Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM SIFAT DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM


A.    Sifat dan Karakteristik hukum Islam

1.     Sempurna

Syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan garis besar permasalahan. Oleh karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainnya tempat. Untuk hukum-hukum yang lebih rinci, syariat islam hanya menetapkan kaedah dan memberikan patokan-patokan umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan pada ijtihad pemuka masyarakat.

Dengan menetapkan patokan-patokan umum tersebut, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal, dapat diterima di semua tempat dan setiap saat. Setiap saat umat manusia dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan Al-Quran, sehingga mereka tidak melenceng.

Penetapan Al-Qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simpel itu di maksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat berlaku sepanjang masa.

2.     Elastis

Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur,luwes), meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, dan lainnya. Namun tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang meski dijalankan oleh umat manusia. Dengan demikian, yang diharapkan dari umat Islam adalah tumbuh dan berkembangnya proses itjihad. Hak ijtihad diberikan kepada setiap muslim yang mampu berijtihad dan berpedoman kepada dasar-dasar kaidah yang telah ditetapkan.

Sebagai bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis, dapat dilihat dalam kasus jual beli. Hukum yang berhubungan dengan jual beli tertuang dalam Q.S. al-Baqarah ayat ke 275, Q.S. an-Nisa’ ayat 29, Q.S al-Baqarah ayat 282, Q.S al-Jum’ah ayat 9. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan hukum boleh jual beli, persyaratan keridhaan antara kedua belah pihak, larangan riba, dan larangan jual beli waktu azan jum’at. Kemudian Rasul menjelaskan beberapa aspek jual beli yang lazim berlaku pada masa beliau. Selebihnya tradisi atau adat masyarakat tertentu dapat dijadikan sebagai bahan penetapan hukum jual beli.

Dalam transaksi jual beli modern, empat prinsip diatas mesti dipegang teguh agar tidak terjerumus dalam larangan-larangan Allah. Swalan dan Plaza merupakan contoh model jual beli modern. Prinsip-prinsip ‘an taradhin (kerelaan para pihak), larangan riba, dan larangan melupakan hubungan vertikal mesti ditegakkan, diluar itu semua manusia diberikan kebebasan yang luas. Ijab dan Qabul dalam jual beli adalah untuk menunjukan pemberlakuan prinsip ‘an taradhin. Ketika prinsip telah dipenuhi meski tanpa lafal ijab dan qabul seperti ketika masuk plaza, maka hukum jual beli tersebut adalah sah.

3.     Universal dan Dinamis

Ajaran Islam bersifat universal, meliputi seluruh alam tanpa ada batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Universalitas hukum Islam ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaannya tidak terbatas. Dan selain universal, hukum Islam juga mempunyai sifat yang dinamis (cocok untuk setiap zaman).

Bukti yang menunjukkan apakah hukum Islam memenuhi sifat tersebut atau tidak, harus dikembalikan kepada Al-Qur’an, karena merupakan wadah dari ajaran Islam yang diturunkan Allah kepada umat manusia.

Namun ada pengamat hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam praktiknya hukum Islam tidak dapat berlaku secara universal. Pendapat ini lebih banyak melihat dari kenyataan sejarah bahwa penguasa Islam tidak memberlakukan hukum Islam dikawasan non-muslim atau kepada non-muslim yang ada diwilayahnya. Agaknya penilaian tersebut kurang tepat kalau dihubungkan dengan fakta sejarah pada masa Rasul.

Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah, menyetujui dan melindungi kepercayaan non-muslim dan kebebasan mereka untuk mendakwahkan. Konstitusi ini merupakan kesepakatan antara Muslim dan Yahudi, serta orang-orang Arab yang bergabung di dalamnya. Non-muslim dibebaskan (keharusan) membela negara dengan membayar jizyah, yang berarti tak hidup dan hak milik mereka dijamin. Istilah zimmi, berarti “orang (non-muslim) yang dilindungi Allah dan Rasul”. Kepada orang-orang non-muslim itu diberikqan hak otonomi yudisial tertentu. Warga Negara dan kalangan Ahli Kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai dengan apa yang Allah wahyukan.

4.     Sistematis

Hukum Islam bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

Perintah shalat dalam Al-Qura’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah berfirman: “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan”.

Dari ayat diatas dipahami bahwah Islam tidak mengajarkan spiritual yang mandul. Dalam hukum Islam seseorang dilarang hanya bermu’amalah dengan Allah dan melupakan dunia. Dalam hukum Islam manusia diperintah mencari rezeki, tetapi hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut.

Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri apabila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan, tidak akan memberikan hukum rajam bagi pezina kalau lokalisasi-lokalisasi pelacuran, buku dan film dewasa, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang dikehendaki oleh Islam. Dengan demikian hukum Islam dan lembaganya akan senantiasa berhubungan satu dengan lainnya. Hukum Islam tidak bisa dilaksanakan apabila diterapkan hanya sebagian dan ditinggalkan sebagian lain.

5.     Hukum Islam bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi

Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai dua dasar pokok yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Di samping dua sumber pokok tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsesus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi kearah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah).

Seperti diterangkan syariat Islam mencangkup bidang mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta’abbudi / ghairu ma’qulah al-ma’na irrasional. Arinya, manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan. Dalam bidang ini tidak ada pintu ijtihad bagi umat manusia.

Sedangkan dalam bidang mu’amalah, di dalamnya terkandung nilai-nilai ta’aqquli / ma’qulah al-ma’na rasional. Artinya, umat Islam dituntut untuk berijtihad guna membumikan ketentuan-ketentuan syariat tersebut.

Mencium Hajar Aswad ketika thawaf mengelilingi Ka’bah merupakan ibadah yang irrasional, sampai Umar bin Khattab sendiri mengatakan: “kamu adalah batu biasa, kalau Rasul tidak menciummu, akupun tidak menciummu”. Meski ada usaha rasionalisasi, usaha tersebut sifatnya temporer, karena ia merupakan ijtihad manusia yang akan selalu berubah dengan perubahan masa. Aspek irrasional dalam bidang ibadah ini sebagian diantara tujuannya adalah untuk menunjukan keterbatasan akal manusia.

Dari segi hukum Islam yang bersifat heteronomous dan yang bersifat irrasional, aturan-aturan hukum Islam itu sah atau baik karena semata-mata eksitensi kebajikan yang terkandung di dalamnya, karena rasionalitasnya.

Dahulu faktor penyebab diharamkannya babi bagi kaum muslimin merupakan suatu hal yang irrasional, tetapu ketika diketahui bahwa dalam babi terdapat unsur cacing pita dan penyakit lain, maka ia berubah menjadi raisonal. Namun, ketika cacing pita dan penyakit lain telat dapat dibersihkan dari daging babi, pengharaman babi tersebut kembali masuk dalam lingkup misteri atau irrasional.[1]

B.    Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam

Faktor-faktor keluasan dan keluwesan hukum Islam

Di antara beberapa kenyataan yang tak dapat ditolak ialah kenyataan, bahwa syari'at Islam telah mampu menampung dunia Islam secara keseluruhan, dengan wilayah saling berjauhan, suku bangsa yang heterogin, kondisi budaya yang berbeda dan persoalan temporal yang selalu berganti.

Sesungguhnya Islam dengan sumber-sumber, nash-nash dan kaedah-kaedahnya pernah dalam suatu masa tampil dengan tangan tergenggam atau kaki terbelenggu di hadapan peristiwa-peristiwa kehidupan yang senantiasa berubah mulai dari periode sahabat dan sesudahnya. Dan Islam juga pernah menjadi aturan yang disucikan dan dipraktekkan di dunia Islam lebih kurang tiga belas abad lamanya, berakhir dengan datangnya abad penjajahan dari dunia Barat. Syari'at Islam mereka ambil sebagai sumber dan pedoman bagi pembentukan hukum positif mereka dan dengan itu pula mereka halalkan apa yang diharamkan Allah dan mereka batalkan apa yang difardhukan-Nya.

Dapatnya syari'at Islam memenuhi hajat dari setiap masyarakat yang berada di bawah hukumnya itu, tak lain disebabkan karena di samping kandungan yang terdapat di dalamnya yaitu kuatnya sendi-sendinya yang berdiri di atas prinsip akal sebagai inti obyek hukumnya, penghargaan tinggi terhadap fitrah manusia, memperhitungkan kenyataan yang ada, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara jiwa dan materi, antara dunia dan akhirat, menegakkan keadilan di antara sesama manusia tanpa pilih kasih, menyajikan hal-hal yang menguntungkan dan kebaikan serta menolak segala hal yang merugikan dan keburukan semampunya Allah telah pula menitipkan sifat kelenturan yang menakjubkan yang mana membuat syari'at Islam dapat menampung dan menghadapi Setiap yang asing, menyelesaikan setiap persoalan baru, tanpa kekerasan dan penganiayaan.

Dan tentang faktor fleksibelitas dan keluasan yang dimiliki syari'at Islam :

Faktor pertama: Luasnya ruang kemaafan yang tersedia

Faktor pertama yang dirasakan oleh orang yang mempelajari syari'at dan fiqihnya ini adalah luasnya ruang kemaafan (manthiqat al-‘afw) atau ruang kosong yang disengajakan oleh nash-nash agama membiarkannya demikian, sebagai ruang gerak bagi ijtihad para mujtahid untuk diisi dengan hal yang paling baik (ashalh) bagi umat, yang paling layak dan pantas dengan zaman dan kondisinya, dengan selalu memperhatikan tujuan-tujuan (maqasid) syariat yang umum, serta mempedomani jiwanya dan nash-nash yang mapan (muhkamat).

Semua ini menunjukkan bahwa membatasi jumlah taklif dan memberluas ruang kemaafan itu bukan terjadi secara acakan dan kebetulan saja, tetapi tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh Tuhan, dengan tujuan agar syari 'at memiliki sifat keumuman, kekal, cocok dan baik untuk segala zaman, tempat dan keadaan.

Pengisian ruang ini (manthiqat al-‘afw) dengan upaya penetapan hukum dan pembuatan peraturan setelah habisnya periode turun wahyu adalah diserahkan kepada ijtihad para mujtahid. Mereka tidak berarti dipersusah karenanya selama mereka benar-benar ahli berijtihad.

Di sini terdapat banyak jalan, bermacam metode dari para fuqaha’ dalam mengisi ruang kosong dimaksud, tanpa pembebanan yang berlebihan dari syari'at terhadap salah satunya, selama segalanya telah ditempatkan pada proporsinya yang benar dan terpenuhi semua persyaratannya. Contoh bisa dengan jalan menggunakan metode qiyas, al-istihsan, al-istishlah, al-‘urf.

Faktor kedua: Pengutanaan nash-nash terhadap ketetapan hukum yang uviversal (Kulliy)

Sebagian besar dari nash-nash itu tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian yang kecil (juz'iyat), rincian-rincian dan tata cara secara mendetail, kecuali mengenai hal-hal yang sudah mapan dan langgeng, tidak berubah karena berubahnya masa dan tempat, seperti persoalan adat istiadat, perkawinan, perceraian dan persoalan kekeluargaan lainnya. Persoalan-persoalan yang langgeng dan mapan seperti ini, telah disiapkan oleh syari'at cara-cara dan aturan penyelesaiannya secara rinci sesuai keperluan guna menutup peluang bagi timbulnya perbuatan bid'ah dan penyimpangan dalam persoalan ibadat, menghapus pertengkaran dan pergulatan dalam menghadapi persoalan kekeluargaan serta menciptakan suasana mantap di kedua belah pihak sebagai dua sisi penentu dalam menghadapi segala persoalan hidup.

Selain dari persoalan kekeluargaan, yaitu persoalan yang penerapan hukumnya bisa berubah dengan berubahnya masa, tempat, kondisi dan adat, biasanya nash-nash yang berkaitan dengan itu bersifat umum dan fleksibel sekali. Al-Syari' dengan demikian, tidak mempersempit ruang gerak manusia dengan menetapkan peraturan yang sangat terinci dan pas-pasan yang boleh jadi hanya cocok untuk masa tertentu saja, atau untuk daerah tertentu atau untuk keadaan tenentu.

Faktor ketiga: Kemungkinan nash untuk menerima beberapa pemahaman

Kali ini, tampil faktor yang ketiga, yaitu dalam wujud kenyataan bahwa sebagian besar nash-nash yang membawa ketentuan-ketentuan hukum yang partikular dan terinci, yang diatur oleh al-Syari' Yang Maha Bijaksana dengan pengaturan yang memungkinkan dapat menampung lebih satu pemahaman, lebih dari satu penafsiran. Faktor ini, bersama dengan faktor sebelumnya, telah pula membantu bagi lahirnya madrasah-madrasah yang berbeda-beda aliran dan kecenderungan dalam fiqh Islam.

Karena itu tidaklah aneh apabila fiqh Islam itu berlapang dada untuk menyambut baik bagi lahirnya faqih yang ekstrem seperti Ibn 'Umar dan yang tidak ekstrem seperti Ibn 'Abbas; yang banyak berpegang pada qiyas, seperti Abu Hanifah; yang banyak berpegang pada atsar (pendapat sahabat dan tabi'in), seperti Ahmad ibn Hanbal; dan berpegang kepada lahir nash, seperti Daud. Kita telah menyaksikan adanya madrasah yang mengutamakan hadits dan atsar, ulama yang mementingkan makna dan tujuan nash dan ada pula yang menempuh jalan tengah tidak berat kepada salah satu yang disebutkan sebelumnya.

Faktor keempat: Memelihara kebutuhan dasar, halangan dan kondisi khusus

Faktor keempat yang membuat syari'at memiliki keluasan dan keluwesannya dapat dilihat dengan jelas bahwa syari'at Islam itu memelihara kebutuhan-kebutuhan dasar, halangan-halangan yang menimpa manusia yang mendapat pertimbangan selayaknya oleh syari'at, dan ditetapkannya ketentuan hukum khusus yang sesuai dengannya, sejalan dengan arahnya yang umum dalam memberikan kemudahan kepada makhluk serta menghapuskan ikatan dan belenggu yang ada dalam sebagian syari'at terdahulu.

a.     kesulitan itu mengundang kemudahan

b.     keadaan-keadaan terpaksa itu membuat hal-hal yang diharamkan menjadi dibolehkan

c.     keadaan terpaksa

d.     keadaan-keadaan darurat masyarakat dan kelestariannya

Faktor kelima: Berubahnya fatwa karena berbahnya masa, tempat, keadaan dan ‘urf

Telah kita ketahui melalui pengamatan induktif terhadap nash-nash, bahwa ketetapan-ketetapan hukum syari'at itu datang semata-mata untuk membuat mashlahat-mashlahat hamba menjadi kenyataan, menegakkan keadilan di tengah-tengah mereka, menghapuskan berbagai kezaliman dan kerusakan dari mereka. Semua ini selayaknya dipelihara ketika menafsirkan nash-nash dan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum. Seorang faqih hendaknya tidak terpaku pada prinsip tunggal yang abadi, dengan menggunakannya dalam berfatwa, mengajar, menyusun karya tulis dan menyusun undang-undang, tanpa memperhatikan perubahan zaman, tempat, 'uruf dan keadaan. Bahkan, tujuan-tujuan syara' (maqashid al-syari’at) yang universal dan sasaran-sasarannya yang umum harus pula dipelihara ketika menetapkan hukum mengenai persoalan-persoalan yang juz'iy (particulars) dan khusus.[2]

 

A.    Kesimpulan

Sifat dan karakter hukum Islam: Sempurna, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainnya tempat. Elastis, Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur,luwes), meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, dan lainnya. Universal dan Dinamis, Ajaran Islam bersifat universal, meliputi seluruh alam tanpa ada batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Sistematis, Hukum Islam bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum Islam bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi, Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai dua dasar pokok yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Di samping dua sumber pokok tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsesus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi kearah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah).

                                                 Daftar Pustaka

 

Fathurrahman Djamil,”FILSAFAT HUKUM ISLAM”. Logos Wacana Ilmu: Jakarta. 1997

Yusuf A-Qardlawy,”KELUASAN DAN KELUWESAN HUKUM ISLAM”. Dina Utama Semarang:

Semarang 1993


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar