syekh Ahmad
pada tahun 1862. Diriwayatkan bahwasanya selama 2 tahun belajar di Tahta, ia
merasa tidak mengerti dan memahami apa-apa. Maka ia pun mengatakan, bahwa
metode yang dipakai pada saat itu yakni metode menghafal diluar kepala,
mengahafal istilah-istilah tanpa mengetahui makna dan maksudnya. Sehingga ia
mengatakan metode dan sistem pembelajarannya yang salah.
Akhirnya ia
bertemu dengan Syekh Khadr yang banyak mengubah jalanya hidupnya, kemudian ia
kuliah di Universitas Al-Azhar, Kairo pada 1866. Saat di Al-Azhar, Muhammad
Abduh untuk pertama kalinya bertemu dengan Jamaluddin al-Afghani yang datang ke
Mesir . Mesir pada tahun 1871 dan menetap disana, Muhammad Abduh menjadi
muridnya yang setia. Pada 1877, Abduh menyelesaikan studinya di Al-Azhar. Ia
mengajar di Al-Azhar, Darul Ulum, dan dirumahnya sendiri.
b.
Pemikiran-pemikiran Muhammad Abduh
Muhammad Abduh
dikenal sebagai tokoh pemikir yang independen dan bersikap liberal, karena ia
banyak bersentuhan dengan peradaban Barat. Berikut ini merupakan
pemikiran-pemikiran dari Muhammad Abduh:
1)
Ijtihad
Muhammad Abduh
sangat menentang Taklid yang dipandangnya sebagai faktor yang melemahkan
jiwa umat Islam. Pandangan Abduh tentang perlunya upaya pembongkaran kejumudan
yang telah sedemikian lama mengalami pengerakan tersebut akan melahirkan ide
tentang perlunya melaksanakan kegiatan Ijtihad. Menurut Abduh, Taklid
akan menghentikan akal pikiran manusia pada batas tertentu, yakni Taklid
sangat bertentangan dengan akal, taklid bertentangan dengan tabiat kehidupan,
dan taklid itu juga bertentangan dengan tabiat dasar-dasar dan ciri Islam.[6]
Dengan
demikian, Ijtihad menurut Abduh sangat diperlukan dalam Islam, agar umat
tidak terbelenggu oleh Taklid dan memberikan kebebasan bagi umatnya
untuk berijtihad selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
2)
Teologi Abduh
Dalam bidang
teologi (akidah) Muhammad Abduh membahas dua tema pokok, yakni:[7]
a)
Pembebasan umat Islam dari akidah
kaum Jabariyah.
b)
Pemberian pengertian kepada mereka
(umat Islam), bahwa akal adalah nikmat dari Allah dan harus selaras dengan
agama dan risalah-Nya bagi manusia. Melalaikan kemampuan akal, berarti menutup
mata dari nikmat Allah.
Muhammad Abduh berpendapat, sikap
fanatik terhadap berbagai mazhab dan buku-buku yang ada secara mutlak, tidak
hanya berkaitan erat dengan kelemahan kepribadian dan ilmu pengetahuan umat
Islam waktu itu, sehingga tidak lagi selaras dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Menurut Abduh tak satu pun yang
dapat membawa paksaan bagi manusia untuk beramal. Pilihan perbuatan yang
dilakukan manusia akan menimbulkan konsekuensi, yakni jika perbuatan itu baik,
maka diberi pahala, namun jika perbuatan itu jahat maka pelakunya akan
memperoleh siksa.
3)
Pemikirin Politik
Menurut
Muhammad Abduh, Islam tidak menetapkan suatu bentuk tertentu dalam
pemerintahan. Jika bentuk khalifah masih tetap menjadi pilihan dalam
pemerintahan, maka bentuk demikianpun harus mengikuti perkembangan masyarakat. Ini mengandung maksud bahwa apa pun bentuk
dari suatu pemerintahan, Abduh menghendaki pemerintahan yang dinamis. Dengan
demikian, ia mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
4)
Pemikiran Pendidikan
Modernisme dalam bidang pendidikan
adalah bagian terpenting dari modernisme sosial, ekonomi, dan politik.
Maksudnya untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang modern, maka pendidikan
merupakan agen yang amat penting sebagai media transformasi nilai budaya maupun
pengetahuan.
Muhammad Abduh tokoh pemikir yang menaruh
perhatian terhadap pendidikan. Hal ini terlihat dari usahahnya untuk mendorong
agar umat Islam mementingkan persoalan sebagai jalan untuk memperoleh pendidikan.
Selain mengetahui pengetahuan agama, umat Islam juga dituntut untuk mengetahui
dan memahami pengetahuan modern.
Disamping itu, Abduh juga
mengusulkan agar sekolah-sekolah pemerintah yang telah didirikan untuk mencetak
ahli administrasi, militer, kesehatan, pendidikan, perindustrian, dan
sebagainya, memerlukan pendidikan yang lebih kuat, termasuk sejarah Islam dan
sejarah kebudayaan Islam. Atas usahannya itu maka didirikanlah Majelis
Pengajaran Tinggi. [8]
2.
Qasim Amin
a.
Biografi Qasim Amin
Qasim
Amin lahir pada bulan Desember tahun 1863 di Iskandariah, Mesir, yang terkenal
dengan nama Harrah. Qasim Amin wafat tahun 1908 M pada usia yang masih muda,
yaitu ketika berumur 45 tahun. Ayah Qasim Amin bernama Muhammad Beik Amin,
seorang keturunan Turki dan seorang Komandan di Harrah pada masa pemerintahan Khadiw
Ismail. [9]
Pendidikan
dasar diperoleh Qasim Amin di Madrasah Ra’su
al-Tin di Iskandariyah yang merupakan salah satu madrasah termasyhur
saat itu. Setelah selesai belajar di madrasah tersebut, Amin melanjutkan
pendidikannya ke tingkat menengah di Madrasah al-Tajhiziyah di Hilmiyat.
Setelah tamat dari madrasah ini, dia melanjutkan studinya ke Madrasah al Huquq
al-Hudawiyah (Sekolah Tinggi Hukum) dan memperoleh Lisance pada tahun
1881 M pada usia 18 tahun.
Tidak
lama setelah itu, dia dikirim oleh pemerintah ke Paris untuk menekuni studi
hukum pada Universitas Montpellier dan
selesai tahun 1885 M. Selesai pendidikan di Paris, ketika Qasim Amin kembali ke
Mesir, dan dia mendapatkan pekerjaan di Niyabah al-Ammah (Kejaksaan
Agung dan Peradilan). Kemudian pada 1892 M diadiangkat menjadi Hakim Agung di
Mahkamah al-Isti’naf. Qasim Amin termasuk salah seorang murid dari
Muhammad Abduh tokoh pembaharu yang sangat rasional.
Qasim
Amin, adalah seorang pemikir muslim yang tenang, seorang patriot sekaligus
nasionalis yang berfahamkan Islam. Selain sebagai hakim ulung, ia juga melakoni
provesi sebagai seorang sastrawan yang mengahayati makna keindahan yang hadir
di alam raya, musik dan berbagai kesenian lainnya.
b.
Pemikiran-pemikiran Qasim Amin
Melihat
dari dua karya Qasim Amin, yaitu Tahrir al Mar’ah (Emansipasi Perempuan)
yang terbit tahun 1899 M dan al Mar’at al Jadidah (Perempuan Modern)
yang terbit tahun 1906 M, tampak bahwa pemikirannya lebih fokus kepada
pengangkatan martabat wanita.
Beberapa
pemikiran yang dipandang sebagai ide-ide brilian Qasim Amin tentang masalah
wanita terutama adalah masalah pendidikan bagi wanita, Hijab, dan perkawinan.
Adapun ide-ide tersebut adalah sebagai
berikut:
1)
Tentang Pendidikan Wanita
Pendidikan
bagi wanita dituangkan dalam karyanya yang berjudul Tahrir al Mar’ah (Emansipasi
Wanita). Qasim Amin mengatakan bahwa umat Islam mundur karena problem yang
dialami kaum wanita. Hal ini didasarkan pada realita yang menunjukkan bahwa
separuh dari penduduk Mesir adalah wanita.
Mereka
tidak mendapatkan pendidikan sekolah, mereka hanya berkutat dengan persoalan
bagaimana mengatur rumah tangga. Untuk itu menurut Qasim Amin, pendidikan itu
adalah hak semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Qasim Amin lebih
mempertegas lagi bahwa pendidikan bagi kaum wanita merupakan suatu hal yang
sangat penting untuk memajukan suatu bangsa. Pendapat ini adalah atas tinjauan
dari segi statusnya sebagai seorang anggota masyarakat maupun sebagai ibu rumah
tangga.[10]
2)
Tentang Perkawinan
Tentang
persoalan perkawinan, Qasim Amin berpendapat bahwa wanita harus diberi hak yang
sama dengan laki-laki dalam memilih jodoh. Oleh karena itu, ia menuntut supaya
isteri diberi hak cerai. Walaupun poligami disebut dalam al-Qur’an, ia
berpendapat bahwa Islam pada hakekatnya menganjurkan monogamy
Qasim
Amin mengatakan bahwa Islam memberikan hak-hak yang sama kepada laki-laki dan
wanita dalam masalah perkawinan. Di dalam syari’at Islam tidak ada ajaran yang
mengacu kepada perendahan derajat kaum wanita, malah sebaliknya. Suami
diperintahkan untuk menumpahkan kasih sayangnya terhadap isteri dan
keluarganya.[11]
3)
Tentang Berhijab
Menurut
Qasim Amin, cara berpakaian bagi kaum wanita yang menutup seluruh tubuh adalah
adat istiadat yang menghambat kemajuan wanita. Cara berpakaian yang demikian
mereka namakan hijab. Qasim Amin berpendapat bahwa menutup muka bagi
wanita tidak berdasarkan dalil agama, Al-Qur’an dan Hadits. Tidak terdapat di
dalam Al-Qur’an dan Hadits ajaran yang mengatakan bahwa wajah wanita merupakan
aurat dan oleh karena itu harus ditutup
Penutupan
wajah adalah kebiasaan yang kemudian dianggap ajaran Islam. Adapun tentang
pemisahan wanita dalam pergaulan juga tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadits. Penutupan wajah dan pemisahan wanita dalam pergaulan membawa kepada
kedudukan rendah dan menghambat kebebasan dan pengembangan daya-daya mereka
untuk mencapai kesempurnaan.
Kesimpulan
Dalam konteks pemikiran modern dalam Islam, merupakan suatu wacana
yang mengawali perubahan mendasar bagi Islam sebagai suatu nilai ajaran dan
umatnya sebagai pembuat arus perubahan tersebut. Pembaharuan
islam salah satunya dinegara mesir, Mesir menjadi
wilayah Islam pada zaman khalifah Umar bin Khattab pada 640 M, awal kebangkitan Mesir di abad permulaaan Islam
yang berkembang menjadi
kota dan negara tujuan setiap orang. Dalam pembaharuan Islam dinegara mesir
banyak tokoh-tokoh pemikiran pembaharuan Islam yakni antara lain, Muhammad
Abduh dalam pemikiranya ia mengedepankan nilai-nilai rasional yaitu diantaranya
pemikiran mengenai Ijtihad, Muhammad Abduh sangat menentang Taklid yang dipandangnya
sebagai faktor yang melemahkan jiwa umat, Dalam bidang
teologi (akidah), Pemikirin Politik, dan pendidikan. Selain Muhammad Abduh ada
Qasim Amin, pemikiran Qosim amin lebih mengedepankan tentang hak-hak wanita di
mesir, pendidikan wanita didasarkan pada realita yang menunjukkan
bahwa separuh dari penduduk Mesir adalah wanita, perkawinan yang mana menurut
Qasim Amin bahwa wanita harus diberi hak
yang sama dengan laki-laki dalam memilih jodoh, dan Tentang berpakain khusunya
hijab yang dikenakan wanita mesir. Demikian pembaharuan hukum Islam di mesir
yang banyak melahirkan tokoh-tokoh pemikir lainnya yang kemudian mesir
mengalami banyak kemajuan yang berdampak baik bagi masyarakat mesir itu
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Abdul, Pemikiran Modern Dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Nasution,
Harun, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan,
(Jakarta:
Bulan Bintang, 1996)
Muhammad al-Bahiy, Pemikiran Islam Modern (Jakarta: Pustaka
Panjimas, 1986)
Rusli,
Ris’an. Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persadam, 2013).








0 comments:
Posting Komentar