A.
Latar Belakang
Pada dasarnya
seorang manusia memeliki sifat dan akhlak yang berbeda-beda yang telah
diberikan oleh Allah SWT. Sifat dan akhlak pada manusia itu ada yang baik dan
ada yang buruk. Sifat dan akhlak yang buruk tersebut, akan menimbulkan dampak
negatif baik untuk diri sendiri atau orang lain. Manusia yang merasa kekurangan
dengan kehidupannya, akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuannya
agar menjadi kaya. Seperti contohnya merampok, mencuri, merampas, mencopet,
korupsi, dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana atau dalam Islam bisa disebut jinayah. Setiap pelaku tindak pidana akan mendapatkan sanksi hukuman. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui sanksi hukuman yang sebenarnya bagi pelaku tindak pidana dalam Islam. Maka disini kami akan membahas tentang jarimah pencurian dan perampokan
A. Jarimah Sariqah (Pencurian)
1. Pengertian Jarimah Pencurian
Sariqah bentuk mashdar dari kata سرق - يسرق –سرقا dan secara etimologis berarti أَخَذَمَالَهُ خُفْيَةً وَحِيْلَةً yang artinya mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya[1].Secara terminologis, pencurian (sariqah) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa perbedaan pencurian kecil dan pencurian besar adalah pada proses pengambilan harta kekayaan yang tidak disadari oleh korban dan dilakukan tanpa seizinnya. Dalam pencurian kecil harus memenuhi dua unsur ini yang bersamaan. Kalau salah satu dari kedua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut dengan pencurian kecil[2]. Jika ada seseorang yang mencuri harta benda dengan disaksikan oleh pemilik dan pencuri dalam aksinya tidak menggunakan kekerasan, kasus seperti ini tidak termasuk dalam jenis pencurian kecil, tetapi pencopetan. Demikian juga seseorang yang merampas harta orang lain, tidak termasuk kedalam jenis pencurian kecil, tetapi penjambretan atau perampasan. Baik pencopetan, perampasan, maupun penjambretan, semuanya termasuk kedalam lingkup pencurian. Meskipun demikian, jarimah itu tidak bisa diberlakukan sanksi hukuman had, tetapi hukuman ta’zir. Disisi lain, seseorang yang mengambil harta dari sebuah rumah dengan direlakan oleh pemiliknya sekalipun tidak disaksikan, ini pun tidak bisa dianggap sebagai pencurian[3].
2.
Unsur-unsur
Pencurian
a.
Pengambilan secara diam-diam
Pengambilan secara diam-diam terjadi
apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang
tersebut dan ia tidak merelakannya.
Untuk terjadinya pengambilan yang
sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu sebagai berikut.
i.
Pencuri mengeluarkan barang yang
dicuri dari tempat simpanannya.
ii.
Barang yang dicuri dikeluarkan dari
kekuasaan pemilik.
iii.
Barang yang dicuri dimasukkan
kedalam kekuasaan pencuri[4].
b.
Barang yang diambil berupa harta
Salah satu unsur yang penting untuk
dikenakannya hukum potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus
barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri bukan
harta, seperti hamba sahaya, atau anak kecil yang belum tamyiz maka
pencuri tidak dikenakan hukum had.
Dalam kaitan dengan barang yang
dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dekenakan hukuman
potong tangan.
i.
Barang yang dicuri harus beberapa mal
mutaqawwim.
ii.
Barang tersebut harus barang yang
bergerak.
iii.
Barang tersebut adalah barang yang
tersimpan.
iv.
Barang tersebut mencapai nisab
pencurian[5].
c.
Harta Tersebut Milik Orang Lain
Untuk terwujudnya tindak pidana pencurian
yang pelakunya dijatuhi hukuman had, hal yang paling penting adalah
barang yang dicuri harus ada pemikiknya, dan pemiliknya itu bukan si pencuri
melainkan orang lain. Apabila barang tersebut tidak ada pemiliknya seperti
benda-benda yang mubah maka pengambilannya tidak dianggap sebagai pencurian,
walaupun dilakukan secara diam-diam.
Ada pula orang yang mencuri tidak
dikenai hukuman had apabila terdapat syubhat (ketidakjelasan) dalam
barang yang dicuri. Melainkan hanya mendapat hukuman ta’zir. Hal ini
didasarkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bahwa
Rasulullah saw. Bersabda:
اَنْتَ
وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ
Engkau dan
hartamu milik ayahmu.
Demikian pula orang yang mencuri
tidak dikenai hukuman had apabila ia mencuri harta yang dimiliki bersama-sama
dengan orang yang menjadi korban, karena hali itu juga disebut juga syubhat.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan
golongan Syi’ah. Akan tetapi, menurut Imam Malik, dalam kasus pencurian harta
milik bersama, pencuri tetap dikenai hukuman had apabila pengambilannya
itu mencapai nishab pencurian yang jumlahnya lebih besar dari pada hak miliknya[6].
d.
