This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PEMBERATAN DAN PERINGANAN PIDANA

Apa yang dimaksud dengan peringanan pidana?
Apa saja dasar peringanan pidana?
Mengapa recidive termasuk pemberatan pidana?


 

A.    Latar Belakang Masalah

Dari sudut luas berlakunya, dasar–dasar diperingannya pidana terhadap si pembuat dalam undang-undang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dasar-dasar diperingannya pidana umum dan dasar-dasar diperingannya pidana khusus. Dasar umum berlaku pada tindak pidana umumnya, sedangkan dasar khusus hanya berlaku pada tindak pidana khusus tertentu saja.

Dan di sebagian tindak pidana tertentu, ada pula dicantumkan dasar peringan tertentu, yang hanya berlaku khusus terhadap tindak pidana yang disebutkan itu saja, dan tidak berlaku umum untuk segala macam tindak pidana. Dasar peringan pidana khusus ini tersebar di dalam pasal-pasal KUHP.

 

B.    Rumusan Masalah

1.     Bagaimana dasar-dasar yang menyebabkan diperberatnya pidana?

2.     Bagaimana dasar-dasar yang menyebabkan diperingannya pidana?

 

C.     Tujuan Pembahasan

1.     Mengetahui dasar-dasar yang menyebabkan diperberatnya pidana

2.     Mengetahui dasar-dasar yang menyebabkan diperingannya pidana

 PEMBAHASAN

 

A.    DASAR-DASAR YANG MENYEBABKAN DIPERBERATNYA PIDANA

Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah:

1.     Kedudukan sebagai pegawai negeri

2.     Recidive (pengulangan delik)

3.     Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik)

1. Kedudukan sebagai pegawai negeri

Hal ini diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi :

[1]Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya, maka pidananya boleh diotambah sepertiganya.

Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh Penuntut Umum dan Pengadilan, seolah-oleh tidak dikenal mungkin juga karena kesulitan untuk membuktikan unsur pegawai negeri menurut Pasal 52 KUHP, yaitu:

1.     Melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya; atau

2.     Memakai kekuasaan atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya.

Misalnya seorang dosen yang memukul mahasiswanya tidak memenuhi syarat butir a, sekalipun ia seorang pegawai negeri. Seorang polisi yang bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum yang mencuri tidak juga memenuhi syarat butir a. barulah anggota Polisi itu melanggar kewajibannya yang istimewa karena jabatannya kalau ia memang ditugaskan khusus untuk menjaga uang suatu Bank Negara, lalu ia sendiri yang mencuri.

Begitupula dengan butir b, misalnya seorang pegawai negeri yang bekerja di Kantor Kepolisian sebagai juru tik tidak dapat dikenakan pasal 52 KUHP kalau ia menahan seseorang didalam tahanan. Sebaliknya kalau ia seorang penyidik perkara pidana yang merampas kemerdekaan seseorang memenuhi syarat butir b. seorang anggota kepolisian yang merampas nyawa orang lain dengan menggunakan senjata disana memenuhi pula syarat itu.

Pasal 52 KUHP tidak dapat diberlakukan terhadap delik jabatan (ambtsdelicten) yang memang khusus diatur didalam Pasal 413-437, yang yang sebaginnya telah dimasukkan ke dalam Undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi. Unsur-unsur pegawai negeri sebagai berikut :

1.     Pengangkatan oleh pejabat yang berwenang;

2.     Memegang suatu jabatan tertentu;

3.     Melaksanakan sebagian tugas Negara dan badan-badannya;

4.     Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah; yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.

2. Recidive (Pengulangan Delik)

Recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantarai oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik.

Adapun yang menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat bagi residivis adalah "Apabila orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian ia melakukan perbuatan itu lagi, maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka residivis perlu dijatuhi pidana yang lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai warga masyarakat lainnya. Tetapi meskipun demikian teh juga ia melakukan perbuatan pidana lagi".

Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu :

1.     Sistim Residive Umum, menurut sistem ini setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya.

2.     Sistem Residive Khusus, menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.

3.      Concursus atau Samenloop (gabungan atau perbarengan delik)

Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan adalah terjadi nya dua atau lebih delik oleh satu orang dimana delik yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara delik yang awal dengan delik berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.

Pada pengulangan juga terdapat lebih dari suatu delik yang dilakukan oleh satu orang. Perbedaan pokoknya ialah bahwa pada pengulangan delik yang dilakukan pertama atau lebih awal telah diputus oleh hakim dengan memidana si pembuat, bahkan telah dijalaninya baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan pada perbarengan syarat seperti pada pengulangan tidaklah diperlukan. Sehubungan dengan lebih dari satu delik yang dilakukan oleh satu orang, maka ada 3 kemungkinan yang terjadi [2]yaitu :

1.     Terjadi perbarengan, dalam hal apabila dalam waktu antara dilakukannya dua delik tidaklah telah ditetapkan satu pidana karena delik yang paling awal di antara kedua delik itu. Dalam hal ini, dua atau lebih delik itu akan diberkas dan diperiksa dalam satu perkara dan kepada si pembuat akan dijatuhkan satu pidana, dan oleh karenanya praktis di sini tidak ada pemberatan pidana, yang terjadi justru peringanan pidana, karena dari beberapa delik itu tidak dipidana sendiri-sendiri dan menjadi suatu total yang besar, tetapi cukup dengan satu pidana saja tanpa memperhitungkan pidana sepenuhnya sesuai dengan yang diancamkan pada masing-masing delik. Misalnya dua kali pembunuhan (Pasal 338) tidaklah dipidana dengan dua kali yang masing-masing dengan pidana penjara maksimum 15 tahun, tetapi cukup dengan satu pidana penjara dengan maksimum 20 tahun (15 tahun ditambah sepertiga, Pasal 56).

2.     Apabila delik yang lebih awal telah diputus dengan mempidana pada si pembuat oleh hakim dengan putusan yang telah menjadi tetap, maka disini terdapat pengulangan. Pada pemidanaan si pembuat karena delik yang kedua ini terjadi pengulangan, dan disini terdapat pemberian pidana dengan sepertiganya.

3.     Dalam hal delik yang dilakukan pertama kali telah dijatuhkan pidana si pembuatnya, namun putusan itu belum mempunyai kekuatan hokum pasti, maka disini tidak terjadi perbarengan maupun pengulangan, melainkan tiap delik itu dijatuhkan tersendiri sesuai dengan pidana maksimum yang diancamkan pada beberapa delik tersebut.

Dalam hal kemungkinan yang pertama dimana terjadi pembarengan dan disana tidak terjadi pemberatan tetapi justru peringanan. Pendapat itu tidaklah berlaku umum karena ada beberapa macam bentuk perbarengan dengan system penjatuhan pidananya tersendiri, dan demikian juga tergantung dari jenis dan maksimum pidana yang diancamkan pada masing-masing delik dalam perbarengan itu.

Misalnya : yang satu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban (365 (4))diancam penjara 15 tahun, dan yang lain melakukan pemerkosaan (285) diancam penjara 12 tahun. Maka menurut Pasal 66 hanya dijatuhkan satu pidana saja yakni terhadap delik Pasal 365 ayat 4 dengan ditambah sepertiganya menjadi maksimum 20 tahun, apabila dipidananya tersendiri maka berjumlah 27 tahun.

Benar dalam perbarengan seperti ini terdapat peringanan bukan pemberatan, tetapi tidak tepat pendapat Utrecht itu apabila 2 delik yang berat ancaman pidana maksimumnya berbeda cukup jauh, misalnya terjadi pembunuhan (338) 15 tahun penjara dan pencemaran (310 (1)) 9 bulan penjara, yang dapat dijatuhkan satu pidana penjara pada si pembuat dua delik itu dengan maksimum 20 tahun (15 tahun ditambah spertiganya)., yang apabnila dipidana tersendiri secara maksimum adalah 15 tahun 9 bulan. Dalam kasus ini jelas perbarengan adalah memperbat pidana.

B.    DASAR-DASAR DIPERINGANNYA PIDANA

Menurut Jonkers (Zainal Abidin Farid, 2007;493), bahwa sebagai unsur peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum adalah:

1.              Percobaan untuk melakukan kejahatan (Pasal 53 KUHP)

2.              Pembantuan (Pasal 56 KUHP) 

3.              Strafrechtelijke minderjatingheld , atau orang yang belum cukup umur (Pasal 45 KUHP).

Titel ketiga KUHP hanya menyebut butir c, karena yang disebut pada  butir a dan butir b bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya.

Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel Suringa (Zainal Abidin Farid, 2007;493), yang mengemukakan percobaan dan  pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada sua[3]tu delik tertentu, tetapi percobaan dan pembantuan merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri dalam delik. Jonkers (1946:169) menyatakan bahwa ketentuan Pasal 53 (2) dan (3) serta Pasal 57 (2) dan (3) KUHP bukan dasar pengurangan pidana menurut keadaan-keadaan tertentu, tetapi adalah penentuan pidana umum pembuat  percobaan dan pembantu yang merupakan pranata hukum yang diciptakan khusus oleh pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia masih terdapat suatu dasar peringanan pidana umum seperti tersebut dalam Pasal 45 KUHP, maka di Belanda Pasal 39 oud WvS  yang mengatur hal yang sama, telah dihapuskan  pada tanggal 9 Novermber 1961, staatsblad No. 402 dan 403 dan dibentuk kinderststrafwet (Undang-Undang Pokok Tentang Perlindungan Anak) yang memerlukan karangan tersendiri.

Pasal 45 KUHP yang sudah ketinggalan zaman itu memberikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap anak yang belum mencapai usia 16 tahun, yaitu mengembalikan anak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana atau memerintahkan supaya anak-anak itu diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana dengan syarat-syarat tertentu ataupun hakim menjatuhkan pidana.

 

Dasar-dasar Yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Khusus

Disebagian tindak pidana tertentu, ada pula dicantumkan dasar  peringan tertentu, yang hanya berlaku khusus terhadap tindak pidana yang di sebutkan itu saja, dan tidak berlaku umum untuk segala macam tindak pidana. Dasar peringan pidana khusus ini tersebar di dalam pasal – pasal KUHP. Untuk dapatnya dinyatakan suatu tindak pidana sebagai lebih ringan tentu ada pembandingnya. Dalam tindak pidana lebih ringan inilah ada unsur yang menyebabkan diperinganya pidana terhadap si pembuatnya. Tindak pidana bandinganya atau pembandinganya itu ada 2 (dua), yaitu :

1.     biasanya pada tindak pidana dalam bentuk pokok, di sebut juga  bentuk biasa atau bentuk standard (eenvoudige delicten)

2.     pada tindak pidana lainya (serta bukan termasuk bentuk pokok), tapi perbuatanya serta syarat–syarat lainnya sama.

Pertama, ada macam tindak pidana tertentu yang dapat dibedakan atau diklompokkan ke dalam bentuk pokok, yang lebih berat dan yang lebih ringan. Pada tindak pidana bentuk ringan (sama jenisya), di dalamya terdapat unsur tertentu yang menyebabkan tindak pidana tersebut menjadi lebih ringan dari pada bentuk pokoknya. Unsur penyebab ringanya inilah yang dimaksud dengan “dasar diperinganannya” pidana khusus.

 Contohnya, tindak pidana dalam bentuk pokok: pembunuhan(338),  penganiyayaan (378 ayat 1), pencurian(362), pengelapan(372), penipuan(378). Pada tindak – tindak pidana dalam jenis yang sama (contoh di atas ), yaitu  pembunuhan dalam hal yang meringankan (341), penganiyayaan ringan (373),  pencurian ringan(379)

Dasar penyebab diperinganya tindak pidana - tindak pidana tersebut, yaitu:

1.     Pada pembunuhan pasal 341 ialah pembuatnya adalah seseorang ibu, dan objeknya adalah bayinya sendiri.

2.     Pada penganiayaan ringan ialah akibat perbuatan berupa tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau  pencariaan(352)

3.     Pada pencurian ringan ialah (1) tidak dilakukan dalam sebuah kediaman atau pekarangan yang tertutup yang di dalamnya ada tempat kediaman, dan (2) nilai/ harga benda [4](objek) kurang dari Rp 250,-(364);

4.     Pengelapan ringan ialah: (1) objek kejahtanya bukan ternak, (2) dan (2) nilai benda/objek kejahatan kurang dari Rp 250,-(379);

5.     Penipuan ringan ialah (1) objek kejahatan bukan ternak , dan (2) nilai  benda-objek kejahatan kurang dari Rp 250,-(379)

Kedua, disebut tindak pidana yang lebih ringan, yang pembanding lebih ringannya itu bukan pada bentuk pokok, tetapi pada perbuatan serta syarat-syarat lainnya yang sama. Contohnya, kejahatan meningalkan bayi karena takut diketahui melahirkan pada pasal 305.

 Pasal 305, melarang orang menempatkan anak yang umumnya belum 7 (tujuh) tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, yang diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Sedangakan pasal 308 kejahatan yang seperti itu jika dilakukan oleh seorang ibu terhadap bayinya sendiri tidak lama setelah ia melahirkan bayinya itu, karena takut diketahui melahirkanya, maka pidana terhadap si ibu ini maksimum separuh dari ancaman pidana pada pasal 305. Hal yang meringankan dari pasal 308 ini ialah: (1) pelakunya ialah seorang ibu, dan (2) dilakukan kejahatan itu pada bayinya sendiri, dan (3) takut diketahui melahirkan bayi. Dasar peringan pidana disini berdiri secara kumulatif.

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Menurut Johnkers (Zainal Abidin Farid, 2007:427) bahwa dasar umum strafverhogingsgronden atau dasar pemberatan atau penambahan  pidana umum adalah :

1. Kedudukan sebagai pegawai negeri

2. Recideive (Penggulangan delik)

3. Samenloop (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) atau concorcus

Menurut Jonkers (Zainal Abidin Farid, 2007;493), bahwa sebagai unsur peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum adalah:

1. Percobaan untuk melakukan kejahatan (Pasal 53 KUHP)

2. Pembantuan (Pasal 56 KUHP)

3. Strafrechtelijke minderjatingheld, atau orang yang belum cukup umur (Pasal 45 KUHP)

 

DAFTAR PUSTAKA 

https://www.academia.edu/35394442/makalah_Diperberat_dan_diperingannya_pidana.docx

Widhiana, I Gede. 2012. Hukum Pidana: Materi penghapus Peringan dan Pemberat Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing

Abidin, Farid, H.A. Zainal. 2007. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta


BACA JUGA

MAKALAH Alasan Penghapusan Pidana

 

A.    Latar Belakang

            Pemidanan merupakan bagian terpenting dalam hukum pidana, karena merupakan puncak dari seluruh proses mempertanggungjawabkan seseorang yang telah bersalah melakukan tindak pidana. Hukum pidana tanpa pemidanaan berarti menyatakan seseorang bersalah tanpa ada akibat yang pasti terhadap kesalahannya tersebut. Dengan demikian, konsepsi tentang kesalahan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengenaan pidana dan proses pelaksanaannya. Jika kesalahan dipahami sebagai ‘dapat dicela’ maka disini pemidanaan merupakan ‘perwujudan dari celaan’ tersebut.

            Dalam keadaan tertentu, pembuat tidak dapat berbuat lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana, sekalipun sebenarnya tidak diinginkannya. Faktor eksternal yang menyebabkan pembuat tidak dapat berbuat lain mengakibatkan kesalahnnya menjadi terhapus. Artinya, pada diri pembuat terdapat alasan penghapusan kesalahan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana masih ditunggukan sampai dapaty dipastikan tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan pembuat.

B.    Rumusan masalah

                         1.       Apa Macam-macam  Alasan Penghapusan Kesalahan ?

                         2.       Bagaiamana Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf ?

                         3.       Bagaimana Maksud Konsekuensi Terpaksa ?

       1.       Macam-macam Alasan Penghapusan

            Alasan-alasan penghapus pidana (Belanda : strafuitsluitingsgronden) adalah alasan yang membawa akibat bahwa sekalipun perbuatan telah memenuhi unsur rumusan ketentuan pidana, tetapi tidak dapat dipidana. Dapat di ilustrasikan seseorang yang menembak mati seorang lain, yang dari sepeninggal berita ini akan memeberi kesan bahwa penembak tentunya telah melakukan sesuatu tindak pidana, tetapi dalam kasus tertentu ternyata penambah itu adalah seorang petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pidana mati, sehingga dalam hal ini ada suatu alasan penghapus pidana.[1]

Alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

A.  Alasan Pembenar

Definisi alasan pembenar menurut beberapa pakar : menurut E. Utrech, rechtvaardigingsgroden menghapuskan sifat melawan hukum sehingga peristiwa yang bersangkutan bukan lagi suatu peristiwa pidana sedangkan schulduitsluitingsgroden  menghilangkan kesalahan sehingga kelakuan yang bersangkutan tetap merupakan peristiwa pidana, hanya pembuatnya tidak dapat di pertangungjawabkan .

Menurut Moeljatno sebagaimana telah di kutipkan di bagian depan alasan pembenar merupakan alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.[2]

Tentang pasal-pasal mana dari alasan-alasan penghapus pidana yang terdapat dalam buku I Bab III KUHPid yang digolongkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, dijelaskan oleh Moeljanto bahwa biasanya yang dipandang orang sebagai alasan pembenar adalah pasal-pasal 49 (1) mengenai pembelaan terpaksa (noodwerr), pasal 50 mengenai melaksanakan ketentuan undang-undang, pasal 51 (1) tentang melaksanakan perintah dari pihak atasan, sedangkan yang dianggap sebagai alasan pemaaf adalah pasal 49 (2) tentang pembelaan yang melampaui batas, pasal 51 (2) tentang perintah jabatan tanpa wewenang. Tentang pasal 48, yang dinamakan daya paksa (overmacht) hingga yang belum ada kesatuan pendapat. Ada yang mengatakan daya paksa ini sebagai alasan pembenar ada pula yang mengatakan bahwa ini adalah alasan pemaaf. Di samping ini ada pendapat ketiga, yaitu yang mengatakan, bahwa dalam pasal 48 itu mungkin ada alasan pembenar dan mungkin pula alasan pemaaf.

Sebagaimana yang di kemukakan oleh moeljanto, perbedaan yang tajam antara para ahli hukum pidana hanyalah berkenaan dengan daya paksa (oermatch) saja.[3]

B.  Alasan Pemaaf[4]

Alasan dimana perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.  Berikut alasan pemaaf penghapusan kesalahan :

1.     Gangguan jiwa

Berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPid, tidak dipidana mereka yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena cacat jiwa dalam tubuhnya atau jiwanya terganggu karena penyakit.

Pasal 44 KUHPid dibuat di masa psikiatri masih dalam tahap awal perkembangannya. Untuk memahami isinya, penting untuk diketahui sejarah terbentuknya pasal tersebut.

Pada abad ke 19 di negeri Belanda mulai disusun suatu strafewetbook yang diselesaikan dan mulai berlalku tahun 1809 dengan nama Crimineel Wetboek van het Koningrijk Holland. Dalam kodifikasi hukum pidana ini dalam pasal 22 terkandung pikiran-pikiran van hall dan van hamelsevld, yaitu terhadap orang-orang yang tidak mempunyai pikiran, yang telah kehilangan daya-daya kecerdasan, tidak dapat suatu perbuatan kejahat. Hakim selanjutnya mempertimbangkan, sampai dimana kehilangan pikiran yang berbeda-beda derajatnya, gangguan jasmaniah yang jelas berpengaruh terhadap daya jiwanya, kedunguan dan kebodohan yang hebat pada tiap-tiap kejadian istimewa, untuk mengurangkan hukuman atau membebaskannya sama sekali.

Jelas dalam pertimbangan di atas bahwa diberikan dasar hukum untuk membebaskan orang gila karena mereka ini tidak bersalah, selain itu juga diberikan peluang terhadap keadaan kurang mampu bertanggungjawab (vermindendetoerekeningsvatbaarheid) bagi mereka yang menderita gangguan jiwa yang tidak begitu berat.

2.     Tidak dapat dipertanggungjawabakan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan

Teks resmi (bahasa belanda) dari pasal 44 ayat 1 KUHPid menggunakan istilah “gebrekkige ontwikkeling of ziekelijke storing zijner verstandelijke vermogens”, yang oleh tim penerjemah BPHN diterjemahkan sebagai jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Jadi, kata-kata verstandelijke vernogens diterjemahkan sebagai jiwa.

Mengenai pengertian tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan, dikatakan oleh Kanter dan Sianturi bahwa yang dimaksud dengan keadaan jiwa yang cacat karena pertumbuhannya adalah seorang anak yang sudah dewasa, tetapi perangainya seperti anak-anak,. Keadaan seperti ini disebut sebagai “dungu”, setengah matang atau idiotisme, imbeciliteit, yang diakibatkan oleh keterlambatan pertumbuhan jiwa seseorang. Aslinya yang dimaksud dengan pengertian ini adalah perkembangan yang cacat daya kecerdasan atau pikiran.

3.     Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu karena penyakit

Ada atau tidaknya gangguan jiwa karena penyakit sehingga perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga harus dibuktikan dengan suatu visum et repertum seorang dokter (psikiater).

Selain bentuk penyakit jiwa yang umumnya “gila”, yang jelas-jelas mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dalam psikiater dikenal juga bentuk-bentuk penyakit jiwa yang pengidapnya dalam kehidupan sehari-harinya kelihatan normal.

Mengenai aspek-aspek hukum pidana berkenaan dengan penyakit jiwa, dikatakan oleh Tan Pariaman mengenai keadaan di indonesia dan belanda sebagai berikut : Di dalam KUHP Indonesia belum dikenal peraturan-peraturan yang mengatur soal-soal tersebut diatas. Orang yang dihinggapi penyakit jiwa seperti diterangkan diatas, disebut “psychopaten” , yaitu orang yang sebagian dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya di Belanda, semenjak tahun 1925 telah diadakan peraturan-peraturan yang mengatur orang-orang yang dihinggapi penyakit itu yang disebut “psychopaten wet”. Di indonesia apabila orang-orang yang dihinggapi penyakit demikian itu dapat ditentukan bahwa mereka mendapat gangguan penyakit atau tumbuh tidak sempurna jiwanay, mereka ini dapat dihukum.

4.     Masalah kurang mampu bertanggungjawab

Sekalipun dalam KUHPid tidak disebutkan, tetapi dalam psikiatri dikenal dalam ilmu hukum pidana diakui adanya suatu derajat kemampuan jiwa yang dinamakan kurang mampu bertanggungjawab (belanda:verminderde tooerekeningsvatbaarheid). Yang dapat dimasukkan di sini antara lain yakni sebagian dari golongan debil.

       2.       Konsekuensi Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf[5]

Perbedaan alasan penghapus atas alasan pembenar dan pemaaf membawa konsekuensi penting terhadap mereka yang turut serta dalam keadaan yang bersangkutan.

Untuk alasan pembenaran, karena perbuatan itu sendiri dianggap sebagai perbuatan yang benar, maka mereka yang turut serta dalam keadaan itu perbuatan mereka dipandang sebagai benar sehingga tidak dapat dipidana.

Untuk alasan pemaaf, karena alasan pemaaf hanya berlaku pada diri orang yang padanya terdapat alasan pemaaf, maka orang orang lain yang pada diri mereka tidak terdapat alasan pemaaf tersebut, tetap dipidana.

       3.       Pembelaan terpaksa[6]

1.     Rumusan pasal 49 ayat 1 KUHPid

Pasal 49 ayat 1 KUHPid menurut tim penerjemah BPHN : Tidak pidana, barang siapa melakukan perbuataan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Dalam pasal 49 ayat 1 KUHPid diatur suatu alasan penghapus pidana yang dinamakan noodweer, yang dapat diterjemahkan ke bahasa indonesia sebagai pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat.

2.     Pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar

Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membela diri. Pembelaan diri merupakan hak makhluk manusia, sehingga alasan pembelaan terpaksa dalam KUHPid juga dipandang sebagai suatu alasan pembenar. Dalam UUD 1945 , padapasal 28A di katakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya. Dan pada pasal 28 G ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Unruk dapat dikategorikan sebagai suatu pembelaan terpaksa yang menjadi dasar untuk tindak pidana, haruslah dipenuhi unsur-unsur tertentu sebgaimana yang ditentukan dalam pasal 49 ayat 1 KUHPid.

3.     Unsur unsur pembelaan terpaksa

Dari rumusan pasal 49 ayat 1 KUHPid, unsur unsur pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat :

·       Ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu. Dalam unsur ini , dibedakan antara serangan (aanranding) yang dihadapi seketika itu (ogenblikkelijik) dan ancaman serangan yang dikhawatirkan segera akan menimpa (onmiddelijik dreigend)

·       Serangan itu bersifat melawan hukum . serangan atau ancaman serangan haruslah bersifat melawan hukum. Seorang polisi yang hendak menangkap seseorang berdasarkan adanya surat perintah penangkapan, tidaklah melakukan serangan yang melawan hukum.karenanya orang yang melawan penangkapan polisi tersebut tidak dapat mengajukan alasan pembelaan terpaksa.

·       Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaam atau harta benda sendiri maupu orang lain. Pasal 49 ayat 1 telah menentukan secara terbatas, kepentingan kepentingan apa yang dapat dibela dalam rangka pembelaan terpaksa.

·       Pembelaan terpaksa . suatu pembelaan nanti dapat dikatakan sebagai terpaksa apabila memenuhi 2 syarat, yaitu :

Ø  Syarat keseimbangan

Ø  Syarat subsidaritas

 

 PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Alasan-alasan penghapus pidana (Belanda : strafuitsluitingsgronden) adalah alasan yang membawa akibat bahwa sekalipun perbuatan telah memenuhi unsur rumusan ketentuan pidana, tetapi tidak dapat dipidana.

Macam-macam alasan penghapusan:

1.     Alasan pembenar.

2.     Alasan pemaaf.

Untuk alasan pembenaran, karena perbuatan itu sendiri dianggap sebagai perbuatan yang benar, maka mereka yang turut serta dalam keadaan itu perbuatan mereka dipandang sebagai benar sehingga tidak dapat dipidana.

Untuk alasan pemaaf, karena alasan pemaaf hanya berlaku pada diri orang yang padanya terdapat alasan pemaaf, maka orang orang lain yang pada diri mereka tidak terdapat alasan pemaaf tersebut, tetap dipidana.

pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar, Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membela diri. Pembelaan diri merupakan hak makhluk manusia, sehingga alasan pembelaan terpaksa dalam KUHPid juga dipandang sebagai suatu alasan pembenar.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,(Jakarta: prenadamedia Group)

Maramis, frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, (Depok, PT Rajagrafindo Persada)



BACA JUGA