Jumat, 25 September 2020

DESAKRALISASI HUKUM ISLAM

Apa yang dimaksud dengan desakralisasi?
Apa itu desakralisasi agama?

Pengertian Desakralisasi Hukum Islam

Ketika pemahaman agama telah dipatok mati hanya bertumpu pada penafsiran-penafsiran para ahli agama dimasa kini terhadap teks kitab suci, maka yang akan terjadi adalah kebekuan atau bahkan kematian agama. Agama yang beku atau mati adalah agama yang telah kehilangan fugsinya sebagai petunjuk  arah bagi pengikutnya . Hal demikian pernah dialami oleh agama katolik yang telah beku bahkan mati inilah yang kemudian melahirkan gelombang sekularisme di Eropa. Sebuah gelombang penolakan yang sangat besar terhadap campur tangan agama yang sudah mati terhadap hidup manusia yang senantiasa aktual dengan segala permasalahan barunya yang senantiasa meminta jawaban yang tanggap dan cepat.

Apa yang terjadi dengan umat islam saat ini persis seperti yang tergambar pada kisah diatas, dimana umat Islam terpaku pada penafsiran-penafsiran sama tentang Syariah.  Jika ada permaslahan yang belum terjawab maka yang dilakukan adalah cepat-cepat membuka kitab karya ulama klasik yang notabennyadibuat untuk menjawab permasalahan di masa mereka dan belum tentu mampu menjawab permasalahan dimasa kini. Akibatnya, yang terjadi adalah kemandengan pada umat islam indonesia. umat islam seolah berhenti bergerak karena semangat taklid yang membuat umat menjadi jumud dan mengakibatkan Agama Islam seolah beku, tidak aktual lagi, dan tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Untuk menghindari kejumudan dan kebekuan itulah para lokomotif pembaru umat Islam di Indonesia molai menggerakan sebuah gerakan modernisasi dengan tujuan untuk melepaskan umat dari taklid dan jumud kepada karya-karya atau penafsiran-penafsiran ulama masa lalu terhadap sumber ajara Agama Islam. Para pembaru ini berjuang menyadarkan umat agar tidak mempersamakan penafsiran ulama masalalu yang nisbi itu dengan Al-Qur’an yang tidak bisa dirubah (Mutlak) itu adalah AL-Qur’an, sedangkan penafsiran atau karya para ulama masa lalu adalah karya manusia yang tidak mutlak yang bisa ketingggalan zaman dan bisa di pererbarui oleh setiap umat pada setiap zaman sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Salah satu dari gerakan modernisasi yang dimotori oleh para pembaru kita ini adalah Desakralisasi Hukum Islam. Desakralisasi, dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata bahasa Inggris Sacral, yang berarti suci, kramat atau angker. Kata ini sepadan dengan istilah “demitologisasi” artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi, bila demikian kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari anggapan atau prilaku mensucikan, mengeramatkan, membakukan, mengagungkan sesuatu,atau beberapa hal yang sebenarnya tidak suci, tidak keramat, tidak baku, dan tidak agung, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk menghapuskan orientasi keagamaan pada hal-hal yang dimaksud tersebut (parson, 1961: 24-28). Dengan demikian, desakralisasi hukum Islam adalahsuatu hal yang penting untuk dikaji dan dipahami. Desakralisasi, yang sepadan dengan Istilah demitologisasi, artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi bila demikian, kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dari beberapa aspek kehidupannya, hal ini tidak dimaksudkan penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Dalam masalah “desakralisasi” ini, Nurcholis madjid lebih mengikuti pendapat Eobert N. Billah, yang secara sosiologis menyamakan antara “desakralisasi”, dengan “sekularisasi”. Dimana desakralisasi adalah suatu bentuk proses sosiologis yang banyak mengisyaratkan kepada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul, dalam arti tidak sepenuhnya mengarah pada penghapusan orientasi keagamaan, seperti norma-norma, dan nilai-nilai sosiologis lainnya. Proses pembebasan dari ketahayulan tersebut bisa jadi karena dorongan, atau kelanjutan logis dari suatu bentuk orientasi keagamaan, khususnya monoteisme, dimana hanya tuhanlah yang harus menjadi pusat rasa kesucian, dari pendapat bellah ini, Nurcholis memaknai “desakralisasi” adalah suatu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jadi dalam pembahasan ini yang kita maksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci baku, absolut, dan universal dari suatu objek yang sebenarnnya tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut.

