A.
Pengertian Asy-Syurbu
(Meminum)
Nama yang
diberkan oleh ulama-ulama fiqh terhadap delik ini tidaklah sama. Dalam Shahih
Bukhori disebutkan dengan istilah Syaribul Khamr (orang yang
meminum anggur). Dalam Sunan Abi Daud disebutkan hukumuan had pada anggur (al-haddu
fil khamri). Dalam Sunan Ibni Majah disebutkan haddus sakron
(had orang mabuk). Dalam Al Umm Idris As-Syafi’ menyebut haddul khamr
(had anggur) yang dikutip an-nawawi dalam sejarah muslim. Dalam buku
giqh Madzhab Hanfi disebutkan haddus syurb (had minum).
Para Ulama berbeda pendapat mengenai
pengertian Asy-Syurbu. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad
sebaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah bahwa pengertian Asy-Syurbu
adalah sebagai berikut:
مَعْنَى
الشُّرْبِ فَهُوَ شُرْبُ المُسْكِرِ سَوَاءٌ سُمِّيَ خَمْرًا أَمْ لَمْ يُسَّمِ
خَمْرًا وَ سَوَاءٌ كَانَ عَصِيْرًا لِلعِنَبِ أَوْ لِأَيِّ مَادَّةٍ أُخْرَى
“…
Pengertian minum ini adalah… minum minuman yang memabukkan, baik minuman
tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur
maupun berasal dari bahan-bahan yang lain.”
Sedangkan
pengertian Asy-Syurbu menurut Imam Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
فَالشُّرْبُ
عِنْدَهُ قَاصِرٌ عَلَى شُرْبِ الخَمْرِ فَقَطْ سَوَاءٌ كَانَ مَا شُرِبَ
كَثِيْرًا أَوْ قَلِيْلاً
“Meminum menurut Abu Hanifah adalah
meminum khamr saja, baik yang diminum itu banyak maupun sedikit.”
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa khamr menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman yang diperoleh dari
perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah membedakan antara khamr
dan muskir. Hukum meminum khamr tetap haram meskipun itu sedikit.
Adapun muskir, selain khamr yang terbuat dari bahan-bahan selain
perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan baru dikenakan hukuman apabila
orang yang meminumnya mabuk. Apabila orang tersebut tidak mabuk, maka pelaku
tidak dikenai hukuman.
B.
Unsur-Unsur Jarimah
Syurbul Khamr
Unsur-unsur
jarimah meminum khamr ada dua macam, yaitu:
1.
Asy-Syurbu
(meminum)
Sesuai dengan
pengertian asy-syurbu yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam
Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur asy-syurbu terpenuhi
apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini
tidak diperhatikan nama dan bahan dari minuman itu, serta kadar kekuatan memabukkannya
baik jumlahnya sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram. Akan tetapi, Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa unsur pertama ini tidak dapat terpenuhi kecuali
apabila yang diminum itu khamr.
Apabila pendapat jumhur ulama tersebut
kita ikuti maka semua jenis bahan yang memabukkan hukumnya tetap haram, seperti
ganja, kokain, heroin, dan semacamnya. Hanya saja karena meminum merupakan
unsur penting dalam jarimah asy-syurbu maka bahan-bahan yang
dikonsumsi tidak dengan jalan diminum, seperti ganja, kokain, heroin, dan
semacamnya tidak mengakibatkan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.
Seseorang dianggap meminum apabila barang
yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak
sampai ke tenggorokan, maka tidak dianggap meminum. Termasuk pula dalam
perbuatan meminum adalah apabila meminum minuman keras tersebut ditujukan untuk
menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila
hal itu dilakukan karena terpaksa atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai
hukuman.
Apabila seseorang meminum khamr untuk
obat, maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya.
Menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali,
berobat menggunakan khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan
peminumnya dapat dikenai hukuman had. Alasan mereka adalah hadis Nabi
saw.
a. Hadis
yang Diriwayatkan Ummi Salamah
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Dari Ummi Salamah ra.
Dari Nabi saw. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhanmu di dalam barang yang diharamkan atas kamu.”
(Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Ibn Hibban)
b. Hadis
yang Diriwayatkan Wail Al-Hadhrami
عَنْ
وَائِلٍ الحَضْرَمِى أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ: إِنَّهَا
لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَ لَكِنَّهَا دَاءٌ
Dari
Wail Al-Hadhrami berkata bahwa Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw.
tentang hukum khamr yang dibuat untuk obat. Nabi menjawab: “Sesungguhnya khamr
itu bukan obat, melainkan penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan
oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)
Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu. Hal ini disamakan dengan kebolehan meminum khamr dalam keadaan darurat.
2.
Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang
melakukan perbuan minum-minuman keras padahal dia tau bahwa apa yang diminumnya
itu adalah khamar atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang
minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya
itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman
had, karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila
seseorang tidak tahu minuman khamar itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa
barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum belum
terpenuhi, akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alasan
tidak tahu hukum tidak bisa diterima dari orang-orang yang hidup dan
berdomisili di negara dan lingkungan Islam.
C.
Hukuman Untuk Peminum
Khamr
Menurut
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukuman untuk peminum minuman keras adalah
delapan puluh kali. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan salah satu riwayat dari
pendapat Imam Ahmad, hukuman untuk peminum minuman keras tersebut adalah dera
empat puluh kali. Akan tetapi, mereka ini membolehkan hukuman dera delapan
puluh kali apabila hakim memandang perlu. Dengan demikian, menurut pendapat
Imam Syafi’i, hukuman hadnya empat puluh kali dera. Sedangkan kelebihannya
adalah empat puluh kali dera merupakan hukum ta'zir.
Adapun
sebagai terjadinya perbedaan dalam penentuan hukuman ini adalah karena namanya qath'i
yang mengatur tentang hukuman had bagi peminum khamar ini
tidak ada. Di samping itu, tidak ada riwayat yang memastikan adanya ijma'
sahabat dalam penetapan hukuman had bagi peminum khamar. Walaupun
Al-Qur’an mengharamkan khamar, yang diperkuat oleh hadits nabi, namun
untuk hukumannya sama sekali tidak ditetapkan secara pasti. Rasulullah
menghukum orang yang meminum khamar dengan pukulan yang sedikit atau
banyak, tetapi tidak lebih dari empat puluh kali, Abu Bakar juga demikian. Pada
masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau bingung memikirkan orang-orang yang
bertambah banyak meminum khamar. Beliau mengadakan musyawarah dengan
para sahabat untuk menetapkan hukumannya. Di antar sahabat yang berbicara
adalah Abdurrahman bin Auf beliau mengatakan bahwa hukuman had yang paling
ringan adalah delapan puluh kali dera. Sayyidina Umar akhirnya menyetujui
pendapat tersebut dan ditetapkan sebagai keputusan bersama, yang kemudian
dikirimkan ke daerah-daerah antar lain Syam yang waktu itu penguasanya Khalid
dan Abu Ubaidilah.
Fuqoha yang berpendapat bahwa hukuman had untuk
peminum khamar itu delapan puluh kali berpendapat bahwa para sahabat
telah sepakat, sedangkan ijma' juga merupakan salah satu sumber hukum syara.
Akan tetapi, mereka yang berpendapat bahwa hukuman had bagi peminum khamar
itu empat puluh kali dera beralasan dengan sunnah, yang menjilid peminum khamar
dengan empat puluh kali dera, yang kemudian diikuti juga oleh Khalifah Abu
Bakar. Mereka
berpendapat bahwa tindakan nabi itu merupakan hujjah yang tidak boleh
ditinggalkan karena adanya perbuatan orang lain. Dan ijma' tidak boleh terjadi
atas keputusan yang menyalahi perbuatan nabi dan para sahabat. Dengan demikian,
mereka menafsirkan kelebihan empat puluh kali dera dari Sayyidina Umar itu
merupakan hukuman ta'zir yang boleh diterapkan apabila imam (hakim)
memandang perlu.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa para ulama
sepakat, hukumnya dera empat puluh kali jelas merupakan hak Allah, yaitu
merupakan hukuman had, sehingga hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan
atau digugurkan. Akan tetapi, dera yang empat puluh kali
lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had
yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh kali tadi,
dan sebagian menganggapnya sebagai ta'zir yang penerapannya diserahkan
kepada pertimbangan Ulil Amri.
Apabila
terjadi beberapa kali perbuatan meminum khamar sebelum dihukum salah
satunya maka hukuman tersebut saling memasuki, artinya pelaku hanya dikenai
satu jenis hukuman saja. Apabila hukuman had bagi peminum khamar ini
bergabung dengan hukuman mati, seperti ia meminum khamar dan berzina
sedang ia mushshan maka hukumannya yang dilaksanakan cukup hukuman yang paling
berat saja yaitu hukumanati. Dalam hal ini hukuman mati menyerap hukuman lain
yang lebih ringan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah
dan Imam Ahmad. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, hukuman mati tidak menyerap
hukuman lain yang lebih ringan, sehingga dengan demikian, semua hukuman harus
dilaksanakan. Apabila hukuman had bagi peminum khamar bergabung
dengan hukuman lain selain hukuman mati maka hukuman-hukuman tersebut tidak
saling memasuki, kecuali menurut Imam Malik dalam hukuman had asy-syurbu
dan hukuman had qadzaf yang jenis hukumannya sama.
Hukuman
untuk pelaku minum-minuman keras tidak bisa dilaksanakan apabila terdapat
hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaku
mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
2. Para
saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
3. Para saksi kehilangan kecakapan setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.
D.
Pembuktian Dalam Jarimah
Syurbul Khamr
1.
Dengan saksi
Jumlah minimal
saksi yang diperlukan untuk membuktikan Jarimah minuman keras adalah dua orang
yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagimna yang telah diuraikan dalam Jarimah
zina dan qadzaf. Di samping itu, Imam Abu Hanifah, Imam Abu
Yusuf mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman pada waktu dilaksanakan
persaksian. Dengan demikian, kedua imam ini mengaitkan persaksian dengan bau
minuman keras. Akan tetapi, Imam Muhammad Ibnu Hasan tidak mensyaratkan ini.
Syarat lain yang dikemukakan oleh Imam Abu
Hanifah dan murid-muridnya adalah perdamaian atau peristiwa minumnya khamarnya
itu belum kedaluarsa. Batas kedaluarsa menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu
Yusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun menurut Muhammad Ibnu Hasan batas
kedaluarsa adalah satu bulan. Menurut imam-imam yang lain, tidak ada kedaluarsa
dalam perdamaian untuk membuktikan Jarimah minum khamar tersebut.
2. Dengan
pengakuan
Jarimah minum khamar
dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukup satu
kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali. Ketentuan-ketentuan yang
berlaku untuk pengakuan dalam Jarimah zina juga berlaku untuk Jarimah
minum khamar ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan
pengakuan tersebut belum kedaluarsa. Akan tetapi, imam-imam yang lain tidak
mensyaratkannya.
3. Dengan
qarinah
Qarinah minum khamr juga bisa
dibuktikan dengan qarinah atau tanda qarinah tersebut antar lain
sebagi.
a. Bau
minuman
Imam
Malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum
merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minum khamar, meskipun,
tidak ada saksi. Akan tetapi Imam Abu Hanifah, Iman Syafi’i, dan pendapat yang
rajih dari Imam Ahmad berpendapat bau minum semata-mata tidak bisa dijadikan
sebagai alat bukti, karena mungkin saja ia sebenarnya tidak minum, melainkan
hanya berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya ia adalah air bukan
khamar.
b. Mabuk
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorang sudah merupakan bukti bahwa ia
melakukan perbuatan meminum khamar. Apabila dua orang atau lebih
menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dari dari mulutnya keluar bau minuman
keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai hukuman had, yaitu dera
empat puluh kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Akan tetapi,
Imam Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggap mabuk
semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti yang lain. Sebabnya
adalah adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena kesalahan.
c. Muntah.
Imam Malik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti
yang lebih kuat daripada sekedar bau minum, karena pelaku tidak akan muntah
kecuali setelah meminum minuman keras. Akan tetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam
salah satu pendapatnya tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali
apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau
minuman keras dalam mulutnya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Syurbul Khamr adalah meminum apa yang diperoleh dari perasan anggur. Dari berbagai ulama
juga berpendapat bahwa meminumnya juga haram hukumnya baik itu sedikit ataupun
banyak. Unsur-unsur jarimah meminum khamr adalah pertama,
as-syurbu yaitu, meminum sesuatu yang memabukkan dan seseorang dianggap
meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai tenggorokan. Kedua, niat
yang melawan hukum yaitu, seseorang melakukan perbuatan minuman keras padahal
ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr.
Hukuman untuk orang yang meminum minuman keras adalah
dera empat puluh kali. Beberapa mendapat boleh memberikan dera delapan puluh
kali apabila hakim atau imam memandang perlu. Hal-hal yang dapat menghalangi
pelaksaan hukuman adalah apabila pelaku mencabut pengakuannya, para saksi
mencabut pengakuannya, para saksi kehilangan kecakapannya setelah adanya
putusan hakim tetapi sebelum pelaksaan hukuman.
Pembuktian dalam jarimah ini adalah dengan adanya
saksi, jumlah minimal dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian.
Pengakuan, yaitu pengakuan dari pelaku bahwa dia memang telah melakukan
perbuatan tersebut. Qarinah atau dapat dikatakan tanda.
B.
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa memberikan ilmu
yang bermanfaat dari berbagai pengertian. Kita harus bisa memahami ataupun
mempelajari segala sesuatu yang menjadi sangkut paut dalam kehidupan kita
sehari-hari agar kita bisa mengetahui dasar atas perbuatan tersebut ataupun
akibat yang ditimbulkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Haliman. 1996. Hukum Pidana Sjariat Islam menurut
Adjaran Ahlus Sunnah, (Djakarta: Bulan Bintang).
Muslich, Ahmad Wardi. 2004. Pengantar Asas Hukum Pidana Islam.
(Jakarta: Sinar Grafika).
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam.
(Jakarta: Sinar Grafika).








0 comments:
Posting Komentar