This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 25 September 2020

DESAKRALISASI HUKUM ISLAM

Apa yang dimaksud dengan desakralisasi?
Apa itu desakralisasi agama?

Pengertian Desakralisasi Hukum Islam

Ketika pemahaman agama telah dipatok mati hanya bertumpu pada penafsiran-penafsiran para ahli agama dimasa kini terhadap teks kitab suci, maka yang akan terjadi adalah kebekuan atau bahkan kematian agama. Agama yang beku atau mati adalah agama yang telah kehilangan fugsinya sebagai petunjuk  arah bagi pengikutnya . Hal demikian pernah dialami oleh agama katolik yang telah beku bahkan mati inilah yang kemudian melahirkan gelombang sekularisme di Eropa. Sebuah gelombang penolakan yang sangat besar terhadap campur tangan agama yang sudah mati terhadap hidup manusia yang senantiasa aktual dengan segala permasalahan barunya yang senantiasa meminta jawaban yang tanggap dan cepat.

Apa yang terjadi dengan umat islam saat ini persis seperti yang tergambar pada kisah diatas, dimana umat Islam terpaku pada penafsiran-penafsiran sama tentang Syariah.  Jika ada permaslahan yang belum terjawab maka yang dilakukan adalah cepat-cepat membuka kitab karya ulama klasik yang notabennyadibuat untuk menjawab permasalahan di masa mereka dan belum tentu mampu menjawab permasalahan dimasa kini. Akibatnya, yang terjadi adalah kemandengan pada umat islam indonesia. umat islam seolah berhenti bergerak karena semangat taklid yang membuat umat menjadi jumud dan mengakibatkan Agama Islam seolah beku, tidak aktual lagi, dan tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Untuk menghindari kejumudan dan kebekuan itulah para lokomotif pembaru umat Islam di Indonesia molai menggerakan sebuah gerakan modernisasi dengan tujuan untuk melepaskan umat dari taklid dan jumud kepada karya-karya atau penafsiran-penafsiran ulama masa lalu terhadap sumber ajara Agama Islam. Para pembaru ini berjuang menyadarkan umat agar tidak mempersamakan penafsiran ulama masalalu yang nisbi itu dengan Al-Qur’an yang tidak bisa dirubah (Mutlak) itu adalah AL-Qur’an, sedangkan penafsiran atau karya para ulama masa lalu adalah karya manusia yang tidak mutlak yang bisa ketingggalan zaman dan bisa di pererbarui oleh setiap umat pada setiap zaman sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Salah satu dari gerakan modernisasi yang dimotori oleh para pembaru kita ini adalah Desakralisasi Hukum Islam. Desakralisasi, dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata bahasa Inggris Sacral, yang berarti suci, kramat atau angker. Kata ini sepadan dengan istilah “demitologisasi” artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi, bila demikian kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari anggapan atau prilaku mensucikan, mengeramatkan, membakukan, mengagungkan sesuatu,atau beberapa hal yang sebenarnya tidak suci, tidak keramat, tidak baku, dan tidak agung, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk menghapuskan orientasi keagamaan pada hal-hal yang dimaksud tersebut (parson, 1961: 24-28). Dengan demikian, desakralisasi hukum Islam adalahsuatu hal yang penting untuk dikaji dan dipahami. Desakralisasi, yang sepadan dengan Istilah demitologisasi, artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi bila demikian, kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dari beberapa aspek kehidupannya, hal ini tidak dimaksudkan penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Dalam masalah “desakralisasi” ini, Nurcholis madjid lebih mengikuti pendapat Eobert N. Billah, yang secara sosiologis menyamakan antara “desakralisasi”, dengan “sekularisasi”. Dimana desakralisasi adalah suatu bentuk proses sosiologis yang banyak mengisyaratkan kepada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul, dalam arti tidak sepenuhnya mengarah pada penghapusan orientasi keagamaan, seperti norma-norma, dan nilai-nilai sosiologis lainnya. Proses pembebasan dari ketahayulan tersebut bisa jadi karena dorongan, atau kelanjutan logis dari suatu bentuk orientasi keagamaan, khususnya monoteisme, dimana hanya tuhanlah yang harus menjadi pusat rasa kesucian, dari pendapat bellah ini, Nurcholis memaknai “desakralisasi” adalah suatu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jadi dalam pembahasan ini yang kita maksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci baku, absolut, dan universal dari suatu objek yang sebenarnnya tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut.

Tauhid itu sendiri menurut Nurcholish, selalu menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk tuhan. Namun, bagi beberpa orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kegiatan manusia. Seperti, adanya pensucian atau penyembahan terhadap berbagai objek selain kepada tuhan, yang dalam pandangan Islam termasuk

manifestasi dari bentuk “politeisme” (syirik).[1] Kemudian Nurcholis menutup pernyataanya dengan dengan kata-kata, bagaimanapun juga, pandangan saya tentang sosiologi sekularisasi yang bisa disebut desakralisasi, memang harus diakui masih terdapatnya perbedaan pandangan, bahkan sempat menyulut kontroversi di sekitar istilah tersebut. Hal itu dapat dilihat dari penolakan pak Rasyidi atas penggunaan istilah sekularisasi dan yang semacamnya. Sebab, bagaimanapun juga yang namanya sekularisasi tetap tidak mungkin terlepas dari induk semangnya, yaitu “sekularisme”, itu sendri

Dikarenakan hukum islam itu dirumuskan oleh para ahli untuk menjawab permasalahan dimasyarakat, sedangkan masyarakat setiap zaman terus berkembang secara dinamis, maka kegiatan menafsirkan ulang AL-Qur’an dan sunah oleh umat pada setiap zaman masing-masing adalah kebutuhan mutlakyang harus dilakukan terus-menerus serta tidak boleh menerima saja apa saja yang sudah diterima dari masalalu karena setiap zaman mempunyai masyarakatnya masing-masing dan memiliki permasalahannya masing-masing. Sebagaimana dikatakan seorang ahli hukum dimasa Islam klasik yaitu abul Hasan Muhammad Ibn Yusuf Al Amin (381 H) sebagamna dikutip oleh P Hasbi Ash-Shiddieqy (1975:45;46) sebagai berikut :

“sesungguhnya nash-nash agama, walaupun banyak namun dia terbatas, dalam arti tidak dapat ditambah lagi. Adapun kejadian-kejadian yang dihadapi manusia tidak akan berkesudahan. Untuk Menghadapi kejadian kejadian itu dan menetapkan hukumannya kita membutuhkan ijtihad, artinya kembali kepada ra’yu dan qiyasmengingat hal ini maka ijtihad merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari mengingat kebutuhan dan perkembangan. Meskipun ijtihad itu dilarang dengan cara apapun, pada akhirnya mau tidak mau kita harus kembali kepadanya,

Dengan demikian Hukum Islam bersifat dinamis, ia akan terus tumbuh dan berkembang zaman. Pada bagian ini, jelaskan tergambar bagi kita apakah hukum Islam itu dan bagaimana posisinya terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah sebagaimana umat Islam seharusnya bersikap terhadap hukum Islam.

Telah kita ungkapkan di atas, bahwa yang dimaksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci, suci, baku, absolut dan universal dari suatu objek yang sebenarnya tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut, kita juga telah membahas, bahwa hukum Islam adalah segenap upaya para ahli hukum dalam menerjemahkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah untuk diterapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat . dengan demikian dapat kita rumuskan, bahwa pengertian desakralisasi hukum Islam adalah upaya melepaskan hukum Islam dari pandangan umat yang menganggapnya suci. Absolut dan universal tanpa bermaksud melepaskan keterkaitan hukum Islam itu dengan sumbernya yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.

Hidup dalam tekanan penjajahan dan penghancuran agama islam oleh penjajah yang telah mengakibatkan kerusakan yang luar biasa pada umat Islam diseluruh dunia. Akibatnya berbagai kondisi yang memprihatinkan menghinggapi umat Islam seperti kebodohan, kemiskinan, waba penyakit dan keterbelakangan. Kondisi yang parah ini semakin diperparah lagi dengan tertutupnya pintu ijtihad, umat sudah merasa cukup dengan warisan ulama terdahulu dalam berbagai hal, terutama tafsir dan fikih sehungga yang terjadi kemudian adalah pengutusan para tokoh masa lalu dan pembakuan ajarannya hal ini terjadi dalam berbagai bidang keilmuan terutama tafsir, fikih, dan tasawuf.

Dapat kita saksikan bagaimana berbagai kelompok dari umat Islam begitu mengagungkan karya-karya para imam ikutan mereka, menjadikan  semua itu sebagai pedoman hidup, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang suci, samasucinya denganwahyu Allah sehingga tidak boleh ditentang apalagi diubah. Orang yang berani menentangnya dianggap telah murtad dan berkeinginan mengubah nya dianggap kafir. Sikap seperti inilah yang akhirnya mengakibatkan kemandengan yang sangat parah pada umat islam diseluruh dunia telah mati kaena sudah tidak lagi berfungsi menjadi petunjuk jalan. Umat mengabaikan Al-Quran dan As-Sunah , kemudian larut dalam ketlikan terhadap ajaran-ajaran karya ulama-ulama masa lalu.

Dalam Hukum Islam, umat telah berbelah kedalam berbagai mazhab fikih. Setiap kelompokmenjadi penganut fanatik mazhabnya masing-masing menganggap mazhabnya paling benar dan yang lain salah. Lebih celaka lagi, mereka menganggap ajaran mazhabmereka sebagai ajaran Islam itu sendiri dan, bahkan lagi terkadang pengaagungan pra tokoh masa lalu itu yang mereka terhadap Rasulallah. Maka jelas tergambar betapa bahayanya dampak yang dapat dihasilkan daridesakralisasi hukum islam adalah sebuah upaya penting untuk Islam maka pada sebagian ini akan dibahas bagaimana kondisi dunia pada masa kini dan bagaimana sebenarnya bahaya yang ditimbulkan oleh sikap taklid dan kejemudan umat sehingga dapat tergambar bagaimana sesungguhnya kondisi umat saat ini dan apa pentingnya dekralisasi bagi umat.

 Dinamika peradaban dunia makin ke depan akan semakin dinamis dengan segala permasalahan baru yang khas yang datang dengan sangat cepat silih berganti dengan kecepatan yang kadang tak dapat terbayangkan. Semua kondisi ini menghendaki penyelesaaian yang cepat. Penyelesaian yang cepat itu tergantung dari kemampuan kita masing-masing apakah kita mampu memberikan solusi atau tidak. Tapi kebanyakan manusia saat ini tidak menyadari dua hal. Pertama, tidak menyadari, bahwa dunia dari hari ke hari berubah demikian cepatnya. Kedua, manusia tidak menyadari, bahwa dia tidak memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada (Tofler, t.t:18). Dalam peradapan masa kini, masalah yang terjadi dan menimpa orang beragama terutama umat Islam Indonesia adalah, bahwa mereka tanpa sadar telah terpaku hukum-hukum masa lalu yang sebenarnya hanya cocok dan aktual di masa lalunamun tidak cocok dan tidak aktual masa kini.

