Apa yang dimaksud dengan desakralisasi?
Apa itu desakralisasi agama?
Pengertian Desakralisasi Hukum Islam
Ketika pemahaman agama telah dipatok
mati hanya bertumpu pada penafsiran-penafsiran para ahli agama dimasa kini
terhadap teks kitab suci, maka yang akan terjadi adalah kebekuan atau bahkan
kematian agama. Agama yang beku atau mati adalah agama yang telah kehilangan
fugsinya sebagai petunjuk arah bagi
pengikutnya . Hal demikian pernah dialami oleh agama katolik yang telah beku
bahkan mati inilah yang kemudian melahirkan gelombang sekularisme di Eropa.
Sebuah gelombang penolakan yang sangat besar terhadap campur tangan agama yang
sudah mati terhadap hidup manusia yang senantiasa aktual dengan segala
permasalahan barunya yang senantiasa meminta jawaban yang tanggap dan cepat.
Apa yang terjadi dengan umat islam
saat ini persis seperti yang tergambar pada kisah diatas, dimana umat Islam
terpaku pada penafsiran-penafsiran sama tentang Syariah. Jika ada permaslahan yang belum terjawab maka
yang dilakukan adalah cepat-cepat membuka kitab karya ulama klasik yang
notabennyadibuat untuk menjawab permasalahan di masa mereka dan belum tentu
mampu menjawab permasalahan dimasa kini. Akibatnya, yang terjadi adalah
kemandengan pada umat islam indonesia. umat islam seolah berhenti bergerak
karena semangat taklid yang membuat umat menjadi jumud dan mengakibatkan Agama
Islam seolah beku, tidak aktual lagi, dan tidak mampu mengikuti perkembangan
zaman.
Untuk menghindari kejumudan dan
kebekuan itulah para lokomotif pembaru umat Islam di Indonesia molai
menggerakan sebuah gerakan modernisasi dengan tujuan untuk melepaskan umat dari
taklid dan jumud kepada karya-karya atau penafsiran-penafsiran ulama masa lalu
terhadap sumber ajara Agama Islam. Para pembaru ini berjuang menyadarkan umat
agar tidak mempersamakan penafsiran ulama masalalu yang nisbi itu dengan
Al-Qur’an yang tidak bisa dirubah (Mutlak) itu adalah AL-Qur’an, sedangkan
penafsiran atau karya para ulama masa lalu adalah karya manusia yang tidak
mutlak yang bisa ketingggalan zaman dan bisa di pererbarui oleh setiap umat
pada setiap zaman sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Salah satu dari gerakan modernisasi
yang dimotori oleh para pembaru kita ini adalah Desakralisasi Hukum Islam. Desakralisasi,
dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata bahasa Inggris Sacral, yang
berarti suci, kramat atau angker. Kata ini sepadan dengan istilah
“demitologisasi” artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi, bila
demikian kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan
masyarakat dari anggapan atau prilaku mensucikan, mengeramatkan, membakukan,
mengagungkan sesuatu,atau beberapa hal yang sebenarnya tidak suci, tidak
keramat, tidak baku, dan tidak agung, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk
menghapuskan orientasi keagamaan pada hal-hal yang dimaksud tersebut (parson,
1961: 24-28). Dengan demikian, desakralisasi hukum Islam adalahsuatu hal yang
penting untuk dikaji dan dipahami. Desakralisasi, yang sepadan dengan Istilah
demitologisasi, artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi bila
demikian, kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan
masyarakat dari belenggu takhayul dari beberapa aspek kehidupannya, hal ini
tidak dimaksudkan penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan
nilai-nilai kemasyarakatan.
Dalam masalah “desakralisasi” ini,
Nurcholis madjid lebih mengikuti pendapat Eobert N. Billah, yang secara
sosiologis menyamakan antara “desakralisasi”, dengan “sekularisasi”. Dimana
desakralisasi adalah suatu bentuk proses sosiologis yang banyak mengisyaratkan
kepada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul, dalam arti
tidak sepenuhnya mengarah pada penghapusan orientasi keagamaan, seperti
norma-norma, dan nilai-nilai sosiologis lainnya. Proses pembebasan dari
ketahayulan tersebut bisa jadi karena dorongan, atau kelanjutan logis dari
suatu bentuk orientasi keagamaan, khususnya monoteisme, dimana hanya tuhanlah
yang harus menjadi pusat rasa kesucian, dari pendapat bellah ini, Nurcholis
memaknai “desakralisasi” adalah suatu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari
objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jadi dalam pembahasan
ini yang kita maksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang
dianggap suci baku, absolut, dan universal dari suatu objek yang sebenarnnya
tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai
tersebut.
Tauhid itu sendiri menurut
Nurcholish, selalu menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk tuhan.
Namun, bagi beberpa orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kegiatan
manusia. Seperti, adanya pensucian atau penyembahan terhadap berbagai objek
selain kepada tuhan, yang dalam pandangan Islam termasuk
manifestasi dari bentuk “politeisme” (syirik).[1]
Kemudian Nurcholis menutup pernyataanya dengan dengan kata-kata, bagaimanapun
juga, pandangan saya tentang sosiologi sekularisasi yang bisa disebut
desakralisasi, memang harus diakui masih terdapatnya perbedaan pandangan,
bahkan sempat menyulut kontroversi di sekitar istilah tersebut. Hal itu dapat
dilihat dari penolakan pak Rasyidi atas penggunaan istilah sekularisasi dan
yang semacamnya. Sebab, bagaimanapun juga yang namanya sekularisasi tetap tidak
mungkin terlepas dari induk semangnya, yaitu “sekularisme”, itu sendri
Dikarenakan hukum islam itu
dirumuskan oleh para ahli untuk menjawab permasalahan dimasyarakat, sedangkan
masyarakat setiap zaman terus berkembang secara dinamis, maka kegiatan
menafsirkan ulang AL-Qur’an dan sunah oleh umat pada setiap zaman masing-masing
adalah kebutuhan mutlakyang harus dilakukan terus-menerus serta tidak boleh
menerima saja apa saja yang sudah diterima dari masalalu karena setiap zaman
mempunyai masyarakatnya masing-masing dan memiliki permasalahannya
masing-masing. Sebagaimana dikatakan seorang ahli hukum dimasa Islam klasik
yaitu abul Hasan Muhammad Ibn Yusuf Al Amin (381 H) sebagamna dikutip oleh P Hasbi
Ash-Shiddieqy (1975:45;46) sebagai berikut :
“sesungguhnya nash-nash agama,
walaupun banyak namun dia terbatas, dalam arti tidak dapat ditambah lagi.
Adapun kejadian-kejadian yang dihadapi manusia tidak akan berkesudahan. Untuk Menghadapi
kejadian kejadian itu dan menetapkan hukumannya kita membutuhkan ijtihad,
artinya kembali kepada ra’yu dan qiyasmengingat hal ini maka ijtihad merupakan
sesuatu yang tidak dapat dihindari mengingat kebutuhan dan perkembangan.
Meskipun ijtihad itu dilarang dengan cara apapun, pada akhirnya mau tidak mau
kita harus kembali kepadanya,
Dengan demikian Hukum Islam bersifat
dinamis, ia akan terus tumbuh dan berkembang zaman. Pada bagian ini, jelaskan
tergambar bagi kita apakah hukum Islam itu dan bagaimana posisinya terhadap Al-Qur’an
dan As-sunnah sebagaimana umat Islam seharusnya bersikap terhadap hukum Islam.
Telah kita ungkapkan di atas, bahwa yang
dimaksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci,
suci, baku, absolut dan universal dari suatu objek yang sebenarnya tidak
mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai
tersebut, kita juga telah membahas, bahwa hukum Islam adalah segenap upaya para
ahli hukum dalam menerjemahkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an
dan As-sunnah untuk diterapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat .
dengan demikian dapat kita rumuskan, bahwa pengertian desakralisasi hukum Islam
adalah upaya melepaskan hukum Islam dari pandangan umat yang menganggapnya
suci. Absolut dan universal tanpa bermaksud melepaskan keterkaitan hukum Islam
itu dengan sumbernya yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
Hidup dalam tekanan penjajahan dan
penghancuran agama islam oleh penjajah yang telah mengakibatkan kerusakan yang
luar biasa pada umat Islam diseluruh dunia. Akibatnya berbagai kondisi yang
memprihatinkan menghinggapi umat Islam seperti kebodohan, kemiskinan, waba
penyakit dan keterbelakangan. Kondisi yang parah ini semakin diperparah lagi
dengan tertutupnya pintu ijtihad, umat sudah merasa cukup dengan warisan ulama
terdahulu dalam berbagai hal, terutama tafsir dan fikih sehungga yang terjadi
kemudian adalah pengutusan para tokoh masa lalu dan pembakuan ajarannya hal ini
terjadi dalam berbagai bidang keilmuan terutama tafsir, fikih, dan tasawuf.
Dapat kita saksikan bagaimana berbagai
kelompok dari umat Islam begitu mengagungkan karya-karya para imam ikutan
mereka, menjadikan semua itu sebagai pedoman
hidup, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu
yang suci, samasucinya denganwahyu Allah sehingga tidak boleh ditentang apalagi
diubah. Orang yang berani menentangnya dianggap telah murtad dan berkeinginan
mengubah nya dianggap kafir. Sikap seperti inilah yang akhirnya mengakibatkan
kemandengan yang sangat parah pada umat islam diseluruh dunia telah mati kaena
sudah tidak lagi berfungsi menjadi petunjuk jalan. Umat mengabaikan Al-Quran
dan As-Sunah , kemudian larut dalam ketlikan terhadap ajaran-ajaran karya
ulama-ulama masa lalu.
Dalam Hukum Islam, umat telah
berbelah kedalam berbagai mazhab fikih. Setiap kelompokmenjadi penganut fanatik
mazhabnya masing-masing menganggap mazhabnya paling benar dan yang lain salah.
Lebih celaka lagi, mereka menganggap ajaran mazhabmereka sebagai ajaran Islam
itu sendiri dan, bahkan lagi terkadang pengaagungan pra tokoh masa lalu itu
yang mereka terhadap Rasulallah. Maka jelas tergambar betapa bahayanya dampak
yang dapat dihasilkan daridesakralisasi hukum islam adalah sebuah upaya penting
untuk Islam maka pada sebagian ini akan dibahas bagaimana kondisi dunia pada
masa kini dan bagaimana sebenarnya bahaya yang ditimbulkan oleh sikap taklid
dan kejemudan umat sehingga dapat tergambar bagaimana sesungguhnya kondisi umat
saat ini dan apa pentingnya dekralisasi bagi umat.
Dinamika peradaban dunia makin ke depan akan
semakin dinamis dengan segala permasalahan baru yang khas yang datang dengan
sangat cepat silih berganti dengan kecepatan yang kadang tak dapat
terbayangkan. Semua kondisi ini menghendaki penyelesaaian yang cepat.
Penyelesaian yang cepat itu tergantung dari kemampuan kita masing-masing apakah
kita mampu memberikan solusi atau tidak. Tapi kebanyakan manusia saat ini tidak
menyadari dua hal. Pertama, tidak menyadari, bahwa dunia dari hari ke hari
berubah demikian cepatnya. Kedua, manusia tidak menyadari, bahwa dia tidak
memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada (Tofler,
t.t:18). Dalam peradapan masa kini, masalah yang terjadi dan menimpa orang
beragama terutama umat Islam Indonesia adalah, bahwa mereka tanpa sadar telah
terpaku hukum-hukum masa lalu yang sebenarnya hanya cocok dan aktual di masa
lalunamun tidak cocok dan tidak aktual masa kini.
Menanggapi kondisi sebagaimana yang
digambarkan di atas, maka Fazlur Rohman seorang mencendikiawankan Muuslim dunia
yang terkemuka mengemukakan sebagai berikut :
“ Apabila kekuatan-kekuatan baru
yang muda maha dahsyat di bidang sosial-ekonomi-kultural-moral dan politik
terjadi atau menimpa suatu masyarakat ini akan tergantung kepada sejauh mana
mereka sanggup menghadapi tantangan-tantangan baru itu. Akan ada beberapa
kemungkinan yang terjadi. Pertama, masyarakat itu tidak mampu menghadapi
tantangan-tantangan baru itu kemudian akhirnya mereka lenyap ditelan arus
trasformasi. Kedua, mereka mampu menghadapi tantangan yang ada dan mereka dapat
mengambil kebaikan yang banyak dari hasil
kreativitas mereka. Namun ada hal lain yang berbahaya bagi sebuah
masyarakat yaitu adanya masyarakat yang bersikap melarikan diri dari semua
tantangan dan realitas yang ada lalu kemudin hidup dalam alam khayal tentang
masa lampau yang indah dan penuh kenangan. Model masyarakat seperti ini tidak
akan mampu menyelesaikan segala persoalan yang mereka hadapi, mereka tidak akan
dapat menyesuaikan dengan realitas yang ada, mereka tidak akan sanggup bertahan
menghadapi zaman dan bahkan sikap melahirkan diri dari realitas, lalu hidup
dalam alam khayal amsa lalu seperti itu hanya akan membuat mereka segera
menjadi fosil-fosil (Ar-Roham,1984) ; 226).
Sardar (2015 182) mengemukakan,
bahwa untuk menghadapi zaman ini kita hanya dihadapkan pada 2 pilihan yaitu
menghadapi dan segera menyenyesuaikan diri atau musnah. Sekarang masalahnya
pada saat kita ingin menghadapi tantangan zaman dan segera menyelesaikan diri
dengan-Nya, kita dihadapkan kenyataan pahit bahwa dunia Islam hampir-hampir
saja membeku. Masyarakat dihampiri seluruh dunia Islam tenggelam dalam keliruan
yang fatal, yaitu menganggap bahwa ajaran yang mereka terima dari ulama masa
lalu yang sebenarnya adalah hasil inspirasi manusia sebagai sesuatu yang beku
yang tidak dapat diubah, yang harus dipegang dengan teguh dengan kata lain
sebagai sesuatu yang sakral. (Sandar, 2005 : 182)
Dengan anggapan bahwa hasil
interpretasi ulama masa silam adalah sesuatu yang sakral maka yang terjadi
adalah tertutupnya pengkajian ulang data hukum-hukum Islam karena ia telah
terlanjur dianggap sebagai sesuatu yang beku dan sakral. Hal inilah yang
menjadi sebab utama kemandengan uman Islam yang berakibat pada kemunduran umat
Islam dalam segala bidang kita tentunya tidak ingin umat Islam mengalami kepunahan
seperti apa yang dikatakan Sardar diatas karena itu sudah saaatnya kita
menyadari, bahwa apa yang kita pegang sebagai pedoman yaitu penafsiran yang
datang dari zaman silam sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masa kini sudah
waktunya pintu ijtihad dibuka kembali . dengan melakukan penafsiran ulang
terhadap Al-Quran, As-Sunah untuk memenuhi kebutuhan kita dimasa kini dan
menjawab tantangan zaman. Upaya ini adalah suatu hal yang wajib terus menerus
dilakukan tiada henti setiap generasi setiap zaman (Nastoin, 1995 : 173)
Pada bagian sebelumnya telah jelas
tergambar betapa bahanya dampak yang dapat dihasilkan dari sebuah ketaklidan
dan kejumudan. Tentu kita tidak ingin umat Islam menjadi hancur lalu musnah
ditelan sejarah. Hal inilah yang harus disadari oleh umat Islam Indonesia yang
selama ini terjebak dalam kebekuan yang mensakralkan hasil interpretasi hukum
para ulama masa lalu menganggapnya sesuatu yang suci bahkan mutlak sama suci
dan mutlaknya dengan wahyu illahi sehingga tidak boleh diubah. Hal ini pulalah
