Jumat, 25 September 2020

HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Bagaimana hubungan timbal balik antara hukum Islam dan perubahan sosial?
Apakah hukum Islam dapat berubah sesuai dengan perkembangan sosial?
Apa hubungan antara perubahan sosial dan hukum?

A.    Pengertian Hukum Islam

Agama Islam mempunyai sumber-sumber hukum Islam yang dijadikan dasar untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia  yakni Al-Quran dan Hadist. Dimana dalam kehidupan setiap mukalaf sudah diatur didalam agama sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT, Allahlah yang membuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkaitan dengan kepentingan dunia ataupun akhirat. didalam peristiwa itu terdapat hukum seperti hukum wajib dan hukum haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang muslim yang terkait dengan perintah syariat.[1]

Secara garis besar Hukum Islam dua sumber hukum yakni hukum naqly dan sumber hukum aqly. Sumber hukum naqly adalah sumber huum yang berasal dari Al-quran dan As-sunah, sedangkan hukum naqly adalah usaha menemukan hukum dengan pola pikir dengan berbagai metode.[2]

As-sunnah adalah tindakan rosulullah yang dijadikan sebagai pedoman umat muslim, namun disisi lain nabiullah SAW telah wafat dizaman sebelum kita. Semakain berkembangnya zaman semakin kompleks pula problematika yang ada dikehidupan masyarakat, diamana suatu masalah tersebut belum ada di zaman nabi Muhammad SAW dan tentunya belum di putuskan titik terang untuk penyelesaian masalah tersebut.[3]

Ijtihad merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan suatu masalah yang belum ada di dalam Al-quran dan Hadist. Dinamisasi karakteristik hukum Islam  dalam menangapi, merespon dan menjawab suatu masalah baru yang tidak ada dalam  A-quran dan As-sunnah adalah sebagai konsekwensi logis dari perubahan sosial.[4]

B.    Perubahan Sosial

            Rogers et.al. mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.[5] Sedangkan Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi mengemukakan bahwa perubahan sosial diartikan sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-peubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun karena adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat tersebut.[6] Menurut Samuel Koenig, perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi itu terjadi karena berbagai sebab, baik sebab-sebab intern maupun sebab-sebab ekstern.[7]

            Dalam hal ini para sosiolog pada umumnya meyakini bahwa perubahan sosial adalah gejala sosial yang sangat wajar dan merupakan ciri utama masyarakat, di mana masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang terus bergerak dalam rangka menemukan sesuatu yang baru. Sebagai gejala yang wajar, maka hampir tidak ada masyarakat yang tidak berubah. Masyarakat yang mengalami intensitas perubahan sosial merupakan masyarakat yang memiliki dinamika interaksi sosial yang cukup tinggi, dan demikian pula sebaliknya.[8]

            Perubahan sosial atau struktur-struktur dari komponennya, menimbulkan daya adaptasi yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber-sumber daya yang berasal dari lingkungan fisik organismenya (fungsinya adalah adaptasi, yang mewujudkan diri dalam bentuk teknik-teknik untuk memanfaatkan lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia seperti pemanfaatan teknologi dan aktifitas perekonomian).[9]

            Untuk memahami maksud dari perubahan sosial, tentu persoalan utama yang perlu diperhatikankan adalah pembatasan definisi perubahan sosial itu sendiri.[10] Perubahan sosial pada masyarakat dapat diketahui dengan cara membandingkan keadaan masyarakat pada waktu tertentu dengan keadaan di masa lampau. Melakukan studi perubahan sosial, maka harus dilihat adanya perbedaan atau perubahan kondisi obyek yang menjadi perhatian studi, dan kemudian dilihat dari konteks waktu yang berbeda.