Tauhid itu sendiri menurut Nurcholish, selalu menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk tuhan. Namun, bagi beberpa orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kegiatan manusia. Seperti, adanya pensucian atau penyembahan terhadap berbagai objek selain kepada tuhan, yang dalam pandangan Islam termasuk

manifestasi dari bentuk “politeisme” (syirik).[1] Kemudian Nurcholis menutup pernyataanya dengan dengan kata-kata, bagaimanapun juga, pandangan saya tentang sosiologi sekularisasi yang bisa disebut desakralisasi, memang harus diakui masih terdapatnya perbedaan pandangan, bahkan sempat menyulut kontroversi di sekitar istilah tersebut. Hal itu dapat dilihat dari penolakan pak Rasyidi atas penggunaan istilah sekularisasi dan yang semacamnya. Sebab, bagaimanapun juga yang namanya sekularisasi tetap tidak mungkin terlepas dari induk semangnya, yaitu “sekularisme”, itu sendri

Dikarenakan hukum islam itu dirumuskan oleh para ahli untuk menjawab permasalahan dimasyarakat, sedangkan masyarakat setiap zaman terus berkembang secara dinamis, maka kegiatan menafsirkan ulang AL-Qur’an dan sunah oleh umat pada setiap zaman masing-masing adalah kebutuhan mutlakyang harus dilakukan terus-menerus serta tidak boleh menerima saja apa saja yang sudah diterima dari masalalu karena setiap zaman mempunyai masyarakatnya masing-masing dan memiliki permasalahannya masing-masing. Sebagaimana dikatakan seorang ahli hukum dimasa Islam klasik yaitu abul Hasan Muhammad Ibn Yusuf Al Amin (381 H) sebagamna dikutip oleh P Hasbi Ash-Shiddieqy (1975:45;46) sebagai berikut :

“sesungguhnya nash-nash agama, walaupun banyak namun dia terbatas, dalam arti tidak dapat ditambah lagi. Adapun kejadian-kejadian yang dihadapi manusia tidak akan berkesudahan. Untuk Menghadapi kejadian kejadian itu dan menetapkan hukumannya kita membutuhkan ijtihad, artinya kembali kepada ra’yu dan qiyasmengingat hal ini maka ijtihad merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari mengingat kebutuhan dan perkembangan. Meskipun ijtihad itu dilarang dengan cara apapun, pada akhirnya mau tidak mau kita harus kembali kepadanya,

Dengan demikian Hukum Islam bersifat dinamis, ia akan terus tumbuh dan berkembang zaman. Pada bagian ini, jelaskan tergambar bagi kita apakah hukum Islam itu dan bagaimana posisinya terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah sebagaimana umat Islam seharusnya bersikap terhadap hukum Islam.

Telah kita ungkapkan di atas, bahwa yang dimaksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci, suci, baku, absolut dan universal dari suatu objek yang sebenarnya tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut, kita juga telah membahas, bahwa hukum Islam adalah segenap upaya para ahli hukum dalam menerjemahkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah untuk diterapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat . dengan demikian dapat kita rumuskan, bahwa pengertian desakralisasi hukum Islam adalah upaya melepaskan hukum Islam dari pandangan umat yang menganggapnya suci. Absolut dan universal tanpa bermaksud melepaskan keterkaitan hukum Islam itu dengan sumbernya yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.

Hidup dalam tekanan penjajahan dan penghancuran agama islam oleh penjajah yang telah mengakibatkan kerusakan yang luar biasa pada umat Islam diseluruh dunia. Akibatnya berbagai kondisi yang memprihatinkan menghinggapi umat Islam seperti kebodohan, kemiskinan, waba penyakit dan keterbelakangan. Kondisi yang parah ini semakin diperparah lagi dengan tertutupnya pintu ijtihad, umat sudah merasa cukup dengan warisan ulama terdahulu dalam berbagai hal, terutama tafsir dan fikih sehungga yang terjadi kemudian adalah pengutusan para tokoh masa lalu dan pembakuan ajarannya hal ini terjadi dalam berbagai bidang keilmuan terutama tafsir, fikih, dan tasawuf.

Dapat kita saksikan bagaimana berbagai kelompok dari umat Islam begitu mengagungkan karya-karya para imam ikutan mereka, menjadikan  semua itu sebagai pedoman hidup, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang suci, samasucinya denganwahyu Allah sehingga tidak boleh ditentang apalagi diubah. Orang yang berani menentangnya dianggap telah murtad dan berkeinginan mengubah nya dianggap kafir. Sikap seperti inilah yang akhirnya mengakibatkan kemandengan yang sangat parah pada umat islam diseluruh dunia telah mati kaena sudah tidak lagi berfungsi menjadi petunjuk jalan. Umat mengabaikan Al-Quran dan As-Sunah , kemudian larut dalam ketlikan terhadap ajaran-ajaran karya ulama-ulama masa lalu.

Dalam Hukum Islam, umat telah berbelah kedalam berbagai mazhab fikih. Setiap kelompokmenjadi penganut fanatik mazhabnya masing-masing menganggap mazhabnya paling benar dan yang lain salah. Lebih celaka lagi, mereka menganggap ajaran mazhabmereka sebagai ajaran Islam itu sendiri dan, bahkan lagi terkadang pengaagungan pra tokoh masa lalu itu yang mereka terhadap Rasulallah. Maka jelas tergambar betapa bahayanya dampak yang dapat dihasilkan daridesakralisasi hukum islam adalah sebuah upaya penting untuk Islam maka pada sebagian ini akan dibahas bagaimana kondisi dunia pada masa kini dan bagaimana sebenarnya bahaya yang ditimbulkan oleh sikap taklid dan kejemudan umat sehingga dapat tergambar bagaimana sesungguhnya kondisi umat saat ini dan apa pentingnya dekralisasi bagi umat.

 Dinamika peradaban dunia makin ke depan akan semakin dinamis dengan segala permasalahan baru yang khas yang datang dengan sangat cepat silih berganti dengan kecepatan yang kadang tak dapat terbayangkan. Semua kondisi ini menghendaki penyelesaaian yang cepat. Penyelesaian yang cepat itu tergantung dari kemampuan kita masing-masing apakah kita mampu memberikan solusi atau tidak. Tapi kebanyakan manusia saat ini tidak menyadari dua hal. Pertama, tidak menyadari, bahwa dunia dari hari ke hari berubah demikian cepatnya. Kedua, manusia tidak menyadari, bahwa dia tidak memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada (Tofler, t.t:18). Dalam peradapan masa kini, masalah yang terjadi dan menimpa orang beragama terutama umat Islam Indonesia adalah, bahwa mereka tanpa sadar telah terpaku hukum-hukum masa lalu yang sebenarnya hanya cocok dan aktual di masa lalunamun tidak cocok dan tidak aktual masa kini.

Menanggapi kondisi sebagaimana yang digambarkan di atas, maka Fazlur Rohman seorang mencendikiawankan Muuslim dunia yang terkemuka mengemukakan sebagai berikut :

“ Apabila kekuatan-kekuatan baru yang muda maha dahsyat di bidang sosial-ekonomi-kultural-moral dan politik terjadi atau menimpa suatu masyarakat ini akan tergantung kepada sejauh mana mereka sanggup menghadapi tantangan-tantangan baru itu. Akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Pertama, masyarakat itu tidak mampu menghadapi tantangan-tantangan baru itu kemudian akhirnya mereka lenyap ditelan arus trasformasi. Kedua, mereka mampu menghadapi tantangan yang ada dan mereka dapat mengambil kebaikan yang banyak dari hasil  kreativitas mereka. Namun ada hal lain yang berbahaya bagi sebuah masyarakat yaitu adanya masyarakat yang bersikap melarikan diri dari semua tantangan dan realitas yang ada lalu kemudin hidup dalam alam khayal tentang masa lampau yang indah dan penuh kenangan. Model masyarakat seperti ini tidak akan mampu menyelesaikan segala persoalan yang mereka hadapi, mereka tidak akan dapat menyesuaikan dengan realitas yang ada, mereka tidak akan sanggup bertahan menghadapi zaman dan bahkan sikap melahirkan diri dari realitas, lalu hidup dalam alam khayal amsa lalu seperti itu hanya akan membuat mereka segera menjadi fosil-fosil (Ar-Roham,1984) ; 226).

Sardar (2015 182) mengemukakan, bahwa untuk menghadapi zaman ini kita hanya dihadapkan pada 2 pilihan yaitu menghadapi dan segera menyenyesuaikan diri atau musnah. Sekarang masalahnya pada saat kita ingin menghadapi tantangan zaman dan segera menyelesaikan diri dengan-Nya, kita dihadapkan kenyataan pahit bahwa dunia Islam hampir-hampir saja membeku. Masyarakat dihampiri seluruh dunia Islam tenggelam dalam keliruan yang fatal, yaitu menganggap bahwa ajaran yang mereka terima dari ulama masa lalu yang sebenarnya adalah hasil inspirasi manusia sebagai sesuatu yang beku yang tidak dapat diubah, yang harus dipegang dengan teguh dengan kata lain sebagai sesuatu yang sakral. (Sandar, 2005 : 182)

Dengan anggapan bahwa hasil interpretasi ulama masa silam adalah sesuatu yang sakral maka yang terjadi adalah tertutupnya pengkajian ulang data hukum-hukum Islam karena ia telah terlanjur dianggap sebagai sesuatu yang beku dan sakral. Hal inilah yang menjadi sebab utama kemandengan uman Islam yang berakibat pada kemunduran umat Islam dalam segala bidang kita tentunya tidak ingin umat Islam mengalami kepunahan seperti apa yang dikatakan Sardar diatas karena itu sudah saaatnya kita menyadari, bahwa apa yang kita pegang sebagai pedoman yaitu penafsiran yang datang dari zaman silam sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masa kini sudah waktunya pintu ijtihad dibuka kembali . dengan melakukan penafsiran ulang terhadap Al-Quran, As-Sunah untuk memenuhi kebutuhan kita dimasa kini dan menjawab tantangan zaman. Upaya ini adalah suatu hal yang wajib terus menerus dilakukan tiada henti setiap generasi setiap zaman (Nastoin, 1995 : 173)

Pada bagian sebelumnya telah jelas tergambar betapa bahanya dampak yang dapat dihasilkan dari sebuah ketaklidan dan kejumudan. Tentu kita tidak ingin umat Islam menjadi hancur lalu musnah ditelan sejarah. Hal inilah yang harus disadari oleh umat Islam Indonesia yang selama ini terjebak dalam kebekuan yang mensakralkan hasil interpretasi hukum para ulama masa lalu menganggapnya sesuatu yang suci bahkan mutlak sama suci dan mutlaknya dengan wahyu illahi sehingga tidak boleh diubah. Hal ini pulalah yang selama ini diperjuangkan oleh para pemburu Islam di Indonesia seperti Harun Nastion , Nurcholis Madjid, Abdurahman Wahid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka sangat menyadari bahwa kejumudan yang menjangkit umat Islam Indonesia dan mereka berusaha kuat untuk mendorobrak kejumudan yang sudah mentradisi ratusan tahun ini. Hal ini bukanlah perjuangan yang mudah dan ringan, sangat banyak tantangan dan halangan terutama dari pihak-pihak yang tidak paham yang tenggelam dalam mengagung-agungkan aliran, mudah,dan para imam mereka. Bertolak dari fakta tersebut, upaya desakralisasi hukum Islam adalah sebuah upaya yang penting agar kebekuan atau kejumudan hukum tidak perlu terjadi.

B.    Kategori hukum islam berdasarkan posisi ajaran

Untuk melakukan Desakralisasi terhadap hukum Islam dibutuhkan pengategorian hukum Islam, yakni apakah suatu hukum terketegorikan sebagai ajaran dasar atau bukan ajaran dasar karena tidak semua ajaran hukum dapat disakralisasikan. Dari keseluruhan umat Islam didunia ternyata sangat sedikit sekali yang memahami, bahwa ajaran Islam yang kita anut melalui dua sisi. Proses desakralisasi hukum Islam Hukum islam sangat erat berkaitan dengan dari ajaran islam yaitu ajaran dasar yang absolut dan ajaran dasar yang tidak absolut. Hal inilah yang diperjuangkan oleh para tokoh pembaru islam seperti tokoh pemimpin pembaruan pertama di mesir Rif’ah badawi Al-thanthawi (1801-1873) dilanjutkan oleh jamaluddin Al-Afghani (1849-1905). Di India, Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898). Di Indonesia kita mengenal tikoh-tokh pembaru seperti harun nasution,nurcholis Madjid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Amien Rais,dan beberapa tokoh lainnya. Mereka dari sejak awal berjuang keras menyadarkan umat Islam, bahwa ajaran Islam memiliki dua sisi yang berbeda (Nasution,1995: 168) .

1.     Hukum dalam posisi sebagai Ajaran Dasar

Hukum sebagai ajaran dasar yang bersifat absolut atau mutlak dan universal serta abadi tidak dapat diubah karena ia berasal dari Allah. Tuhan sang Maha pencipta,dan Rasulnya. Sisi ajaran dasar jelas bersifat mutlak,universal,dan tidak dapat diubah karena ia berasal dari Allah dan Rasulnya, ajaran dasar ini berfungsi sebagai sumber ajaran,ajaran tercantum tersurat dalam nash. Ajaran Islam dalam sisi yang inilah yang wajib ditaati secara mutlak dan tidak boleh diubah. Hanya saja dari segi implementasinya, ajaran-ajaran dasar ini juga berhadapan dengan tersediaan wadah yang memungkinkan ajaran ajaran dasar tersebut dilaksanakan,seperti kondisi subjek hukumnya, setting sosialnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penerapannya. Misalnya, posisi hukuman potong tangan bagi pencuri tidak serta-merta langsung bisa diterapkan  : perlu dipertimbangkan apakah kondisi ekonomi masyarakat sudah layak untuk tidak lagi mencuri, juga ukuran barang yang dicuri apakah ia telah sampai pada kadar yang membolehkan pelaksanaan hukuman potong tangan, dan beragam kendala lainnya. Oleh karena itu, terhadap ajaran dasar yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah kita harus terus melakukan penggalian,tidak hanya pada aspek tsubut atau wurudl ayat atu hadisnya ata dalalahnya saja, tetapi aspek tanfizhiyahnya juga harus dipertimbangkan,namun semuanya bukan berarti kita tidak mengakui kebenaran ajaran yang sesuai dengan bunyi ayat atau Hadis dimaksud. Dengan penelaahan awdemikian,hukum-hukum yang dikandungnya bisa memenuhi kebutuhan umat maupun negara kita, solusi terhadap masalah-masalah baru yang terus bermunculan dengan cepat.

2.     Hukum dalam Posisi Bukan sebagai Ajaran Dasar

Hukum Islam yang berada pada posisi yang bukan ajaran dasar,maka ia bersifat tidak absolut atau tidak mutlak,tidak universal dan tidak  abadi serta dapat berubah karena ia berasal dari manusia sebagai hasil penafsiran dari ajaran dasar (Nasution,1995: 169). Hukum dalam sisi ini tidak abadi atau ketinggalan zaman karena ia adalah hasil penafsiran manusia terhadap AL-Qur’an dan As-sunnah sesuai kebutuhan untuk menjawab permasalah pada zamannya. Produk dari hasil penafsiran ini antara lain berupa hukum atau fikih, tafsir Al-Qur’an,tafsir hadits,tasawuf,filsafat,dan sebagainya yang merupakan hasil dari usaha memahami pesan Allah dalam kitabnya dan pesan Rasulullah dalam Hadisnya. Produk ini sepenuhnya hasil usaha manusia yang bisa dipastikan akan ketinggalan zaman bila zaman berubah, karena itu ia harus segera diganti apabila sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman. Kita semua yakin,bahwa teks Al-Qur’an adalah teks suci yang senantiasa terjaga keasliannya. Namun, kita juga harus memahami, bahwa teks Al-Qur’an tidak bisa berbicara sendiri, ia juga bukanlah realitas hidup yang dapat bergerak menerangkan maksud-maksudnya sendiri.

Al-Qur’an adalah petunjuk dan kitalah yang butuh untuk membacanya. Karena itu, membaca Al-Qur’an dalam rangka untuk memahami maksud-maksudnya yang kemudian dirumuskan menjadi pedoman hidup adalah proses tiada henti yang harus dilakukan oleh setiap geneasi pada setiap zaman yang membutuhkannya, dengan demikian Al-Qur’an akan senantiasa aktual dan senantiasa berfungsi serta hidup dalam segala aktivitas umat (Asnawi, 2004 : 23-24). Hal inilah yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam pada setiap zaman. Hanya dengan cara seperti ini sejalah Islam akan selalu menjadi aktual,hidup,dinamis,dan mampu memandu umat dalam menjawab setiap persoalan setiap persoalan baru yang datang silih berganti.

Tegasnya, ajaran bukan dasar adalah produk pemikiran manusia yaitu hasil penafsiran para ulama ahli hukum di masa lalu terhadap sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-sunnah. Produk tersebut antara lain berupa kodifikasi hukum Islam atau fikih yang dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan umat dimasa itu dalam menjawab berbagai permasalahan dan tantangan di zaman itu. Produk-produk huum itu,katrena ia dibuat dimasa lalu,maka sudah dapat dipastikan produk-produk hukum tersebut akan sampai pada masa kedaluwarsanya dan kita harus menyadari itu. Namun celakanya produk-produk manusia itu diidentikkan dengan ajaran Tuhan, hal inilah yang menjadi pokok masalah didunia Islam sekarang ini yang menyebabkan Islam menjadi membeku,tidak aktual, dan tidak berdaya menghadapi  gempuran zaman (mudzhar,1994 : 371).

Sikap kita terhadap ajaran bukan dasar yaitu karya-karya dari ulama masa lalu terutama hukum Islam atau fikih klasik, terhadapnya kita wajib tetap bersikap hormat kepada para ulama tersebut, menjaga karya-karyanya sebagai warisan kekayaan intelektual yang tak ternilai dan menjadikan sang ulama serta karyanya sebagai refensi atau bahan rujukan dalam melakukan upaya penafsiran terus-menerus terhadap Al-Qur’an  dan  As-sunnah, dengan demikian umat akan lepas dari belenggu kejumuddan dan Al-Qur’an dan AS-sunnah akan kembali berfungsi menjadi petunjuk untuk mencapai kemajuan dan kebebasan peradaban Islam (sardar,2005:93).

Dengan kejelasan dan kepastian batasan mana sumber ajaran dan mana hasil penafsiran terhadap sumber ajaran yang merupakan karya manusia, maka kita akan dapat memosisikan dengan benar dan bersikap secara benar pula yaitu, bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah adalah sumber yang mutlak,universal,dan baku karena ia berasal dari Allah dan Rasulnya. Adapun hasil penafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah adalah murni karya manusia yang sifatnya tidak mutlak,  tidak univrsal, tidak baku, dan pasti akan ketinggalan zaman. Karena itulah kita tidak boleh membakukannya, tidak menganggapnya sakral dan suci. Sebaliknya, kita wajib untuk selalu mengoreksi dan memperbaruinya sesuai kebutuhan kita dalam menjawab tantangan zaman (Hassan,1970:103). Hal inilah yang harus disadari oleh umat Islam yang selama ini terjebak dalam kebekuan yang mensakralkan hasil interprestasi hukum para ulama masa lalu menganggapnya sesuatu yang suci, bahkan mutlak sama suci dan mutlaknya dengan wahyu Ilahi sehingga tidak boleh diubah. Dengan demikian, jelaskan tergambar bagaimana seharusnya umat bersikap terhadap ajaran dasar dan ajaran bukun dasar.

Dalam babakan sejarah dunia, era Modern dimulai sejak zaman kelahiran kembali (renaissance) yang terjadi di Perancis, sekitar tahun 1500-an. Ciri penting dari zaman ini antara lain munculnya rasionalisme, kapitalisme, dan imperialisme. Dalam zaman ini pula lahir materialisme dan hedonisme, sebuah paham yang menyebutkan, bahwa materi beserta kesenangan sesaatnya merupakan sumber kebahagiaan dan oleh karena itu ia mesti diperoleh walaupun dalam proses pencapaiannya acapkali harus melalui eksploitasi. Paham materialisme dan hedonisme ini sendiri tak lebih dari sebuah konsekuensi atas ciri-ciri yang pertama.

Ketika dunia Timur (baca: Dunia Islam) tengah menjalin kontak dengan barat (baca: Eropa) pada sekitar abad XVIII M, maka amat terkejut melihat kemajuan Eropa yang amat pesat. Dunia timur tidak mengira, bahwa Eropa yang pernah belajar dari Timur telah begitu maju. Hal ini membuat para pemikir Islam merenungkan apa yang perlu dilakukan untuk mencapai kemajuan kembali sebagaimana pondasi dasar yang pernah diletakkan oleh para pemikir Muslim pada zaman klasik sekitar tahun 650-1250 M. Sebagai puncak kemajuan ilmu pengetahuan Islam.

Melihat perubahan sosial yang berlangsung secara drastis, akibat pengaruh kebudayaan Barat yang merambah keseluruh dunia, yang mana dalam menghadapi dampak perubahan sistem berpikir maupun struktur sosial sangat menuntut penyelesaian-penyelesaian yang bersifat dialektis,bukan lagi secara normatif. Problematika lain yang tak kalah penting adalah, adanya fenomena baru, dimana para pemikir muslim tersebut lebih cenderung berkiblat kepada dunia Barat, sehingga tak mengherankan apabila penyebaran serba-ismi Barat, seperti ide tentang sosialisme ateis, sekularisme, modernisme, liberalisme kapitalis, dan sebagaimana banyak mewarnai dalam dunia Isla. Dalam iklim pembaruan semacam ini, perlu ditelusuri ide-ide pembaruannya, terutama dalam hal modernisasi, sekularisasi, dan desakralisasi.


A.    KESIMPULAN

Salah satu dari gerakan modernisasi yang dimotori oleh para pembaru kita ini adalah Desakralisasi Hukum Islam. Desakralisasi, dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata bahasa Inggris Sacral, yang berarti suci, kramat atau angker. Kata ini sepadan dengan istilah “demitologisasi” artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi, bila demikian kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari anggapan atau prilaku mensucikan, mengeramatkan, membakukan, mengagungkan sesuatu,atau beberapa hal yang sebenarnya tidak suci, tidak keramat, tidak baku, dan tidak agung, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk menghapuskan orientasi keagamaan pada hal-hal yang dimaksud tersebut (parson, 1961: 24-28).

Desakralisasi, yang sepadan dengan Istilah demitologisasi, artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi bila demikian, kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dari beberapa aspek kehidupannya, hal ini tidak dimaksudkan penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Nurcholis memaknai “desakralisasi” adalah suatu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jadi dalam pembahasan ini yang kita maksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci baku, absolut, dan universal dari suatu objek yang sebenarnnya tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut.

Tauhid itu sendiri menurut Nurcholish, selalu menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk tuhan. Namun, bagi beberpa orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kegiatan manusia. Seperti, adanya pensucian atau penyembahan terhadap berbagai objek selain kepada tuhan, yang dalam pandangan Islam termasuk manifestasi dari bentuk “politeisme” (syirik).

Hukum islam itu dirumuskan oleh para ahli untuk menjawab permasalahan dimasyarakat, sedangkan masyarakat setiap zaman terus berkembang secara dinamis, maka kegiatan menafsirkan ulang AL-Qur’an dan sunah oleh umat pada setiap zaman masing-masing adalah kebutuhan mutlakyang harus dilakukan terus-menerus serta tidak boleh menerima saja apa saja yang sudah diterima dari masalalu karena setiap zaman mempunyai masyarakatnya masing-masing dan memiliki permasalahannya masing-masing. Dengan demikian Hukum Islam bersifat dinamis, ia akan terus tumbuh dan berkembang zaman.

Proses desakralisasi hukum Islam Hukum islam sangat erat berkaitan dengan dari ajaran islam yaitu ajaran dasar yang absolut dan ajaran dasar yang tidak absolut. Hal inilah yang diperjuangkan oleh para tokoh pembaru islam seperti tokoh pemimpin pembaruan pertama di mesir Rif’ah badawi Al-thanthawi (1801-1873) dilanjutkan oleh jamaluddin Al-Afghani (1849-1905). Di India, Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898). Di Indonesia kita mengenal tikoh-tokh pembaru seperti harun nasution,nurcholis Madjid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Amien Rais,dan beberapa tokoh lainnya. Mereka dari sejak awal berjuang keras menyadarkan umat Islam, bahwa ajaran Islam memiliki dua sisi yang berbeda (Nasution,1995: 168) yaitu : Hukum dalam posisi sebagai Ajaran Dasar dan Hukum dalam Posisi Bukan sebagai Ajaran Dasar.

Daftar Pustaka

prof. Dr. Izamiddin, M.A.Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam



[1] http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/nurcholish-madjid-modernisasi-sekularisasi-dan-desakralisasi/.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar