Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH MINUM MINUMAN KERAS

 

MAKALAH

JARIMAH MINUM MINUMAN KERAS


PEMBAHASAN

A.      Pengertian Minuman Keras

Minuman keras atau khamr berasal dari kata khamara-yakhmiru yang secara etimologi berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi.[1] Sedangkan secara terminologi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, khamr adalah minum minuman yang memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan lainnya. Menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman- minuman khamr saja ( minuman dari perasan anggur), baik yang diminum itu banyak maupun sedikit. Jumhur ulama fiqh menyatakan bahwa minuman keras adalah setiap minuman yang didalamnya terdapat zat yang memabukkan, baik dinamakan khamr atau bukan, terbuat dari anggur atau bukan.

Ada tiga golongan minuman beralkohol:

1.     Golongan A: kadar ethanol 1-5%, misalnya tuak dan bir.

2.     Golongan B: kadar ethanol 5-20%, misalnya arak dan anggur.

3.     Golingan C: kadar ethanol 20-45%, misalnya whiskey dan vodka.

Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminum telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai pada tenggorokan maka dianggap tidak meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kedalam perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.

Untuk melindungi akal manusia dari keterbelakangan mental, Islam mengharamkan mengkonsumsi minuman keras (khamr) atau bentuk lainnya yang memabukkan berupa obat-obatan terlarang (narkoba) dan lain-lain. Islam akan menghukum orang yang meminum atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Perlindungan terhadap akal ini bertujuan agar manusia terhindar dari kerusaka akal yang dapat berpengaruh terhadap mentalitas dan kerusakan saraf manusia itu sendiri.

B.      Unsur Kejahatan Minuman Keras

Unsur-unsur jarimah meminum khamr ada dua macam, yaitu:

1.Asy-Syurbu (meminum)

Menurut Imam Malik berpendapat bahwa unsur asy-syurbu terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dan bahan dari minuman itu, serta kadar kekuatan memabukkannya baik jumlahnya sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.

Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan, maka tidak dianggap meminum. Termasuk pula dalam perbuatan meminum adalah apabila meminum minuman keras tersebut ditujukan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai hukuman.

Apabila seseorang meminum khamr untuk obat, maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, berobat menggunakan khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya dapat dikenai hukuman had. Alasan mereka adalah hadis Nabi saw.

a.     Hadis yang Diriwayatkan Wail Al-Hadhrami

عَنْ وَائِلٍ الحَضْرَمِى أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَ لَكِنَّهَا دَاءٌ

Dari Wail Al-Hadhrami berkata bahwa Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum khamr yang dibuat untuk obat. Nabi menjawab: “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)

Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu. Hal ini disamakan dengan kebolehan meminum khamr dalam keadaan darurat.

2.     Niat yang Melawan Hukum

Unsur ini apabila seseorang melakukan perbuatan minum-minuman keras padahal seseorang itu tau bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr, Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.

Apabila seseorang tidak tahu minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum belum terpenuhi, akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alasan tidak tahu hukum tidak bisa diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negara dan lingkungan Islam. Akan tetapi, dera yang empat puluh kali lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh kali tadi, dan sebagian menganggapnya sebagai ta'zir yang penerapannya diserahkan kepada pertimbangan Ulil Amri.

Apabila terjadi beberapa kali perbuatan meminum khamr sebelum dihukum salah satunya maka hukuman tersebut saling memasuki, artinya pelaku hanya dikenai satu jenis hukuman saja. Apabila hukuman had bagi peminum khamr ini bergabung dengan hukuman mati, seperti ia meminum khamr dan berzina sedang ia mushshan maka hukumannya yang dilaksanakan cukup hukuman yang paling berat saja yaitu hukuman mati. Dalam hal ini hukuman mati menyerap hukuman lain yang lebih ringan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, hukuman mati tidak menyerap hukuman lain yang lebih ringan, sehingga dengan demikian, semua hukuman harus dilaksanakan. Apabila hukuman had bagi peminum khamr bergabung dengan hukuman lain selain hukuman mati maka hukuman-hukuman tersebut tidak saling memasuki, kecuali menurut Imam Malik dalam hukuman had asy-syurbu dan hukuman had qadzaf yang jenis hukumannya sama.

Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras tidak bisa dilaksanakan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.

2. Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.

3. Para saksi kehilangan kecakapan setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.

C.       Sanksi Minuman Keras

Al-Qur’an mengharamkan khamr secara tegas, tetapi tidak ditemukan adanya nash al-Qur’an yang menentukan kadar hukuman bagi peminumnya, seperti zina, pencurian, tuduhan zina. Hukuman bagi peminum khamr ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW. Dan para sahabatnya, karena nabi sendiri dan khulafaurrasyidin memberikan hukuman bagi peminum minuman keras berupa cambuk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a., yang berbunyi:

عَنْ اَنَسٍ بِنْ مَا لِكٍ رَضِيَ اَللّهُ عَنْهُ اَنَّ النَبِيَّ صَلي اَللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شِرِبَ الخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ (رواه مسلم)

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Berkata: Sesungguhnya seorang lelaki yang minum arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW. Kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. ( H. R. Muslim)

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi peminum khamr adalah 80 kali, sedangkan menurut Imam Syafi’I 40 kali, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh menambahkan menjadi 80 kali, 40 kali hukuman had dan 40 kalinya hukuman ta’zir.[2]

Jumhur ulama menyatakan bahwa perbuatan meminum minuman keras yang dikenakan hukuman memenuhi dua rukun:

1.Yang diminum itu minuman keras, tanpa membedakan materi atau benda asal pembuat minuman tersebut.

2. Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja.

D.      Dasar Hukum Minuman Keras

Surah al-Maidah: 90

ياَ يُهَا الذَيْنَ ءَا مَنُوْا اِنَمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُ والاَنْصَا بُ وَالاَزْلَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَيْطَا نِ فَا جْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (O. S. Al-Maidah: 90)

Surah al-Baqarah: 219

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الخَمْرِ وَالمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَااِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَفِعُ لِلنَا سِ وَاِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِما وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ العَفْوَ كذَلَكَ يُبَيّنُ اللّهُ لَكُمُالاَيَتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “ Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”, dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “ yang lebih dari keperluan”. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Q.S. Al-Baqarah:219)

Sedangkan dalam hadis Rasulullah SAW., bersabda

كُلُ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُ خَمْرٍ حَرَامٌ

Artinya: Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram. (H.R. Muslim)

E.       Pelaksanaan Hukum

Hukuman dera yang empat puluh kali jelas merupakan hak Allah, yaitu merupakan hukuman had, sehingga hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan atau digugurkan. Akan tetapi, dera yang empat puluh lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh tadi, dan sebagian menganggapnya sebagai ta’zir yang penerapannya diserahkan kepada pertimbangan ulil amri (imam/hakim).Yusuf Al-Qardlawy berpendapat bahwa, pendapat para ulama tentang hukuman bagi peminum khamr tersebut tidak perlu ditolak. Selama siksaan tidak ditetapkan batasannya di dalam nash, maka itu berarti terpulang kepada pimpinan umat dan ijtihadnya. Ini juga telah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Di dalam undang-undang dimaksud, menjatuhkan sanksi lebih berat yang memproduksi dan pengedar narkotika yang disalahgunakan, ketimbang pengguna (pemakai). Terhadap pengolah narkotik, hukumannya antara tujuh tahun hingga paling lama dua puluh tahun, sesuai dengan sifat kegiatannya dan jenis narkoba yang diproduksinya (Pasal 80, 81, dan, 82). Bahkan untuk kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Pasal 87). Adapun bagi pemakai (penikmat) narkotika untuk dirinya akan dijatuhkan sanksi hukum antara satu sampai paling lama empat tahun, sesuai dengan jenis narkotika yang dikonsumsinya (Pasal 85). Sanksi hukum yang diberikan terhadap tindak pelanggaran narkotika jauh lebih berat dari pada minuman keras, hal ini karena efek destruktif yang ditimbulkan narkotika lebih berat dari pada minuman keras, baik secara kesehatan, sosial, maupun finansial. Untuk melaksanakan hukuman atas delik minum khamr ini disyaratkan terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

1. Peminum itu adalah orang yang berakal, karena akal merupakan tatanan taklif (tuntutan Tuhan). Oleh karena itu, orang gila yang meminum khamr tidak dikenai hukuman, termasuk didalamnya orang yang berpenyakit syaraf.

2. Peminum itu sudah baligh. Andaikata yang minum itu anak kecil, maka baginya tidak dikenakan hukuman, karena belum mukallaf (belum dibebani tuntutan).

3. Peminum itu melakukan perbuatannya dengan kehendaknya sendiri. Orang yang minum khamr karena terpaksa (dipaksa) tidak dikenai hukuman, baik paksaan itu berupa ancaman bunuh atau siksaan fisik maupun berupa ancaman bahwa hartanya akan disita seluruhnya.

4. Peminum itu tahu, bahwa apa yang diminumnya memang memabukkan. Andaikata dia meminum khamr dalam keadaan tidak tahu bahwa benda itu memabukkan, maka ketidaktahuan ini merupakan uzur, dan karenanya ia tidak dikenai hukuman.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang terbuat dari perasan anggur atau bahan lainnya baik diminum sedikit atau banyak dan memabukkan. Islam melarang keras umatnya meminum minuman keras yang telah ditegaskan oleh Allah dalam firmannya dan Rasulullah dalam haditsnya. Ditegaskan dalam hadis dan para imam madzhab sanksi bagi peminum minuman keras adalah 80 kali jilid atau cambukkan.

B.    Saran

Sebagai umat islam kita harus menjauhi meminum minuman keras, karena telah dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadis bahwa khamr adalah minuman haram yang memabukkan yang dapat merusak tubah manusia.

 


DAFTAR PUSTAKA

Muslich, Ahmad Wardi. 2004. Pengantar Asas Hukum Pidana Islam.  

(Jakarta: Sinar Grafika).

Haliman. 1996. Hukum Pidana Sjariat Islam menurut Adjaran Ahlus Sunnah,

 (Djakarta: Bulan Bintang).

 

 


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar