This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TUJUAN HUKUM PIDANA ISLAM FIQIH JINAYAT


A.    Latar Belakang.

Islam adalah suatu agama yang disampaikan oleh nabi-nabi berdasarkan wahyu Allah yang disempurnakan dan di akhiri dengan wahyu Allah pada nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

            Syariat secara harfiah adalah jalan kesumber (mata) air yaitu jalan lurus yang diikuti setiap muslim. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudhorot yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. tujuan hukum islam juga dikatakan sebagai kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan social. Menurut Abu Ishaq al Shatibi merumuskan 5 tujuan hukum islam yaitu memeihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kemudian disepakati oleh ilmuwan lainnya.

            Hukum pidana islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perubahan criminal yang dilakuan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan Hadist. Tindak criminal adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu ketentraman umum serta tindakan melawam peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Hukum pidana islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat.

 

A.    Pengertian Hukum Pidana Islam.

Hukum pidana Islam istilah lain dari kata fiqh jinayah. Fiqh  jinayah adalah segela ketentuan hukum yang mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Al-Quran dan Hadist. Tindakan criminal adalah tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peratuaran perundang-undangan.

Hukum pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Syariat yang dimaksud, secara materil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakan syariat-syariatnya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun ada pada orang lain.[1]

Hukum Pidana Islam menurut Sayyid Sabiq dalam istilah syara’  setiap perbuatan yang dilarang itu adalah setiap perbuatan yang oleh syara’ dilarang untuk melakukannya karena adanya bahaya terhadap agama jiwa harta lainnya. Menurut Abdul Al Qadir Audah bahwa jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa harta benda atau lainnya

Secara umum pengertian jinayah dengan hukum pidana pada hukum positif yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan seperti membunuh melukai dan lain sebagainya[2] 

B.    Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam.

Ruang lingkup pidana Islam meliputi:

1.     Zina.

Hukuman untuk zina ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah atau ghairu mukhson di dasarkan pada ayat Al-Quraan surat An-Nur ayat 2:

 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَاتَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ

 كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari mereka seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka di saksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman

 

Sedangkan bagi orang yang sudah menikah atau mukhson hukumanya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam atau dilempar batu sampai mati. Hukuman ini di sandarkan pada hadist nabi” Terimalah dariku! Terimalah dariku! Terimalah dariku! Allah telah memberi Jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan bujangan dijilid 100x dan di asingkan selama 1 tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina di dera 100x dan dirajam dengan batu”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit).

 

2.     Qadzaf (Menuduh Palsu Zina).

Dalam Islam, kehormatan merupakan satu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti di anggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum Islam, perbuatan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukman berat, yaitu dengan 80x dera. Hukuman bagi orang yang menuduh zina tapi tidak terbukti atau qadzaf di dasarkan pada ayat:

 

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوا هُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلَاتَقْبَلُوْا

لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

 

“ Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang sanksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik.”

 

3.     Shurb Al-Khamr (Meminum Minuman yang Memabukkan).

Larangan meminum minuman memabukkan berdasarkan pada ayat Al-Quran Surat Al-Maidah ayat  90:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untu) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaiton. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

      Al-Quran tidak menegaskan hubungan bagi pelakunya. Hal itu diletakkan oleh nabi yang melalui sunnah fi’liyahnya diketahui bahwa hukuman jarimah ini 40x dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini tetapi Ummar bi Khattab menjatuhkan 80x dera. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamr adalah 80x dera, sedangan menurut Imam Syafi’I 40x dera, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh menambah menjadi 80x dera. Jadi yang 40x adalah hukuman had sedangkan sisanya adalah hukuman takzir.

 

4.     As-Sariqoh (Pencurian).

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (al-Maidah: 38)

Pencurian di definisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan iktikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaanya. Pencuri dijatuhi hukuman potong tangan jika terpenuhi syarat:

a)     harta yang dicuri diambil secara diam-diam.

b)    Barang yang dicuri harus memiliki nilai.

c)     Barang yang dicuri harus disimpan ditempat yang aman.

d)    Barang yang dicuri harus milik orang lain

e)     Pencurian itu harus mencampai nilai minimum tertentu atau  nisab

 

5.     Al-Hirobah (Perampokan).

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَسْعَوْنَ فِى الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوْا أَوْ

يُصَلَّبُوْا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْض ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ

 فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

 

“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya, membuaat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar” (al-Maidah: 33).

