This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH KEJAHATAN CYBERCRIME

 

Apa itu kejahatan cyber crime?
Apa itu cyber crime dan sebutkan jenis-jenis dari cyber crime?
Apa saja serangan cyber?


             A.    Latar Belakang

Seiring dengan perkambangan kebutuhan masyarakat didunia, teknologi informasi memegang peranan penting, baik dimasa kini maupumasa mendatang. Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komuikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Namun, pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi juga  memberikan kesempatan pada segelintir orang yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkanya sebagai sarana aksi kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Ini adalah salah satu bukti bahwa teknologi tidak selalu mendatangkan keuntungan bagimanusia.

Cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan komputer. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk menyampaikan/pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Misalnya kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, money laundering, hacking, pencurian shotware maupun perusakan hardware. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai definisi, karakteristik, bentuk, dan beberapa hal yang menyangkut cybercrime.

B.    Rumusan Masalah

1.Apa definisi cybercrime?

2.Bagaimana karakteristik cybercrime?

3.Bagaimana karakteristik pelaku dan motif cybercrime?

4.Apa saja bentuk-bentuk dari cybercrime?

5.Bagaimana cybercrime di Indonesia?

6.Apa saja undang-undang yang mengatur tindak pidana cybercrime?

C.    Tujuan

1.Untuk mengetahui definisi cybercrime.

2. Untuk mengetahui karakteristik cybercrime.

3. Untuk mengetahui karakteristik pelaku dan motif cybercrime.

4. Untuk memahami Apa saja bentuk-bentuk dari cybercrime.

5. Untuk memahami cybercrime di Indonesia.

6. Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tindak pidana cybercrim


BAB II 

PEMBAHASAN

A.Definisi Cybercrime

               Mengenai definisi kejahatan computer sendiri ,sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer. Bahkan penggunaan istilah tindakpidana untuk kejahatan computer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam.Beberapa sarjana menggunakan istilah “computermisuse”.“computerabuse”,“computer fraund”. Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah “computercrime” oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional.[1]

Awalnya para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat keras yaitu komputer. Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus dari identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih diperluas lagi yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan didunia cyber/maya melalui sistem informasi yang digunakan. Jadi tidak sekedar pada komponen hardwarenya saja, tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan. Sehingga akan lebih tepat jika pemaknaan dari cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi.

Pada dasarnya cybercrime meliputisemua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa cybercime merupakan tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikareakania dikategorikan sebagai tindak kriminal.[2]

B.Karakteristik Cybercrime

Berdasarkan beberapa literature serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

a.Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara nama yang berlaku terhadapnya.

b.Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dalam internet.

c.Perbuatan tersebutmengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

d.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

e.Perbuatan tersebut sering dilakukan secaratransnasional/melintasi batas negara.[3]

C.Karakteristik Pelaku Cyber Crime di Indonesia

Cybercrime memiliki bentuk beragam, karena setiap Negara tidak selalu sama dalam kriminalisasi. Begitu pula dalam setiap Negara menyebut apakah suatu perbuatan tergolong kejahatan “cybercrime” atau bukan kejahatan “cybercrime” juga belum tentu sama. Secara teoritik, berkaitan dengan konsepsi kejahatan Mula dimengemukakan bahwa asas malainse mengajarkan bahwa suatu perbuatan dikategorkan sebagai kejahatan karena masyarakat dengan sendirinya mengangap perbuatan tersebut jahat.

Sedangkan berdasarkan asas malaprohibita suatu perbuatan jahat karena melanggar peraturan perundang-undangan.[4] Karakterisik selanjutnya yang merupakan ciri khas pelaku kejahatan cybercrime di Indoensia merupakan usia muda dari golongan terdidik dan terpelajar seperti mahasiswa. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia kasus pembobolan situs KPU pada tahun 2004 pelaku pembobolan yang bernama Dany Firmansyah termasuk seorang pelajar dia merasa tertantang dengan pernyataan resmi Oleh pengelola situs KPU tahun 2004 bahwa biaya untuk keamanan dari situs KPU tersebut memakan biaya hingga puluhan miliar rupiah.

Karakterisitk pelaku cybercrime di Indonesia adalah sebagai berikut:

a.Mempunyai keterampilan yang sangat memadai dalam mengoperasikan komputer, internet, serta program aplikasinya.

b.Berpendidikan relative tinggi (termasuk mahasiswa)

c.Tinggal dikota-kota besar yaitu ibu kota kabupaten, provinsi, dan Negara.

d.Menyukai tantangan dibidan teknologi informasi yang berbasis komputer.

e.Mayoritas berjenis kelmain laki-laki.

f.Mempunyai kreatifitas yang tinggi dan ulet

g.Pandai memanfaatkan peluang yang ada untuk melakukan kejahatan dan mayoritas tergabung dalam komunitas underground.

Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cybercrime adalah sebagai berikut:

1.Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi computer atau jaringan computer yang dipakai pada target sasaran.

2.Menyusup atau mengakses jaringan computer target sasaran.

3.Mempelajari system computer dan mencari akses yang lebih tinggi.

4.Membuat backdoor dan meninggalkan jejak.[5]

 

Berikut ini adalah motif kegiatan cybercrime

1.Cybercrime yang menyerang individu: kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh: pornografi, cyberstalking,dl.

2.Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Poperty): kejahatan yang dilakukan terhadap hasilkarya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

3.Cybercrime yang menyerang pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak atau punmerusak keamanan suatu pemerintahan, atau menghancurkansuatunegara.[6]

 

D.Bentuk-bentuk Cybercrime

Untuk memudahkan klasifikasi kejahatan komputer tersebut, maka dari beberapa klasifikasi dapat disimpulkan:

1.Kejahatan-kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.

2.Kejahatan-kejahatan yang menyangkut program atau softwar komputer.

3.Pemakaian fasilitas-fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.

4.Tindakan-tindakan yang menggangu operasi komputer.

5.Tindakan merusak perlatan komputer atau peralatan yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.[7] Secara umum tedapat beberepa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1.Unauthorize daccessto computer system and service.

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup secara tidak sah kedalam suatu sistem atau jaringan computer. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah sabotase atau pencurian data atau pemalsuan informasi penting dan rahasia. Ciri utama dari perbuatan ini adalah memasuki system secara tidak sah. Apakah seseorang setelah memasuki kemudian melakukan perbuatan lanjutan yang merugikan korban atau tidak, bukan merupakan unsur yang menetukan kejahatan.

2.Ilegal contents

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukan data atau informasi kedalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada “isi” data yang dimasukan kedalam jaringan komputer.

3.Dataforgery

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem computer sebagai scrip tess document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokume-dokumen perdagangan elektronik dengan cara membuat pesan seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan yang dapat menguntungkan pelaku, karena korban sudah terlanjur memasukan data pribadi dan PIN kartu kredit sehingga pelaku memungkinkan menyalahgunakan data tersebut.

4.Cyberespionage

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak lain. kejahatan ini biasanya ditujukan kepada orang atau saingan perusahaan bisnis yang dokumen atau data rahasia (database) tersimpan dalam suatu sistem komputer yang tersambung kejaringan komputer.

5.Cybersabotage and extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet secara tidak sah. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logicbomb, virus computer atau suatu program tertentu, sehingga data program atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, atau dapat beroperasi tetapi tidak sesuai dengan kehendak pelaku kejahatan.

6.Offense against intelectual property

Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain diinternet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi diinternet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.

7.Infrengments of privacy

Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korbannya secara materil maupun immaterial seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainnya.[8]

E.Cybercrime di Indonesia

Kejahatan internet yang marak di Indonesia meliputi penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, defacing, cracking, judion line dan sebagainya. Kasus-kasus cyber crime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya,yaitu:

1.Pencurian Nomor Kredit

Penyalahgunaan kartu kreditmilik orang lain diinternet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau online. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh diberbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan diaplikasi pembelian barang diinternet.

2.Memasuki, Memodifikasi, atau Merusak Homepage (Hacking)

Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di

Luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk kesuatu

situs komputer lain yang ternyata rentan penyusupan dan memperitahukan  kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Diluarnegeri hacker sudah memasuki sistem pebankan dan merusak data base bank.

3.Penyerangan Situs atau e-mail Melalui Virusatau Spamming

Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Diluar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peratuan yang ada belum menjangkaunnya.[9]

 

F.Undang-Undang yang Mengatur tentang Cybercrime

1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

a.Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.

b.Pasal 378 KUHP dapat digunakan untuk kasus penipuan.

c.Pasal 335 KUHP dapatdikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dinginkannya.

d.Pasal 31 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik

dengan menggunakan media internet.

e.Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online diinternet dengan penyelenggara dari Indonesia.

f.Pasal 282 KUHP dapat digunakan untuk kasus penyebaran pornografi.

g.Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking.

3.   Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

4.  Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

5.  Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Negara.

6.  Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

7.      Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[10]


BAB III

PENUTUP

 

A.Kesimpulan

Cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yakni perbuatan dilakukan secara ilegal, perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dalam internet, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial, pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya, dan perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. Motif dari tindakan cybercrime ada tiga, yitu;Cybercrime yang menyerang individu, cybercrime yang menyerang hak milik, dan cybercrime yang menyerang pemerintah.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk cybercrime; unauthorized daccessto computer system and service, illegal contents, data forgery, cyber espionage, cyber sabotage and extortion, ofense against intellectual property, infrengments of privacy.

Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu: Pencurian Nomor Kredit, memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking), penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Undang-undang yang mengatur tentang cybercrime; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) ,Kitab, Undang-Undang HukumPidana,Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang No.36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,

B.Saran

makalah ini penulis susun, semoga dapat mengambil manfaat dari makalah ini. Dengan adanya makalah ini diharapkan masyarakat disekitar dan juga mahasiswa memahami pentingnya mempelajari Tindak Pidana Cybercrime.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi, karena sejatinya, cybercrime adalah bentuk kejahatan yang harus kita hindari atau kita berantas.

Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, akan tetapi pada kenyataanya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih banyak minimnya pengetahuan penulis dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan sebagai bahan evaluasi buat penulis kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA

 

Syamsuddin, Aziz. 2013. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada.

Suheimi. 1995. Kejahatan Komputer .Yogyakarta: Andi Offset.

Mansur, Didik M. Ariefdan Elisataris Ghultom. 2005. Cyber Law-Aspek Hukum

Teknologi Informasi. Bandung: RefikaAditama.

Maysaroh, Desy, Cybercrime dan CyberLaw,

http://etikacyberlaw66.blogspot.com/2015/05/makalah-cyber-crime.html?m=1,diaksespada 6 November 2019.

Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime. Bandung: Citra Adi Bakt



 

 



[1] 

BACA JUGA

MAKALAH DELIK ADUAN, PERCOBAAN DAN PENYERTAAN

 


A.    LATAR BELAKANG

Pengertian delik aduan adalah sebagai delik yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, delik aduan salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik

Dengan tegas dinyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan.Sebagaidelik aduan penuntutannya digantungkan pada kemauan dan kehendak dari yang terkena tindak pidana atau yang berkepentingan, dengan kata lain yang terkena tindak pidana mempunyai peran menentukan apakah pelaku delik itu dilakukan penuntutan atau tidak. Karena penuntutan diserahkan kepada kemauan dan kehendak dari yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan maka dengan demikian terbuka kemungkinan bagi penyelesaian secara kekeluargaan anatar yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan dengan pelaku tindak pidana sebagai penyelesaian perkara diluar campur tangan penegak hukum atau pengadilan.

Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai. Tidak semua orang yang melakukan perbuatan terlarang mencapai maksudnya, akan tetapi janganlah mengira bahwa oleh karena orang itu tidak berhasil didalam perbuatannya, tidak sampai kepada apa yang dimaksudnya maka selanjutnya akan bebas dari pertanggung jawaban pidana. Suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh seseorang dan dalam hal-hal tertentu dapat juga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang didalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerjasama yang berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan perannya masing-masing.

A.    Pengertian Delik Aduan

Delik merupakan istilah yang dipergunakan oleh Andi Hamzah, Oemar Soenardji, dan Andi Zainal Abidin. Andi Zainal Abidin dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana bagian

Pertama mengatakan bahwa istilah Delik berasal dari bahasa latin “delictum, delicta”.

Adapun alasannya menggunakan istilah delik karena istilah tersebut singkat, bersifat universal, dan dapat memenuhi keperluan pemidanaan badan, badan hukum, organisasi, sesusai dengan perkembangan hukum pidana diseluruh Indonesia. Sedangkan delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasarkan oleh adanya pengaduan dari pihak korban. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan dengan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat di tuntut, bila ada pengaduan. Penuntutan menurut pengertian KUHP adalah merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan suatu berkas perkara pidana kepada pengadilan yang berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.Dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari penyelesaian perkara diluarcampur tangan penegak hukum untuk  kejahatan-kejahatan tertentu sering dirasakan lebih baik dan bermanfaat dari pada penyelesaian melalui jalur peradilan. Kerugian penyelesaian perkara melalui jalur hukum antaralain,tidak bersifat kekeluargaan sehingga dapat merenggangkan hubungan-hubungan kekeluargaan dari dari segi hukum sendiri proses.

penyelesaiannya cukup lama, terlebih kalau sampai tingkat mahkamah agung yang memakan waktu yang lama. Sedangkan keuntungan penyelesaian secara kekeluargaan di luar  terganggu bahkan mungkin tercip tahubungan kekeluargaan yang makin baik, dan di samping itu penyelesaiannya adalah cepat tidak membuang-buang waktu dan biaya, serta hasil peyelesaiannya dapat langsung memuaskan semua pihak terutama pihak yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan. Dengan demikian delik aduan memang merupakan hal yang perlu dan dibutuhkan [1]dalam kehidupan bermasyarakat.

B.    Pengertian Percobaan

Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai. Tidak semua orang yang melakukan perbuatan terlarang mencapa imaksudnya, akan tetapi janganlah mengira bahwa oleh karena orang itu tidak berhasil di dalam perbuatannya, tidak sampai kepada apa yang dimaksudnya maka selanjutnya akan bebas dari pertanggung jawaban pidana.

Maksud jahatnya meskipun tidak berhasil harus di pertanggung jawabkan juga. Menurut KUHP orang tersebut dapat di kenakan pidana karena ia telah mencoba melakukan perbuatan yang bertentangan hukum. Dasar pemidanaan percobaan terdapat dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 (1) mencoba melakukan kejahatan [2]di pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri. Unsur-unsur Percobaan Pasal 53 KUHP mencoba melakukan kejahatan dipidana ,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Unsur-unsurpercobaan berdsarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP ialah:

1. Adaniat

2.Ada perbuatan permulaan pelaksanaan

3.Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri

Berikut ini akan diuraikan bahasan unsur percobaan

1. Ada niat, Niat adalah sikap bati nyang memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Dengan adanya unsur niat sebagai salah syarat percobaan maka tidak mungkin berlaku percobaan dalam delik karena kelalaian

2.Ada perbuatan permulaan pelaksanaan

Dalam pandangan hukum niat saja tidak cukup untuk mempertanggung jawabkan seseorang atas tercelanya sikap batin pelaku karena secara faktual niat belum di implementasikan dalam suatu bentuk perbuatan oleh sebab itu belum ada keberbahayaan terhadap kepentingan hukum yang di lindungi oleh undang-undang.

3.Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri Karena adanya penghalang fisik, adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor -faktor keadaan misal daya tahan tubuh orang yang ingin dicelakai itu kuat sehinggaia tidakmati.

C.    Pengertian Penyertaan

Suatu tindak pidana dapat di lakukan oleh seseorang dan dalam hal-hal tertentu Dapat juga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang di dalam suatu tindak pidana merupakan bentuk kerjasama yang berlainan sifat dan bentuknya sesuai dengan perannya masing-masing. Dalam sistematika KUHP penyertaan diatur dalam buku ketentuan umum Bab V pasal 55 sampai 63 KUHP yang berjudul turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Adapun pengertian penyertaan menurut paraahli sebagai berikut ini:

1. S.R.Sianturi memberikan penafsiran makna dari istilah penyertaan ialah ada dua orang Atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.

2. Wirjono Prodjodikoro mengartikan penyertaan sebagai turut bertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana.

3. Moejatno merumuskan ada penyertaan apabila bukan satu orang saja yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana akan tetapi beberapa orang.

Pentingnya ajaran penyertaan dalam hukum pidana dapat di maknai sebagai berikut ini:

a.      Jika ajaran penyertaan dalam hukum pidana tidak diatur dalam ketentuan umum buku I KUHP maka akan sangat tidak adil jika lau dalam suatu tindak pidana terdapat seseorang yang mempunyai [3]niat untuk mewujudkan suatu tidak pidana dengan menyuruh atau membujuk orang lain untuk melakukannya dan orang tersebut tidak di jangkau oleh hukum pidana dan tidak dapat di pidana karena si penyuruh atau si penbujuk tidak melakukan perbuataan.

Bentuk-bentuk Penyertaan

Penyertaan menurut KUHP Indonesia di atur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas maka bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut:

a.     Orang yang melakukan (pleger)

Pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang.

b.     .Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)

c.     Adapun yang dimaksud dengan menyuruh melakukan adalah seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan suatu delik (tindak pidana) tidak melakukannya sendiri akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.

d.     Orang yang turut serta melakukan (medepleger)

e.     Orang yang turut serta melakukan ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.

f.      Orang yang membujuk untuk melakukan (uitlokker)

Perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 55 ayat 1ke-2 KUHP.

 

A.    KESIMPULAN

Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasarkan oleh adanya pengaduan dari pihak korban. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan dengan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan.Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut,bila ada pengaduan.

Percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai.Unsur-unsur percobaan berdsarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP ialah: Adaniat ,Adaper buatan permulaan pelaksanaan, pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri. Penyertaan ialah ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut :Orang yang melakukan (pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenplege) Orang yang turut serta melakukan (medepleger), Orang yang membujuk untuk melakukan (uitlokker).


B.    SARAN

Demikian penjelasan mengenai zuhud ini semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan baik pembahasan maupun penulisan diatas karena keterbatasan pengetahuan kami. Kiranya kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan untuk perbaikan makalah ini.

 

DAFTARPUSTAKA

 Sofyan,Andi dan Azisa, Nur, 2016, Hukum Pidana, Makasaar, Pustaka Pena Press.

WempiJh.Kumendong,kemungkinan penyidikan delik aduan tanpa pengaduan, Vol. 23 No. 9, 2017



BACA JUGA