            Masalah hukum bisa dilihat pula sebagai suatu perubahan sosial, karena itu ia interdependen dengan perubahan sosial. Ini menunjukkan betapa problem sosial itu tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus senantiasa menanggapi problem tersebut.[11]

            Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :

1.     Kependudukan

2.     Habitat Fisik

3.     Teknologi

4.     Struktur masyarakat serta kebudayaan.

A.     Kependudukan

Kependudukan sering dihubungkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Semakin kecil jumlah penduduk, semakin sedikit pula warisan sosial dipunyai oleh masyarakat bersangkutan untuk melakukan sintesa-sintesa dari berbagai unsur yang ditinggal oleh warisan sosial tersebut. Semakin banyak sintesa yang dilakukan semakin banyak pula pembaharuan yang bisa diadakan. Pertambahan jumlah penduduk juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat. Hal itu Indonesia mendorong pemindahan keluar jawa (transmigrasi), yang bisa menimbulkan perubahan sosial di daerah pemukiman baru. Ledakan penduduk mendorong dilakukanya upaya pengendalian (keluarga berencana). Disini muncul tiga problem sosial, yaitu pemindahan penduduk (transmigrasi), hubungan komunitas yang heterogen dan keluarga berencana, semuanya menuntut tanggapan hukum.

B.    Habitat Fisik

Habitat fisik hanya merupakan faktor pembatas bagi kemungkinan-kemungkinan karya manusia, ia berperan pasif. Perubahan habitat fisik memainkan peranan besar dalam rangka perubahan sosial, misalnya menciutnya lahan pertanian akan berpengaruh pada cara pemilikan dan cara pemanfaatan. Perubahan ini sangat lambat dan berada di luar pengamatan manusia, namun bisa dipercepat dan pada giliranya menggerakkan perubahan sosial pula.

C.    Teknologi

Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata pengaruhnya dengan perubahan sosial, tetapi bukan merupakan faktor berdiri sendiri melainkan sebagai proses sosial yang bersifat kolektif. Dalam hubunganya dengan kerangka hubungan antar sistem, teknologi dikaitkan dengan sistem kebudayaan. Betapa besar peranan teknologi dalam turut mengubah struktur masyarakat dapat dibayangkan bahwa perubahan itu cepat sekali dibandingkan dengan masa ratusan tahun lalu. Grafik kenaikan dalam kecepatan yang mengagumkan, yaitu berupa kemajuan-kemajuan di bidang teknologi. Semuanya menimbulkan perubahan sosial yang pada giliranya menuntut tanggapan hukum.

D.    Struktur masyarakat dan kebudayaan

Struktur masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat dengan perubahan sosial. Hal ini menimbulkan daya adaptasi yang amat besar, yang dimulai dengan keterikatan orang pada nilai tertentu, yaitu :

1)    Rasionalitas

2)    Pengkajian secara pasti habitat fisik dan biologis

3)    Penerobosan dengan menggunakan akal pikiran terhadap hukum alam

Teknologi telah benar-benar merupakan hasil dari ilmu pengetahuan. Pengembangan sikap keilmuan ini telah membebaskanya dari penyandaran pada otoritas masjid-gereja (agama) atau kekuatan-kekuatan lain kepada kemampuan akal pikiran itu sendiri. Adaptasi terjadi dalam bidang ekonomi: dikenal dengan uang dan pasar, mobilisasi sumber daya secara lebih intensif. Tingkat kemanfaatan penggunaan uang sangat dipertinggi oleh adanya lembaga-lembaga pemilikan dan kontrak yang mengaktifkan hukum formal.

Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula faktor revolusi, peperangan, dan pengaruh kebudayaan. Faktor yang mendorong proses jalanya perubahan sosial tersebut antara lain :

1)    Sistem pendidikan yang maju

2)    Toleransi terhadap perilaku yang menyimpang

3)    Sistem stratifikasi sosial yang terbuka

4)    Penduduk yang heterogen

5)    Ketidakpuasan terhadap beberapa bidang kehidupan tertentu

Sedangkan faktor penghambatnya antara lain :

1)    Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain

2)    Perkembangan ilmu pengetahuan yang lamban

3)    Sikap masyarakat yang tradisionalis

4)    Adanya kepentingan yang tertanam kuat sekali

5)    Rasa takut terjadi disintegrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal baru, dan ideologi.[12]

Dikemukakan pula oleh Talcott Parson dalam Teori Fungsional sebagai salah satu teori perubahan sosial. Teori ini penekanannya bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan[13]. Menurut Parson terdapat empat fungsi untuk semua sistem “tindakan”. Suatu fungsi adalah kumpulan hal yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem.[14] Parsons kemudian mengembangkan apa yang dikenal sebagai imperatif-imperatif fungsional agar sebuah sistem bisa bertahan. Imperatif-imperatif tersebut adalah Adaptasi, Pencapaian Tujuan, Integrasi, dan Latensi atau yang biasa disingkat AGIL (Adaptation, Goal attainment, Integration, Latency).[15]

Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab berasal dari luar masyarakat tersebut, misalnya yang berasal dari pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Adanya perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern karena terpengaruh kebudayaan modern. Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang masih kental dengan tradisi setempat yang dianut oleh mereka secara turun temurun. Masyarakat tradisional diidentikkan dengan masyarakat pedesaan, meskipun tidak semua masyarakat desa bersifat tradisional. Pada masyarakat tradisional seseorang tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Mereka berhubungan dengan alam secara langsung dan terbuka. Individu dan masyarakat terikat akrab dengan alam semesta. Pada masyarakat tradisional pada umumnya sosial budaya dikuasai oleh tradisi dan kepercayaan, bukan dikuasai oleh hukum dan perundang-undangan[16].

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesat, maka penemuan baru baik dalam bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi dalam berbagai bidang, dan lain-lain kejadian di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang bertempat tinggal jauh dari pusat terjadinya peristiwa tersebut, maka masyarakat tradisional sosial masyarakatnya secara bertahap berubah kepada masyarakat modern. Masyarakat modern adalah masyarakat yang lebih mengedepankan rasionalitas dan lebih terbuka akan hal-hal baru. Modernis dalam struktur modern. Struktur sosial modern adalah jaringan hubungan antar manusia dalam masyarakat modern, dari padanya berkembang pranata sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dalam tata kerjanya menggunakan prinsip rasionalitas, analitik, kausal empiris, obyektif. Masyarakat modern ditandai oleh pertumbuhan pengetahuan.[17]

Perubahan sosial bisa pula dilihat dari konteks waktu yang berbeda, yaitu adanya perubahan sosial dari masa klasik[18] kepada masa kontemporer.[19]

Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab berasal dari luar masyarakat tersebut karena terjadinya peperangan. Terjadinya peperangan dalam satu wilayah yang menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara sekarang, atau terjadinya perpindahan dari satu wilayah kepada wilayah yang lain sehingga jumlah penduduk menjadi bertambah, akan menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Dan atau sebab lingkungan alam seperti terjadi bencana alam.

Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ada perubahan yang tidak direncakan dan perubahan yang direncanakan. Adapun perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahanperubahan yang berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan yang tidak dikehendaki ini biasanya lebih banyak menimbulkan pertentangan-pertentangan yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan.[20]

Sedangkan perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihakpihak yang menghendaki suatu perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.[21]

A.    Hubungan Hukum Islam dengan Perubahan  Sosial

Istilah perubahan sosial di sini dipergunakan lebih dalam pengertian umum untuk menunjukkan bahhwa perubahan dalam persoalan sosial itu telah terjadi dalam rangka merespon kebutuhan-kebutuhan sosial itu sendiri. Salah satu kebutuhan sosial ini berhubungan dengan hukum, dan ini sangat terkait dengan dua aspek kerja hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, yakni (1) hukum sebagai sarana kontrol sosial agar masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan hukum yang sebenarnya; dan (2) hukum sebagai sarana kontrol rekayasa (engineering) untuk mencapai tata tertib hukum atau keadaan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita dan perubahan yang diinginkan.[22] 

Dalam konteks Islam, pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha. Dalam kasus seperti inilah sebuah ijtihad hukum diperlukan, dan salah satu bentuknya adalah pemberian fatwa. Berbagai pertanyaan berkenaan dengan berbagai masalah kehidupan dilontarkan kepada ulama atau mufti, baik secara lisan maupun tertulis, dan ulama atau mufti harus menjawabnya. Terlebih lagi jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya selain dia, untuk saat yang dibutuhkan waktu itu. Jawaban ini tentu saja berangkat dari ijtihad. Dengan demikian, fatwa muncul untuk merespon realitas.

Para ulama‟ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah. Ini antara lain sejalan dengan teori qawl qadim dan qawl jadid yang dikemukakan oleh Imam Shafi‟i, bahwa hukum juga dapat berubah, karena berubahnya dalil (‘illat) hukum yang ditetapkan pada peristiwa tertentu dalam pelaksanaan maqasid} al-shari’ah. Perubahan hukum perlu dilaksanakan secara terus menerus karena hasil ijtihad selalu bersifat relatif, itulah sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa harus bersifat baru pula, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Alquran dan Sunah.[23]

Konsep qawl qadim dan qawl jadid alShafi’i[24] ini tampaknya juga menjadi pegangan al-Qarad}āwi dalam memberikan fatwa-fatwa hukum. Bahkan al-Qarad}āwi tampak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh „Umar bin al-Khaththāb yang berpegang pada ruh Shari’at Islam,[25] maupun pandangan alShathibi  yang berpegang pada maqasid alshari’ah.[26] Hal ini terlihat misalnya dalam memberikan fatwa tentang bolehnya wanita bepergian tanpa ditemani muhrimnya. Karena semula larangan itu adalah karena ‘illat hukumnya berkaitan dengan keadaan sosial yang tidak menjami keamanan seorang perempuan. Namun sekarang kondisi sosial telah berubah dan terjamin keamanannya. Karena itu dengan sendirinya larangan bepergian itu harus berubah pula bersamaan dengan berubahnya ‘illat hukum. 

 

KESIMPULAN

·       Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat tatanan dan aturan yang datang dari Allah SWT yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.

·       Perubahan sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.

·       Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :

1.     Kependudukan

2.     Habitat Fisik

3.     Teknologi

4.     Struktur masyarakat serta kebudayaan.

·       Hubungan hukum islam dengan perubahan soaial adalah suatu pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha

Daftar Pustaka

Ghufron A Masadi, pemikiran fazhur rahman tentang metedologi penelitian hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo,1997)

Literatur standar tentang topik ini Abdul Wahab Khallaf, Mashadiru-‘Tsyari I-Islami Fima la Nashsha, Fihi, Darul Qalam, Kuwait, 1972.; Muathafa Ahmad Al-Zarqa

Fathurahman Azhari, dianamika perubahab sosial

Ibn Rsnd, bidayat al mujtahid (indonesis: daar kutub)

Sugihen, Bahrein T., Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar),(Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997)

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994)

Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan, pp.

Sutjipto Rahardo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983)

Wilbert E Maore, Order and Change, Essay in Comparative Sosiology (New York: John Wiley & Sons, 1967)

Soejono Soekanto. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit ui, 1975)

Alexander Stingl, The Biological Vernacular from Kant to James, Weber, and Parsons (Lampeter: Mellen Press, 2009)

George Ritzet-Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta: Kencana, 2010)

Pasaribu LL dan B. Simandjuntak, Sosiologi Pembangunan (Bandung: Tarsito, 1986)

Klasik secara etimologi adalah masa lampau, sehingga yang dimaksud zaman klasik adalah zaman dimana manusia masih baru mengenal berbagai alat atau benda dan teknologi tapi yang sederana.

