This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TURUT SERTA BERBUAT JARIMAH


Apa yang dimaksud turut serta berbuat jarimah?
Apa yang dimaksud turut serta?
Apa yang dimaksud dengan turut serta melakukan tindak pidana?

A.    Pengertian Jarimah

Fikih Jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa objek pembahasan fikih jinayah secara garis besar ada dua, yaitu jarimah (tindak pidana) dan uqubah (hukuman).

Fikih jinayah terkait dengan istilah jarimah, yang berasal dari kata جرم  yang artinya  berusaha dan bekerja. Usaha disini difokuskan pada usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa jarimah adalah melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus. Kata jarimah diistilahkan dalam hukum postif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.

Menurut Imam Al-Mawardi yang dimaksud jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zirJarimah dalam istilah hukum pidana Indonesia diartikakan dengan peristiwa pidana.  Menurut Tresna didalam bukunya, peristiwa pidana adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.

Pengertian jarimah menurut syara’ pada lahiriyahnya ternyata sedikit berbeda dengan pengertian jarimah menurut hukum positif dalam kaitannya dengan masalah ta’zir. Menurut hukum Islam, hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak tercantum nash atau ketentuan dalam Al Quran dam  Sunnah, dengan ketentuan yang pasti dan terperinci. Sedangkan menurut hukum positf dalam pengertian diatas, hukuman itu harus tercantum dalam undang-undang.

B.    Bentuk-bentuk Jarimah

Dalam fikih jinayah, jarimah dibagi menjadi bermacam-macam bentuk. Dan pembagian yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumannya. Adapun  bentuk-bentuk jarimah (tindak pidana) terbagi atas :

1.     Ditinjau dari segi hukumannya.

Dari segi hukumannya, jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian, antara lain:

a.     Jarimah Hudud

Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Sedangkan pengertian had sendiri:

والحد هو العقوبة المقدرة حقا لله تعلى

“Hukuman had ialah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah”

Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa ciri khas dari jarimah hudud,  adalah sebagai berikut:

1)    Hukuman tertentu dan terbatas, artinya hukuman tersebut telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal.

2)    Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia disamping hak Allah, maka hak Allah yang lebih dominan.

Oleh karena itu hukuman had adalah hak Allah , maka hukuman tersebut tidak bisa digugurkan oleh perseorangan ataupun oleh masyarakat yang diwakili negara.

Jarimah hudud ini ada 7 macam, yaitu:

1)    Jarimah zina,

2)    Jarimah qadzaf,

3)    Jarimah syurb al-khamr,

4)    Jarimah pencurian,

5)    Jarimah hirabah,

6)    Jarimah riddah,

7)    Jarimah Al baghyu.

b.     Jarimah Qishash dan Diat

Jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash atau  diat. Baik qishash dan diat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Perbedaan dengan had  adalah kalau hukuman had adalah hak Allah. Sedangkan hukuman qishash dan diat adalah hak manusia. Perbedaan lainnya adalah karena hukuman qishash dan diat adalah hak manusia, maka  hukuman tersebut bisa dimaafkan atau digugurkan, sedangkan hukuman had tidak bisa dimaafkan.

Pengertian qishash, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah adalah:

المساواة بين الجريمة والعقوبة

"Persamaan dan keseimbangan antara jarimah dan hukuman”

Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas, jumlahnya ada 5 macam, yaitu:

1)    Pembunuhan sengaja ((القتل العمد

2)    Pembunuhan menyerupai sengaja (القتل شبه العمد)   

3)    Pembunuhan karena kesalahan (القتل الخطأ)

4)    Penganiayaan sengaja (الجناية على مادونا النفس عمد)

5)    Penganiayaan tidak sengaja (الجناية على مادونا النفس خطأ)

c.     Jarimah Ta’zir

Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan dengan Ar-Raddu wal Man’u, yang artinya menolak dan mencegah. Sedangkan pengertian ta’zir menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh Al-Mawardi, ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ dan wewenang untuk menetapkannya diserahkan kepada ulil amri. Di samping itu, dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa ciri khas jarimah ta’zir adalah sebagai berikut.

1)    Hukuman tidak tertentu dan terbatas. Artinya hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara’ dan ada batas minimal dan batas maksimal.

2)    Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa.

2.     Ditinjau dari segi niatnya

a.     Jarimah sengaja, yaitu pelaku melakukan tindak pidana yang sudah direncanakan.

b.     Jarimah tidak sengaja, yaitu pelaku tidak-sengaja untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi akibat  dari kelalaian (kesalahan). 

3.     Ditinjau dari segi objeknya.

a.     Jarimah perseorangan, yaitu suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi hak-hak perseorangan.

b.     Jarimah masyarakat, yaitu suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

4.     Ditinjau dari  cara melakukannya

a.     Jarimah positif adalah jarimah yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina dan pemukulan.

b.     Jarimah negatif adalah jarimah yang terjadi karena meninggalkan  perbuatan yang  diperintahkan, seperti tidak mau bersaksi, enggan melaksanakan sholat dan puasa.

5.     Ditinjau dari tabiatnya

a.     Jarimah biasa, yaitu jarimah yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan politik.

b.     Jarimah politik, yaitu jarimah yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah.

C.    Pertalian Jarimah dengan Berbuat Langsung dan Tidak Langsung

Didalam perbuatan jarimah adakalanya pelaku melakukan aksinya sendirian,   namun ada kalanya pelaku melancarkan aksinya dengan cara bersama-sama atau berkelompok. Namun dalam praktek, nyatanya tidak jarang pelaku  melancarkan aksinya lebih dari seorang diri, baik secara tamalu’ ataupun tawafuq.  Disamping pelaku, juga ada seseorang atau beberapa orang yang turut serta.

Perbuatan jarimah yang dilakukan secara tamalu’ adalah perbuatan jarimah yang  dilakukan lebih dari seorang  dengan disertai rencana sebelumnya. Sedangkan perbuatan jarimah yang dilakukan secara tawafuq adalah perbuatan jarimah yang  dilakukan lebih dari seorang  tanpa disertai rencana  dan kesepakatan sebelumnya. Jadi, mereka secara tiba-tiba melakukan aksi yang sama dengan sendiri-sendiri.

Turut serta melakukan jarimah ialah melakukan jarimah secara bersama-sama, baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang lain, memberi bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk. Dari definisi tersebut, dapat diketahui, sedikitnya ada dua pelaku jarimah, baik dikehendaki bersama, secara kebetulan, sama-sama melakukan perbuatan tersebut atau memberi fasilitas bagi terselenggaranya suatu jarimah.

Turut berbuat langsung dapat terjadi manakala seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah yang cukup disifati sebagai maksiat. Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata di sini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai.

Yang juga dipandang sebagai turut berbuat langsung adalah apa yang dikenal sebagai menyuruh melakukan tindak pidana (doen plegen). Ini terjadi apabila si pembuat langsung hanya menjadi alat/instrumen saja dari orang yang menyuruh, misalnya seorang yang hendak mencuri barang orang lain menyuruh seorang anak kecil untuk mengambil barang tersebut, maka orang yang menyuruh itu dipandang sebagai pembuat langsung. Jadi, yang disebut turut berbuat langsung adalah orang yang mengawali suatu bentuk kejahatan.

Sedangkan turut berbuat tidak langsung ialah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan atau menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan. Sedangkan, menurut Ahmad Hanafi yang disebut dengan turut serta tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum atau menyuruh ( menghasut ) orang lain atau memberikan bantuan dengan disertai kesengajaan dalam kesepakatan dan menyuruh serta memberi bantuan.

Mengenai hukuman peserta berbuat tidak langsung, menurut hukum Islam adalah hukuman takzir, sebab jarimah turut berbuat tidak langsung tidak ditentukan oleh syara’, baik bentuk maupun macam hukumnya. Hudud dan qishash / diat saja. Kedua bentuk jarimah tersebut hanya tertuju pada jarimah yang diperbuat secara langsung, bukan untuk kawan perbuatannya ( pembuat tidak langsung). Perbuatan tidak langsung merupakan illat dan menunjukkan kesubhatan (kesamaran ) dalam perbuatan jarimah, sedangkan subhat dalam hudud ( jarimah hudud dan kisas / diat ) menurut kaidah, harus dihindari. Oleh karena itu, sanksi pelaku jarimah turut serta secara tidak langsung adalah hukuman takzir, bukan hudud atau kisas.

Untuk membedakan antara turut berbuat langsung dengan turut berbuat tidak langsung, maka dikalangan fuqaha diadakan dua penggolongan, yaitu pertama, orang yang turut berbuat langsung dalam melaksanakan jarimah disebut syarik mubasyir dan perbuatannya disebut isytirak-mubasyir. Kedua, orang yang tidak turut berbuat langsung dalam melaksanakan jarimah disebut syarik muntasabbib dan perbuatannya disebut isytirak ghairul mubasyir atau isytirak bit-tasabbubi.

Suatu jarimah adakalanya diperbuat oleh seorang diri dan adakalanya oleh beberapa orang. Apabila diperbuat oleh beberapa orang, Ahmad Hanafi membagi bentuk-bentuk kerjasama antara mereka menjadi empat kemungkinan, antara lain:

1.     Pembuat melakukan jarimah bersama-sama orang lain, artinya secara kebetulan melakukan bersama-sama.

2.     Pembuat mengadakan persepakatan dengan orang lain untuk melakukan jarimah.

3.     Pembuat menghasut orang lain untuk berbuat jarimah.

4.     Memberi bantuan dan kesempatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara tanpa berbuat.

Pertalian perbuatan langsung dan tidak langsung, apabila telah kumpul keduanya, maka tidak lebih dari kemungkinan:

1.     Perbuatan tidak langsung akan lebih kuat daripada perbuatan langsung, dan hal ini bisa terjadi apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum (pelanggaran hak).

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung. Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung, dapat memutus daya kerja perbuatan tidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi.

3.     Kedua perbuatan tersebut dinyatakan seimbang, yakni apabila daya kerja sama antara keduanya sama kuat.

Suatu bentuk jarimah dianggap ada apabila terjadinya suatu bentuk sebab-akibat, oleh sebab itu muncullah suatu bentuk perbuatan jarimah. Dan turut berbuat dianggap ada, apabila benar-benar ada pertalian sebab akibat dengan jarimah yang terjadi.


PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Jarimah juga daat diartikan melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus.  Jarimah dalam istilah huku, pidana Indonesia diartikan dengan peristiwa pidana. Kata jarimah diistilahkan dalam hukum postif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.

Dalam fikih jinayah, jarimah dibagi menjadi bermacam-macam bentuk. Dan pembagian yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumanya. Jarimah ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi tiga, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir.

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Sedangkan turut berbuat tidak langsung ialah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan atau menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan. Suatu bentuk jarimah dianggap ada apabila terjadinya suatu bentuk sebab-akibat, oleh sebab itu muncullah suatu bentuk perbuatan jarimah. Dan turut berbuat dianggap ada, apabila benar-benar ada pertalian sebab akibat dengan jarimah yang terjadi.

B.    Saran

Sebagai mahasiswa perguruan tinggi agama Islam, maka sudah sepantasnya kita menggali lebih dalam lagi tentang berbagai ilmu pengetahuan tentang agama dan tidak pernah merasa cukup dengan hasil yang diperoleh. Dengan ini, diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan referensi serta menambah wawasan untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dalam fiqh jinayah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Tanpa Tahun. Al Jarimah wa Al ‘Uqubah fi Al Fikih  Al Islamiya. Kairo: Dar Al Fikr Al-‘Arabi.

Al-Mawardi, Abu Al-Hasan. 1975. Al-Hakam As-Sulthaniyah. Cet. III. Mesir: Mushthafa Al-Baby Al-Halaby.

Audah, Abd Al-Qadir. Tanpa Tahun.  At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Arabi.

Djazuli, A. 2000. Fiqih Jinayah ( Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam ). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.

Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Mubarok, Jaih dan Enceng Arif Faizal. 2004. Kaidah Fiqih Jinayah ( Asas-asas Hukum Pidana Islam ). Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Muslich, Ahmad Wardi. 2005.  Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam; Fiqh Jinayah. Cet.       II. Jakarta: Sinar Grafika.



BACA JUGA

MAKALAH TUJUAN HUKUM PIDANA ISLAM


Apa saja yang menjadi tujuan hukum Islam?
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana Islam?

A.    Pengertian Hukum Pidana Islam (Jinayat)

Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam atau fiqh secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang Islam atau syariah, dimana ajaran dasar agama Islam meliputi tiga aspek pokok, yaitu iman (akidah), Islam (syariah), dan ihsan (akhlak). Ilmu tentang iman atau akidah disebut dengan ilmu tauhid, ilmu tentang Islam atau syariah disebut dengan ilmu fiqh, dan ilmu tentang ihsan atau akhlak disebut dengan ilmu tasawuf.

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan Hadist. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana.

Kitab Al-Jinaayaat dalam Fikih Islam membicarakan macam-macam perbuatan pidana dan hukumannya. Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkaam As-Sulthaaniyah mendefinisikan jarimah sebagai berikut, “Jarimah adalah larangan-larangan Syara’ yang diancam Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir.” Hukuman hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nas Al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nas Al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Hukuman ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.

Di kalangan umat Islam terdapat dua pandangan yang saling bertentangan, pandangan pertama menegaskan bahwa hukum pidana Islam adalah hukum Tuhan (divine law) yang ketentuannya sudah jelas, batasannya tegas, sehingga tidak memerlukan ruang penafsiran lagi. Ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana Islam, baik yang berupa jenis perbuatan pidana, jenis hukuman pidana, dan prosedur penegakan hukum pidana, adalah berlaku universal bagi umat Islam. Pandangan kedua, melihat bahwa meskipun hukum pidana Islam berdasarkan wahyu, namun terbuka bagi ijtihad. Tujuan setiap hukum dalam Islam, termasuk hukum pidana Islam, adalah untuk kemaslahatan manusia.

Penggunaan materi fiqh Islam akan menyesatkan jika tanpa menunjukkan kriteria pemilihan pendapat seorang ahli hukum, atau menyatakan mengapa suatu aturan dari seorang ahli hukum diambil, sementara aturan-aturan yang lain yang disebut oleh ahli hukum yang sama, diabaikan. Ketika seseorang menerima beberapa aspek dari posisi seorang ahli hukum dengan menolak aspek-aspek lain, maka ia harus menyatakan secara jelas dan menunjukkan bagaimana aspek-aspek yang ditolak tersebut.

B.    Sejarah Hukum Pidana Islam

·       Latar belakang perkembangan Syari’ah pada masa Rasulullah

Nabi Muhammad saw dilahirkan di Makkah, suatu kota perdagangan dibagian Barat Arabia, pada tahun 570 M. Pada tahun 610 M, nabi diyakini mulai mnerima wahyu, Al-Quran. Mulai saat itu pula beliau mnyebarkan misi keagamaan dan reformasi sosial. reaksi masyarakat Makkah pada umumnya menolak dan menentang secara ekstrim. Tetapi nabi berteguh dan berjuang untuk meraih seumlah pengikut dalam masa lebih dari 13 tahun selama misinya di Makkah. Pada tahun 622 M, nabi dan para pengikut setianya yang kemudian disebut Muhajirin (kaum imigran), meninggalkan Makkah, kemudian pindah dan menetap di Madinah. Ini kemudian dikenal dengan Hijrah yang sangat dikenang, dan kemudian dijadikan permulaan tahun baru Islam.

Hijrah tidak saja menandai perubahan dramatik dalam pertumbuhan jumlah umat Islam dan pembentukan masyarakat politik atau negara Islam pertama di Madinah, tetapi juga peralihan yang signifikan dalam materi pokok dan isi misi nabi. Secara umum disepakati bahwa periode Makkah, Al-Quran dan Sunnah lebih banyak berisi tentang ajaran agama dan moral, tidak menyatakan norma-norma politik dan hukum secara khusus, yang baru dikembangkan pada periode Madinah.

Sisa sepuluh tahun kehidupannya setelah hijrah, nabi memusatkan perhatiannya pada konsolidasi masyarakat muslim di Madinah dan sekitarnya. Pemilihan khalifah pasca-nabi sebagai pemimpin agama dan politik melahirkan krisis serius pertama dalam Islam. Abu Bakar (mukmin pertama dari kalangan dewasa dan sahabat dekat nabi sejak lama) terpilih menjadi khalifah pertama.

Abu Bakar digantikan oleh dua pemimpin muhajirin lainnya Umar dan Utsman, sebelum Ali akhirnya menjadi khalifah. Namun pemerintahan Ali berumur pendek, penuh pergolakan dan berakhir dengan pembunuhannya, serta berdirinya dinasti Umayyah pada tahun 661 M. Pemerintahan Umayyah berlangsung hingga tahun 750 M, saat diruntuhkan dan digantikan oleh dinasti Abbasiyah, yang berlangsung hingga beberapa abad kemudian. Uraian diatas untuk menunjukkan tahap-tahap penting sejarah umat Islam awal yang berdampak pada sumber-sumber dan perkembangan syari’ah.

Tiga abad pertama Islam adalah periode pembentukan syari’ah. Sejak masa itu sejarah utama dalam pembentukan syari’ah mencakup watak teritorial, geografis dan konteks sosial politik umat Islam. Masuknya berbagai kelompok etnik dan kultural ke dalam Islam juga penting. Faktor-faktor teritorial dan demografis ini mempengaruhi sifat politik dan sosiologis negara Islam dan memberikan bahan mentah bagi pengembangan institusi dan kebijakan selama tiga abad pertama yang krusial itu. Beberapa faktor tersebut berpengaruh pada pembentukan syari’ah. Diatas segalanya syari’ah didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah sebagaimana dipahami melalui praktik generasi pertama umat Islam. Umat Islam memerlukan aturan dan ketentuan sehari-hari untuk pemerintahan dan administrasi peradilan sejak tahun 622 M.

·       Sejarah pelaksanaan Pidana Islam di Indonesia

Merupakan fakta dan sejarah bahwa jauh sebelum pemerintahan kolonial Belanda mengijakkan kakinya di Indonesia, telah terbentuk masyarakat Islam yang kuat.  Di beberapa daerah di Indonesia, Islam itu bukan saja menjadi agama yang resmi, tetapi juga merupakan hukum yang berlaku di dareah tersebut. Beberapa kerajaan di Indonesia seperti kerajaan Sultan Pasai di Aceh, kerajaan Pagar Ruyung yang terkenal dengan rajanya Dang Tuangku dan Bundo Kanduang,  kerajaan Paderi dengan Tuanku Imam Bonjol di Minangkabau, kerajaan Demak, Pajang Mataram dan Sultang Ageng di Banten, bahkan Malaka serta Brunai (sekarang Brunai Darussalam) di semenanjung Melayu dan Hassanuddin di Makasar,  telah mempergunakan hukum Islam di wilayah kerajaannya.

Sejumlah konsep tindak pidana dan sanksinya telah diterapkan di wilayah-wilayah Indonesia saat itu. Hukuman rajam misalnya pernah diterapkan di Aceh, hukuman potong-tangan dan sebagainya pernah menghiasi lembaran sejarah masa silam bangsa Indonesia.

Ketika Belanda telah merasa lebih kuat, politik hukum Belanda mulai menerapkan apa yang dikenal dengan politik “belah bambu”, yang secara padu hendak menyingkirkan hukum Islam dari masyarakat Indonesia.  Diciptakanlah teori resepsi dan “ditemukanlah” hukum adat. Hukum Islam yang telah mentradisi saat itu diberlakukan sebagai hukum adat, bukan sebagai hukum Islam.

Pemerintah Hindia Belanda sejak awal abad ke-19 memberlakukan kodifikasi hukum pidana, yang pada mulanya masih pluralistis. Ada kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Eropa, dan ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Bumiputra dan yang dipersamakan (inlanders). Akan tetapi, mulai tahun 1918 diberlakukan satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk seluruh golongan yang ada di Hindia Belanda (unifikasi hukum pidana). Itulah hukum yang berlaku sampai sekarang. Sejak kemerdekaan Indonesia, kitab tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Unifikasi tersebut nampaknya telah “melenyapkan” penerapan hukum pidana Islam di bumi Indonesia.

C.    Tujuan Hukum Pidana Islam

Ancaman hukuman terhadap berbagai macam jarimah diperlakukan guna menjaga agar orang jangan sampai melakukannya sebab sekedar ada larangan atau perintah melakukan sesuatu perbuatan tanpa sanksi, tidak dijamin akan dipatuhi. Hal ini sejalan dengan kecenderungan hawa nafsu yang ada dalam jiwa manusia sendiri untuk melanggar larangan atau mengabaikan perintah. Sebagai contoh dapat disebutkan bahwa Islam melarang perbuatan zina yang dinilai sebagai perbuatan keji yang menjijikan dan merupakan seburuk-buruk jalan bagi manusia untuk memenuhi naluri seksualnya. Larangan zina hanya akan dipatuhi jika perbuatan zina dinyatakan sebagai jarimah yang bersanksi. Adanya sanksi zina seperti yang telah dijelaskan dalam QS An-Nur ayat 2 yang demikian itulah yang dapat menjamin manusia patuh kepada larangan zina.

Akhir-akhir ini hampir semua negara muslim telah berupaya menegaskan identitas Islam dan menerapkan hukum syariah yang lebih banyak. Tujuan dari syariah (hukum islam) ini meliputi:

1.     Memelihara agama, dengan memilih muslim maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya.

2.     Memelihara jiwa, syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat. Dengan begitu seseorang akan merasa aman dan terjaga oleh syariat-syariat Islam. Contohnya hukum “qishash”. Dalam hukum qishash tersebut terkandung jaminan perlindungan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah ayat 179).

3.     Memelihara keturunan, Islam sangat melindungi keturunan diantaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina (perjaka atau gadis) dan dirajam bagi pezina (suami/istri, duda atau janda).

4.     Memelihara harta, yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya diantaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri.

5.     Memelihara akal, seseorang yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal maka yang bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Hukum Allah SWT hanya berlaku untuk orang-orang yang berakal atau yang bisa menggunakan akalnya.

Sedangkan tujuan dari hukum pidana Islam sendiri pada umumnya adalah menegakkan keadilan terhadap manusia sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hukum pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam, dan tujuan yang terkandung dalam hukum pidana Islam tidak terlepas dari tujuan hukum Islam. Para ahli hukum Islam mengatakan bahwa hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, baik di dunia atau akhirat. Demikian pula, tujuan hukum pidana Islam Ibn Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan keadilan, bertentangan dengan rahmat, bertentangan dengan himah dan kemaslahatan serta menciptkan kehancuran bukan merupakan citra syariat Islam.

Kemaslahatan dalam hukum pidana Islam tidak hanya tercapai sebagai hasil dari pelaksanaannya, tetapi telah dimulai dalam proses pelaksaan hukum pidana Islam. Hal tersebut merupakan hal yang logis, karena sebuah hasil yang baik akan diperoleh dari cara atau proses yang baik pula. Hukum pidana Islam didasari oleh kaidah-kaidah pelaksanaan yang ketat, kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman hudud dan kisas, serta takzir merupakan hal yang sangat penting, karena hanya ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam kepastian hukum pidana karena hukuman tersebut akan memberikan keadilan kepada masyarakat, atau karena kesalahan sedikit akan berakibat fatal menganiaya orang yang tidak berhak menerimanya.

Tujuan pemidanaan dalam Islam bukan hanya sebagai retribution (pembalasan) semata, tetapi memiliki tujuan mulia lainnya sebagai deterrence (pencegahan) dan reformation (perbaikan), serta mengandung tujuan pendidikan (al-tahzib) bagi masyarakat. Tujuan pemidanaan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dalam penerapan hukum pidana Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.     Jarimah atau  Jinayah yaitu segala perbuatan, baik berupa melakukan sesuatu maupun tidak, dimana hal itu dilarang oleh Allah dan diancam dengan hukuman had (hudud) atau takzir. Kemudian dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam atau Fiqh Jinayah adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang digali dan disimpulkan dari Al-Qur’an dan Hadist tentang kriminalitas yang berkaitan dengan keagamaan jiwa (nyawa) dan anggota tubuh, baik menyangkut lima aspek (agama, nyawa, akal, kehormatan dan harta) maupun tidak.

2.     Pembentukan syari’ah mencakup watak teritorial, geografis dan konteks sosial politik umat Islam. Masuknya berbagai kelompok etnik dan kultural ke dalam Islam juga penting dalam pembentukan syari’ah. Sejak masa Rasulullah, masyarakat memerlukan sebuah peraturan untuk membatasi atau mengendalikan kehidupan mereka agar tidak melakukan suatu pelanggaran, peraturan tersebut disebut dengan hukum Islam.

Di Indonesia sendiri telah menggunakan hukum Islam di berbagai daerah, namun setelah kemerdekaan Indonesia mempunyai Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan terjemahan dari Kitab Undang-undang milik Belanda.

3.     Tujuan dari hukum pidana Islam yaitu terciptanya kemaslahatan manusia. Sedangkan tujuan dari Syari’ah (hukum Islam):

-       Memelihara agama

-       Memelihara Jiwa

-       Memelihara keturunan

-       Memelihara harta

-       Memelihara akal

DAFTAR PUSTAKA

 

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1994. Dekonstruksi Syari’ah. Yogyakarta: IRCiSoD&Lkis

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung:  PT Citra Aditya Bakti

Basyir, Ahmad Azhar. 2001. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Irfan, M. Nurul. 2016. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Muhammad Tahmid Nur. Agustus 2013. “Maslahat dalam Hukum Pidana Islam”. Jurnal Diskursus Islam, Volume 1 Nomor 2. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/article/download/6633/5393. (diakses pada tanggal 19 September 2019)

Sodiqin, Ali. Desember 2017. “Divinitas dan Humanitas dalam Hukum Pidana Islam”. Al-Mazahib, Volume 5, Nomer 2. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/download/1418/1226. (diakses pada tanggal 19 September 2019)

Pemdes Kertasari, “Hukum Pidana Islam (Al-Ahkam Al-Jina’iyah), diakses dari http.//www.academia.edu/13208031/BAB_I_HUKUM_PIDANA_ISLAM. (diakses pada tanggal 19 September 2019)

 


BACA JUGA