Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH QISASH


A.    Latar Belakang

Di dalam hukum pidana Islam perbuatan yang dilarang oleh syara’ biasa disebut dengan jarimah, sedangkan hukumannya disebut dengan uqubah. Jarimah di tinjau dari 3 segi yaitu jarimah hudud, jarimah qisash dan diyat dan jarimah ta’zir. Perbedaan 3 dari jarimah terssebut adalah jika hukuman had merupakan hal Allah sepenuhnya, sedangkan qisash dan diyat serta ta’zir merupakan hak individu (hak manusia).[1]

Tidaklah setiap tindakan kekejaman terhadap jiwa membawa konsekuensi qisash. Karena diantara tindakan kekejaman itu ada yang di sengaja, ada yang menyerupai kesengajaan, adakalanya kesalahan dan adakalanya di luar itu semua.[2]

Dalam islam juga terdapat bermacam- macam hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai khalifah di bumi ini. Mengenai masalah pembunuhan ataupun penganiayaan dalam islam diancam dengan hukuman qisash. Akan tetapi tidak semua pembunuhan dikenakan hukuman qisash, ada juga yang sebatas dikenakan  diyat (denda), yaitu pembunuhan atas dasar ketidaksengajaan, dalam hal ini tidak dikenakan qisash melainkan hanya wajib membayar denda.

Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap- tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya. Tujuan utama diterapkannya jarimah (hukuman) dalam hukum jinayah islam yang bertindak preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, untuk memberikan efek jera. Maka dari itu adanya qisash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuan alternatif demi terciptanya kehidupan yang sesuai dengan sunnah dan ketentuan-ketentuan illahi.

B.    

A.    PENGERTIAN QISASH /قصاص

Qisash berasal dari kata  قصاص” yang artinya memotong  atau berasal dari kata“اِقْتَصَ” yang artinya mengikuti,  yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuh maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.[3]

Ibnu Rusyd mengelompokkan qisash menjadi dua, yaitu qisash an-nafs (pembunuhan) dan qisash ghair an-nafs (bukan pembunuhan). Maksudnya adalah qisash an-nafs, yaitu qisash yang membuat korbannya meninggal. Sedangkan qisash ghair an-nafs adalah qisash  yang berkaitan dengan pencederaan atau melukai, namun korban tidak sampai meninggal.[4]

B.    MACAM-MACAM QISHASH

1.     Qishash pembunuhan: yang merupakan hukuman bagi pembunuh

2.     Qishash anggota badan : yangmerupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana  melukai, merusak, atau menghilangkan anggota badan.[5]

 

C.    HUKUM QISHASH

Sanksi hukuman qishash yang dapat diberlakukan terhadap pelaku pembunuhan sengaja (terencana) terdapat dalam firman Allah, yaitu dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 178 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Ayat ini berisi tentang hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja dan pihak keluarga tidak memaafkan pelaku. Namun jika pihak keluarga memaafkan pelaku maka sanksi qishash sendiri tidak berlaku dan beralih menjadi hukuman diyat. Jadi, segala sesuatunya  harus diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor pendorong, dan tekhnis ketika melakukan jarimah pembunuhan.

Hukuman qishash yang disyariatkan karena melakukan jarimah penganiayaan yang dijelaskan dalam Al-qur’an surat  Al-Maidah ayat 45 yaitu:

Artinya : dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Dalam kajian ushul fiqh, ayat ini merupakan salah satu syariat umat Islam yang diperselisihkan oleh ulama. Di suatu sisi ayat ini merupakan salah satu bentuk hukum yang tidak secara tegas dinyatakan berlaku bagi umat Islam, disisi lain tidak terdapat keterangan yang menyatakan sudah terhapus ataupun tidak diberlakukan lagi.[6]

Hukuman Qishas pembunuhan bagi orang yang mebunuh itu jika dibunuh tidak boleh mengandung unsur menyakiti terhadap pelaku dalam membalas hukuman pembunuhan. Meskipun pelaku membunuhnya dengan cara mencekik, melempar korban dari lantai sekian, atau mutilasi. Namun maksud dari Qishas pembunuhan itu nyawa balas nyawa kecuali jika Qishas anggota badan.

Seseorang jika tidak bisa melakukan Qishas maka di ganti dengan hukuman diyat. Seseorang akan dikenakan diyat karena pembuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan yang telah dimaafkan oleh walinya, Qishas sulit dilaksanakan.

Diyat ada beberapa macam, diantaranya :

1.       Diyat benda berat

Di denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor ubnta betina yang berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina bunting. Diyat ini di wajibkan kepada pembunuhan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga. Pembunuhan seperti sengaja. Pembunuhan ditanah haram pada bulan haram.

2.       Diyat ringan

Di dengan cengan cara membayar 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta betina 3-4 tahun, 20 ekor unta betina 4-5 tahun, 20 ekor unta betina labun, ibnu labun, dan 20 ekor unta betina usia 2 tahun. Diyat ini di wajibkan kepada pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh di angsur selama 3 tahun, tiap tahunnya sepertiganya.

3.       Diyat anggota badan

a.       Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan.

b.       Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong.

c.     Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak, luka badan samapi perut.

d.     Diyat 15 ekor unta, jika melukai kulit diatas tulang.

 

D.    SYARAT-SYARAT QISHASH

Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.     Orang yang terbunuh terpelihara darahnya maksudnya orang yang benar-benar baik. Dimana jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, makadalam hal inihukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah bersabda :

لَايُقْتَلُ مُسلِمٌ بِكافِرٍ

رواه البخاري

Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Al-Bukhari)

Hadist diatas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak dihukum qishash. Dengan demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua yaitu:

a)     Kafir harby: kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Mereka adalah orang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan dari kaum mislimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian damai dan tidak membayar jizyah  kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan mereka. Merekalah yang di perintahkan oleh Allah untuk di perangi.

b)    Kafir Dzimmi: kafir yang berada dibawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh orangkafir  kafir dzimmi. Semakin jelas, bahwapada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.

c)     Kafir Musta'min: orang yang datang dari negara kafir, baik utusan, pedagang atau selainnya yang memiliki jaminan keamanan dari pengusaha atau seorang muslim.

2.     Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW:

“Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

3.     Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh. Dimana , jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tiak diqishash. Rasulullah SAW , bersabda:

“Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan al-Tirmidzi)

4.     Orang yang dibunuh sama derajatnya  dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

“ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba

dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )

5.     Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-maidah ayat 45 yang telah kami paparkan sebelumnya.[7]

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukiapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45 )

E.    HIKMAH QISHASH

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan serta keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait dengan al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) yang akan menimbulkan banyak efek positif. yang mengenai:

1.     Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.

2.     Dapat memelihara ketertiban serta keamanan. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir jauh jika hendak melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

3.     Menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga manusia merasakan lingkungan kehidupan yang penuh dengan kedamaian.

4.     Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil yang besar untuk embantu program negara dalam usaha memberantas berbagai praktik kejahatan, yang dapat menjadikan ketentraman serta keamanan masyarakat menjadi lebih terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya, dalam surah Al-Baqarah:179 yang berbunyi:

 

F.     HAL-HAL YANG MENJADI PENGHALANG PENJATUHAN HUKUMAN QISHASH

Gugurnya hukuman qishash sendiri terdapat beberapa sebab. Sebab-sebab ini tidak dapat dijadikan sebab yang bersifat umumyang bisa membatalkan semua hukuman, namun sebab-sebab itu munjul dari berbagai aspek. Adapun penghalang penjatuhan qishash adalah:

a.     Meninggalnya pelaku tindak pidana adalah apabila pelaku telah meninggal dunia maka hukuman qishas telah gugur.

b.     Tobatnya pelaku tindak pidana

c.     Perdamaian maksudnya adalah anatar pihak wali korban dengan pihak pembunuh untuk membebaskan hukuman qishas dengan imbalan. Maksudnya dari pihak wali korban boleh meminta imbalan yang lebih besar dari diyat.

d.     Pengampunan

e.     Diwarisinya qishash

f.      Kadaluarsa (al-taqadum)[8] maksudnya adalah jangka waktu yang telah di tetapkan oleh seorang pemimpin yang dapat memberi hukuman taksir.

 

Kesimpulan:

Qisash berasal dari kata  قصاص” yang artinya memotong  atau berasal dari kata“اِقْتَصَ” yang artinya mengikuti,  yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuh maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

 Qishash di bagi menjadi dua macam yaitu: Qishash pembunuhan yang merupakan hukuman bagi pembunuh, Qishash anggota badan yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana  melukai, merusak, atau menghilangkan anggota badan hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja dan pihak keluarga tidak memaafkan pelaku. Namun jika pihak keluarga memaafkan pelaku maka sanksi qishash sendiri tidak berlaku dan beralih menjadi hukuman diyat. Jadi, segala sesuatunya  harus diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor pendorong, dan tekhnis ketika melakukan jarimah pembunuhan.

Hikmah yang dapat dipetik dari qisahs bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan serta keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait dengan al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) yang akan menimbulkan banyak efek positif.

Daftar Pustaka 

Ali, Zainuddin. 2015. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Amin, Kamarudddin.Fikih Pendekatan Saintifik Kurikilum 2013. Jakarta: katalog dalam terbitan KD.

Nurul Irfan, Masyrofah.Fikih Jinayah., Jakarta: Amzah Bumi Aksara.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah 10. Bandung: AlMa’arif

Soedarsono. 1993. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar