Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH PENCURIAN DAN JARIMAH PERAMPOKAN


A.    Latar Belakang

Islam sangat mengecam terhadap segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan terhadap harta benda, karena Syari’at Islam melindungi terhadap hak milik seseorang maka Islam tidak menghalalkan merampas hak milik orang lain sebagai suatu kejahatan. Kejahatan tersebut pada dasarnya perbuatan mencuri yang dilakukan secara terang-terangan dilakukan menggunakan kekerasan. Atau kekerasan yang dapat mengakibatkan kerugian, baik kerugian harta maupun jiwa.

Jarimah yaitu perampokan dalam syari’at Islam diistilahkan dengan hirabah,
Qath’u at-thariq (penyamunan), pencurian besar dibahas dalam bab tersendiri.
Jarimah ini berbeda dengan jarimah pencurian, meskipun terdapat kesamaan khusus yaitu adanya maksud untuk mengambil harta milik orang lain, namun demikian perbedaan sangat jelas dimana dalam jarimah pencurian mengambil harta benda orang lain dilakukan secara diam-diam tanpa pengetahuan pemiliknya. Sedangkan dalam jarimah perampokan perbuatan mengambil harta orang lain dilkukan terang-terangan dan menggunakan kekerasan.

PEMBAHASAN

A.     Jarimah Syariqah (Pencurian)

1.     Pengertian Jarimah Syariqah (Pencurian)

Syariqah (Pencurian) secara Etimologi “pencurian asal kata dari saraqa yasruqu-saraqan, qa sariqan wa saraqatan, wa saraqatan wa sirqatan, yang berarti mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau secara terang-terangan.”

Pencurian adalah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan tujuan tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur. Hukum mencuri harta milik orang lain hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Pencurian dalam syariat Islam ada dua macam, yaitu sebagai berikut:

1.      Pencurian yang hukumannya dengan had, pencurian ini dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu

a.     Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi.

b.     Pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan.

Perbedaan antara pencurian ringan dan  berat adalah bahwa dalam pencurian ringan pemngambilan harta itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa sepertujuannya. Sedangkan dalam pencurian berat, pengambilan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemilik harta akan tetapi tanpa ada unsur kerelaan dan selain itu pencurian berat ini dilakukan dengan cara kekerasan . dalam istilah lain, pencurian berat disebut jarimah hirabah atau jarimah perampokan.[1]

2.     Pencurian yang hukumannya ta’zir, juga dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut:

a.     Semua jenis hukuman yang dikenai had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harus milik anak oleh ayahnya.

b.     Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. Contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan.

2.     Unsur-unsur Pencurian

Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa unsur-unsur pencurian itu ada empat macam, yaitu sebagai berikut:[2]

1.     Pengambilan secara diam-diam, terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan tersebut dan tidak merelakannya. Contonnya, seperti mengambil barang-barang milik orang lain dari dalam rmumanya pada malam hari ketika pemilik sedang tidur. Dengan demikian, apabila pengambilan itu sepengetahuan pemiliknya da terjadi tanpa kekerasa maka peruatan tersebut bukan pencurian melainka perampasan (ikhtilas).

2.     Barang yang diambil itu berupa harta, salah satu unsur peting untuk dikenakan hukuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan mal (harta), seperti hamba sahaya, atau anak kecil yang belum tamyiz maka pencuri tidak dikenai hukuman had. Akan tetapi, imam Malik dan Zhahiriyah berpendapat bahwa anak kecil yang belum tamyiz bisa menjadi objek pencurian, walaupun bukan hamba sahaya, dan pelakunnya bisa dikenai hukuman had.

Dalam kaitan dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikenakan hukuman potong tangan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

a.     Barang yang dicuri berupa mal mutqawwim (barang yang dianggap bernilai.

b.     Barang tersebut harus bergerak.

c.     Barang tersebut adalah barang yang tersimpan.

d.     Barang tersebut mencapai nisab pencurian.

3.     Harta tersebut milik orang lain, untuk terwujudanya tindak pencurian yang pelakunya dapat dikenai hukuman had, disyaratkan barang yang dicuri itu merupakan hak milik orang lain. Demikian pula jika orang yang mencuri tidak dikenai hukuaman had apabila tidak dikenai hukuman had apabila terdapat syubhat (ketidak jelasan) dalam barang yang dicuri. Dalam hal ini pelaku hanya dikenai hukuman ta’zir. Contohnya seperti pencurian yang dilakukan oleh orang tua terhadap harta anaknya. Karena dalam kasus semacam ini, orang tua dianggap memiliki bagian dalam harta anaknya.

4.     Adanya niat untuk melawan hukum, unsur ini dikenai  hukuman had dengan adanya niat untuk melawan hukum. Apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa baranga tersebut bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil. Dengan demikian, apabila ia mengambil barang tersebut dengan keyakinan bahwa barang tersebut adalah barang yang mubah maka kia tidak dikenai hukuman, karena dalam hal itu tidak ada maksud melawan hukum.

3.     Pembuktian Untuk Tindak Pidana Pencurian

1.     Dengan Saksi

Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian, minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman. Syarat-syarat saksi yaitu: balig, berakal, kuat ingatan, dapat berbicara, dapat melihat, adil, islam, tidak ada penghalang parsaksian.

2.     Dengan Pengakuan

Menurut Zhahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Demikian pula terdapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Akan tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.

3.     Dengan Sumpah

Dalam satu peristiwa tidak ada saksi atau tersangka tidak mengakui perbuatan maka korban (pemilik barang) dapat meminta kepada tersangka untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan jarimah pencurian. Dan apabila tersangka enggan bersumpah maka sumpah dikembalikan kepada penuntut (pemilik barang). Apabila pemilik barang mau bersumpah maka tindak pidana pencurian bisa dibuktikan dengan sumpah tersebut dan keengganan bersumpah tersangka, sehingga tersangka dikenai hukuman had.

4.     Hukuman Untuk Tindak Pidana Pencurian

4.     Penggantian Kerugian (Dhaman)

Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencurian apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan. Akan tetapi, apabila hukuman potong tangan dilaksanakan maka pencuri tidak dikenai penggantian kerugian. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, hukuman potong tangan dan penggantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama. Menurut Imam Malik dan murid-muridnya, apabila barang yang dicuri sudah tidak ada dan pencuri adalah orang yang mampu maka ia diwajibkan untuk mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri, disamping ia dikenai hukaman potong tangan. Akan tetapi, apabila ia tidak mampu maka ia hanya dijatuhi hukuman potong tangan dan tidak dikenai penggantian kerugian.

5.     Hukuam Potong Tangan

Hukuman potong tangan merupakan hukuman pokok untuk tindak pidana pencurian. Ketentuan ini atas dasar firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّا رِقُ وَالسَّا رِقَةُ فَاقَطَعُوا أيْدِيَهُمَا جَزَاءٌ بِمَا كَسَبَ نَكَلاً مِنَ اللّهِ وَاللَّهُ عَزِيْزٌ حَكِيمٌ.38.

Artinya : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah: 38).

 

5.     Hal-hal yang Menggugurkan Hukuman

Hukuman potong tangan dapat gugur karena hal-hal berikut:

4.     Karena orang yang barangnya dicuri tidak mempercayai pengakuan pencuri atau tidak mempercayai para saksi.

5.     Karena adanya pengampunan dari pihak korban.

6.     Karena pencuri tersebut menarik kembali pengakuannya ini berlaku apabila pembuktiannya hanya dengan pengakuan.

7.     Karena dikembalikannya barang yang dicuri sebelum perkaranya diajukan kepengadilan.

8.     Karena pencuri tersebut berusaha memiliki barang yang dicuri, sebelum adanya keputusan pengadilan.

9.     Karena pencuri tersebut mengaku bahwa barang yang dicurinya adalah miliknya.

B.    Jarimah Hirabah (Perampokan)

1.     Pengertian Hirabah

Menurut Hanafiyah hirabah adalah keluar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan yang realisasinya menakut-nakuti orang yang lewat dijalan atau mengambil harta, atau membunuh orang. Menurut Syafi’i hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti dengan berpegang kepada kekuatan, dan jauh dari pertolongan (bantuan). Menurut Imam Malik hirabah adalah mengambil harta dengan tipuan (taktik), baik menggunakan  kekuatan atau tidak.

Golongan Zhahiriyah memberikan definisi yang lebih umum dengan menyebutkan perampokan. Perampokan adalah orang yang melakukan tindak kekerasan dan mengintimidasi orang yang lewat, serta melakukan perusakan di muka bumi.

2.     Bentuk-bentuk Hirabah

Bentuk-bentuk tindak pidana perampokan ada empat, yaitu:

1.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian pelaku hanya melakukan intimidasi, tanpa mengambil harta dan tanpa membunuh.

2.     Keluar unuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia mengambil harta tanpa membunuh.

3.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia melakukan pembunuhan tanpa mengambil harta.

4.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia mengambil harta dan melakukan pembunuhan.

Apabila seseorang melakukan salah satu dari keempat bentuk tindak pidana perampokan tersebut maka ia dianggap sebagai perampok selagi ia keluar dengan tujuan mengambil harta dengan kekerasan. Akan tetapi, apabila seseorang keluar dengan tujuan mengambil harta , namun ia tidak melakukan intimidasi, dan tidak mengambi harta , serta tidak melakukan pembunuhan maka ia tidak dianggap sebagai perampok, walaupun perbuatannya itu tetap tidak dibenarkan, dan termasuk maksiat yang dikenakan hukuman ta’zir.

3.     Pelaku Hirabah dan Syarat-syaratnya

Hirabah atau perampokan dapat dilakukan baik oleh kelompok, maupun perorangan (individu) yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Disamping itu, Imam Abu Hanifah juga mensyaratkan pelaku hirabah harus laki-laki dan tidak boleh perempuan. Dengan demikian, apabila diantara pelaku hirabah terdapat seorang perempuan maka ia tidak dikenakan hukuman had. Tetapi, Imam Ath-Thahawi menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki dalam tindak pidana sama statusnya. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Zhahiriyah dan Syari’ah Zaidiyah. Perempuan yang turut serta malakukan perampokan tetap harus dikenakan hukuman dan mereka tidak membedakan laki-laki dan perempuan.

Syarat lain yang menyangkut jarimah hirabah adalah persyaratan tentang harta dalam jarimah hirabah, sama dengan persyaratan yang ada diadalam jarimah pencurian, antara lain:

1.     Barang tersebut harus tersimpan (muhraz)

2.     Mutaqawwim

3.     Milik orang lain

4.     Tidak ada syubhat, dan

5.     Memnuhi nishab

 

4.     Pembuktian untuk Jarimah hirabah

1.     Pembuktian dengan saksi

Saksi untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat persaksian. Saksi tersebut bisa diambil dari para korban, dan juga bisa diambil dari orang-orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana perampokan tersebut. Apabila saksi laki-laki tidak ada maka bisa juga digunakan seorang saksi laki-laki dan dua saksi perempuan, atau empat saksi perempuan.

2.     Pembuktian dengan pengakuan

Pengakuan seorang pelaku perampokan dapat digunakan sebagai alat bukti. Persyaratan untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan dalam tindak pidana pencurian. Jumhur ulama menyartakan pengakuan itu cukup satu kali saja, tanpa diulang-ulang. Akan tetapi menurut Hanabilah dan Imam Abu Yusuf, pengakuan itu harus dinyatakan minimal dua kali.

5.     Hukuman atau Saksi Hirabah

Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukuman untuk jarimah hirabah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaidiyah. Hukuman untuk perampokan pelaku itu berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Sesuai dengan jenis perbutan perampokan sebagaimana telah disebutkan di atas. Rincian hukuman untuk masing-masing perburtan, sebagai berikut:

a.     Hukuman untuk menakut-nakuti maksutnya adalah sebagai pengasingan (an-nafyu). Adapun menurut Imam Syafi’i dan Syi’ah Zaidiyah, hukumannya adalah ta’zir atau pengasingan, karena kedua jenis hukuman di anggap sama. 

b.     Hukuman untuk mengambil harta tanpa membunuh maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi;i, Imam Ahmad, Syi’ah Zaidiyah hukuamnnya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya.

c.     Hukuman untuk membunuh tanpa mengambil harta maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut riwayat lain dari Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.

d.     Hukuaman untuk Membunuh dan Mengambil Harta, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dam di salib tanpa dipotong tangan dan kaki.

6.     Hal-hal yang Menggugurkan Hukuman Had

1.     Orang orang yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai pengkuan pelaku perampokan atas perbuatan perampokannya.

2.     Para pelaku perampokan mencabuut kembali pengakuannya.

3.     Orang-orang yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai para saksi. Sebelum perkaranya dibawa ke pengadilan. Pendapat ini dikemukakan oleh kebanyakan ulama Hanafiyah, sedangkan menurut ulama-ulama yang lain, upaya tersebut tidak dapat mengubah status hukum pelaku, sehingga ia tetap harus dikenakan hukuman had.

4.     Karena tobatnya palaku perampokan sebelum mereka ditangkap oleh penguasa.

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pencurian adalah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan tujuan tidak baik. Pencurian dalam syariat islam ada dua macam, yaitu pencurian yang hukumannya dengan had dan pencurian yang hukumannya ta’zir. Pembuktian untuk tindak pidana pencurian dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.

Hirabah adalah mengambil harta dengan tipuan (taktik), baik menggunakan  kekuatan atau tidak. Pembuktian untuk jarimah hirabah Pembuktian dengan saksi ,untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat persaksian. Saksi tersebut bisa diambil dari para korban, dan juga bisa diambil dari orang-orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana perampokan tersebut.

Pembuktian yang kedua dengan pengakuan seorang pelaku perampokan dapat digunakan sebagai alat bukti. Persyaratan untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan dalam tindak pidana pencurian. Jumhur ulama menyartakan pengakuan itu cukup satu kali saja, tanpa diulang-ulang. Akan tetapi menurut Hanabilah dan Imam Abu Yusuf, pengakuan itu harus dinyatakan minimal dua kali.

B.    Saran

Semoga makalah ini dapat digunakan sebaik-baiknya serta menjadi acuan refenrensi bagi pembaca. Semoga pembaca dapat mengambil hikmah dari materi makalah ini. Diharapkan bagi pembaca memberikan sanggahan berupa pendapat yang membangun agar menjadikan perbaikan makalah kami yang lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Wardi Muslich, Ahmad, 2005, Hukum Pidana Islam, jakarta: Sibar Grafika.



BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar