This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 15 Januari 2023

MAKALAH PEMBAHARUAN DI MESIR MUHAMMAD ABDUH

Apakah yang mempengaruhi Muhammad Abduh hingga melakukan pembaharuan?
Siapakah Muhammad Abduh dan sebutkan hasil pokok pemikirannya?
Bagaimana pemikiran Muhammad Abduh terhadap pembaharuan bidang hukum?

  Identitas dan Riwayat Hidup Muhammad Abduh

Nama lengkapanya adalah Muhammad Ibn Abduh Hasan Khairullah. Ia lahir disuatu desa di Mesir Hilir, Mahallan Nasr, pada tahun 1849, namun tidak diketahui secara pasti daerahnnya. Ayahnya bernama Abduh Hasan Khairullah yang berasal dari Turki, sedangkan ibunya kurang diketahui identitasnya, selain disebutkan didalam riwayat bahwa ia termasuk dari keturunan bangsa Arab, Umar bin Khatab. Masa kecil Abduh tumbuh di sebuah desa yang tidak terlalu mementingkan pendidikan formal, namun tidak mengabaikan pendidikan agama. Kedua orang tua Abduh selalu mendorong dirinya untuk belajar membaca dan menghafal Al- Qur’an. Sampai kemudian di tahun 1862 Abduh dikirim di Tanta untuk belajar Islam lebih dalam dan memahami ilmu Nahwu, fiqh, Sharaf, bahasa Arab, dan lain sebagainya. Namun masa dua tahun di Tanta itu dilaluinnya dengan sia-sia karena ia tidak mampu untuk menyerap apa yang dipelajarinya. Karena sistem pembelajaran yang tidak diminatinya, saat itu di Tanta pembelajarannya memakai sistem menghafal, akhirnya Abduh pergi dan bersembunyi di rumah pamannya. Syekh Darwisy Khadr. Di rumah pamannya inilah, kebiasan buruknya yang tidak mau berteman dengan buku ditentang oleh pamannya, ia dipaksa untuk membaca buku, walaupun sebaris. Dan akhirnya, dengan terpaksa Abduh membaca buku- buku yang diberikan pamannya, dan pamannya yang telah belajar Islam lebih dalam, dan telah merantau di luar Mesir, memberikan penjelasan yang panjang lebar terhadap bacaannya. Dari sinilah Abduh mengerti akan apa yang dibacannya itu, dan sadar akan pentingnya ilmu yang telah disia-siakannya itu. Selanjutnya ia kembali ke Tanta untuk meneruskan pengajarannya terhadap Islam.

Setelah merampungkan studinnya di Tanta, kemudian ia melanjutkan belajar di Al-Azhar pada tahun 1886. Saat ia di Al-Azhar, Jamaluddin Al Afghani datang ke Mesir dalam perjalannya ke Istanbul. Ini menjadi pertemuan pertama Abduh dengan tokoh Islam yang sangat berpengaruh pada saat itu. Kemudian pada tahun 1872, ia menjadi murid Jamaluddin Al Afghani yang paling setia dan mulai belajar filsafat dibawah bimbingannya.

Setelah ia selesai belajar dari Al Azhar, pada tahun 1877, ia mengabdi di Al Azhar dan kemudian mendirikan kegiatan belajar dirumahnnya sendiri di Dar Al ‘Ulum. Sampai pada tahun 1879, saat gurunya, Jamaluddin Al Afghani ditangkap karena dituduh mengadakan gerakan- gerakan yang menentang Khedewi Tawfiq. Abduh juga dianggap terlibat dan turut ditangkap. Namun pada tahun 1880 ia dibebaskan kembali dan diangkat menjadi tim redaktur sebuah surat kabar resmi Mesir, Al waqi’ al Mashriyah. Dibawah bimbingannya inilah, gerakan nasionalisme Mesir ini mulai muncul dalam diri pemuda dan masyarakat Mesir untuk melawan tentara Inggris yang bergabung dengan perwira Urabi Pasya.

Beberapa karya yang dihasilkan oleh Muhammad Abduh, antara lain:

-       Karangan-karangannya di harian Al- Ahram

-       Majalah Al Urwahal wusqa’, bersama dengan Jamaluddin Al Afghani.

-       Risalah At tauhid, berbicara tentang pembuatan manusia

-       Dan lain-lain.

E.    Kemajuan dan Kemunduran Umat

Menurut Abduh, sebab yang membawa kemunduran adalah paham jumud yang terdapat di kalangan umat Islam. Sikap ini dibawa oleh orang-orang bukan Arab yang kemudian merampas kekuasaan politik dunia Islam. Dengan masuknya mereka ke dalam Islam, adat istiadat dan animisme mereka turut pula mempengaruhi umat Islam yang mereka perintah. Disamping itu mereka bukan pula berasal dari bangsa yang mementingkan pemakaian akal seperti yang dianjurkan dalam Islam, melainkan berasal dari bangsa yang jahil dan tidak kenal pada ilmu pengetahuan. Mereka memusuhi ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan akan membuka mata rakyat. Rakyat perlu ditinggalkan dalam kebodohan agar mudah di perintah. Di dalam Islam, mereka bawa ajaran-ajaran yang akan membuat rakyat berada dalam keadaan statis, seperti pujaan yang berlebihan pada syeikh dan wali, kepatuhan buta pada ulama, taklid pada ulama-ulama terdahulu dan tawakal, serta penyerahan segala-galanya pada qada dan qadar. Dengan demikian, membekulah akal dan berhentilah pemikiran dalam Islam.

