This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PENCURIAN


A.    Latar Belakang

 Pada dasarnya seorang manusia memeliki sifat dan akhlak yang berbeda-beda yang telah diberikan oleh Allah SWT. Sifat dan akhlak pada manusia itu ada yang baik dan ada yang buruk. Sifat dan akhlak yang buruk tersebut, akan menimbulkan dampak negatif baik untuk diri sendiri atau orang lain. Manusia yang merasa kekurangan dengan kehidupannya, akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuannya agar menjadi kaya. Seperti contohnya merampok, mencuri, merampas, mencopet, korupsi, dan sebagainya.

Perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana atau dalam Islam bisa disebut jinayah. Setiap pelaku tindak pidana akan mendapatkan sanksi hukuman. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui sanksi hukuman yang sebenarnya bagi pelaku tindak pidana dalam Islam. Maka disini kami akan membahas tentang jarimah pencurian dan perampokan

A.    Jarimah Sariqah (Pencurian)

1.     Pengertian Jarimah Pencurian

Sariqah bentuk mashdar dari kata سرق - يسرق –سرقا dan secara etimologis berarti أَخَذَمَالَهُ خُفْيَةً وَحِيْلَةً yang artinya mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya[1].Secara terminologis, pencurian (sariqah) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa perbedaan pencurian kecil dan pencurian besar adalah pada proses pengambilan harta kekayaan yang tidak disadari oleh korban dan dilakukan tanpa seizinnya. Dalam pencurian kecil harus memenuhi dua unsur ini yang bersamaan. Kalau salah satu dari kedua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut dengan pencurian kecil[2]. Jika ada seseorang yang mencuri harta benda dengan disaksikan oleh pemilik dan pencuri dalam aksinya tidak menggunakan kekerasan, kasus seperti ini tidak termasuk dalam jenis pencurian kecil, tetapi pencopetan. Demikian juga seseorang yang merampas harta orang lain, tidak termasuk kedalam jenis pencurian kecil, tetapi penjambretan atau perampasan. Baik pencopetan, perampasan, maupun penjambretan, semuanya termasuk kedalam lingkup pencurian. Meskipun demikian, jarimah itu tidak bisa diberlakukan sanksi hukuman had, tetapi hukuman ta’zir. Disisi lain, seseorang yang mengambil harta dari sebuah rumah dengan direlakan oleh pemiliknya sekalipun tidak disaksikan, ini pun tidak bisa dianggap sebagai pencurian[3].

2.     Unsur-unsur Pencurian

a.     Pengambilan secara diam-diam

Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya.

Untuk terjadinya pengambilan yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu sebagai berikut.

i.        Pencuri mengeluarkan barang yang dicuri dari tempat simpanannya.

ii.      Barang yang dicuri dikeluarkan dari kekuasaan pemilik.

iii.    Barang yang dicuri dimasukkan kedalam kekuasaan pencuri[4].

b.     Barang yang diambil berupa harta

Salah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukum potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri bukan harta, seperti hamba sahaya, atau anak kecil yang belum tamyiz maka pencuri tidak dikenakan hukum had.

Dalam kaitan dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dekenakan hukuman potong tangan.

i.               Barang yang dicuri harus beberapa mal mutaqawwim.

ii.              Barang tersebut harus barang yang bergerak.

iii.            Barang tersebut adalah barang yang tersimpan.

iv.            Barang tersebut mencapai nisab pencurian[5].

c.     Harta Tersebut Milik Orang Lain

Untuk terwujudnya tindak pidana pencurian yang pelakunya dijatuhi hukuman had, hal yang paling penting adalah barang yang dicuri harus ada pemikiknya, dan pemiliknya itu bukan si pencuri melainkan orang lain. Apabila barang tersebut tidak ada pemiliknya seperti benda-benda yang mubah maka pengambilannya tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun dilakukan secara diam-diam.

Ada pula orang yang mencuri tidak dikenai hukuman had apabila terdapat syubhat (ketidakjelasan) dalam barang yang dicuri. Melainkan hanya mendapat hukuman ta’zir. Hal ini didasarkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bahwa Rasulullah saw. Bersabda:

اَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

Engkau dan hartamu milik ayahmu.

Demikian pula orang yang mencuri tidak dikenai hukuman had apabila ia mencuri harta yang dimiliki bersama-sama dengan orang yang menjadi korban, karena hali itu juga disebut juga syubhat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan golongan Syi’ah. Akan tetapi, menurut Imam Malik, dalam kasus pencurian harta milik bersama, pencuri tetap dikenai hukuman had apabila pengambilannya itu mencapai nishab pencurian yang jumlahnya lebih besar dari pada hak miliknya[6].

d.     Adanya Niat yang Melawan Hukum

Unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri. Apabila tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya tidak ada maksud melawan hukum, oleh karena itu ia tidak dianggap sebagai pencuri.

Demikian pula halnya pelaku pencurian tidak dikenai dengan hukuman apabila pencurian dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa oleh orang lain[7]. Hal ini sesuai dengan firman Allah.

...فَمَنِ اضْطُرَّغَيْرَبَا غٍ وَلَا عَا دٍفَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌرَحِيْمٌ (١٧٣)

… tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173).

3.     Pembuktian tindak pidana pencurian

a.     Dengan Saksi

Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian, minimal 2 orang laki-laki atau seorang laki-laki dan 2 orang perempuan. Apabila saksi kurang dari 2 orang maka pencuri tidak dikenai hukuman[8].

b.     Dengan Pengakuan

 merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut Zhahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang[9].

c.     Dengan Sumpah

Apabila dalam peristiwa pencurian tidak ada saksi dan tersangka enggan mengakui perbuatannya maka korban berhak meminta kepada tersangka untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan pencurian. Apabila tersangka enggan untuk bersumpah dikembalikan kepada penuntut. Apabila pemilik barang mau bersumpah maka tindak pidana pencurian bisa dibuktikan dengan sumpah tersebut, maka pelaku tersebut dikenai hukuman had[10].

4.     Hukuman Tindak Pidana Pencurian

a.     Penggantian kerugian (Dhaman)

Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan kepada pencuri apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan. Apabila pencuri dikenai hukuman potong tangan maka tidak dikenai penggantian kerugian.

Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, hukuman potong tangan dan pengantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama. Karena dalam pencurian ada dua hak yang disinggung, yang pertama hak Allah dan yang kedua hak manusia. Hukuman potong tangan dikenakan sebagai imbangan dari hak Allah dan pengantian kerugian dikenakan sebagai imbangan dari hak manusia.

Menurut Imam Malik dan murid-muridnya, pengantian kerugian dikenakan kepada pencuri apabila barang tersebut sudah tidak ada dan pencuri mampu mengganti, maka wajib mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang tersebut, dan disamping itu juga harus dikenai hukuman potong tangan. Apabila tidak mampu ia hanya dijatuhkan hukuman potong tangan saja[11].

b.     Hukuman Potong Tangan

Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَا قْطَعُوْا أَيْدِ يَهُمَا جَزَا ءً بِمَا كَسَبَا نَكَلًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِ يْزٌ حَكِيْمٌ (٣٨)

laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Ma’idah: 38)

hukuman potong tangan adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan, baik oleh korban maupun ulil amri, kecuali menurut Syi’ah Zaidiyah. Hukuman potong tangan bisa gugur jika dimaafkan oleh korban.

Hukuman potong tangan dikenakan kepada pencuri yang pertama, dengan cara memotong tangan kanan pencuri dari pergelangan tangannya. Jika ia mencuri kedua kalinya, maka ia dikenai hukuman potong kaki kirinya. Jika ketiga kalinya, maka ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Hanafiyah, pencuri tersebut dikenai hukuman ta’zir dan dipenjarakan. Menurut Imam Syafi’I, Imam Maliki, dan Imam Ahmad, pencuri dikenakan hukuman potong tangan kiri. Jika melakukan yang keempat kalinya maka dikenai hukuman potong kaki kanannya. Jika ia masih mencuri untuk kelima kalinya maka ia dikenai hukuman ta’zir dan dipenjara seumur hidup (sampai mati) atau sampai ia bertaubat.

Pendapat jumhur ulama ini didasarkan kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah, Nabi bersabda dalam kaitan dengan hukuman bagi pencuri:

اِنْ سَرَ قَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَ قَ فَا قْطَعُوْا رِجْلَهُ, ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَا قْطَعُوْا يَدَهُ, ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَا قْطَعُوْا رِجْلَهُ

Jika ia mencuri potonglah tangannya (yang kanan), jika ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kiri), jika ia mencuri lagi potonglah tangannya (yang kiri), kemudian apabila ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kanan).

Adapun batas pemotongan menurut ulama yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad adalah dari pergelangan tangan. Karena pengertian minimal tangan adalah telapak tangan dan jari.Sedangankan menurut Khawarij pemotongan dari pundak. Karena pengertian tangan mulai dari ujung jari sampai batas pundak[12].

 

B.    Jarimah Hirabah ( Perampokan )

1.     Pengertian Jarimah Hirabah

Menurut Hanafiyah, sebagaimana dikutip oleh Abdul Qodir, definisi hirabah adalah ke luar untuk mengambil harta dengan jalan kekerasan yang realisasinya menakut-nakuti orang yang lewat dijalan atau mengambil harta, atau membunuh orang. Sedangkan menurut Syafi’iyah definisi hirabah adalah ke luar untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti dengan cara kekerasan dengan berpegang kepada kekuatan dan jauh dari pertolongan. Golongan Zhahiriyah memberikan definisi yang lebih umum, perampok adalah orang yang melakukan tindak kekerasan dan mengintimidasi orang yang lewat, serta melakukan perusakan di muka bumi[13].

2.     Rukun dan Bentuk-Bentuk Hirabah

Dari pemaparan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur jarimah hirabah itu adalah ke luar untuk mengambil harta, baik dalam kenyataannya pelaku tersebut mengambil harta atau tidak. Dari sini terlihat jelas perbedaan perampokan dengan pencurian, di mana pencurian adalah tindakan mengambil harta, sedangkan perampokan adalah tindakan ke luar dengan tujuan mengambil harta yang dalam pelaksaannya mungkin tidak mengambil harta, melainkan sebuah tindakan saja.

Adapun bentuk-bentuk tindak pidana perampokan itu ada empat macam, yaitu :

a.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian pelaku hanya melakukan intimidasi tanpa mengambil harta dan tanpa membunuh.

b.     Ke luar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian pelaku mengambil harta tanpa membunuh.

c.     Keluar untuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia melakukan pembunuhan tanpa mengambil harta.

d.     Keluar utuk mengambil harta secara kekerasan, kemudian ia mengambil harta dan melakukan pembunuhan.[14]

Apabila seseorang melakukan salah satu dari keempat bentuk tindak pidana perampokan tersebut maka ia dianggap sebagai perampokan selagi ia keluar dengan tujuan mengambil harta secara kekerasan.

3.     Pelaku Hibarah dan Syarat-Syaratnya

Pelaku perampokan biasanya dilakukan oleh perseorangan maupun perkelompok yang mempunyai kemampuan melakukannya. Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pelaku tersebut memiliki dan menggunakan senjata atau alat lain yang disamakan dengan senjata, seperti tongkat, kayu, atau batu. Menurut Hanafiyah, pelaku hirabah adalah setiap orang yang melakukan secara langsung atau tidak langsung perbuatan tersebut. Dengan demikian, menurut beliau orang yang ikut terjun secara langsung dalam mengambil harta, membunuh atau mengintimidasi termasuk pelaku perampokan. Demikian pula dengan orang yang ikut memberikan bantuan baik dengan cara permufakatan, suruhan, maupun pertolongan juga termasuk kedalam pelaku perampokan. Syarat lain yang menyangkut jarimah hirabah adalah persyaratan tentang harta dalam jarimah hirabah, sama dengan persyaratan yang ada didalam jarimah pencurian, antara lain:

a.     Barang tersebut harus tersimpan (muhraz)

b.     Mutaqawwim

c.     Milik orang lain

d.     Tidak ada syubhat, dan

e.     Memenuhi nishab.

Persyaratan lain untuk dapat dikenakannya hukuman had adalah menyangkut tempat dilakukannya jarimah hirabah. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut :

a.     Jarimah perampokan harus terjadi di negeri Islam

b.     Perampokan harus teradi di luar kota, jauh dari keramaian

c.     Kesulitan ketika ingin meminta tolong.[15]

4.     Pembuktian Untuk Jarimah Hirabah

Jarimah hirabah dapat dibuktikan dengan dua macam bukti, yaitu :

a.     Dengan saksi

b.     Dengan pengakuan.[16]

Pembuktian dengan saksi adalah bukti jarimah hirabah paling kuat. Seperti halnya jarimah pencurian, saksi untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat-syarat persaksian. Saksi tersebut bisa diambil dari para korban dan bisa juga orang-orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana perampokan. Apabila saksi laki-laki tidak ada maka bisa juga digunakan seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan, atau empat orang saksi perempuan.

Pembuktian seorang pelaku perampokan juga dapat digunakan sebagai alat bukti. Persyaratanya untuk pengakuan ini sama dengan persyaratan pengakuan dalam tindak pidana pencuri. Jumhur ulama menyatakan pengakuan itu cukup satu kali saja, namun menurut Hanabiyah dan Imam Abu Yusuf pengakuan harus dilakukan minimal dua kali pengakuan.

5.     Hukuman atau Sanksi Hirabah

a.     Hukuman untuk menakut-nakuti

Hukuman untuk jenis tindak pidana perampokan yang pertama ini adalah pengasingan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Alasannya adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 33:

... أَوْ يُنْفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ... (الما ئدة : ۳۳ )

... atau diasingkan dari tempat kediamannya ... ( QS Al-Maidah : 33 ).

b.     Hukuman untuk mengambil harta tanpa membunuh

Menurut Imam Abu Hanafiyah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah hukumannya adalah potong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 33:

أَوْ يُنْفَوْا أَيْدِ يِهِمْ وَأَرْ جُلُهُمْ مِنْ خِلَفِ ...

Atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik ...(QS Al-Maidah : 33).

c.     Hukuman untuk membunuh tanpa mengambil harta

Apabila pelaku perampokan hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad, hukumnya adalah dibunuh sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut riwayat yang lain dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Syi’ah Zaidiyah disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.

d.     Hukuman untuk membunuh dan mengambil harta

Apabila pelaku perampokan membunuh korban dan mengambil hartanya menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zaidiyah, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kasus ini, hakim dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki, kemudian dibunuh atau disalib, kedua dibunuh tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.[17]

6.     Hal- Hal Yang Menggugurkan Hukuman Had

Hal – hal yang dapat menggugurkan hukuman had hirabah adalah sebagai berikut:

a.     Orang- orang yang menjadi korban perampokan tidak mempercayai pengakuan pelaku perampokan atas perbuatan perampokannya.

b.     Para pelaku perampokan mencabut kembali pengakuannya.

c.     Orang- orang yang manjadi korban perampokan tidak mempercayai para saksi.

d.     Pelaku perampokan berupaya memiliki barang yang dirampoknya secara sah sebelum perkaranya dibawa ke pengadilan.

e.     Karena tobatnya pelaku perampokan sebelum mereka ditangkap oleh penguasa.[18]

 

A.    Kesimpulan

Sariqah (pencurian) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Seseorang yang melakukan pencurian bisa dibuktikan dengan salah satunya adalah saksi, minimal saksi adalah dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Pelaku pencurian bisa dikenakan hukuman penggantian kerugian dan hukuman potong tangan.

Hirabah (perampokan) adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa atau kekerasan pada korbannya. Seseorang yamg melakukan perampokan bisa dibuktikan dengan salah satunya adalah pengakuan. Pengakuan bisa dilakukan dengan sekali saja. Pelaku perampokan bisa dikenakan hukuman seperti pengasingan, dipotong tangan dan kaki secara bersilang, dibunuh (hukuman mati), dibunuh dan disalib.

 

B.    Kritik dan Saran

Demikian sedikit uraian tentang prinsip bagi hasil. Penulis yakin bahwa disana sini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan khususnya analisis yang tumpul sehingga belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu, penulis menerima dengan senang hati dan tangan terbuka setiap saran dalam rangka menggali khazanah intlektual seorang muslim di masa mendatang. Selanjutnya besar harapan semoga tugas ini dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. Amin....

 

DAFTAR PUSTAKA

Irfan, M Nurul dan Masyrofah. 2015.Fiqh Jinayah. Jakarta: AMZAH.

Irfan, M Nurul. 2016. Hukum Pidana Islam. Jakarta: AMZAH.

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam.Jakarta: Sinar Grafika.

 

BACA JUGA

MAKALAH JARIMAH RIDDAH


A.     Latar Belakang

Salah satu bentuk dari hak setiap manusia adalah kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing. Di Indonesia sendiri, pemerintah memberikan keleluasaan kepada setiap individu untuk memilih agama atau kepercayan dan setiap manusia tidak berhak memaksa keyakinannya untuk menjadi keyakinan individu lainnya.

Dari hak tersebutlah setiap manusia boleh merubah keyakinannya. Namun dalam kehidupan beragama, Islam sendiri telah memberikan maqoidul syariah. Salah satunya adalah larangan seorang muslim berpindah keyaninan menjadi agama atau keyakinan diluar agama  selain Islam (murtad). Pelaku yang melakukan hal ini, diancam dengan hukuman yang sangat berat yakni akan dimasukkan kedalam neraka selama-lamanya.

Sebagai umat muslim hal ini merupakan salah satu hal yang wajib diketahui. Namun dalam praktiknya, masih banyak umat muslim tidak mengetahuinya, sehingga apabila terdapat seseorang yang murtad, masyarakat hanya menganggap hal itu merupakan hal yang wajar.


A.  Definisi Jarimah Murtad (Riddah)

Dalam kitab fiqh jarimah murtad disebut dengan istilah riddah, yang secara bahasa berarti memalingkan atau mengembalikannya. Kata ini juga berarti kembali dari suatu kondisi kepada kondisi yang lain atau kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam. Sementara itu secara istilah hukum pidana Islam, riddah berarti kembali dari agama Islam menuju kepada kekafiran yang dilakukan dengan sebatas niat atau dengan ucapan sebagai penghinaan, penentangan, maupun keyakinan.[1]

Menurut istilah syara’, riddah yaitu meninggalkan agama Islam dan menentangnya setelah agama tersebut dianutnya dan riddah hanya terjadi dikalangan orang yang telah memeluk Islam.[2]

Sehingga murtad (riddah) adalah orang yang kembali dari agama Islam kepada kekufuran, seperti orang yang mengingkari eksistensi Allah sebagai pencipta; tidak mengakui para utusan Allah; menghalalkan segala sesuatu yang telah disepakati keharamannya dan sebaliknya; menafikan suatu kewajiban yang telah disepakati dan menambahkan ketentuan hukum yang telah baku. Selain itu, disebut pula murtad orang yang berniat keluar dari agama Islam atau selalu ragu dalam keislaman.

B.  Dasar Hukum Jarimah Murtad[3]

1.      Al-Qur’an

Dalam hal ini Allah swt telah menetapkan ketentuan-Nya pada surah Al-Baqarah ayat 217, yang artinya “Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, mereka kekal di dalamnya”.

“sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka” Q.S. Muhammad: 25.

“barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daei padanya dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi” Q.S. Ali-Imran: 85

2.      Hadits

        Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), hendaklah kalian membunuhnya” [H.R Bukhari]

jiwa seseorang muslim tidak boleh diganggu (dibunuh), kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu: orang yang sudah kawin berzina, jiwa karena membunuh jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya dan menjauhi golongannya” [H.R Al-Syaikhan]

C.  Unsur Pokok dan Macam Jarimah Murtad

Jarimah murtad memiliki dua unsur penting, yaitu :[4]

1.   Unsur keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam.

Yakni tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Keluarnya dari agama Islam melalui tiga cara, yakni:

a.     Melakukan perbuatan yang diharamkan atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan.

b.     Memproklamirkan diri telah keluar dari Islam atau mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat Islam.

c.     Meyakini hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin ajaran Islam.

Sehingga, untuk bisa dianggap murtad tidak hanya dari segi keyakinan, namun juga harus direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama, yang dimaksud dengan keluar dari Islam (murtad/riddah) yakni dapat dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad.[5]

2.   Unsur melawan hukum

Sengaja melakukan suatu tindakan atau mengucapkan lintasan hati secara jelas pada saat sadar dan mengetahui bahwa semua hal itu mengakibatkan pelaku dianggap kafir. Unsur ini sangat berkaitan dengan niat dan kesengajaan. Ulama kalangan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk terjadi jarimah murtad pelaku harus berniat untuk melakukannya.

Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa para ulama sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi dua syarat, yaitu: 1) berakal sehat; dan 2) dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan. dengan batasan ini, orang gila, anak kecil dan orang yang terpaksa (berada dibawah tekanan) tidak bisa dianggap murtad, walaupun ia mengucapkan atau melakukan perbuatan murtad. [6]

Yang dimaksud keluar dari Islam (murtad) menurut ulama terdapat tiga bentuk, yaitu:[7]

1.   Murtad dengan perbuatan yaitu melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya tidak wajib, misalnya sujud kepada matahari atau bulan atau melakukan zina dengan menganggap zina bukan suatu perbuatan haram.

2.   Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.

3.   Murtad dengan itikad yaitu itikad yang tidak sesuai dengan itikad (akidah) Islam, seperti beritikad langgengnya alam, Allah sama dengan makhluk. Tetapi, itikad semata-mata tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dengan bentuk ucapan atau perbuatan.

D.  Sanksi Hukum bagi Jarimah Murtad

Sanksi yang diberikan kepada pelaku jarimah murtad tergolong menajdi tiga kategori, yaitu:[8]

1.   Sanksi asli

Sanksi ini berupa hukumam hudud dengan cara dihukum mati. Dasarnya adalah hadits sahih yang menegaskan bahwa barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah ia. Meskipun demikian, pelaku tidak boleh serta-merta dibunuh sebelum diajurkan untuk tobat (3 kali 24 jam/3 hari 3 malam) dan kembali ke agama Islam. Jika pelaku bertobat, maka darahnya terpelihara, tetapi apabila pelaku enggan bertobat, pelaku akan tetap dihukum mati. Menurut ulama kalangan Syafi’iyah, anjuran bertobat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan.

2.   Sanksi pengganti

Sanksi ini berlakukan apabila pelaku tidak mau bertobat. Akan tetapi apabila pelaku bersedia bertobat, ia bebas dari tuntutan hukuman aslinya berupa hukuman mati. Namun bukan berarti pelaku terbebas dari hukuman sama sekali, tetapi beralih dari hukuman had kepada hukuman takzir. Hukuman ini dapat berupa cambuk, penawanan atau ganti rugi. Jika jarimah murtad terus terjadi, ulama dapat memberlakukan takzir dengan hukuman yang sangat keras.

3.   Sanksi pelengkap

Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa pelaku jarimah murtad masih terdapat sanksi selain sanksi asli dan pengganti yaitu sanksi pelengkap yang terdiri dari dua macam, yakni:

a.   Pembekuan aset

Imam Malik, Al-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa harta kekayaan milik orang murtad yang mati atau terbunuh tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat diwariskan kepada keluarganya, baik yang muslim maupun nonmuslim.

Sanksi ini hanya sebagai pelengkan, apabila pelaku bertobat dan kembali kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali terlindungi. Akan tetapi, jika ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, maka asetnya menjadi harta negara (al-fai’), menurut pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari, yakni Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Orang kafir tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan sebaliknya orang muslim tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya yang kafir”.

Sehingga dapat dipahami bahwa anatar orang muslim dan orang kafir tidak dapat saling mewarisi.

b.   Pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan

Pada prinsipnya jarimah murtad tidak memengaruhi pelaku dalam kewenangan atas harta kekayaannya, sehingga pelaku murtad tetap diperbolehkan untuk memiliki dan memindahkan harta miliknya kepada pihak lain dengan cara hibah, jual beli atau sewa. Akan tetapi, orang murtad tidak dibenarkan memindahkan hak miliknya dengan cara waris karena adanya perbedaan agama.

Jarimah murtad hanya akan berpengaruh pada hak pelaku dalam kewenangan untuk membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki, baik harta itu telah ia miliki sebelum maupun sesudah murtad. Sehingga, seseorang yang meninggal dalam keadaan murtad, harta kekayannya harus dibekukan. Apabila tetap dibelanjakan, dinilai batil karena pada kekayaan tersebut terdapat hak orang lain yang seharusnya diberikan kepadanya (dalam hal ini adalah harta kaum muslimin) karena warisan orang murtad seharusnya menjadi hak kaum muslimin, baik diberikan melalui baitul mal maupun al-fai’, pendapat ini disampaikan oleh jumhur ulama, Maliki, Al-Syafi’i dan Hanbali.

A.  Kesimpulan

Jarimah murtad atau riddah adalah keluarnya atau kembalinya seorang muslim kepada kekafiran (memilih keyakinan agama lain) tanpa paksaan yang telah baligh dan sadar.

Jarimah murtad ini berlandaskan dari hukum al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 217, Muhammad: 25, Ali-Imran: 85 dan  hadits. Dengan dua unsure pokok yaitu unsur keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam; unsur melawan hukum.

Macam dari jarimah murtad adalah murtad dengan perbuatan; murtad dengan ucapan dan murtad dengan itikad. Yang pelakunya dijatuhi hukuman mati (had) sebagai hukuman asli, namun apabila pelaku melakukan tobat sebelum masa tenggang (3 hari 3 malam) habis maka pelaku dihukumi sanksi pengganti yakni hukuman takzir. Selain itu terdapat pula sanksi pelengkap yakni pembekuan aset dan pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan.

B.  Saran

       Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Hal ini  dikarenakan masih terbatasnya kemampuan kami. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dan kami mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk penulis maupun pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSAKA

Nurul, M. Irfan. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: AMZAH, 2016)

Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. (Jakarta: Gema Insani Press, 2003)


BACA JUGA