yang selama ini diperjuangkan oleh para pemburu Islam di Indonesia seperti
Harun Nastion , Nurcholis Madjid, Abdurahman Wahid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, dan
tokoh-tokoh lainnya. Mereka sangat menyadari bahwa kejumudan yang menjangkit
umat Islam Indonesia dan mereka berusaha kuat untuk mendorobrak kejumudan yang
sudah mentradisi ratusan tahun ini. Hal ini bukanlah perjuangan yang mudah dan
ringan, sangat banyak tantangan dan halangan terutama dari pihak-pihak yang
tidak paham yang tenggelam dalam mengagung-agungkan aliran, mudah,dan para imam
mereka. Bertolak dari fakta tersebut, upaya desakralisasi hukum Islam adalah
sebuah upaya yang penting agar kebekuan atau kejumudan hukum tidak perlu
terjadi.
B.
Kategori hukum
islam berdasarkan posisi ajaran
Untuk melakukan Desakralisasi
terhadap hukum Islam dibutuhkan pengategorian hukum Islam, yakni apakah suatu
hukum terketegorikan sebagai ajaran dasar atau bukan ajaran dasar karena tidak
semua ajaran hukum dapat disakralisasikan. Dari keseluruhan umat Islam didunia
ternyata sangat sedikit sekali yang memahami, bahwa ajaran Islam yang kita anut
melalui dua sisi. Proses desakralisasi hukum Islam Hukum
islam sangat erat berkaitan dengan dari ajaran islam yaitu ajaran dasar yang
absolut dan ajaran dasar yang tidak absolut. Hal inilah yang diperjuangkan oleh
para tokoh pembaru islam seperti tokoh pemimpin pembaruan pertama di mesir
Rif’ah badawi Al-thanthawi (1801-1873) dilanjutkan oleh jamaluddin Al-Afghani
(1849-1905). Di India, Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898). Di Indonesia kita
mengenal tikoh-tokh pembaru seperti harun nasution,nurcholis Madjid, Ahmad
Syafi’i Ma’arif, Amien Rais,dan beberapa tokoh lainnya. Mereka dari sejak awal
berjuang keras menyadarkan umat Islam, bahwa ajaran Islam memiliki dua sisi
yang berbeda (Nasution,1995: 168) .
1.
Hukum
dalam posisi sebagai Ajaran Dasar
Hukum sebagai ajaran dasar yang bersifat absolut atau mutlak dan universal serta abadi tidak dapat diubah karena ia berasal dari Allah. Tuhan sang Maha pencipta,dan Rasulnya. Sisi ajaran dasar jelas bersifat mutlak,universal,dan tidak dapat diubah karena ia berasal dari Allah dan Rasulnya, ajaran dasar ini berfungsi sebagai sumber ajaran,ajaran tercantum tersurat dalam nash. Ajaran Islam dalam sisi yang inilah yang wajib ditaati secara mutlak dan tidak boleh diubah. Hanya saja dari segi implementasinya, ajaran-ajaran dasar ini juga berhadapan dengan tersediaan wadah yang memungkinkan ajaran ajaran dasar tersebut dilaksanakan,seperti kondisi subjek hukumnya, setting sosialnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penerapannya. Misalnya, posisi hukuman potong tangan bagi pencuri tidak serta-merta langsung bisa diterapkan : perlu dipertimbangkan apakah kondisi ekonomi masyarakat sudah layak untuk tidak lagi mencuri, juga ukuran barang yang dicuri apakah ia telah sampai pada kadar yang membolehkan pelaksanaan hukuman potong tangan, dan beragam kendala lainnya. Oleh karena itu, terhadap ajaran dasar yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah kita harus terus melakukan penggalian,tidak hanya pada aspek tsubut atau wurudl ayat atu hadisnya ata dalalahnya saja, tetapi aspek tanfizhiyahnya juga harus dipertimbangkan,namun semuanya bukan berarti kita tidak mengakui kebenaran ajaran yang sesuai dengan bunyi ayat atau Hadis dimaksud. Dengan penelaahan awdemikian,hukum-hukum yang dikandungnya bisa memenuhi kebutuhan umat maupun negara kita, solusi terhadap masalah-masalah baru yang terus bermunculan dengan cepat.
2.
Hukum
dalam Posisi Bukan sebagai Ajaran Dasar
Hukum Islam yang berada pada posisi yang
bukan ajaran dasar,maka ia bersifat tidak absolut atau tidak mutlak,tidak
universal dan tidak abadi serta dapat
berubah karena ia berasal dari manusia sebagai hasil penafsiran dari ajaran
dasar (Nasution,1995: 169). Hukum dalam sisi ini tidak abadi atau ketinggalan
zaman karena ia adalah hasil penafsiran manusia terhadap AL-Qur’an dan
As-sunnah sesuai kebutuhan untuk menjawab permasalah pada zamannya. Produk dari
hasil penafsiran ini antara lain berupa hukum atau fikih, tafsir
Al-Qur’an,tafsir hadits,tasawuf,filsafat,dan sebagainya yang merupakan hasil
dari usaha memahami pesan Allah dalam kitabnya dan pesan Rasulullah dalam
Hadisnya. Produk ini sepenuhnya hasil usaha manusia yang bisa dipastikan akan
ketinggalan zaman bila zaman berubah, karena itu ia harus segera diganti
apabila sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman. Kita semua yakin,bahwa
teks Al-Qur’an adalah teks suci yang senantiasa terjaga keasliannya. Namun,
kita juga harus memahami, bahwa teks Al-Qur’an tidak bisa berbicara sendiri, ia
juga bukanlah realitas hidup yang dapat bergerak menerangkan maksud-maksudnya
sendiri.
Al-Qur’an adalah petunjuk dan kitalah yang
butuh untuk membacanya. Karena itu, membaca Al-Qur’an dalam rangka untuk
memahami maksud-maksudnya yang kemudian dirumuskan menjadi pedoman hidup adalah
proses tiada henti yang harus dilakukan oleh setiap geneasi pada setiap zaman
yang membutuhkannya, dengan demikian Al-Qur’an akan senantiasa aktual dan
senantiasa berfungsi serta hidup dalam segala aktivitas umat (Asnawi, 2004 :
23-24). Hal inilah yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam pada setiap zaman.
Hanya dengan cara seperti ini sejalah Islam akan selalu menjadi aktual,hidup,dinamis,dan
mampu memandu umat dalam menjawab setiap persoalan setiap persoalan baru yang
datang silih berganti.
Tegasnya, ajaran bukan dasar adalah produk
pemikiran manusia yaitu hasil penafsiran para ulama ahli hukum di masa lalu
terhadap sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-sunnah. Produk tersebut
antara lain berupa kodifikasi hukum Islam atau fikih yang dibuat dalam rangka
memenuhi kebutuhan umat dimasa itu dalam menjawab berbagai permasalahan dan
tantangan di zaman itu. Produk-produk huum itu,katrena ia dibuat dimasa
lalu,maka sudah dapat dipastikan produk-produk hukum tersebut akan sampai pada
masa kedaluwarsanya dan kita harus menyadari itu. Namun celakanya produk-produk
manusia itu diidentikkan dengan ajaran Tuhan, hal inilah yang menjadi pokok
masalah didunia Islam sekarang ini yang menyebabkan Islam menjadi membeku,tidak
aktual, dan tidak berdaya menghadapi
gempuran zaman (mudzhar,1994 : 371).
Sikap kita terhadap ajaran bukan dasar
yaitu karya-karya dari ulama masa lalu terutama hukum Islam atau fikih klasik,
terhadapnya kita wajib tetap bersikap hormat kepada para ulama tersebut,
menjaga karya-karyanya sebagai warisan kekayaan intelektual yang tak ternilai
dan menjadikan sang ulama serta karyanya sebagai refensi atau bahan rujukan
dalam melakukan upaya penafsiran terus-menerus terhadap Al-Qur’an dan
As-sunnah, dengan demikian umat akan lepas dari belenggu kejumuddan dan
Al-Qur’an dan AS-sunnah akan kembali berfungsi menjadi petunjuk untuk mencapai
kemajuan dan kebebasan peradaban Islam (sardar,2005:93).
Dengan kejelasan dan kepastian batasan
mana sumber ajaran dan mana hasil penafsiran terhadap sumber ajaran yang
merupakan karya manusia, maka kita akan dapat memosisikan dengan benar dan
bersikap secara benar pula yaitu, bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah adalah sumber
yang mutlak,universal,dan baku karena ia berasal dari Allah dan Rasulnya.
Adapun hasil penafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah adalah murni
karya manusia yang sifatnya tidak mutlak,
tidak univrsal, tidak baku, dan pasti akan ketinggalan zaman. Karena
itulah kita tidak boleh membakukannya, tidak menganggapnya sakral dan suci.
Sebaliknya, kita wajib untuk selalu mengoreksi dan memperbaruinya sesuai
kebutuhan kita dalam menjawab tantangan zaman (Hassan,1970:103). Hal inilah
yang harus disadari oleh umat Islam yang selama ini terjebak dalam kebekuan
yang mensakralkan hasil interprestasi hukum para ulama masa lalu menganggapnya
sesuatu yang suci, bahkan mutlak sama suci dan mutlaknya dengan wahyu Ilahi
sehingga tidak boleh diubah. Dengan demikian, jelaskan tergambar bagaimana
seharusnya umat bersikap terhadap ajaran dasar dan ajaran bukun dasar.
Dalam babakan sejarah dunia, era Modern
dimulai sejak zaman kelahiran kembali (renaissance) yang terjadi di Perancis,
sekitar tahun 1500-an. Ciri penting dari zaman ini antara lain munculnya
rasionalisme, kapitalisme, dan imperialisme. Dalam zaman ini pula lahir
materialisme dan hedonisme, sebuah paham yang menyebutkan, bahwa materi beserta
kesenangan sesaatnya merupakan sumber kebahagiaan dan oleh karena itu ia mesti
diperoleh walaupun dalam proses pencapaiannya acapkali harus melalui
eksploitasi. Paham materialisme dan hedonisme ini sendiri tak lebih dari sebuah
konsekuensi atas ciri-ciri yang pertama.
Ketika dunia Timur (baca: Dunia Islam)
tengah menjalin kontak dengan barat (baca: Eropa) pada sekitar abad XVIII M,
maka amat terkejut melihat kemajuan Eropa yang amat pesat. Dunia timur tidak
mengira, bahwa Eropa yang pernah belajar dari Timur telah begitu maju. Hal ini
membuat para pemikir Islam merenungkan apa yang perlu dilakukan untuk mencapai
kemajuan kembali sebagaimana pondasi dasar yang pernah diletakkan oleh para
pemikir Muslim pada zaman klasik sekitar tahun 650-1250 M. Sebagai puncak
kemajuan ilmu pengetahuan Islam.
Melihat perubahan sosial yang berlangsung secara drastis, akibat pengaruh kebudayaan Barat yang merambah keseluruh dunia, yang mana dalam menghadapi dampak perubahan sistem berpikir maupun struktur sosial sangat menuntut penyelesaian-penyelesaian yang bersifat dialektis,bukan lagi secara normatif. Problematika lain yang tak kalah penting adalah, adanya fenomena baru, dimana para pemikir muslim tersebut lebih cenderung berkiblat kepada dunia Barat, sehingga tak mengherankan apabila penyebaran serba-ismi Barat, seperti ide tentang sosialisme ateis, sekularisme, modernisme, liberalisme kapitalis, dan sebagaimana banyak mewarnai dalam dunia Isla. Dalam iklim pembaruan semacam ini, perlu ditelusuri ide-ide pembaruannya, terutama dalam hal modernisasi, sekularisasi, dan desakralisasi.
A.
KESIMPULAN
Salah satu dari gerakan modernisasi
yang dimotori oleh para pembaru kita ini adalah Desakralisasi Hukum Islam.
Desakralisasi, dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata bahasa Inggris Sacral,
yang berarti suci, kramat atau angker. Kata ini sepadan dengan istilah
“demitologisasi” artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi, bila
demikian kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan
masyarakat dari anggapan atau prilaku mensucikan, mengeramatkan, membakukan,
mengagungkan sesuatu,atau beberapa hal yang sebenarnya tidak suci, tidak
keramat, tidak baku, dan tidak agung, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk
menghapuskan orientasi keagamaan pada hal-hal yang dimaksud tersebut (parson,
1961: 24-28).
Desakralisasi, yang sepadan dengan
Istilah demitologisasi, artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi
bila demikian, kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses
pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dari beberapa aspek kehidupannya,
hal ini tidak dimaksudkan penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan
nilai-nilai kemasyarakatan.
Nurcholis memaknai “desakralisasi”
adalah suatu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari objek-objek yang
semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jadi dalam pembahasan ini yang kita
maksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci
baku, absolut, dan universal dari suatu objek yang sebenarnnya tidak mengandung
nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut.
Tauhid itu sendiri menurut
Nurcholish, selalu menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk tuhan.
Namun, bagi beberpa orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kegiatan
manusia. Seperti, adanya pensucian atau penyembahan terhadap berbagai objek
selain kepada tuhan, yang dalam pandangan Islam termasuk manifestasi dari
bentuk “politeisme” (syirik).
Hukum islam itu dirumuskan oleh para
ahli untuk menjawab permasalahan dimasyarakat, sedangkan masyarakat setiap
zaman terus berkembang secara dinamis, maka kegiatan menafsirkan ulang
AL-Qur’an dan sunah oleh umat pada setiap zaman masing-masing adalah kebutuhan
mutlakyang harus dilakukan terus-menerus serta tidak boleh menerima saja apa
saja yang sudah diterima dari masalalu karena setiap zaman mempunyai
masyarakatnya masing-masing dan memiliki permasalahannya masing-masing. Dengan
demikian Hukum Islam bersifat dinamis, ia akan terus tumbuh dan berkembang
zaman.
Proses desakralisasi hukum Islam Hukum islam sangat erat berkaitan dengan dari ajaran islam yaitu ajaran dasar yang absolut dan ajaran dasar yang tidak absolut. Hal inilah yang diperjuangkan oleh para tokoh pembaru islam seperti tokoh pemimpin pembaruan pertama di mesir Rif’ah badawi Al-thanthawi (1801-1873) dilanjutkan oleh jamaluddin Al-Afghani (1849-1905). Di India, Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898). Di Indonesia kita mengenal tikoh-tokh pembaru seperti harun nasution,nurcholis Madjid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Amien Rais,dan beberapa tokoh lainnya. Mereka dari sejak awal berjuang keras menyadarkan umat Islam, bahwa ajaran Islam memiliki dua sisi yang berbeda (Nasution,1995: 168) yaitu : Hukum dalam posisi sebagai Ajaran Dasar dan Hukum dalam Posisi Bukan sebagai Ajaran Dasar.
Daftar Pustaka
prof.
Dr. Izamiddin, M.A.Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam
[1]
http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/nurcholish-madjid-modernisasi-sekularisasi-dan-desakralisasi/.








0 comments:
Posting Komentar