Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH MINUM MINUMAN KERAS

A.    Pengertian Asy-Syurbu (Meminum)

Nama yang diberkan oleh ulama-ulama fiqh terhadap delik ini tidaklah sama. Dalam Shahih Bukhori disebutkan dengan istilah Syaribul Khamr (orang yang meminum anggur). Dalam Sunan Abi Daud disebutkan hukumuan had pada anggur (al-haddu fil khamri). Dalam Sunan Ibni Majah disebutkan haddus sakron (had orang mabuk). Dalam Al Umm Idris As-Syafi’ menyebut haddul khamr (had anggur) yang dikutip an-nawawi dalam sejarah muslim. Dalam buku giqh Madzhab Hanfi disebutkan haddus syurb (had minum).

Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian Asy-Syurbu. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad sebaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah bahwa pengertian Asy-Syurbu adalah sebagai berikut:

مَعْنَى الشُّرْبِ فَهُوَ شُرْبُ المُسْكِرِ سَوَاءٌ سُمِّيَ خَمْرًا أَمْ لَمْ يُسَّمِ خَمْرًا وَ سَوَاءٌ كَانَ عَصِيْرًا لِلعِنَبِ أَوْ لِأَيِّ مَادَّةٍ أُخْرَى

“… Pengertian minum ini adalah… minum minuman yang memabukkan, baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan yang lain.”

Sedangkan pengertian Asy-Syurbu menurut Imam Abu Hanifah adalah sebagai berikut:

فَالشُّرْبُ عِنْدَهُ قَاصِرٌ عَلَى شُرْبِ الخَمْرِ فَقَطْ سَوَاءٌ كَانَ مَا شُرِبَ كَثِيْرًا أَوْ قَلِيْلاً

“Meminum menurut Abu Hanifah adalah meminum khamr saja, baik yang diminum itu banyak maupun sedikit.”

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa khamr menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman yang diperoleh dari perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah membedakan antara khamr dan muskir. Hukum meminum khamr tetap haram meskipun itu sedikit. Adapun muskir, selain khamr yang terbuat dari bahan-bahan selain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan baru dikenakan hukuman apabila orang yang meminumnya mabuk. Apabila orang tersebut tidak mabuk, maka pelaku tidak dikenai hukuman.

B.    Unsur-Unsur Jarimah Syurbul Khamr

Unsur-unsur jarimah meminum khamr ada dua macam, yaitu:

1.     Asy-Syurbu (meminum)

Sesuai dengan pengertian asy-syurbu yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur asy-syurbu terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dan bahan dari minuman itu, serta kadar kekuatan memabukkannya baik jumlahnya sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa unsur pertama ini tidak dapat terpenuhi kecuali apabila yang diminum itu khamr.

Apabila pendapat jumhur ulama tersebut kita ikuti maka semua jenis bahan yang memabukkan hukumnya tetap haram, seperti ganja, kokain, heroin, dan semacamnya. Hanya saja karena meminum merupakan unsur penting dalam jarimah asy-syurbu maka bahan-bahan yang dikonsumsi tidak dengan jalan diminum, seperti ganja, kokain, heroin, dan semacamnya tidak mengakibatkan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. 

Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan, maka tidak dianggap meminum. Termasuk pula dalam perbuatan meminum adalah apabila meminum minuman keras tersebut ditujukan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai hukuman.

Apabila seseorang meminum khamr untuk obat, maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, berobat menggunakan khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya dapat dikenai hukuman had. Alasan mereka adalah hadis Nabi saw.

a.     Hadis yang Diriwayatkan Ummi Salamah

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Dari Ummi Salamah ra. Dari Nabi saw. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam barang yang diharamkan atas kamu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Ibn Hibban)

b.     Hadis yang Diriwayatkan Wail Al-Hadhrami

عَنْ وَائِلٍ الحَضْرَمِى أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَ لَكِنَّهَا دَاءٌ

Dari Wail Al-Hadhrami berkata bahwa Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum khamr yang dibuat untuk obat. Nabi menjawab: “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)

Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu. Hal ini disamakan dengan kebolehan meminum khamr dalam keadaan darurat.

2.     Niat yang Melawan Hukum

Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuan minum-minuman keras padahal dia tau bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamar atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.

Apabila seseorang tidak tahu minuman khamar itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum belum terpenuhi, akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alasan tidak tahu hukum tidak bisa diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negara dan lingkungan Islam.

C.    Hukuman Untuk Peminum Khamr

Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukuman untuk peminum minuman keras adalah delapan puluh kali. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, hukuman untuk peminum minuman keras tersebut adalah dera empat puluh kali. Akan tetapi, mereka ini membolehkan hukuman dera delapan puluh kali apabila hakim memandang perlu. Dengan demikian, menurut pendapat Imam Syafi’i, hukuman hadnya empat puluh kali dera. Sedangkan kelebihannya adalah empat puluh kali dera merupakan hukum ta'zir.

Adapun sebagai terjadinya perbedaan dalam penentuan hukuman ini adalah karena namanya qath'i yang mengatur tentang hukuman had bagi peminum khamar ini tidak ada. Di samping itu, tidak ada riwayat yang memastikan adanya ijma' sahabat dalam penetapan hukuman had bagi peminum khamar. Walaupun Al-Qur’an mengharamkan khamar, yang diperkuat oleh hadits nabi, namun untuk hukumannya sama sekali tidak ditetapkan secara pasti. Rasulullah menghukum orang yang meminum khamar dengan pukulan yang sedikit atau banyak, tetapi tidak lebih dari empat puluh kali, Abu Bakar juga demikian. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau bingung memikirkan orang-orang yang bertambah banyak meminum khamar. Beliau mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukumannya. Di antar sahabat yang berbicara adalah Abdurrahman bin Auf beliau mengatakan bahwa hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh kali dera. Sayyidina Umar akhirnya menyetujui pendapat tersebut dan ditetapkan sebagai keputusan bersama, yang kemudian dikirimkan ke daerah-daerah antar lain Syam yang waktu itu penguasanya Khalid dan Abu Ubaidilah.

Fuqoha yang berpendapat bahwa hukuman had untuk peminum khamar itu delapan puluh kali berpendapat bahwa para sahabat telah sepakat, sedangkan ijma' juga merupakan salah satu sumber hukum syara. Akan tetapi, mereka yang berpendapat bahwa hukuman had bagi peminum khamar itu empat puluh kali dera beralasan dengan sunnah, yang menjilid peminum khamar dengan empat puluh kali dera, yang kemudian diikuti juga oleh Khalifah Abu Bakar. Mereka berpendapat bahwa tindakan nabi itu merupakan hujjah yang tidak boleh ditinggalkan karena adanya perbuatan orang lain. Dan ijma' tidak boleh terjadi atas keputusan yang menyalahi perbuatan nabi dan para sahabat. Dengan demikian, mereka menafsirkan kelebihan empat puluh kali dera dari Sayyidina Umar itu merupakan hukuman ta'zir yang boleh diterapkan apabila imam (hakim) memandang perlu.

Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa para ulama sepakat, hukumnya dera empat puluh kali jelas merupakan hak Allah, yaitu merupakan hukuman had, sehingga hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan atau digugurkan. Akan tetapi, dera yang empat puluh kali lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh kali tadi, dan sebagian menganggapnya sebagai ta'zir yang penerapannya diserahkan kepada pertimbangan Ulil Amri.

Apabila terjadi beberapa kali perbuatan meminum khamar sebelum dihukum salah satunya maka hukuman tersebut saling memasuki, artinya pelaku hanya dikenai satu jenis hukuman saja. Apabila hukuman had bagi peminum khamar ini bergabung dengan hukuman mati, seperti ia meminum khamar dan berzina sedang ia mushshan maka hukumannya yang dilaksanakan cukup hukuman yang paling berat saja yaitu hukumanati. Dalam hal ini hukuman mati menyerap hukuman lain yang lebih ringan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, hukuman mati tidak menyerap hukuman lain yang lebih ringan, sehingga dengan demikian, semua hukuman harus dilaksanakan. Apabila hukuman had bagi peminum khamar bergabung dengan hukuman lain selain hukuman mati maka hukuman-hukuman tersebut tidak saling memasuki, kecuali menurut Imam Malik dalam hukuman had asy-syurbu dan hukuman had qadzaf yang jenis hukumannya sama.

Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras tidak bisa dilaksanakan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

1.     Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.

2.     Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.

3.     Para saksi kehilangan kecakapan setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.

D.    Pembuktian Dalam Jarimah Syurbul Khamr

1.      Dengan saksi

Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan Jarimah minuman keras adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagimna yang telah diuraikan dalam Jarimah zina dan qadzaf. Di samping itu, Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman pada waktu dilaksanakan persaksian. Dengan demikian, kedua imam ini mengaitkan persaksian dengan bau minuman keras. Akan tetapi, Imam Muhammad Ibnu Hasan tidak mensyaratkan ini.

Syarat lain yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya adalah perdamaian atau peristiwa minumnya khamarnya itu belum kedaluarsa. Batas kedaluarsa menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun menurut Muhammad Ibnu Hasan batas kedaluarsa adalah satu bulan. Menurut imam-imam yang lain, tidak ada kedaluarsa dalam perdamaian untuk membuktikan Jarimah minum khamar tersebut.

2.     Dengan pengakuan

Jarimah minum khamar dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali. Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengakuan dalam Jarimah zina juga berlaku untuk Jarimah minum khamar ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut belum kedaluarsa. Akan tetapi, imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.

3.     Dengan qarinah

Qarinah minum khamr juga bisa dibuktikan dengan qarinah atau tanda qarinah tersebut antar lain sebagi.

a.     Bau minuman

Imam Malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minum khamar, meskipun, tidak ada saksi. Akan tetapi Imam Abu Hanifah, Iman Syafi’i, dan pendapat yang rajih dari Imam Ahmad berpendapat bau minum semata-mata tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena mungkin saja ia sebenarnya tidak minum, melainkan hanya berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya ia adalah air bukan khamar.

b.     Mabuk

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorang sudah merupakan bukti bahwa ia melakukan perbuatan meminum khamar. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dari dari mulutnya keluar bau minuman keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai hukuman had, yaitu dera empat puluh kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Akan tetapi, Imam Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggap mabuk semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti yang lain. Sebabnya adalah adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena kesalahan.

c.     Muntah.

Imam Malik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti yang lebih kuat daripada sekedar bau minum, karena pelaku tidak akan muntah kecuali setelah meminum minuman keras. Akan tetapi Imam Abu  Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam mulutnya.



PENUTUP

A.    Kesimpulan

Syurbul Khamr adalah meminum apa yang diperoleh dari perasan anggur. Dari berbagai ulama juga berpendapat bahwa meminumnya juga haram hukumnya baik itu sedikit ataupun banyak. Unsur-unsur jarimah meminum khamr adalah pertama, as-syurbu yaitu, meminum sesuatu yang memabukkan dan seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai tenggorokan. Kedua, niat yang melawan hukum yaitu, seseorang melakukan perbuatan minuman keras padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr.

Hukuman untuk orang yang meminum minuman keras adalah dera empat puluh kali. Beberapa mendapat boleh memberikan dera delapan puluh kali apabila hakim atau imam memandang perlu. Hal-hal yang dapat menghalangi pelaksaan hukuman adalah apabila pelaku mencabut pengakuannya, para saksi mencabut pengakuannya, para saksi kehilangan kecakapannya setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksaan hukuman.

Pembuktian dalam jarimah ini adalah dengan adanya saksi, jumlah minimal dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian. Pengakuan, yaitu pengakuan dari pelaku bahwa dia memang telah melakukan perbuatan tersebut. Qarinah atau dapat dikatakan tanda.

B.    Saran

Semoga dengan adanya makalah ini bisa memberikan ilmu yang bermanfaat dari berbagai pengertian. Kita harus bisa memahami ataupun mempelajari segala sesuatu yang menjadi sangkut paut dalam kehidupan kita sehari-hari agar kita bisa mengetahui dasar atas perbuatan tersebut ataupun akibat yang ditimbulkan.

DAFTAR PUSTAKA

Haliman. 1996. Hukum Pidana Sjariat Islam menurut Adjaran Ahlus Sunnah,           (Djakarta: Bulan Bintang).

Muslich, Ahmad Wardi. 2004. Pengantar Asas Hukum Pidana Islam. (Jakarta:          Sinar Grafika).

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika).


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar