Bagaimana hubungan timbal balik antara hukum Islam dan perubahan sosial?
Apakah hukum Islam dapat berubah sesuai dengan perkembangan sosial?
Apa hubungan antara perubahan sosial dan hukum?
A.
Pengertian Hukum Islam
Agama
Islam mempunyai sumber-sumber hukum Islam yang dijadikan dasar untuk mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia yakni
Al-Quran dan Hadist. Dimana dalam kehidupan setiap mukalaf sudah diatur didalam
agama sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT, Allahlah yang
membuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkaitan
dengan kepentingan dunia ataupun akhirat. didalam peristiwa itu terdapat hukum
seperti hukum wajib dan hukum haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan
seorang muslim yang terkait dengan perintah syariat.[1]
Secara
garis besar Hukum Islam dua sumber hukum yakni hukum naqly dan sumber hukum aqly.
Sumber hukum naqly adalah sumber huum yang berasal dari Al-quran dan
As-sunah, sedangkan hukum naqly adalah usaha menemukan hukum dengan pola pikir
dengan berbagai metode.[2]
As-sunnah
adalah tindakan rosulullah yang dijadikan sebagai pedoman umat muslim, namun
disisi lain nabiullah SAW telah wafat dizaman sebelum kita. Semakain
berkembangnya zaman semakin kompleks pula problematika yang ada dikehidupan
masyarakat, diamana suatu masalah tersebut belum ada di zaman nabi Muhammad SAW
dan tentunya belum di putuskan titik terang untuk penyelesaian masalah
tersebut.[3]
Ijtihad
merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan suatu masalah yang belum ada di
dalam Al-quran dan Hadist. Dinamisasi karakteristik hukum Islam dalam menangapi, merespon dan menjawab suatu
masalah baru yang tidak ada dalam
A-quran dan As-sunnah adalah sebagai konsekwensi logis dari perubahan sosial.[4]
B. Perubahan
Sosial
Rogers et.al. mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah suatu
proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari
suatu sistem kemasyarakatan.[5] Sedangkan Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi
mengemukakan bahwa perubahan sosial diartikan sebagai suatu variasi dari
cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-peubahan kondisi
geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun karena
adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat tersebut.[6] Menurut Samuel Koenig, perubahan sosial menunjuk pada
modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia.
Modifikasi-modifikasi itu terjadi karena berbagai sebab, baik sebab-sebab
intern maupun sebab-sebab ekstern.[7]
Dalam hal ini para sosiolog pada umumnya meyakini
bahwa perubahan sosial adalah gejala sosial yang sangat wajar dan merupakan
ciri utama masyarakat, di mana masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang
terus bergerak dalam rangka menemukan sesuatu yang baru. Sebagai gejala yang
wajar, maka hampir tidak ada masyarakat yang tidak berubah. Masyarakat yang
mengalami intensitas perubahan sosial merupakan masyarakat yang memiliki
dinamika interaksi sosial yang cukup tinggi, dan demikian pula sebaliknya.[8]
Perubahan sosial atau
struktur-struktur dari komponennya, menimbulkan daya adaptasi yang lebih besar
untuk memanfaatkan sumber-sumber daya yang berasal dari lingkungan fisik
organismenya (fungsinya adalah adaptasi, yang mewujudkan diri dalam bentuk
teknik-teknik untuk memanfaatkan lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia
seperti pemanfaatan teknologi dan aktifitas perekonomian).[9]
Untuk memahami maksud
dari perubahan sosial, tentu persoalan utama yang perlu diperhatikankan adalah
pembatasan definisi perubahan sosial itu sendiri.[10] Perubahan sosial pada masyarakat dapat diketahui
dengan cara membandingkan keadaan masyarakat pada waktu tertentu dengan keadaan
di masa lampau. Melakukan studi perubahan sosial, maka harus dilihat adanya
perbedaan atau perubahan kondisi obyek yang menjadi perhatian studi, dan kemudian
dilihat dari konteks waktu yang berbeda.
Masalah hukum bisa
dilihat pula sebagai suatu perubahan sosial, karena itu ia interdependen dengan
perubahan sosial. Ini menunjukkan betapa problem sosial itu tekanan pengaruhnya
terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus senantiasa menanggapi problem
tersebut.[11]
Faktor-faktor yang
biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :
1.
Kependudukan
2.
