Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH SUMBER PENERAPAN HUKUM ISLAM


Dalam kalangan kitab Fiqh klasik kalangan pakar hukum Islam tidak banyak yang menggunakan istilah Hukum Islam dalam literature yang ditulisnya. Istilah yang biasa dipakai adalah syariat Islam, Hukum Syariat, Hukum Syara’, Fiqh, dan Syara’. Sedangkan istilah hukum Islam baru muncul ketika para orientasi barat mulai mengadakan penelitian tentang syariat Islam dengan term Islamic law yang secara harfiah disebut dengan Hukum Islam. Banyak literatur hukum Islam yang telah ditulis oleh para ahlinya membuktikan bahwa hukum Islam adalah Hukum yang dapat Dijadikan tatanan dalam kehidupan moderen. Oleh karena itu kalangan ahli hukum Islam ada yang mendefenisikan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum Islam sebagai ilmu dan Hukum Islam sebagai produk ilmu pengetahuan, yang dihasilkan dari penalaran pemikiran melalui ijtihad. Hukum Islam sebagai hukum dibuktikan dengan karakteristik keilmuan yakni: pertama, bahwa hukum Islam tersusun melalui asas-asas tertentu, kedua, pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem kerja, ketiga, mempunyai metode metode tertentu dalam operasionalnya.

Karakteristik keilmuan tersebut tampaknya menjadi syarat ilmiah secara umum pada setiap disiplin ilmu yang berdiri sendiri guna mendapat pengakuan sebagai suatu disiplin ilmu tertentu. Dalam konteks ilmu hukum Islam bahwa karakteristik itu menggambarkan tentang apa saja yang dihasilkan oleh Hukum Islam adalah produk pemikiran dan penalaran yang bermakna pula menerima konsekuensi-konsekuensi sebagai disiplin ilmu yang memiliki sifatsifat skeptis, bersedia untuk dikaji dan diteliti kembali dan sebagai suatu disiplin ilmu tidak boleh alergi dan kebal terhadap kritik. Perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat sebagai suatu fenomena dialektika, adanya tarik-menarik atau bahkan ketegangan antar wahyu dan akal atas tradisi (local wisdom) dan modernitas (tajdid). Namun umat Islam masih terikat dengan ajaran ajaran normatif hukum Islam yang telah termanifestasi dalam teksteks Fiqih. Sebagian besar para ulama sepakat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Disamping juga sumber hukum Islam lainnya seperti Ijma’, Qiyas, dan sumber terakhir adalah Al-urf’ meskipun ada juga sebagian ulama yang tidak memasukan ‘urf (local wisdom) sebagai sumber Hukum Islam tetapi local wisdom hanya bersifat sebagai sumber eksternal dalam penetapan hukum Islam. Salah satu alasanya karena masih adanya perselisihan dikalangan sebagian ulama tetapi ulama-ulama dari mazhab besar seperti Hanafiah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafiiyah telah menggunakan local wisdom sebagai landasan Hukum Islam, walaupun dalam jumlah dan perinciannya masih terdapat perbedaan pendapat. Penerimaan local wisdom sebagai dalil syara’ dikalangan ulama fiqhi diperkuat dengan dipakainya oleh Imam Al-Syatibi seorang ahli usul fiqhi dari kalangan Maliki, maupun Imam Ibnu Qayyin al-Jauziyah ahli usul Fiqhi dari kalangan Hanbali.

A. Pengertian Sumber Hukum

Kata sumber hukum Islam merupakan terjemahan dari lafaz (mashadir al-ahkam). Kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab – kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama – ulama fiqih dan usul fiqih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam mereka menggunakan istilah dalil – dalil syari’at (Al-Adillah Al-Syariyyah), penggunaan kata (mashadir al-ahkam) oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu dimaksudkanya seperti dengan istilah (al-adillah al-syariyyah).

Secara etimologi kata Al-Mashadin dan kata Al-Adilah bila dihubungkan dengan kata Al-Syarriyah mempunyai arti yang berlainan. Sumber (mashadar) berarti wadah, yang dari padanya digali norma-norma hukum tertentu. Sedangkan kata dalil atau (Al-Dalil) merupakan petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu.

Kata sumber hanya berlaku pada al-Qur’an dan Sunnah, karena hanya dari keduanyalah digali norma-norma hukum. Sedangkan Ijma, Qiyas, Istishan, Istishlah, Istishhab, Istidlal, dan Mashalih Al-Mursalah tidak termasuk dalam kategori sumber hukum. Kesemuanya itu termasuk dalil hukum. Dengan menggunakan istilah – istilah tersebut kita dapat menemukan hukum – hukum islam. Istilah – istilah itu merupakan alat dalam menggali hukum – hukum dari al-Qur’an dan Sunnah[1].

1.     Al – Qur’an sebagai sumber hukum

Hukum Syara’ adalah kehendak Allah, karena dia-lah yang mengatur, membaurkan, dan mensistematisasikan hukum tersebut bagi umat manusia. Hukum tuhan disampaikan kepada hambanya, Muhammad dalam bentuk wahyu, yang tertulis dalam subuah buku petunjuk. Kitab kumpulan hukum Allah itu disebut dengan al-Qur’an. Jadi al-Qur’an merupakan sumber utama, pertama dan sumber pokok bagi hukum Islam. Disamping itu al-Qur’an berfungsi sebagai dalil pokok hukum islam. Dari ayat - ayat al-Qur’an ditimba norma - norma hukum bagi kemaslahatan umat manusia. Dengan al-Qur’an kita mendapat petunjuk dan bimbingan dalam memutuskan problematika hidup dan kehidupan. Al- Qur’an harus dinomor satukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum.[2] Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum. Darinya ditimba hukum – hukum lain. Dan merumuskan semua hukum, manusia jika dikehendaki kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan al-Qur’an. Penentangan dan perlawanan terhadap al-Qur’an merupakan pengingkaran terhadapnya. Hukum dan undang – undang buatan umat Islam tidak boleh manyalahi kaidah – kaidah hukum al-Qur’an. Kesesuaian dan kesejawaan hukum dengan al-Qur’an-lah yang dikehendaki. Dengan cara ini manusia akan mencapai kesejahteraannya.

Bukti yang manyatakan bahwa al-Qur’an sumber dan dalil hukum yang utama dan pokok dapat ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Lebih dari 30 kali al-Qur’an menyuruh umat Islam mematuhi Allah. Mematuhi Allah berarti mematuhi ucapan – ucapannya merupakan hukum yang kesemuanya terkandung dalam kitab suci al-Qur’an. Riwayat Mu’adz bin Jabal ketika diutus Rasulullah ke negri Yaman juga merupakan bukti bahwa al-Qur’an merupakan hukum utama dan pokok bagi umat Islam.[3]

v  Penunjukan al-Qur’an tentang hukum

Al-Qur’an dari segi penjelasannya dan dua model, yaitu: muhkam (jelas) dan mutasyabih (samar). Ayat – ayat muhkam adalah ayat – ayat yang terang artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan, serta tidak mengandung pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat dalam lafazh ayat al-Qur’an tersebut. Sedangkan ayat – ayat mustasybih adalah ayat yang tidak jelas artinya, sehingga terbuka kemungkinan adanya penafsiran dan pemahaman. 

v  Ibarat al-Qur’an dalam menetapkan hukum

Ibarat al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model. Al-Qur’an menetapkan hukum berupa suruhan untuk melaksanakan sesuatu atau suruhan untuk meninggalkan sesuatu. Seruhan berarti keharusan untuk mengajarkan atau meninggalkan. [4]

v  Sistematika hukum dalam al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan cahaya yang diturunkan tuhan untuk memberi petunjuk dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia. Bukan kesejahteraan yang persial didunia atau akhirat saja yang dibawa dan dikandung dalam hukum – hukum al-Qur’an, tetapi juga kebahagiaan dan keselamatan yang integral, komperhensif, dan universal. Hukum dalam al-Qur’an mencakup bidang kehidupan jasmaniah, dan rohaniah.

Secara garis besar hukum dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu :

1.     Hukum I’tiqadiyah (Aqidah). Hukum ini mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.

2.     Hukum Khuluqiyah (Akhlak). Hukum ini mengatur hubungan manusia dengan manusia dan makhluk lain dalam hubungan beragma, bermasyarakat, dan bernegara. Tercakup dalam hukum khuluqiyah ini adalah hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang merupakan tonggsk dalam rangka menuju akhlak dengan sesame makhluk.

3.     Hukum Syar’iyyah (Syari’ah). Hukum ini mengatur hubungan hidup lahiriyah antara manusia dengan makhluk lain, dengan tuhannya selain yang bersifat rohani,dan dengan alam sekitarnya.[5]

2. Al- Sunnah : kedudukan dan fungsinya

Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa al-Qur’an sebagai sumber utama dan yang paling utama dari hukuman Islam yang bersifat global yang membutuhkan penjelasan secara oprasional. Nabi SAW sebagai penyampai ajaran al-Qur’an diberi otoritas oleh tuhan untuk menjelaskan lebih lanjut apa yang telah diwahyukan kepadanya. Dengan demikian, al-Sunnah baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun dalam bentuk takrir berkedudukan sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an.

Kedudukan al-Sunnah sebagai disebutkan diatas berdasarkan argumentasi bahwa secara normatif ditemukan ayat al-Qur’an yang menyuruh taat kepada Rasul. Ketaatan kepada Rasul sering dikaitkan dengan Allah SWT seperti yang ditemukan pada surat Al-Nisa:13.[6]

Hukum – hukum tersebut itu adalah ketentutan – ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasulnya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga.

Al-Qur’an sering menetapkan beriman kepada Rasul sama dengan kewajiban beriman kepada Allah SWT. Disebutkan dalam surat Al-A’raf.158.

Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat – kalimat-nya (kitab – kitab-nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.

Penegasan al-Qur’an juga menyebutkan bahwa perbuatan rasul berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya, seperti yang disebutkan dalam surat al-Najm:3.

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.

Seluruh penjelasan ayat ini menjelaskan kedudukan al-sunnah memiliki otoritas sebagai sumber kedua hukum islam setelah al-Qur'an.

Tingkat otoritas yang dimiliki al-Sunnah sebagai sumber bagi orang laiki – laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkan.

Al-Sunnah menetapkan suatu hukum yang secara jelas tidak diterapkan dalam al-Qur’an. Terkesan al-Sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an, tetapi hakekatnya hanya memperluas hukum yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an secara terbatas.  Contohnya Allah menyebutkan dalam al-Qur’an keharaman memakan bangkai, darah, daging babi dan sembelihan yang tidak dengan menyebut nama Allah. Terdapat dalam surat Al-Maidah:3. Artinya: diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

Tetapi Nabi melarang memakan binatang yang buas bertaring dan burung yang bercengkram. Terkesan Nabi menetapkan hukum baru terhadap jenis – jenis binatang yang dilarang untuk dimakan, tetapi pada hakekatnya perluasan terhadap larangan tersebut. Namun begitu ada juga yang memahami larangan dari Rasul tersebut mengasilkan hukum yang makruh, bukan haram.[7]

B.    Proses Penetapan Hukum

Salah satu pendekatan yang dapat dipakai dalam penetapan hukum adalah menggunakan penetapan khusus dengan metode autentik. Metode ini menurut Hazairin adalah suatu metode yang membandingkan semua ayat - ayat yang ada dalam al-Qur’an dalam suatu masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian juga terhadap hadits-hadits nabi yang menjelaskan suatu ayat al-Qur’an masih bersifat umum, dikaji dan diteliti dari berbagai aspeknya, guna mempertegas aspek hukum terhadap sesuatu masalah. Sehingga itu al-Qur’an dan al-Hadits menjadi sumber utama dalam menetapkan persoalan-persoalan hukum di masyarakat (Q.S:59:7). Dan apa saja yang dibawa oleh rasul ambillah darinya dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. [8]

Namun demikian proses penetapan hukum pada masa awal Islam masih dangat bercorak dakwah, artinya hukum diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi psikologi masyarakat Islam dalam memahami ajaran - ajaran Islam yang belum begitu mapan dan menyeluruh. Hal ini menggambarkan bahwa dalam proses penetapan hukum bagi masyarakat Islam tidak terlepas dari unsur unsur pendidikan hukum, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. al-Qur’an mengungkapkan bahwa khamar dan berjudi dapat mendatangkan manfaat dan juga mudharat. Tetapi mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (Q:S.2:219). Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar (minuman keras) dan judi, Katakanlah bahwa keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Kemudian al-Qur’an Menyatakan bahwa: orang-orang yang sedang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat karena ketika mabuk dia tidak akan memahami apa yang diucapkannya sendiri. Al – Qur’an surah (Q.S 4:43) Hai orang - orang yang beriman janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Peringatan Allah dalam surah An-Nisa ayat 4 ini sedikit mempertegas bahwa orang yang sedang mabuk dilarang untuk mengerjakan shalat. Artinya seseorang yang meminum khamar apalagi sampai memabukkan maka tidak akan bisa mengerjakan shalat. Dengan demikian setiap orang yang akan mengerjakan shalat dilarang meminum khamar. Selanjutnya al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat 90 telah mempertegas aspek hukum dari meminum khamar adalah dilarang (haram). Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar, berjudi, berqurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu. Beberapa uraian yang dikemukakan di atas adalah salah satu contoh dalam proses penegakan hukum dalam Islam yang dilakukan secara bertahap dengan memeperhatikan aspek dan dimensidimensi sosial, psikologis masyarakat terutama local wisdom masyarakat Arab pada masa itu. Al-Qur’an juga menggambarkan pada kita dengan jelas dan terukur dalam proses penegakan hukum dari dimensi local wisdom masyarakat yang dianggap bertentangan dengan wahyu al-Qur’an bukan hanya direvisi dan dimodifikasi tetapi bahkan ditolak dan dibatalkan.


C.    Proses Pemberlakuan Hukum Islam

Secara teoritis kontekstualisasi hukum Islam telah banyak terekam dalam lintas peradaban dari perkembangan Islam dari masa ke masa baik masa lampau maupun masa kini. Oleh karena itu ketika awal Islam datang tidak langsung menghapus sekaligus semua hukum yang pernah berlaku pada masa jahiliyah. Ada hukum pada masa jahiliyah yang diterima, direvisi, dimodifikasi dan ada juga yang dibatalkan. Artinya dari dimensi Islam sangat mewadahi local wisdom suatu masyarakat selama itu tidak bertentangan secara prinsipil dengan wahyu al-Qur’an. [9]

Beberapa aspek hukum dalam Islam ternyata didapati telah menyempurnakan keputusan hukum yang berlaku selama itu sudah dianggap baik, sehingga tampak bahwa keberadaan hukum Islam telah membawa keadilan. Sebagai contoh adalah tentang hukum perkawinan, al-Qur’an memerintahkan agar suami memberi mahar kepada perempuan yang akan menjadi istrinya. Hal itu juga sudah berlaku pada masa pra Islam, meskipun pernikahan pada masa itu lebih bernuansa transaksi jual beli. Yakni calon suami membayar mahar sebagai bentuk pembelian dan orangtua calon istri menerima mahar sebagai bentuk bayaran atas anak perempuannya. Jika sudah terjadi serah terima mahar kepada orang tua wali perempuan, maka sudah sah menjadi suami istri. Sehingga yang terjadi adalah penyerahan mahar dari laki-laki kepada orang tua wali perempuan, bukan dari calon laki-laki kepada perempuan calon istrinya sebagaimana yang dikehendaki al-Qur’an. Dengan demikian sistem perkawinan pada masa pra Islam dengan membayarkan mahar lebih kental pada transaksi jual beli.

Proses pemberlakuan hukum dalam al-Qur’an pada kasus pemberian mahar telah mengubah kedudukan istri dari sebagai barang dagangan menjadi pihak yang ikut terlibat dalam transaksi akad nikah, sehingga istri mempunyai hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Hak - hak dan status perempuan menjadi terangkat dan dihargai dalam sistem perkawinan dalam Islam. Untuk menentukan hukum yang tersirat dan tersembunyi dari suatu masalah yang muncul dan menjadi kebiasaan suatu masyarakat diperlukan wawasan yang jelas dan kemampuan untuk mencari dan menggali hakikat hukum Allah serta tujuannya. Allah SWT menciptakan dan menetapkan suatu hukum tidak lain untuk memberi keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia yakni dengan menghindari mudharatnya bagi kehidupannya. Hakikat dari tujuan hukum inilah yang harus menjadi pegangan dan pedoman oleh para Mujtahid dalam Berijtihad merumuskan hukum tersurat yang bersifat zanni dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Menetapkan hukum dengan berlandaskan perkembangan dan kemaslahatan manusia dapat menemukan hukum bagi masalah baru yang muncul dan selanjutnya merumuskan garis-garis hukum tentang hukum yang tersurat masih bersifat zanni yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.[10]

Berdasarkan pada bentuk praktik hukum Rasulullah SAW dalam menetapkan hukum Islam yang dilaksanakan semasa hidupnya maupun ketika kekuasaan Islam diteruskan oleh para sahabat - sahabatnya, ternyata tidak secara langsung melampaui ruang dan waktu serta muncul secara tiba-tiba begitu saja, tetapi keputusan hukum Islam yang dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW maupun Para sahabatnya bahkan termasuk kandungan al-Qur’an pada umumnya selalu terkait dalam konteks ruang dan waktu maupun peristiwa - peristiwa yang melatarbelakangi suatu kejadian tertentu. Hal itu membuktikan adanya bentuk responsif al-Qur’an terhadap masalah - masalah yang berkembang pada masa itu. Adanya sebab hukum sesuatu yang dapat mengubah keadaan hukum yang lazimnya menyertai dalam penetapan hukum Islam menjadi suatu bukti otentik bahwa hukum Islam muncul karena berkaitan kausalitas sosiologis - antropologis masyarakat.

Berbagai hal yang melatarbelakangi turunya suatu ayat dalam al-Qur’an yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW oleh karena munculnya persoalan - persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi serta berkaitan erat dengan masalah - masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Oleh sebab itu jika ditelusuri secara seksama praktekpraktek hukum yang diterapkan Rasulullah SAW, tampak sekali bahwa beliau senantiasa menggunakan local wisdom sebagai sumber dalam menetapkan dan melaksanakan hukum Islam. Konsep dan praktek hukum Rasulullah SAW setelah meninggalnya beliau juga diteruskan oleh para sahabatnya dengan mengambil tradisi dan sistem nilai masyarakat selama hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam al-Quran dan al-Sunnah.

Semangat dan praktek hukum semacam itu tentu dapat menjadi salah satu landasan dan pertimbangan hukum untuk mengambil dan menjadikan tradisi serta sistem nilai masyarakat sebagai kearifan local tertentu yang ada di Indonesia untuk dijadikan sebagai dasar dan sumber dalam penetapan dan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.[11]

 

1. kesimpulan

Pada dasarnya keberadaan hukum Islam merupakan manifestasi penerapan hukum (istinbat al-ahkam) yang berbicara tentang eksoteris keagamaan yang bersifat praktis-aplikatif. Pada awalnya penetapan hukum secara qat’i ditetapkan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah, sebelum pembukuan dan transformasi hukum dilakukan. Pencarian dan penetapan terhadap solusi hukum dalam perkembangan selanjutnya belum menemukan corak keragaman yang pluralistik, karena sumber hukum terus menggunakan prinsip-prinsip social secara utuh dan global.

Salah satu pendekatan yang dapat dipakai dalam penetapan hukum adalah menggunakan penetapan khusus dengan metode autentik. Metode ini menurut Hazairin adalah suatu metode yang membandingkan semua ayat - ayat yang ada dalam al-Qur’an dalam suatu masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian juga terhadap hadits-hadits nabi yang menjelaskan suatu ayat al-Qur’an masih bersifat umum, dikaji dan diteliti dari berbagai aspeknya, guna mempertegas aspek hukum terhadap sesuatu masalah. Sehingga itu al-Qur’an dan al-Hadits menjadi sumber utama dalam menetapkan persoalan - persoalan hukum di masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Djamil Fathurrahnan,1997, Filsafat Hukum Islam, Jakarta,logos wacana ilmu.

Ananda Farisal arf,2007,Filsafat Hukum Islam,Medan, cita pustaka.

Muhammad Daud Ali, 1991,Asas-asas Hukum Islam, Tata hukum Islam di Indonesia, Jakarta.

Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satria Efendi Muh. Zen, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar