- Latar Belakang
Pengertian Pembunuhan dalam bahasa
Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan
pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa.
Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan
seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik
perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan
merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman
Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151
ولاتقتلوا
النفس التى حرم الله الا بالحق
"...dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."
Macam-Macam Pembunuhan
secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.
a)
Pembunuhan yang dilarang,
yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.
b)
Pembunuhan dengan hak, yaitu
pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang
murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman
mati.
Pembunuhan
yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha
pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:
a)
Pembunuhan sengaja
b)
Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja
c) Pembunuhan karena kesalahan
Pengertian jarimah menurut bahasa jarimah
yang berasal dari جرم”
yang sinonimnya (كسب وقطع) artinya
berusaha dan berkerja. Hanya saja pengertian usaha yang dibenci oleh manusia.
Maka dari keterangan diatas jarimah menurut bahasa adalah melakukan
perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dipandang tidak baik, dibenci oleh
manusia karena bertentangan dengan keadilan, kebenaran, dan jalan lurus
(agama).
Sedangkan menurut istilah, dalam
memberikan definisi menurut istilah ini, Imam Al-Mawardi mengemukakan sebagai
berikut. jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara, yang
diancam dengan hukuman had atau tazir. Ditinjau dari ringan hukuman, jarimah
dapat dibagi menjadi tiga bagian diantaranya:
a) Jarimah
hudud
b) Jarimah
qishash dan diat
c) Jarimah
tazir
Nah yang kita bahas adalah dari poin b jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash dan
diat, keduanya adalah hukuman yang sudah di tentukan oleh syara, perbedaanya
adalah bahwa had merupakan hak Allah, sedangkan qishash dan diat adalah hak
manusia. Jarimah qishash dan diat ini hanya dibagi menjadi dua macam, yaitu
pembunuhan dan penganiayaan. Nah yang kita bahas ialah tema pembunuhan[1].
1. Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan dalam bahasa
Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan
pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa[2].
Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan
seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik
perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja.
Pembunuhan merupakan
perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam
AlQur'an.
Surat Al
An'am ayat 151
ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
"...dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."
2.
Macam-Macam Pembunuhan
Pembunuhan
secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.
a)
Pembunuhan yang dilarang,
yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.
b)
Pembunuhan dengan hak, yaitu
pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang
murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman
mati[3].
Pembunuhan
yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha
pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:
a)
Pembunuhan sengaja
b)
Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja
c)
Pembunuhan karena kesalahan
1)
Pembunuhan sengaja
Pembunuhan
sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku perbuatan tersebut sengaja
melakukan suatu perbuatan dan dia menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu
matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari kesengajaan untuk
membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya. Dalam hal ini alat
yang digunakan adalah alat yang dapat mematikan korban, seperti senjata api,
senjata tajam, dan sebagainya.
a) Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja
1.
Korban yang dibunuh adalah
manusia yang hidup
Salah satu
unsur dari pembunuhan adalah korban harus berupa manusia yang hidup. Apabila
korban bukan manusia, tetapi ia sudah menunggal lebih dahulu maka pelaku bisa
dibebaskan dari hukuman qishash atau dari hukuman-hukuman lain. Apabila korban
yang dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena
orang yang masih sekarat termasuk masih hidup.
2.
Kematian adalah hasil dari
perbuatan pelaku
Antara
perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian
yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Apabila hubungan tersebut putus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain,
maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja[4].
Jenis
perbuatan yang dilakukan pelaku bermacam-macam seperti pemukulan, penembakan,
penusukan, pembakaran, peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan
adalah alat yang bisa mematikan. Menurut Imam Malik, setiap alat dan apa saja
yang mengakibtkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila
perbuatannya dilakukan dengan sengaja.
3.
Pelaku tersebut menghendaki
terjadinya kematian
Pembunuhan
dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat
untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatannya saja. Niat
untuk membunuh inilah yang mebedakan antara pembunuhan sengaja dengan
pembunuhan menyerupai sengaja. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur fuqaha.
Akan
tetapi, menurut Imam Malik niat membunuh itu tidak penting. Yang penting adalah
apakah perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan
pemukulan misalnya, meskipu tidak ada maksud
untuk membunuh korban maka perbuatannya itu sudah termasuk pembunuhan sengaja.
2)
Pembunuhan menyerupai
sengaja
Pembunuhan
menyerupai sengaja mempunyai dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan unsur
kekeliruan. Unsur kesengajaan terlihat dalam kesengajaan berbuat berupa
pemukulan. Unsur kekeliruan terlihat dalam ketiadaan niat membunuh. Dengan
demikian, pembunuhan tersebut menyerupai sengaja karena adanya kesengajaan
dalam berbuat[5].
Dalam pembunuhan menyerupai sengaja perbuatan memang dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ada niat dalam diri pelaku untuk membunuh korban. Sebagai bukti tentang tidak adanya niat membunuh itu dapat dilihat dari alat yang digunakan. Apabila pada umumnya alat itu tidak mematikan seperti batu kerikil, ranting, tongkat, atau sapu lidi maka pembunuhan yang terjadi termasuk pembunuhan menyerupai sengaja. Apabila alat yang figunakan pada umumnya mematikan, seperti senjata api, senjata tajam atau racun maka perbuatan itu termasuk pembunuhan sengaja.
b)
Unsur-Unsur Pembunuhan
Menyerupai Sengaja
1.
Adanya perbuatan dari pelaku
yang mengakibatkan kematian
Untuk memenuhi
unsur ini, disyaratkan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan
kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan, atau lainnya. Adapun alat
atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang-kadang bisa saja tanpa
menggunakan alat, melainkan hanya menggunakan tangan dan kadang-kadang
menggunakan alat seperti, kayu, rotan, tongkat, batu, ataupun cambuk.
Disamping itu,
disyaratkan perbuatan yang dilalukan adalah perbuatan yang dilarang. Apabila
perbuatannya tidak terlarang, yaitu mubah maka pembunuhanya bukan menyerupai
sengaja melainkan termasuk pembunuhan karena kesalahan.
Disamping itu juga disyaratkan, korban
yang dibunuh harus orang yang dijamin keselamatannya oleh negara islam, baik
karena orang islam atau kafir yang mengadakan perjanjian keamanan dengan negara
islam, seperti kafir dzimmi atau mustaman.
2.
Adanya kesengajaan dalam melakukan
perbuatan
Dalam pembunuhan menyerupai sengaja disyaratkan adanya kesengajaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang kemudian mengakibatkan matinya korban, tetapi bukan kesengajaan membunuh. Disinilah letak perbedaan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Dalam pembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban, sementara pembunuhan menyerupai sengaja, niat untuk membunuh korban tidak ada[6].
3.
Kematian Adalah perbuatan pelaku
Antara perbuatan pelaku dan kematian
korban terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi
merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan
itu terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, pelaku tidak dianggap
sebagai pembunuh, melainkan hanya sebagai pelaku pemukulan atau pelukaan.
3) Pembunuhan
Karena Kesalahan
Pengertian pembunuhan karena kesalahan,
sebagai mana telah dikemukakan oleh Sayid Sabiq adalah sebagai berikut:
pembunuhan karena kesalahan adalah
apabila seseorang mukhalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk
dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran,
tetapi kemudian mengeni orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya.
Dari definisi yang dikemukakan diatas,
dapat diambil intisarinya bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama sekali
tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak
pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian dari
pelaku. Perbuatan yang sengaja dilakukan sebenarnya adalah perbuatan mubah,
tetapi karena kelalaian pelaku, dari perbuatan mubah tersebut timbul suatu
akibat yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini pelaku tetap
dipersalahkan, karena ia lalai atau kurang hati-hati sehingga mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang[7].
c) Unsur-Unsur Pembunuhan Karena Kesalahan (Kealpaan)
1.
Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian[8].
2.
Terjadinya perbuatan yang membuat itu
karena kesalahan .
3.
Adanya hubungan sebab akibat antara
perbuatan kesalahan dan kematian korban.
3. Macam-Macam
Sanksi pembunuhan
Sanksi bagi pembunuhan sengaja, ada
beberapa jenis, yaitu hukuman pokok, hukuman pengganti, hukuman tambahan.
Hukuman pokok pembunuhan adalah qishash. Bila dimaafkan oleh keluarga korban,
maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi qishash atau diyat
dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah tazir. Hukuman tambahan bagi
jarimah ini adalah terhalangnya hak katas warisan dan wasiat.
Sementara itu, hukuman pokok pada
pembunuhan semi sengaja adalah diyat dan kaffarat, sedangkan hukuman
penggantinya adalah puasa dan tazir, dan hukuman tambahannya adalah terhalang
menerima warisan dan wasiat.
Sanksi pokok pembunuhan karena tersalah
adalah diyat dan kaffarat. Hukuman penggantinya adalah puasa dan tazir, dan
hukuman tambahannya adalah hilangnya hak waris dan wasiat[9].
- Kesimpulan
Pembunuhan dalam bahasa
Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan
pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dari definisi tersebut
dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap
orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut
dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan merupakan perbuatan
yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151
ولاتقتلوا
النفس التى حرم الله الا بالحق
"...dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."
Macam-Macam
Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.
c)
Pembunuhan yang dilarang,
yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.
d)
Pembunuhan dengan hak, yaitu
pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang
murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman
mati.
Pembunuhan
yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha
pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:
d)
Pembunuhan sengaja
e)
Pembunuhan menyerupai (semi)
sengaja
f)
Pembunuhan karena kesalahan
DAFTAR PUSTAKA
Muslich H. Ahmad Wardi. 2005, Hukum Pidana Islam
(Fiqih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika)
Muslich H. Ahmad Wardi. 2004, Pengantar
dan Asas Hukum Pidana Islam: Fiqih Jinayah, (Yogyakarta: Sinar Grafika).
Santoso
Topo. 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariah dalam Wacana
dan Agenda, (Jakarta: Gema Insani).








0 comments:
Posting Komentar