This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH UQUBAT


A.    Pengertian Hukuman

Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata: ( عَقَبَ ) yang sinonimnya: ( خَلَفَهُ وَ جَاءَ بِعَقَبِهِ ), artinya: mengiringnya dan datang di belakangnya. Dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah, barang kali lafaz tersebut bisa diambil dari lafaz: ( عَقَبَ ) yang sinonimnya: (  جَزَاهُ سَوَاءً بِمَ فَعَ), artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.

Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.  

Menurut hukum pidana Islam, hukuman adalah seperti didefinisikan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut.

اَلْعُقُوْبَةُ هِىَ اَلْجَزَاءُالْمُقَرَّرُ لِمَصْلَحَةِالْجَمَاعَةِعَلَى عِصْيَانِ أَمْرِ الشَّارِعِ

Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.

                        Dari definisi tersebut dapatlah dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.[1]

B.    Macam-macam Hukuman

Hukuman dalam hukum pidana Islam dapat dibagi kepada beberapa bagian, dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan.

1.     Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah). Yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, hukuman dera seratus kali untuk jarimah zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.

b.     Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah), yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash, atau hukuman ta’zir sebagai pengganti hukuman had atau hukuman qishash yang tidak bisa dilaksanakan.

c.     Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti larangan menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisnya, sebagai tambahan untuk hukuman qishash atau diat, atau hukuman pencabutan hak untuk menjadi saksi bagi orang yang melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), di samping hukuman pokoknya yaitu jilid (dera) delapan puluh kali.

d.     Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus ada keputusa tersendiri dari hakim dan syarat inilah yang membedakannya dengan hukuman tambahan. Contohnya seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

2.     Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian:

a.     Hukuman yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (delapan puluh kali atau seratus kali). Dalam hukuman jenis ini, hakim tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut, karena hukuman itu hanya satu macam saja.

b.     Hukuman yang mempunyai dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.

3.     Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuman tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman yang sudah ditentukan (‘Uqubah Muqaddarah), yaitu hukuman-hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syara’ dan hakim berkewajiban untuk memutuskannya tanpa mengurangi, menambah atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan (‘Uqubah Lazimah). Dinamakan demikian karena ulil amri tidak berhak untuk menggugurkannya atau memaafkannya.

b.     Hukuman yang belum ditentukan (‘Uqubah Ghair Muqaddarah), yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih jenisnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ dan menentukan jumlahnya untuk kemudian disesuaikan dengan pelaku dan perbuatannya. Hukuman ini disebut juga Hukuman Pilihan (‘Uqubah Mukhayyarah), karena hakim dibolehkan unuk memilih di antara hukuman-hukuman tersebut.

4.     Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman maka hukuman dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman Badan (‘Uqubah Badaniyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera), da penjara.

b.     Hukuman jiwa (‘Uqubah Nafsiyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas jiwa manusia, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.

c.     Hukuman harta (‘Uqubah Maliyah), yaitu hukuman yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diat, denda, dan perampasan harta.

5.     Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman hudud yaitu, hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.

b.     Hukuman qishash dan diat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qishash dan diat.

c.     Hukuman kifarat, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diat dan beberapa jarimah ta’zir.

d.     Hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.

Pembagian hukuman yang kelima ini merupakan pembagian yang sangat penting, karena sebenarnya inilah substansi dari hukuman dalam hukum pidana Islam. Bagian inilah yang akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.

Dalam hukum pidana Islam terbagi atas dua bagian, yaitu:

1. Ketentuan hukum yang pasti mengenai berat ringannya hukuman termasuk Qishas dan Diyat yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadis.

2. Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim melalui putusannya yang disebut hukumanta’zir.
        Hukum publik dalam ajaran Islam adalah jinayah yang memuat aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan tindak pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Lain halnya dengan Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim) sebagai pelajaran bagi pelakunya.[2]

Ditinjau dari segi hubungannya antara satu hukuman dengan hukuman lain, dapat dibagi empat:

1. Hukuman pokok, yaitu hukuman yang asal bagi satu kejahatan, seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid bagi pezina ghairu muhsan.

2. Hukuman pengganti, yaitu hukuman yang menempati hukuman pokok, apabila hukuman pokok itu tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan hukum, seperti hukuman denda bagi pembunuh yang disengaja yang dimaafkan qishasnya oleh keluarga korban.

3. Hukuman tambahan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku atas dasar mengikuti hukuman pokok, seperti terhalangnya seorang pembunuh untuk mendapatkan warisan dari harta terbunuh.

4. Hukuman pelengkap, yaitu hukuman yang dijatuhkan sebagai pelengkap terhadap hukuman yang telah dijatuhkan, seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya. Hukuman ini harus berdasarkan keputusan hakim tersendiri. Sedangkan hukuman pengganti tidak memerlukan keputusan hakim tersendiri.

           

Ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman, maka hukuman dapatdi­bagi dua:

1.     Hukuman yang tidak memiliki satu batas tertentu, disana hakim tidak dapat menambah atau mengu­rangi batas itu, seperti hukuman had.

2.     Hukuman yang memiliki dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah, dimana hakim dapat ­memilih hukuman yang paling adil dijatuhkan kepada terdakwa, seperti dalamkasus mak­siat yang diancamdengan ta’zir.[3]

C.    Sebab-sebab Terhapusnya Hukuman                        

            Berikut adalah penyebab tehapusnya hukuman

1.     Paksaan

Dalam hal ini, ada beberapa pengertian tentang paksaan. Pertama, paksaan adalah per­buatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain. Kedua, pak­saan adalah perbuatan yang keluar dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan yang diperintahkan. Ketiga, paksaan merupakan ancaman atas seseorang dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakannya. Keempat, paksaan adalah sesuatu yang diperin­tahkan seseorang kepada orang lain yang membahayakan dan menyakitinya.

2.     Mabuk

                        Tidak dijatuhi hukuman oleh sebab ini adalah jika ia dipaksa atau secara terpaksa atau dengan kehendak sendiri, tetapi tidak mengetahui bahwa yang diminumnya itu bisa mengakibatkan mabuk.

3.     Gila (majnun)

            Orang gila tidak dikenakan hukum jarimah karena tidak mempunyai kekuatan berpikir dan memilih.

4.     DibawahUmur

Anak dibawah umur dipandang belum dibebani hukum atau tidak termasuk mukallaf, oleh karenanya, tidak ada kewajiban hukum atasnya dan tidak ada pertanggung jawaban atas perbuatannya sehingga ia mencapai dewasa.


D.    Tujuan Pelaksanaan Hukuman

a.     Pencegahan (ArRad’uwaZajru)

Pengertian pencegahan adalah menahan orang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya, atau agar ia tidak terus menerus melakukan jarimah tersebut. Disamping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bias mengetahuibahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan kepada orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, kegunaan pencegahan adalah rangkap, yaitu menahan orang yang berbuat itu sendiri untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan menahan orang lain untuk tidak berbuat seperti itu serta menjauhkan diri dari lingkungan jarimah.

Tujuan yang pertama ini, berefek kepada masyarakat, sebab dengan tercegahnya pelaku dari perbuatan  jarimah maka masyarakat akan tenang, aman, tenteram dan damai. Dan juga efeknya terhadap pelaku, sebab dengan tidak dilakukannya jarimah maka pelakuakan selamat dan terhindar dari penderitaan akibat dari hukuman itu.

b.     Perbaikan dan Pendidikan (Al Ishlahwa Tahdzib)

Maksudnya adalah agar bias mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu  kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebencian terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat ridha Allah.

Disamping kebaikan pribadi pelaku, syari’at islam dalam menjatuhkan hukumanjuga bertujuan membentuk masyarakat yang baik yang diliputi oleh rasa saling menghormati dan mencintai antara sesama anggotanya dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya.[4]

E.    Hal-hal Yang Mempengaruhi Hukuman

Penghapusan hukuman, diberlakukan apabila:

1.   Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa denda, diyat, dan perampasan harta.

2.   Hilangnya anggota badan yang harus dikenai hukuman, maka hukumannya berpindah kepada diyat dalam kasus jarimah qishas.

3.   Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun Ulil Amri dapat menjatuhi hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.

4.   Perdamaian dalam kasus jarimah qishas dan diyat. Dalam hal ini pun Ulil Amri dapat menjatuhkan hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.

5.   Pemaafan dalam kasus qishas dan diyat serta dalam kasus jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak adami.

6.   Diwarisinya qishas. Dalam hal ini pun UlilAmri dapat menjatuhkan hukuman ta’zir, seperti Ayah membunuh anaknya.

7.   Kadaluwarsa. Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad di dalam Hudud tidak adakadaluwarsa.

Sedangkan dalam jarimah ta’zir mereka membolehkan adanya kadaluarsa bila Ulil Amri menganggapp adanya kemaslahatan umum. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dalam kasus jarimah Ta’zir biasa diterima adanya kadaluwarsa. Adapun dalam jarimah qishas, diyat, dan jarimah qadzaf tidak diterima kadaluwarsa. Dalam hal ini diterimanya kadaluwarsa dalam jarimah ta’zir, itu bilamana pembuktiannya melalui persaksian dan para saksinya tidak memberikan persaksiannya dalam waktu enam bulan setelah kasusm itu terjadi.

Dari paparan diatas ada kesan yang kuat bahwa di dalam menjatuhkan hukuman, kepentingan korban kejahatan dan kepentingan pelaku kejahatan harus dipertimbangkan secara seimbang. Dengan demikian rasa keadilan dalam masyarakat dapat tercapai.[5]

 

A.    Kesimpulan

Menurut Hukum Pidana Islam, hukuman dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan tindak pidana yang dituangkan dalam syara’ ataupun yang tidak terdapat nash hukumnya.

Hukuman dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.

B.    Kritik dan saran

Demikian sedikit uraian tentang hukuman . Penulis yakin bahwa disana sini masih terdapar banyak kekurangan dan kelemahan khususnya analisis yang tumpul sehingga belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu, penulis menerima dengan senang hati dan tangan terbuka setiap saran dalam rangka menggali khazanah intelektual musim untuk mengambil nilai-nilai positif demi kebangunan intelektual seseorang muslim di masa yang akan datang.

Selanjutnya besar harapan semoga tugas ini dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. Amin...


DAFTAR PUSTAKA

 

Muslich, Ahmad Wardi,  PengantarAsasHukumPidana Islam,

Djazuli, A, FiqhJinayah, Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet ke-3, 2000

Ali, Zainuddin, HukumPidana Islam, Jakarta: SinarGrafika, 2007

 

MAKALAH GAGASAN PEMBAHARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM INDONESIA (M.HASYIM ASY’ARI DAN H.AHMAD DAHLAN)


A.    Pendahuluan

Ketokohan KH. Hasyim Asy’ari sering kali diceburkan dalm persoalan sosial politik. Hal ini dapt dipahami bahwa sebagian dari sejarah kehidupan KH. Hasyim Asy’ari juga dihabiskan untuk merebut kedaulatan bangsa Indonesia melawan hegemoni kolonial Belanda dan Jepang. Lebih-lebih organisasi yang didirrikannya, Nahdatul Ulama (NU), pada masa itu cukup aktif melakukan usaha-usaha sosial politik.

 KH. Ahmad Dahlan adalah seorang tokoh yang tidak banyak meninggalkan tulisan. Beliau lebih menampilkan sosoknya sebagai manusia amal dan praktisi dari pada filosof yang banyak melahirkan gagasan-gagasan tetapi sedikit amal, sekalipun demikian tidak berarti beliau tidak memiliki pemikiran atau gagasan. Selain itu, Amal Usaha Muhammadiyah merupakan refleksi dan manifestasi pemikiran beliau dalam bidang pendidikan dan keagamaan. Istilah pendidikan disini dipergunakan dalam konteks yang luas tdiak hanya terbatas pada sekolah formal tetapi mencakup semua usaha yang dilaksanakan secara sistematis untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan, nilai dan keterampilan dari generasi muda, dalam konteks ini termasuk dlam pengertian penddikan adalah kegiatan pengajian, tabligh da sejenisnya.

B.    Biografi KH. Hasyim Asy’ari

K.H. Hasyim Asy’ari lahir pada hari Selasa Kliwon, 24 Dzulqa’dah 1287 H. bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1871 M. didesa Gedang Jombang. Ayahnya bernama Kyai Asy’ari, yang berasal dari Demak. Ibunya bernama Halimah, putri Kyai Usman, pendiri Pesantren Gedang yang terkenal mampu menarik santri-santri dari seluruh Jawa pada akhir abad ke-19. Sedang kakeknya, Kyai Sihab adalah pendiri Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.[1]

Sebagaimana santri pada umumnya, KH. Hasyim Asy’ari senang belajar di pesantren sejak kecil. Dari ayahnya ia mendapat pelajaran dasar-dasar tauhid, fikih, tafsir dan hadist. Setelah berusia lima belas tahun, KH. Hasyim Asy’ari melanjutkan studinya ke berbagai pesantren di Jawa dan Madura, salah satunya pesantren Siwalan Surabaya.[2] Di pesantren Siwalan ia menetap dua tahun. Karena kecerdasannya, ia diambil menantu oleh Kyai Ya’kub pengasuh pesantren tersebut. setelah menikah ia dan istrinya menunaikan ibadah haji dan menetap disana selama tujuh bulan. KH. Hasyim Asy’ari harus kembali ke tanah air seorang diri karena istrinya meninggal setelah melahirkan anaknya yang bernama Abdullah.[3]

Pada tahun 1893 M, KH. Hasyim Asy’ari kembali ke Makkah dengan saudaranya, Anis, yang kemudian meninggal disana, pada kesempatan ini ia menetap di Makkah selama tujuh tahun dan mempelajari berbagai macam disiplin ilmu, diantaranya adalah ilmu fiqh Syafi’iyah dan ilmu Hadits, terutama literatur Shahih Bukhari dan Muslim.

Pada tahun 1926 M, KH. Hasyim Asy’ari mendirikan partai Nahdatul Ulama (NU). Sejak didirikan sampai tahun 1947 M Rais ‘Am (ketua umum) dijabat oleh KH. Hasyim Asy’ari. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama  pada zaman pendudukan Jepang untuk wilayah Jawa dan Madura. KH. Hasyim Asy’ari wafat pada tahun 1947 di Tebuireng, Jombag Jawa Timur. Hampir seluruh waktunya diabadikan untuk kepentingan agama dan pendidikan.[4]

C.    Pembaharuan Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari

1.     Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari tentang pendidikan

Tepat pada tanggal 26 Rabi’ul Awal 120 H. Bertepatan 6 Februari 1906 M, KH. Hasyim Asy’ari mendirikan Pondok Pesantren Tebuireng. Oleh karena kegigihannya dan keihklasannya dlam menyosialisasikan ilmu pengetahuan, dalam beberpa tahun kemudian pesantren relatif ramai dan terkenal.

Pada tahun 1916-1934 Hasyim Asy’ari membuka sistem pengajaran berjenjang. Terdapat tujuh jenjang kelas dan dibagi menjadi ke dalam dua tingkatan. Tahun pertama dan kedua diajarkan bahasa arab sebagai landasan penting pembedah khazanah ilmu pengetahuna islam. Kurikulum madrasah pu mulain ditambah dengan pelajaran-pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu bumi, dan pada tahun 1926 ditambah lagi dengan mata pelajaran bahasa Belanda dan sejarah.

Salah satu kary monumental KH. Hasyim Asy’ari yang berbicara tentang pendidikan adalah kitab adab al-‘alim wa al-muta’allum wa ma yataqaff al-mu’allimin fi maqamat ta’limih, sebagaimana umumnya kitab kuning, pembahasan terhadap masalah pendidikan lebih ditekankan pada masalah pendidikan etika.

2.     Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari Tentang Sosial

Aktivitas K. H. Hasyim Asy’ari di bidang sosial lainnya adalah mendirikan organisasi Nahdatul Ulama, bersama dengan ulama besar di Jawa lainnya, seperti Syekh ‘Abd Al-Wahhab dan Syekh Bishri Syansuri. Mengenai orientasi pemahaman dan pemikiran keislaman, kiai Hasyim sangat dipengaruhi oleh salah seorang guru utamanya: Syekh Mahfuz At-Tarmisi yang banyak menganut tradisi Syekh Nawawi. Selama belajar di Mekkah, sebenarnya, ia pun mengenal ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh. Tetapi ia cenderung tidak menyetujui pikiran-pikiran Abduh, terutama dalam hal kebebasan berpikir dan pengabaian Mazhab. Menurutnya kembali langsung ke Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa melalui hasil-hasil Ijtihad para imam mazhab adalah tidak mungkin. Menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits secara langsung, tanpa mempelajari kitab-kitab para ulama besar dan imam mazhab, hanya akan menghasilkan pemahaman yang keliru tentang ajaran Islam. Latar belakang orientasi pemahaman keislaman seperti inilah yang membuat kiai Hasyim menjadi salah seorang pendiri dan pemimpin utama Nadhatul Ulama. Tidak kurang dari 21 tahun ia menjadi Rais ‘Am, ketua umum Nadhatul Ulama (1926-1947).

KH Hasyim Asy’ari menganjurkan kepada para kiai dan guru-guru agama agar memiliki perhatian serius kepada masalah ekonomi untuk kemaslahatan; “kenapa tidak kalian dirikan saja satu badan usaha, yang setiap wilayah ada satu badan usaha yang mandiri.” Demikian pernyataan KH Hasyim Asy’ari ketika mendeklarasikan berdirinya Nahdlah at-Tujjar. Berangkat dari kesadaran itulah Nahdlah at-Tujjar didirikan, dengan satu badan usaha yang ketika itu disebut Syirkah al-Inan, yang kemudian hari ketika NU berdiri wadah ekonomi tersebut berganti nama dengan Syirkah al-Mu’awanah.

Ketika organisasi sosial keagamaan masyumi dijadikan partai politik pada 1945, Kiai Hasyim terpilih sebagai ketua umum. Setahun kemudian, 7 September 1947 (1367 H), K. H. Muhammad Hasyim Asy’ari, yang bergelar Hadrat Asy-Syaikh wafat. Berdasarkan keputusan Presiden No. 29/1964, ia diakui sebagai seorang pahlawan kemerdekaan nasional, suatu bukti bahwa ia bukan saja tokoh utama agama, tetapi juga sebagai tokoh nasional.

Pada tahun 1930 dalam muktamar NU ke-3 kiai Hasyim selaku Rais Akbar menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai organisasi NU. Pokok-pokok pikiran inilah yang kemudian dikenal sebagai Qanun Asasi Jamiah NU (undang-undang dasar jamiah NU).[5]

D.    Biografi KH. Ahmad Dahlan

KH. Ahmad Dahlan secara biologis bukan keturunan Kraton (bangsawan) yang ningrat dengan status kasta dan memiliki hierarki sosial politik yang berbeda. KH. Ahmad Dahlan pada waktu kecilnya bernama Muhammad Darwis. Beliau dilahirkan di Kauman Yogyakarta dari pernikahan Kyai Haji Abu Bakar dengan Siti Aminah. Ayahnya adalah Khatib di Masjid Agung Kesultanan Yogyakarta. Sementara ibunya adalah putri KH. Ibrahim yang pernah menjabat sebagai penghulu di Kraton Yogyakarta.[6]

Mengenai tahun kelahiran Ahmad Dahlan secara pasti banyak perbedaan pendapat, Junus Salam dalam bukunya Riwayat Hidup KH. Ahmad Dahlan : Amal dan Perjuangannya, hanya menyebut tahun 1868 M atau 1285 H. Sedangkan menurut Drs. Oman Fathurrahman ahli falak dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pemimpin Pusat Muhammadiyah, menyatakan bahwa Ahmad Dahlan lahir pada hari sabtu 24 Sya’ban tahun 1827 H bertepatan dengan tanggal 19 November 1870 M, dan wafat pada tanggal 23 Februari tahun 1923, dalam usia 55 tahun atau 54 tahun.[7]

 Pada umur 15 tahun, ia pergi haji dan tinggal di Makkah selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharuan dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Melalui kitab-kitab yang dikarang oleh reformer Islam, telah membuka wawasan Ahmad Dahlan tentang Universitas Islam. Ide-ide tentang reinterpretasi Islam dengan gagasan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah mendapat perhatian khusus KH. Ahmad Dahlan saat itu.  Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, ia berganti nama menjadi Ahmad Dahlan. Pada tahun 1903, ia bertolak kembali ke Makkah dan menetap selama dua tahun, pada masa ini ia sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri NU KH.Hasyim Asy’ari. Kemudian pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.

E.    Pembaharuan pemikiran KH. Ahmad Dahlan

1.     Pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam Bidang Sosial

Sebagai seorang organisator atau seorang yang senang akan berorganisasi, KH. Ahmad Dahlan bercita-cita mendirikan sebuah perkumpulan yang didalamnya juga dapat menyiarkan dakwah kepada umat muslim. Yang kemudian dengan bantuan para pemuda, murid-murid dan para sahabatnya beliau mendirikan sebuah perkumpulan atau persyarikatan yang bernama Muhammadiyah.

Adapun beberapa faktor yang menjadi pendorong lahirnya Muhammadiyah ialah :

a.     Umat Islam tidak memegang teguh tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, sehingga menyebabkan merajalelanya syirik, bid’ah, dan khurafat, yang mengakibatkan umat islam tidak merupakan golongan yang terhormat dalam masyarakat, demikian pula agama Islam tidak memancarkan sinar kemurniannya lagi.

b.     Umat Islam pada saat itu dilanda oleh arus formalism. Dimana umat islam hanya menjalankan ajaran tanpa menghayati da mengamalkan makna yang terkandung didalam ayat suci Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup.

 

Muhammadiyah merupakan terobosan nyata dari ide pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam meluaskan syi’ar agama Islam. Kemunculannya disambut hangat oleh masyarakat. Ini membuktikan bahwa cara kerja dari tokoh-tokoh yang terlibat didalamnya itu sungguh luar biasa.

Periode tahun 1912-1923, merupakan peletakan dasar gerakan Muhammadiyah. Dalam periode ini, kepemimpinan Muhammadiyah langsung berada pada KH. Ahmad Dahlan. Perkembangan organisasi dalam Muhammadiyah terjadi bersamaan dengan perkembangan amal usaha Muhammadiyah. Amal usaha yang pertama adalah sekolahn dan pengajian, kemudian meluas meliputi bidang kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.

2.     Pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam bidang pendidikan

Pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam bidang pendidikan dilatar belakangi oleh beberapa faktor, diantaranya :

a.     Pendidikan bagi kaum pribumi sungguh dipandang sebelah mata oleh pemerintah kolonial Belanda.

b.     Abainya perhatian negara kolonial terhadap pendidikan kaum pribumi hingga paruh pertama abad ke 19. Meski demikian sekolah-sekolah islam tradisional mampu berperan sebagai institusi-institusi pendidikan yang utama.

c.     Banyak mendapat kecaman dari pihak pemerintah kolonial Belanda.

KH. Ahmad Dahlan, beliau menuntut ilmu hingga ke negeri Timur Tengh dan Mesir. Berbekal dari ilmu pengetahuan yang didapatnya maka KH. Ahmad Dahlan bermaksud untuk membangun sekolah yang bernuansa agama islam yang didalamnya tidak hanya belajar baca Al-Qur’an tetapi terdapat juga ilmu-ilmu alam.

 Terdapat dua sistem pendidikan yang berkembang saat itu, pertama adalah sistem pendidikan tradisional pribumi yang diselenggarakan dalam bentuk pondok-pondok pesantren dengan kurikulum seadanya. Kedua adalah pendidikan sekuler yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kolonial dan pelajaran agama tidak diberikan.

  Atas dasar dua sistem pendidikan diatas KH. Ahmad Dahlan kemudian mencoba menggabungkan dua aspek yaitu, aspek yang berkenaan secara idiologis dan praktis. Aspek idiologisnya yaitu mengacu kepada tujuan pendidikan Muhammadiyah, yaitu untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, pengetahuan yang komprehensif, baik umum maupun agama, dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk membangun masyarakat. Sedangkan aspek praktisnya adalah mengacu kepada metode belajar, organisasi sekolah, mata pelajaran, dan kurikulum yang disesuaikan dengan teori modern

F.     Kesimpulan

. K.H. Hasyim Asy’ari lahir pada hari Selasa Kliwon, 24 Dzulqa’dah 1287 H. bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1871 M. didesa Gedang Jombang. Ayahnya bernama Kyai Asy’ari, yang berasal dari Demak. Ibunya bernama Halimah, putri Kyai Usman, pendiri Pesantren Gedang yang terkenal mampu menarik santri-santri dari seluruh Jawa pada akhir abad ke-19. Sedang kakeknya, Kyai Sihab adalah pendiri Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pembaharuan pemikiran KH. Hasyim Asy’ari dalam bidang pendidikan berupa wujud Pondok Pesantren Tebuireng yang berdiri pada tanggal 26 Rabi’ul Awal 120 H. Bertepatan 6 Februari 1906 M. Sedangkan dalam bidang sosial berdiri organisasi Nahdhatul Ulama pada tahun 1926 M.

KH. Ahmad Dahlan lahir pada tanggal 19 November 1870 M, secara biologis beliau bukan keturunan Kraton (bangsawan) yang ningrat dengan status kasta dan memiliki hierarki sosial politik yang berbeda. KH. Ahmad Dahlan pada waktu kecilnya bernama Muhammad Darwis. Beliau dilahirkan di Kauman Yogyakarta dari pernikahan Kyai Haji Abu Bakar dengan Siti Aminah. Ayahnya adalah Khatib di Masjid Agung Kesultanan Yogyakarta. Sementara ibunya adalah putri KH. Ibrahim yang pernah menjabat sebagai penghulu di Kraton Yogyakarta.

Pembaharuan pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam bidang sosial yaitu dengan didirikannya sebuah organisasi yang dinamakan Muhammadiyah, yang mana Muhammadiyah merupakan terobosan nyata dari ide pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam meluaskan syi’ar agama Islam. Sedangkan dalam bidang pendidikan beliau membuat pembaharuan dengan mencoba menggabungkan dua sistem pendidikan kala itu yaitu sistem pendidikan tradisional dan sistem pendidikan sekuler.


DAFTAR PUSTAKA

Khuluq, Latifatul. Fajar ulama. K.H Hasyim Asy’ari, Yogyakarta: Lkis, 2000.

Ensiklopedia Islam, Departemen Agama, Jakarta 1993.

Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Ensiklopedia Islam, Jakarta: 1997.

Nizar, Syamsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam, Ciputat Press.

Nashir, Header. Muhammadiyah Gerakan Pembaharuan, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Akarhanaf, Kyai Hasyim Asy’ari Bapak Umat Islam Indonesia, Jombang: Pondok Pesantren Tebuireng, 1950.


BACA JUGA

MAKALAH TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY SEBAGAI PENGGAGAS FIQH INDONESIA


Siapa Hasbi Assidiqi?

A.    Pendahuluan

Hukum Islam dan era globalisasi sering diartikan sebagai dua hal yang sangat berbeda, bahkan saling bertentangan. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim (tidak berubah). Sedaliknya sera globalisasi mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada yang bersifat stabil dan statis.

Hukum Islam bukan suatu yang statis, tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan arus globalisasi yang bergerak cepat. Fleksibilitas yang dimiliki hukum Islam dapat menjadikan hukum Islam mampu mengikuti dan menghadapi era globalisasi karena telah mengalami pengembangan pemikiran melalui hasil Ijtihad.

Ada banyak tokoh-tokoh Islam pembaharu dan modernis yang mewarnai perkembangan pemikiran modern hukum Islam di dunia maupun di Indonesia. Salah satunya yaitu Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Seorang tokoh Islam yang lahir di Aceh. Hasbi merupakan salah satu ulama yang selalu menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman.

C.    Biografi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy lahir pada tanggal 10 Maret 1904 di Lhokseumawe, Aceh Utara. Dia berasal dari keluarga pejabat, dimana ayahnya yang bernama Teungku Muhammad Husen Ibnu Muhammad Su’ud adalah seorang ulama terkenal yang memiliki pesantren dan seorang Qadhi Chik. Ibunya adalah Teungku Amrah yang merupakan putri dari Teungku Abdul Aziz yang memangku jabatan Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi. Berdasarkan silsilahnya, Hasbi merupakan keturunan ke-37 dari Abu Bakar ash-Shiddieq.

Meskipun Hasbi berasal dari keluarga terpandang serta keturunan Abu Bakar Ash-Shiddieq, namum tidak memberikan jaminan keistimewaan hidup pada Hasbi. Ketika berusia enam tahun ibunya wafat dan diasuh oleh Teungku Syamsiyah (bibinya) karena ayahnya menikah lagi. Dua tahun kemudian tepatnya pada tahun 1912 bibinya meninggal dunia. Kemudian Hasbi tinggal bersama kakeknya Teungku Maneh. Sejak tinggal di rumah kakeknya, Hasbi sering tidur di Meunasah (Langgar) sampai dia pergi Meudagang atau nyantri drai satu pesantren ke pesantren lainnya yang berada di pusat Kerajaan Pasai.

Sejak remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh masyarakat Aceh karena ia sudah aktif berdakwah dan berdebat dalam diskusi-diskusi. Dalam karir akademiknya, menjelang wafat Hasbi memperoleh dua gelar Doctor Honoris Causa karena jasa-jasanya terhadap perkembangan perguruan tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan ke-Islaman di Indonesia. Satu diperoleh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada tanggal 22 Maret 1975 dan satunnya lagi dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 1975

D.    Pokok Pikiran Hasbi Tentang Pembaharuan Fiqh

Ada beberapa pokok pikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh, yaitu :

1.     Membedakan antara fiqh dan Hukum Syari’at

Hasbi mengartikan syari’at dalam istilah fiqh Islam sebagai hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk para hambanya dengan perantara Rasul-Nya agar diamalkan dengan penuh keimanan, baik hukum tersebut berhubungan dengan amaliyyah maupun berhubungan dengan akidah dan akhlak. Sedangkan fiqh adalah hukum-hukum yang diperoleh manusia (ulama-ulama) dengan jalan Ijtihad. Dengan demikian, hukum Allah yang bersifat Qath’i tidak disebut sebagai fiqh tetapi syari’at.

2.     Elastisitas metodologi Hukum Islam

Salah satu faktor yang menunjang pembaharuan pemikiran Hasbi yakni sikapnya yang terbuka untuk menerima metodologi hukum Islam semua madzhab, tidak hanya terikat pada satu madzhab tertentu. Fiqh yang ada pada madzhab dihasilkan berdasarkan metodologi yang dianut setiap madzhab itu sendiri. Bahkan dapat dikatakan, karena pebedaan metodologilah yang melahirkan hukum-hukum fiqh yang beragam. Diantara metodologi hukum Islam yang sangat berperan dalam perkembangan ataupun pembaharuan fiqh adalah Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, ‘Urf, dan kaedah mengubah hukum karena berubahnya masa.

3.     Fiqh merupakan Potret Peradaban Suatu Masyarakat

Pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh yang berlatar kesejarahan dapat ditemukan dalam berbagai hal. Contohnya, kebolehan keturunan Bani Hasyim menerima bagian harta atas zakat. Pendapat Hasbi ini bertolak belakang dengan pendapat Jumhur Ulama yang tidak membenarkan keluarga Nabi menerima zakat. Menurut Hasbi alasan dibolehkannya keturunan Bani Hasyim menerima zakat ialah Nabi sengaja tidak memberikan bagian zakat kepada Bani Hasyim semata-mata untuk menghindari tuduhan bahwa Nabi menggunakan harta zakat untuk kepentingan keluarga dan agar tidak dikatakan bahwa pemungutan zakat adalah jalan untuk mengisi pembendaharaan pribadi dan keluarganya.

4.     Semua Madzhab Fiqh Mengandung Kebenaran

Hasbi berpendapat bahwa pendapat seorang ahli hukum harus diikuti disegala masa dan tempat karena dunia terus berkembang dan masyarakat terus maju. Madzhab yang berkembang, baik empat madzhab yang terkenal maupun madzhab lain yang kurang terkenal dan tidak dibukukan dengan sempurna memiliki kedudukan yang sama terhadap syari’at.

5.     Fiqh dengan Kepribadian Indonesia

Nalar berfikir yang digunakan Hasbi dengan gagasan fiqh Indonesia adalah salah satu keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih lebar bagi pengembangan Ijtihad-ijtihad baru. Dasar hukum Islam yang selama ini telah mapan dan mantap, seperti Ijma’, Qiyas, Maslahah Mursalah, ‘Urf. Prinsip perubahan hukum karena perbahan masa dan tempat, justru akan menuai ketidak sesuaian ketika tidak ada Ijtihad baru. Dengan berpegang pada paradigma itu, dalam konteks pembangunan semesta sekarang ini, gerakan penutupan Ijtihad merupakan isu using yang harus segera ditinggalkan.

Hasbi mengamati bahwa ulama di negeri ini mampu mengeluarkan fiqh yang berkepribadian Indonesia. Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah adanya ikatan emosional yang begitu kuat atau fanatik terhadap madzhab tertentu. Untuk membentuk fiqh baru ala Indonesia, diperlukan kesadaran dan kearifan yang tinggi dari para pihak, terutama ketika melewati langkah pertama, yaitu melakukan refleksi histori atas pemikiran hukum Islam pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum Islam baru bisa berjalan dengan baik apabila sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh keadaan lingkungan, atau dengan kebudayaan dan tradisi setempat, bukan dengan memaksa format hukum Islam yang terbangun dari satu konteks tertentu kepada konteks ruang dan waktu baru, yang jauh berbeda. 

E.    Pemikiran Modern Hukum Islam Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Beberapa pendapat pemikiran Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ialah sebagai berikut :

1.     Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jum’at

Dalam pandangan Hasbi pada hari Jum’at tidak ada shalat dzuhur empat rakaat. Oleh karena itu, orang yang tidak sempat mengikuti shalat Jum’at berjamaah atau orang yang berhalangan hadir berjamaah shalat Jum’at di masjid, baik karena sakit atau sebab lain harus melaksanakan shalat Jum’at baik secara bersama-sama maupun sendiri sebanyak dua rakaat. Menurut Hasbi, berjamaah dan khutbah bukan merupakan rukun atau syarat sah shalat Jum’at.

Pemikiran Hasbi tersebut didasarkan pada Q.S. al-Jumuah (62) ayat 9. Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa shalat tengah hari pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, bukan shalat yang namanya dzuhur, perintahnya bersifat umum yaitu kepada laki-laki maupun perempuan baik dalam perjalanan jauh atau tidak, sakit atau tidak yaitu pada kalimat يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا. Dari keumuman ayat tersebut, sejauh belum ada yang mengkhususkan, maka berlaku umum. Maka kewajiban shalat Jum’at berlaku untuk seluruh mukallaf. 

2.     Persoalan Zakat

Mengenai persoalan zakat Hasbi sependapat dengan Jumhur ulama yang mengatakan bahwa yang menjadi obyek zakat adalah harta, bukan orang. Oleh karena itu, dalam pandangannya zakat dapat dipungut dari masyarakat non-muslim sebagai perimbangan atas tanggungan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Hasbi mendasarkan pendapatnya dengan: Pertama, hukum zakat berlaku untuk setiap agama; Kedua, keputusan Umar bin Khaththab yang memungut zakat dari kaum Nasrani Bani Taghluba.. demikian halnya fakir miskin dari kalangan non-muslim berhak memperoleh bagian zakat. Pandangan Hasbi tersebut didasarkan pada fungsi zakat sebagai upaya membina kesejahteraan masyarakat dalam satu negara.

3.     Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri

Dalam penafsirannya terhadap Q.S. al-Maidah ayat 38, Hasbi mengatakan, “diantara hukum yang diterangkan kepada kamu adalah hukum bagi pencuri baik laki-laki maupun perempuan. Maka barang siapa mencuri, laki-laki maupun perempuan, hakim hendaknya menghukum dan memotong tangan kanannya dari telapak tangan sehingga pergelangan tangan sebagai hukuman atas perbuatannya yang mengambil harta orang lain.”

Dalam pandangan Hasbi, ayat tersebut tegas menetapkan hukum memotong tangan pencuri. Ayat tersebut tidak menetapkan batas minimum barang curian, yang dapat dijtuhi hukuman potongan tangan. Menurut Hasbi, seseorang yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan adalah pencuri yang telah berulang kali mencuri. Adapun pencuri yang baru sekali atau dua kali berbuat dan perbuatannya itu belum menjadi kebiasaan, maka dia tidak akan dijatuhi hukuman potong tangan. Menurut Hasbi, hukuman potong tangan dilakukan sebagai upaya terakhir ketika tidak ada lagi jalan untuk memperbaikinya. Bahkan hukuman potong tangan tersebut dapat digugurkan apabila adanya pemberian maaf atau dengan tobat, asal perkara pencuriannya belum sampai kepada hakim.

4.     Hukum Bagi Orang Yang Berzina

Berkaitan hukuman bagi orang yang berzina, Hasbi mengartikan Q.S. an-Nur ayat 2 dengan:

Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, maka cambuklah masing-masing 100 kali. Janganlah kamu dipengaruhi oleh rasa kasihan dalam menjalankan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukum cambuk itu disaksikan oleh segolongan mukmin.”

Dalam penjelasan tafsirnya, Hasbi menguraikan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang hukuman terhadap orang yang berzina, dalam status merdeka (bukan budak), telah cukup umur dan berakal sehat, baik sudah menikah maupun lajang, maka cambuklah 100 kali.

Penafsiran Hasbi tersebut berbeda dengan pemahaman para ulama yang mengatakan bahwa hukuman 100 kali cambuk berlaku bagi mereka yang masih lajang, yakni perempuan yang masih perawan dan laki-laki yang masih jejaka. Sedangkan bagi yang telah menikah (berumah tangga), dikenai hukuman cambuk dan rajam dengan batu sampai mati. Dalam Hadis menambahkan hukuman bagi pezina yang masih lajang untuk diasingkan selama satu tahun.

Menurut Hasbi, hukuman rajam dalam hadis yang diriwayatkan dari Nabi, baik qauli maupun fi’li, demikian pula ayat mengenai rajam, berlaku atau diturunkan sebelum ayat-ayat dalam Q.S. an-Nur ayat 1-7 dan sebelum Q.S. an-Nisa ayat 25. Sehingga hukuman yang muhkam dan terus berlaku hingga sekarang adalah hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri, hendaklah dilakukan didepan banyak orang, supaya memberikan rasa takut kepada orang yang ingin berzina dan supaya menjadi pelajaran bagi orang lain. Ibnu Abbas, berpendapat bahwa hukum cambuk sekurang-kurangnya disaksikan oleh empat orang. Sedangkan, al-Hasni berpendapat minimal 10 orang.

F.     Karya-karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Hasbi merupakan salah satu ulama yang produktif dalam menuliskan ide pemikiran Islam. Ia berhasil menulis 73 judul buku yang terdiri dari 36 judul buku dalam bidang fiqh, 8 buku yang berkaitan dengan Hadis, 6 buku dalam bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an, 5 buku tauhid (ilmu kalam), dan 17 buku yang memiliki tema keIslaman yang bersifat umum.

Bidang Tafsir dan ilmu al-Qur’an: Beberapa Rangkaian Ayat (1952); Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir (1954); Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nur (1956); Tafsir Al Bayan (1966); Mujizat al-Qur’an (1966); dan Ilmu Ilmu al-Qur’an: Media Pokok dalam Menafsirkan al-Qur’an (1972).

Bidang Hadis dan Ilmu Hadis: Beberapa Rangkuman Hadis (1952); Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (1954); 2002 Mutiara Hadits, 8 jilid (1954-1980); Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis (1958); Problematika Hadis sebagai Dasar Pembinaan Hukum Islam (1964); Koleksi Hadis-hadis Hukum, 11 jilid (1970-1976); Rijalul Hadis (1970); Sejarah Perkembangan Hadis (1973).

Bidang fiqh: Sejarah Peradilan Islam (1950); Tuntunan Qurban (1950); Pedoman Shalat; Hukum-hukum Fiqih Islam; Pengantar Hukum Islam (1953); Pedoman Zakat; Al-Ahkam – pedoman Muslimin (1953); Pedoman Puasa; Kuliah Ibadah; Pemindahan Darah Dipandang sari Sudut Hukum Islam (1954); Ichtisar Tuntunan Zakat dan Fitrah (1958); Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman (1961); Peradilan dan Hukum Acara Islam; Poligami menurut Syariat Islam; Pengantar Ilmu Fiqih (1967); Baitul Mal Sumber-sumber dan Penggunaan Keuangan Negara Menurut Ajaran Islam (1968); Zakat sebagai Salah Satu Unsur Pembina Masyarakat Sejahtera (1969); Asas-asas Hukum Tatanegara Menurut Syariat Islam (1969); Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam (1971); Hukum Antar Golongan dalam Fikih Islam; Perbedaan Mathla’ Tidak Mengharuskan Kita Berlainan pada Memulai Puasa (1971); Ushul Fikih; Ilmu Kenegaraan dalah Fikih Islam (1971); Beberapa Problematika Hukum Islam (1972); Kumpulan Soal Jawab (1973); Pidana Mati dalam Syari’at Islam; Sebab-sebab Perbedaan Faham Para Ulama dalam Menetapkan Hukum Islam; Pokok-pokok Pegangan imam-imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam; Pengantar Fiqih Muamalah; Fakta-fakta Keagungan Syariat Islam (1974); Falsafah Hukum Islam (1975); Fikih Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat, dan Tuntas (1975); Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab (1975); Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama dalam Membina Hukum Islam (1975); Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam (1976); Pedoman Haji.       

G.    Kesimpulan

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy merupakan salah satu tokoh pembaharu dan modernis hukum Islam di Indonesia yang berasal dari Aceh. Hasbi selalu mencoba menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman yang ada di Indonesia. Hasbi lahir dari keluarga pejabat di Aceh dan merupakan keturunan ke-37 Abu Bakar Ash-Shiddieq. Sejak remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh masyarakat Aceh karena ia sudah aktif berdakwah dan berdebat dalam diskusi-diskusi. Dalam karier akademiknya, menjelang wafat Hasbi memperoleh dua gelar Doctor Honoris Causa karena jasa-jasanya terhadap perkembangan perguruan tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan ke-Islaman di Indonesia.

Pokok pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh ialah: pertama membedakan antara fiqh dengan hukum Syari’at. Dimana hhukum Allah yang bersifat Qath’i tidak disebut sebagai fiqh tetapi syari’at. Kedua, elastisitas metodologi hukum Islam. metodologi hukum Islam yang sangat berperan dalam perkembangan maupun pembaharuan fiqh adalah Ima’, Qiyas, Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan kaedah mengubah hukum karena berubahnya masa. Ketiga, fiqh merupakan potret peradaban suatu masyarakat. Pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh selalu berlatar pada kesejarahan. Keempat, semua madzhab mengandung kebenaran. Semua madzhab memiliki kedudukan yang sama terhadap syari’at. Kelima, fiqh dengan kepribadian Indonesia. Nalar berfikir Hasbi yang digunakan ialah bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih lebar bagi pengembangan dan Ijtihad-ijtihad baru.

Diantara pemikiran-pemikiran modern Hasbi, diantaranya ialah: pertama, hukum shalat dzhuhur pada hari Jum’at. Hasbi berpendapat bahwa tidak ada shalat dzhuhur empat rakaat pada hari Jum’at serta shalat Jum’at berlaku untuk seluruh mukallaf baik laki-laki maupun perempuan. Kedua, persoalan zakat, Hasbi mengatakan bahwa zakat tidak hanya dipungut dari orang Islam saja melainkan juga dari orang non-Muslim. Ketiga, hukum potong tangan bagi pencuri. Dalam pandangan Hasbi orang yang berhak dihukum potong tangan ialah yang mencuri berulang kali bukan orang yang mencuri sekali atau dua kali. Keempat, hukum bagi orang berzina. Hasbi tidak membedakan hukuman bagi orang yang masih lajang maupun telah berkeluarga. Semuanya sama-sama dihukum cambuk 100 kali.

Hasbi berhasil menulis 73 judul buku yang terdiri dari 36 judul buku dalam bidang fiqh, 8 buku yang berkaitan dengan Hadis, 6 buku dalam bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an, 5 buku tauhid (ilmu kalam), dan 17 buku yang memiliki tema keIslaman yang bersifat umum.

DAFTAR PUSTAKA

Fuad, Mahsun. 2005. Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta : LKIS Pelangi Aksara Yogyakarta.

Ma’arif, Toha. 2015. Fiqh Indonesia Mennurut Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi, Hazairin, dan Munawir Syadzali. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Vol. 8 (2)

Mutawalli, Muhammad. 2015. Pemikiran Hasybi Ash-Shiddieqy dalam Hukum Islam. https://media.neliti.com/media/publications/69442-ID-fiqih-indonesia-menurut-pemikiran-hasbi.pdf diakses pada tanggal 8 November 2019 pukul 18.30 WIB

Riyan, Muhammad. 2018. Pemikiran Hukum Islam Hasbi Ash-Shiddiqy. TAZKIYA Jurnal KeIslaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan. Vol. 19 (1)

Supian, Aan. 2012. Kontribusi Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Bidang Fikih. Jurnal Media Syariah. Vol. 14 (2)


BACA JUGA