A. Latar Belakang
Islam sangat mengecam terhadap segala bentuk kejahatan, terutama
kejahatan terhadap harta benda, karena Syari’at Islam melindungi terhadap hak
milik seseorang maka Islam tidak menghalalkan merampas hak milik orang lain
sebagai suatu kejahatan. Kejahatan tersebut pada dasarnya perbuatan mencuri
yang dilakukan secara terang-terangan dilakukan menggunakan kekerasan. Atau
kekerasan yang dapat mengakibatkan kerugian, baik kerugian harta maupun jiwa.
Jarimah yaitu perampokan dalam syari’at Islam diistilahkan dengan hirabah,
Qath’u at-thariq (penyamunan), pencurian besar dibahas dalam bab
tersendiri.
Jarimah ini berbeda dengan jarimah pencurian, meskipun terdapat kesamaan khusus
yaitu adanya maksud untuk mengambil harta milik orang lain, namun demikian
perbedaan sangat jelas dimana dalam jarimah pencurian mengambil harta benda
orang lain dilakukan secara diam-diam tanpa pengetahuan pemiliknya. Sedangkan
dalam jarimah perampokan perbuatan mengambil harta orang lain dilkukan
terang-terangan dan menggunakan kekerasan.
PEMBAHASAN
A.
Jarimah Syariqah (Pencurian)
1.
Pengertian Jarimah Syariqah
(Pencurian)
Syariqah (Pencurian) secara
Etimologi “pencurian asal kata dari
saraqa yasruqu-saraqan, qa sariqan wa saraqatan, wa saraqatan wa sirqatan, yang
berarti mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau secara
terang-terangan.”
Pencurian adalah perbuatan mengambil
harta orang lain secara diam-diam dengan tujuan tidak baik. Yang dimaksud
dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa
sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari
rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur. Hukum mencuri harta milik
orang lain hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Pencurian dalam syariat Islam
ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Pencurian yang hukumannya dengan had,
pencurian ini dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu
a.
Pencurian
ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu
dengan jalan sembunyi-sembunyi.
b.
Pencurian berat
adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan.
Perbedaan
antara pencurian ringan dan berat adalah
bahwa dalam pencurian ringan pemngambilan harta itu dilakukan tanpa
sepengetahuan pemilik dan tanpa sepertujuannya. Sedangkan dalam pencurian
berat, pengambilan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemilik harta akan
tetapi tanpa ada unsur kerelaan dan selain itu pencurian berat ini dilakukan
dengan cara kekerasan . dalam istilah lain, pencurian berat disebut jarimah
hirabah atau jarimah perampokan.[1]
2.
Pencurian yang
hukumannya ta’zir, juga dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut:
a.
Semua jenis
hukuman yang dikenai had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau
ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harus milik anak oleh ayahnya.
b.
Pengambilan
harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa
kekerasan. Contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu
penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil
berteriak meminta bantuan.
2.
Unsur-unsur Pencurian
Dari definisi yang dikemukakan di
atas dapat diketahui bahwa unsur-unsur pencurian itu ada empat macam, yaitu
sebagai berikut:[2]
1.
Pengambilan
secara diam-diam, terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya
pengambilan tersebut dan tidak merelakannya. Contonnya, seperti mengambil
barang-barang milik orang lain dari dalam rmumanya pada malam hari ketika
pemilik sedang tidur. Dengan demikian, apabila pengambilan itu sepengetahuan
pemiliknya da terjadi tanpa kekerasa maka peruatan tersebut bukan pencurian
melainka perampasan (ikhtilas).
2.
Barang yang
diambil itu berupa harta, salah satu unsur peting untuk dikenakan hukuman
potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai
mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan mal (harta), seperti hamba
sahaya, atau anak kecil yang belum tamyiz maka pencuri tidak dikenai hukuman
had. Akan tetapi, imam Malik dan Zhahiriyah berpendapat bahwa anak kecil yang
belum tamyiz bisa menjadi objek pencurian, walaupun bukan hamba sahaya,
dan pelakunnya bisa dikenai hukuman had.
Dalam kaitan
dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa
dikenakan hukuman potong tangan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Barang yang
dicuri berupa mal mutqawwim (barang
yang dianggap bernilai.
b.
Barang tersebut
harus bergerak.
c.
Barang tersebut
adalah barang yang tersimpan.
d.
Barang tersebut
mencapai nisab pencurian.
3.
Harta tersebut
milik orang lain, untuk terwujudanya tindak pencurian yang pelakunya dapat
dikenai hukuman had, disyaratkan barang yang dicuri itu merupakan hak
milik orang lain. Demikian pula jika orang yang mencuri tidak dikenai hukuaman had
apabila tidak dikenai hukuman had apabila terdapat syubhat (ketidak jelasan) dalam barang yang dicuri. Dalam hal ini
pelaku hanya dikenai hukuman ta’zir. Contohnya seperti pencurian yang
dilakukan oleh orang tua terhadap harta anaknya. Karena dalam kasus semacam
ini, orang tua dianggap memiliki bagian dalam harta anaknya.
4.
Adanya niat
untuk melawan hukum, unsur ini dikenai
hukuman had dengan adanya niat untuk melawan hukum. Apabila
pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa baranga tersebut
bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil. Dengan demikian, apabila ia
mengambil barang tersebut dengan keyakinan bahwa barang tersebut adalah barang yang mubah
maka kia tidak dikenai hukuman, karena dalam hal itu tidak ada maksud melawan
hukum.
3.
Pembuktian Untuk Tindak Pidana Pencurian
1.
Dengan Saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian,
minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman.
Syarat-syarat saksi yaitu: balig, berakal, kuat ingatan, dapat berbicara, dapat
melihat, adil, islam, tidak ada penghalang parsaksian.
2.
Dengan
Pengakuan
Menurut
Zhahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang.
Demikian pula terdapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Akan
tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa
pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.
3.
Dengan Sumpah
Dalam satu peristiwa tidak ada saksi atau tersangka tidak mengakui
perbuatan maka korban (pemilik barang) dapat meminta kepada tersangka untuk
bersumpah bahwa ia tidak melakukan jarimah pencurian. Dan apabila
tersangka enggan bersumpah maka sumpah dikembalikan kepada penuntut (pemilik
barang). Apabila pemilik barang mau bersumpah maka tindak pidana pencurian bisa
dibuktikan dengan sumpah tersebut dan keengganan bersumpah tersangka, sehingga
tersangka dikenai hukuman had.
4.
Hukuman Untuk Tindak Pidana Pencurian
4.
Penggantian
Kerugian (Dhaman)
Menurut Imam Abu Hanifah dan
murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencurian apabila
ia tidak dikenai hukuman potong tangan. Akan tetapi, apabila hukuman potong
tangan dilaksanakan maka pencuri tidak dikenai penggantian kerugian. Menurut
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, hukuman potong tangan dan penggantian kerugian
dapat dilaksanakan bersama-sama. Menurut Imam Malik dan murid-muridnya, apabila
barang yang dicuri sudah tidak ada dan pencuri adalah orang yang mampu maka ia
diwajibkan untuk mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri,
disamping ia dikenai hukaman potong tangan. Akan tetapi, apabila ia tidak mampu
maka ia hanya dijatuhi hukuman potong tangan dan tidak dikenai penggantian
kerugian.
5.
Hukuam Potong
Tangan
Hukuman potong tangan merupakan
hukuman pokok untuk tindak pidana pencurian. Ketentuan ini atas dasar firman
Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 38:
وَالسَّا
رِقُ وَالسَّا رِقَةُ فَاقَطَعُوا أيْدِيَهُمَا جَزَاءٌ بِمَا كَسَبَ نَكَلاً مِنَ
اللّهِ وَاللَّهُ عَزِيْزٌ حَكِيمٌ.38.
Artinya : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah:
38).
5.
Hal-hal yang Menggugurkan Hukuman
Hukuman potong
tangan dapat gugur karena hal-hal berikut:
4.
Karena orang
yang barangnya dicuri tidak mempercayai pengakuan pencuri atau tidak
mempercayai para saksi.
