Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH MENUDUH BERBUAT ZINA


A.    Latar Belakang

Syari’at Islam diturunkan oleh Allah Swt untuk melindungi makhluk-Nya termasuk harkat dan martabatnya. Setiap perilaku yang termasuk merendahkan harkat dan martabatnya, baik secara pribadi maupun kelompok tentu dilarang oleh Allah Swt. sedangkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji dan tercela dalam agama Islam. Sedangkan persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina (Qadzaf) adalah kesalahan yang serius dalam agama Islam. Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang wajib dijaga dalam Islam. Manakala suatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surah an-Nur ayat 23 yang artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.”

Maka dari itu, kita diharapkan menjaga dan memelihara kehormatan diri kita sendiri dan orang lain, bukan malah menuduh orang yang baik-baik tanpa adanya suatu kebenaran yang tidak dapat dibuktikan.

A. Pengertian Qadzaf

Qadzaf secara bahasa berarti melempar dengan batu dan lainnya. Sedangkan dalam istilah syara’, pengertian qadzaf ada dua macam, yaitu:

1.     Qadzaf yang diancam dengan hukuman had.

Menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.

2.     Qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir.

Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh muhsan maupun ghairu muhsan.

Kelompok qadzaf macam yang kedua mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita bicarakan hanyalah qadzaf yang pertama, yaitu qadzaf yang diancam dengan hukuman had.

Abdur Rahman Al-Jaziri mendefinisikan Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) ataupun secara dilalah (tidak jelas).[1]

B. Unsur-unsur dan syarat qadzaf

1. Unsur-unsur Qadzaf

Unsur-unsur jarimah qadzaf ada 3 yaitu:

a.     Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.

Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhnya. Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang tidak. Seperti kata-kata “Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.

Dengan demikian, apabila kata atau kalimat tidak berisi tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh) tidak dihukum dengan hukuman had, melainkan hanya dikenakan hukuman ta’zir.

Tuduhan yang pelakunya (penuduhnya) dikenai hukuman had, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)    Kata-kata tuduhan harus tegas dan jelas, yaitu tidak mengandung pengertian lain selain tuduhan zina. Apabila tuduhan itu tidak sharih maka tuduhan dengan kinayah (sindiran). Adapun qadzaf (tuduhan) dengan kinayah, hukumanya menurut mazhab Syafi’i. Apabila dengan tuduhan kinayahnya itu memang diniatkan sebagai qadzaf maka penuduh dikenai hukuman had. Akan tetapi, kalau tidak ada niat qadzaf maka penuduh tidak dikenai hukuman had.

2)    Orang yang dituduh harus tertentu (jelas). Apabila orang yang dituduh itu tidak diketahui maka penuduh tidak dikenai had.

3)    Tuduhan harus mutlak, tidak dikaitkan dengan syarat dan tidak disandarkan dengan waktu tertentu. Dengan demikian, apabila tuduhan dikaitkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang maka penuduh tidak dikenai hukuman had.

b.   Orang yang dituduh harus orang yang muhshan

Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzuf (orang yang tertuduh) yaitu;

1.     Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 4 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ            

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS.An-Nur: 4).

2.     Al-Qur’an Surat An- Nur ayat 23

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS.An-Nur:23).

c.   Adanya niat yang melawan hukum.

Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhanya apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. “Datangkan saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada kamu”.

Atas dasar ini jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari 4 orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.[2]

2. Syarat-syarat Qadzaf

Dalam ajaran Agama Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qadzaf.

a). Yang menuduh berakal dan telah baligh.

                 b). Tuduhannya tidak terbukti.

                 c). Orang yang dituduh itu jelas dan keadaanya muhsan.

                 d). Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya.

                 e). Tuduhanya itu objeknya zina

f). Tuduhannya itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya.

C.  Hukuman Jarimah Qadzaf

      Hukuman untuk jarimah qadzaf ada 2 macam, yaitu:

a.     Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara’, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan daripada hak Allah.

b.     Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya. Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4, artinya:

Dan orang-orang yang enuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang kafir”.

c.     Untuk budak maka hukumannya separuh dari hukuman orang merdeka.

Dalam kitab Bukhari ada hadis serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh.

D.    Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf.

1.     Persaksian

Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:

a)     Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.

b)    Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

c)     Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.

d)    Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an (meneguhkan bahwa istrinya memang berbuat zina).

