This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

 

Apa saja unsur subjektif tindak pidana?
Apa yang menjadi permasalahan pokok dalam hukum pidana?


Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: (1) dari sudut pandang teoritis; dan (2) dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya. Sementara itu, sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan  yang ada.[1]

A.    Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teoritisi

Unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana adalah melihat bagaimana bunyi rumusan yang dibuatnya. Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak pidana oleh teoritisi yang telah dibicarakan di muka, yakni: Moeljatno, R.Tresna, Vos, Jonkers, dan Schravendijk.

Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah:

a.     Perbuatan;

b.     Yang dilarang (oleh aturan hukum);

c.     Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).

Dari rumusan R.Tresna di muka, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:

a.     Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia);

b.     Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c.     Diadakan tindakan penghukuman.

Menurut bunyi batasan yang dibuat vos, dapat ditarik unsur-unsur tindak pidana adalah:

a.     Kelakuan manusia;

b.     Diancam dengan pidana;

c.     Dalam peraturan perundang-undangan.

Dari batasann yang dibuat oleh Jonkers (penganut paham monism) dapat dirinci unsure-unsur tindak pidana dalah:[2]

a.     Perbuatan (yang);

b.     Melawan hukum (yang berhubungan dengan);

c.     Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat);

d.     Dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Schravendijk dalam batasan yang dibuatnya secara panjang lebar itu, jika dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

a.     Kelakuan (orang yang);

b.     Bertentangan dengan keinsyafan hukum;

c.     Diancam dengan hukuman;

d.     Dilakukan oleh orang (yang dapat);

e.     Dipersalahkan/ kesalahan.

      Dapat dilihat bahwa pada unsur-unsur tersebut tidak ada perbedaan, bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan manusia yang dilarang, dimuat dalam undang-undang dan diancam di pidana bagi yang melakukannya. Dari unsur-unsur yang ada jelas terlihat bahwa unsur-unsur tersebut tidak menyangkut diri si pembuat atau dipidananya pembuat, semata-mata mengenai perbuatannya.

            Unsur-unsur tindak pidana menurut Simons adalah sebagai berikut:

a.     Unsur Objektif, antara lain: perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat operbaar atau ’’di muka umum’’.[3]

b.     Unsur Subjektif orang yang mampu bertanggung jawab, adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan, kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan. [4]

B.    Unsur Rumusan Tindak Pidana dalam UU

Buku II KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku III memuat pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan, yaitu mengenai tingkah laku/ perbuatan walaupun ada perkecualian seperti pasal 351 ( penganiayaan ). Disamping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur lain baik sekitar mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.

       Dari rumusan-rumusan tindak pidana dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana, yaitu :

a.     Unsur Tingkah Laku

Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat. Oleh karena itu, perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan. Tingkah laku merupakan unsur mutlak tindak pidana. Jika ada rumusan tindak pidana yang tidak mencantumkan unsur tingkah laku, misalnya pasal 351 ( penganiayaan ), cara perumusan seperti itu merupakan suatu perkecualian belaka dengan alasan tertentu, dan tidak berarti tindak pidana itu tidak terdapat unsur perbuatan. Unsur itu telah ada dengan sendirinya di dalamnya, dan wujudnya tetap harus dibuktikan di sidang pengadilan untuk menetapkan telah terjadinya penganiayaan.

Tingkah laku dalam tindak pidana terdiri dari tingkah laku aktif atau positif ( handelen ), juga   dapat disebut perbuatan materiil ( materieel feit ) dan tingkah laku pasif atau negatif ( nalaten ).

Tingkah laku aktif aktif adalah suatu bentuk tingkah laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya diperlukan wujud gerakan atau gerakan-gerakan tubuh atau bagian tubuh. Sementara itu, tingkah laku pasif berupa tingkah laku membiarkan, suatu bentuk tingkah laku yang tidak melakukan aktivitas tertentu tubuh atau bagian tubuh, yang seharusnya seseorang dalam keadaan-keadaan tertentu harus melakukan perbuatan aktif dan dengan tidak berbuat demikian, seseorang itu disalahkan karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban hukum itu ialah kewajiban yang timbul dari pekerjaan atau jabatan seseorang dan dari hukum, dan bisa juga timbul dari kepatutan.

b.     Unsur Sifat Melawan Hukum

      Melawan hukum merupakan suatu sifat tercelannya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela tersebut dapat bersumber pada undang-undang ( melawan hukum formil ) dan dapat bersumber pada masyarakat ( melawan hukum materiil ).

     Dari sudut undang-undang, suatu perbuatan tidak mempunyai sifat melawan hukum sebelum perbuatan itu diberi sifat terlarang dengan memuatnya sebagai dilarang dalam peraturan perundang-undangan, artinya sifat terlarang itu disebabkan atau bersumber pada dimuatnya dalam peraturan perundang-undangan.

Berpegang pada pendirian ini, setiap perbuatan yang ditetapkan sebagai dilarang dengan mencantumkannya dalam peraturan perundang-undangan ( menjadi tindak pidana ), tanpa melihat apakah unsur melawan hukum itu dicantumkan ataukah tidak dalam rumusan, maka rumusan tindak pidana itu sudah mempunyai sifat melawan hukum. Artinya melawan hukum adalah unsur mutlak dari tindak pidana.

c.     Unsur Kesalahan

Kesalahan (scbuld) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan. Oleh karena itu, unsur ini selalu melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif.

Unsur kesalahan yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur yang menghubungkan antara perbuatan dan akibat serta sifat[5] melawan hukum perbuatan dengan si pelaku. Istilah kesalahan (schuld) adalah pengertian hukum yang tidak sama dengan pengertian harfiah: fout. Kesalahan dalam hukum pidana berhubungan dengan pertanggungan jawab, atau mengandung beban pertanggungan jawab pidana, yang terdiri dari kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian (culpa).

d.     Unsur Akibat Konstitutif

Unsur akibat konstitutif ini terdapat pada: (1) tindak pidana materiil (materiel delicten) atau tindak pidana di mana akibat menjadi syarat selesainya tindak pidana; (2) tindak pidana yang mengandung unsure akibat sebagai syarat pemberat pidana; dan (3) tindak pidana di mana akibat merupakan syarat dipidananya pembuat.

e.     Unsur Keadaan yang Menyertai

Unsur keadaan yang menyertai adalah unsure tindak pidana berupa semua keadaan yang ada dan berlaku dalam mana perbuatan dilakukan. Unsur keadaan yang menyertai ini dalam kenyataan rumusan tindak pidana dapat berupa sebagai berikut.

1)              Unsur keadaan yang menyertai mengenai cara melakukan perbuatan

2)              Unsur cara untuk dapat dilakukannya perbuatan

3)              Unsur keadaan menyertai mengenai objek tindak pidana

4)              Unsur keadaan yang menyertai mengenai subjek tindak pidana

5)              Keadaan yang menyertai mengenai tempat dilakukannya tindak pidana

6)              Keadaan yang menyertai mengenai waktu dilakukannya tindak pidana

f.      Unsur Syarat Tambahan untuk Dapatnya Dituntut Pidana

Unsur ini hanya terdapat pada tindak pidana aduan. Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut pidana jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu. Pengaduan memiliki substansi yang sama dengan laporan, yaitu keterangan atau informasi mengenai telah terjadinya tindak pidana yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik yakni kepolisian, atau dalam hal tindak pidana khusus ke kantor Kejaksaan Negeri setempat. Perbedaan pengaduan dengan laporan ialah pada pengaduan hanya: (1) dapat[6] dilakukan oleh yang berhak mengadu saja, yakni korban kejahatan, atau wakilnya yang sah (Pasal 72): dan (2) pengaduan diperlukan hanya terhadap tindak pidana aduan saja. Pada laporan kedua, syarat itu tidak diperlukan.

Untuk dapatnya dituntut pidana pada tindak pidana aduan, diperlukan syarat adanya pengaduan dari yang berhak tersebut. Syarat pengaduan bagi   tindak pidana aduan inilah yang dimaksud dengan unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana. Syarat ini ada yang disebutkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan, misalnya pada perzinaan, penghinaan, pada pencurian kalangan keluarga, tetapi ada yang sekedar menunjuk pada ketentuan syarat pengaduan pada pasal yang lain, misalnya pada penggelapan atau pengancaman.

g.     Syarat Tambahan untuk Memperberat Pidana

Mengenai syarat ini telah disinggung pada saat membicarakan unsur akibat konstitutif di muka. Unsur ini berupa alasan untuk diperberatnya pidana, dan bukan unsur syarat untuk terjadinya atau syarat selesainya tindak pidana sebagaimana pada tindak pidana materiil.

Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana bukan merupakan unsur pokok tindak pidana yang bersangkutan, artinya tindak pidana tersebut dapat terjadi tanpa adanya unsur ini. Misalnya pada penganiayaan berat, kejahatan ini dapat terjadi walaupun akibat luka berat tidak terjadi. Luka berat hanyalah sekedar syarat saja untuk dapat diperberatnya pidana.

Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana dapat terletak pada bermacam-macam, ialah:

1)              Pada akibat yang timbul setelah perbuatan dilakukan.

2)              Pada objek tindak pidananya.

3)              Pada cara melakukan perbuatan.

4)              Pada subjek hukum tindak pidana.

5)              Pada waktu dilakukannya tindak pidana.

6)              Pada berulangnya perbuatan.

h.     Unsur Syarat Tambahan untuk Dapatnya Dipidana

Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana adalah unsur keadaan-keadaan tertentu yang timbul setelah perbuatan dilakukan, yang menentukan untuk dapat di[idananya perbuatan. Artinya, bila setelah perbuatan dilakukan keadaan ini tidak timbul, maka terhadap perbbuatan itu tidak bersifat melawan hukum dan karenanya si pembuat[7] tidak dapat dipidana.Sifat melawan hukumnya dan patutnya dipidanaperbuatan itu sepenuhnya digantungkan pada timbulnya unsur ini. Nilai bahayanya bagi kepentingan hukum dari perbuatan itu terletak pada timbulnya unsure syarat tambahan, bukan semata-mata pada perbuatan.

Pada unsur tambahan untuk dapat dipidana tidak memerlukan hubungan kausal unsur perbuatan yang menjadi larangan dengan akibatnya, misalnya unsur “pecah perang” tidak ada hubungan kausal atau bukan berupa akibat dari masuknya seseorang warga Negara RI menjadi anggota tentara asing.

i.      Unsur Objek Hukum Tindak Pidana

Unsur objek hukum seringkali diletakkan dibelakang/sesudah unsure perbuatan, misalnya unsur menghilangkan nyawa orang lain pada pembunuhan. Menghilangkan merupakan unsure perbuatan, dan nyawa orang lain adalah unsure objek tindak pidana. Akan tetapi, adakalanya unsur objek tindak pidana tidak diletakkan persis sesudah unsure perbuatan, artinya tidak menyatu. Misalnya pada kejahatan penipuan, pemerasan, pengancaman.

Unsur mengenai objek pada dasarnya adalah unsur kepentingan hukum (rechtsbelang) yang harus dilindungi dan dipertahankan oleh rumusan tindak pidana. Dalam setiap rumusan tindak pidana selalu ada kepentingan hukum yang dilindungi, suatu jiwa dari rumusan tindak pidana.

j.      Unsur Kualitas Subjek Hukum Tindak Pidana

Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana adalah unsur kepada siapa rumusan tindak pidana itu ditujukan tersebut. Unsur ini merupakan unsur tindak pidana yang bersifat objektif. Misalnya, kualitas pegawai negeri pada semua kejahatan jabatan; orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, wali, pengampu, wasi pengurus yayasan; pemegang konosemen; orang dewasa; seorang dokter, seorang ibu, dan masih banyak lagi.

k.     Unsur Syarat Tambahan Memperingan Pidana

Unsur ini bukan berupaunsur pokok yang membentuk tindak pidana.[8] Unsur ini diletakkan pada rumusan suatu tindak pidana tertentu yang sebelumnya telah dirumuskan. Ada dua macam unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana, yaitu unsur syarat tambahan yang bersifat objektif dan unsur syarat tambahan yang bersifat objektif.

Bersifat objektif, misalnya terletak pada nilai atau harga objek kejahatan secara ekonomis pada pencuriam ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan atau perusakan benda ringan, apabila nilai ekonomis objek kejahatan adalah kurang dari Rp 250,- dan objek tersebut bukan berupa ternak.

Bersifat subjektif, artinya faktor yang meringankan itu terletak pada sikap batin si pembuatnya, ialah apabila tindak pidana dilakukan karena ketidaksengajaan atau culpa, misalnya “karena kealpaannya” sebagai unsur yang meringankan dari kejahatan. 

Dari 11 unsur itu, diantaranya dua unsur, yakni kesalahan  dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif.  Unsur yang bersifat objektif adalah semua unsur yang berada di luar keadaan batin manusia atau si pembuat, yakni semua unsur mengenai perbuatannya, akibat perbuatan dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat ( sekitar ) pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sementara itu, unsur yang bersifat subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: (1) dari sudut pandang teoritis; Unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana adalah melihat bagaimana bunyi rumusan yang dibuatnya. Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak pidana oleh teoritisi yang telah dibicarakan di muka, yakni: Moeljatno, R.Tresna, Vos, Jonkers, dan Schravendijk. dan (2) dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya, diantaranya; unsur tingkah laku, unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur akibat konstitutif, unsur keadaan yang meyertai, unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana, unsur syarat tambahan untuk dapatnya di pidana, unsur objek hukum tindak pidana, unsur kualitas subjek hukum tindak pidana dan unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.

B.    Saran

Semoga setelah mempelajari dan memahami pembahasan ini kita dapat mengambil hikmah serta mengetahui betapa pentingnya mempelajari unsur-unsur tindak pisana bagi kita semua dan hal ini merupakan faktor terpenting dalam memahami serta menerapkan unsur-unsur yang terdapat pada tindak pidana, khususnya pada kepentingan dibidanghukum serta ilmu pengetahuan. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bagi bangsa ini harus berusaha sekuat tenaga untuk selalu mengamalkan unsur-unsur tindak pidana ini dalam semua segi kehidupan kita. Pada akhirnya kita berharap dan berdo'a kepada Allah SWT agar kita selalu diberikan ilmu yang baik serta bermanfaat bagi bangsa dan Negara ini, serta ilmu pengetahuan yang dapat kita amalkan bagi semua orang

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Chazawi, Adami . 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Cetakan 2.  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

                            . 2014. Pelajaran Hukum Pidana 1 Cetakan 8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 

Ismu, Gunadi  dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group

BACA JUGA

MAKALAH TINDAK PIDANA ATAU PERBUATAN PIDANA


Apa yang dimaksud dengan perbuatan pidana?
Apa saja termasuk tindak pidana?
Apa istilah lain dari tindak pidana?

A.    Istilah dan Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam HukumPidana Belanda yaitu Strafbaar Feit[3]. Strafbaar Feit, terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit. Straf diterjemahkan denga pidana dan hukum, baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh, dan feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.[4]

Para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keseragaman pendapat. Istilah-istlah yang pernah digunakan sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit adalah sebagai berikut.

1.     Tindak pidana, dapat dikatakan berupa istilah resmi dalam perundangan-undangan pidana kita. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan menggunakan istilah tindak pidana, seperti dalam UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (diganti dengan UU No. 19/2002)

2.     Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum, misalnya Mr. R. Tresna dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana.

3.     Delik, yang sebenarnya berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit.

4.     Pelanggaran pidana, dapat dijumpai dalam buku Pokok-Pokok Hukum Pidana yang ditulis oleh Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

5.     Perbuatan yang boleh dihukum, istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam buku beliau Ringkasan tentang Hukum Pidana.

6.     Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan oleh Pembentuk Undang-Undang dalam Undang-Undang No. 12//Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

7.     Perbuatan pidana, digunakan oleh Prof. Mr. Moeljatno dalam berbagai tulisan beliau, misalnya dalam buku Asas-asas Hukum Pidana.[5]

Moeljatno merupakan ahli hukum pidana yang memiliki pandangan berbeda dengan penulis-penulis lain tentang definisi tindak pidana. Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana hanya mencakup perbuatan saja, sebagaimana dikatakannya bahwa, “perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan sajayaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar”. Dari sudut pandang Moeljatno, unsure pelaku dan hal-hal yang berkenaan dengannya seperti kesalahan dan mampu bertanggungjawab, tidak boleh dimasukkan ke dalam definisi perbuatan pidana; melainkan merupakan bagian dari unsur yang lain, yaitu unsur pertanggungjawaban pidana.[6]

Dengan demikian, ada dua macam konsep dasar tentang struktur tindak pidana, yaitu:

1.     Konsep Penyatuan Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam konsep ini, tindak pidana mencakup unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Menurut J.M. vanBemmelen, perbuatan-perbuatan (Belanda: Feiten) yang diuraikan dalam hukum Belanda, mengandung selain tingkah laku jasmaniah (bertindak atau melalaikan), juga terutama dalam kejahatan mengandung unsur rohaniah yang kadang-kadang ditujukan final (kesengajaan atau niat), kadang-kadang menunjukkan keadaan rohaniah yang tidak ditujukan final (kecerobohan, sikap kurang hati-hati, kurang perhatian), yang dipertanggungjawabkan sebagai kesalahan terhadap si pelaku.

Sebagaimana dikemukakan Bemmelen tadi, perbuatan (feit) dalam hukum Belanda mencakup tingkah laku jasmaniah dan unsur batiniah (sengaja, kecerobohan).

Apa yang dikemukakan Bemmelen itu tampak pula dalam definisi strafbaarfeitoleh D. Simons, yaitu strafbaarfeitadalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

Demikian pula dengan E. Utrecht, yang mengemukakan bahwa umum diterima pendapat bahwa untuk adanya suatu peristiwa pidana harus ada dua anasir (bestanddelen) yang sebelumnya dipenuhi:

a.     Suatu kelakuan yang melawan hukum-anasir melawan hukum;

b.     Seorang pembuat yang dapat dianggap bertanggungjawab atas kelakuannya-anasir kesalahan (Belanda: schuld in ruime) suatu kelakuan yang dapat dihukum (strafbaar)[7]

2.     Konsep Pemisahan Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam konsep ini, perbuatan pidana hanya mencakup perbuatan saja, tidak mencakup kesalahan. Jadi, ada pemisahan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.

Pandangan ini dianut oleh Moeljatno yang telah mengadakan pembedaan yang tegas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Moeljatno menulis mengenai pengertian istilah perbuatan pidanayang digunakan olehnya sebagai berikut:

Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar. Apakah yang melanggar itu benar-benar dipidana seperti yang sudah diancamkan, ini tergantung kepada keadaan batinnya dan hubungan batinnya dengan perbuatannya itu, yaitu dengan kesalahannya. Jadi, perbuatan pidana dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana, dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit. Di situ dicakup pengertian perbuatan pidana dan kesalahan.

B.    Unsur-unsur Tindak Pidana dan Cara Merumuskan Tindak Pidana

Pembahasan unsur-unsur tindak pidana dilakukan dengan dasar pikiran bahwa antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan secara ketat. D. Simons memberi definisi perbuatan (handeling) sebagai setiap gerakan otot yang dikehendaki yang diadakan untuk menimbulkan suatu akibat. Dalam definisi ini, ada atau tidaknya perbuatan dalam arti hukum pidana, tergantung pada ada atau tidaknya syarat “dikehendaki” yang merupakan unsur kesalahan. Jika gerakan otot itu tidak dikehendaki, misalnya hanya gerakan refleks, maka sejak semula juga tidak ada perbuatan dalam arti hukum pidana. Perbuatan dan kesalahan di sini merupakan satu kesatuan karena memang sejak semula tidak ada perbuatan (dalam arti hukum pidana); bukannya ada perbuatan tetapi orangnya tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan. Tetapi pada umumnya, antara perbuatan dan kesalahan dapat dibedakan, malahan pembedaan perlu dilakukan untuk pembahasan yang lebih cermat; sehingga sistematika pembahasan ini juga menyediakan tempat-tempat tersendiri bagi perbuatan dan kesalahan.

Dalam mengemukakan apa yang merupakan unsur-unsur tindak pidana, umumnya dikemukakan terlebih dahulu pembedaan dasar antara unsur (bagian) perbuatan dan unsur (bagian) kesalahan (pertanggungjawaban pidana). Unsur (bagian) perbuatan ini sering juga disebut unsur (bagian) objektif sedangkan unsur (bagian) kesalahan sering juga disebut unsur (bagian) subjektif. Selanjutnya dikemukakan unsur-unsur (sub-sub unsur) yang lebih terinci dari masing-masing unsur (bagian) dasar tersebut.

J.M. van Bemmelen yang menulis bahwa pembuat undang-undang, misalnya membuat perbedaan antara kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan karena kealpaan. Bagian yang berkaitan dengan si pelaku itu dinamakan “bagian subjektif”. Bagian yang bersangkutan dengan tingkah laku itu sendiri dan dengan keadaan di dunia luas pada waktu perbuatan itu dilakukan, dinamakan “bagian objektif”.

Demikian juga Bambang Poernomo yang menulis bahwa pembagian secara mendasar di dalam melihat elemen perumusan delik hanya mempunyai dua elemen dasar yang terdiri atas:

1.     Bagian yang objektif yang menunjuk bahwa delict/strafbaar feit terdiri dari suatu perbuatan (een doen of natalen) dan akibat yang bertentangan dengan hukum positif sebagai perbuatan yang melawan hukum (onrectmatig) yang menyebabkan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum, dan

2.     Bagian yang subjektif yang merupakan anasir kesalahan daripada delict/strafbaar feit (V. Apeldoorn 1952: 252-253).

      Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa elemen delict/strafbaar feit itu terdiri dari elemen objektif yang berupa adanya suatu kelakuan bertentangan dengan hukum (onrechtmatig atau wederrechtelijk) dan elemen subjektif yang berupa adanya seorang pembuat/dader yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipersalahkan (toerekeningsvatbaarheid) kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu.[8]

            Cara merumuskan tindak pidana terdapat dua cara yaitu:

1.     Cara pencantuman unsure-unsur dan kualifikasi tindak pidana.

Dari sudut ini dapat dilihat bahwa setidak-tidaknya ada tiga cara perumusan yaitu:

a.     Dengan mencantumkan semua unsure pokok, kualifikasi dan ancaman pidana

b.     Dengan mencantumkan semua unsure pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana

c.     Sekedar mencantumkan kualifikasinya saja tanpa unsure-unsur dan mencantumkan ancaman pidana

      Tampaklah yang sebenarnya bahwa dari ketiga cara tersebut, ada tindak pidana yang dirumuskan tanpa menyebut unsure-unsur dan banyak yang tidak menyebut kualifikasi. Ancaman pidana selalu disebut dalam rumusan. Ancaman dan kuailifikasi memang bukan unsure tindak pidana. Kualifikasi dicantumkakn sekedar untuk memudahkan penyebutan terhadap pengertian tindak pidana yang dimaksudkan. Sementara itu mengenai selalu dicantumkannya ancaman pidana dalam rumusan karena ancaman pidana ini merupakan cirri mutlak dari suatu larangan perbuatan sebagai tindak pidana dan yang membedakan dengan larangan perbuatan yang bukan tindak pidana atau diluar hokum pidana.

2.     Dari sudut titik beratnya larangan

a.     Dengan cara formil

b.     Dengan cara materiil

3.     Dari sudut pembedaan tindak pidana antara bentuk pokok, bentuk yang lebih ringan dan bentuk yang lebih ringan

a.     Perumusan dalam bentuk pokok

b.     Perumusan dalam bentuk yang diperingan dan yang diperberat.[9]

C.    Jenis-jenis Tindak Pidana

Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar tertentu, yaitu sebagai berikut:

1.     Menurut system KUHP, dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III.

2.     Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materiel deliten).

3.     Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan antara tindak pidana sengaja (doleus delicten) dan tindak pidana tidak sengaja (culpose deliten).

4.     Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi (delicta comissionis) dan tindak pidana pasif/negative, disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis).

5.     Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus. 

6.     Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

7.     Dilihat dari sudut subjek hukumnya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (delicta communia, yang dapat dilakukan oleh siapa saja), dan tindak pidan propria (dapat dilakukan hanya oleh orang kualitas pribadi tertentu).

8.     Berdasarkan perlu tidaknya pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa (gewone delicten) dan tindak pidana aduan (klacht delicten).

9.     Berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok (gequalificeerde delicten) dan indak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten).

10.  Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan dan lain sebagainya.

Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal (enkelvoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde delicten).[10]

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam Hukum Pidana Belanda yaitu StrafbaarFeit. Ada beberapa istilah yang digunakan sebagai terjemah Strafbaar Feit diantaranya tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan pidana. Pembahasan unsur tindak pidana dilakukan dengan dasar pikiran bahwa antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan secara ketat. Jenis-jenis tindak pidana antara lain tindak pidana menurut system KUHP (kejahatan dan pelanggaran), menurut cara merumuskannya (formil dan materiil), menurut bentuk kesalahannya (sengaja dan tidak sengaja), menurut macam perbuatannya (komisi dan omisi), menurut saat dan jangka waktu terjadinya (seketika dan berlangsung lama), menurut sumbernya (umum dan khusus), menurut sudut subjek hukumnya (communia dan propria), menurut perlu atau tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan (biasa dan aduan), menurut berat-ringannya pidana yang diancamkan (bentuk pokok, yang diberatkan dan yang diperingan), menurut kepentingan umum yang dilindungi (tindak pidana terhadap nyawa, harta benda, pemalsuan, nama baik dan kesusilaan), dan menurut sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan (tunggal dan berangkai).

B.    Saran

            Demikian makalah ini kami susun. Kami berharap semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dan menamba wawasan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banak sekali kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, kami menerima segala saran dan kritik yang dapat membantu dalam menyempurnakan makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Chazawi, Adami; 2014; Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Jakarta; PT. Rajagrafindo Persada

Maramis, Frans; 2013; Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia; Jakarta; Rajawali Pers

Poernomo, Bambang; 1978; Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia

 

 


BACA JUGA