Khaeruman,B. (2016). Al-Qaradawi dan Orientasi Pemikiran Hukum Islam untuk Menjawab Tuntutan Perubahan Sosial. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2),227-238



[1] Ghufron A Masadi, pemikiran fazhur rahman tentang metedologi penelitian hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo,1997) hlm 57

[2] Literatur standar tentang topik ini Abdul Wahab Khallaf, Mashadiru-‘Tsyari I-Islami Fima la Nashsha, Fihi, Darul Qalam, Kuwait, 1972.; Muathafa Ahmad Al-Zarqa hlm.250

[3] Fathurahman Azhari, dianamika perubahab sosial hlm 199

[4] Ibn Rsnd, bidayat al mujtahid (indonesis: daar kutub) hlm 2

[5] Sugihen, Bahrein T., Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar),(Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997) hlm. 55. 

[6] Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994) hlm. 384.

[7] Ibid, Soekanto, Soerjono, hlm. 337

[8] Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan, pp. hlm. 4-13. 

[9] Sutjipto Rahardo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983) h, 193.

[10] Wilbert E Maore, Order and Change, Essay in Comparative Sosiology (New York: John Wiley & Sons, 1967), 3.

[11] Ibid.,h.40

[12] Soejono Soekanto. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit ui, 1975), h. 139-140.

[13] Alexander Stingl, The Biological Vernacular from Kant to James, Weber, and Parsons (Lampeter: Mellen Press, 2009), 54–70.

[14] George Ritzet-Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta: Kencana, 2010), 121.

[15] Ibid.

[16] Pasaribu LL dan B. Simandjuntak, Sosiologi Pembangunan (Bandung: Tarsito, 1986), 120.

[17] Ibid., 137.

[18] Klasik secara etimologi adalah masa lampau, sehingga yang dimaksud zaman klasik adalah zaman dimana manusia masih baru mengenal berbagai alat atau benda dan teknologi tapi yang sederana.

[19] Kontemporer berasal dari dua kata, yaitu kata co yang artinya bersama dan kata tempo yang berarti waktu. Kontemporer adalah pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sehingga, kontemporer berarti bersifat kekinian. Kontemporer merupakan masa, di mana kita berada dalam suatu zaman. Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), 522.

[20] Abdulsyani, Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, 170.

[21] Ibid.

[22]Khaeruman,B. (2016). Al-Qaradawi dan Orientasi Pemikiran Hukum Islam untuk Menjawab Tuntutan Perubahan Sosial. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2),227-238

[23] Ibid.,

[24]Ibid.,

 Istilah qawl qadīm dan qawl jadīd itu merupakan istilah yang dikemukakan sendiri oleh al-Syāfi’i, dengan istilah al-Risālah al-Qadīmah, untuk pendapatnya yang dinyatakan ketika beliau tinggal di Irak, dan pendapat-pendapat tersebut dikumpulkan dalam kitab al-Hujjah. Kitab ini diakui al-Shāfi’i sebagai kitab yang pertama yang ditulisnya sewaktu tinggal di Irak. Lihat Imām Al-Shāfi’i, al-Umm, ed. Mahmud Matraji, Jilid I, Cet. I, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiah, 2009), 31.

[25] Ibid.,

[26]ibid.,

Pengarang al-Muwafaqat dan al-‘It isam ini dikenal sebagai pakar maqasid al-shari’ah dan ujung tombak madzhab Maliki dalam mempertegas posisi maslahat dan mereformulasi konsep maslahah mursalah  dan maqashid al-shari’ah yang disandarkan kepada Imam Malik. Istilah maqashid al-shari’ah menurut Wahbah al-Zuhaili, berarti nilai-nilai dan sasaransasaran syara’ yang tersirat dalam segenap atau bagian besar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaransasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia shari’at, yang ditetapkan oleh Shari’ dalam setiap ketentuan hukum, lihat Wahbah Al-Zuhaili, Ushul alFiqh al-Islami 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar