Membahas mengenai masalah
kesalahan dalam hukum pidana merupakan pembahasan yang sangat penting mengingat
bahwa kesalahan merupakan dasar dari penjatuhan pidana bagi orang yang
melakukan tindak pidana. Dengan lahirnya konsepsi baru dalam hukum pidana
modern, maka dipidananya seseorang itu tidaklah cukup hanya apabila orang itu
telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang
bersifat melawan hukum (perbuatan/tindak pidana). Dengan demikian, apabila ada
seseorang melakukan perbuatan dimana perbuatannya tersebut memenuhi rumusan
tindak pidana (delik) dalam
Undang-Undang dan tidak dibenarkan, hal tersebut belumlah memenuhi syarat untuk
dijatuhkan pidana kepada orang itu agar seseorang dapat dijatuhi pidana atau
dalam pengertian seseorang itu dapat mempertanggungjawabkan pidananya maka
seseorang itu telah mempunyai kesalahan atau dikatakan bersalah, dengan kata
lain orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan kesalahan?
2.
Apa saja unsur-unsur
kesalahan dalam hukum pidana?
3. Apa saja bentuk-bentuk kesalahan?
A. PENGERTIAN
KESALAHAN
Dalam
hukum pidana arti kesalahan memiliki 3 pengertian yaitu :
a. Kesalahan
dalam arti sempit yaitu kesalahan yang berarti kealpaan,
b. Kesalahan
dalam arti luas memiliki pengertian yang sama dengan pertanggungjawaban dalam
hukum pidana. Di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya sipelaku atas
perbuatannya. Jadi apabila dikatakan bahwa orang yang bersalah melakukan
sesuatu tindak pidana, maka itu berarti bahwa ia dapat dicela atas
perbuatannya.
c. Kesalahan dalam bentuk kesalahan yaitu kesengajaan dan kealpaan.[1]
Berikut
adalah pengertian kesalahan menurut para ahli :
1. Menurut
Metzger, kesalahan adalah keseluruhan syarat yang diberi dasar untuk adanya
pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana.
2. Menurut
Simons kesalahan adalah terdapatnya psikis tertentu pada seseorang yang
melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan
yang dilakukan, yang sedemikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena
melakukan perbuatan.
3. Menurut
Van Hamel, kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis,
berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena
perbuatannya. Kesalahan adalan pertanggungjawabaan dalam hukum.
4.
Menurut Pompe, pada
pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahan, biasanya sifat melawan hukum
itu merupakan segi luarnya yang sifat melawan hukum adalah perbuatannya, segi
dalamnya yang berhubungan dengan kehendak pelaku adalah kesalahan.
5.
Menurut Moeljatno, orang
yang dapat dikatakan mempunya kesalahan yaitu,
jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dapat dilihat dari segi
masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu mengapa melakukan perbuatan yang
merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui maakna perbuatan tersebut.[2]
B.
UNSUR-UNSUR KESALAHAN DALAM HUKUM
PIDANA
Berkaitan
dengan kesalahan yang bersifat psikologis dan kesalahan yang bersifat normatif,
unsur-unsur tindak pidana dan pendapat para pakar mengenai kesalahan, dapat
disimpulkan bahwa kesalahan memiliki beberapa unsur :
1.
Adanya kemampuan bertanggung jawab
pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal.
2.
Adanya hubungan batin antara si pelaku
dengan perbuataanya, baik yang disengaja (dolus) maupun karna kealpaan (culpa)
3.
Tidak adanya alasan pemaaf yang
dapat menghapus kesalahan.
C.
BENTUK-BENTUK KESALAHAN
1.
KESENGAJAAN (DOLUS)
a.
Pengertian Kesengajaan
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tahun 1809 dicantumkan: “ kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh
undang-undang”. Dalam Memorie van
Toelichting ( MvT) menteri kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek
tahun 1881 ( yang menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tahun
1915), memuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak
umtuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
Mengenai MvT Prof. Satochid Kartanegara
mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan kehendak yang diketahui adalah “seseorang
yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu
serta harus menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu”. Beberapa
pakar merumuskan kesengajaan sebagai “keinginan, kemauan, atau kehendak”.
Dengan demikian, perbuatan merupakan pelaksanaa dari kehendak.[3]
b.
Bentuk-bentuk kesengajaan
Secara umum,para pakar hukum pidana telah
menerima adanya 3 bentuk kesengajaan yakni :
1.
Kesengajaan sebagai Maksud.
Agar
dibedakan antara “maksud” dengan “motif”. Sehari-hari motif diidentifikasikan
dengan tujuan. Agar tidak timbul keraguan, diberikan contoh sebagi berikut :
A bermaksud
membunuh B yang menyebabkan ayahnya meninggal. A menembak B dan B meninggal.
Pada contoh diatas dorongan untuk membalas kematian
ayahnya disebut dengan motif. Adapun “maksud”, adalah kehendak A untuk
melakukan perbuatan atau mencapai akibat
yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pdana, dalam hal ini
menghilangkan nyawa B. Sengaja sebagai maksud menurut MvT adalah dikehendaki
dan dimengerti.
2.
Kesengajaan dengan Keinsafan pasti.
Si pelaku mengetahui pasti atau yakn benar bahwa
selain akibat dimaksud, akan terjadi suatu akibat lain. si pelaku menyadari
bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat yang lain. Prof.
Satochid kartanegara memberikan contoh sebagai berikut:
A berkehendak membunuh B, dengan membawa sengajata api
menuju rumah B. Akan tetapi, ternyata sesampainya dirumah B, C berdiri di depan
B. Disebabkan rasa marah, walaupun ia tahu bahwa C yang berdiri di depan B, A
toh melepaskan tembakan. Peluru yang ditembakan olah A pertama-tama mengenai C
dan kemudian B, hingga C dan B mati. Dalan hal ini A terhadap B adalah
kesengajaan sebagai maksud sedangkan terhadap C adalah kesengajaan dengan
keinsafan pasti.
3.
Kesengajaan dengan Keinsafan
kemungkinan ( Dolus Eventualis)
Dolus Eventualis adalah kesengajaan bersyarat yang
bertolak dari kemungkinan. Artinya tidak pernah lebih banyak dikehendaki dan
diketahui daripada kemungkinan itu. Seseorang yang mengkehendaki kemungkinan
matinya orang lain, tidak dapat dikatakan bahwa ia mengkehendaki supaya orang
itu mati. Tetapi, jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan kesadaran
bahwa perbuatannya akan dapat menyebabkan matinya orang lain, hal ini
menunjukan bahwa ia memang menghendaki kematuan orang lain. Sebagai contoh
sebagai berikut :
A selaku sopir bus antar kota mengemudi bus dengan
kecepatan tinggi. Meskipun salah seorang penumpang telah memperingatkan agar
hati0hati, a tidak mengurangi kecepatan sehingga pada waktu tikungan, bus
tersebut terbalik, yang menyebabkan penumpang S meninggal dan beberapa orang
lain terluka berat.[4]
c.
Kesengajaan Menurut Doktrin
Secara ilmu
pengetahuan, kesengajaan sebagai unsur delik bertalian dengan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Kesengajaan secara umum yang oleh
para pakar disebut Dolus Generalis.
Dolus Generalis adalah dolus
yang ditujukan secara umum dalam arti tidak ditujukan sesaran tertentu atau
tidak terbatas . Sebagai contohnya adalah: Seseorang memasukan racun dalam
pusat atau mata air leding dengan maksud agar setiap orang yang meminum airu
tersebut mati.
2.
Adanya hal-hal di luar perhitungan.
Sebagai contoh: A bermaksud membunuh B dengan
menggunakan sepucuk senjata. Setelah ditembakan ke arab B, ternyata peluru itu
tidak mengenai B, akan tetapi mengenai benda keras lalu mental mengenai C
sehingga C mati.
3.
Timbulya kekeliruan kesalahpahaman
Sebagai
contohnya: seseorang yang turun dari sebuah kereta api, karena kekeliruan telah
membawa koper kepunyaan orang lain, maka ia tidak dapat dipersalahkan telah
melakukan pencurian.[5]
2.
KEALPAAN ( CULPA )
a.
Pengertian Kealpaan
Umumnya para pakar sependapat bahwa kealpaan adalah
bentuk kesalahan yang lebih ringan dari pada kesengajaan. Culpa pada ilmu
pengetahuan ilmu hukum mempunyai arti yaitu suatu macam kesalahaan yang
diakibatkan kurang hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan dan sehingga
menyababkan sesuatu terjadi. Culpa mempunyai dua unsur sebagai berikut :
1.
Kemungkinan pendugaan terhadap
akibat.
2.
Tidak berhati-hati apa yang
diperbuat atau tidak diperbuat.
Beberapa pakar memberikan pengertian
atau syarat culpa sebagai berikut :
1.
Menurut Simons , mempersyaratkan dua
hal ;
a.
Tidak adanya kehati-hatian.
b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat
yang akan mungkin terjadi.
2.
Menurut Van Hamel ada dua syarat
yaitu :
a.
Tidak adanya pendugaan yang
diperlukan.
b.
Tidak adanya kehati-hatian yang
diperlukan.[6]
b. Bentuk-Bentuk Kealpaan.
Pada umumnya kealpaan dibedakan
menjadi :
1.
Kealpaan dengan kesadaran. Dalam hal
ini, sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat,
tetapi walaupun ia berusaha tidak mencegah, dan akan timbulnya akibat tersebut.
2.
Kealpaan tanpa kesadaran. Dalam hal
ini si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyaa suatu akibat yang
dilarang dan diancam oleh undang-undang, sedangkan ia berusaha memperhitungkan
akan timbulnya suatu akibat.
Prof. Mr.
Hazewinkel-Suringa mengutarakan perbedaan antara kedua hal tersebut adalah : “
kealpaan dengan kesadarab idi ada kalau yang melakukan perbuatan itu ingat akan
akibat yang berbahaya itu. Tetapi ia berani melakukan tindakan itu karenaia
tidak yakin bahwa akibat itu benar akan terjadi dan ia tidak akan bertindak
demikian kalau ia yakinbahwa akibat itu akan timbul.
Selain itu bentuk “kealpaan” tersebut
ada juga pakar yang membedakan “kealpaan” sebagai berikut :
1.
Kealpaan yang dilakukan secara
mencolok , yang disebut dengan Culpa Lata
2.
Kealpaan yang dilakukan secara
ringan, yang disebut dengan Culpa levis. [7]
c.
Contoh kealpaan
Untuk memahami dengan seksama tentang kealpaan berikut
disebutkan contoh-contoh kealpaan yang diutarakan oleh Prof.Satochid
Kartanegara sebagai berikut :
1.
A membuat api untuk memasak nasi.
Jelas disini bahwa A membuat api dengan sengaja. Akan tetapi kemudian, api
menjilat dinding rumah sehingga menimbulkan kebakaran. Dalam hal ini, perbuatan
A yang menimbulkan akibat kebakaran ini harus ditinjau dari sudut syarat-syarat
schuld seperti yang dikemukakan
diatas, yaitu:
a)
Apakah terdapat ketidak hati-hatian
pada diri A?
b)
Apakah A dapat membayangkan akan
timbulnya kebakaran itu atau tidak?
Misalnya,
setelah A membuat api, api ditinggalkan pergi ke sumur untuk mengambil air.
Akan tetapi, saat itu timbul angin keras hingga api menjilat dinding rumah yang
terbuat dari bahan kering. Dalam hal ini harus diperhatikan dan diperhitungkan
berbagai masalah yang meliputi kejadian itu. Misalnya, A tadi bisa disimpulkan
lalai, karena ia meninggalkan api, padahal ia sedang menunggu api dan ia tahu
bahwa angin bisa saja bertiup keras setiap saat pada waktu itu.
2.
Akibat yang timbul karena tidak
berbuat. Seorang yang diwajibkan memindahkan rel kereta api tahu bahwa ia suatu
saat harus memindahkan rel. Akan tetapi, justru pada saat ia harus memindahkan
rel tadi, ia lupa melakukan kewajibannya, misalnya ia sedang menanak nasi
hingga kereta api yang datang itu menubruk kereta api lainnya di stasiun.
Ilustrasi diatas merupakan contoh dari timbulnya suatu akibat yang disebabkan
oleh kelalaian untuk berbuat sesuatu, jadi terjadi karena tidak berbuat.
3.
Pemburu babi hutan. Seorang pemburu
babi hutan membawa sepucuk senjata api. Pada suatu hari ia memasuki hutan guna
memburu babi hutan. Pada suatu saat, ia melihat daun bergerak-gerak dan mengira
bahwa yang menggerakkan daun-daun itu adalah seekor babi hutan karena ia melihat
bekas-bekas babi hutan. Disebabkan oleh keinginannya untuk menembak babi hutan
maka dari jarak yang cukup jauh, ia mengarahkan senapannya ke arah daun
bergerak itu. Akan tetapi, setelah ia melepaskan tembakan, ia mendengar orang
minta tolong. Kemudian ternyata bahwa orang yang minta tolong itu telah kena
peluru si pemburu dan tidak lama kemudian meninggal. Dalam hal ini harus
ditinjau, apakah matinya seseorang itu disebabkan oleh kelalaian si pemburu
atau karena opzet dengan kesadaran
akan timbulnya kemungkinan (penulis: dolus
eventualis). Sebab sebagaimana diketahui perbuatan itu dilakukan untuk
menembak babi hutan, akan tetapi ternyata mengenai orang hingga menimbulkan
kematian. Untuk menyelidiki apakah terdapat opzet
atau kelalaian harus ditinjau masalah-masalah yang meliputi perbuatan si pelaku
tadi. Apabila tampak olehnya daun-daun yang bergerak, maka harus diperhitungkan
oleh pemburu bahwa bergeraknya daun-daun itu mungkin diebabkan oleh manusia,
karena misal disekitar hutan itu terdapat perumahan penduduk yang pada saat itu
mungkin berada di hutan untuk mencari kayu, atau hasil hutan lainnya. Di
samping itu, perlu diselidiki dengan saksama cara-cara si pemburu melepaskan
tembakannya. Apakah tembakan itu dilepaskan dari jauh atau dekat. Si pemburu harus
dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah yang menggerakkan daun-daun itu
manusia atau binatang. Dengan demikian, dapat disimpulkan apakah perbuatan itu
dilakukan dengan lalai atau tidak.
4.
Seorang pengendara mobil di jalan
kota menubruk orang. Dalam hal ini pun harus diselidiki apakah opzet atau culpa yang ada pada si pengemudi. Dalam hal ini harus ditinjau
pula masalah-masalah yang meliputi perbuatan si pengemudi. Misalnya, mungkin
pengemudi tadi mengendrai mobilnya dengan kecepatan tinggi di tempat yang
ramai, karena remnya rusak atau ia sedang mabuk. Dengan meninjau masalah itu
dapat ditentukan apakah pada si pengemudi terdapat culpa atau opzet dengan
kesadaran akan kemungkinan.
5. A sedang membersihkan senjata api yang dikiranya kosong, tiada pelurunya. Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai orang. Dari A dapat diharapkan agar ia terlebih dahulu memeriksa senjatanya sebelum dibersihkan.[8]
D.
YURISPRUDENSI TENTANG KEALPAAN
Telah banyak yurisprudensi tentang kealpaan. Dalam hal
ini dibcarakan beberapa yurisprudensi yang menarik, antara lain:
1.
Pengemudi yang minum alkohol
Seorang
pengemudi mengendarai sebuah mobil, sedang ia tidak dapat memperhitugkan akibat
yang timbul karena telah minum alkohol terlalu banyak sehingga berbuat ceroboh
dan tidak hati-hati. Ia dapat dipertanggung jawabkan terhadap akibat yang
timbul dari perbuatanyya. (Hoge Road, tanggal
3 Januari 1934).
2.
Pengemudi truk yang diminta
mengantar 42 orang polisi
Kasus
posisi:
Sudir (30
tahun), pengemudi truk (terdakwa), diminta kepolisian untuk mengantar 42 orang
polisi dari Pacitan ke Madiun. Terdakwa telah menolak dengan alasan bahwa truk
belum diperiksa dan maksimum muatan hanya 2,5 ton. Dalam perjalanan, truk
tersebut terbalik dan terguling yang mengakibatkan 12 orang polisi luka-luka.
Putusan
Pengadilan Negeri Pacitan:
“Melepaskan terdakwa dari segala
tuntutan, karena adanya daya paksa (Pasal 48 KUHP)”.
Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya:
“Menghukum terdakwa karena
kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbu halangan
mejalankan pekerjaan selama waktu tertentu.”
Mahkamah
Agung, dengan putusan No. 496 K/Pid/1982 tanggal 30 April 1983, sependapat
dengan putusan Pengadilan Negeri Pacitan.
3.
Pengemudi yang mematuhi ketentuan
lalu lintas
Kasus
posisi:
Pada tanggal
11 Agustus 1984, terdakwa Soewarno mengemudikan sebuah kendaraan kijang dan
menabrak sebuah becak yang sedang menyebrang. Peristiwa tersebut mengakibatkan
penumpang becak tercampak dari becak dan jatuh ke jalan raya dan akhirnya
meninggal dunia.
Pengadilan
Negeri Keraksaan memutuskan:
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum.
Kasasi
diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan:
Pengadilan Negeri telah salah
menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Mahkamah
Agung dengan Putusan Reg. No. 624 K/Pid/1986 tanggal 17 Februari 1988
membebaskan terdakwa. Putusan tersebut antara lain memuat pertimbangan:
“ternyata terdakwa telah cukup hati-hati dan waspada
dan menuruti semua ketentuan lalu
lintas”. [9]
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Analisis dari kesalahan dalam hukum pidana yaitu
pengertian kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya
pencelaan pribadi yang berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya
unsur delik karena perbuatan kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum.
Sedangkan unsur-unsur kesalahan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab kepada
si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal. Adanya
hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya, baik yang disengaja (dolus)
maupun karna kealpaan (culpa). Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus
kesalahan. Bentuk kesalahan yaitu dolus yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi
dijadikan unsur sebagai peristiwa pidana disamping peristiwa yang punya unsur
culpa. Culpa atau kelalaian suatu macam kesalahan sebagai akibt kurang
berhati-hati sehingga tidak disengaja sesuatu terjadi.
B. SARAN
Menyadari bahwa
penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan
details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lenih banyak yang
tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda Chairul.2006. Dari Tiada Tanpa
Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalaahan. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Jonkers, J.E. 1946. Buku
Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: PT Bina Aksara.
Marpuang,Leden. 2005. Asas-Teori-
Praktik Hukum Pidana.Jakarta
: Sinar Grafika.








0 comments:
Posting Komentar