 

Sanksi bagi perampok menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berbeda-beda sesuai perbuatannya. Bila hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak membunuh, maka sanksinya adalah potong tanga dan kaki secara bersilang. Bila hanya membunuh, tidak mengambil harta maka sanksinya hukuman mati.

 

6.     Ar-Riddah (Murtad).

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ

 وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

“Barang siapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 217).

Yang dimaksud keluar dari Islam, menurut para ulama, bisa dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad. Berdasarkan kesepakatan para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini diancam dengan hukuman mati. Tetapi pelakunya tidak serta merta dijatuhi hukuman, harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku agar ia kembali kepada Islam.

7.     Al-Baghy (Pemberontakan).

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى

فَقَاتِلُوْا الَّتِى تَفِىءُ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِاْلعَدْلِ وَأَقْسِطُوْا إِنَّ اللهَ يحِبُّ

الْمُقْسِطِيْنَ . إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”. (al-Hujurat: 9-10).

Menurut ulama Hanafiyah Al-Baghy diartikan sebagai keluarnya seseorang dari ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’iyah “Pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyakahi imam dengan cara tidak mentaatinya dan tidak melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, memilki argimentasi, memiliki pemimpim.

8.     Jarimah (Pembunuhan).

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا

 أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

“Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara manusia seluruhnya.” (al-Maidah: 32).

 

Dalam Hukum Pdana Islam, yang termasuk dalam jarimah qishash-diat ini:

a.  Pembunuhan dengan sengaja.

b. Pembunuhan semi sengaja.

c.  Menyebabkan matinya orang karena kesalahan.

d. Penganiyayaan (dengan sengaja).

e.  Menyebabkan orang lupa karena kesalahan.

 

9.     Jarimah Penganiyayaan.

Para ulama membaginya menjadi 5 macam:

a.     Ibanat al-athraf: Memotong anggota badan termasuk di dalamnya pemotongan kaki, jari, tangan, hidung, dan sebagainya.

b.     Idzhab ma’a al-athraf: Menghilangkan fungsi anggota badan.

c.     As-syaj: Pelukaan terhadap kepala dan muka.

d.     Al-jarh: Pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk didalamnya pelukaan yang sampai kedalam perut atau rongga dada dan yang tidak termasuk kedalam perut atau rongga dada.

e.     Pelukaan yang tidak masuk kedalam salah satu dari salah satu jenis pelukaan.[3]

 

C.    Tujuan Hukum Pidana Islam.

Tujuan Hukum Pidana Islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, harta masyarakat secara umum dan keturunan. Oleh karena itu kedudukan Hukum Pidana Islam sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab 5 dari tujuan syariat dapat dicapai dengan menaati ketentuan hukum pidana Islam, dan 2 diantaranya bertautan dengan ketentuan hukum perdata Islam yaitu harta dan keturunan, sementara akal jiwa dan agama semata-mata dipelihara oleh ketentuan hukum pidana Islam.

Para ahli Hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut:

1.     Menjamin keamanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariat. Dalam kehidupan manusia, ini merupakan hal penting sehingga tidak bisa dipisahkan. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terajdi kekacauan, dan ketidaktertiban dimana-mana. Kelima kebutuhan hidup yang primer ini (dharuriyat), dalam Hukum Islam disebut dengan istilah Al-maqosid Al-Khomsah yaitu agama, jiwa, akal piliran, keturunan, dan hak milik.

2.     Menjamin keperluan hidup atau keperluan sekunder atau disebut hajiyat. Ini mencakup hal-hal penting bagi ketentuan itu dari berbagai fasilitas untuk penduduk dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab mereka. Ketiadaan berbagai fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan kekacauan dan ketidak tertiban, akan tetapi dapat menambah kesulitan bagi masyarakat.

3.     Perundang-undangan Islam adalah membuat berbagai perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik (keperluan tersier) atau tahsinat. Dalam hal ini, perbaikan mencakup arti kebajikan, cara-cara yang baik, dan setiap hal yang melengkapi peningkata cara hidup.

Menurut Oktoberiansyah tujuan Hukum Pidana Islam yaitu:

1.     Al-Jaza (Pembalasan).

Konsep ini memberikan arti bahwa setiap perbuatan jahat yang dilakukan seseorang kepada orang lain akan mendapat balasan yang setimpal dengan yang dilakukannya tanpa melihat apa balsas an itu bermanfaat bagi dirinya atau orang lain.

2.     Al-Jazru (Pencegahan).

Pencegahan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu tindak pidan agara tidak terulang lagi

3.     Al-Ishlah (Pemulihan atau Perbaikan).

Yaitu memulihkan pelaku tindak pidana dari keinginan melakukan tindak pidana.Tujuan ini menurut sebagian fuqaha merupakan tujuan yang paling asas dalam sistem Pemidanaan Islam.

4.     Al-Istiadah (Restorasi)

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Cathleen Day dalam artikelnya bahwa keadilan restorative adalah sebuah metode untuk respon tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang bertikai dalam rangka memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.

5.     Al-Takfir (Penebus Dosa)

Yaitu tujuan yang berdimensi ukhrowi, orang yang melakukan kejahatan tidak hanya dibebankan pertanggungjawabam atau hukuman di dunia saja, tetapi juga pertanggungjawaban atau hukuman di akhirat. Penjatuhan hukuman di dunia merupakan salah satu cara untuk menggugurkan dosa-dosa yang telah dilakukan.[4]

  

A.    Kesimpulan.

Fiqh  jinayah adalah segela ketentuan hukum yang mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban). Sedangkan tindakan criminal adalah tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peratuaran perundang-undangan. Ruang lingkup Hukum Pidana  meliputi pencuriaan, perzinaan, menuduh seorang berzina,minuman khamar, membunuh atau melukai seseorang, merusak harta seseorang, pemberontakan. Tujuan dari Hukum Pidana Islam yaitu pembalasan, pencegahan, pemuliha atau perbaikan, restorasi, atau penebus dosa.

 

B.    Saran.

Setelah disusunnya makalah mengenai Tujuan Hukum Pidana Islam diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya mata kuliah Fiqh Jinayah. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah ini masih jauh dari kesempurnaan ,maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan selanjutnya lebih baik lagi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mardani,2019,Hukum Pidana Islam,Jakarta:Renada Media Grup.

S.Susanto, Landasan Teori Hukum Pidana Islam,Yogyakarta;UIN Sunan Kalijaga.

Topo Santoso,2003,Membumikan Hukum Pidana Islam,Jakarta;Gema Insani Pers.

Zainuddin,2015,Hukum Islam,Jakarta: Sinar Grafika Offset.

BACA JUGA

MAKALAH JARIMAH KHAMAR


A.    Latar Belakang

Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu. Tidak hanya di Indonesia tetapi belahan dunia. Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras yang secara hukum atau agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah atau wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbullah dampak-dampak yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan masyarakat. Allah mengutus nabi SAW. Untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelsh diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya dan orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ia akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinannya.

Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu orang memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, minuma keras yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan Allah SWT.

B.

A.      Pengertian Minuman Keras

Minuman keras atau khamr berasal dari kata khamara-yakhmiru yang secara etimologi berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi.[1] Sedangkan secara terminologi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, khamr adalah minum minuman yang memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan lainnya. Menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman- minuman khamr saja ( minuman dari perasan anggur), baik yang diminum itu banyak maupun sedikit. Jumhur ulama fiqh menyatakan bahwa minuman keras adalah setiap minuman yang didalamnya terdapat zat yang memabukkan, baik dinamakan khamr atau bukan, terbuat dari anggur atau bukan.

Ada tiga golongan minuman beralkohol:

1.     Golongan A: kadar ethanol 1-5%, misalnya tuak dan bir.

2.     Golongan B: kadar ethanol 5-20%, misalnya arak dan anggur.

3.     Golingan C: kadar ethanol 20-45%, misalnya whiskey dan vodka.

Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminum telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai pada tenggorokan maka dianggap tidak meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kedalam perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.

Untuk melindungi akal manusia dari keterbelakangan mental, Islam mengharamkan mengkonsumsi minuman keras (khamr) atau bentuk lainnya yang memabukkan berupa obat-obatan terlarang (narkoba) dan lain-lain. Islam akan menghukum orang yang meminum atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Perlindungan terhadap akal ini bertujuan agar manusia terhindar dari kerusaka akal yang dapat berpengaruh terhadap mentalitas dan kerusakan saraf manusia itu sendiri.

B.      Unsur Kejahatan Minuman Keras

Unsur-unsur jarimah meminum khamr ada dua macam, yaitu:

1.Asy-Syurbu (meminum)

Menurut Imam Malik berpendapat bahwa unsur asy-syurbu terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dan bahan dari minuman itu, serta kadar kekuatan memabukkannya baik jumlahnya sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.

Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan, maka tidak dianggap meminum. Termasuk pula dalam perbuatan meminum adalah apabila meminum minuman keras tersebut ditujukan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai hukuman.

Apabila seseorang meminum khamr untuk obat, maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, berobat menggunakan khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya dapat dikenai hukuman had. Alasan mereka adalah hadis Nabi saw.

a.     Hadis yang Diriwayatkan Wail Al-Hadhrami

عَنْ وَائِلٍ الحَضْرَمِى أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَ لَكِنَّهَا دَاءٌ

Dari Wail Al-Hadhrami berkata bahwa Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum khamr yang dibuat untuk obat. Nabi menjawab: “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)

Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu. Hal ini disamakan dengan kebolehan meminum khamr dalam keadaan darurat.

2.     Niat yang Melawan Hukum

Unsur ini apabila seseorang melakukan perbuatan minum-minuman keras padahal seseorang itu tau bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr, Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.

Apabila seseorang tidak tahu minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum belum terpenuhi, akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alasan tidak tahu hukum tidak bisa diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negara dan lingkungan Islam. Akan tetapi, dera yang empat puluh kali lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh kali tadi, dan sebagian menganggapnya sebagai ta'zir yang penerapannya diserahkan kepada pertimbangan Ulil Amri.

Apabila terjadi beberapa kali perbuatan meminum khamr sebelum dihukum salah satunya maka hukuman tersebut saling memasuki, artinya pelaku hanya dikenai satu jenis hukuman saja. Apabila hukuman had bagi peminum khamr ini bergabung dengan hukuman mati, seperti ia meminum khamr dan berzina sedang ia mushshan maka hukumannya yang dilaksanakan cukup hukuman yang paling berat saja yaitu hukuman mati. Dalam hal ini hukuman mati menyerap hukuman lain yang lebih ringan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, hukuman mati tidak menyerap hukuman lain yang lebih ringan, sehingga dengan demikian, semua hukuman harus dilaksanakan. Apabila hukuman had bagi peminum khamr bergabung dengan hukuman lain selain hukuman mati maka hukuman-hukuman tersebut tidak saling memasuki, kecuali menurut Imam Malik dalam hukuman had asy-syurbu dan hukuman had qadzaf yang jenis hukumannya sama.

Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras tidak bisa dilaksanakan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.

2. Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.

3. Para saksi kehilangan kecakapan setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.

C.       Sanksi Minuman Keras

Al-Qur’an mengharamkan khamr secara tegas, tetapi tidak ditemukan adanya nash al-Qur’an yang menentukan kadar hukuman bagi peminumnya, seperti zina, pencurian, tuduhan zina. Hukuman bagi peminum khamr ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW. Dan para sahabatnya, karena nabi sendiri dan khulafaurrasyidin memberikan hukuman bagi peminum minuman keras berupa cambuk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a., yang berbunyi:

عَنْ اَنَسٍ بِنْ مَا لِكٍ رَضِيَ اَللّهُ عَنْهُ اَنَّ النَبِيَّ صَلي اَللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شِرِبَ الخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ (رواه مسلم)

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Berkata: Sesungguhnya seorang lelaki yang minum arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW. Kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. ( H. R. Muslim)

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi peminum khamr adalah 80 kali, sedangkan menurut Imam Syafi’I 40 kali, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh menambahkan menjadi 80 kali, 40 kali hukuman had dan 40 kalinya hukuman ta’zir.[2]

Jumhur ulama menyatakan bahwa perbuatan meminum minuman keras yang dikenakan hukuman memenuhi dua rukun:

1.Yang diminum itu minuman keras, tanpa membedakan materi atau benda asal pembuat minuman tersebut.

2. Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja.

D.      Dasar Hukum Minuman Keras

Surah al-Maidah: 90

ياَ يُهَا الذَيْنَ ءَا مَنُوْا اِنَمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُ والاَنْصَا بُ وَالاَزْلَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَيْطَا نِ فَا جْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (O. S. Al-Maidah: 90)

Surah al-Baqarah: 219

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الخَمْرِ وَالمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَااِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَفِعُ لِلنَا سِ وَاِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِما وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ العَفْوَ كذَلَكَ يُبَيّنُ اللّهُ لَكُمُالاَيَتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “ Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”, dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “ yang lebih dari keperluan”. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Q.S. Al-Baqarah:219)

Sedangkan dalam hadis Rasulullah SAW., bersabda

كُلُ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُ خَمْرٍ حَرَامٌ

Artinya: Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram. (H.R. Muslim)

E.       Pelaksanaan Hukum

Hukuman dera yang empat puluh kali jelas merupakan hak Allah, yaitu merupakan hukuman had, sehingga hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan atau digugurkan. Akan tetapi, dera yang empat puluh lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh tadi, dan sebagian menganggapnya sebagai ta’zir yang penerapannya diserahkan kepada pertimbangan ulil amri (imam/hakim).Yusuf Al-Qardlawy berpendapat bahwa, pendapat para ulama tentang hukuman bagi peminum khamr tersebut tidak perlu ditolak. Selama siksaan tidak ditetapkan batasannya di dalam nash, maka itu berarti terpulang kepada pimpinan umat dan ijtihadnya. Ini juga telah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Di dalam undang-undang dimaksud, menjatuhkan sanksi lebih berat yang memproduksi dan pengedar narkotika yang disalahgunakan, ketimbang pengguna (pemakai). Terhadap pengolah narkotik, hukumannya antara tujuh tahun hingga paling lama dua puluh tahun, sesuai dengan sifat kegiatannya dan jenis narkoba yang diproduksinya (Pasal 80, 81, dan, 82). Bahkan untuk kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Pasal 87). Adapun bagi pemakai (penikmat) narkotika untuk dirinya akan dijatuhkan sanksi hukum antara satu sampai paling lama empat tahun, sesuai dengan jenis narkotika yang dikonsumsinya (Pasal 85). Sanksi hukum yang diberikan terhadap tindak pelanggaran narkotika jauh lebih berat dari pada minuman keras, hal ini karena efek destruktif yang ditimbulkan narkotika lebih berat dari pada minuman keras, baik secara kesehatan, sosial, maupun finansial. Untuk melaksanakan hukuman atas delik minum khamr ini disyaratkan terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

1. Peminum itu adalah orang yang berakal, karena akal merupakan tatanan taklif (tuntutan Tuhan). Oleh karena itu, orang gila yang meminum khamr tidak dikenai hukuman, termasuk didalamnya orang yang berpenyakit syaraf.

2. Peminum itu sudah baligh. Andaikata yang minum itu anak kecil, maka baginya tidak dikenakan hukuman, karena belum mukallaf (belum dibebani tuntutan).

3. Peminum itu melakukan perbuatannya dengan kehendaknya sendiri. Orang yang minum khamr karena terpaksa (dipaksa) tidak dikenai hukuman, baik paksaan itu berupa ancaman bunuh atau siksaan fisik maupun berupa ancaman bahwa hartanya akan disita seluruhnya.

4. Peminum itu tahu, bahwa apa yang diminumnya memang memabukkan. Andaikata dia meminum khamr dalam keadaan tidak tahu bahwa benda itu memabukkan, maka ketidaktahuan ini merupakan uzur, dan karenanya ia tidak dikenai hukuman.

A.    Kesimpulan

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang terbuat dari perasan anggur atau bahan lainnya baik diminum sedikit atau banyak dan memabukkan. Islam melarang keras umatnya meminum minuman keras yang telah ditegaskan oleh Allah dalam firmannya dan Rasulullah dalam haditsnya. Ditegaskan dalam hadis dan para imam madzhab sanksi bagi peminum minuman keras adalah 80 kali jilid atau cambukkan.

B.    Saran

Sebagai umat islam kita harus menjauhi meminum minuman keras, karena telah dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadis bahwa khamr adalah minuman haram yang memabukkan yang dapat merusak tubah manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Muslich, Ahmad Wardi. 2004. Pengantar Asas Hukum Pidana Islam.  

(Jakarta: Sinar Grafika).

Haliman. 1996. Hukum Pidana Sjariat Islam menurut Adjaran Ahlus Sunnah,

 (Djakarta: Bulan Bintang).

 

 


BACA JUGA