A.
PENGERTIAN QISASH /قصاص
Qisash
berasal dari kata “قصاص” yang artinya memotong
atau berasal dari kata“اِقْتَصَ” yang artinya mengikuti,
yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas
perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang
bagi pelaku pembunuh maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh
orang lain yang dilakukan dengan sengaja.[3]
Ibnu
Rusyd mengelompokkan qisash menjadi dua, yaitu qisash an-nafs (pembunuhan)
dan qisash ghair an-nafs (bukan pembunuhan). Maksudnya adalah qisash
an-nafs, yaitu qisash yang membuat korbannya meninggal. Sedangkan qisash
ghair an-nafs adalah qisash yang berkaitan dengan pencederaan atau
melukai, namun korban tidak sampai meninggal.[4]
B.
MACAM-MACAM QISHASH
1.
Qishash pembunuhan: yang
merupakan hukuman bagi pembunuh
2. Qishash anggota badan : yangmerupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak, atau menghilangkan anggota badan.[5]
C.
HUKUM QISHASH
Sanksi
hukuman qishash yang dapat diberlakukan terhadap pelaku pembunuhan sengaja
(terencana) terdapat dalam firman Allah, yaitu dalam surah Al-Baqarah (2) ayat
178 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ
مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishas
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
Ayat
ini berisi tentang hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya
secara sengaja dan pihak keluarga tidak memaafkan pelaku. Namun jika pihak
keluarga memaafkan pelaku maka sanksi qishash sendiri tidak berlaku dan beralih
menjadi hukuman diyat. Jadi, segala sesuatunya
harus diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor
pendorong, dan tekhnis ketika melakukan jarimah pembunuhan.
Hukuman qishash yang disyariatkan karena melakukan jarimah penganiayaan yang dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Maidah ayat 45 yaitu:
Artinya : dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Dalam
kajian ushul fiqh, ayat ini merupakan salah satu syariat umat Islam yang
diperselisihkan oleh ulama. Di suatu sisi ayat ini merupakan salah satu bentuk
hukum yang tidak secara tegas dinyatakan berlaku bagi umat Islam, disisi lain
tidak terdapat keterangan yang menyatakan sudah terhapus ataupun tidak
diberlakukan lagi.[6]
Hukuman
Qishas pembunuhan bagi orang yang mebunuh itu jika dibunuh tidak boleh
mengandung unsur menyakiti terhadap pelaku dalam membalas hukuman pembunuhan.
Meskipun pelaku membunuhnya dengan cara mencekik, melempar korban dari lantai
sekian, atau mutilasi. Namun maksud dari Qishas pembunuhan itu nyawa balas
nyawa kecuali jika Qishas anggota badan.
Seseorang
jika tidak bisa melakukan Qishas maka di ganti dengan hukuman diyat. Seseorang
akan dikenakan diyat karena pembuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah,
pembunuhan yang telah dimaafkan oleh walinya, Qishas sulit dilaksanakan.
Diyat
ada beberapa macam, diantaranya :
1. Diyat
benda berat
Di denda dengan cara membayar 100
ekor unta, terdiri dari 30 ekor ubnta betina yang berumur 3-4 tahun, 30 ekor
unta betina 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina bunting. Diyat ini di wajibkan
kepada pembunuhan sengaja tetapi
dimaafkan oleh keluarga. Pembunuhan seperti sengaja. Pembunuhan ditanah haram
pada bulan haram.
2. Diyat
ringan
Di dengan cengan cara membayar 100
ekor unta terdiri dari 20 ekor unta betina 3-4 tahun, 20 ekor unta betina 4-5
tahun, 20 ekor unta betina labun, ibnu labun, dan 20 ekor unta betina usia 2
tahun. Diyat ini di wajibkan kepada pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga
pembunuh di angsur selama 3 tahun, tiap tahunnya sepertiganya.
3. Diyat
anggota badan
a. Diyat
100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan.
b. Diyat
50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya
terpotong.
c. Diyat
33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak, luka badan samapi perut.
d. Diyat
15 ekor unta, jika melukai kulit diatas tulang.
D.
SYARAT-SYARAT QISHASH
Hukuman
qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Orang
yang terbunuh terpelihara darahnya maksudnya orang yang benar-benar baik.
Dimana jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang
sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, makadalam hal inihukuman qishash tidak
berlaku. Rasulullah bersabda :
لَايُقْتَلُ مُسلِمٌ
بِكافِرٍ
رواه البخاري
“Tidak dibunuh
seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Al-Bukhari)
Hadist diatas menjelaskan bahwa
seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak dihukum qishash. Dengan
demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua yaitu:
a) Kafir
harby: kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga
sampai pada tahapan “memerangi”. Mereka adalah orang kafir yang tidak memiliki
jaminan keamanan dari kaum mislimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian
damai dan tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan
mereka. Merekalah yang di perintahkan oleh Allah untuk di perangi.
b) Kafir
Dzimmi: kafir yang berada dibawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi
secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang
muslim yang membunuh orangkafir kafir
dzimmi. Semakin jelas, bahwapada prinsipnya seorang muslim harus menghargai
siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat
menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.
c) Kafir Musta'min: orang
yang datang dari negara kafir, baik utusan, pedagang atau selainnya yang
memiliki jaminan keamanan dari pengusaha atau seorang muslim.
2. Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW:
“Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
3. Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh. Dimana , jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tiak diqishash. Rasulullah SAW , bersabda:
“Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan al-Tirmidzi)
4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:
“ Hai orang-orang yang beriman
diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan
wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )
5. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-maidah ayat 45 yang telah kami paparkan sebelumnya.[7]
“Dan Kami telah tetapkan terhadap
mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan
mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukiapun
ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45 )
E.
HIKMAH QISHASH
Hikmah
yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga
kehormatan serta keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam
dengan qishash baik yang terkait dengan al-jinayat ‘alan nafsi (tindak
pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana
yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) yang akan
menimbulkan banyak efek positif. yang mengenai:
1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Dapat memelihara ketertiban serta keamanan. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir jauh jika hendak melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
3.
Menjauhkan manusia dari
nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga manusia merasakan
lingkungan kehidupan yang penuh dengan kedamaian.
4. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil yang besar untuk embantu program negara dalam usaha memberantas berbagai praktik kejahatan, yang dapat menjadikan ketentraman serta keamanan masyarakat menjadi lebih terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya, dalam surah Al-Baqarah:179 yang berbunyi:
F.
HAL-HAL YANG MENJADI
PENGHALANG PENJATUHAN HUKUMAN QISHASH
Gugurnya
hukuman qishash sendiri terdapat beberapa sebab. Sebab-sebab ini tidak dapat
dijadikan sebab yang bersifat umumyang bisa membatalkan semua hukuman, namun
sebab-sebab itu munjul dari berbagai aspek. Adapun penghalang penjatuhan
qishash adalah:
a.
Meninggalnya pelaku
tindak pidana adalah apabila pelaku telah
meninggal dunia maka hukuman qishas telah gugur.
b.
Tobatnya pelaku tindak
pidana
c.
Perdamaian maksudnya adalah anatar pihak wali korban dengan pihak
pembunuh untuk membebaskan hukuman qishas dengan imbalan. Maksudnya dari pihak
wali korban boleh meminta imbalan yang lebih besar dari diyat.
d.
Pengampunan
e.
Diwarisinya qishash
f.
Kadaluarsa (al-taqadum)[8]
maksudnya adalah jangka waktu yang telah di tetapkan oleh seorang
pemimpin yang dapat memberi hukuman taksir.
Kesimpulan:
Qisash berasal
dari kata “قصاص” yang artinya memotong
atau berasal dari kata“اِقْتَصَ” yang artinya mengikuti,
yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas
perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang
bagi pelaku pembunuh maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh
orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
Qishash di bagi menjadi dua macam
yaitu: Qishash pembunuhan yang merupakan hukuman bagi pembunuh, Qishash
anggota badan yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak, atau menghilangkan anggota
badan hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja
dan pihak keluarga tidak memaafkan pelaku. Namun jika pihak keluarga memaafkan
pelaku maka sanksi qishash sendiri tidak berlaku dan beralih menjadi hukuman
diyat. Jadi, segala sesuatunya harus
diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor pendorong, dan tekhnis
ketika melakukan jarimah pembunuhan.
Hikmah yang dapat dipetik dari qisahs bahwa
Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan serta keselamatan jiwa
manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait
dengan al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah
‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan
ataupun menghilangkan fungsinya) yang akan menimbulkan banyak efek positif.
.
Daftar
Pustaka
Ali, Zainuddin. 2015. Hukum Islam.
Jakarta: Sinar Grafika
Amin, Kamarudddin.Fikih Pendekatan
Saintifik Kurikilum 2013. Jakarta: katalog dalam terbitan KD.
Nurul Irfan, Masyrofah.Fikih Jinayah., Jakarta:
Amzah Bumi Aksara.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah 10.
Bandung: AlMa’arif
Soedarsono. 1993. Pokok-Pokok Hukum
Islam. Jakarta: Rineka Cipta








0 comments:
Posting Komentar