This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Pemikiran Muhammad Shahrur


1.     Biografi Muhammad Shahrur

Tokoh kontroversial yang mengguncangkan dunia pemikiran Islam bernama lengkap Muhammad Shahrur ibn Deyb. Lahir di perempatan Shalihiyyah, Damaskus, Syiria, pada tanggal 11 April 1938. Pada masa itu pula negeri tersebut masih dalam penjajahan Perancis, meskipun sudah mendapat status merdeka. Ayahnya bernama Deyb ibn Deyb Shahrur dan Ibunya bernama Siddiqah binti Shalih Filyun. Shahrur adalah anak kelima dari seorang tukang celup. Ia dikaruniai lima orang anak: Tariq, Al-lais, Basul, Masul dan Rima, sebagai buah hatinya bersama Azizah. 

Syahrur adalah seorang pemikir Islam yang memiliki pengalaman panjang berkaitan dengan ilmu yang ditekuninya. Karirnya sebagai ilmuan dimulai sejak mengajar mata kuliah mekanika tanah di Fakultas Teknik, Universitas Damaskus pada tahun 1964 hingga 1986. Selepas menempuh program pascasarjana di Irlandia (1968-1972), ia diangkat menjadi profesor mekanika tanah dan teknik bangunan sejak 1972 hingga 1999. Pada Fakultas Teknik di Universitas yang sama. Bersamaan dengan itu, sejak 1972 hingga 2000, ia juga tercatat sebagai konsultan senior pada asosiasi insinyur di Damaskus.

Dalam bidang keislaman, Shahrur belajar secara otodidak. Ia tidak memiliki pengalaman pelatihan resmi atau sertifikat dalam ilmu-ilmu keislaman. Hal inilah yang kemudian menjadi sasaran kritik untuknya. Musuh-musuh intelektualnya acapkali menyerang secara keras akibat ia tidak mempunyai latar belakang pendidikan formal dibidang Islam. Shahrur dianggap sebagai intelektual yang tidak cakap berbicara agama. Stigma negatif inilah yang pada akhirnya membuatnya kehilangan kesempatan untuk berbicara di forum-forum publik. Sangat jarang ia didaulat menjadi pembicara di mimbar-mimbar agama, pengajian di masjid-masjid, jurnal Islam atau program televisi. Akibatnya, Shahrur hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu dengan menulis buku untuk mensosialisasikan gagasannya atau sekedar untuk menjawab kritik dari para musuh-musuh intelektual-nya. Gagasannya yang liberal, kritis dan inovatif-nya itu telah mengantarkan dirinya menjadi salah satu pemikir Islam kontemporer yang patut diperhitungkan di dunia muslim kontemporer.

2.     Kerangka Pemikiran Muhammad Shahrur

Dari biografi yang kita ketahui, bahwa pemikiran Muhammad Shahrur tidak dalam basic keilmuannya. Namun seorang Professor Teknik Sipil asal Damaskus ini mampu memberikan kontribusi yang pendapat juga pemikirannya dikemukakan melalui tulisan dan karya-karya beliau. Baginya berijtihad itu diperbolehkan, sebagaiman telah diterangkan dalam hadits Mu’adz dan telah dilakukan Abu bakar dan Umar r.a. dan disampaikan pada Syuraih dan lainnya; ”Hendaknya kamu memutuskan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Qur’an), bila tidak mendapatkan, maka dengan Sunnah Rasulullah saw, bila tidak bisa mendapatkan maka putuskanlah dengan apa-apa yang diputuskan orang-orang yang saleh, jika tidak mendapatkan, maka berijtihadlah dengan pendapatmu.” Sehingga Shahrur menjadi yakin bahwa niat baiknya bisa membuahkan karya-karya guna menjawab persoalan-persoalan yang ada. Dari karya Shahrur dalam kajian Islam Kontemporer menjadi lebih banyak improvisasi sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti halnya karya yang ditulis Shahrur dalam bukunya yang berjudul al-Kitab bahwa Islam adalah rahmatal lil’alamin. Oleh karena itu ada beberapa kerangka pemikiran dari Muhammad Shahrur, diantaranya:

a.     Apresiasi dan tidak mengkultuskan turath  

Dalam melihat satu turath (suatu produk masa lampau yang diperuntukkan pada generasi belakangnya), Shahrur menekankan “dua konteks positif yang hidup” (Mafhum ijaby hayy) yang disebutnya dengan istilah al-asalain yang harus ada di setiap pengetahuan: (1) “akar atau unsur keaslian” (al-juzur) yang terpendam dalam masa lampau (turath); (2) “buah” (al-thimar), yakni unsur keaslian yang selalu hidup hingga sekarang. Ilustrasi ini kemudian dianalogikan dengan suatu peradaban yang hidup di mana padanya terdapat “unsur keaslian” dari peradaban dan “buah” dari peradaban yang dapat diambil manfaatnya, tidak hanya satu musim saja melainkan hingga musim-musim berikutnya.

b.     Islam selalu “Salih li Kull Zaman wa Makan”

Selalu sesuai dengan zaman dan tempat (salih li kull zaman wa makan) adalah suatu jargon yang bisa dilontarkan oleh banyak umat Muslim dalam rangka mensifati agama Islam atau kitab sucinya dihadapan agama/ideologi lain. Oleh karena itu al-Kitab bukanlah sebuah turath. Jika turunnya al-Kitab pada saat itu merupakan respon terhadap persoalan yang ada pula di masa itu, maka tidak relevan lagi al-Kitab untuk menjawab persoalan saat ini. Oleh karena itu, harus ada kerangka pemikiran kontemporer dan upaya membuat landasan untuk selalu melakukan reintepretasi terhadap al-Kitab. Sehingga dengan sendirinya jargon salih li kull zaman wa makan akan dapat dipertahankan.

3.     Road Map Pemikiran Muhammad Shahrur

Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Shahrur menjadi seorang pemikir Islam Kontemporer, dimana pendidikan Islam tidak menjadi basic keilmuannya, sebagaimana Fazlur Rahman, Mahmoud Muhammed Thaha, Muhammad Abed Al-Jabiri, Nasr Hamid Abu Zayd dan pemikir-pemikir Islam lainnya. Namun sejak tahun 1990 ketika Shahrur menerbitkan buku pertamanya yang diberi judul al-Kitab wa al-Qur’an. Buku ini menjadi bukti sejarah petualangannya sekitar 20 tahun yang terbagi dalam tiga fase: Pertama, antara tahun 1970-1980 dimana pada fase ini ia merasa bahwa kajian keislaman yang sudah dilakukan tidaklah membuahkan hasil. Ia merasa telah terjebak oleh apa yang terdapat dalam literatur-literatur keislaman masa lampau dan kontemporer yang cenderung jatuh pada Islam sebagai ideologi (al-aqidah) baik dalam bentuk kalam atau pun fiqh mazhab. Padahal pada kenyataannya, setelah periode sepuluh tahun ini, hasil penelitiannya terhadap Islam menunjukkan kesimpulan tidak seperti itu. Kedua, antara tahun 1980-1986 dimana Shahrur pada tahun 1980 bertemu Ja’far Dak Albab, seorang teman sejawat ketika mengajar di Universitas Damaskus dan seorang doktor lulusan Universitas Moskow tahun 1973 dalam ilmu lisanniyat. Dari Ja’far ini, Shahrur banyak belajar ilmu linguistik, termasuk filologi hingga akhirnya ia harus mengkaji ulang tema penelitian keislamannya yang pernah dilakukan sebelumnya (al-kitab, al-Qur’an, al-furqan, al-zikr, umm al-Kitab, al-lauh al-mahfuz, al-Iman al-Mubin, al-hadits dan ahsan al-hadits, ratl) dengan perspektif baru yang berakhir pada bulan Mei 1982. Kemudian Shahrur melanjutkan penelitiannya tentang istilah al-inzal, al-tanzil dan al-ja’l dan semenjak tahun 1984- 1986 Shahrur banyak menulis tema-tema inti yang digali dari al-Mushaf bersama Ja’far Dak Albab. Ketiga, antara tahun 1986-1990 dimana Shahrur bersama Ja’far menyusun kembali dan memilah-milah tema-tema dari hasil penelitian mereka dalam bentuk buku yang diterbitkan pada tahun 1990. Sejak tahun ini kemudian terbit buku keduanya di tahun 1994, tahun 1996 dan penerbitan masih eksis hingga saat ini.

4.     Buku Karya Muhammad Shahrur

Sudah sejak 1990, Muhammad Shahrur yang merupakan Professor Teknik Sipil yang ramah ini menghasilkan karya-karyanya yakni buku, guna menjadi sumbangsih pemikirannya bagi Pemikiran Keislaman dalam hal ini Keislaman Kontemporer. Berikut ini merupakan beberapa kumpulan buku-buku yang ditulis oleh Prof. Muhammad Shahrur :

a.     Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah pada tahun 1990.

b.     Dirasat Islamiyyah Mu’asirah fi al- Daulah wa al-Mujtama’. Pada tahun 1994.

c.     Metodologi Fiqih Islam Kontemporer pada tahun 2004.

d.     Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer pada tahun 2007.

e.     Islam dan Iman, Aturan-Aturan Pokok Rekonstruksi Epistimologi Rukun Islam dan Rukun Iman pada tahun 2015.

f.      Epistimologi Qurani, Tafsir Kontemporer Ayat-Ayat Al-Qur’an Berbasis Materialisme-Dialektika-Historis.

g.     Tirani Islam, Genealogi Masyarakat dan Negara.

Dan masih banyak lagi buku-buku karya dari Dr. Muhammad Shahrur yang menjadi rujukan-rujukan dalam kajian Islam Kontemporer. Beberapa hasil pemikirannya yang ditulis dalam jurnal-jurnal Internasional, seperti Konsep Aurat Bagi Wanita, Poligami di dalam Islam, The Teory Of Limit dan lain sebagainya.

5.     Aplikasi Pemikiran Muhammad Shahrur

1.     Rekonstruksi Konsep Aurat

Shahrur memiliki padangan tersendiri terhadap aurat dan pakaian. Diantaranya: pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan yang dalam fiqih disebut dengan aurat berat (al-‘awrah al-mughalladhah). Selain itu batasannya disesuaikan dengan adat dan tradisi yang berlaku sepanjang masa. Kedua, terkait dengan pakaian perempuan, Shahrur berkesimpulan bahwa batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian bawah (al-juyub as-sufliyah) dan daerah intim bagian atas (al-juyub al-‘ulwiyah), yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. Selain itu, Ia juga menyatakan bahwa tutup kepala, bagi perempuan (kerudung/jilbab), sama sekali tidak terkait dengan prinsip keislaman maupun keimanan. Ketentuan dalam hal ini mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

2.     Pembagian Waris

Dalam melakukan pembagian waris, Shahrur tidak meninggalkan konsep kesetaraan gender yang sering di gadang-gadang dan di gembar-gembor oleh para pemerhati gender atau para feminisme. Namun, konsep Shahrur dalam mensikapi pembagian waris Islam dengan tanpa meninggalkan keadilan Gender dan menggunakan prespektif yang ia kemukakan dalam Teori Batasnya, atau the theory of limit. Secara ringkas teori batas yang ditawarkan Shahrur terkait gagasan pembagian waris 2 : 1 yang banyak dikemukakan oleh aktivis gender atau feminis atau yang lainnya terlalu berlebihan dan kurang tepat.  Dimana sebagian mereka mengatakan hukumnya relevan dengan masa lalu dan tidak relevan dengan masa kini dan yang akan datang. 

Dalam The Theory Of Limit atau teori batas yang digagas oleh Shahrur, terdapat pengertian batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tetapi didalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat fleksibel. Menurutnya, QS. An-Nisa’ ayat 11 yang menjelaskan bagian laki-laki dua kali lipat perempuan adalah batas maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara perempuan adalah batas minimal, jadi dalam kondisi tertentu seorang perempuan berpotensi mempunyai bagian lebih. Teori Limit yang dikemukakannya ini bermaksud untuk menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an, senantiasa relevan pada setiap situasi dan kondisi, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat universal yang ditunjukkan kepada seluruh umat manusia (shalih li kull zaman wa makan).

Secara Filosofis, hukum kewarisan Islam dalam pembagian waris merefleksikan tanggungjawab laki-laki yang dua kali lebih besar dari perempuan, mengingat laki-laki wajib bertanggung jawab atas isteri dan anak-anaknya. Pembagian waris 2 : 1 ini pada akhirnya juga akan disalurkan untuk isteri dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya, bukan untuk dirinya sendiri. 

3.      Poligami

Shahrur melihat bahwa ayat tentang poligami diawali dengan seruan Tuhan untuk menyambung tali silaturahim yang berpangkal pada kemanusiaan yang universal (laki-laki dan perempuan). Dalam memahami ayat tentang poligami, Shahrur berpendapat bahwa dalam ayat tersebut, Allah Swt masih membahas tentang anak yatim, yaitu untuk memelihara hartanya dan tidak memakannya. Selanjutnya, Shahrur melihat bahwa Allah Swt masih membahas tentang anak yatim dengan perintah kepada manusia untuk menikahi perempuan-perempuan yang disenangi: dua, tiga atau empat dengan dibatasi dengan satu kondisi saja yaitu takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim.

Pada intinya pendapat Shahrur mengenai poligami ialah apabila suatu negara telah menetapkan untuk tidak memberlakukan poligami, lalu ada seseorang yang menentangnya, maka undang-undang berhak mengenakan denda kepadanya karena telah melanggar ketetapan undang-undang dan keputusan bersama; akan tetapi ia tidak bisa dianggap telah berzina dan melakukan perbuatan keji.

E.    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemikiran Muhammad Shahrur ingin mencoba melakukan pembongkaran atau dekonstruksi atas kemapanan pemikiran umat Islam selama menyikapi beberapa ayat-ayat Al-Qur’an. Pemikiran Muhammad Shahrur mengantar pada jalur dimana ayat-ayat Al-Qur’an tidak selalu menjadi final. Pasti ada ruang-ruang untuk ditafsirkan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa teori dan metode pendekatan yang ditawarkan oleh Muhammad Shahrur dalam mensikapi persoalan-persoalan yang ada, sangat menarik dan bisa dijadikan rujukan. Bagi Shahrur Islam ialah Agama rahmatal lil ‘alamin dimana sifatnya Salih li Kull zaman wa makan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang ada diberikan teori dan metode yang menyesuaikan keadaan zaman.

 

F.    Daftar Pustaka

1.     Nasution Khoiruddin, Isu-Isu Kontemporer Hukum Islam. Yogyakarta: Suka Press, 2007.

2.     Qardhawi Yusuf, Ijtihad Kontemporer Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan. Surabaya: Risalah Gusti, 2000.

3.     Khoiri M Alim, Rekonstruksi Konsep Aurat, Jurnal Universum, Vol. 9, No. 2, 2015.

4.     Ali M Murtadho , Keadilan Gender Dalam Pembagian Waris Islam Perspektif The Theory Of Limit Muhammad Shahrur, Jurnal Internasional tentang Studi Anak dan Gender, Vol. 4, No. 1, 2008.

5.     Darnela Lindra, Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Shahrur Tentang Poligami, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 42, No. 1, 2008.

6.     https://images.app.goo.gl.com. Sumber diakses pada tanggal 12 November, Pukul 10:40.

 

 

 

BACA JUGA

MAKALAH PEMBAHARUAN DI SAUDI ARABIA Muhammad ibn Abdul Wahab


Apa nama gerakan pembaharuan yang dicetuskan oleh Muhammad bin Abdul Wahab?
Mengapa Muhammad bin Abdul Wahab melakukan pembaharuan?
Bagaimana latar belakang pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab dalam pembaharuan di bidang tauhid?
Apa saja pemikiran Muhammad Abduh?

A.    Muhammad ibn Abdul Wahab

Muhammad ibn Abdul Wahab dilahirkan di dusun Uyainah (Nedj)  Daerah Arabia tahun 1115 H atau 1703 M. Ayahnya bernama Abdul Wahhab, beliau adalah seorang Qodhi di kota Nejd, pada masa pemerintahan Abdullah ibn Mu’ammar, dan mengajar fiqh dan hadis di masjid kota tersebut. Kakeknya, Sulaiman, adalah seorang mufti di Nejd. Muhammad ibn Abdul Wahhab belajar pada kakek dan ayahnya, ia memperoleh pengetahuan di bidang fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Kemudian ia merantau ke Hijaz. Di negeri ini Muhammad ibn Abdul Wahab memperoleh pengetahuan agama dari ulama-ulama Mekah dan Madinah, ia merantau ke Basrah dan tinggal dikota ini selama empat tahun. Selanjutnya ia pindah ke Bagdad,  di sana ia memasuki kehidupan perkawinan dengan seorang wanita kaya. Lima tahun kemudian setelah istrinya wafat, ia pindah ke Kurdistan, dan selanjutnya ke Hamdan dan Isfahan. Di kota Isfahan ia berhasil mempelajari filsafat dan tasawuf setelah berrantau, akhirnya ia kembali ke tempat kelahiranya di Nedj.

  Setelah beberapa tahun dalam perlawatanya, ia kemudian kembali ke negeri kelahirannya. Selama beberapa bulan ia merenung dan berorientasi, ia kemudian mengajarkan paham-pahamnya, terutama dibidang ketahuidan. Dari sinilah

Muhammad  ibn Abdul Wahhab memperoleh pengikut yang banyak, bahkan banyak     di ataranya berasal dari luar Ujainah. Meskipun demikian, Muhammad ibn Abdul Wahhab memperoleh banyak tantangan, termasuk tantangan dari keluargannya sendiri.

            Karena ajaran-ajarannya menimbulkan keributan di negerinya, ia diusir oleh keluarga setempat. Akhirnya, ia berpindah ke Dar’iah, sebuah dusun tempat tinggal Muhammad ibn Sa’ud yang telah menerima ajaran wahabi. Dari dukungan yang diberikan Muhammad ibn Abdul Sa’ud dan putranya Abdul Al-aziz di Nedj, paham-paham Muhammad ibn Abdul Wahhab semakin tersiar dan gerakannya bertambah kuat. Muhammad ibn Abdul Wahhab secara aktif berusaha mewujudkan pemikiranya. Akhirnya pada tahun 1773 M. Ia bersama pengikut-pengikutnya dapat menduduki Riyadh. Pada tahun 1787, Muhammad ibn Abdul Wahhab wafat, namun ajaran-ajarannya tetap hidup dengan mengambil bentuk aliran yang dikenal dengan nama Wahhabiah, nama ini bukanlah merupakan nama yang diberikan Muhammad ibn Abdul Wahhab, melainkan oleh golongan lain yang menjadi lawan-lawannya dan orang-orang eropa,di karenakan nama pendirinya Muhammad ibn Abdul Wahhab. Para pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab sendiri menamakan dirinya sebagai kaum “muhammadun”, yaitu orang-orang yang berusaha mengesakan Tuhan semurni-murninnya. 

B.    Gerakan Wahhabisme

Hasil sepak terjang Muhammad Ibn Abdul Wahhab ke beberapa wilayah kekuasaan islam sebagaimana disebutkan sebelumnya, tampaknya merupakan indikator mengapa ia mendirikan suatu gerakan, yang selanjutnya dikenal dengan “Gerakan Wahhabi”.

Pemikiran yang di cetuskan Muhammad Abdul Wahhab adalah untuk memperbaiki kedudukan umat islam, gerakan ini bukan timbul sebagai reaksi terhadap susana politik seperti yang terdapat di kerajaan Utsmani, tetapi sebagai reksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalang umat islam pada waktu itu, pada waktu itu paham tauhid mereka yang menurut Muhammad Abdul Wahhab di rusak oleh ajaran tarekat yang memang tesebar luas di dunia islam.

 Di setiap negeri islam yang dikunjunginya ia melihat berbagai macam tradisi, kepercayaan, dan adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk ritual-keagamaan. Ia juga menyaksikan betapa besarnya pengaruh ahli-ahli terkait dimasa hidupnya sehingga kuburan-kuburan syekh tarekat bertebaran di setiap kota, bahkan kampung-kampung, kuburan wali atau syech tersebut ramai dikunjungi oleh orang-orang. Mereka pergi ke kuburan untuk naik haji dan meminta pertolongan dari syech atau wali yang di kubur di dalamnya, mereka meminta tolong untuk menyelesaikan problematika hidup mereka sehari-hari. Ada yang memints diberikan anak, ada yang meminta kekayaan, ada pula yang meminta untuk mendapatkan jodoh, dan lain-lain.  

 Karena pengaruh tarekat ini, permohonan dan doa tidak lagi langsung di tunjukkan kepada tuhan, tetapi melalui pertolongan para syekh atau wali tarekat yang dipandang sebagai orang tua yang dapat mendekati tuhan untuk memperoleh rahmat-Nya. Menurut keyakinan orang-orang yang berziarah ke kuburan para syeikh dan wali tarekat, tuhan tidak bisa didekati kecuali melalui perantara.

Tetapi dari kacamata Muhammad Abdul Wahhab kemurnian tauhid sudah dirusak, bukan hanya itu, pada waktu itu faham animisme juga masih mempengaruhi keyakinan umat Islam. Di satu tempat, dia melihat orang berziarah ke pohon kurma yang besar, pohon itu diyakini memiliki kekuatan ghaib. Keyakinan serupa ini, menurut Muhammad Abdul Wahhab merupakan syirik, dan syirik adalah dosa terbesar dalam islam, dosa yang tidak dapat di ampuni oleh tuhan.

            Muhammad Ibn Abdul Wahhab dengan gerakannya untuk memurnikan ajaran islam, khususnya dalam bidang tauhid sebagai ajaran pokok islam, tidak ingin mengubah ajaran islam dengan penafsiran baru terhadap wahyu yang sudah diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, melainkan ajarannya membawa misi memberantas unsur-unsur yang di lakukan di luar ajaran islam, seperti bid’ah, khufarat, dan takhayul yang masuk ke dalam ajaran islam. Dengan demikian , ia bermaksud mengajak umat islam kembali kepada ajaran islam yang murni. Yang dimaksud dengan ajaran islam murni itu ialah sebagaimana yang dianut dan di praktekkan di zaman nabi, sahabat serta tabiin, yaitu sampai abad ke-3 hijriah.

            Muhammad Ibn Abdul Wahab adalah tokoh dan pendiri gerakan wahhabi yang sangat terkemuka di Saudia Arabia, dia merupakan tokoh islam yang sangat berpengaruh dari pengalaman keagamaan Ibnu Taimiyah pada khusunya, dan madzhab Hambali pada umunnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam gerakannya, ia lebih banyak memfokuskan diri kepada pemurnian akidah.

            Meskipun demikian, pemikiran pembaharuan Muhammad ibn Abdul Wahhab yang banyak dipengaruhi oleh Ibnu Taimiyah tentang ketauhidan, tetapi tidak juga di tafsirkan bahwa Ibn Taimiyah identik dengan kaum wahabi sebab seperti yang dinyatakan oleh Muhammad Amin “walaupun dipengaruhi oleh pikiran-pikiran reformatif ibn taimiyah, gerakan wahabi tidak sepenuhnya merupakan daplikat pikiran-pikiran Ibnu Taimiyah” Muhammad Amin menyatakan gerakan wahabi bukanlah gerakan yang taklid kepada Ibnu Taimiyah dan mengingkari pikiran-pikiran keagamaan sendiri sebagaimana yang dituduhkan oleh sebagian orang, termasuk Husya Hilmi isikh dalam bukunnya Advice for the Wahabbi.

            Gerakan wahabi yang dipelopori oleh Muhammad Ibn Abdul Wahab itu muncul tampaknya di karena diguncang oleh kelemahan-kelemahan islam ditempat dia di besarkan dan tempat-tempat lain yang di kunjunginya. Seperti pemujaan terhadap kuburan para syaikh atau wali, faham animisme dan lain-lain. Oleh karena itu, Muhammad ibn Abdul Wahhab sangat mengecam kepercayaan umat islam terhadap kekuatan yang dimiliki oleh orang-orang yang dianggap keramat dalam rangka perbaikan moral dan spiritual.  Di lain pihak, ia juga merasa kesal terhadap para ulama yang telah lama membiarkan praktek-praktek semacam itu. Dia juga mengecam orang yang mau menerima secara taklid buta pemikiran pihak-pihak tertentu dalam masalah keagamaan. Untuk itu, ia juga menyuruh umat islam agar menyelaraskan nalar dan hati nurani mereka dengan Al Quran dan Sunnah.

Muhammad ibn Abdul Wahab memperoleh perlindungan dari pimpinan Nedj, yaitu Muhammad ibn Saud dan semangat pembaharuannya menjadi kekuatan pendorong ekspansi politik keluarga Saud. Pada akhir abad ke-18, seluruh Nedj dapat ditakhlukannya.

Untuk mengembalikan kemurnian tauhid, kuburan-kuburan yang banyak di kunjungi dengan mencari syafaat, mereka usahakan untuk menghapusnya. Pada tahun 1802, mereka menyerang Karbala, karena di kota ini terdapat kuburan Al-Husain, yang merupakan kiblat bagi golongan kaum Syi’ah. Beberapa tahun kemudian mereka serang Madinah. Kubbah yang ada di atas kuburan-kuburan disana mereka hancurkan, hiasan yang ada di kuburan Nabi di rusak, dari Madinah dilanjutkan penyerangan ke Makah, mereka menghancurkan Kiswah sutra yang menutup Ka’bah, mereka anggap semua itu adalah bid’ah.

 Dari penjelasan terdahulu terlihat bahwa gerakan wahabi, selain sebagai gerakan pemurnian disebut pula dengan gerakan pembaharuan.

C.    Ajaran Muhammad ibn Abdul Wahhab

Bila dilihat dari karya ilmiah yang ditulis, Muhammad ibn Abd al-wahab dapat kategorikan sebagai sosok ulama yang produktif. Karya-karya ilmiyahnya mencapai puluhan jumlahnya. Antara lain tafsir surat Al-Fatihah, Mukhtasar Sahih al-Bukhori, Mukhtasar Sirat Al-Nabawiyyah, kitab Al-Tauhid, Usul Al-iman, kitab Al-Khabair. Tema dari karya-karya ilmiah Muhammad ibn Abdul Wahab ini tampaknya terfokus pada misi pemurnian tauhid.

            Ajaran tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam islam. Oleh karena itu, tidak diherankan jika Muhammad ibn Abdul Wahab memusatkan perhatian pada masalah ini. Ia berpendapat bahwa:

1.     Yang boleh dan harus disembah hanyalah tuhan, dan orang-orang yang menyembah  selain tuhan telah menjadi musyrik, dan boleh dibunuh

2.     Kebanyakan orang islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi kepada tuhan, tetapi pada para syeikh atau wali dan dari kekuatan ghaib. Orang islam demikian juga telah menjadi musyrik

3.     Hanya Al-Qur’an dan Hadis lah yang merupakan sumber asl dari ajaran ism. Pendapat para ulama tidak merupakan sumber

4.     Taqlid pada ulama tidak di benarkan

5.     Pintu ijtihad terbuka dan tidak tertutup

6.     Menyebut nama Nabi, Syech, atau Malaikat sebagai pengantar dalam doa juga merupakan syirik

7.     Tidak percaya pada qodho dan qodhar Tuhan juga merupakan kekufuran

8.     Menafsirkan Al-Qur’an dengan takwil adalah kufur

9.     Meminta syafaat selain kepada tuhan adalah juga syirik

10.  Bernazar kepada selain tuhan juga syirik

11.  Memperoleh pengetahuan selain dari Al-Quran, Hadis, dan Qias (analogi) merupakan kekufuran.

            Harun Nasution mengemukakan tiga pokok pikiran Muhammad Ibn Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh terhadap perkembangan pemikiran pembaharuan abad ke -19, yaitu (1) Hanya alquran dan hadislah yang merupakan sumber asli ajaran-ajaran islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber; (2) taklid kepada ulama tidak dibenarkan; dan (3) pintu ijtihad tetap terbuka.

            Setelah berdiri kokoh di Nedj, Gerakan Wahabi segera tersebar ke negara-negara lain, seperti India, Sudan, Libia, dan Indonesia. Di India, ajaran wahabi dibawa oleh Sayyid Ahmad. Yaitu setelah ia menunaikan ibadah haji pada tahun 1822 dan 1823. Di sini, ajaran wahabi mendapat pengikut-pengikut yang kemudian siap melakukan perang melawan kaum kafir dan non- Muslim.

            Di Indonesi faham wahabi dibawa oleh ama’ah haji yang datang ke Makkah mereka menyebarkan ajaran itu setelah berkenalan dengan ajaran tauhid tersebt di Makkah.

            Ajaran Muhammad ibn Abdul Wahhab di kokohkan lagi dengan dukungan kekuatan politik yang di prakarsai oleh Muhammad ibn Sa’ud. Bersatunya agama dan politik tersebut membuahkan kerajaan besar di Saudi Arabia sejak tahun 1744 yang masih eksis hingga kini, tapi kerajaan itu mengalami pasang dan surut. Terutama ketika di tindas oleh kekuatan Turki Usmani yang di wakili oleh gubernurnya di Mesir, Muhammad Ali Pasya tahun 1818.  Muhammad Ali Pasya mengutus anaknya Ibrahim Pasya untuk meratakan dengan tanah pusat kaum Wahabi tersebut yakni Dar’iyyah, walau dengan usaha susah payah dalam jangka lama, karena medan peperangan yang sukar.

            Tetapi karena Keunggulan peralatan perang modern yang di punyai oleh Muhammad Ali, dan taktik penggerogotan terhadap suku-suku Arab yang pro dengan ajaran Wahabi, misi Muhammad Ali Pasya dalam melumpuhkan gerakan wahabi dapat dikatakan berhasil.

            Muhammad ibn Abdul Wahab sendiri wafat pada tahun 1792 di Dar’iyyah, sebelum wafat dia sempat menyaksikan kesuksesan dakwah yang dilakukan oleh para pengikutnya.

            Dari informasi sejarah ini, dapat dikemukakan bahwa telah terjadi pergeseran sasaran yang ingin dicapai oleh gerakan ini. Semula gerakan ini berusaha memurnikan tauhid, tetapi ternyata dalam perkembangan berikutnya telah jauh memasuki bidang politik. Agaknya keadaanlah yang memaksa gerakan ini berbuat demikian karena setiap agama yang dianut oleh suatu umat tidak terlepas sama sekali dari kondisi sosial masyarakat. Ajaran wahabi masih dapat dirasakan sampai sekarang, terlebih di wilayah Timur Tengah, di Indonesia sendiri walau tidak tampak besar, tetapi kami kira juga ada, dengan bukti ada kaum muslim yang membid’ah kan muslim lain, ada juga yang mengharamkan ziarah kubur, dan lain-lain.

                                                                                PENUTUP

A.    Kesimpulan

Muhammad ibn Abdul Wahab dilahirkan di dusun ujainah (Nedj). Daerah saudi  arabia di daerah timur. Dan ayahnya sebagai qodhi, ia memperoleh pengetahuan dibidang fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.  Setelah beberapa tahun dalam perjalanannya, ia kemudian kembali ke negeri kelahirannya. Selama beberapa bulan ia merenung dan berorientasi, ia kemudian mengajarkan paham-pahamnya, terutama dibidang ketahuidan.

Muhammad Ibn Abdul Wahab,  merupakan  pendiri gerakan wahabi yang sangat terkemuka di saudia arabia, merupakan tokoh islam yang sangat berpengaruh oleh pengalaman keagamaan Ibnu Taimiyah pada khusunya, dan madzhab Hanbali pada umunnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam gerakannya, ia lebih banyak memfokuskan diri kepada pemurnian akidah.

Muhammad ibn Abdul Wahab berpendapat bahwa (1) yang boleh dan harus disembah hanyalah tuhan, dan orang-orang yang menyembah  selain tuhan telah menjadi musyrik, dan boleh dibunuh; (2) kebanyakan orang islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karenma mereka meminta pertolongan bukan lagi kepada tuhan, tetapi pada para syeikh atau wali dan dari kekuatan ghaib. Orang islam demikian juga telah menjadi musyrik; (3) menyebut nama nabi,syaikh atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik; (4) meminta syafaat selain kepada tuhan adalah juga syirik;(5) bernazar kepada selain tuhan juga syirik; (6) memperoleh pengetahuan selain dari al-quran,hadis,dan kias (analogi) merupakan kekufuran; (7) tidak percaya kepada qodo dan qodar tuhan juga merupakan kekufuran; (8) penafsiran alquran dengan takwil (interpretasi bebas) adalah kufur.

Muhammad ibn Abdul Wahab sendiri wafat pada tahun 1792 di Dar’iyyah, sebelum wafat dia sempat menyaksikan kesuksesan dakwah yang dilakukan oleh para pengikutnya. Gerakan wahabinya sampai sekarang masih terlihat di beberapa wilayah

Daftar Pustaka

A.Hanafi, Teologi islam, Jakarta: Pustaka Al Husna

Nasution Harun, Pembaharuan dalam islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1975

Amin Muhammad, Ijtihad Ibn Taimiyah, Jakarta : INIS, 1991

Mufrodi Ali, ISLAM KAWASAN DI KEBUDAYAAN ARAB, Jakarta: Logos, 1997

 

BACA JUGA