5.
Karena adanya
pengampunan dari pihak korban.
6.
Karena pencuri
tersebut menarik kembali pengakuannya ini berlaku
apabila pembuktiannya hanya dengan pengakuan.
7.
Karena
dikembalikannya barang yang dicuri sebelum perkaranya diajukan kepengadilan.
8.
Karena pencuri
tersebut berusaha memiliki barang yang dicuri, sebelum adanya keputusan pengadilan.
9.
Karena pencuri
tersebut mengaku bahwa barang yang dicurinya adalah miliknya.
B.
Jarimah Hirabah (Perampokan)
1.
Pengertian Hirabah
Menurut Hanafiyah hirabah adalah keluar untuk mengambil
harta dengan jalan kekerasan yang realisasinya menakut-nakuti orang yang lewat
dijalan atau mengambil harta, atau membunuh orang. Menurut Syafi’i hirabah adalah
keluar untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti dengan
berpegang kepada kekuatan, dan jauh dari pertolongan (bantuan). Menurut Imam
Malik hirabah adalah mengambil harta dengan tipuan (taktik), baik
menggunakan kekuatan atau tidak.
Golongan Zhahiriyah memberikan definisi yang lebih umum dengan
menyebutkan perampokan. Perampokan adalah orang yang melakukan tindak kekerasan
dan mengintimidasi orang yang lewat, serta melakukan perusakan di muka bumi.
2.
Bentuk-bentuk Hirabah
Bentuk-bentuk
tindak pidana perampokan ada empat, yaitu:
1.
Keluar untuk
mengambil harta secara kekerasan, kemudian pelaku hanya melakukan intimidasi,
tanpa mengambil harta dan tanpa membunuh.
2.
Keluar unuk
mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia mengambil harta tanpa membunuh.
3.
Keluar untuk
mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia melakukan pembunuhan tanpa
mengambil harta.
4.
Keluar untuk
mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia mengambil harta dan melakukan
pembunuhan.
Apabila seseorang
melakukan
salah satu dari keempat bentuk tindak pidana perampokan tersebut maka ia
dianggap sebagai perampok selagi ia keluar dengan tujuan mengambil harta dengan
kekerasan. Akan tetapi, apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta
, namun ia tidak melakukan intimidasi, dan tidak mengambi harta , serta tidak
melakukan pembunuhan maka ia tidak dianggap sebagai perampok, walaupun
perbuatannya itu tetap tidak dibenarkan, dan termasuk maksiat yang dikenakan
hukuman ta’zir.
3.
Pelaku Hirabah dan Syarat-syaratnya
Hirabah atau perampokan dapat dilakukan baik oleh kelompok, maupun perorangan
(individu) yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Disamping itu, Imam Abu
Hanifah juga mensyaratkan pelaku hirabah harus laki-laki dan tidak boleh
perempuan. Dengan demikian, apabila diantara pelaku hirabah terdapat seorang
perempuan maka ia tidak dikenakan hukuman had. Tetapi, Imam Ath-Thahawi
menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki dalam tindak pidana sama statusnya.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Zhahiriyah dan Syari’ah Zaidiyah.
Perempuan yang turut serta malakukan perampokan tetap harus dikenakan hukuman
dan mereka tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
Syarat lain yang menyangkut jarimah
hirabah adalah persyaratan tentang harta dalam jarimah hirabah, sama
dengan persyaratan yang ada diadalam jarimah pencurian, antara lain:
1.
Barang tersebut
harus tersimpan (muhraz)
2.
Mutaqawwim
3.
Milik orang
lain
4.
Tidak ada
syubhat, dan
5.
Memnuhi nishab
4.
Pembuktian untuk Jarimah hirabah
1.
Pembuktian
dengan saksi
Saksi untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi
laki-laki yang memenuhi syarat persaksian. Saksi tersebut bisa diambil dari
para korban, dan juga bisa diambil dari orang-orang yang ikut terlibat dalam
tindak pidana perampokan tersebut. Apabila saksi laki-laki tidak ada maka bisa
juga digunakan seorang saksi laki-laki dan dua saksi perempuan, atau empat
saksi perempuan.