Habitat
Fisik
3.
Teknologi
4.
Struktur
masyarakat serta kebudayaan.
A. Kependudukan
Kependudukan
sering dihubungkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Semakin
kecil jumlah penduduk, semakin sedikit pula warisan sosial dipunyai oleh
masyarakat bersangkutan untuk melakukan sintesa-sintesa dari berbagai unsur
yang ditinggal oleh warisan sosial tersebut. Semakin banyak sintesa yang
dilakukan semakin banyak pula pembaharuan yang bisa diadakan. Pertambahan
jumlah penduduk juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat.
Hal itu Indonesia mendorong pemindahan keluar jawa (transmigrasi), yang bisa
menimbulkan perubahan sosial di daerah pemukiman baru. Ledakan penduduk
mendorong dilakukanya upaya pengendalian (keluarga berencana). Disini muncul
tiga problem sosial, yaitu pemindahan penduduk (transmigrasi), hubungan
komunitas yang heterogen dan keluarga berencana, semuanya menuntut tanggapan
hukum.
B. Habitat
Fisik
Habitat fisik hanya merupakan faktor pembatas bagi
kemungkinan-kemungkinan karya manusia, ia berperan pasif. Perubahan habitat
fisik memainkan peranan besar dalam rangka perubahan sosial, misalnya
menciutnya lahan pertanian akan berpengaruh pada cara pemilikan dan cara
pemanfaatan. Perubahan ini sangat lambat dan berada di luar pengamatan manusia,
namun bisa dipercepat dan pada giliranya menggerakkan perubahan sosial pula.
C. Teknologi
Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata
pengaruhnya dengan perubahan sosial, tetapi bukan merupakan faktor berdiri
sendiri melainkan sebagai proses sosial yang bersifat kolektif. Dalam
hubunganya dengan kerangka hubungan antar sistem, teknologi dikaitkan dengan
sistem kebudayaan. Betapa besar peranan teknologi dalam turut mengubah struktur
masyarakat dapat dibayangkan bahwa perubahan itu cepat sekali dibandingkan
dengan masa ratusan tahun lalu. Grafik kenaikan dalam kecepatan yang
mengagumkan, yaitu berupa kemajuan-kemajuan di bidang teknologi. Semuanya
menimbulkan perubahan sosial yang pada giliranya menuntut tanggapan hukum.
D. Struktur
masyarakat dan kebudayaan
Struktur masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan
yang erat dengan perubahan sosial. Hal ini menimbulkan daya adaptasi yang amat
besar, yang dimulai dengan keterikatan orang pada nilai tertentu, yaitu :
1)
Rasionalitas
2)
Pengkajian
secara pasti habitat fisik dan biologis
3)
Penerobosan
dengan menggunakan akal pikiran terhadap hukum alam
Teknologi telah benar-benar merupakan hasil dari ilmu
pengetahuan. Pengembangan sikap keilmuan ini telah membebaskanya dari
penyandaran pada otoritas masjid-gereja (agama) atau kekuatan-kekuatan lain
kepada kemampuan akal pikiran itu sendiri. Adaptasi terjadi dalam bidang
ekonomi: dikenal dengan uang dan pasar, mobilisasi sumber daya secara lebih
intensif. Tingkat kemanfaatan penggunaan uang sangat dipertinggi oleh adanya
lembaga-lembaga pemilikan dan kontrak yang mengaktifkan hukum formal.
Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula faktor
revolusi, peperangan, dan pengaruh kebudayaan. Faktor yang mendorong proses
jalanya perubahan sosial tersebut antara lain :
1)
Sistem
pendidikan yang maju
2)
Toleransi
terhadap perilaku yang menyimpang
3)
Sistem
stratifikasi sosial yang terbuka
4)
Penduduk
yang heterogen
5)
Ketidakpuasan
terhadap beberapa bidang kehidupan tertentu
Sedangkan faktor penghambatnya antara lain :
1)
Kurangnya
hubungan dengan masyarakat lain
2)
Perkembangan
ilmu pengetahuan yang lamban
3)
Sikap
masyarakat yang tradisionalis
4)
Adanya
kepentingan yang tertanam kuat sekali
5)
Rasa
takut terjadi disintegrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal baru, dan
ideologi.[12]
Dikemukakan pula oleh Talcott Parson dalam Teori
Fungsional sebagai salah satu teori perubahan sosial. Teori ini penekanannya
bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan
nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi
perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem
yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan[13]. Menurut Parson terdapat empat fungsi untuk semua
sistem “tindakan”. Suatu fungsi
adalah kumpulan hal yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tertentu atau
kebutuhan sistem.[14] Parsons kemudian mengembangkan apa yang dikenal
sebagai imperatif-imperatif fungsional agar sebuah sistem bisa bertahan.
Imperatif-imperatif tersebut adalah Adaptasi, Pencapaian Tujuan, Integrasi, dan
Latensi atau yang biasa disingkat AGIL (Adaptation,
Goal attainment, Integration, Latency).[15]
Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab
berasal dari luar masyarakat tersebut, misalnya yang berasal dari pengaruh
kebudayaan masyarakat lain. Adanya perubahan dari masyarakat tradisional ke
masyarakat modern karena terpengaruh kebudayaan modern. Masyarakat tradisional
adalah masyarakat yang masih kental dengan tradisi setempat yang dianut oleh
mereka secara turun temurun. Masyarakat tradisional diidentikkan dengan
masyarakat pedesaan, meskipun tidak semua masyarakat desa bersifat tradisional.
Pada masyarakat tradisional seseorang tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya.
Mereka berhubungan dengan alam secara langsung dan terbuka. Individu dan
masyarakat terikat akrab dengan alam semesta. Pada masyarakat tradisional pada
umumnya sosial budaya dikuasai oleh tradisi dan kepercayaan, bukan dikuasai
oleh hukum dan perundang-undangan[16].
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang
berkembang dengan pesat, maka penemuan baru baik dalam bidang teknologi,
terjadinya suatu revolusi, modernisasi dalam berbagai bidang, dan lain-lain
kejadian di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang
bertempat tinggal jauh dari pusat terjadinya peristiwa tersebut, maka
masyarakat tradisional sosial masyarakatnya secara bertahap berubah kepada
masyarakat modern. Masyarakat modern adalah masyarakat yang lebih mengedepankan
rasionalitas dan lebih terbuka akan hal-hal baru. Modernis dalam struktur
modern. Struktur sosial modern adalah jaringan hubungan antar manusia dalam
masyarakat modern, dari padanya berkembang pranata sosial, politik, ekonomi,
dan budaya. Dalam tata kerjanya menggunakan prinsip rasionalitas, analitik,
kausal empiris, obyektif. Masyarakat modern ditandai oleh pertumbuhan
pengetahuan.[17]
Perubahan sosial bisa pula dilihat dari konteks waktu
yang berbeda, yaitu adanya perubahan sosial dari masa klasik[18] kepada masa kontemporer.[19]
Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab
berasal dari luar masyarakat tersebut karena terjadinya peperangan. Terjadinya
peperangan dalam satu wilayah yang menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk,
sebagaimana yang terjadi di beberapa negara sekarang, atau terjadinya
perpindahan dari satu wilayah kepada wilayah yang lain sehingga jumlah penduduk
menjadi bertambah, akan menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Dan atau sebab
lingkungan alam seperti terjadi bencana alam.
Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat ada perubahan yang tidak direncakan dan perubahan yang direncanakan.
Adapun perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahanperubahan yang
berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan yang tidak
dikehendaki ini biasanya lebih banyak menimbulkan pertentangan-pertentangan
yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan.[20]
Sedangkan perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihakpihak yang menghendaki suatu perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.[21]
A.
Hubungan Hukum Islam
dengan Perubahan Sosial
Istilah perubahan sosial di sini
dipergunakan lebih dalam pengertian umum untuk menunjukkan bahhwa perubahan
dalam persoalan sosial itu telah terjadi dalam rangka merespon
kebutuhan-kebutuhan sosial itu sendiri. Salah satu kebutuhan sosial ini berhubungan
dengan hukum, dan ini sangat terkait dengan dua aspek kerja hukum dalam
hubungannya dengan perubahan sosial, yakni (1) hukum sebagai sarana kontrol
sosial agar masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan hukum yang
sebenarnya; dan (2) hukum sebagai sarana kontrol rekayasa (engineering) untuk mencapai tata tertib hukum atau keadaan
masyarakat yang sesuai dengan cita-cita dan perubahan yang diinginkan.[22]
Dalam konteks Islam, pembaruan hukum
dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi
dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena
norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi
memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa
kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha. Dalam kasus seperti inilah
sebuah ijtihad hukum diperlukan, dan salah satu bentuknya adalah pemberian
fatwa. Berbagai pertanyaan berkenaan dengan berbagai masalah kehidupan
dilontarkan kepada ulama atau mufti, baik secara lisan maupun tertulis, dan
ulama atau mufti harus menjawabnya. Terlebih lagi jika tidak ada orang lain
yang mampu menjawabnya selain dia, untuk saat yang dibutuhkan waktu itu.
Jawaban ini tentu saja berangkat dari ijtihad. Dengan demikian, fatwa muncul
untuk merespon realitas.
Para ulama‟ telah menjelaskan bahwa
fatwa bisa berubah. Ini antara lain sejalan dengan teori qawl qadim dan qawl jadid yang dikemukakan oleh Imam Shafi‟i,
bahwa hukum juga dapat berubah, karena berubahnya dalil (‘illat) hukum yang ditetapkan pada
peristiwa tertentu dalam pelaksanaan maqasid} al-shari’ah. Perubahan hukum perlu dilaksanakan
secara terus menerus karena hasil ijtihad selalu bersifat relatif, itulah
sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa harus bersifat baru pula,
asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Alquran dan Sunah.[23]
Konsep qawl qadim dan qawl jadid alShafi’i[24] ini tampaknya juga menjadi pegangan
al-Qarad}āwi dalam memberikan fatwa-fatwa hukum.
Bahkan al-Qarad}āwi tampak mengikuti apa yang telah
dilakukan oleh „Umar bin al-Khaththāb yang berpegang pada ruh Shari’at Islam,[25] maupun pandangan alShathibi yang berpegang pada maqasid alshari’ah.[26] Hal ini terlihat misalnya
dalam memberikan fatwa tentang bolehnya wanita bepergian tanpa ditemani
muhrimnya. Karena semula larangan itu adalah karena ‘illat hukumnya berkaitan dengan keadaan sosial yang tidak menjami keamanan seorang
perempuan. Namun sekarang kondisi sosial telah berubah dan terjamin
keamanannya. Karena itu dengan sendirinya larangan bepergian itu harus berubah
pula bersamaan dengan berubahnya ‘illat hukum.
KESIMPULAN
·
Al-quran
dan As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat tatanan dan
aturan yang datang dari Allah SWT yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia.
·
Perubahan
sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur
dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.
·
Faktor-faktor
yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :
1.
Kependudukan
2.
Habitat
Fisik
3.
Teknologi
4.
Struktur
masyarakat serta kebudayaan.
· Hubungan hukum islam dengan perubahan soaial adalah suatu pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha
Daftar Pustaka
Ghufron A Masadi, pemikiran
fazhur rahman tentang metedologi penelitian hukum Islam (Jakarta: Raja
Grafindo,1997)
Literatur standar tentang topik ini Abdul Wahab
Khallaf, Mashadiru-‘Tsyari I-Islami Fima
la Nashsha, Fihi, Darul Qalam, Kuwait, 1972.; Muathafa Ahmad Al-Zarqa
Fathurahman Azhari, dianamika perubahab sosial
Ibn Rsnd, bidayat al mujtahid (indonesis: daar kutub)
Sugihen, Bahrein T., Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar),(Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1997)
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994)
Ary H. Gunawan, Sosiologi
Pendidikan, pp.
Sutjipto Rahardo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung:
Alumni, 1983)
Wilbert E Maore, Order
and Change, Essay in Comparative Sosiology (New York: John Wiley &
Sons, 1967)
Soejono Soekanto. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka
Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit ui, 1975)
Alexander Stingl, The
Biological Vernacular from Kant to James, Weber, and Parsons (Lampeter:
Mellen Press, 2009)
George Ritzet-Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta: Kencana, 2010)
Pasaribu LL dan B. Simandjuntak, Sosiologi Pembangunan (Bandung: Tarsito, 1986)
Klasik secara etimologi adalah masa lampau, sehingga
yang dimaksud zaman klasik adalah zaman dimana manusia masih baru mengenal
berbagai alat atau benda dan teknologi tapi yang sederana.
Khaeruman,B. (2016). Al-Qaradawi dan Orientasi
Pemikiran Hukum Islam untuk Menjawab Tuntutan Perubahan Sosial. Wawasan:
Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2),227-238
[1] Ghufron A Masadi, pemikiran
fazhur rahman tentang metedologi penelitian hukum Islam (Jakarta: Raja
Grafindo,1997) hlm 57
[2] Literatur standar tentang topik ini Abdul Wahab Khallaf, Mashadiru-‘Tsyari I-Islami Fima la Nashsha,
Fihi, Darul Qalam, Kuwait, 1972.; Muathafa Ahmad Al-Zarqa hlm.250
[3] Fathurahman Azhari, dianamika
perubahab sosial hlm 199
[4] Ibn Rsnd, bidayat al mujtahid (indonesis: daar kutub) hlm 2
[5] Sugihen, Bahrein T., Sosiologi
Pedesaan (Suatu Pengantar),(Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997) hlm.
55.
[6] Soekanto, Soerjono, Sosiologi
Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994) hlm. 384.
[7] Ibid, Soekanto, Soerjono,
hlm. 337
[8] Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan,
pp. hlm. 4-13.
[9] Sutjipto
Rahardo, Hukum dan Perubahan Sosial
(Bandung: Alumni, 1983) h, 193.
[10] Wilbert E Maore, Order and
Change, Essay in Comparative Sosiology (New York: John Wiley & Sons,
1967), 3.
[11] Ibid.,h.40
[12] Soejono
Soekanto. Beberapa Permasalahan dalam
Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit ui, 1975), h.
139-140.
[13] Alexander Stingl, The Biological
Vernacular from Kant to James, Weber, and Parsons (Lampeter: Mellen Press,
2009), 54–70.
[14] George Ritzet-Douglas J. Goodman, Teori
Sosiologi Modern (Jakarta: Kencana, 2010), 121.
[15] Ibid.
[16] Pasaribu LL dan B. Simandjuntak, Sosiologi
Pembangunan (Bandung: Tarsito, 1986), 120.
[17] Ibid., 137.
[18] Klasik secara etimologi adalah masa lampau, sehingga yang dimaksud
zaman klasik adalah zaman dimana manusia masih baru mengenal berbagai alat atau
benda dan teknologi tapi yang sederana.
[19] Kontemporer berasal dari dua kata, yaitu kata co yang artinya bersama
dan kata tempo yang berarti waktu.
Kontemporer adalah pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini;
dewasa ini. Sehingga, kontemporer berarti bersifat kekinian. Kontemporer
merupakan masa, di mana kita berada dalam suatu zaman. Penyusun Kamus Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), 522.
[20] Abdulsyani, Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan,
170.
[21] Ibid.
[22]Khaeruman,B. (2016). Al-Qaradawi dan Orientasi Pemikiran Hukum Islam
untuk Menjawab Tuntutan Perubahan Sosial. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan
Sosial Budaya, 1(2),227-238
[24]Ibid.,
Istilah qawl qadīm dan qawl jadīd itu merupakan istilah yang dikemukakan
sendiri oleh al-Syāfi’i, dengan istilah
al-Risālah al-Qadīmah, untuk pendapatnya yang dinyatakan ketika beliau tinggal di Irak,
dan pendapat-pendapat tersebut dikumpulkan dalam kitab al-Hujjah. Kitab ini
diakui al-Shāfi’i sebagai kitab yang
pertama yang ditulisnya sewaktu tinggal di Irak. Lihat Imām Al-Shāfi’i, al-Umm, ed. Mahmud
Matraji, Jilid I, Cet. I, (Beirut: Dār
al-Kutub al-Ilmiah, 2009), 31.
[25] Ibid.,
[26]ibid.,
Pengarang al-Muwafaqat dan al-‘It isam ini dikenal sebagai pakar maqasid al-shari’ah dan ujung tombak madzhab Maliki dalam mempertegas posisi maslahat dan mereformulasi konsep maslahah mursalah dan maqashid al-shari’ah yang disandarkan kepada Imam Malik. Istilah maqashid al-shari’ah menurut Wahbah al-Zuhaili, berarti nilai-nilai dan sasaransasaran syara’ yang tersirat dalam segenap atau bagian besar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaransasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia shari’at, yang ditetapkan oleh Shari’ dalam setiap ketentuan hukum, lihat Wahbah Al-Zuhaili, Ushul alFiqh al-Islami








0 comments:
Posting Komentar