A. Latar Belakang
Syari’at Islam diturunkan oleh Allah Swt untuk melindungi
makhluk-Nya termasuk harkat dan martabatnya. Setiap perilaku yang termasuk merendahkan
harkat dan martabatnya, baik secara pribadi maupun kelompok tentu dilarang oleh
Allah Swt. sedangkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji dan tercela
dalam agama Islam. Sedangkan persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina (Qadzaf) adalah kesalahan yang serius dalam agama Islam. Islam membuat kehormatan pada salah satu
dari lima kebutuhan dasar yang wajib dijaga dalam Islam. Manakala suatu tuduhan zina pada
seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar.
Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surah an-Nur ayat 23 yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang
lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat,
dan bagi mereka azab yang besar.”
Maka dari itu, kita diharapkan menjaga dan memelihara kehormatan diri kita sendiri dan orang lain, bukan malah menuduh orang yang baik-baik tanpa adanya suatu kebenaran yang tidak dapat dibuktikan.
A. Pengertian Qadzaf
Qadzaf secara bahasa berarti melempar dengan batu dan
lainnya. Sedangkan dalam istilah syara’, pengertian qadzaf ada dua macam,
yaitu:
1. Qadzaf yang diancam dengan hukuman had.
Menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan
yang menghilangkan nasabnya.
2. Qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir.
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan
nasabnya, baik orang yang dituduh muhsan maupun ghairu muhsan.
Kelompok qadzaf
macam yang kedua mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan
hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita
bicarakan hanyalah qadzaf yang pertama, yaitu qadzaf yang diancam
dengan hukuman had.
Abdur Rahman
Al-Jaziri mendefinisikan Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan
seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz
yang sharih (tegas) ataupun secara dilalah (tidak jelas).[1]
B. Unsur-unsur
dan syarat qadzaf
1. Unsur-unsur Qadzaf
Unsur-unsur
jarimah qadzaf ada 3 yaitu:
a. Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku
menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan
nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhnya. Tuduhan zina
kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang tidak. Seperti kata-kata
“Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya
berbuat zina. Sedangkan kata-kata “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan
tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
Dengan demikian, apabila kata atau kalimat
tidak berisi tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh)
tidak dihukum dengan hukuman had, melainkan hanya dikenakan hukuman ta’zir.
Tuduhan yang pelakunya (penuduhnya) dikenai
hukuman had, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Kata-kata tuduhan harus tegas dan jelas, yaitu
tidak mengandung pengertian lain selain tuduhan zina. Apabila tuduhan itu tidak
sharih maka tuduhan dengan kinayah (sindiran). Adapun qadzaf (tuduhan)
dengan kinayah, hukumanya menurut mazhab Syafi’i. Apabila dengan tuduhan
kinayahnya itu memang diniatkan sebagai qadzaf maka penuduh dikenai
hukuman had. Akan tetapi, kalau tidak ada niat qadzaf maka
penuduh tidak dikenai hukuman had.
2) Orang yang dituduh harus tertentu (jelas).
Apabila orang yang dituduh itu tidak diketahui maka penuduh tidak dikenai had.
3) Tuduhan harus mutlak, tidak dikaitkan dengan syarat dan tidak disandarkan dengan waktu tertentu. Dengan demikian, apabila tuduhan dikaitkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang maka penuduh tidak dikenai hukuman had.
b.
Orang yang dituduh harus orang yang muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzuf (orang yang tertuduh)
yaitu;
1. Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ
الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ
وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS.An-Nur: 4).
2. Al-Qur’an Surat An- Nur ayat 23
إِنَّ الَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lengah, lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar”. (QS.An-Nur:23).
c. Adanya niat yang melawan hukum.
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf
dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau
menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak
benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhanya apabila ia
tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan
Rasulullah saw. “Datangkan saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka
hukuman had akan dikenakan kepada kamu”.
Atas dasar ini jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam
jarimah zina kurang dari 4 orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai
penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had,
selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.[2]
2. Syarat-syarat Qadzaf
Dalam ajaran Agama Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan
didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qadzaf.
a). Yang menuduh berakal dan telah baligh.
b). Tuduhannya tidak terbukti.
c).
Orang yang dituduh itu jelas dan keadaanya muhsan.
d). Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek
atau nenek dan seterusnya.
e). Tuduhanya itu objeknya zina
f). Tuduhannya itu dilakukan tanpa dibarengi
syarat atau terkait dengan suatu lainnya.
C. Hukuman Jarimah Qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada 2 macam, yaitu:
a. Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak
delapan puluh kali. Hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah
ditetapkan oleh syara’, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan
pengampunan, karena hak manusia lebih dominan daripada hak Allah.
b. Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima
persaksiannya. Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman Allah
dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4, artinya:
“Dan orang-orang yang enuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh
kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka
itulah orang-orang kafir”.
c. Untuk budak maka hukumannya separuh dari
hukuman orang merdeka.
Dalam kitab Bukhari ada hadis serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu
Amir Ibnu Rabi’ah berkata: aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman,
Ali dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena
menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh.
D.
Pembuktian
untuk Jarimah Qadzaf.
1.
Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian
dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan
persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil
beberapa kemungkinan, yaitu:
a)
Memungkiri tuduhan itu dengan
mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
b) Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui
kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki
dan dua orang perempuan.
c) Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat
orang saksi.
d) Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak
tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an (meneguhkan bahwa istrinya memang
berbuat zina).
2.
Pengakuan
Pengakuan yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan
zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang
melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini
menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat, seberat derita yang
akan ditimpakan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang
martabat dan harga diri seseorang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra
hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan
beritndak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang sangat merugikan.
3.
Sumpah
Menurut Imam SyafI’I jarimah qadzaf
bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan.
Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh
(pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh
enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan
keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku)
bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan
penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan
dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf. Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan
pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab SyafI’I.
sebagian Ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’I.[3]
E.
Hukuman dan Syarat Hukuman bagi para pezina
Di dalam kitab-kitab hadis shahih seperti Bukhari dan
Muslim, banyak sekali hadis-hadis mengenai hukuman terhadap orang yang berbuat
zina. Di dalam islam, tidak dikenal kata mantan pezina karena hukumannya
dalam islam sudah sangat jelas. Bagi yang telah menikah (muhson) maka
hukumannya adalah lebih berat daripada yang belum menikah (ghairu muhson),
pezina yang telah menikah maka hukumannya adalah rajam sampai mati dan bagi
yang belum menikah hukumannya adalah cambuk 100 kali di hadapan umum.
Adapun
syarat-syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hudud adalah sebagai
berikut:
1.
Wilayah hukum resmi
Hukuman rajam dan hukuman syari’ah
lainnya harus diberlakukan atau disahkan secara resmi sebagai hukum di wilayah
yang memang menjalankan hukum islam. Di dalam wilayah tersebut harus ada
masyarakat yang memeluk hukum syari’ah, yang mana masyarakat tersebut
harus paham, sadar, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis-jenis
hukuman yang berlaku dan mereka harus ridha dan setuju atas berlakunya hukum
itu.
2.
Ada Mahkamah Syar’iyyah
Pelaksanaan hukum rajam hanya boleh
dijalankan melalui seperangkat mahkamah syariah yang resmi dan sah. Mahkamah
tadi dipimpin oleh qadhi yang memang ahli dalam bidang syari’ah Islam.
Qadhi ini ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara dan
bukan sekedar pimpinan non formal.
3.
Peristiwa terjadi di dalam wilayah
hukum islam
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah
lainnya hanya bisa doproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam suatu
wilayah yang menerapkan hukum Islam. Maka apabila ada orang yang berasal dari
suatu wilayah atau negara yang menerapkan hukum islam melakukan zina di wilayah
atau negara yang tidak menerapkan hukum islam, orang tadi tidak dapat diproses
secara hukum Islam dan berlaku juga sebaliknya.
4.
Terdapat 4 orang saksi atau
pengakuan dari pelaku sendiri.
Agar suatu perkara dapat diproses di mahkamah syar’iyyah, kasus zina yang diajukan itu haruslah memiliki sekurang-kurangnya 4 orang saksi dan mereka bersaksi bahwa perbuatan zina itu memang benar terjadi, apabila saksi yang ada kurang dari 4 orang, maka kesaksian nya tidak dapat diterima oleh mahkamah syar’iyyah. Tapi hal itu hanya berlaku apabila tidak ada pembuktian lain dalam perkara tersebut. Adapun dalil-dalil.[4]
A. Kesimpulan
Tuduhan
merupakan perbuatan yang sangat kaji dan tidak terpuji. Perbuatan ini dapat
menghancurkan harga diri seseorang apalagi tuduhan tersebut terbukti
kebohongannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada permasalahan zina, namun
mencakup semua aspek kehidupan seseorang. Pada hakikatnya perbuatan qadzaf
ini akan memberikan wadah bagi si penuduh untuk melakukan perbuatan maksiat
lainnya, seperti menggunjing, menghasut, berbohong dll. Sehingga dosa yang
didapatkan berlipat ganda.
Dari
penjelasan diatas, penulis menarik kesimpulan, bahwa para ulama telah sepakat
menyatakan sesungguhnya perbuatan qadzaf (menuduh seseorang zina)
merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah dan dapat dijatuhkan hukuman had
atau ta’zir. Hukuman had diberikan apabila tuduhan itu mengarah kepada
perihal zina, sedangkan hukuman ta’zir diberikan jika tuduhan itu
mengarah kepada menyakiti orang lain. Tuduhan tersebut harus berupa jelas.
Adapun pembuktian jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan saksi, pengakuan, dan
sumpah.
DAFTAR PUSTAKA
A, Djazuli. 1997. Fikih Jinayah. Jakarta: Raja Grfindo Persada.
Irfan, Nurul. 2015. Fikih Jinayah. Jakarta: AMZAH.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum
Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.








0 comments:
Posting Komentar