2.
Pembuktian
dengan pengakuan
Pengakuan seorang pelaku perampokan dapat digunakan sebagai alat
bukti. Persyaratan untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan dalam
tindak pidana pencurian. Jumhur ulama menyartakan pengakuan itu cukup satu kali
saja, tanpa diulang-ulang. Akan tetapi menurut Hanabilah dan Imam Abu Yusuf,
pengakuan itu harus dinyatakan minimal dua kali.
5.
Hukuman atau Saksi Hirabah
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukuman untuk jarimah hirabah.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaidiyah.
Hukuman untuk perampokan pelaku itu berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang
dilakukannya. Sesuai dengan jenis perbutan perampokan sebagaimana telah
disebutkan di atas. Rincian hukuman untuk masing-masing perburtan, sebagai
berikut:
a.
Hukuman untuk
menakut-nakuti maksutnya adalah sebagai pengasingan (an-nafyu). Adapun
menurut Imam Syafi’i dan Syi’ah Zaidiyah, hukumannya adalah ta’zir atau
pengasingan, karena kedua jenis hukuman di anggap sama.
b.
Hukuman untuk
mengambil harta tanpa membunuh maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi;i,
Imam Ahmad, Syi’ah Zaidiyah hukuamnnya adalah dipotong tangan dan kakinya
dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya.
c.
Hukuman untuk
membunuh tanpa mengambil harta maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan
Imam Ahmad hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) sebagai hukuman had tanpa
disalib. Sementara menurut riwayat lain dari Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah
disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.
d.
Hukuaman untuk
Membunuh dan Mengambil Harta, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dam di
salib tanpa dipotong tangan dan kaki.
6.
Hal-hal yang Menggugurkan Hukuman Had
1.
Orang orang
yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai pengkuan pelaku perampokan
atas perbuatan perampokannya.
2.
Para pelaku
perampokan mencabuut kembali pengakuannya.
3.
Orang-orang
yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai para saksi. Sebelum perkaranya
dibawa ke pengadilan. Pendapat ini dikemukakan oleh kebanyakan ulama Hanafiyah,
sedangkan menurut ulama-ulama yang lain, upaya tersebut tidak dapat mengubah
status hukum pelaku, sehingga ia tetap harus dikenakan hukuman had.
4.
Karena tobatnya
palaku perampokan sebelum mereka ditangkap oleh penguasa.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pencurian adalah perbuatan mengambil harta orang lain secara
diam-diam dengan tujuan tidak baik. Pencurian dalam syariat islam ada
dua macam, yaitu pencurian yang hukumannya dengan had dan pencurian yang
hukumannya ta’zir. Pembuktian untuk tindak pidana pencurian dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.
Hirabah adalah mengambil harta dengan tipuan (taktik), baik
menggunakan kekuatan atau tidak. Pembuktian untuk jarimah hirabah Pembuktian
dengan saksi ,untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi laki-laki yang
memenuhi syarat persaksian. Saksi tersebut bisa diambil dari para korban, dan
juga bisa diambil dari orang-orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana
perampokan tersebut.
Pembuktian yang kedua dengan pengakuan seorang pelaku perampokan dapat digunakan sebagai
alat bukti. Persyaratan untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan
dalam tindak pidana pencurian. Jumhur ulama menyartakan pengakuan itu cukup
satu kali saja, tanpa diulang-ulang. Akan tetapi menurut Hanabilah dan Imam Abu
Yusuf, pengakuan itu harus dinyatakan minimal dua kali.
B.
Saran
Semoga makalah ini dapat digunakan sebaik-baiknya serta menjadi
acuan refenrensi bagi pembaca. Semoga pembaca dapat mengambil hikmah dari
materi makalah ini. Diharapkan bagi pembaca memberikan sanggahan berupa
pendapat yang membangun agar menjadikan perbaikan makalah kami yang lebih baik
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Wardi Muslich, Ahmad, 2005, Hukum
Pidana Islam, jakarta: Sibar Grafika.








0 comments:
Posting Komentar