Menanggapi kondisi sebagaimana yang digambarkan di atas, maka Fazlur Rohman seorang mencendikiawankan Muuslim dunia yang terkemuka mengemukakan sebagai berikut :

“ Apabila kekuatan-kekuatan baru yang muda maha dahsyat di bidang sosial-ekonomi-kultural-moral dan politik terjadi atau menimpa suatu masyarakat ini akan tergantung kepada sejauh mana mereka sanggup menghadapi tantangan-tantangan baru itu. Akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Pertama, masyarakat itu tidak mampu menghadapi tantangan-tantangan baru itu kemudian akhirnya mereka lenyap ditelan arus trasformasi. Kedua, mereka mampu menghadapi tantangan yang ada dan mereka dapat mengambil kebaikan yang banyak dari hasil  kreativitas mereka. Namun ada hal lain yang berbahaya bagi sebuah masyarakat yaitu adanya masyarakat yang bersikap melarikan diri dari semua tantangan dan realitas yang ada lalu kemudin hidup dalam alam khayal tentang masa lampau yang indah dan penuh kenangan. Model masyarakat seperti ini tidak akan mampu menyelesaikan segala persoalan yang mereka hadapi, mereka tidak akan dapat menyesuaikan dengan realitas yang ada, mereka tidak akan sanggup bertahan menghadapi zaman dan bahkan sikap melahirkan diri dari realitas, lalu hidup dalam alam khayal amsa lalu seperti itu hanya akan membuat mereka segera menjadi fosil-fosil (Ar-Roham,1984) ; 226).

Sardar (2015 182) mengemukakan, bahwa untuk menghadapi zaman ini kita hanya dihadapkan pada 2 pilihan yaitu menghadapi dan segera menyenyesuaikan diri atau musnah. Sekarang masalahnya pada saat kita ingin menghadapi tantangan zaman dan segera menyelesaikan diri dengan-Nya, kita dihadapkan kenyataan pahit bahwa dunia Islam hampir-hampir saja membeku. Masyarakat dihampiri seluruh dunia Islam tenggelam dalam keliruan yang fatal, yaitu menganggap bahwa ajaran yang mereka terima dari ulama masa lalu yang sebenarnya adalah hasil inspirasi manusia sebagai sesuatu yang beku yang tidak dapat diubah, yang harus dipegang dengan teguh dengan kata lain sebagai sesuatu yang sakral. (Sandar, 2005 : 182)

Dengan anggapan bahwa hasil interpretasi ulama masa silam adalah sesuatu yang sakral maka yang terjadi adalah tertutupnya pengkajian ulang data hukum-hukum Islam karena ia telah terlanjur dianggap sebagai sesuatu yang beku dan sakral. Hal inilah yang menjadi sebab utama kemandengan uman Islam yang berakibat pada kemunduran umat Islam dalam segala bidang kita tentunya tidak ingin umat Islam mengalami kepunahan seperti apa yang dikatakan Sardar diatas karena itu sudah saaatnya kita menyadari, bahwa apa yang kita pegang sebagai pedoman yaitu penafsiran yang datang dari zaman silam sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masa kini sudah waktunya pintu ijtihad dibuka kembali . dengan melakukan penafsiran ulang terhadap Al-Quran, As-Sunah untuk memenuhi kebutuhan kita dimasa kini dan menjawab tantangan zaman. Upaya ini adalah suatu hal yang wajib terus menerus dilakukan tiada henti setiap generasi setiap zaman (Nastoin, 1995 : 173)

Pada bagian sebelumnya telah jelas tergambar betapa bahanya dampak yang dapat dihasilkan dari sebuah ketaklidan dan kejumudan. Tentu kita tidak ingin umat Islam menjadi hancur lalu musnah ditelan sejarah. Hal inilah yang harus disadari oleh umat Islam Indonesia yang selama ini terjebak dalam kebekuan yang mensakralkan hasil interpretasi hukum para ulama masa lalu menganggapnya sesuatu yang suci bahkan mutlak sama suci dan mutlaknya dengan wahyu illahi sehingga tidak boleh diubah. Hal ini pulalah yang selama ini diperjuangkan oleh para pemburu Islam di Indonesia seperti Harun Nastion , Nurcholis Madjid, Abdurahman Wahid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka sangat menyadari bahwa kejumudan yang menjangkit umat Islam Indonesia dan mereka berusaha kuat untuk mendorobrak kejumudan yang sudah mentradisi ratusan tahun ini. Hal ini bukanlah perjuangan yang mudah dan ringan, sangat banyak tantangan dan halangan terutama dari pihak-pihak yang tidak paham yang tenggelam dalam mengagung-agungkan aliran, mudah,dan para imam mereka. Bertolak dari fakta tersebut, upaya desakralisasi hukum Islam adalah sebuah upaya yang penting agar kebekuan atau kejumudan hukum tidak perlu terjadi.

B.    Kategori hukum islam berdasarkan posisi ajaran

Untuk melakukan Desakralisasi terhadap hukum Islam dibutuhkan pengategorian hukum Islam, yakni apakah suatu hukum terketegorikan sebagai ajaran dasar atau bukan ajaran dasar karena tidak semua ajaran hukum dapat disakralisasikan. Dari keseluruhan umat Islam didunia ternyata sangat sedikit sekali yang memahami, bahwa ajaran Islam yang kita anut melalui dua sisi. Proses desakralisasi hukum Islam Hukum islam sangat erat berkaitan dengan dari ajaran islam yaitu ajaran dasar yang absolut dan ajaran dasar yang tidak absolut. Hal inilah yang diperjuangkan oleh para tokoh pembaru islam seperti tokoh pemimpin pembaruan pertama di mesir Rif’ah badawi Al-thanthawi (1801-1873) dilanjutkan oleh jamaluddin Al-Afghani (1849-1905). Di India, Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898). Di Indonesia kita mengenal tikoh-tokh pembaru seperti harun nasution,nurcholis Madjid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Amien Rais,dan beberapa tokoh lainnya. Mereka dari sejak awal berjuang keras menyadarkan umat Islam, bahwa ajaran Islam memiliki dua sisi yang berbeda (Nasution,1995: 168) .

1.     Hukum dalam posisi sebagai Ajaran Dasar

Hukum sebagai ajaran dasar yang bersifat absolut atau mutlak dan universal serta abadi tidak dapat diubah karena ia berasal dari Allah. Tuhan sang Maha pencipta,dan Rasulnya. Sisi ajaran dasar jelas bersifat mutlak,universal,dan tidak dapat diubah karena ia berasal dari Allah dan Rasulnya, ajaran dasar ini berfungsi sebagai sumber ajaran,ajaran tercantum tersurat dalam nash. Ajaran Islam dalam sisi yang inilah yang wajib ditaati secara mutlak dan tidak boleh diubah. Hanya saja dari segi implementasinya, ajaran-ajaran dasar ini juga berhadapan dengan tersediaan wadah yang memungkinkan ajaran ajaran dasar tersebut dilaksanakan,seperti kondisi subjek hukumnya, setting sosialnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penerapannya. Misalnya, posisi hukuman potong tangan bagi pencuri tidak serta-merta langsung bisa diterapkan  : perlu dipertimbangkan apakah kondisi ekonomi masyarakat sudah layak untuk tidak lagi mencuri, juga ukuran barang yang dicuri apakah ia telah sampai pada kadar yang membolehkan pelaksanaan hukuman potong tangan, dan beragam kendala lainnya. Oleh karena itu, terhadap ajaran dasar yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah kita harus terus melakukan penggalian,tidak hanya pada aspek tsubut atau wurudl ayat atu hadisnya ata dalalahnya saja, tetapi aspek tanfizhiyahnya juga harus dipertimbangkan,namun semuanya bukan berarti kita tidak mengakui kebenaran ajaran yang sesuai dengan bunyi ayat atau Hadis dimaksud. Dengan penelaahan awdemikian,hukum-hukum yang dikandungnya bisa memenuhi kebutuhan umat maupun negara kita, solusi terhadap masalah-masalah baru yang terus bermunculan dengan cepat.

2.     Hukum dalam Posisi Bukan sebagai Ajaran Dasar

Hukum Islam yang berada pada posisi yang bukan ajaran dasar,maka ia bersifat tidak absolut atau tidak mutlak,tidak universal dan tidak  abadi serta dapat berubah karena ia berasal dari manusia sebagai hasil penafsiran dari ajaran dasar (Nasution,1995: 169). Hukum dalam sisi ini tidak abadi atau ketinggalan zaman karena ia adalah hasil penafsiran manusia terhadap AL-Qur’an dan As-sunnah sesuai kebutuhan untuk menjawab permasalah pada zamannya. Produk dari hasil penafsiran ini antara lain berupa hukum atau fikih, tafsir Al-Qur’an,tafsir hadits,tasawuf,filsafat,dan sebagainya yang merupakan hasil dari usaha memahami pesan Allah dalam kitabnya dan pesan Rasulullah dalam Hadisnya. Produk ini sepenuhnya hasil usaha manusia yang bisa dipastikan akan ketinggalan zaman bila zaman berubah, karena itu ia harus segera diganti apabila sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman. Kita semua yakin,bahwa teks Al-Qur’an adalah teks suci yang senantiasa terjaga keasliannya. Namun, kita juga harus memahami, bahwa teks Al-Qur’an tidak bisa berbicara sendiri, ia juga bukanlah realitas hidup yang dapat bergerak menerangkan maksud-maksudnya sendiri.

Al-Qur’an adalah petunjuk dan kitalah yang butuh untuk membacanya. Karena itu, membaca Al-Qur’an dalam rangka untuk memahami maksud-maksudnya yang kemudian dirumuskan menjadi pedoman hidup adalah proses tiada henti yang harus dilakukan oleh setiap geneasi pada setiap zaman yang membutuhkannya, dengan demikian Al-Qur’an akan senantiasa aktual dan senantiasa berfungsi serta hidup dalam segala aktivitas umat (Asnawi, 2004 : 23-24). Hal inilah yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam pada setiap zaman. Hanya dengan cara seperti ini sejalah Islam akan selalu menjadi aktual,hidup,dinamis,dan mampu memandu umat dalam menjawab setiap persoalan setiap persoalan baru yang datang silih berganti.

Tegasnya, ajaran bukan dasar adalah produk pemikiran manusia yaitu hasil penafsiran para ulama ahli hukum di masa lalu terhadap sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-sunnah. Produk tersebut antara lain berupa kodifikasi hukum Islam atau fikih yang dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan umat dimasa itu dalam menjawab berbagai permasalahan dan tantangan di zaman itu. Produk-produk huum itu,katrena ia dibuat dimasa lalu,maka sudah dapat dipastikan produk-produk hukum tersebut akan sampai pada masa kedaluwarsanya dan kita harus menyadari itu. Namun celakanya produk-produk manusia itu diidentikkan dengan ajaran Tuhan, hal inilah yang menjadi pokok masalah didunia Islam sekarang ini yang menyebabkan Islam menjadi membeku,tidak aktual, dan tidak berdaya menghadapi  gempuran zaman (mudzhar,1994 : 371).

Sikap kita terhadap ajaran bukan dasar yaitu karya-karya dari ulama masa lalu terutama hukum Islam atau fikih klasik, terhadapnya kita wajib tetap bersikap hormat kepada para ulama tersebut, menjaga karya-karyanya sebagai warisan kekayaan intelektual yang tak ternilai dan menjadikan sang ulama serta karyanya sebagai refensi atau bahan rujukan dalam melakukan upaya penafsiran terus-menerus terhadap Al-Qur’an  dan  As-sunnah, dengan demikian umat akan lepas dari belenggu kejumuddan dan Al-Qur’an dan AS-sunnah akan kembali berfungsi menjadi petunjuk untuk mencapai kemajuan dan kebebasan peradaban Islam (sardar,2005:93).

Dengan kejelasan dan kepastian batasan mana sumber ajaran dan mana hasil penafsiran terhadap sumber ajaran yang merupakan karya manusia, maka kita akan dapat memosisikan dengan benar dan bersikap secara benar pula yaitu, bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah adalah sumber yang mutlak,universal,dan baku karena ia berasal dari Allah dan Rasulnya. Adapun hasil penafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah adalah murni karya manusia yang sifatnya tidak mutlak,  tidak univrsal, tidak baku, dan pasti akan ketinggalan zaman. Karena itulah kita tidak boleh membakukannya, tidak menganggapnya sakral dan suci. Sebaliknya, kita wajib untuk selalu mengoreksi dan memperbaruinya sesuai kebutuhan kita dalam menjawab tantangan zaman (Hassan,1970:103). Hal inilah yang harus disadari oleh umat Islam yang selama ini terjebak dalam kebekuan yang mensakralkan hasil interprestasi hukum para ulama masa lalu menganggapnya sesuatu yang suci, bahkan mutlak sama suci dan mutlaknya dengan wahyu Ilahi sehingga tidak boleh diubah. Dengan demikian, jelaskan tergambar bagaimana seharusnya umat bersikap terhadap ajaran dasar dan ajaran bukun dasar.

Dalam babakan sejarah dunia, era Modern dimulai sejak zaman kelahiran kembali (renaissance) yang terjadi di Perancis, sekitar tahun 1500-an. Ciri penting dari zaman ini antara lain munculnya rasionalisme, kapitalisme, dan imperialisme. Dalam zaman ini pula lahir materialisme dan hedonisme, sebuah paham yang menyebutkan, bahwa materi beserta kesenangan sesaatnya merupakan sumber kebahagiaan dan oleh karena itu ia mesti diperoleh walaupun dalam proses pencapaiannya acapkali harus melalui eksploitasi. Paham materialisme dan hedonisme ini sendiri tak lebih dari sebuah konsekuensi atas ciri-ciri yang pertama.

Ketika dunia Timur (baca: Dunia Islam) tengah menjalin kontak dengan barat (baca: Eropa) pada sekitar abad XVIII M, maka amat terkejut melihat kemajuan Eropa yang amat pesat. Dunia timur tidak mengira, bahwa Eropa yang pernah belajar dari Timur telah begitu maju. Hal ini membuat para pemikir Islam merenungkan apa yang perlu dilakukan untuk mencapai kemajuan kembali sebagaimana pondasi dasar yang pernah diletakkan oleh para pemikir Muslim pada zaman klasik sekitar tahun 650-1250 M. Sebagai puncak kemajuan ilmu pengetahuan Islam.

Melihat perubahan sosial yang berlangsung secara drastis, akibat pengaruh kebudayaan Barat yang merambah keseluruh dunia, yang mana dalam menghadapi dampak perubahan sistem berpikir maupun struktur sosial sangat menuntut penyelesaian-penyelesaian yang bersifat dialektis,bukan lagi secara normatif. Problematika lain yang tak kalah penting adalah, adanya fenomena baru, dimana para pemikir muslim tersebut lebih cenderung berkiblat kepada dunia Barat, sehingga tak mengherankan apabila penyebaran serba-ismi Barat, seperti ide tentang sosialisme ateis, sekularisme, modernisme, liberalisme kapitalis, dan sebagaimana banyak mewarnai dalam dunia Isla. Dalam iklim pembaruan semacam ini, perlu ditelusuri ide-ide pembaruannya, terutama dalam hal modernisasi, sekularisasi, dan desakralisasi.


A.    KESIMPULAN

Salah satu dari gerakan modernisasi yang dimotori oleh para pembaru kita ini adalah Desakralisasi Hukum Islam. Desakralisasi, dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata bahasa Inggris Sacral, yang berarti suci, kramat atau angker. Kata ini sepadan dengan istilah “demitologisasi” artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi, bila demikian kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari anggapan atau prilaku mensucikan, mengeramatkan, membakukan, mengagungkan sesuatu,atau beberapa hal yang sebenarnya tidak suci, tidak keramat, tidak baku, dan tidak agung, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk menghapuskan orientasi keagamaan pada hal-hal yang dimaksud tersebut (parson, 1961: 24-28).

Desakralisasi, yang sepadan dengan Istilah demitologisasi, artinya proses pembuangan nilai-nilai mitologis. Jadi bila demikian, kata “desakralisasi” yang dimaksud adalah suatu proses pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dari beberapa aspek kehidupannya, hal ini tidak dimaksudkan penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Nurcholis memaknai “desakralisasi” adalah suatu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jadi dalam pembahasan ini yang kita maksud dengan desakralisasi adalah melepaskan nilai-nilai yang dianggap suci baku, absolut, dan universal dari suatu objek yang sebenarnnya tidak mengandung nilai-nilai itu namun terlanjur dianggap mengandung nilai-nilai tersebut.

Tauhid itu sendiri menurut Nurcholish, selalu menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk tuhan. Namun, bagi beberpa orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kegiatan manusia. Seperti, adanya pensucian atau penyembahan terhadap berbagai objek selain kepada tuhan, yang dalam pandangan Islam termasuk manifestasi dari bentuk “politeisme” (syirik).

Hukum islam itu dirumuskan oleh para ahli untuk menjawab permasalahan dimasyarakat, sedangkan masyarakat setiap zaman terus berkembang secara dinamis, maka kegiatan menafsirkan ulang AL-Qur’an dan sunah oleh umat pada setiap zaman masing-masing adalah kebutuhan mutlakyang harus dilakukan terus-menerus serta tidak boleh menerima saja apa saja yang sudah diterima dari masalalu karena setiap zaman mempunyai masyarakatnya masing-masing dan memiliki permasalahannya masing-masing. Dengan demikian Hukum Islam bersifat dinamis, ia akan terus tumbuh dan berkembang zaman.

Proses desakralisasi hukum Islam Hukum islam sangat erat berkaitan dengan dari ajaran islam yaitu ajaran dasar yang absolut dan ajaran dasar yang tidak absolut. Hal inilah yang diperjuangkan oleh para tokoh pembaru islam seperti tokoh pemimpin pembaruan pertama di mesir Rif’ah badawi Al-thanthawi (1801-1873) dilanjutkan oleh jamaluddin Al-Afghani (1849-1905). Di India, Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898). Di Indonesia kita mengenal tikoh-tokh pembaru seperti harun nasution,nurcholis Madjid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Amien Rais,dan beberapa tokoh lainnya. Mereka dari sejak awal berjuang keras menyadarkan umat Islam, bahwa ajaran Islam memiliki dua sisi yang berbeda (Nasution,1995: 168) yaitu : Hukum dalam posisi sebagai Ajaran Dasar dan Hukum dalam Posisi Bukan sebagai Ajaran Dasar.

Daftar Pustaka

prof. Dr. Izamiddin, M.A.Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam



[1] http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/nurcholish-madjid-modernisasi-sekularisasi-dan-desakralisasi/.

BACA JUGA

FALSAFAH IBADAH DAN MUAMALAH

Apa yang dimaksud dengan ibadah dan muamalah?
Apakah ada kaitan ibadah dengan muamalah?
Apa yang membedakan prinsip ibadah dan muamalah dalam pengamalannya?

A.    Pengertian Ibadah

Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga berbeda.  Pengertian ibadah menurut Hasby Ash Shiddieqy yaitu “perantara bukan tujuan, maksudnya adalah perantara seorang hamba untuk menuju Rabbnya”.[1] Ibadah merupakan bentuk penghambaan diri seorang manusia kepada Allah SWT, dan ibadah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1.     Ibadah Secara Etimologi

Kata Ibadah bentuk isim mashdar atau kata benda yang berasal dari bahasa Arab yakni ‘Abada-Ya’budu’-‘Ibadatan wa ‘Ubudiyyatan, yang memiliki arti beribadah, menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain alTanassuk dengan arti beribadah.

2.     Ibadah Secara Terminologi

Ibadah secara terminologi sebagaiman disebutkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang mengutip pendapat Ibnu Taimiyah bahwa ibadah adalah puncak ketaatan dan ketundukan yang di dalamnya terdapat unsur cinta yang tulus dan sungguhsungguh yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam dan agama karena ibadah tanpa unsur cinta bukanlah ibadah yang sebenar-benarnya.[2]

Kesimpulannya bahwa ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai Tuhan yang disembah. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan sudah sepatutnya mengabdi dan beribadah. Taat menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

B.    Pembagian Ibadah

Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:

1.     Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.