Adanya Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini disyaratkan pengambilan
tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri. Apabila
tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya tidak ada maksud melawan
hukum, oleh karena itu ia tidak dianggap sebagai pencuri.
Demikian pula halnya pelaku
pencurian tidak dikenai dengan hukuman apabila pencurian dilakukan karena
terpaksa (darurat) atau dipaksa oleh orang lain[7].
Hal ini sesuai dengan firman Allah.
...فَمَنِ اضْطُرَّغَيْرَبَا غٍ وَلَا عَا دٍفَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌرَحِيْمٌ (١٧٣)
… tetapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Baqarah: 173).
3.
Pembuktian
tindak pidana pencurian
a.
Dengan Saksi
Saksi yang diperlukan untuk
membuktikan tindak pidana pencurian, minimal 2 orang laki-laki atau seorang
laki-laki dan 2 orang perempuan. Apabila saksi kurang dari 2 orang maka pencuri
tidak dikenai hukuman[8].
b.
Dengan Pengakuan
merupakan salah satu alat bukti untuk tindak
pidana pencurian. Menurut Zhahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan
tidak perlu diulang-ulang[9].
c.
Dengan Sumpah
Apabila dalam peristiwa pencurian
tidak ada saksi dan tersangka enggan mengakui perbuatannya maka korban berhak
meminta kepada tersangka untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan pencurian.
Apabila tersangka enggan untuk bersumpah dikembalikan kepada penuntut. Apabila
pemilik barang mau bersumpah maka tindak pidana pencurian bisa dibuktikan
dengan sumpah tersebut, maka pelaku tersebut dikenai hukuman had[10].
4.
Hukuman Tindak
Pidana Pencurian
a.
Penggantian kerugian (Dhaman)
Menurut Imam Abu Hanifah dan
murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan kepada pencuri apabila ia
tidak dikenai hukuman potong tangan. Apabila pencuri dikenai hukuman potong
tangan maka tidak dikenai penggantian kerugian.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad,
hukuman potong tangan dan pengantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama.
Karena dalam pencurian ada dua hak yang disinggung, yang pertama hak Allah dan
yang kedua hak manusia. Hukuman potong tangan dikenakan sebagai imbangan dari
hak Allah dan pengantian kerugian dikenakan sebagai imbangan dari hak manusia.
Menurut Imam Malik dan
murid-muridnya, pengantian kerugian dikenakan kepada pencuri apabila barang
tersebut sudah tidak ada dan pencuri mampu mengganti, maka wajib mengganti
kerugian sesuai dengan nilai barang tersebut, dan disamping itu juga harus
dikenai hukuman potong tangan. Apabila tidak mampu ia hanya dijatuhkan hukuman
potong tangan saja[11].
b.
Hukuman Potong Tangan
Allah berfirman:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَا قْطَعُوْا أَيْدِ يَهُمَا جَزَا ءً بِمَا كَسَبَا نَكَلًا مِنَ
اللهِ وَاللهُ عَزِ يْزٌ حَكِيْمٌ (٣٨)
laki-laki dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS. Al-Ma’idah: 38)
hukuman potong tangan adalah hak
Allah yang tidak bisa digugurkan, baik oleh korban maupun ulil amri, kecuali
menurut Syi’ah Zaidiyah. Hukuman potong tangan bisa gugur jika dimaafkan oleh
korban.
Hukuman potong tangan dikenakan
kepada pencuri yang pertama, dengan cara memotong tangan kanan pencuri dari
pergelangan tangannya. Jika ia mencuri kedua kalinya, maka ia dikenai hukuman
potong kaki kirinya. Jika ketiga kalinya, maka ulama berbeda pendapat. Menurut
Imam Hanafiyah, pencuri tersebut dikenai hukuman ta’zir dan
dipenjarakan. Menurut Imam Syafi’I, Imam Maliki, dan Imam Ahmad, pencuri
dikenakan hukuman potong tangan kiri. Jika melakukan yang keempat kalinya maka
dikenai hukuman potong kaki kanannya. Jika ia masih mencuri untuk kelima
kalinya maka ia dikenai hukuman ta’zir dan dipenjara seumur hidup
(sampai mati) atau sampai ia bertaubat.
Pendapat jumhur ulama ini didasarkan
kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah, Nabi
bersabda dalam kaitan dengan hukuman bagi pencuri:
اِنْ
سَرَ قَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَ قَ فَا قْطَعُوْا رِجْلَهُ, ثُمَّ
إِنْ سَرَقَ فَا قْطَعُوْا يَدَهُ, ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَا قْطَعُوْا رِجْلَهُ
Jika ia mencuri
potonglah tangannya (yang kanan), jika ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang
kiri), jika ia mencuri lagi potonglah tangannya (yang kiri), kemudian apabila
ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kanan).
Adapun batas pemotongan menurut
ulama yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam
Ahmad adalah dari pergelangan tangan. Karena pengertian minimal tangan adalah
telapak tangan dan jari.Sedangankan menurut Khawarij pemotongan dari pundak.
Karena pengertian tangan mulai dari ujung jari sampai batas pundak[12].
B. Jarimah Hirabah ( Perampokan )
1. Pengertian Jarimah Hirabah
Menurut
Hanafiyah, sebagaimana dikutip oleh Abdul Qodir, definisi hirabah adalah
ke luar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan yang realisasinya
menakut-nakuti orang yang lewat dijalan atau mengambil harta, atau membunuh
orang. Sedangkan menurut Syafi’iyah definisi hirabah adalah ke luar
untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti dengan cara kekerasan
dengan berpegang kepada kekuatan dan jauh dari pertolongan. Golongan Zhahiriyah
memberikan definisi yang lebih umum, perampok adalah orang yang melakukan
tindak kekerasan dan mengintimidasi orang yang lewat, serta melakukan perusakan
di muka bumi[13].
2. Rukun dan Bentuk-Bentuk Hirabah
Dari pemaparan
definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur jarimah hirabah itu adalah ke
luar untuk mengambil harta, baik dalam kenyataannya pelaku tersebut mengambil
harta atau tidak. Dari sini terlihat jelas perbedaan perampokan dengan
pencurian, di mana pencurian adalah tindakan mengambil harta, sedangkan
perampokan adalah tindakan ke luar dengan tujuan mengambil harta yang dalam
pelaksaannya mungkin tidak mengambil harta, melainkan sebuah tindakan saja.
Adapun
bentuk-bentuk tindak pidana perampokan itu ada empat macam, yaitu :
a. Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan,
kemudian pelaku hanya melakukan intimidasi tanpa mengambil harta dan tanpa
membunuh.
b. Ke luar untuk mengambil harta secara
kekerasan, kemudian pelaku mengambil harta tanpa membunuh.
c. Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan,
kemudian ia melakukan pembunuhan tanpa mengambil harta.
d. Keluar utuk mengambil harta secara kekerasan,
kemudian ia mengambil harta dan melakukan pembunuhan.[14]
Apabila
seseorang melakukan salah satu dari keempat bentuk tindak pidana perampokan
tersebut maka ia dianggap sebagai perampokan selagi ia keluar dengan tujuan
mengambil harta secara kekerasan.
3. Pelaku Hibarah dan Syarat-Syaratnya
Pelaku
perampokan biasanya dilakukan oleh perseorangan maupun perkelompok yang
mempunyai kemampuan melakukannya. Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pelaku
tersebut memiliki dan menggunakan senjata atau alat lain yang disamakan dengan
senjata, seperti tongkat, kayu, atau batu. Menurut Hanafiyah, pelaku hirabah
adalah setiap orang yang melakukan secara langsung atau tidak langsung
perbuatan tersebut. Dengan demikian, menurut beliau orang yang ikut terjun
secara langsung dalam mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi termasuk
pelaku perampokan. Demikian pula dengan orang yang ikut memberikan bantuan baik
dengan cara permufakatan, suruhan, maupun pertolongan juga termasuk kedalam
pelaku perampokan. Syarat lain yang menyangkut jarimah
hirabah adalah persyaratan tentang harta dalam jarimah hirabah,
sama dengan persyaratan yang ada didalam jarimah pencurian, antara lain:
a. Barang
tersebut harus tersimpan (muhraz)
b. Mutaqawwim
c. Milik
orang lain
d. Tidak
ada syubhat, dan
e.
Memenuhi
nishab.
Persyaratan lain untuk dapat dikenakannya hukuman had
adalah menyangkut tempat dilakukannya jarimah hirabah. Syarat-syarat
tersebut sebagai berikut :
a. Jarimah
perampokan harus terjadi di negeri Islam
b. Perampokan harus teradi di luar kota, jauh dari keramaian
c. Kesulitan ketika ingin meminta tolong.[15]
4.
Pembuktian
Untuk Jarimah Hirabah
Jarimah hirabah
dapat dibuktikan dengan dua macam bukti, yaitu :
a.
Dengan
saksi
b.
Dengan
pengakuan.[16]
Pembuktian dengan
saksi adalah bukti jarimah hirabah paling kuat. Seperti halnya jarimah
pencurian, saksi untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang
saksi laki-laki yang memenuhi syarat-syarat persaksian. Saksi tersebut bisa
diambil dari para korban dan bisa juga orang-orang yang ikut terlibat dalam
tindak pidana perampokan. Apabila saksi laki-laki tidak ada maka bisa juga digunakan
seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan, atau empat orang saksi
perempuan.
Pembuktian seorang
pelaku perampokan juga dapat digunakan sebagai alat bukti. Persyaratanya untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan dalam
tindak pidana pencuri. Jumhur ulama menyatakan pengakuan itu cukup satu kali
saja, namun menurut Hanabiyah dan Imam Abu Yusuf pengakuan harus dilakukan
minimal dua kali pengakuan.
5.
Hukuman
atau Sanksi Hirabah
a.
Hukuman
untuk menakut-nakuti
Hukuman untuk jenis
tindak pidana perampokan yang pertama ini adalah pengasingan. Pendapat ini
dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Alasannya adalah firman Allah
dalam surat Al-Maidah ayat 33:
... أَوْ يُنْفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ... (الما
ئدة : ۳۳ )
... atau diasingkan dari tempat kediamannya
... ( QS Al-Maidah : 33
).
b.
Hukuman
untuk mengambil harta tanpa membunuh
Menurut Imam Abu
Hanafiyah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah hukumannya adalah
potong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan
kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat
33:
أَوْ يُنْفَوْا أَيْدِ يِهِمْ وَأَرْ جُلُهُمْ مِنْ خِلَفِ
...
Atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik ...(QS Al-Maidah : 33).
c.
Hukuman
untuk membunuh tanpa mengambil harta
Apabila pelaku
perampokan hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya maka menurut Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad, hukumnya adalah dibunuh
sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut riwayat yang lain
dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Syi’ah Zaidiyah disamping hukuman mati,
pelaku juga harus disalib.
d.
Hukuman
untuk membunuh dan mengambil harta
Apabila pelaku
perampokan membunuh korban dan mengambil hartanya menurut Imam Syafi’i, Imam
Ahmad, Syi’ah Zaidiyah, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad hukumannya adalah
dibunuh (hukuman mati) dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kasus ini, hakim dibolehkan untuk memilih salah
satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki, kemudian
dibunuh atau disalib, kedua dibunuh tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga,
disalib kemudian dibunuh.[17]
6.
Hal-
Hal Yang Menggugurkan Hukuman Had
Hal – hal yang dapat
menggugurkan hukuman had hirabah adalah sebagai berikut:
a.
Orang-
orang yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai pengakuan pelaku
perampokan atas perbuatan perampokannya.
b.
Para
pelaku perampokan mencabut kembali pengakuannya.
c.
Orang-
orang yang manjadi korban perampokan tidak mempercayai para saksi.
d.
Pelaku
perampokan berupaya memiliki barang yang dirampoknya secara sah sebelum
perkaranya dibawa ke pengadilan.
e.
Karena
tobatnya pelaku perampokan sebelum mereka ditangkap oleh penguasa.[18]
A. Kesimpulan
Sariqah (pencurian) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi
dari tempat penyimpanannya. Seseorang yang melakukan pencurian bisa dibuktikan dengan salah
satunya adalah saksi, minimal saksi adalah dua orang laki-laki dan dua orang
perempuan. Pelaku pencurian bisa dikenakan hukuman penggantian kerugian dan
hukuman potong tangan.
Hirabah (perampokan) adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa atau
kekerasan pada korbannya. Seseorang yamg melakukan perampokan bisa dibuktikan
dengan salah satunya adalah pengakuan. Pengakuan bisa dilakukan dengan sekali
saja. Pelaku perampokan bisa dikenakan hukuman seperti pengasingan, dipotong
tangan dan kaki secara bersilang, dibunuh (hukuman mati), dibunuh dan disalib.
B. Kritik dan Saran
Demikian sedikit uraian tentang prinsip bagi hasil. Penulis yakin bahwa disana sini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan khususnya analisis yang tumpul sehingga belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu, penulis menerima dengan senang hati dan tangan terbuka setiap saran dalam rangka menggali khazanah intlektual seorang muslim di masa mendatang. Selanjutnya besar harapan semoga tugas ini dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. Amin....
DAFTAR PUSTAKA
Irfan, M Nurul dan Masyrofah. 2015.Fiqh Jinayah. Jakarta: AMZAH.
Irfan, M Nurul. 2016. Hukum Pidana Islam. Jakarta: AMZAH.
Muslich, Ahmad Wardi.
2005. Hukum Pidana Islam.Jakarta: Sinar Grafika.