Menurut John L. Esposito, landasan utama pemikiran Abduh adalah keyakinan bahwa wahyu dan akal pada dasarnya selaras. Karena akal itu satu dengan fitrah, yang denganya Tuhan telah menjadikan sifat dasar manusia selaras dengan agama. Kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban suatu bangsa. Akal yang terlepas dari ikatan tradisi akan dapat memperoleh jalan yang membawa pada kemajuan, dan pemikiran akan menimbulkan ilmu pengetahuan.

Ilmu pengetahuan modern yang banyak berdasarkan hukum alam tidaklah bertentangan dengan Islam yang sebenarnya. Hukum alam adalah ciptaan Tuhan, dan wahyu juga berasal dari Allah SWT. karena keduanya berasal dari Tuhan, ilmu pengetahuan yang beradsar pada hukum alam dan Islam yang berdasar pada wahyu, tak mungkin bertentangan, dan Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern, begitupun sebaliknya.

F.    Pemikiran Muhammad Abduh

1.     Kedudukan Akal

Dalam Al Islam Din Al IIm wa Al Madaniyah, Abduh menyatakan bahwa kebudayaan yang dibawa oleh orang- orang bukan Arab ke dalam dunia Islam dapat menyebabkan kejumudan. Dengan masuknya mereka ke dalam dunia Islam, adat-istiadat dan faham animisme mereka turut mempengaruhi umat Islam, sehingga menjadi jumud dan taklid, tidak memfungsikan akalnya secara maksimal. Umat Islam hanya diajarkan untuk mengkonsumsi hasil pemikiran yang telah matang, tidak turut mengolahnya menjadi sebuah pemikiran yang kreatif. Mereka membawa ajaran-ajaran yang akan membuat rakyat berada dalam keadaan statis, seperti pujaan yang terlalu membuta pada para wali, ulama, dan taklid kepada ulama-ulama terdahulu. Karena hal seperti itu, maka akal dan pemikiran umat Islam menjadi beku dan berhenti tidak menghasilkan sesuatu yang baru, yang sesuai dengan zaman.

Menurut Abduh, hal seperti ini adalah bid’ah dan harus dihilangkan dengan cara membawa kembali umat Islam ke dalam ajaran-ajaran Islam yang semula, yang ada pada zaman sahabat dan ulama salaf. Namun, tidak cukup jika hanya kembali pada ajaran Islam yang semula itu. Seperti yang dianjurkan oleh Muhammad Abd Al Wahab, karena zaman dan suasana umat Islam sekarang telah jauh berubah, maka ajaran-ajaran Islam pun harus disesuaikan dengan keadaan zaman sekarang. Muhammad Abduh menyatakan bahwa ajaran-ajaran Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni Ibadat dan mu’amalat. Untuk kategori ibadat, banyak sekali sumber yang disajikan dalam Al-Quran dan Hadis. Sedangkan untuk muamalat sendiri, sebagai sebuah ilmu tentang hidup bermasyarakat, maka itu hanya sebagian kecil yang tercantum dalam Al-Quran dan hadis, sehingga untuk pengajarannya bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk menyesuaikan dasar-dasar pengajaran itu dengan dunia modern, maka perlu diadakan interpretasi baru, karena itulah perlu untuk dibuka pintu ijtihad demi terbukanya alam pikiran baru dalam dunia umat Islam. Namun, hanya orang- orang tertentu yang memenuhi syarat yang boleh dan berhak untuk melakukan ijtihad itu. Untuk orang- orang awam cukup mengikuti hasil ijtihad dan madzhab yang diikutinya. Ijtihad ini dijalankan langsung pada Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama pengajaran umat Islam di seluruh dunia. Bentuk pengajaran muamalat ini yang lebih penting untuk di-ijtihadi, sehingga sesuai dengan kemajuan zaman yang semakin modern. Sedangkan untuk ibadat, karena merupakan sebuah bentuk kemonikasi antara manusia dan Tuhan, maka tidak harus mengikuti perubahan zaman, cukup dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Al Quran dan Hadis. Itu bukan merupakan lapangan ijtihad.

Islam memandang akal memiliki kedudukan yang tinggi. Allah menunjukan perintah-perintah dan larangannya kepada akal. Karena itulah, menurut Abduh Islam adalah agama yang rasional. Mempergunakan akal adalah salah satu dari dasar-dasar Islam. Iman seseorang tidak akan sempurna jika tidak didasarkan pada akal. Dalam pandangan Islamiah, ikatan tali persaudaraan pertama kali didasarkan pada akal. Bagi Abduh akal ini memiliki kedudukan yang amat tinggi. Menurutnya pula bahwa wahyu tidak dapat membawa segala hal yang bertentangan dengan akal. Jika tidak sesuai, maka harus dicari interpretasi yang memuat ayat, sehingga sesuai dengan pendapat akal.

Kepercayaan kepada akal adalah dasar peradaban suatu bangsa. Akal yang terlepas dari ikatan tradisi akan dapat memikirkan dan memperoleh jalan-jalan menuju sebuah kemajuan. Pemikiran akallah yang memunculkan sebuah ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan adalah salah satu dari penyebab kemajuan umat Islam di masa lampau, dan juga salah satu kemajuan barat di masa sekarang. Karena itulah untuk mencapai sebuah kesuksesan dan kecermelangan yang sempat hilang, umat Islam harus segera kembali mempelajari dan mementingkan ilmu pengetahuan.

2.     Fungsi Wahyu

Kenabian dan wahyu Allah ini adalah berdasarkan sifat Maha Pengasih Allah dan ketidak dewasaan manusia dalam persepsi dan motivasi etisnya. Para Nabi adalah manusia-manusia luar biasa yang karena kepekaan dan ketabahan mereka. Karena wahyu Allah yang mereka terima hingga kemudian disampaikan kepada umat dengan ulet dan simpatik, maka itu akan mengalihkan hati nurani manusia dari ketenangan tradisional dan tensi hipomoral ke dalam sebuah kesadaran untuk mengenal Tuhan dengan benar dan sesuai. Al-Quran memandang kenabian sebagai sebuah fenomena yang bersifat universal. Ajaran atau wahyu yang mereka bawa pun bersifat dan harus diyakini dan diikuti oleh semua manusia.

Beberapa modernis muslim sangat yakin bahwa dengan melalui Islam berserta kitabnya, umat manusia telah mencapai kedewasaan rasional dan tidak memerlukan wahyu Tuhan lagi untuk menjalankan kehidupannya di dunia. Namun karena umat manusia masih mengalami kebingungan moral, mereka seringkali tidak dapat mengimbangi derap kemajuan ilmu pengetahuan, maka perjuangan moralnya harus tetap bergantung dan berpegang teguh pada kitab-kitab Allah untuk mendapatkan petunjuk, agar menjadi konsisten dan berarti. Pemahaman mengenai petunjuk Allah ini tidak lagi tergantung pada pribadi (pilihan) namun telah memiliki sebuah fungsi yang kolektif.

Muhammad Abduh percaya kepada kemampuan akal manusia. Agama hampir saja menjadi pelengkap atau pembantu akal. Akal menepati posisi yang sangat menentukan. Di atas segala-galannya, Islam adalah agama akal dan seluruh doktrin-doktrinnya dapat dibuktikan secara logis dan rasional. Dalam pemikiran Abduh, bahwa Al-Quran berbicara bukan semata kepada hati manusia, namun kepada akalnya. Karena itulah Islam memandang akal dengan kedudukan yang sangat tinggi. Hubunganya dengan wahyu bahwasannya ilmu-ilmu pengetahuan modern yang banyak didasarkan pada hukum alam (sunnatullah) tidak bertentangan dengan Islam. Hukum alam itu adalah ciptaan Tuhan, sebagaimana wahyu juga adalah berasal dari Tuhan. Karena keduannya berasal dari Tuhan, maka ilmu pengetahuan modern berasal dari hukum alam tidak bertentangan dengan Islam yang sebenarnya berasal dari wahyu yang dibawa Nabi Muhammad. Ilmu pengetahuan modern seharusnya sesuai dengan dasar pada hukum Islam yang sebenarnya.

3.     Kebebasan Manusia dan Fatalisme

Kepercayaan pada kekuatan akal itu selanjutnnya membawa Muhammad Abduh kepada faham bahwa manusia memiliki kebebasan dan kemauan dalam perbuatan. Pemikirannya mengenai hal ini tercantum dalam karyannya Risalah Al Tauhid yang menyebutkan bahwa manusia mewujudkan perbuatannya atas kemauan dan usahanya sendiri, dengan tidak melupakan bahwa diatasnya masih ada sebuah kekuatan yang lebih tinggi, Allah. Dalam keyakinan hidup yang seperti itu, menurutnya bersama dengan Jamaluddin Al Afghani, sikap memilih itu memiliki sisi dinamis kehidupan manusia. Bahwa manusia tidak hanya tunduk patuh pada hal-hal yang belum diketahui dan dipahaminnya, namun mencoba untuk mencari tahu bagaimana dan apa yang diyakininya itu, sehingga dalam melaksanakan segala hal, akan dilakukan dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh.

Dengan cara di atas, mengerti dan memahami segala sesuatu secara mendalam, ini akan menghilangkan faham jumud dalam kehidupan umat Islam, dan diganti dengan faham dinamika. Karena itulah umat Islam akan senantiasa berubah untuk merubah nasibnya dengan usaha sendiri agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi. Dalam hal ini, jelas sekali bahwa Abduh sangat mendukung faham Qadariyah yang lebih mengedepankan usaha mandiri daripada tunduk pasrah terhadap keadaan yang membelenggu.

4.     Pemikiran Pendidikan Muhammad Abduh

Pemikiranya dalam bidang pendidikan lebih banyak difokuskan pada masalah menghilangkan dikotonomi pendidikan, menghilangkan kelembagaan pendidikan, pengembangan kurikulum dan metode pengajaran. Adapun gagasanya sebagai berikut.

Menghilangkan Dikotonomi Pendidikan

Menurut Muhammad Abduh, bahwa diantara faktor yang membawa kemunduran dunia Islam adalah karena adanya pandangan dikotonomis yang dianut oleh umat Islam, yakni dikotonomi atau pertentangan antara Ilmu Agama dan Ilmu Umum. Berbagai lembaga pendidikan Islam di dunia pada umumnya hanya mementingkan ilmu agama, dan kurang mementingkan ilmu umum. Menurut Muhamad Abduh, corak pendidikan yang demikian itu lebih banyak berdampak negatif dalam dunia pendidikan. Sistem madrasah lama akan menghasilkan ahli Ilmu Agama, sedangkan sekolah pemerintah mengeluarkan tenaga ahli ilmu yang tidak mempunyai visi dan wawasan keagamaan. Keadaan ini mirip dengan yang terjadi di Indonesia sebelum tahuan 70an. Yakni pada waktu itu madrasah yang bernaung di bawah Departemen (sekarang kementrian) Agama hanya mengajarkan Ilmu Agama, sedangkan sekolah yang berada di bawah kementrian Pendidikan Nasional kurang mementingkan agama.

Untuk mengatasi masalah dikotonomi yang demikian itu, Muhammad Abduh mengusulkan agar dilakukan lintas disiplin ilmu antar kurukulum madrasah dan sekolah, sehingga jurang pemisah antara kaum ulama dan ilmuan modern akan hilang. Gagasanya ia terapkan di Universitas Al-Azhar, yaitu dengan melakukan penataan kembali struktur pendidikan di Al-Azhar, yang kemudian dilanjutkan pada lembaga pendidikan yang berada di Thanta, Dassus, Dimyat, Iskandariyah, dan lainya. Dengan usahanya ini, berharap berbagai lembaga pendidikan di negara lainya dapat mengikutinya, karena Universitas Al-Azhar pada waktu itu merupakan lembang dan panutan pendidikan di Mesir khusunya, dan di dunia Islam pada umumnya.

G.   Teologi Menurut Muhammad Abduh

Dalam bukunya Risalah al-Tauhid, Abduh menyatakan bahwa manusia mewujudkan perbuatanya dengan kemauan dan usahanya sendiri, dengan tidak melupakan diatasnya masih ada kekuatan yang lebih tinggi. Kemunduran umat Islam akibat paham Jabariyah (fatalism) dapat ia setujui, karena di kalangan awam Islam, paham yang demikian masih dianut. Sedangkan paham itu sebenarnya mengandung paham yang dinamis membawa umat pada kemajuan. Dengan demikian paham fatalisme yang terdapat di kalangan umat perlu di hapuskan dengan paham kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan.

Pendapat Abduh mengenai perbuatan manusia adalah bahwa manusia merupakan makhluk yang berpikir dan berikhtiar dalam amal perbuatanya menurut petunjuk pikiranya. Dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki kehendak bebas karena ia memiliki pikiran untuk menentukan pilihan dalam perbuatanya. Dan pilihan perbuatan yang dilakukan manusia akan menimbulkan konsekuensi, yakni jika perbuatan itu baik diberi pahala, dan jika perbuatan itu jahat pelakunya akan memperoleh siksa. Karena manusia menurut hukum alam atau sunnah Allah mempunyai kebebasan dalam kemauan dan daya untuk wujudkan kemauan itu, paham perbuatan yang dipaksakan atas manusia atau Jabariyah tidak sejalan dengan pandangan Abduh. Manusia menurut Abduh adalah manusia, semata-mata karena ia mempunyai kebebasan dalam memilih. Oleh karena itu, pemberian wujud bagi manusia tidak termasuk paksaan berbuat.

Wahyu dalam teologi Abduh mempunyai dua fungsi pokok. Fungsi pokok pertama timbul dari keyakinan bahwa jiwa manusia akan terus ada dan kekal sesudah tubuh mati. Keyakinan akan adanya hidup kedua setelah hidup pertama ini bukan hasil dari pemikiran yang sesat dari akal dan bukan pula suatu khayalan, karena umat manusia sepakat bahwa jiwa akan tetap hidup sesudah ia meninggalkan tubuh. Fungsi kedua, wahyu mempunyai kaitan yang erat dengan sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengatur manusia dengan baik, dikirimlah nabi ke permukaan bumi untuk mengatur hidupnya di dunia dan untuk dapat mengetahui keadaan hidupnya di akhirat nanti.  Dengan demikian wahyu menolong akal untuk mengetahui alam akhirat dan keadaan hidup manusia disana. Sekalipun semua itu sulit bagi akal untuk memahaminya, tetapi akal dapat menerima adanya hal-hal itu.

Dalam hal sifat Tuhan, Abduh berpendapat bahwa Tuhan tidak bersifat, sifat bagi Abduh termasuk esensi Tuhan. Kalau Tuhan masih memerlukan sesuatu yang berada di luar dzatnya, yakni sifat-sifat, berarti sesuatu yang lebih tinggi dari pada dzat Tuhan. Bagi paham Muktazilah, hanya manusia yang berhajat kepada sifat, misalnya ilmu dan lain-lain, karena tidak sempurnanya manusia. Jika Tuhan juga demikian keadaanya, menurut Muktazilah, berarti Tuhan merupakan dzat yang tidak sempurna karena Ia berhajat kepada ilmu sebagai sifat yang berada di luar dzat-Nya.

H.   Kesimpulan

Muhammad Abduh dapat di kategorikan sebagai ulama yang intelek atau ulama modern yang berupaya ingin memajukan dengan mengembalikan kembali kejayaan umat Islam agar siap menghadapi tantangan zaman, dengan cara menijau kembali pemahaman ajaran Islam agar sesuai dengan perkembangan zaman. Disamping memiliki perhatian terhadap masalah ummat dan teologi, Muhammad Abduh juga memiliki perhatian yang besar dalam dunia pendidikan.

Menurut Muhammad Abduh alasan kemunduran umat adalah karena paham jumud dan keyakinan yang salah mengenai qada dan qadar, dan untuk membebaskan umat Islam dari kemunduran inilah Abduh menggagaskan untuk memfungsikan akal dan wahyu untuk membebaskan diri dari taklid yang berlebihan. Kemudian, pandangan Abduh mengenai teologi bahwasanya manusia memiliki kehendak bebas untuk menentukan dirinya dalam berbuat. Ia berhak atas dirinya sendiri, dia (manusia) akan memperoleh pahala bila memilih menjadi baik, dan akan mendapat siksa bila ia memilih perbuatan buruk. Baginya, wahyu dan akal tidaklah bertentangan, fungsi wahyu disini adalah untuk menjelaskan hal-hal yang sulit di terima oleh akal.

Gagasan dan pemikiran Muhammad Abduh dalam bidang pendidikan antara lain berkenaan dengan mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu modern, pembaruan dan pengembangan kelembagaan pendidikan, pengembangan kurikulum dan metode pengajaran

I.      Daftar Pustaka

Abdul Sani, Lintas Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern dalam Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998).

Abuddin Nata, Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012).

Didin Saefuddin, Pemikiran Modern dan Postmodern Islam : Biografi Intelektual 17 Tokoh, (Jakarta: PT Grasindo, 2003).

Fazlur Rahman. Tema Pokok Al Quran. (Bandung:PUSTAKA,1983).

Hamdani Hamid. Pemikiran Moderen dalam Islam. (Kemenag, 2012).

Harun Nasution, Pembahruan dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan). (Jakarta: Bulan Bintang, 1922).

Muhammad Abduh, Risalah Tauhid, (Jakarta : Bulan Bintang, 1989).


BACA JUGA

Sabtu, 07 Januari 2023

POLIGAMI

 

Ketika manusia dilahirkan ke bumi ini Allah telah melengkapi dengan kecenderungan seks (libido seksual). Oleh karena itu untuk menghindari perbuatan keji dan mungkar pada diri manusia, maka Allah Swt telah menyediakan wadah yang benar sesuai dengan ajaran Islam, demi terselenggaranya hal tersebut sesuai dengan derajat manusia berupa perkawinan. Perkawinan adalah suatu ikatan yang kuat dan suci atau dalam bahasa lainnya adalah misaqan galizan.

Sebuah perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja salah satu jalan yang mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga tetapi juga dapat dipandang sebagai satu cara untuk menambah keluarga antara satu kaum dengan kaum lainnya. Dengan adanya perkawinan diharapkan akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya dan mempunyai nilai plus sebagai penyempurnaan ibadah, pelengkap separuh agama.[1]

Poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu kata polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Dari pengertian di atas bila digabung menajadi satu berarti poligami memiliki arti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari satu orang. Sistem perkawinan yang banyak atau seorang  lelaki mempunyai istri lebih dari satu orang, begitu juga sebaliknya, seorang wanita mempersuamikan beberapa orang laki-laki dalam waktu yang bersamaan disebut poliandrii.[2] Pengertian poligami menurut bahasa Indonesia adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan atau poligami adalah kebiasaan (adat) seorang laki-laki beristri lebih dari seorang perempuan.[3]

Para ahli membedakan mana yang mempunyai pasangan banyak dari pihak lelaki atau dari pihak wanita, maka dibuatlah istilah yang berbeda. Laki-laki yang memiliki wanita/istri lebih dari satu dengan istilah poligami. Sedangkan jika yang banyak punya pasangan pihak wanita maka disebut poliandri.[4] Menurut syariat Islam poligami (ta’addud al-zaujaj) diartikan sebagai satu tindakan membolehkan untuk mengawini perempuan yang disenangi dua, tiga, atau empat dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka.[5]




[1] Sulaiman Rosyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Al- Gesindo, 1998), 375.

[2] Ensiklopedi Indonesia, Jilid 5, (Jakarta: Ikhtiar Baru  Van Hoeve, 1988).

[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 693.

[4] Yunus Hanis Syam, Ku Selamatkan Perempuan Dengan Poligami ... , 14.

[5] Lihat al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat :3

BACA JUGA

Pandangan Fuqaha Tentang Ta’zir

Apa yang dimaksud dengan hukum TA Zir?
Bagaimana penerapan TA zir dalam hukum pidana Islam?


Berbicara tentang ta’zir tentunya tidak lepas dari ruang lingkup dan pandangan fuqaha yang menentukan dan pelaksanaan hukumannya kepada tertuduh. Jika dikaji lebih jauh, maka syara’ sendiri tidak memberikan batasan hukuman terhadap jarimah ta’zir ini, sebagaimana yang berlaku dalam jarimah hudud dan jarimah al Qatl/al-Jarh.

Dalam kaitan tersebut, ‘Abd al-Qadir Awdah (w. 1373 H/ 1945 M) ahli hukum pidana Islam dari Mesir, mengatakan bahwa jarimah ta’zir dapat berkembang sesuai dengan perkembangan jenis-jenis maksiat di sepanjang zaman dan tempat, baik yang menyangkut pelanggaran kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan masyarakat  dan negara.

Dalam jarimah ta’zir ulama fikih membedakan antara pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt dan hak-hak pribadi. Menurut Abd al-’Aziz al-Amir perbedaan tersebut penting karena empat hal berikut:

  1. Pelaksanaan hukuman dalam jarimah ta’zir yang menyangkut hak pribadi, tergantung kepada gugatan pribadi yang bersangkutan. Misalnya, A memecahkan kaca mobil B. tindakan A ini termasuk kategori jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak pribadi. Untuk penentuan dan pelaksanaan hukuman tindak pidana ini, B harus mengajukan gugatan kepada hakim. Apabila gugatan telah diajukan, maka hakim tidak boleh menolak gugatan tersebut apalagi memaafkannya. Tetapi ia harus memproses dan menentukan hukuman terhadap pelanggaran tersebut. Adapun jarimah ta’zir yang terkait dengan hak-hak Allah Swt, seperti pelanggaran terhadap kepentingan atau keamanan masyarakat atau negara, hakim berhak memproses pelanggaran tanpa adanya gugatan, dan hakim juga boleh memaafkan perbuatan itu jika ia menganggap ada kemaslahatan yang lebih besar dalam pemaafan itu.

2.     Dalam jarimah ta’zir yang menyangkut hak-hak pribadi, tidak berlaku tadakhul (penggabungan hukuman untuk beberapa pelanggaran), tetapi hakim harus menentukan satu hukuman untuk satu pelanggaran. Adapun untuk pelanggaran yang termasuk hak-hak Allah SWT, tadakhul tersebut dapat dilakukan apabila hakim memandang ada kemaslahatan yang lebih besar dalam memberlakukannya.

  1. Hukuman ta’zir bagi pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt, boleh diselesaikan dan dilaksanakan oleh setiap orang yang melihat terjadinya tindak pidana itu. Kebolehan ini didasarkan pada qaedah amar ma’ruf nahi mungkar[1] (perintah berbual baik dan pencegahan berbuat mungkar). Adapun pelanggaran terhadap hak pribadi, apabila telah terbukti, yang akan melaksanakan hukumannya hanya hakim.
  2. Dalam jarimah ta’zir yang menyangkut hak pribadi berlaku hak waris mewarisi bagi korban dalam pelaksanaan hukumannya. Artinya, jika korban meninggal dunia, maka hak menuntut pelaksanaan hukuman ta’zir berpindah pada ahli warisnya. Akan tetapi, apabila terpidana yang meninggal dunia, maka hukuman terhadap terpidana tidak dapat dilaksanakan pada ahli warisnya. Dalam jarimah ta’zir yang merupakan hak Allah Swt, tidak berlaku waris mewarisi pada pelaksanaan hukumannya.[2]

Di samping adanya pembedaan antara pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt dan hak-hak pribadi - tentunya penentuan jenis-jenis hukuman dalam jarimah ta’zir adalah hal yang urgen. Sebab dari jenis tersebut suatu hukuman dapat diterapkan di kalangan masyarakat atau negara. Dalam hal itu menurut ulama fikih dapat berbentuk hukuman yang paling ringan, seperti menegur terpidana, mencela, atau mempermalukan terpidana dan dapat juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.[3]

Hukuman di atas pada hakikatnya ada yang bersifat jasmani, seperti pemukulan atau dera, dan ada pula yang bersifat rohani seperti, peringatan, ancaman, dan hardikan. Di samping itu juga ada yang bersifat kedua-duanya (jasmani dan rohani), seperti; hukuman penahanan sementara dan hukuman penjara, dan ada pula yang bersifat materi, seperti; hukuman denda.[4] Di antara hukuman ta’zir ada yang disebutkan dalam nas~ (ayat atau Hadith) dan ada pula yang sama sekali tidak disebutkan.

‘Abd al-Qadir Awdah[5]’, Abd a1 Aziz al-’Amir dan Ahmad Fath Bahnasi ketiganya merupakan pakar hukum pidana Islam, mengemukakan beberapa bentuk hukuman ta’zir yang terdapat dalam nash, yaitu:

a.      Hukuman peringatan, ancaman, hardikan/dampratan, dera dan pukul. Jenis-jenis hukuman seperti ini dapat di lihat dalam firman Allah Swt surat al-Nisa’ ayat 34:

Artinya : “…wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. al-Nisa: 34).

Dalam Hadith Rasulullah Saw pernah diceritakan bahwa Abu Zar al-Ghifari (w. 32 H) pernah didamprat Rasulullah Saw karena mencela ibu seseorang. (H. R. al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).

b.     Hukuman penjara, baik yang bersifat sementara (penahanan sementara). Seperti Rasulullah Saw melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang dituduh mencuri unta orang lain. (H. R. Abu Daud, Ahmad bin Hanbal, al-Nasa’i dan al-­Turmuzi dan Bahz bin Hukaim) maupun penjara sebagai hukuman tetap, seperti yang diberlakukan kepada seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana.[6]

c.      Hukuman penyaliban (Hirabah)

Sebagian fuqaha membolehkan penguasa menghukum si pelaku dengan hukuman salib, sebagaimana Rasulullah Saw pernah mengenakan hukuman salib kepada seseorang yang dijuluki Aba Nab.[7]

d.     Hukuman pembunuhan. Hal ini dijumpai dalam sabda Rasulullah Saw:

عن عرفجه إبن شريح قال : سمعت رسول الله عليه وسلم يقول : من أتاكم و أمركم جميع يريد أن يفرق جماعتهم فاقتلوه (رواه مسلم)

Artinya: Dari Arfajah Ibn Syuraih ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan kalian telah sepakat kepada seseorang pemimpin, untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah ia”. (H. R. Muslim)

Berdasarkan Hadith di atas ulama fikih bersepakat membolehkan hakim menerapkan hukuman pembunuhan bagi penyebar fitnah, mata-mata, orang yang berulang kali melakukan tindak pidana, pelaku homo seksual, lesbian. Apabila hakim melihat suatu kemaslahatan untuk menerapkan hukuman pembunuhan ini.  Hukuman pembunuhan dalam kategori ini dalam fiqih Islam disebut dengan al-Qatl al-Siyasi.[8]

e.      Hukuman pembuangan. Seperti yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khatthab terhadap Nasr bin Hajjaj di atas tadi.

f.      Hukuman penyebar-luasan berita tindak pidana yang bersangkutan, seperti yang dilakukan terhadap orang-orang yang mengemukakan kesaksian palsu, melakukan kecurangan dalam timbangan, takaran, dan alat ukur lainnya.

g.     Hukuman pemisahan tempat tidur bagi isteri yang nusyuz. Seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 34.

h.     Hukuman pencopotan dan jabatan. Apabila seorang pejabat melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap amanah jabatannya sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al Jawziyah.

i.      Hukuman berupa ketidak-layakan seseorang untuk suatu hak, seperti tidak layak sebagai saksi. Karena sering melakukan kecurangan dan tidak layak mehduduki suatu jabatan karena sering tidak memegang amanah.

j.      Hukuman penyitaan harta yang diberlakukan terhadap orang-­orang yang murtad. Penyitaan barang-barang ini dalam fiqih Islam disebut dengan Musadarah mal al-Murtad (penyitaan harta orang murtad).

k.     Hukuman denda.

Pemberlakuan hukuman denda dalam jarimah ta’zir dapat perbedaan pendapat ulama fikih. Misalnya, dalam kasus seseorang yang tidak mau melaksanakan shalat. Lalu menurut pertimbangan hakim ia harus dikenakan hukuman denda sejumlah uang untuk setiap shalat yang ditinggalkannya. Hukuman ini ditetapkan oleh hakim, karena menurut pertimbangannya, jika dikenakan hukuman lain yang bersifat jasmani atau rohani - tidak akan tercapai hukuman itu.

Dalam kasus di atas terdapat perbedaan pendapat. Imam al­-Syafi’i dalam al-Qaul al-Jadid (pendapat yang baru) beliau mempunyai 2 pendapat (qaul al-jadid dan qaul al-Qadim[9]). Imam Abu Hanifah dan shahabatnya Muhammad bin Hasan al-Syaibani serta sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukuman denda tidak boleh dikenakan terhadap tindak pidana ta’zir. Alasan mereka adalah bahwa hukuman denda yang berlaku di awal Islam telah dinasakhkan (dibatalkan) oleh hadith Rasulullah Saw, di antara hadith yang mengatakan:

عن فاطمة بنت قيس أنها سمعت تعنى النبيّ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ليس فى المال حق سوى الزكاة. (رواه ابن ماجه)[10]

Artinya: Dari Fatimah binti Qais, bahwasanya ia mendengarnya, Rasulullah Saw bersabda: “Dalam harta seseorang tidak ada harta orang lain, selain zakat”. (H. R. Ibn Majah).

Di samping Hadith di atas mereka (lmam mazhab dan para shahabatnya) juga beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt yang melarang bersikap sewenang-wenang terhadap harta orang lain, seperti disebutkan surat aI-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim ...“. (Q. S. al-Baqarah: 188)

Menurut Imam mazhab tersebut campur tangan hakim dalam soal harta seseorang, seperti mengenakan hukuman denda disebabkan melakukan tindak pidana ta’zir termasuk ke dalam larangan Allah Swt sebagaimana tersebut dalam ayat di atas. Karena dasar hukum terhadap hukuman denda itu tidak ada.

Dalam sebuah riwayat Rasulullah Saw bersabda:

عن أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لايحل مال أمرى مسلم إلا بطيب نفسه. (رواه دار قطنى).[11]

Artinya: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda “Tidak halal harta seseorang muslim di ambil oleh muslim lainnya, kecuali setelah mendapat ridha dan pemiliknya”. (H.R. Dar al-Qutni)

Ulama mazhab Hanbali, termasuk Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al-Jawziyah, mayoritas ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanafi, dan sebagian ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa seorang hakim boleh menetapkan hukuman denda terhadap suatu tindak pidana apabila menurut pertimbangannya hukuman denda itulah yang tepat diterapkan kepada pelaku pidana.

Menurut mereka, dalam jarimah ta’zir seorang hakim harus senantiasa berupaya agar hukuman yang ia terapkan benar-benar dapat menghentikan (paling tidak mengurangi) seseorang melakukan tindak pidana yang sama. Oleh sebab itu, dalam menentukan suatu hukuman, seorang hakim harus benar­-benar mengetahui pribadi terpidana serta seluruh lingkungan yang mengitarinya, sehingga dengan tepat ia dapat menetapkan hukumannya.

Alasan yang mereka itu kemukakan adalah sebuah riwayat dan Amr bin Syu’aib diceritakan bahwa:

عن عمرو ابن شعيب عن ابيه عن جده قال : سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشمر المعلق فقال من أصحاب منه من ذى حاجة غير متخذ حبنه فلا شيئ عليه ةمن خرج بشيئ عليه عرامة مثليه والعقوبة ... (رواه وابو داود).[12]

Artinya: Dari ‘Amr Ibn Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya ia berkata: Rasulullah Saw ditanya tentang pencurian buah-­buahan yang masih mengantung di pohonnya, maka beliau menjawab: “Barangsiapa yang mengambil untuk di makan karena membutuhkan tanpa disembunyikan (disimpan), maka ia tidak dikenakan hukuman. Dan barangsiapa yang keluar dengan membawa sesuatu, maka ia dikenakan denda seharga dua kali barang yang diambilnya beserta hukuman lain. (H. R. al-Nasa’i dan Abu Daud).

Hadits tersebut juga secara tegas menunjukkan kebolehan mengenakan hukuman denda. Namun dari perbuatan shahabat sendiri dapat di lihat bahwa mereka juga mengenakan dendam beberapa kasus yang mereka selesaikan, seperti perbuatan Ali bin Abi Thalib yang membakar harta orang yang melakukan penimbunan barang (ihtikar), dengan tujuan agar barang itu habis dan harga naik. Kemudian ‘Umar bin al-Khatthab membakar warung tempat menjual khamar (minuman keras) dan membakar istana Sa’ad bin Abi Waqas, karena istananya itu terbuat ia (sebagai gubernur) telah membatasi dirinya dengan rakyat banyak, sehingga keadaan rakyat di daerahnya sendiri tidak diketahuinya.

Menurut mereka, tindakan Ali bin Abi Thalib dan ‘Umar al-Khatthab di atas, sekali pun tidak langsung mengenakan denda dengan uang tunai, tetapi dengan membakar seluruh harta orang yang menimbun barang itu atau membakar warung tempat menjual khamar dengan segala isinya atau membakar istana Sa’ad bin Abi Waqas, jelas terkait dengan masalah harta dan tindakan tersebut termasuk ke dalam bentuk hukuman denda.

Lebih lanjut mereka mengatakan jika seorang hakim menganggap bahwa hukuman denda itu lebih tepat dan dapat mencapai tujuan hukuman yang dikehendaki oleh syara’, maka boleh dilaksanakan. Namun apabila seorang hakim melihat bahwa hukuman yang tepat dikenakan terhadap pelaku pidana ta’zir adalah denda, lalu ia tidak melaksanakannya maka hakim di dianggap lalai menunaikan tugasnya. Karena ia tidak berusaha menetapkan hukuman sejalan dengan tujuan syara.

Menurut ahli fik}ih terhadap seluruh bentuk hukuman ta’zir yang ada nashnya tersebut, pihak penguasa atau hakim boleh memilih salah satu di antara untuk diterapkan sesuai dengan jenis dan tingkatan pidana ta’zir yang dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana dan kemaslahatan masyarakat atau negara. Namun hukuman ta’zir yang tidak disebutkan dalam nash, kebanyakan menyangkut ta’zir li al-Maslahah al-‘Ammah.

Dengan demikian, kedua bentuk hukuman ta’zir  di atas, semuanya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Dalam kaitan itu, seorang hakim harus mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana, lingkungan yang mengitarinya, kemaslahatan yang menghendaki, dan sesuai dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.



[2] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290

[3] Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n

[5] Abd. Al Qadir Awdah, Criminal Law in Islam …,

[6] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami …

[7] Abu Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah …,

[10] Muhammad bin Yaziz al-Qazwini, Sunan Ibn Majah …, 

[11] Berutu, Ali Geno. "PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014." El-Mashlahah 9, no. 2 (2019). https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/maslahah/article/view/1294

[12] Al-Syaukani, Nailul Autar, Juz VII, (Suadi Arabia: Idarah al-Buhus al-Ilmiyah, t.th)

BACA JUGA