This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TINDAK PIDANA TERORISME

 

TERORISME


A.    Latar belangkang masalah

Terorisme merupakan salah satu masalah yang membuat masyarakat sangat takut. Begitupun jika kita mendengar kata-kata teroris, kita pasti juga akan berfikir demikian. Untuk itu kami membuat makalah kami dengan judul “terorisme” yang berisi tentang pengertian, tujuan serta sebab dan contoh dari terorisme.

Kita perlu mengetahui apa sebenarnya terorisme supaya kita tidak langsung menilai orang yang ini dan itu langsung tertuju dengan teroris. Serta disini pemakalah memberikan sedikit pemaparan mengenai tujuan dan sebab adanya teroris supaya kita dapat mengetahui kekurangan kita dan tidak menimbulkan masalah atau Sampai membuat orang lain merasa cemburu dengan apa yang kita perbuat.

Bukan hanya itu kita juga sedikit menampilkan contoh terorisme supaya menambah wawasan tentang apa itu teroris.

B.    Rumusan masalah

1.     Apa Pengertian dari Terorisme ?

2.     Apa Tujuan dan Sebab Terbentuknya Terorisme ?

3.     Apa Saja Contoh dari Terorisme ?

C.    Tujuan penulisan

1.     Mengetahui Pengertian dari Terorisme.

2.     Mengetahui Tujuan dan Sebab Terbntuknya Terorisme.

3.     Mengetahui Contoh dari Terorisme.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Terorisme diartikan sebagai, tindakan kekerasan atau ancaman untuk melakukan tindakan kekerasan yang ditujukan kepada sasaran acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal. Tindakan terorisme tersebut dilakukan dalam rangka memaksakan kehendak kepada pihak yang dianggap lawan oleh kelompok teroris, agar kepentingankepentingan mereka diakui dan dihargai.

Dengan definisi semacam ini, maka unsur-unsur yang harus ada dalam pengertian terorisme adalah tindakan kekerasan yang mempunyai akibat kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal; sasaran tindakan adalah sasaran acak yang tidak ada hubungan langsung dengan pelaku; terakhir, didorong oleh motivasi kepentingan pelaku yang tidak dapat dikhususkan hanya pada motivasi politik saja mengingat (dalam banyak hal) kepentingan non politik seperti keyakinan juga merupakan latar belakangnya.

Pelaku atau kelompok pelaku terorisme biasanya merupakan kelompok minoritas atau kelompok yang terdiskriminasi dalam tatanan pergaulan yang mapan. Pilihan tindakan terorisme bagi kelompok ini adalah suatu keniscayaan karena cara-cara yang mapan tidak mampu melayani aspirasi mereka. Kelompok semacam ini sekarang diberi label sebagai teroris yang dimusuhi di seluruh dunia.

Sebaliknya, pelaku terorisme dapat juga merupakan kelompok yang dominan dalam tata pergaulan mapan. Negara, sebagai contoh, dapat dikategorikan sebagai teroris apabila dalam melaksanakan kebijakan negara melakukan tindakan-tindakan diskriminasi dan represif terhadap kelompok minoritas atau kelompok pinggiran (marginal) yang oposan terhadap negara. Penindasan terhadap pejuang kemerdekaan dan warga Palestina oleh penguasa Israel dan di bawah restu dan dukungan Amerika Serikat, juga merupakan bentuk tindakan terorisme.

Kedua faset dari terorisme tersebut dapat dipahami melalui kategorisasi peristiwa kejahatan yang ditawarkan oleh Quinney (1977) sebagai: Pertama, crime of domination or repression yang secara metodologis dilakukan oleh kapitalis atau kelas penguasa dan antek-anteknya. Kedua, adalah crimes of accomodation atau crimes of resistance/rebellion yang dilakukan oleh kelas pekerja atau kelas bawahan, yang merupakan kejahatan dalam rangka bertahan hidup.

Dengan definisi terorisme seperti di atas, maka dalam mengantisipasi terorisme, kita lebih bersikap obyektif dan tidak menyamaratakan bahwa tindakan terorisme adalah tindakan yang dilakukan oleh kelompok minoritas atau yang terpinggirkan saja, tetapi juga tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau negara yang represif. Ciri yang sama dari terorisme oleh kelompok minoritas maupun oleh negara adalah, bahwa keduanya mengabaikan atau tidak menghormati nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan serta mengabaikan batasbatas kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini mereka menghalalkan cara dalam rangka mencapai tujuan.[1]

B.    Tujuan dan Sebab Adanya Terorisme

1.     Tujuan dari Terorisme

Munculnya aksi terorisme bisa dikatakan merupakan jalan pintas untuk memperjuangkan suatu ideologi atau bahkan untuk mendirikan negara baru yang dilakukan melalui cara paksaaan dan kekerasan. Meskipun pada awalnya keinginan mendirikan negara baru itu merupakan perjuangan murni yang didorong oleh rasa nasionalisme melawan aksi penjajahan seperti yang masih dilakukan oleh rakyat Palestina terhadap Israel. Atau yang pernah dilakukan oleh gerilyawan Macan Tamil ketika ingin mendirikan negara baru di Srilanka.

Tapi yang jelas upaya-upaya mendirikan negara baru dengan cara-cara kekerasan itu tidak akan pernah diterima oleh masyarakat dunia. Aksi terorisme bahkan harus dilawan dan dihentikan oleh aparat keamanan yang didukung masyarakat . Salah satunya adalah melalui cara-cara yang tidak menunjukan rasa takut pada aksi terorisme itu.[2]

2.     Sebab Adanya Terorisme

Sejumlah ahli telah menyebutkan bahwa adanya sebab terorisme dikarenakan dua faktor yaitu faktor eksternal dan juga faktor internal. Yang akan dibahas dibawah ini,

a.     Faktor Ekternal

Faktor Ekternal ( faktor luar ) dari manusia yang sngat majemuk atau kompleks sifatnya. Di antaranya, yang pertama, himpitan sosial politik, ketidakadilan dan disparitas (kesenjangan) kesejahteraan. Problem sosial yang majemuk ( kompleks) berupa ketidakadilan, baik regional dan nasional maupun global yang sering kali menyebabkan kemiskinan dan penderitaan hidup, serta disparitas (kesenjangan) kesejahteraan menimpulkan emosi sehingga warga untuk kemudian melakukan kekerasan dan bahkan pembunuhan, baik personal .maupun kelompok, terorganisasi maupun sporadis.

Kedua, emosi dan solidaritas keagamaan. Persaudaraan yang diajarkan agama sering dipahami secara kaku dan tekstual, sehingga kekacauan dankekerasan di daerah tertentu dapat dibalas di daerah lain atau penduduk daerah lain mendatangi daerah yang bergejolak dan melakukan tindakan perlawanan atau pembalasan.

Ketiga, faktor kukturlar, menolak sekularisme. Dapat dilihat dalam berkembangnya penolakan dan bahkan kebencian terhadap kultur sekularisme, diwilayah-wilayah yang penduduknya menganut kuatkeyakinan agama Dan budaya mengambil tindakan yang sering kali keras terhadap nya.

Keempat, kebijakan pemerintah yang tidak adil dalam berbagai hal di berbagai tempat wilayah menimbulkan kesenjangan, dan kesenjangan inisering kali menimbulkan kecemburuan serta menyulut munculnya terorisme. Pemerintah yang zalim dan tidak menjalankan amanah terhadap rakyatnya dipandang sebagai thaghut.

Kelima, radikalisme seringkali menggunakan istilah-istilah yang berhimpitan dengan agama. Hal ini akan cepat mendapat simpati dari pemuka agama, terutama yang masih dangkal pemahaman dan sedikitnya daya banding terhadap yang tidak sepaham.

Keenam, seseorang menjadi teroris karena kekaguman mereka terhadap keberhasilan mereka kesatuan politik yang bersifat internasional di masa lalu. Dalam Islam misalnya, kesankeberhasilan dan kejayaan sistem kekhilafahan dikagumi sebagai sistem yang telah berhasil mempersatukan umat dan memajukan peradaban dibawah pani-panji agama dan kesatuan serta petunjuk Tuhan.

b.     Faktor Internal

Faktor internal (faktor dalam), yaitu kecenderungan destruktif yang ada pada diri manusia. Akan tetapi, faktor dalam tak. Terwujud dalammanusia bila manusia tersebut tidak diberi peluang oleh faktor luar. Apabila ada niat dan kesempatan maka terjadilah suatu kejahatan.[3]

