Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Jarimah Pembunuhan


  1. Latar Belakang

Pengertian Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

Macam-Macam Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

a)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

b)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati.

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

a)     Pembunuhan sengaja

b)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

c)       Pembunuhan karena kesalahan

 

Pengertian jarimah menurut bahasa jarimah yang berasal dari جرم” yang sinonimnya (كسب وقطع) artinya berusaha dan berkerja. Hanya saja pengertian usaha yang dibenci oleh manusia. Maka dari keterangan diatas jarimah menurut bahasa adalah melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dipandang tidak baik, dibenci oleh manusia karena bertentangan dengan keadilan, kebenaran, dan jalan lurus (agama).

Sedangkan menurut istilah, dalam memberikan definisi menurut istilah ini, Imam Al-Mawardi mengemukakan sebagai berikut. jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara, yang diancam dengan hukuman had atau tazir. Ditinjau dari ringan hukuman, jarimah dapat dibagi menjadi tiga bagian diantaranya:

a)     Jarimah hudud

b)    Jarimah qishash dan diat

c)     Jarimah tazir

Nah yang kita bahas adalah dari poin b jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash dan diat, keduanya adalah hukuman yang sudah di tentukan oleh syara, perbedaanya adalah bahwa had merupakan hak Allah, sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia. Jarimah qishash dan diat ini hanya dibagi menjadi dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Nah yang kita bahas ialah tema pembunuhan[1].


1.     Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa[2]. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. 

Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an.

Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

2.     Macam-Macam Pembunuhan

Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

a)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

b)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati[3].

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

a)     Pembunuhan sengaja

b)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

c)     Pembunuhan karena kesalahan

1)    Pembunuhan sengaja

Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku perbuatan tersebut sengaja melakukan suatu perbuatan dan dia menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari kesengajaan untuk membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya. Dalam hal ini alat yang digunakan adalah alat yang dapat mematikan korban, seperti senjata api, senjata tajam, dan sebagainya.

a)     Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja

1.     Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup

Salah satu unsur dari pembunuhan adalah korban harus berupa manusia yang hidup. Apabila korban bukan manusia, tetapi ia sudah menunggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qishash atau dari hukuman-hukuman lain. Apabila korban yang dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang masih sekarat termasuk masih hidup.

2.     Kematian adalah hasil dari perbuatan pelaku

Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut putus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja[4].

Jenis perbuatan yang dilakukan pelaku bermacam-macam seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran, peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan adalah alat yang bisa mematikan. Menurut Imam Malik, setiap alat dan apa saja yang mengakibtkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja.

3.     Pelaku tersebut menghendaki terjadinya kematian

Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatannya saja. Niat untuk membunuh inilah yang mebedakan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur fuqaha.

Akan tetapi, menurut Imam Malik niat membunuh itu tidak penting. Yang penting adalah apakah perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan misalnya, meskipu  tidak ada maksud untuk membunuh korban maka perbuatannya itu sudah termasuk pembunuhan sengaja.

2)    Pembunuhan menyerupai sengaja

Pembunuhan menyerupai sengaja mempunyai dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan unsur kekeliruan. Unsur kesengajaan terlihat dalam kesengajaan berbuat berupa pemukulan. Unsur kekeliruan terlihat dalam ketiadaan niat membunuh. Dengan demikian, pembunuhan tersebut menyerupai sengaja karena adanya kesengajaan dalam berbuat[5].

Dalam pembunuhan menyerupai sengaja perbuatan memang dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ada niat dalam diri pelaku untuk membunuh korban. Sebagai bukti tentang tidak adanya niat membunuh itu dapat dilihat dari alat yang digunakan. Apabila pada umumnya alat itu tidak mematikan seperti batu kerikil, ranting, tongkat, atau sapu lidi maka pembunuhan yang terjadi termasuk pembunuhan menyerupai sengaja. Apabila alat yang figunakan pada umumnya mematikan, seperti senjata api, senjata tajam atau racun maka perbuatan itu termasuk pembunuhan sengaja.

b)    Unsur-Unsur Pembunuhan Menyerupai Sengaja

1.     Adanya perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian

Untuk memenuhi unsur ini, disyaratkan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan, atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang-kadang bisa saja tanpa menggunakan alat, melainkan hanya menggunakan tangan dan kadang-kadang menggunakan alat seperti, kayu, rotan, tongkat, batu, ataupun cambuk.

Disamping itu, disyaratkan perbuatan yang dilalukan adalah perbuatan yang dilarang. Apabila perbuatannya tidak terlarang, yaitu mubah maka pembunuhanya bukan menyerupai sengaja melainkan termasuk pembunuhan karena kesalahan.

Disamping itu juga disyaratkan, korban yang dibunuh harus orang yang dijamin keselamatannya oleh negara islam, baik karena orang islam atau kafir yang mengadakan perjanjian keamanan dengan negara islam, seperti kafir dzimmi atau musta’man.

2.     Adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan

Dalam pembunuhan menyerupai sengaja disyaratkan adanya kesengajaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang kemudian mengakibatkan matinya korban, tetapi bukan kesengajaan membunuh. Disinilah letak perbedaan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Dalam pembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban, sementara pembunuhan menyerupai sengaja, niat untuk membunuh korban tidak ada[6].


3.     Kematian Adalah perbuatan pelaku

Antara perbuatan pelaku dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan itu terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh, melainkan hanya sebagai pelaku pemukulan atau pelukaan.

 

3)     Pembunuhan Karena Kesalahan

Pengertian pembunuhan karena kesalahan, sebagai mana telah dikemukakan oleh Sayid Sabiq adalah sebagai berikut:

pembunuhan karena kesalahan adalah apabila seseorang mukhalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran, tetapi kemudian mengeni orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya.

Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapat diambil intisarinya bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian dari pelaku. Perbuatan yang sengaja dilakukan sebenarnya adalah perbuatan mubah, tetapi karena kelalaian pelaku, dari perbuatan mubah tersebut timbul suatu akibat yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini pelaku tetap dipersalahkan, karena ia lalai atau kurang hati-hati sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang[7].

 

c)     Unsur-Unsur Pembunuhan Karena Kesalahan (Kealpaan)

1.     Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian[8].

2.     Terjadinya perbuatan yang membuat itu karena kesalahan .

3.     Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dan kematian korban.

3.     Macam-Macam Sanksi pembunuhan

Sanksi bagi pembunuhan sengaja, ada beberapa jenis, yaitu hukuman pokok, hukuman pengganti, hukuman tambahan. Hukuman pokok pembunuhan adalah qishash. Bila dimaafkan oleh keluarga korban, maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi qishash atau diyat dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah tazir. Hukuman tambahan bagi jarimah ini adalah terhalangnya hak katas warisan dan wasiat.

Sementara itu, hukuman pokok pada pembunuhan semi sengaja adalah diyat dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan tazir, dan hukuman tambahannya adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.

Sanksi pokok pembunuhan karena tersalah adalah diyat dan kaffarat. Hukuman penggantinya adalah puasa dan tazir, dan hukuman tambahannya adalah hilangnya hak waris dan wasiat[9].

 

  1. Kesimpulan

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

Macam-Macam Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

c)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

d)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati.

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

d)    Pembunuhan sengaja

e)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

f)     Pembunuhan karena kesalahan

DAFTAR PUSTAKA

Muslich H. Ahmad Wardi. 2005, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika)

Muslich H. Ahmad Wardi. 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fiqih Jinayah, (Yogyakarta: Sinar Grafika).

 

Santoso Topo. 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariah dalam Wacana dan Agenda, (Jakarta: Gema Insani).

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar