This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA

 

Membahas mengenai masalah kesalahan dalam hukum pidana merupakan pembahasan yang sangat penting mengingat bahwa kesalahan merupakan dasar dari penjatuhan pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana. Dengan lahirnya konsepsi baru dalam hukum pidana modern, maka dipidananya seseorang itu tidaklah cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang bersifat melawan hukum (perbuatan/tindak pidana). Dengan demikian, apabila ada seseorang melakukan perbuatan dimana perbuatannya tersebut memenuhi rumusan tindak pidana (delik) dalam Undang-Undang dan tidak dibenarkan, hal tersebut belumlah memenuhi syarat untuk dijatuhkan pidana kepada orang itu agar seseorang dapat dijatuhi pidana atau dalam pengertian seseorang itu dapat mempertanggungjawabkan pidananya maka seseorang itu telah mempunyai kesalahan atau dikatakan bersalah, dengan kata lain orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

  1. RUMUSAN MASALAH

1.     Apa yang dimaksud dengan kesalahan?

2.     Apa saja unsur-unsur  kesalahan dalam hukum pidana?

3.     Apa saja bentuk-bentuk kesalahan?

A.    PENGERTIAN KESALAHAN

Dalam hukum pidana arti kesalahan memiliki 3 pengertian yaitu :

a.     Kesalahan dalam arti sempit yaitu kesalahan yang berarti kealpaan,

b.     Kesalahan dalam arti luas memiliki pengertian yang sama dengan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya sipelaku atas perbuatannya. Jadi apabila dikatakan bahwa orang yang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana, maka itu berarti bahwa ia dapat dicela atas perbuatannya.

c.     Kesalahan dalam bentuk kesalahan yaitu kesengajaan dan kealpaan.[1]

Berikut adalah pengertian kesalahan menurut para ahli :

1.     Menurut Metzger, kesalahan adalah keseluruhan syarat yang diberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana.

2.     Menurut Simons kesalahan adalah terdapatnya psikis tertentu pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan.

3.     Menurut Van Hamel, kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis, berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan adalan pertanggungjawabaan dalam hukum.

4.     Menurut Pompe, pada pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahan, biasanya sifat melawan hukum itu merupakan segi luarnya yang sifat melawan hukum adalah perbuatannya, segi dalamnya yang berhubungan dengan kehendak pelaku adalah kesalahan.

5.     Menurut Moeljatno, orang yang dapat dikatakan mempunya kesalahan yaitu,  jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dapat dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui maakna perbuatan tersebut.[2]

 

B.    UNSUR-UNSUR KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA

Berkaitan dengan kesalahan yang bersifat psikologis dan kesalahan yang bersifat normatif, unsur-unsur tindak pidana dan pendapat para pakar mengenai kesalahan, dapat disimpulkan bahwa kesalahan memiliki beberapa unsur :

1.     Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal.

2.     Adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuataanya, baik yang disengaja (dolus) maupun karna kealpaan (culpa)

3.     Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan.

 

C.    BENTUK-BENTUK KESALAHAN

1.     KESENGAJAAN (DOLUS)

a.     Pengertian Kesengajaan

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1809 dicantumkan: “ kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang”.  Dalam Memorie van Toelichting ( MvT) menteri kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 ( yang menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915), memuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak umtuk melakukan suatu kejahatan tertentu.

Mengenai MvT Prof. Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan kehendak yang diketahui adalah “seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu”. Beberapa pakar merumuskan kesengajaan sebagai “keinginan, kemauan, atau kehendak”. Dengan demikian, perbuatan merupakan pelaksanaa dari kehendak.[3]

b.     Bentuk-bentuk kesengajaan

Secara umum,para pakar hukum pidana telah menerima adanya 3 bentuk kesengajaan yakni :

1.     Kesengajaan sebagai Maksud.

Agar dibedakan antara “maksud” dengan “motif”. Sehari-hari motif diidentifikasikan dengan tujuan. Agar tidak timbul keraguan, diberikan contoh sebagi berikut :

A bermaksud membunuh B yang menyebabkan ayahnya meninggal. A menembak B dan B meninggal.

Pada contoh diatas dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. Adapun “maksud”, adalah kehendak A untuk melakukan perbuatan  atau mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pdana, dalam hal ini menghilangkan nyawa B. Sengaja sebagai maksud menurut MvT adalah dikehendaki dan dimengerti.

2.     Kesengajaan dengan Keinsafan pasti.

Si pelaku mengetahui pasti atau yakn benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi suatu akibat lain. si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat yang lain. Prof. Satochid kartanegara memberikan contoh sebagai berikut:

A berkehendak membunuh B, dengan membawa sengajata api menuju rumah B. Akan tetapi, ternyata sesampainya dirumah B, C berdiri di depan B. Disebabkan rasa marah, walaupun ia tahu bahwa C yang berdiri di depan B, A toh melepaskan tembakan. Peluru yang ditembakan olah A pertama-tama mengenai C dan kemudian B, hingga C dan B mati. Dalan hal ini A terhadap B adalah kesengajaan sebagai maksud sedangkan terhadap C adalah kesengajaan dengan keinsafan pasti.

3.     Kesengajaan dengan Keinsafan kemungkinan ( Dolus Eventualis)

Dolus Eventualis adalah kesengajaan bersyarat yang bertolak dari kemungkinan. Artinya tidak pernah lebih banyak dikehendaki dan diketahui daripada kemungkinan itu. Seseorang yang mengkehendaki kemungkinan matinya orang lain, tidak dapat dikatakan bahwa ia mengkehendaki supaya orang itu mati. Tetapi, jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan kesadaran bahwa perbuatannya akan dapat menyebabkan matinya orang lain, hal ini menunjukan bahwa ia memang menghendaki kematuan orang lain. Sebagai contoh sebagai berikut :

A selaku sopir bus antar kota mengemudi bus dengan kecepatan tinggi. Meskipun salah seorang penumpang telah memperingatkan agar hati0hati, a tidak mengurangi kecepatan sehingga pada waktu tikungan, bus tersebut terbalik, yang menyebabkan penumpang S meninggal dan beberapa orang lain terluka berat.[4]

c.     Kesengajaan Menurut Doktrin

Secara ilmu pengetahuan, kesengajaan sebagai unsur delik bertalian dengan hal-hal sebagai berikut :

1.     Kesengajaan secara umum yang oleh para pakar disebut Dolus Generalis.

Dolus Generalis adalah dolus yang ditujukan secara umum dalam arti tidak ditujukan sesaran tertentu atau tidak terbatas . Sebagai contohnya adalah: Seseorang memasukan racun dalam pusat atau mata air leding dengan maksud agar setiap orang yang meminum airu tersebut mati. 

2.     Adanya hal-hal di luar perhitungan.

Sebagai contoh: A bermaksud membunuh B dengan menggunakan sepucuk senjata. Setelah ditembakan ke arab B, ternyata peluru itu tidak mengenai B, akan tetapi mengenai benda keras lalu mental mengenai C sehingga C mati.

3.     Timbulya kekeliruan kesalahpahaman

Sebagai contohnya: seseorang yang turun dari sebuah kereta api, karena kekeliruan telah membawa koper kepunyaan orang lain, maka ia tidak dapat dipersalahkan telah melakukan pencurian.[5]

 

2.     KEALPAAN ( CULPA )

a.     Pengertian Kealpaan

Umumnya para pakar sependapat bahwa kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari pada kesengajaan. Culpa pada ilmu pengetahuan ilmu hukum mempunyai arti yaitu suatu macam kesalahaan yang diakibatkan kurang hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan dan sehingga menyababkan sesuatu terjadi. Culpa mempunyai dua unsur sebagai berikut :

1.     Kemungkinan pendugaan terhadap akibat.

2.     Tidak berhati-hati apa yang diperbuat atau tidak diperbuat.  

Beberapa pakar memberikan pengertian atau syarat culpa sebagai berikut :

1.     Menurut Simons , mempersyaratkan dua hal ;

a.     Tidak adanya kehati-hatian.

b.     Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan mungkin terjadi.

2.     Menurut Van Hamel ada dua syarat yaitu :

a.     Tidak adanya pendugaan yang diperlukan.

b.     Tidak adanya kehati-hatian yang diperlukan.[6]

 

b. Bentuk-Bentuk Kealpaan.

Pada umumnya kealpaan dibedakan menjadi :

1.     Kealpaan dengan kesadaran. Dalam hal ini, sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha tidak mencegah, dan akan timbulnya akibat tersebut.

2.     Kealpaan tanpa kesadaran. Dalam hal ini si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyaa suatu akibat yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, sedangkan ia berusaha memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.

Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa mengutarakan perbedaan antara kedua hal tersebut adalah : “ kealpaan dengan kesadarab idi ada kalau yang melakukan perbuatan itu ingat akan akibat yang berbahaya itu. Tetapi ia berani melakukan tindakan itu karenaia tidak yakin bahwa akibat itu benar akan terjadi dan ia tidak akan bertindak demikian kalau ia yakinbahwa akibat itu akan timbul.

Selain itu bentuk “kealpaan” tersebut ada juga pakar yang membedakan “kealpaan” sebagai berikut :

1.     Kealpaan yang dilakukan secara mencolok , yang disebut dengan Culpa Lata

2.     Kealpaan yang dilakukan secara ringan, yang disebut dengan Culpa levis. [7]

 

c.   Contoh kealpaan

Untuk memahami dengan seksama tentang kealpaan berikut disebutkan contoh-contoh kealpaan yang diutarakan oleh Prof.Satochid Kartanegara sebagai berikut :

1.     A membuat api untuk memasak nasi. Jelas disini bahwa A membuat api dengan sengaja. Akan tetapi kemudian, api menjilat dinding rumah sehingga menimbulkan kebakaran. Dalam hal ini, perbuatan A yang menimbulkan akibat kebakaran ini harus ditinjau dari sudut syarat-syarat schuld seperti yang dikemukakan diatas, yaitu:

a)     Apakah terdapat ketidak hati-hatian pada diri A?

b)    Apakah A dapat membayangkan akan timbulnya kebakaran itu atau tidak?

Misalnya, setelah A membuat api, api ditinggalkan pergi ke sumur untuk mengambil air. Akan tetapi, saat itu timbul angin keras hingga api menjilat dinding rumah yang terbuat dari bahan kering. Dalam hal ini harus diperhatikan dan diperhitungkan berbagai masalah yang meliputi kejadian itu. Misalnya, A tadi bisa disimpulkan lalai, karena ia meninggalkan api, padahal ia sedang menunggu api dan ia tahu bahwa angin bisa saja bertiup keras setiap saat pada waktu itu.

2.     Akibat yang timbul karena tidak berbuat. Seorang yang diwajibkan memindahkan rel kereta api tahu bahwa ia suatu saat harus memindahkan rel. Akan tetapi, justru pada saat ia harus memindahkan rel tadi, ia lupa melakukan kewajibannya, misalnya ia sedang menanak nasi hingga kereta api yang datang itu menubruk kereta api lainnya di stasiun. Ilustrasi diatas merupakan contoh dari timbulnya suatu akibat yang disebabkan oleh kelalaian untuk berbuat sesuatu, jadi terjadi karena tidak berbuat.

3.     Pemburu babi hutan. Seorang pemburu babi hutan membawa sepucuk senjata api. Pada suatu hari ia memasuki hutan guna memburu babi hutan. Pada suatu saat, ia melihat daun bergerak-gerak dan mengira bahwa yang menggerakkan daun-daun itu adalah seekor babi hutan karena ia melihat bekas-bekas babi hutan. Disebabkan oleh keinginannya untuk menembak babi hutan maka dari jarak yang cukup jauh, ia mengarahkan senapannya ke arah daun bergerak itu. Akan tetapi, setelah ia melepaskan tembakan, ia mendengar orang minta tolong. Kemudian ternyata bahwa orang yang minta tolong itu telah kena peluru si pemburu dan tidak lama kemudian meninggal. Dalam hal ini harus ditinjau, apakah matinya seseorang itu disebabkan oleh kelalaian si pemburu atau karena opzet dengan kesadaran akan timbulnya kemungkinan (penulis: dolus eventualis). Sebab sebagaimana diketahui perbuatan itu dilakukan untuk menembak babi hutan, akan tetapi ternyata mengenai orang hingga menimbulkan kematian. Untuk menyelidiki apakah terdapat opzet atau kelalaian harus ditinjau masalah-masalah yang meliputi perbuatan si pelaku tadi. Apabila tampak olehnya daun-daun yang bergerak, maka harus diperhitungkan oleh pemburu bahwa bergeraknya daun-daun itu mungkin diebabkan oleh manusia, karena misal disekitar hutan itu terdapat perumahan penduduk yang pada saat itu mungkin berada di hutan untuk mencari kayu, atau hasil hutan lainnya. Di samping itu, perlu diselidiki dengan saksama cara-cara si pemburu melepaskan tembakannya. Apakah tembakan itu dilepaskan dari jauh atau dekat. Si pemburu harus dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah yang menggerakkan daun-daun itu manusia atau binatang. Dengan demikian, dapat disimpulkan apakah perbuatan itu dilakukan dengan lalai atau tidak.

4.     Seorang pengendara mobil di jalan kota menubruk orang. Dalam hal ini pun harus diselidiki apakah opzet atau culpa yang ada pada si pengemudi. Dalam hal ini harus ditinjau pula masalah-masalah yang meliputi perbuatan si pengemudi. Misalnya, mungkin pengemudi tadi mengendrai mobilnya dengan kecepatan tinggi di tempat yang ramai, karena remnya rusak atau ia sedang mabuk. Dengan meninjau masalah itu dapat ditentukan apakah pada si pengemudi terdapat culpa atau opzet dengan kesadaran akan kemungkinan.

5.     A sedang membersihkan senjata api yang dikiranya kosong, tiada pelurunya. Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai orang. Dari A dapat diharapkan agar ia terlebih dahulu memeriksa senjatanya sebelum dibersihkan.[8]

 

D.     YURISPRUDENSI TENTANG KEALPAAN

Telah banyak yurisprudensi tentang kealpaan. Dalam hal ini dibcarakan beberapa yurisprudensi yang menarik, antara lain:

1.       Pengemudi yang minum alkohol

Seorang pengemudi mengendarai sebuah mobil, sedang ia tidak dapat memperhitugkan akibat yang timbul karena telah minum alkohol terlalu banyak sehingga berbuat ceroboh dan tidak hati-hati. Ia dapat dipertanggung jawabkan terhadap akibat yang timbul dari perbuatanyya. (Hoge Road, tanggal 3 Januari 1934).

2.       Pengemudi truk yang diminta mengantar 42 orang polisi

Kasus posisi:

Sudir (30 tahun), pengemudi truk (terdakwa), diminta kepolisian untuk mengantar 42 orang polisi dari Pacitan ke Madiun. Terdakwa telah menolak dengan alasan bahwa truk belum diperiksa dan maksimum muatan hanya 2,5 ton. Dalam perjalanan, truk tersebut terbalik dan terguling yang mengakibatkan 12 orang polisi luka-luka.

Putusan Pengadilan Negeri Pacitan:

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, karena adanya daya paksa (Pasal 48 KUHP)”.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya:

“Menghukum terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbu halangan mejalankan pekerjaan selama waktu tertentu.”

Mahkamah Agung, dengan putusan No. 496 K/Pid/1982 tanggal 30 April 1983, sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Pacitan.

3.       Pengemudi yang mematuhi ketentuan lalu lintas

Kasus posisi:

Pada tanggal 11 Agustus 1984, terdakwa Soewarno mengemudikan sebuah kendaraan kijang dan menabrak sebuah becak yang sedang menyebrang. Peristiwa tersebut mengakibatkan penumpang becak tercampak dari becak dan jatuh ke jalan raya dan akhirnya meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Keraksaan memutuskan:

     Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan:

Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.

Mahkamah Agung dengan Putusan Reg. No. 624 K/Pid/1986 tanggal 17 Februari 1988 membebaskan terdakwa. Putusan tersebut antara lain memuat pertimbangan:

“ternyata terdakwa telah cukup hati-hati dan waspada dan menuruti semua ketentuan        lalu lintas”. [9]


PENUTUP 

A.    KESIMPULAN

Analisis dari kesalahan dalam hukum pidana yaitu pengertian kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi yang berhubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur delik karena perbuatan kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum. Sedangkan unsur-unsur kesalahan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab kepada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal. Adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya, baik yang disengaja (dolus) maupun karna kealpaan (culpa). Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan. Bentuk kesalahan yaitu dolus yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dijadikan unsur sebagai peristiwa pidana disamping peristiwa yang punya unsur culpa. Culpa atau kelalaian suatu macam kesalahan sebagai akibt kurang berhati-hati sehingga tidak disengaja sesuatu terjadi.

 

B.    SARAN

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas  dengan sumber-sumber yang lenih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.


DAFTAR PUSTAKA

 

Huda Chairul.2006. Dari Tiada Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalaahan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jonkers, J.E. 1946. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: PT Bina Aksara.

Marpuang,Leden. 2005. Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana.Jakarta : Sinar Grafika.



BACA JUGA

MAKALAH KAUSALITAS

Apa yg dimaksud dengan kausalitas?
Apa contoh kausalitas?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum kausalitas dan berikan contohnya?

 

A.    Latar Belakang

Setiap kejadian baik kejadian alam maupun kejadian sosial tidaklah terlepas dari rangkaian sebab akibat, peristiwa alam maupun sosial yang terjadi merupakan rangkaian akibat dari peristiwa alam atau sosial yang sudah ada sebelumnya. Setiap peristiwa sosial menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, yang satu mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal ini disebut hubungan kausal yang artinya adalah sebab akibat atau kausalitas.

Hubungan kausalitas dalam hukum pidana biasanya banyak dibahas dalam ajaran causalitas (ajaran mengenai sebab akibat). Ajaran causalias ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakala suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dari akibat yang menimbulkan atau dengan perkataan lain ajaran causalitas bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan akibat seberapa jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.

B.    Rumusan masalah

1.     Apa pengertian dan pentingnya kausalitas?

2.     Bagaimana ajaran kausalitas dalam hukum pidana Indonesia?

3.     Bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam tindak pidana?


PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Pentingnya Kausalitas

Kausalitas adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan antara sebab dan akibat dalam hukum pidana. Jika A dalam kelahiran dengan B menggigit tangan B sehingga sedikit melukai tangan B, kemudian B adalah dalam perjalanan pulang kerumah mencuci luka kecilnya dengan air kotor sehingga infeksi dan karena infeksi itu beberapa hari kemudian mati, maka menjadi pernyataan : apakah dipandang dari sudut hukum pidana perbuatan A tersebut, yaitu menggigit tangan B sehingga luka kecil, merupakan sebab (causa) dari akibat berupa matinya B ? pada jawaban ini tergantung hal dapat atau tidaknya A dipidana.

Karena kausalitas berkenaan dengan hubungan sebab akibat maka kausalitas hanya penting sehubungan dengan :

a.     Delik material, karena delik material adalah delik yang nanti selesai dengan timbulnya akibat yang dilarang.

b.     Delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Contohnya penganiayaan mengakibatkan luka berat (pasal 351 ayat (2) KUH Pidana yang diancam pidana penjara maksimum 5 tahun ) atau mengakibatkan mati (pasal 351 ayat (3) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 7 tahun  ) merupakan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya, dimana delik pokoknya adalah delik penganiayaan  (pasal 351 ayat (1) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda  Rp 4.500,00).

Delik formal tidak memerlukan ajaran kausalitas karena dalam delik formal dilakukannya perbuatan saja sudah menyebabkan perbuatan menjadi delik selesai.[1]

B.    Ajaran Kausalitas dalam Hukum Pidana Indonesia

a.     Macam-macam ajaran kausalitas

1.     Teori Conditio Sine Quanon

Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, seorang berkebangsaan Jerman pada tahun 1873. Ajaran Von Buri ini dapat dikatakan sebagai dasar dari ajaran kausalitas, karena berbagai teori yang muncul kemudian merupakan penyempurnaan atau setidaknya masih berkaitan dengan teori yang dikemukakannya. Menurut Von Buri dalam Sudarto, tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat baik positif maupun negatif untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan tidak akan mungkin terjadi suatu akibat konkrit, seperti yang senyata nyatanya menurut waktu, tempat dan keadaan. Tidak ada syarat yang dapat dihilangkan tanpa menyebabkan berubahnya akibat.

Contoh : A dilukai ringan, kemudian dibawa ke dokter, dalam perjalanan ia tertimpa genting lalu mati. Menurut teori conditio sine qua non penganiayaan ringan terhadap A itu juga merupakan sebab dari kematian A.[2]

2.     Teori Yang Mengindividualisir

Teori individualisir berusaha membuat perbedaan antara ‘syarat’ dan ‘sebab’. Menurut teori ini dalam tiap-tiap suatu peristiwa itu hanya ada satu sebab, yaitu syarat yang paling menentukan untuk timbulnya suatu akibat.Teori ini melihat semua syarat yang ada setelah perbuatan terjadi (post factum) dan berusaha utuk menemukan satu syarat yang bisa dianggap sebagai syarat yang paling menentukan atas timbulnya suatu akibat.[3]

3.     Teori Yang Menggeneralisir

Teori ini menyatakan bahwa dalam mencari sebab (causa) dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau berhubungan dengan timbulnya akibat dilakukan dengan melihat dan menilai pada faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat. Pencarian faktor penyebab tidak berdasarkan faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapi pada pengalaman umum yang menurut akal dan kewajaran manusia. Persoalannya kemudian bagaimana menentukan sebab yang secara akal dan menurut pandangan umum menimbulkan akibat. Berdasarkan pertanyaan ini kemudian muncul teori Adequat yaitu:

a.     Teori adequat subyektif

      Dipelopori oleh J. Von Kries yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat. Contoh, si A mengetahui bahwa si B mengidap penyakit jantung dan dapat menimbulkan kematian jika dipukul oleh sesuatu. Kemudian si A tiba-tiba memuukul si B dengan yang berakibat pada kematiannya, maka perbuatan mengejutkan itu dikatakan sebagai sebab.

b.     Teori adequat objektif

      Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah faktor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi. Atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat. untuk lebih jelasnya tentang perbedaan antara teori adequat subjektif dengan teori adequat objektif serta penerapanya, sunguh tepat contoh yang di berikan oleh Prof. Moeljatno di bawah ini.

      Seorang juru rawat tetap memberikan obat kepada seorang pasien walaupun telah dilarang oleh dokter untuk memberikan obat pada pasien tersebut. Sebelum obat itu diberikan kepada pasien, tanpa sepengetahuan si juru rawat ada orang lain memasukkan racun ke dalam obat itu sehingga mengakibatkan matinya pasien.

      Menurut ajaran Von Kroes (adequat subjektif), karena jururawat tidak dapat membayangkan atau tidak mengetahui perihal dimassukanya racun pada obat yang dapat menimbulkan kematian jika diminum maka perbuatan meminumkan obat pada pasien bukanlah penyebab kematian pasien. Perbuatan meminumkan obat dengan kematian tidak ada hubungan kausal atau hubungan sebab akibat.

      Lain halnya apabila dipandang dari teori Rumelin (adequat objektif). Oleh karena perbuatan orang lain memasukkan racun ke dalam obat tadi menjadi pertimbangan dalam upaya mencari penyebab matinya walaupun tidak diketahui oleh juru rawat, perbuatan juru rawat meminumkan obat yang mengandung racun adalah adequat terhadap matinya karena itu ada hubungan kausal dengan akibat kematian pasien.[4]

4.     Teori Relevansi

      Teori relevansi diikuti oleh Langenmeijer dan Mezger.  Teori ini tidak dimulai dengan mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat seperti teori menggeneralisir dan teori mengindividualisir, tetapi dimulai dengan menginterprestasi rumusan delik yang bersangkutan. Dari rumusan delik yang hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan-kelakuan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan tersebut. Jadi pada teori relevansi ini pertanyaan pentingnya adalah pada waktu undang-undang menentukan rumusan delik itu, kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menimbulkan akibat yang dilarang.[5]

b.     Ajaran Kausalitas dalam KUHP dan RUU-KUHP 2015

      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak secara eksplisit merujuk pada salah satu ajaran yang ada. Hal ini dapat disimpulkan dari riwayat pembentukan KUHP maupun dari Pasal-Pasal di dalam KUHP. Remmelink mendapat kesan, bahwa pembuat undang-undang beranjak semata-mata dari kenyataan kehidupan sehari-hari, dengan kata lain beranjak dari pemahaman umum yang diberikan pada pengertian sebab. Tampaknya hal ini dipandang hanya sebagai persoalan pada tataran fakta. Hakim sekadar menetapkan adanya hubungan demikian atau tidak (factual cause). Ini tidak menutup kemungkinan bahwa pada saat itu sudah dikenal ajaran filosofis maupun hukum pidana yang menyatakan bahwa tiap kejadian, yang tanpanya peristiwa pidana tidak akan terjadi, dapat dipandang sebagai sebab. Meskipun demikian, berkenaan dengan delik-delik yang dikualifikasi, pembuat undang-undang pasti sudah hendak memperhitungkan perlunya pembatasan bagi penentuan kejadian yang layak disebut penyebab. Pembuat undang-undang tidak mung-kin bertujuan menuntut pelaku untuk bertanggung jawab atas semua hal (termasuk yang paling tidak mungkin) yang berkaitan dengan delik. Menurut Remmelink bahwa ajaran relevansilah yang paling mendekati sebagai landasan pemahaman kausalitas dalam KUHP (Belanda maupun Indonesia). Berbeda dengan Remmelink, menurut Wirjono Prodjodikoro KUHP tidak menganut suatu teori kausalitas tertentu. Jaksa dan Hakim diberi keleluasaan memilih diantara teori-teori kausalitas yang dikenal.

      Dalam RUU-KUHP 2015 tidak memberikan bangunan konseptual tentang ajaran kausalitas, namun dalam Buku Kedua, ditemukan rumusan tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. 

      Di dalam RUU-KUHP 2015 ditemukan  Pasal-Pasal yang perumusannya memiliki elemen causal verband yang terdiri dari tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir dengan akibat, omisi tidak murni, tindak pidana karena kealpaannya menimbulkan akibat yang dilarang.[6]

C.    Penerapan Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana

1.     Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Ommissionis dan Tindak Pidana Commissionis Per Ommissionis Commissa

      Tindak pidana commissionis adalah tindak pidana yang berupa berbuat (sesuatu yang dilarang – jadi berupa pelanggaran terhadap pelanggaran), sedangkan tindak pidana ommissionis adalah tindak pidana yang berupa tidak berbuat (sesuatu yang diperintahkan – jadi berupa pelanggaran terhadap perintah). Tindak pidana ommissionis tidak mempunyai relevansi terhadap ajaran kausalitas, sebab merupakan tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang sudah dianggap telah terjadi dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang, tanpa mempersoalkan akibat. Tindak pidana commissionis per ommissionis commissa yang terjadi adalah pelanggaran terhadap larangan tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.[7]

2.     Penerapan Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang

a.     Kasus Posisi

      Sebuah Pick Up yang dikemudikan Bukhari (28 tahun) yang memuat 3 penumpang. Seorang duduk disamping supir, sedang dua lainnya duduk di belakang. Kendaraan ini melaju di jalan umum dari arah Kuatoarjo ke Kebumen. Ssat itu cuaca mendung agak gelap karena turun hujan. Jalan pun menjadi licin karena basah. Di depan Pick Up, sedang berjalan sebuah becak dan sebuah sepeda.

      Salah satu penumpang Pick Up memberi tanda ke sopir bahwa dia akan turun, maka sopir segera mendahului becak dan sepeda tersebut dan menghentikan kendaraannya persis didepan sepeda yang sedang berjalan. Begitu Pick Up berhenti, sopir mendengar mobilnya di tebrak dari belakang. Setelah melihat ke belakang, ia mengetahui bahwa sepeda motor dan pengendaranya jatuh di jalan raya.

      Tak lama dari arah berlawanan melaju truk box yang melaju dengan kencangnya dan tak terduga menggilas sepeda bersama dua pengendaranya. Karenanya kedua pengendara sepeda menderita luka parah dan setelah di RS, lalu meninggal dunia.

      Kejadian ini diusut pihak Kepolisian, dan selanjutnya oleh pihak Kejaksaan, sopir Pick Up ditarik sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan Negeri didakwa melakukan delict ex pasal 359 KUH Pidana yaitu; “karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain”.

b.     Analisis Kasus

      Apabila kasus ditelaah dari sudut pandang teori Conditio Snie Quanon, semua mempunyai peran dan andil yang sama. Apabila salah satu sebab tidak ada maka akan menimbulkan akibat lain. Dengan kata lain matinya korban tidak akan terjadi apabila salah satu sebab itu tidak ada.

      Yang kedua adalah teori individualisir, berdasar teori ini, faktor yang dominan pengaruhnya terhadap matinya korban adalah korban ditabrak oleh truk box. Oleh karenanya sopir Pick Up tidak bertanggung jawab secara langsung karena bukan dia yang menabrak korban hingga tewas.

      Yang ketiga adalah teori yang menggenalisir. Dari kasus diatas, maka faktor yang sebanding dengan akibat adalah faktor truk box yang menabrak korban, yang akibatnya adalah kematian. Menurut pandangan teori adequat objektif, kasus diatas dimana terdakwa menghentikan Pick Up nya sama sekali tidak dapat menimbulkan akibat berupa kematian.

      Yang keempat adalah teori relevansi, teori ini tidak dimulai dengan mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat, tetapi dimulai dengan menggunakan interpretasikan rumusan delik yang bersangkutan. Jadi kalau kita lihat contoh kasus di atas pasal 359 merumuskan tentang unsur kelalaian yang mana kelalaian tersebut luas cakupannya dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan matinya seseorang. Maka jelas perbuatan terdakwa yang lalai di jalanumum dapat mengakibatkan apa saja termasuk matinya orang.[8]

3.     Tindak Pidana Materiil

      Tindak materiil adalah tindak pidana yang perumusannya ditujukkan pada munculnya akibat yang dilarang, unsur akibat ditentukan dalam rumusan pasal. Adakalanya akibat muncul belakangan sejak dilakukannya perbuatan tersebut. Pada tindak pidana materiin yang dibicarakan adalah akibat “konstitutif” yaitu akibat yang nyata-nyata disebutkan dalam rumusan tindak pidana.

      Terkait dengan rumusan tindak pidana ini, secara teoritis ditemukan 2 fungsi rumusan tindak pidana yaitu bertalian dengan penerapan secara kongkrit asas legalitas dimana sanksi pidana hanya diberikan terhadap perbuatan yang lebih dulu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi kedua adalah sebagai fungsi petunjuk bukti yang dikenal dalam hukum acra pidana. Rumusan tindak pidana harus bisa dibuktikan menurut  hukum.

4.     Tindak Pidana yang Dikualisir oleh Akibatnya

      Delik yang dikualisir oleh akibatnya yaitu dimana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Pemberatan tidak didasarkan pada kesalahan terdakwa tetapi timbulnya akibat yang memberatkan yang secara objektif ditentukan oleh perbuatannya.[9]

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kausalitas adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan antara sebab dan akibat dalam hukum pidana. Karenanya kausalitas hanya penting sehubungan dengan, delik material dan delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Delik formal tidak memerlukan ajaran kausalitas karena dalam delik formal dilakukannya perbuatan saja sudah menyebabkan perbuatan menjadi delik selesai. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana Indonesia terbagi atas beberapa teori yaitu, teori Conditio Sine Quanon, teori yang mengindividualisir, teori yang menggeneralisir, dan teori relevansi. Untuk penerapan ajaran kausalitas dalam tindak pidana diantaranya, penerapan dalam tindak pidana ommissionis dan tindak pidana commisionis per commissa; penerapan dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang; dalam tindak pidana materiil; serta dalam tindak pidana yang dikualisir oleh akibatnya.

B.    Saran

Demikian makalah ini kami susun, kami berharap semoga makalah ini dapat dijadikan referensi guna menambah wawasan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca yang dapat membantu menyempurnakan makalah ini

 

DAFTAR PUSTAKA

Maramis, Frans. 2012.  Hukum  Pidana Umum  dan Tertulis di  Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Sofian, Ahmad. 2016. Ajaran Kausalitas dalam RUU-KUHP. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform

Triyono, Yogi. 2017. Penerapan Ajaran Kausalitas terhadap Tindak Pidana yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Medan: Universitas Sumatera Utara


BACA JUGA