C.    Contoh Terorisme

1.   Teror bom di tiga gereja di Surabaya.

Aksi teror bom terjadi di tiga gereja di Surabaya pada Mei 2018 lalu. Ledakan bom terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela (STMB), Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro Surabaya dan Gereja Pentakosta di Jalan Arjuno Surabaya. Ledakan bom tersebut merenggut korban jiwa hingga puluhan orang terluka. Bom bunuh diri tersebut diledakkan pada pagi hari menjelang ibadah yang dilakukan oleh para jemaat. Kasus bom ini menjadi salah satu yang cukup banyak menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak yang mengecam aksi yang melanggar nilai kemanusiaan tersebut.[4]

2.   Serangan teroris di Mako Brimob.

Kerusuhan terjadi di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018 lalu. Kerusuhan ini terjadi akibat para narapidana terorisme menjebol sel tahanan dan adu fisik dengan polisi yang sedang berjaga. Kejadian ini menyebabkan 5 anggota kepolisian dan satu napi meninggal dunia. Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden ini berawal dari titipan makanan dari keluarga yang masih dipegang oleh petugas. Hingga akhirnya salah satu narapidana tak terima dan mengajak rekan-rekannya untuk membuat kerusuhan. Kejadian inipun menjadi salah satu yang menyisakan duka mendalam bagi bangsa Indonesia di tahun 2018.

3.   Serangan teroris di Mapolda Riau.

Setelah kerusuhan di Mako Brimob dan bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Mapolda Riau juga diserang sekelompok teroris masih pada bulan Mei 2018. Kejadian penyerangan ini diawali dari Kapolda Riau Irjen Pol Nandang akan memberikan pers rilis pengungkapan kasus narkoba. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai mobil Avanza menabrak pagar Mapolda Riau. Saat bersamaan pelaku juga menabrak sejumlah anggota polisi yang sedang berjaga di pintu masuk. Dalam aksi tersebut polisi berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Tercatat 4 orang di antaranya kabur, sementara 4 lainnya ditembak polisi.

4.   Bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya dan Rusunawa Wonocolo Sidoarjo.

Ledakan bom tak hanya terjadi di tiga gereja di Surabaya, namun juga terjadi di Mapolrestabes Surabaya dan Rusunawa Wonocolo Sidoarjo. Di Maporestabes Surabaya, bom meledak ada 14 Mei 2018 pagi hari. Aksi bom bunuh diri ini dilakukan oleh satu keluarga. Dalam aksi bom bunuh diri itu, pelaku membawa dua sepeda motor dan bom peledak. Akibat kejadian ini, empat di antaranya meninggal dunia dan satu anak kecil diduga anak pelaku selamat dan dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, bom bunuh diri di Rusunawa Wonocolo terjadi pada 13 Mei 2018 malam, di Blok B lantai 5 nomor 2. Kamar lantai 5 nomor 2 itu dihuni oleh satu keluarga. Kepala keluarga bernama Anton Febianto (47), Puspita Sari (47), Hilda (17), Ainur (15), Faiza (11), dan Garida (10). Diketahui ledakan ini terjadi saat pelaku Anton Febianto sedang merakit bom di rumahnya itu. Sang istri Puspita Sari dan anak pertamanya Hilda meninggal di tempat. Sementara, Anton yang kondisinya masih hidup dan memegang bom rakitan langsung dilumpuhkan oleh polisi dan meninggal di lokasi kejadian. Semenetara Ainur, anak laki-laki satunya keluar kamar sambil membawa kedua adiknya dan dirujuk ke RS Bhayangkara.

5.   Pembunuhan pekerja jembatan di Papua.

Akhir 2018, aksi terorisme kembali terjadi. Kali ini, aksi terorisme dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua. Sejumlah pekerja PT Istaka Karya proyek pembangunan jembatan Habema-Mugi dikabarkan dibunuh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pekerja proyek ini sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak. Lokasi penembakan ini memang diakui sebagai zona merah. Kejadian inipun tak pelak mengundang kecaman dari berbagai pihak. Beberapa orang berpendapat, aksi ini lebih layak disebut terorisme alih-alih penembakan saja.

 

A.    Kesimpulan

1.     Terorisme diartikan sebagai, tindakan kekerasan atau ancaman untuk melakukan tindakan kekerasan yang ditujukan kepada sasaran acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasan massal. pengertian terorisme adalah tindakan kekerasan yang mempunyai akibat kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal; sasaran tindakan adalah sasaran acak yang tidak ada hubungan langsung dengan pelaku; terakhir, didorong oleh motivasi kepentingan pelaku yang tidak dapat dikhususkan hanya pada motivasi politik saja mengingat (dalam banyak hal) kepentingan non politik seperti keyakinan juga merupakan latar belakangnya.

2.     Aksi terorisme bisa dikatakan jalan pintas untuk memperjuangkan suatu ideologi atau bahkan untuk mendirikan negara baru yang dilakukan melalui cara paksaaan dan kekerasan. Sejumlah ahli telah menyebutkan bahwa adanya sebab terorisme dikarenakan dua faktor yaitu faktor eksternal dan juga faktor internal.

3.     Salah satu aksi yang mengancam kedaulatan Republik Indonesia ini adalah kasus terorisme. Kasus terorisme tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan sebagian memakan korban jiwa. Kejahatan semacam ini seharusnya  sudah dihapuskan, karena dianggap sebagai kasus yang utama di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, Muhammad. Memahami Terorisme : Suatu Perspektif Kriminologi. Vol. 2, No. III, Jakata: neliti.com. 2002, hal. 30 – 31.

https://intisari.grid.id/read/03672523/alasan-tujuan-teroris-untuk-tegakkan-ideologi-dan-tatanan-baru-sulit-untuk-diterima?page=all diakses pada tanggal 21 November 2019, pukul: 05.45 WIB.

Harahap, Syahrir. Upaya Kolektif mencegah radikalisme dan terorisme. Jakarta: siraja. 2017, Hlm. 16-18.

Adji Indriyanto Seno, Terorisme: Tragedi Umat Manusia, (Jakarta: O.C.Kaligis dan Associates, 2002). Hlm 97.

 

 

 

 

BACA JUGA

MAKALAH TINDAK PIDANA PEMILU

 

A.    Latar Belakang Masalah

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, maka setiap tindak pidana yang terjadi seharusnya diperoses melalui jalur hukum. Selain negara hukum Indonesia juga merupakan negara demokrasi dimana setiap proses pemilihan wakil rakyat dimana proses penyelengaraannya meliputi kepala negara, kepala daerah, dan anggota legislatif hal ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia sebagai negara hukum untuk melindungi masyarakatnya dalam kebebasan untuk berbicara dalam konteks pemilihan umum.

Untuk menjamin pemilihan umum yang free and fair yang sangat penting bagi negara demokrasi diperlukan perlindungan bagi para pemilih, bagi setiap pihak yang mengikuti pemilu maupun bagi rakyat umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan berbagai pratik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum. Jika pemilihan dimenangkan melalui cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa pemimpin atau para legisiator yang terpilih di parlemen merupakan wakil-wakil rakyat.[1]

B.    Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian tindak pidana pemilu.?

2.     Apa hakikat dan tujuan penyelenggaraan pemiu.?

3.     Bagaimana tindak pidana pemilihan umum.?

4.     Apa saja perbuatan pidana pemilu?

5.     Bagaimana kebijakan hukum pidana yang tidak integrated (terpadu).?

C.    Tujuan

1.     Mengetahui dan memahami pengertian tindak pidana pemilu.

2.     Mengetahui dan memahami hakikat dan tujuan penyelenggaraan pemiu.

3.     Mengetahui dan memahami bagaimana tindak pidana pemilihan umum.

4.     Mengetahui dan memahami apa saja perbuatan pidana pemilu

5.     Mengetahui dan memahami bagaimana kebijakan hukum pidana yang tidak integrated (terpadu)

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Tindak Pidana Pemilu

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sendiri pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, Adapun subjek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi.[2]

 

B.    Hakekat dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Dalam prakteknya, keinginan sebagaimana di atas tidak selamanya dapat dipenuhi. Sebab kecenderungan memanfaatkan kesempatan untuk memenangkan salah satu pihak atau juga  partai peserta pemilu senantiasa terbuka. Oleh sebab itu seringkali tidak dapat dihindari adanya perilaku menyimpang yang cenderung melanggar norma

 

C.    Tindak Pidana Pemilihan Umum

Pemilihan umum sebagai salah satu sarana demokrasi rakyat baru beberapa kali diselenggarakan di Indonesia, bahkan pada tahun-tahun terakhir ini akibat perubahan paradigma peta politik dunia dan tuntutan demokratisasi masing-masing negara, membuat pemerintah dan kalangan politisi senantiasa mencari format yang tepat mengenai bagaimana pemilu diselenggarakan. Hal ini wajar, sebab sebagai bangsa yang berbudaya, kitapun tidak ingin terjebak pada kepentingan-kepentingan sesaat berdasarkan ideologi sempit, yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila yang merupakan komitmen bangsa sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Walaupun demikian, diakui juga bahwa apapun baik dan sempurnanya suatu sistem demokrasi, namun kita mesti pula kembali pada etika dan budaya bangsa. Undang-undang pemilu memang telah dibuat, dan mengalami beberapa kali perubahan, namun tidak dapat disangkal bahwa ternyata masih saja ada kecenderungan dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang memiliki dimensi hukum penting. Ini

Persoalannya adalah, dapatkah pelanggaran pemilu dikualifikasi sebagai tindak pidana.[3] menegaskan “ternyata tidak semua perbuatan jahat dapat masuk menjadi hukum pidana, dan tidak semua yang masuk hukum pidana itu merupakan perbuatan jahat.

Menyelusuri beberapa rumusan tindak pidana tentang pemilihan umum selama ini di dalam beberapa peraturan perundang undangan di Indonesia, terdapat beberapa rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Bab IV Buku II KUHP, seperti ditemui dirumuskan dalam :

1.     Pasal 148, yang memidana seseorang apabila dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi seseorang yang akan melakukan hak memilihnya menjadi terganggu.

2.     Pasal 149 yang  pada waktu pemilihan umum berlangsung memberikan atau menjanjikan atau menyuap seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya, atau mengikuti apa yang diiginkan pemberi, bahkan terhadap penerima suab juga dapat dikenakan pidana.

3.     Pasal 150, yakni perbuatan tipu muslihat yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga.

4.     Pasal 151 yang merumuskan perbuatan dengan sengaja mengaku dirinya orang lain, dan

5.     Pasal 152 merumusakan perbuatan dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan atau melakukan perbuatan tipu muslihat yang menyebabkan hasil pemungutan menjadi lain.

Menyimak rumusan perbuatan pidana dan pola perumusan ancaman pidana di dalam pasal-pasal KUHP di atas, dikatakan bahwa rumusannya memang masih sangat sederhana, karena itu rata-rata ancaman sanksi pidana berkisar antara 9 (sembilan) bulan hingga 2 (dua)  tahun pidana penjara, dan tidak dikenakan sanksi pidana denda. Ini tentu merupakan bentuk kebijakan perumusan masa lalu yang cenderung bersifat kolonial, karena diakui bahwa KUHP yang saat ini diberlaku bagi bangsa Indonesia memang merupakan warisan kolonial sejak jaman Hindia Belanda.

Dengan perkembangan politik sebagai akibat tuntutan dan kebebasan dalam berdemokrasi, rumusan tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana politik di dalam KUHP di atas dirasakan sudah tidak dapat menjawab kebutuhan dalam masyarakat. Dari berbagai pengalaman penyelenggaraan pemilu yang dilakukan di Indonesia, dan dengan bertumpu pada perkembangan paradigma kehidupan berdemokrasi yang terjadi selama ini, ternyata tatacara dan mekanisme pemilu juga ikut mempengaruhi perubahan tingkah laku baik peserta, pelaksana, penyelenggaran pemilu maupun beberapa lembaga pemerintah dan peradilan yang menjadi objek rumusan tindak pidana pemilu sebagaimana dirumuskan di dalam pasal  260 – 311 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara garis dikelompokan dalam beberapa kualifikasi perbuatan, seperti :

D.    Perbuatan Pidana Pemilu

1.     Perbuatan pidana yang ditujukan setiap orang, yang meliputi :

a.     Perbuatan menghilangkan hak pilih orang lain (pasal 260)

b.     Perbuatan m memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain yang berkaitan dengan pengisian daftar pemilih (pasal 261);

c.     Perbuatan menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya (pasal 262);

d.     Perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi guna memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu sebagaimana dalam pasal 13 (pasal 265)

e.     Membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73. (pasal 266)

f.      Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan (Pasal 269)

g.     Melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu (pasal 270)

h.     Memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan.  (pasal 276)

i.      Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu (pasal 278)

j.      Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. (pasal 281)

k.     Mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang. (pasal 282)

l.      Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memiliki peserta pemilu lainnya atau menggunakan cara tertentu pada saat pemungutan (pasal 286)

m.   Menghalangi seseorang yang akan mekakukan hak pilihnya atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman selama pelaksaaan pemungutan suara. (pasal 287)

n.     Perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemily tertentu mendapat tam bahan suara atau suaru peserta pemilu menjadi berkutang (pasal 288)

o.     Mengakui diri sebagai orang lain pada saat pemungutan suara (pasal 289).

p.     Memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih TPS. (pasal 290)

q.     Menggagalkan pemungutan suara (pasal 291)

r.      Majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut  tidak bisa ditinggalkan. (pasal 292)

s.      Menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. (pasal 293);

t.      Membantu pemilih memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain (pasal 295)

u.     Karena kelalaiannya menyebabkan rusah atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan dan sertifikat hasil pemungutan suara yang sudah disehal (pasal 297)

v.     Mengubah berita acara hasil pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil pemungutan suara (pasa; 298)

w.    Merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem informasi pehitungan suara hasil pemilu. (pasal 300)

x.     Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara (pasal 307)

y.     Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu (pasal 308)

2.     Perbuatan pidana yang dapat dilakukan oleh petugas KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN, meliputi :

a.     Memperbaiki daftar pemilih sementara (pasal 263);

b.     Tidak menindaklanjuti temuan Bawaslau, Panwaslu provinisi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Penwaslu Kecamatan, PPL, PPLN dalam melaku pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih (pasal 264);

c.     Anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindak-lanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi papol calon Peserta Pemilu (Pasal 267);

d.     Anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindak-lanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (pasal 268);

e.     Anggota  KPU,  KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) (pasal 275)

f.      Penetapan jumlah surat suara yang dicetak melebihu jumlah yang ditentukan oleh Ketua KPU (pasal 283)

g.     Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan surat suara pengganti apabila surat suara rusak atau tidak mencatat surat suara di dalam berita cara. (pasal 294)

h.     KPU Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS (pasal 296 ayat (1))

i.      Ketua dan anggota KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/ kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS. (pasal 296 ayat (2))

j.      Angota KPU, KPU provinsi, KUP kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaianya mengakibatkan hilang atau berubahannya berita acara hasil rekapiltulasi perhitungan perolehan suara/atau sertifikat perhitungan suara (pasal 299 ayat (1) dan jika dilakukan dengan sengaja, pidana ditambah menjadi 2 kali lipat.

k.     Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu dab calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. (pasap 301)

l.      KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada saksi pemilu, pengawasa pemilu lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS. (pasal 302)

m.   KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama (pasal 303);

n.     Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota (pasal 304)

o.     PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya (pasal 305).

p.     KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional. (pasal 306)

q.     Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (pasal 309)

r.      Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (pasal 310)

3.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada pelaksana kampanye, seperti :

a.     Perbuatan melanggar pelaksana kampanye (pasal 271);

b.     Perbuatan memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dengan maksud untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya tetapi mebuat surat suaranya tidak sah  (pasal 274)

c.     Karena kelalaian mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan terganggu, dan apabila dilakukan dengan sengaja, maka pidana diperberat (pasal 279).

d.     Pelaksana, peserta atau petugas yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan terganggunga tahapan penyelenggara pemilu.(pasal 280)

4.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 277, bahwa peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139.

5.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada pejabat negara/pejabat pemerintah dan lembaga peradilan, yang meliputi :

a.     Setiap  Ketua/Wakil  Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstitusi, hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Pejabat badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) (pasal 272)

b.     Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) (pasal 273)

6.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada perusahan pencetak surat suara, yang meliputi :

a.     Mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan. (pasal 284)

b.     Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara (pasal 285)

Mencermati kembali rumusan tindak pidana di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan perumusan tindak pidana dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1982 ini tidak sama dengan kebijakan perumusan dalam KUHP, karena ternyata rumusan tindak pidana mengalami perluasan bukan saja pada setiap orang, tetapi juga ada beberapa kategori subjek, seperti peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pejabat negera, pemerintah dan peradilan, serta lain sebagainya. Demikian juga dengan ancaman sanksi pidana, di mana rumusannya cenderung menggunakan sistem alternatif, yakni antara pidana penjara dan pidana denda, sementara kebijakan pola perumusan sanksi pidana dalam KUHP hanya bersifat tunggal, yakni pidana penjara.

Dari perspektif kebijakan hukum pidana pola perumusan perbuatan dan ancaman pidana ini memang menarik untuk dibicarakan lebih lanjut.

E.    Kebijakan Hukum Pidana Yang Tidak Integrated (Terpadu)

Mengacu pada kategori rumusan tindak pidana pemilihan umum sebagaimana diatas, maka apabila ditinjau dari ruang lingkup kebijakan hukum pidana dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perumusan tindak pidana sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 cenderung bersifat over kriminalisasi. Artinya, ada rumusan yang sebenarnya tidak perlu diancam dengan sanksi pidana, karena kualifikasi perbuatan yang dirumuskan lebih bersifat teknis, oleh sebab itu adalah lebih tepat jika digunakan sanksi administratif.

Kebijakan hukum pidana, terdapat 2 (dua) masalah sentral yang mesti menjadi perhatian jika hukum pidana, inklusif sanksi pidana ingin dilibatkan yakni  :[4]

1.     Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana; dan

2.     Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Analisa terhadap masalah sentral ini tidak dapat dipisahkan dari konsepsi integral kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial dan kebijakan pembangunan nasional. Artinya, pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diserahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana termasuk pula kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach).

Dalam menghadapi dua masalah sentral di atas, maka terhadap masalah sentral yang pertama harus diperhatikan hal-hal yang pada intinya :[5]

1.     Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu perwujudan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini maka (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penggugeran terhadap tindakan penganggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.

2.     Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan sipirutil) atas warga masyarakat.

3.     Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).

4.     Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).

Langkah perumusan tindak pidana yang mesti diperhatikan, yakni :

1.     Apakah perbuatan itu tidak disukai atatu dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;

2.     Apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban, pelaku dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.

3.     Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.

4.     Apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

Sama halnya dengan masalah pemilu, bahwa penyelenggarannya tidak berdiri sendiri atau bersifat fakultatif, akan tetapi merupakan bagian dari politik sosial suatu bangsa, dan karena itu diperlukan adanya pengamanan melalui kebijakan hukum atau politik hukum, yang dalam hal ini dapat berupa penggunaan sarana hukum administrasi maupun sarana hukum pidana (penal).


A.    Kesimpulan

            Mencermati berbagi fenomena pelanggaran sebelum, selama dan setelah penyelenggaraan pemilu berlangsung, diakui bahwa banyak sekali pelanggaran yang diproses dengan aturan undang undang pemilu, yang tidak memberikan manfaat dilihat dari kepentingan hukum pidana. Hal ini beralasan, karena dalam konteks penegakan hukum pidana, “spirit of law” yang mendasari pembentukan undang-undang pemilu.mesti menjadi alasan kenapa perbuatan yang dilanggar itu mesti ditegakan.

            Sebenarnya ada syarat yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus pemilu, yakni adanya keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara “kesadaran hukum” yang ditanamkan oleh penguasa (legal awarness) dengan perasaan hukum yang spontan dari rakyat (legal feeling).

            Mesti diingat bahwa konsep penegakan hukum tidak terlepas dari perkembangan demokrasi dan politik, di mana  dalam masyarakat yang besar dan pluralistik, pelaksanaan demokrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan publik yang banyak ditentukan oleh pemimpin-pemimpin (elites) organisasi politik dan kelompok  kepentingan (interst groups) yang tampil secara kompetetif. Pada hal mereka justru diharapkan selalu memegang komitmen terhadap nilai-nilai dasar masyarakat.

 

B.    Saran

            Tentunya makalah ini masih banyak kekurangan dengan kedhaifan penulis. Untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dan saran yang sangat membantu penyempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita seluruh rakyat Indonesia.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung:Citra Aditya

Hamzah, Andi. 2008. Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Aspehupiki

Santoso, Topo. 2002. Tindak Pidana Pemilu.  Jakarta: Sinar Grafika

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung:Alumni


BACA JUGA