2.     Ibadah ‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih lainnya.[3]

C.    Hikmah Melaksanakan Ibadah

Hikmah melaksanakan ibadah bertujuan untuk menyembuhkan hati manusia, sebagaimana obat untuk menyembuhkan badan yang sakit, sebagai contoh ibadah dapat menyembuhkan hati manusia, misalnya seseorang yang sedang resah dan gelisah, keresahan dan kegelisahan dapat disembuhkan dengan shalat. Begitu juga orang yang mempunya penyakit tamak atau rakus dalam hal makan dan minum, penyakit tersebut dapat dikurangi bahkan dapat disembuhkan bila orang tersebut rajin berpuasa. Ibadah juga dapat menyembuhkan badan yang sakit, yaitu ibadah shalat dapat menyembuhkan penyakit pegal-pegal pada persendian tubuh atau yang sering disebut dengan rematik, karena gerakan gerakan yang dilakukan dalam shalat menyerupai gerakan olah raga yang dapat menyehatkan dan melenturkan sendi pada tubuh manusia. “shalat itu membaharui kepercayaan dan keimanan kepada Allah dan menghidupkan prinsip-prinsip islam yaitu bersifat amanah berlaku benar ,menepatijanji dan mengutamakan orang lain”. Dapat kita pahami bahwa ibadah merupakan jalan perantara untuk mewujudkan hal-hal yang lain, yaitu kebaikan akhlak dan budi pekerti serta keamanan dan ketentraman masyarakat.[4]

            Ibadah adalah sesuatu perkara yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba Allah di dunia baik yang wajib maupun sunnah. Sebab di dalamnya terdapat hikmahhikmah yang semestinya diketahui oleh hamba-Nya. Hikmah-hikmah tersebut sebagai berikut:

1.     Tidak menyekutukan Allah SWT.

Seorang hamba yang sudah berketetapan hati untuk senantiasa beribadah menyembah kepada Nya, maka ia harus meninggalkan segala bentuk syirik. Ia telah mengetahui segala sifat-sifat yang dimiliki Nya adalah lebih besar dari segala yang ada, sehingga tidak ada wujud lain yang dapat mengungguli-Nya.

2.     Memiliki ketakwaan yang kuat. 

Ketakwaan yang dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah merasakan kemurahan dan keindahan Allah SWT. Setelah manusia melihat kemurahan dan keindahan Nya munculah dorongan untuk beribadah kepada Nya. Sedangkan ketakwaan yang dilandasi rasa takut timbul karena manusia menjalankan ibadah dianggap sebagai suatu kewajiban bukan sebagai kebutuhan. Ketika manusia menjalankan ibadah sebagai suatu kewajiban adakalanya muncul ketidakikhlasan, terpaksa dan ketakutan balasan pelanggaran karena tidak menjalankankewajiban.

3.     Senantiasa terhindar dari segala perbuatan maksiat. 

Ibadah memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari pengaruh kemaksiatan, tetapi keadaan ini hanya bisa dikuasai jika ibadah yang dilakukan berkualitas. Ibadah ibarat sebuah baju yang harus selaludipakai dimanapun manusia berada.

4.     Memiliki jiwa sosial yang tinggi

Ibadah menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakannya. Sebagaimana ketika melakukan ibadah puasa, ia merasakan rasanya lapar yang biasa dirasakan orang-orang yang kekurangan, sehingga mendorong hamba tersebut lebih memperhatikan orang lain.

5.     Selalu berbagi dengan orang lain (tidak kikir)

Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat. Tetapi karena kecintaan manusia yang begita besar terhadap keduniawian menjadikan dia lupa dan kikir akan hartanya. Berbeda dengan hamba yang mencintai Allah SWT, senantiasa dawam menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, ia menyadari bahwa miliknya adalah bukan haknya tetapi ia hanya memanfaatkan untuk keperluanya semata-mata sebagai bekal di akhirat yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan hartauntuk keperluan umat.[5]

D.    Tujuan dan Prinsip – Prinsip Ibadah 

Prinsip ibadah ini harus diperhatikan oleh setiap orang muslim karena merupakan hal yang sangat penting dalam menghantarkan kegiatan ibadah manusia kepada penerimaan dan penolakan. Prinsip-prinsip ibadah tersebut antara lain sebagai berikut:

1.     Hanya menyembah kepada Allah semata.

2.     Ibadah dilaksanakan tanpa perantara.

3.     Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.

4.     Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.

5.     Ibadah yang dilaksanakan harus seimbang antara unsur jasmani dan ruhani.

6.     Ibadah mudah dan meringankan .

Ibadah dalam Islam merupakan suatu hal yang diperintahkan oleh Allah SWT dan memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Fungsi ibadah adalah membentuk manusia muslim yang bertaqwa. Selain itu, Ismail Muhammad Syah menyebutkan dengan mengutip pendapat Abbas al-Aqqad bahwa tujuan pokok ibadah meliputi:

1.     Mengingatkan manusia akan unsur ruhani dalam dirinya, yang memiliki kebutuhan-kebutuhan yang berbeda dengan jasmaniyahnya.

2.     Mengingatkan manusia bahwa dibalik kehidupan yang fana ini masih ada lagi kehidupan yang kekal dan abadi.[6]

E.    Pengertian Muamalah

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi memiliki beberapa pengertian, yaitu:

1.     Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama.

2.     Muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain, atau individu dengan negara Islam, dan atau negara Islam dengan negara lain.

3.     Muamalah adalah peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.[7]

F.    Prinsip Dasar dan Kaidah Fiqh Mu’amalah

Prinsip dasar dan kaidah fiqh mu’amalah adalah sebagai berikut:

1.     Muamalah pada dasarnya boleh (mubah). 

Kebolehan muamalah berdasarkan kaidah ushul fiqh sebagai berikut: “Pada dasarnya muamalah itu boleh, Atau kaidah lain, pada dasarnya muamalah itu halal hingga ada dalil yang tegak untuk melarangnya”.

2.     Muamalah yang dilakukan untuk mewujudkan kemasalahatan.

Muamalah bertujuan untuk mewujudkan kemasalahatan. Sebagaimana Djuwain mengatakan dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang mengatakan:“Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan, menyempurnakan, mengeliminasi, mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai masalahat yang maksimal diantara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakkan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil.”

3.     Menetapkan harga kompetitif

Menetapkan harga kompetitif adalah menetapkan harga yang lebih rendah yang tidak mungkin bisa diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi dengan meniadakah unsur penimbunan, gharar (penipuan) dan makelar (simsar). Sebagai dasar hukum dalam sebuah hadis Nabi SAW: “Dari Abi Sa’id bin al-Musayyab menceritakan bahwa Ma’mar berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menimbun (suatu barang atau makanan) maka ia telah berbuat dosa”. (HR. Muslim).

4.     Meninggalkan intervensi yang dilarang

Islam Melarang seorang melakukan intervensi terhadap akad atau jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW melarang orang kota membeli barang dagangan orang desa dengan cara mengintervensi. Dan janganlah seseorang membeli (barang dagangan) yang sudah dibeli oleh saudaranya dan janganlah meminang (seorang perempuan) yang sudah dipinang oleh saudaranya”.(HR. Al-Bukhari).

5.     Menghindari eksploitasi

Islam mengajarkan kepada umatnya agar tidak melakukan kedzaliman, keserakahan kepada orang lain dengan mementingkan dirinya sendiri.

6.     Memberikan kelenturan dan toleransi

Toleransi merupakan karakateristik dari ajaran Islam yang direalisasikan dalam dimensi kehidupan muamalah, seperti politik, ekonomi dan hubungan kemasyarakatan. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan mempermudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.Karena Allah SWT akan memberikan rahmat kepada orang yang mempermudah transaksi jual beli. Selain itu, kelenturan dan transaksi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedangan mengalami resesi. Melakukan re-scheduling  piutang yang telah jatuh tempo, kemudian disesuaikan dengan kemapamanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ketidakbutuhannya terhadap objek transaksi (inferior product).

7.     Jujur dan amanah 

Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkan, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan yang berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras dalam membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan. Rasulullah SAW selalu mengapresiasi kepada pedagang yang jujur dan amanah, sebagaimana dalam sabda-Nya: “Dari Abu Sa’id, dari Nabi SAW bersabda: “Pedagang yang jujur lagi amanah itu nanti akan bersama para Nabi, para Shiddiqin dan para Syuhada”.(HR. AlTirmidzi).[8]

G.   Ruang Lingkup Mu’amalah

Ruang lingkup mu’malah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1.     Ruang lingkup Mu’amalah Adabiyah Ruang lingkup mu’amalah yang bersifat adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, tidak ada penipuan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.

2.     Ruang lingkup Mu’amalah Madiyah Ruang lingkup mu’amalah madiyah adalah masalah jual beli (al-Bai’ wa alTijarah), gadai (al-Rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-Syirkah), perseroan harta dan tenaga (alMudharabah), sewa menyewa (al-Ijarah), pemberian hak guna pakai (al‘Ariyah), barang titipan (al-Wadhi’ah), barang temuan (al-Luqathah), garapan tanah (al-Muzara’ah), sewa menyewa tanah (al-Mukhabarah), upah (ujrah al‘Amal), gugatan (syuf’ah), sayembara (al-Ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-Qismah), pemberian (hibah), hadiah (al-Hadiyah) pembebasan (al-Ibra),  damai (al-Shulhu), dan ditambah dengan pemasalahan kontemporer (alMu’ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.

H.   Akhlak Bermu’amalah

Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain:

1.     Bertamu ke rumah atau tempat orang lain.

2.     Membangun hubungan persaudaran dengan sesamamuslim.

3.     Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim.

4.     Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.

5.     Mengucapkan perkataan yang baik kepada orang lain.

6.     Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.[9]


A.    Kesimpulan 

Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga berbeda. Pembagian Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:

Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Ibadah ‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih lainnya.

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain yaitu Bertamu ke rumah atau tempat orang lain, Membangun hubungan persaudaran dengan sesamamuslim,Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim, Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani, Mengucapkan perkataan yang baik kepada orang lain, Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddiqy, Hasby, Falsafah Hukum Islam,(Jakarta :Bulan Bintang, 1975).

Rohmansya, Fiqh Ibadah dan Muamalah, (Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017).

Huda, Qamarul, Fiqh Mu’amalah , (Yogyakarta: Teras, 2011).


[1]  Hasby Ash Shiddiqy,Falsafah Hukum Islam,(Jakarta :Bulan Bintang, 1975),hal.406

[2] Rohmansya, Fiqh Ibadah dan Muamalah, (Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017), hal. 44.

[3] Ibid, hal. 45.

[4] Hasby Ash Shiddiqy, Op.Cit, hal 408.

[5] Rohmansya, Op.Cit, hal. 49.

[6] Ibid, hal. 48.

[7] Qamarul Huda, Fiqh Mu’amalah (Yogyakarta: Teras, 2011), hal. 3.

[8] Ibid, hal. 7.

[9] Rohmansya, Op.Cit, hal. 57. 

BACA JUGA