2.     Pengakuan

Pengakuan yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat, seberat derita yang akan ditimpakan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seseorang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan beritndak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang sangat merugikan.

3.     Sumpah

            Menurut Imam SyafI’I jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf. Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab SyafI’I. sebagian Ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’I.[3]

 

E.    Hukuman dan Syarat Hukuman bagi para pezina

         Di dalam kitab-kitab hadis shahih seperti Bukhari dan Muslim, banyak sekali hadis-hadis mengenai hukuman terhadap orang yang berbuat zina. Di dalam islam, tidak dikenal kata mantan pezina karena hukumannya dalam islam sudah sangat jelas. Bagi yang telah menikah (muhson) maka hukumannya adalah lebih berat daripada yang belum menikah (ghairu muhson), pezina yang telah menikah maka hukumannya adalah rajam sampai mati dan bagi yang belum menikah hukumannya adalah cambuk 100 kali di hadapan umum.

Adapun syarat-syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hudud adalah sebagai berikut:

1.     Wilayah hukum resmi

Hukuman rajam dan hukuman syari’ah lainnya harus diberlakukan atau disahkan secara resmi sebagai hukum di wilayah yang memang menjalankan hukum islam. Di dalam wilayah tersebut harus ada masyarakat yang memeluk hukum syari’ah, yang mana masyarakat tersebut harus paham, sadar, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis-jenis hukuman yang berlaku dan mereka harus ridha dan setuju atas berlakunya hukum itu.

2.     Ada Mahkamah Syar’iyyah

Pelaksanaan hukum rajam hanya boleh dijalankan melalui seperangkat mahkamah syariah yang resmi dan sah. Mahkamah tadi dipimpin oleh qadhi yang memang ahli dalam bidang syari’ah Islam. Qadhi ini ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara dan bukan sekedar pimpinan non formal.

3.     Peristiwa terjadi di dalam wilayah hukum islam

Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa doproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam suatu wilayah yang menerapkan hukum Islam. Maka apabila ada orang yang berasal dari suatu wilayah atau negara yang menerapkan hukum islam melakukan zina di wilayah atau negara yang tidak menerapkan hukum islam, orang tadi tidak dapat diproses secara hukum Islam dan berlaku juga sebaliknya.

4.     Terdapat 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku sendiri.

Agar suatu perkara dapat diproses di mahkamah syar’iyyah, kasus zina yang diajukan itu haruslah memiliki sekurang-kurangnya 4 orang saksi dan mereka bersaksi bahwa perbuatan zina itu memang benar terjadi, apabila saksi yang ada kurang dari 4 orang, maka kesaksian nya tidak dapat diterima oleh mahkamah syar’iyyah. Tapi hal itu hanya berlaku apabila tidak ada pembuktian lain dalam perkara tersebut. Adapun dalil-dalil.[4]

A. Kesimpulan

               Tuduhan merupakan perbuatan yang sangat kaji dan tidak terpuji. Perbuatan ini dapat menghancurkan harga diri seseorang apalagi tuduhan tersebut terbukti kebohongannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada permasalahan zina, namun mencakup semua aspek kehidupan seseorang. Pada hakikatnya perbuatan qadzaf ini akan memberikan wadah bagi si penuduh untuk melakukan perbuatan maksiat lainnya, seperti menggunjing, menghasut, berbohong dll. Sehingga dosa yang didapatkan berlipat ganda.

               Dari penjelasan diatas, penulis menarik kesimpulan, bahwa para ulama telah sepakat menyatakan sesungguhnya perbuatan qadzaf (menuduh seseorang zina) merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah dan dapat dijatuhkan hukuman had atau ta’zir. Hukuman had diberikan apabila tuduhan itu mengarah kepada perihal zina, sedangkan hukuman ta’zir diberikan jika tuduhan itu mengarah kepada menyakiti orang lain. Tuduhan tersebut harus berupa jelas. Adapun pembuktian jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.


DAFTAR PUSTAKA 

A, Djazuli. 1997. Fikih Jinayah. Jakarta: Raja Grfindo Persada.

Irfan, Nurul. 2015. Fikih Jinayah. Jakarta: AMZAH. 

Muslich, Ahmad Wardi. 2005.  Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar