Jumat, 25 September 2020

FALSAFAH IBADAH DAN MUAMALAH

Apa yang dimaksud dengan ibadah dan muamalah?
Apakah ada kaitan ibadah dengan muamalah?
Apa yang membedakan prinsip ibadah dan muamalah dalam pengamalannya?

A.    Pengertian Ibadah

Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga berbeda.  Pengertian ibadah menurut Hasby Ash Shiddieqy yaitu “perantara bukan tujuan, maksudnya adalah perantara seorang hamba untuk menuju Rabbnya”.[1] Ibadah merupakan bentuk penghambaan diri seorang manusia kepada Allah SWT, dan ibadah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1.     Ibadah Secara Etimologi

Kata Ibadah bentuk isim mashdar atau kata benda yang berasal dari bahasa Arab yakni ‘Abada-Ya’budu’-‘Ibadatan wa ‘Ubudiyyatan, yang memiliki arti beribadah, menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain alTanassuk dengan arti beribadah.

2.     Ibadah Secara Terminologi

Ibadah secara terminologi sebagaiman disebutkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang mengutip pendapat Ibnu Taimiyah bahwa ibadah adalah puncak ketaatan dan ketundukan yang di dalamnya terdapat unsur cinta yang tulus dan sungguhsungguh yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam dan agama karena ibadah tanpa unsur cinta bukanlah ibadah yang sebenar-benarnya.[2]

Kesimpulannya bahwa ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai Tuhan yang disembah. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan sudah sepatutnya mengabdi dan beribadah. Taat menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

B.    Pembagian Ibadah

Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:

1.     Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.

2.     Ibadah ‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih lainnya.[3]

C.    Hikmah Melaksanakan Ibadah

Hikmah melaksanakan ibadah bertujuan untuk menyembuhkan hati manusia, sebagaimana obat untuk menyembuhkan badan yang sakit, sebagai contoh ibadah dapat menyembuhkan hati manusia, misalnya seseorang yang sedang resah dan gelisah, keresahan dan kegelisahan dapat disembuhkan dengan shalat. Begitu juga orang yang mempunya penyakit tamak atau rakus dalam hal makan dan minum, penyakit tersebut dapat dikurangi bahkan dapat disembuhkan bila orang tersebut rajin berpuasa. Ibadah juga dapat menyembuhkan badan yang sakit, yaitu ibadah shalat dapat menyembuhkan penyakit pegal-pegal pada persendian tubuh atau yang sering disebut dengan rematik, karena gerakan gerakan yang dilakukan dalam shalat menyerupai gerakan olah raga yang dapat menyehatkan dan melenturkan sendi pada tubuh manusia. “shalat itu membaharui kepercayaan dan keimanan kepada Allah dan menghidupkan prinsip-prinsip islam yaitu bersifat amanah berlaku benar ,menepatijanji dan mengutamakan orang lain”. Dapat kita pahami bahwa ibadah merupakan jalan perantara untuk mewujudkan hal-hal yang lain, yaitu kebaikan akhlak dan budi pekerti serta keamanan dan ketentraman masyarakat.[4]

            Ibadah adalah sesuatu perkara yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba Allah di dunia baik yang wajib maupun sunnah. Sebab di dalamnya terdapat hikmahhikmah yang semestinya diketahui oleh hamba-Nya. Hikmah-hikmah tersebut sebagai berikut:

1.     Tidak menyekutukan Allah SWT.

Seorang hamba yang sudah berketetapan hati untuk senantiasa beribadah menyembah kepada Nya, maka ia harus meninggalkan segala bentuk syirik. Ia telah mengetahui segala sifat-sifat yang dimiliki Nya adalah lebih besar dari segala yang ada, sehingga tidak ada wujud lain yang dapat mengungguli-Nya.

2.     Memiliki ketakwaan yang kuat. 

Ketakwaan yang dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah merasakan kemurahan dan keindahan Allah SWT. Setelah manusia melihat kemurahan dan keindahan Nya munculah dorongan untuk beribadah kepada Nya. Sedangkan ketakwaan yang dilandasi rasa takut timbul karena manusia menjalankan ibadah dianggap sebagai suatu kewajiban bukan sebagai kebutuhan. Ketika manusia menjalankan ibadah sebagai suatu kewajiban adakalanya muncul ketidakikhlasan, terpaksa dan ketakutan balasan pelanggaran karena tidak menjalankankewajiban.

3.     Senantiasa terhindar dari segala perbuatan maksiat. 

Ibadah memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari pengaruh kemaksiatan, tetapi keadaan ini hanya bisa dikuasai jika ibadah yang dilakukan berkualitas. Ibadah ibarat sebuah baju yang harus selaludipakai dimanapun manusia berada.

4.     Memiliki jiwa sosial yang tinggi

Ibadah menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakannya. Sebagaimana ketika melakukan ibadah puasa, ia merasakan rasanya lapar yang biasa dirasakan orang-orang yang kekurangan, sehingga mendorong hamba tersebut lebih memperhatikan orang lain.

5.     Selalu berbagi dengan orang lain (tidak kikir)

Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat. Tetapi karena kecintaan manusia yang begita besar terhadap keduniawian menjadikan dia lupa dan kikir akan hartanya. Berbeda dengan hamba yang mencintai Allah SWT, senantiasa dawam menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, ia menyadari bahwa miliknya adalah bukan haknya tetapi ia hanya memanfaatkan untuk keperluanya semata-mata sebagai bekal di akhirat yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan hartauntuk keperluan umat.[5]

D.    Tujuan dan Prinsip – Prinsip Ibadah 

Prinsip ibadah ini harus diperhatikan oleh setiap orang muslim karena merupakan hal yang sangat penting dalam menghantarkan kegiatan ibadah manusia kepada penerimaan dan penolakan. Prinsip-prinsip ibadah tersebut antara lain sebagai berikut:

1.     Hanya menyembah kepada Allah semata.

2.     Ibadah dilaksanakan tanpa perantara.

3.     Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.

4.     Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.

5.     Ibadah yang dilaksanakan harus seimbang antara unsur jasmani dan ruhani.

6.     Ibadah mudah dan meringankan .

Ibadah dalam Islam merupakan suatu hal yang diperintahkan oleh Allah SWT dan memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Fungsi ibadah adalah membentuk manusia muslim yang bertaqwa. Selain itu, Ismail Muhammad Syah menyebutkan dengan mengutip pendapat Abbas al-Aqqad bahwa tujuan pokok ibadah meliputi:

1.     Mengingatkan manusia akan unsur ruhani dalam dirinya, yang memiliki kebutuhan-kebutuhan yang berbeda dengan jasmaniyahnya.

2.     Mengingatkan manusia bahwa dibalik kehidupan yang fana ini masih ada lagi kehidupan yang kekal dan abadi.[6]

E.    Pengertian Muamalah

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi memiliki beberapa pengertian, yaitu:

1.     Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama.

2.     Muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain, atau individu dengan negara Islam, dan atau negara Islam dengan negara lain.

3.     Muamalah adalah peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.[7]

F.    Prinsip Dasar dan Kaidah Fiqh Mu’amalah

Prinsip dasar dan kaidah fiqh mu’amalah adalah sebagai berikut:

1.     Muamalah pada dasarnya boleh (mubah). 

Kebolehan muamalah berdasarkan kaidah ushul fiqh sebagai berikut: “Pada dasarnya muamalah itu boleh, Atau kaidah lain, pada dasarnya muamalah itu halal hingga ada dalil yang tegak untuk melarangnya”.

2.     Muamalah yang dilakukan untuk mewujudkan kemasalahatan.

Muamalah bertujuan untuk mewujudkan kemasalahatan. Sebagaimana Djuwain mengatakan dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang mengatakan:“Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan, menyempurnakan, mengeliminasi, mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai masalahat yang maksimal diantara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakkan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil.”

3.     Menetapkan harga kompetitif

Menetapkan harga kompetitif adalah menetapkan harga yang lebih rendah yang tidak mungkin bisa diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi dengan meniadakah unsur penimbunan, gharar (penipuan) dan makelar (simsar). Sebagai dasar hukum dalam sebuah hadis Nabi SAW: “Dari Abi Sa’id bin al-Musayyab menceritakan bahwa Ma’mar berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menimbun (suatu barang atau makanan) maka ia telah berbuat dosa”. (HR. Muslim).

4.     Meninggalkan intervensi yang dilarang

Islam Melarang seorang melakukan intervensi terhadap akad atau jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW melarang orang kota membeli barang dagangan orang desa dengan cara mengintervensi. Dan janganlah seseorang membeli (barang dagangan) yang sudah dibeli oleh saudaranya dan janganlah meminang (seorang perempuan) yang sudah dipinang oleh saudaranya”.(HR. Al-Bukhari).

5.     Menghindari eksploitasi

Islam mengajarkan kepada umatnya agar tidak melakukan kedzaliman, keserakahan kepada orang lain dengan mementingkan dirinya sendiri.

6.     Memberikan kelenturan dan toleransi

Toleransi merupakan karakateristik dari ajaran Islam yang direalisasikan dalam dimensi kehidupan muamalah, seperti politik, ekonomi dan hubungan kemasyarakatan. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan mempermudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.Karena Allah SWT akan memberikan rahmat kepada orang yang mempermudah transaksi jual beli. Selain itu, kelenturan dan transaksi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedangan mengalami resesi. Melakukan re-scheduling  piutang yang telah jatuh tempo, kemudian disesuaikan dengan kemapamanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ketidakbutuhannya terhadap objek transaksi (inferior product).

7.     Jujur dan amanah 

Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkan, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan yang berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras dalam membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan. Rasulullah SAW selalu mengapresiasi kepada pedagang yang jujur dan amanah, sebagaimana dalam sabda-Nya: “Dari Abu Sa’id, dari Nabi SAW bersabda: “Pedagang yang jujur lagi amanah itu nanti akan bersama para Nabi, para Shiddiqin dan para Syuhada”.(HR. AlTirmidzi).[8]

G.   Ruang Lingkup Mu’amalah

Ruang lingkup mu’malah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1.     Ruang lingkup Mu’amalah Adabiyah Ruang lingkup mu’amalah yang bersifat adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, tidak ada penipuan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.

2.     Ruang lingkup Mu’amalah Madiyah Ruang lingkup mu’amalah madiyah adalah masalah jual beli (al-Bai’ wa alTijarah), gadai (al-Rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-Syirkah), perseroan harta dan tenaga (alMudharabah), sewa menyewa (al-Ijarah), pemberian hak guna pakai (al‘Ariyah), barang titipan (al-Wadhi’ah), barang temuan (al-Luqathah), garapan tanah (al-Muzara’ah), sewa menyewa tanah (al-Mukhabarah), upah (ujrah al‘Amal), gugatan (syuf’ah), sayembara (al-Ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-Qismah), pemberian (hibah), hadiah (al-Hadiyah) pembebasan (al-Ibra),  damai (al-Shulhu), dan ditambah dengan pemasalahan kontemporer (alMu’ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.

H.   Akhlak Bermu’amalah

Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain:

1.     Bertamu ke rumah atau tempat orang lain.

2.     Membangun hubungan persaudaran dengan sesamamuslim.

3.     Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim.

4.     Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.

5.     Mengucapkan perkataan yang baik kepada orang lain.

6.     Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.[9]


A.    Kesimpulan 

Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga berbeda. Pembagian Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:

Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Ibadah ‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih lainnya.

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain yaitu Bertamu ke rumah atau tempat orang lain, Membangun hubungan persaudaran dengan sesamamuslim,Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim, Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani, Mengucapkan perkataan yang baik kepada orang lain, Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddiqy, Hasby, Falsafah Hukum Islam,(Jakarta :Bulan Bintang, 1975).

Rohmansya, Fiqh Ibadah dan Muamalah, (Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017).

Huda, Qamarul, Fiqh Mu’amalah , (Yogyakarta: Teras, 2011).


[1]  Hasby Ash Shiddiqy,Falsafah Hukum Islam,(Jakarta :Bulan Bintang, 1975),hal.406

[2] Rohmansya, Fiqh Ibadah dan Muamalah, (Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017), hal. 44.

[3] Ibid, hal. 45.

[4] Hasby Ash Shiddiqy, Op.Cit, hal 408.

[5] Rohmansya, Op.Cit, hal. 49.

[6] Ibid, hal. 48.

[7] Qamarul Huda, Fiqh Mu’amalah (Yogyakarta: Teras, 2011), hal. 3.

[8] Ibid, hal. 7.

[9] Rohmansya, Op.Cit, hal. 57. 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar