This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MENURUT MAHMOUD MUHAMMED THAHA


Mahmoud Muhammad Taha, seorang cendekiawan muslim kontemporer yang berani mendobrak dogma yang selama ini telah mengakar dikalangan umat Islam. Beliau dilahirkan pada tahun 1909 ataum1991 di Rufa‟ah, kota kecil di tepi timur Blue Nile, Sudan pusat.


Mahmoud Muhammad Taha menghabiskan masa kecilnya dengan suasana kehidupan anak yatim piatu dan diasuh oleh kerabat jauh dari keluarga  orang tua beliau. Di mana pada tahun 1915, ibu beliau menghadap kepada Sang Pencipta. Selang lima tahun kemudian tepatnya pada tahun 1920, ayah beliau meninggal dunia.


Dia menyelesaikan studinya pada bidang tehnik di Gordon Memorial College yang kemudian menjadi University of Khartoum pada tahun 1936. Partisipasinya dalam pergerakan bidang politik dimulai pada akhir tahun 1930 karena ketidak-puasannya terhadap pola pendidikan yang ada pada saat itu. Pada tahun 1945 Mahmud Muhammad Thaha dan beberapa orang sahabatnya mendirikan Al-Hizb al-Jumhuri (Partai Republik) yang menjadi sarana dalam memperjuangkan ideologinya untuk kemajuan masyarakat.


Dalam berpendapat ia sering mengeluarkan pemikiran-pemikiran keagamaan yang bercampur dengan pendapat pribadinya yang tidak pernah difatwakan oleh para ulama yang lain sebelumnya. Menurutnya pendapat yang disampaikan tentang visi Islam di masa depan merupakan pemberian hidayah dari Allah (namun bukan wahyu) bukan hasil pemikiran rasional.


Di samping aktif dalam dunia pendidikan, beliau juga aktif dalam pergerakan nasional Sudan. Aktivitas beliau ini dimulai pada akhir 1930- an. Pada masa awal pergerakan ini, beliau memberikan kecaman dan kritikan yang cukup pedas terhadap kaum terpelajar Sudan yang menyerahkan keahlian dan kemampuannya kepada pemimpin agama sektarian tradisionalis yang hanya menyerukan dukungan yang luas dari masyarakat di seluruh negara Sudan. 


Satu tahun setelah pendirian partai Republik -tepatnya tahun 1946- beliau ditangkap dan dipenjarakan oleh pemerintah kolonial Inggris. Tahun 1946 sendiri merupakan awal dimulainya tahun kelabu bagi Mahmoud Muhammad Taha, karena pada tahun ini pula, kolonial Inggris melakukan penangkapan dan pemenjaraan bahkan sampai pada proses pengasingan terhadap diri Mahmoud Muhammad Taha. Perlakuan ini dilakukan oleh kolonial Inggris karena seringnya protes yang dilancarkan oleh Mahmoud melalui partai Republik yang beliau pimpin.


Dalam masa pengasingan (khalwah), Mahmoud Muhammad Taha mencoba untuk memikirkan kembali tentang ajaran al-Qur‟an sehingga muncul pemikiran beliau yang sangat kontroversial yang selanjuutnya lebih dikenal dengan pesan kedua Islam (second messege). Pada tahun 1951 seiring dengan berakhirnya masa pengasingan beliau, Mahmoud Muhammad Taha mulai aktif menulis pada surat kabar dan memberikan ceramah guna mengimplementasikan pemikiran beliau.


Pada tahun 1984-1985, penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap kaum Republikan mencapai puncaknya. Pada tahun ini pula,  Mahmoud Thaha ditangkap dan ditahan untuk diadili dengan tuduhan melakukan penentangan terhadap kebijakan penerapan hukum syari‟ah secara paksa. Pada tanggal 19 Desember 1984 setelah mengalami penahanan selama kurang lebih 19 bulan tanpa tuduhan yang jelas, para pemimpin kaum Republikan dibebaskan semuanya.


Setelah bebas, kaum Republikan tetap mengkampanyeka penolakan terhadap proses Islamisasi di Sudan, yaitu pencabutan Undang-Undang di bulan September 1983 sebab Undang-Undang ini mendistorsi Islam. Terkait dengan upaya penolakan ini, rezim Numeiri kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tokoh kaum Republik beserta Ustadz Mahmoud Muhammad Taha.

Pada tanggal 7 Januari 1985, Ustadz Mahmoud Thaha dan keempat kawannya dibawa ke pengadilan kriminal setelah diperoleh persetujuan dari presiden Numeiri. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 1985, hakim membacakan putusannya terhadap Ustadz Mahmoud dan keempat kawannya. Oleh hakim kelima orang ini dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini didasarkan bahwa kelima orang ini terbukti melakukan penghasutan, perombakan konstitusi, mendorong oposisi tidak sah terhadap pemerintah, mengganggu stabilitas umum dan menjadi organisasi terlarang.


Pada tanggal 15 Januari 1985, pengadilan tingkat banding Sudan kembali mengumumkan hukuman mati kepada Mahmoud Muhammad Taha. Selanjutnya eksekusi dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 1985 yang dipimpin langsung oleh presiden Numeiri.[1]

 

Metode Istinbath Hukum Mahmud Muhammad Taha 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini menuntut ulama Islam untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap khazanah pengetahuan secara inovatif. Termasuk yang cukup urgen, adalah upaya para ulama tersebut secara terus menerus dengan melakukan ijtihad di bidang fiqh secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan Sebab kajian mengenai ijtihad akan menjadi aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produkproduk fiqh, Apakah itu berfungsi sebagai Purifikasi ataukah reaktualisasi.


Dalam sejarah fiqh Islam, fungsi ijtihad ini pernah mengalami stagnasi, dikarenakan munculnya institusi ijtihad yang telah dibatasi oleh kelembagaan para mujtahid, seperti institusi empat Imam madzhab yang sangat populer itu. Sehingga umat Islam mengalami era taqlid yang begitu panjang dan yang muncul hanya sekedar komentar (syarah) dari pengikut para imam itu.


Pandangan tentang status ijtihad, minimal ada tiga kelompok besar diantara para yuris Islam. Kelompok Pertama, menolak ijtihad secara mentah-mentah dengan alasan, bahwa produk ulama salaf telah mampu menjawab semua tantangan zaman dan masalah-masalah kontemporer dewasa ini. Tinggal bagaimana merelevansikan pemikiranpemikiran mereka terhadap kondisi dan situasi saat ini. Kelompok ini lebih memilih taqlid, dan mengikuti pola pandang bahwa kreativitas fiqh selalu disandarkan kepada para Imam mujtahidnya.

 

Kelompok kedua, kelompok yang menganjurkan untuk ijtihad dan secara ekstrim menolak taqlid. Kelompok ini lebih puritan, namun sikapnya menolak taqlid mentah-mentah, sehingga memunculkan sikap gegabah dalam melakukan ijtihad. Mereka tidak mau lagi menengok khazanah pemikiran ulama salaf, dalam memproduksi kebutuhan fiqh yang berkembang, yaitu cukup dengan mengambil dalil dasar Alqur‟an dan Assunnah. Karena itu, dari kelompok ini muncul beberapa mujtahid baru yang mengatasnamakan dirinya sebagai pembaharu Islam, yang secara kritis sering mereduksi pemikiran-pemikiran mapan para ulama fiqh itu sendiri. Yang sangat disayangkan, sikap ekstrim ini menjadikan keroposnya khazanah intelektual Islam, mengingat prasyarat-prasyarat ijtihad yang seharusnya dipenuhi oleh seorang mujtahid diabaikan.


Kelompok ketiga, mereka lebih moderat. Para pakar fiqh yang mengambil “jalan tengah” ini tetap bersemangat agar fiqh Islam senantiasa aktual sepanjang zaman. Tetapi tidak melepaskan dataran tempat berpijak para ulama pendahulunya (as-salaf al-shalih), sebab apa yang telah dicapai oleh ulama salaf itu dalam sekala global telah memenuhi tuntutan psikologis para yuris Islam pada umumnya. Kelompok ini cukup berhasil mengkolaborasikan antara metode ulama salaf dengan ulama modern, bahkan secara komprehensif menghasilkan apa yang disebut denga ijtihad kolektif (ijtihad jama‟i).

Mahmoud Muhammad Taha, dalam hal ini dapat dikategorikan pada kelompok ulama atau cendekiawan yang perpandangan moderat. Dalam persoalan ijtihad Taha memandang tidak perlu adanya batasan-batasan sebagaimana diuraikan oleh kebanyakan ulama.

Dalam melakukan istinbat hukum Muhammed Thaha menggunakan 3 metode

1.  Menggabungkan antara rasionalitas dan spiritualitas.  

2. Menggunakan metode herneutik atau meintrepretasikan atau menafsirkan dan menerjemahkan suatu ayat.

3.   menggunakan pembalikan nasakh atau predifinisi konsep nasakh.

Dalam teori ushul fiqih klasik nasakh dimaksudkan dengan penghapusan ayat makiyyah dengan madaniyah yang notabenya ayat makiyah turun lebih dahulu dengan ayat madaniyah. Akan tetatpi menurut Muhammaed Thaha justru sebaliknya justru ayat makiyah lah yang seharusnya menghapus ayat madaniyah dengan alasan bahwa ayat makiyah bersifat lebih humanis, universal dan abadi karena menganjurkan kebebasan, persamaan drajat serta tidak ada diskriminasi persamaan gender maupun agama dan kepercayaan.

Persoalan lain yang membedakan antara nasakh menurut thaha dan usul fiqh adalah terkait berlakunya hukum atau ayat yang sudah di nasakh. Dalam fiqh klasik nasakh dipahami sebagai penghapusan yang berindikasi pada tidak berlakunya lagi kekuatan hukum suatu ayat karena datangnya ayat yang baru, sementara menurut Thaha nasakh dipahami sebagai penundaan dalam hal aplikasinya. Menurutnya ajaran islam yang orisinil dan essensial terdapat dalam ayat-ayat makiyyah, tetapi karena kesadaran dan pola pikir bangsa arab saat itu tidak bisa menerima dan memahami nilai universal maka yang diturunkan dan diberlakukan adalah ayat madaniyah yang hanya bersifat tambahan. 

            Contoh kasus yang dikemukakan Thaha adalah kasus nasakh terhadap ayat-ayat mengenai perintah jihad pada periode madinah oleh ayat-ayat mengenai dakwah dengan damai dan toleransi terhadap orang non muslim. Maka seharusnya ayat-ayat perintah dakwah dengan damai dan toleran terhadap non muslim harus dibalik menghapus ayat-ayat yang terciptanya eksistensi damai antara muslim dan non muslimberdasar prinsip resiprositas. Orang muslim memberlakukan orang non muslim sebagaimana memberlakukan orang muslim, sementara batasan tersebut diatur dalam  hukum internasional.

Dari pembalikan nasakh tersebut Thaha juga ingin menerapkan konsep terebut terhadap kketentuan hukum yang menimbulkan diskriminasi terhadap peempuan dan non muslim. Ketidaksamaan status konstiusional non muslim terhadap konstitusi yang berdasar hukum islam harus diganti dengan tuntutan persamaan mutlak status kewarganegaraan non muslim. Untuk itu revitalisasi konsep ummah yang meliputi seluruh waga negara tanpa membedakan agama, ras dan gender. Konsep ummah dianggap sebagai konsep kolektif khilafah manusia di bumi dan wakil kedaulatan tuhan. Aspek-aspek ayat-ayat madinah mendiskualifikasikan status konstitusional non muslim dan perempuan dalam kehidupan publik harus dihapuskan dengan pesan-pesan fundamental ayat makiyyah yang menekankan persamaan dan solidaritas manusia dibawah konstitusi islam. Ayat penuh deskriminasi yang dimaksud Thaha adalah misalnya ayat tentang kesaksian dua orang perempuan yang dianggap sama dengan kesaksian satu orang laki laki, maupun ayat yang mewajibkan jizyah bagi non muslim. Ayat-ayat inilah yang sudah tidak relevan diterapkan dalam konteks kekinian dan harus digantikan oleh ayat makiyyah yang sifatnya lebih humanis dan universal serta menghapus segala bentuk diskriminasi.[2]

KESIMPULAN

Taha memperkenalkan sebuah teori pembalikan nasakh dalam pendekatannya terhadap syarah. Menurut taha masyarakat islam al-qur’an yang sesuai dengan kondisi masyarakat modern. Ayat-ayat tersebut adalah ayat ayat makiyah yang memiliki standar lebih tinggi dari pada ayat-ayat madaniyah. Ayat-ayat makiyah mengandung nilai humanis, universal dan abadi karena menganjurkan kebebasan, persamaan drajat serta tidak adannya deskriminasi baik terkait dengan persoalan gender maupun agama dan kepercayaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti membuang dan tidak menerima adanya ayat ayat madaniyah karena konsep nasakh yang dimaksud oleh taha bukanlah menghapus, akan tetapi lebih bersifat penundaan dalam hal pelaksanaanya sampai dengan adanya kesiapan dari masyarakat muslim untuk menerpkan ayat ayat yang memiiki standar lebih tinggi terseut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Roji Fathullah, 2007, Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam Mahmoud Muhammed Thaha, Tazkiya Vol. 18 No.1, Hal 1-2, Google Cendekia.

Rasyidah Fathina, 2010, Mahmoud Muhammed Thaha: REDEFINISI KONSEP NASAKH SEBAGAI PEMBENTUK SYARIAT HUMANIS”, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol 1, No 1, Hal 61-62, Google Cendekia.


 

BACA JUGA

MAKALAH FIQH JINAYAH Asas Asas Dalam Hukum Pidana Isam


Apa saja asas asas jinayah?
Apa asas legalitas dalam penerapan hukum pidana Islam berikan dalilnya?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dalam asas hukum Islam?

A.    Definisi Asas-Asas Hukum Islam

Kata asas berasal dari lafal bahasa Arab , asaasun yang mengandung arti dasar , basis dan pondasi. Jika diartikan maka asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar.[1] Kata asas yang dihubungkan dengan hukum memiliki arti berupa suatu kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum adalah suatu aturan dasar dan prinsip hukum yang abstark dan pada umumnya melatar belakangi peraturan kongkret dan pelaksanaan hukum. Peraturan konkret (seperti undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dengan putusan hakim. Karena pada dasarnya asas hukum berfungsi sebagai rujukan dan pijakan untuk mengembalikan segala masalah yang berkaitan dengan hukum.

Hukum Islam mampu menarik hati manusia untuk meyakini atau mengamalkanya dan senantiasa sesuai untuk segenap keadaan, disebabkan ia berdiri diatas asas yang kuat, prinsip yang jelas, dan selaras dengan fitrah manusia. Penelusuran yang akurat dan mendalam terhadap syariat Islam oleh para juris muslim telah menghasilkan simpulan mengenai asas-asas yang menjadi landasan berdirinya tasyri’ Islam.[2]

B.    Asas Asas Umum Hukum Islam

1.   Asas keadilan

Tuntunan mengenai seorang muslim harus belaku adil sangatlah banyak dijumpai dalam Al-Qur’an. Berlaku adil adalah sebuah upaya seseorang dalam menempatkan atau meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’u as-syai-i-fi mahalidin). Hukum Islam menempatkan asas keadilan sebagai asas umum yang harus diterapkan dalam sebuah bidang atau praktek keagamaan. Demikian pentingnya penyebutan asas keadilan dalam Al-Qur’an hingga lebih dari seribu kali. Berlaku adil diperuntuhkan kepada seluruh manusia termasuk didalamnya penguasa, khalifah Allah SWT, orang tua,  maupun masyarakat biasa.[3] Berlaku adil salah satunya diterapkan dalam surat an Nisa’ 135 :

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا کُوۡنُوۡا قَوّٰمِیۡنَ بِالۡقِسۡطِ شُہَدَآءَ لِلّٰہِ وَ لَوۡ عَلٰۤی اَنۡفُسِکُمۡ اَوِ الۡوَالِدَیۡنِ وَ الۡاَقۡرَبِیۡنَ ۚ اِنۡ یَّکُنۡ غَنِیًّا اَوۡ فَقِیۡرًا فَاللّٰہُ اَوۡلٰی بِہِمَا ۟ فَلَا تَتَّبِعُوا الۡہَوٰۤی اَنۡ تَعۡدِلُوۡا ۚ وَ اِنۡ تَلۡوٗۤا اَوۡ تُعۡرِضُوۡا فَاِنَّ اللّٰہَ کَانَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِیۡرًا

Artinya :

wahai orang-orang yang beriman ,jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan ,menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin , maka Allah lebih tau kemaslahatanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar bahkkan(kata-kata) atau enggan menjadi saksi ,maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”(QS,An Nisa/4:135)

2.   Asas Kepastian Hukum

Asas ini menjadi penentu bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Sehingga Allah dalam hal ini menegaskan Allah memaafkan apa pun yang dilakukan di masa lampau sebelum adanya aturan yang disampaikan oleh Rosullah Muhamad SAW. Allah memaafkan apa yang telah lalu ,Q.S Al Maidah :95.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡتُلُوا الصَّيۡدَ وَاَنۡـتُمۡ حُرُمٌ​ ؕ وَمَنۡ قَتَلَهٗ مِنۡكُمۡ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ هَدۡيًاۢ بٰلِغَ الۡـكَعۡبَةِ اَوۡ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيۡنَ اَوۡ عَدۡلُ ذٰ لِكَ صِيَامًا لِّيَذُوۡقَ وَبَالَ اَمۡرِهٖ​ ؕ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ​ ؕ وَمَنۡ عَادَ فَيَنۡتَقِمُ اللّٰهُ مِنۡهُ​ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Artinya :

wahai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, Menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai haddnya yang dibawa sampai Kakbah, atau dendanya membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, Supaya merasakan akibat yang buruk dari perbuatanya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakanya niscaya Allah akan menyiksanya. Allah maha kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa.

3.   Asas Kemanfaatan

Asas ini adalah asas yang mengiringi pelaksanaan asas kepastian hukum. Dalam menegakkan hukum, selain mempertimbangkan dimensi keadilan dan penjaminan kepastian, maka juga perlu diperhatikan dimensi kemanfaatan di dalam penerapan hukum tersebut, baik untuk diri sendiri ataupun masyarakat banyak.

4.   Asas Tauhid (mengesakkan tuhan)

Prinsip mengesakkan tuhan memiliki pengaruh yang sangat luas terhadap cara seseorang memahami tuhan dan firman-Nya. Karena keesaan Allah yang melambangkan kedaulatan tuhan, maka tidak ada pihak manapun yang dapat menyamai kedaulatan-Nya.firman Allah:

وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Artinya:”dan tiada sesuatu pun yang sebanding dengan dia” (Q.S.al-ikhlas:4)

5.     Asas Kebebasan

Islam mengenal Asas Kemerdekaan (al-hurriyyah) bagi pemeluknya. Islam memberikan kebebasan kepada setiap umatnya sejauh tidak bertentangan dengan syariat atau melanggar kebebasan orang lain. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan beragama, kebebasan bertindak atau berbuat sesuatu, kebebasan berfikir, dan kebebasan individu dalam batas-batas norma yang dibenarkan hukum. Bahkan Allah secara tegas dalam firman-Nya menjelaskan bahwa tidak ada paksaan bagi setiap orang untuk memasuki agama Islam, semua boleh memilih dengan konsekuesi pilihanya masing-masing. Firman Allah surat al Baqarah:256:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya :

“tidak ada paksaan untuk(memasuki) agama (Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalam yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dam beriman kepada Allah maka, sesungguhnya, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar maha mengetahui.

6.   Asas Berangsur-Angsur Dalam Menetapkan Hukum

Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan ayat demi ayat. Bahkan menurut peristiwa yang menghendaki turunya ayat tertentu. Hal ini terjadi lantaran kondisi sosial dunia Arab saat itu. Hukum adat yang sudah mengakar kuat seringkali bertentangan dengan syariat Islam.

C.    Asas Asas Khusus Hukum Islam

a.   Asas Legalitas

Salah satu unsur hukum pidana Islam adalah unsur formal, yaitu adanya peraturan yang mengatur tindakan yang mengatur perbuatan yang dinyatakan sebagai perbuatan jarimah atau adanya ketentuan syara’ atau nash yang menyatakan bahwa perbuatan yang dinyatakan oleh hukum sebagai sesuatu yang dapat dihukum atau adanya nash (ayat) yang mengancam hukum terhadap perbuatan yang dimaksud. Ketentuan tersebut harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Apabila aturan tersebut datang setelah perbuatan dilakukan, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan karna hukum berlaku pasang atau hukum tidak berlaku surut.[4]

Surat al-Isra’ :15

مَنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Artinya:” barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah),maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (kemaslahatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bago (kerugian) dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain , dan kami akan mengazab sebelum kami mengutus seorang rosul”

Ayat ini menjadi landasan hukum asas legalitas sebagai asas hukum pidana. Yang dimaksud dengan asas legalitas yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelangaran maupun hukuman sebelum terdapat peraturan yang mengatur sebelumnya.[5]

b.   Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Pada Orang Lain

Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain banyak disebutkan dalam beberapa ayat al Quran diantaranya didalam surat muddatsir:38 dinyatakan bahwa setiap diri bertanggung jawab atas perbuatanya sendiri. Hal ini memiliki arti bahwa masing-masing jiwa harus bertanggung jawab atas dirinya dan tidak dapat dibebani oleh beban orang lain.

Surat al-an’am : 164

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ ۚ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Arrtinya :”  katakanlah: apakah aku mencari tuhan selain allah , padahal dia adalah tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratanya kembali kepada dirinya sendiri ; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada tuhanmulah kamu kembali ,dan akan diberitahukan kepadamu apa yang kamu perselisihkan.”

Asas ini pertanggungjawaban pidana bersifat individu, sehinggga tidak bisa kesalahan seseorang dipindahkan kepada orang lain, atau bahkan dimintai untuk mengganti. Siapa pun yang berani berbuat, maka ia sendirilah yang harus berani bertanggung jawab.

c.   Asas Praduga Tak Bersalah

Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan, harus dianggap tidak bersalah sampai hakim dengan bukti-bukti meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahan orang tersebut. Asas ini juga didasarkan pada Al-Qur’an yang menjadi landasan dari asas legalitas dan asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain.

d.     Asas Persamaan dihadapan Hukum

Mengandung arti bahwa tidak ada perbedaan antara tuan dan budak, antara kaya dan miskin, antara rakyat dan pemimpin, dan antara pria dan wanita dalam pandangan Hukum Pidana Islam. Prinsip /asas persamaan tidak hanya terdapat dalam ranah teori dan filosifi Hukum Islam, melainkan dilaksanakan secara praktis dilaksanakan oleh Rosullulah dan para sahabat, para khalifah, dan penerus beliau. Syariat memberikan tekanan yang besar pada prinsip equality befor the law ini, rosullulah bersabda:”wahai manusia ! kalian menyebah tuhan yang sama, kalian mempunyai bapak yang sama. Bangsa arab tidak lebih mulia dari pada hitam,kecuali dalam ketakwaan”.[6]

e.     Asas Tidak Sah Hukuman Karena Keraguan

Memiliki makna bahwa batal hukumanya jika terdapat hukuman yang dijatuhkan terdasar pada adanya keraguan didalemnya. Nash Al-hadis mengatur : “hindarkanlah hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum. Menurutnya ketentuan ini, putusan menjatuhkan hukuman haruslah dilakukan dengan penuh keyakinan, tanpa adanya keraguan.[7]

f.      Asas Tidak Berlaku Surut

Asas ini melarang berlakunya Hukum Pidana kebelakang kepada perbuatan yang belum ada aturanya. Hukum Pidana harus berjalan kedepan. Pelanggaran terhadap asas ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Contoh dari pelaksanaan asas ini adalah pelanggaran praktik yang berlaku di antara bangsa Arab pra-Islam.

 

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Asas berasal dari lafal arab asasun yang mengandung arti dasar, basis, dan pondasi. Dan jika diartikan bahwa asas adalah landasan berfikir yang sangat mendalam apabila dikaitkan dengan hukum memiliki arti bahwa suatu kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.

Didalam suatu hukum terdapat suatu asas yang dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu asas secara umum dan asas yang bersifat khusus. Dalam fiqh jinayah asas umum tersebut berupa asas-asas tersebut meliputi :asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas tauhid,asas berangsur-angsur dalam nenetapkan hukum dan juga asas kebebasan. Sedangkan dalam asas yang bersifat khusus berisikan tentang : asas legalitas, asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain, asas praduga tak bersalah, asas tidak sah hukuman karena keraguan dan asas persamaan dihadapan hukum.

B.    SARAN

Demikian penjelasan mengenai “asas-asas dalam hukum pidana islam” pada mata kuliah Fiqh Jinayah. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Kami sebagai penulis mohon maaf jika terdapat kesalahan baik berupa penulisan maupun materi yang disampaikan karena keterbatasan pengetahuan. Kiranya kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan demi perbaikan makalah di kedepan hari.

DAFTAR PUSTAKA

Rohidin.2016.Pengantar Hukum Islam.Yogyakarta:Lintang Sari Aksara Books.

Hasan,Mustofa dan Saebani,bani ahmad.2013.Hukum Pidana Islam,Bandung:Pustaka Setia.

Sularno,M.Membumikan Hukum Pidana Islam Di Indonesia ,Al Mawarid, NO.1 Vol .XII, Yogyakarta:Feb-Agust 2012.

 

BACA JUGA

MAKALAH Turut Serta Berbuat Pidana


A.    Pengertian Turut Serta Berbuat Jarimah

Jarimah berasal dari kata (Jarama) yang artinya usaha atau bekerja. Hanya saja pengertian usaha disini khusus untuk usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Pengertian Jarimah diatas adalah pengertian secara umum, dimana Jarimah itu disamakan dengan dosa dan kesalahan. Karena pengertian kata-kata tersebut adalah pelanggaran terhadap perintah dan larangan agama. Baik pelanggaran tersebut mengakibatkan hukuman duniawi maupun ukhrawi.[1]

Secara etimilogi, turut serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan.

Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.[2]

Imam Al-Mawardi mengemukakan dengan yang dimaksud Jarimah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Dalam lafadz Syar’iyyah tersebut mengandung pengertian bahwa suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah apabila perbuatan itu dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman. Dengan demikian apabila perbuatan itu tidak ada larangannya dalam syara’ maka perbuatan itu hukumnya mubah. [3]

B.    Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah

1.     Turut Serta Secara Langsung

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai. Jadi, cukup dianggap sebagai turut serta secara langsung apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah itu. Misalnya, ada dua orang si A dan si B akan membunuh seseorang si C. Si A sudah memukul tengkuk si C dengan sepotong kayu kemudian pergi, sedangkan si B yang meneruskan sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A tidak turut menyelesaikan jarimah tersebut, tetapi ia telah melakukan perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan. Disini si A dianggap sebagai orang yang turut serta secara langsung (Asy Syarik Al Mubasyir).[4]

Turut serta secara langsung ada kalanya dilakukan secara kebetulan saja dan ada kalanya direncanakan terlebih dahulu. Kalau kerja sama itu secara kebetulan saja maka disebut Tawaffuq. Dan kerja sama yang direncanakan lebih dahulu disebut Tamalu. Contoh Tawaffuqnya, si A sedang berkelahi dengan si B. Dan si C yang mempunyai dendam kepada  si B kebetulan lewat dan ia turut mengayungkan pisaunya keperut si B, sehingga si B meninggal dunia. Dalam contoh ini si A dan si C sama-sama membunuh B, tetapi antara mereka tidak ada permufakatan sebelumnya. Sedangkan contoh Tamalu adalah si A dan si B bersepakat membunuh C. Kemudian si A mengikat korban (C) dan si B yang memukulnya sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A dan si B dianggap sebagai pelaku atau orang yang turut serta secara langsung atas dasar permufakatan.

Dalam Hukum Pidana Indonesia turut serta melakukan kejahatan ini diatur dalam bab 5 Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 KUH Pidana.[5]

 

a.     Hukuman Untuk Para Peserta Berbuat Jarimah Secara Langsung

Pada dasarnya menurut syariat islam banyaknya pelaku jarimah tidak mempengaruhi besarnya hukuman yang dijatuhkan atas masing-masing pelakunya. Seseorang yang mekukan jarimah bersama-sama dengan orang lain, hukumannya tidak berbeda dengan jarimah yang dilakukan seorang diri. Masing-masing pelaku dalam jarimah itu tidak bisa mempengaruhi hukuman bagi kawan berbuatnya.

Meskipun demikian masing-masing peserta dalam jarimah itu bisa terpengaruh oleh keadaan dirinya sendiri. Tetapi tetap tidak bisa berpengaruh pada orang lain. Seorang kawan yang berbuat masih dibawah umur atau dalam keadaan gila, bisa dibebaskan dari hukuman karena keadaannya tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya hukuman atas dirinya.

Menurut Jumhur Fuqaha yang terdiri dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ats Tsauri, Imam Ahmad, dan Imam Abu Tsaur, apabila beberapa orang membunuh satu orang, maka mereka harus dibunuh semuanya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Sayyidina Umar R. A. Beliau pernah mengatakan bahwa “Andai kata penduduk Shan’a bersepakat membunuhnya maka saya akan membunuh mereka semuanya”. [6]

2.     Turut Serta Secara Tidak Langsung

Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.[7]

Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:

1.     Adanya perbuatan yang dapat dihukum

2.     Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.

3.     Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.

a.     Hukuman pelaku tidak langsung

Pada dasarnya mrnurut syari’at Islam, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan jumlahnya dalam jarimah hudud dan qishas hanya dijatuhkan atas pelaku langsung, bukan atas perserta tidak langsung. Dengan demikian orang yang turut berbuat tidak langsung dalam jarimah hanya dijatuhi hukuman tai’zir.

Meskipun demikian kalau perbuatan pelaku tidak langsung bisa dipandang sebagai pembuat langsung, karena pelaku langsung hanya sebagai alat semata-mata yang digerakkan oleh pelaku tidak langsung maka pelaku tidak langsung tersebut bisa dijatuhi hukuma had atau qishas. Sebagai amana telah dikemukakan diatas, bahwa menurut Imam Malik peserta tidak langsung dapat dipandang sebagai pelaku langsung, apabila orang tersebut menyaksikan terjadinyan jarimah tersebut.

C.    Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung

Apabila perbuatan langsung berkumpul dengan perbuatan tidak langsung dalam suatu tindak pidana maka pertalian antara keduanya ada tiga kemungkinan, yaitu:

1.     Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung.

Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, seperti persaksian palsu yang mengakibatkan adanya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atas diri tersangka. Dalam contoh ini persaksian palsu adalah perbuatan tidak langsung.

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.

Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung dapat memutus daya kerja perbuatan tidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi. Seperti orang yang menjatuhkan orang lain kedalam jurang, kemudian datang orang ketiga yang membunuh orang dalam jurang tersebut.

3.     Kedua perbuatan tersebut seimbang.

Hal ini terjadin apabila daya kerjanya sama kuatnya, seperti orang yang memaksa orang lain untuk melakukan pembunuhan. Dalam contoh ini orang yang memaksa itulah yang menggerakkan pembuat langsung untuk melakukan pembunuhan itu, sebab kalau sebab tidak ada orang yang memaksa, tentunya orang kedua tidak akan berbuat. Tetapi juga kalau sekiranya tidak ada orang kedua belum tentu paksaan orang pertama tadi akan menimbulkan pembunuhan tersebut.[8]

 

A.    KESIMPULAN

Turut serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan. Dan Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.

Adapun Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah

1.     Turut Serta Secara Langsung

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai.

2.     Turut Serta Secara Tidak Langsung

Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.

Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:

a. Adanya perbuatan yang dapat dihukum

b. Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.

c. Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.

Berikut Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung:

1.     Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.

3.     Kedua perbuatan tersebut seimbang.

 

B.    SARAN

Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan agar kita bisa memperbaiki dalam pembuatan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat bagi kami maupun para pembaca dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan untuk kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sahid. 2015. Epistemologi Hukum Pidana, Surabaya: Pustaka Idea.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta. Gema Insani Press.

Ali, Zainuddin. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

 

BACA JUGA