Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN ISLAM MODERN


A.    Latar Belakang Masalah

Karakteristik pemikiran Hukum Islam adalah suatu cara untuk memahami pemikiran Islam yang berkembang dalam realitas sejarah. Islam sebagai agama samawi yang memiliki kitab suci Al-Quran dalam dinamika sejarahnya mengalami proses dialektika penafsiran yang sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu. Setiap intelektual Muslim memiliki cara pandang tersendiri dalam memahami doktrin agamanya. Dalam konteks ini, terlihat adanya dialektika pergulatan wacana dalam suatu arena kontestasi pemikiran hukum Islam dengan berbagai varian dalam memahami hukum Islam. Pengertian yang dapat diungkapkan dari pemikiran Islam, ialah kegiatan manusia dalam mencari hubungan sebab akibat ataupun asal mula dari sesuatu materi ataupun esensi serta renungan terhadap sesuatu wujud, baik materinya maupun esensinya, sehingga dapat diungkapkan hubungan sebab dan akibat dari sesuatu materi ataupun esensi, asal mula kejadiannya serta substansi dari wujud atau eksistensi sesuatu yang menjadi objek pemikiran.

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pemikiran Islam modern adalah suatu pemikiran Islam terkini, atau pemikiran Islam terbaru. Pengertian yang dapat diungkapkan dari pemikiran Islam, ialah kegiatan manusia dalam mencari hubungan sebab akibat ataupun asal mula dari sesuatu materi ataupun esensi serta renungan terhadap sesuatu wujud, baik materinya maupun esensinya, sehingga dapat diungkapkan hubungan sebab dan akibat dari sesuatu materi ataupun esensi, asal mula kejadiannya serta substansi dari wujud atau eksistensi sesuatu yang menjadi objek pemikiran.

B.

A.    Sejarah Lahirnya Pemikiran Islam Modern

Kata “modern” berasal dari bahasa latin, modo, modernus, yang berarti “sekarang” atau “baru saja”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, modern berarti 1) terbaru, mutakhir; dan 2) sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.[1] Dengan demikian, maka kata modern dapat diartikan sebagai sesuatu yang baru atau mutakhir, baik yang berkaitan dengan sikap dan cara berpikir sesuai dengan kondisi kehidupannya.

Secara garis besar, sejarah Islam terbagi ke dalam tiga periode, yaitu klasik, pertengahan, dan modern. Pada periode klasik (650-1250 M), periode ini merupakan periode dimana dunia Islam mulai berkembang ke berbagai wilayah seperti Spanyol, India, Kaukasus, Danau Aral, dan Sudan. Di masa ini pula terjadi kontak antara Islam dengan falsafat dan kebudayaan Yunani Klasik. Ilmu pengetahuan sangatlah berkembang di para ulama Islam, dalam periode ini pula madzhab-madzhab mulai bermunculan. Bahkan, periode klasik ini dikatakan sebagai peradaban Islam yang menjadi mercusuar dunia dan berpengaruh kepada peradaban Barat.

Periode pertengahan (1250-1800 M), pada periode ini umat Islam berada dalam keadaan gelap terutama pada lapangan pemikiran. Pintu ijtihad tertutup, dan umat Islam diikat oleh paham tradisionalisme. Umat Islam tidak lagi memiliki etos keilmuwan yang tinggi sehingga yang dihasilkan oleh umat Islam hanya pegulangan-pengulangan tulisan yang telah ada. Terdapat tiga kerajaan besar yang berkuasa pada periode ini, yaitu Kerajaan Utsmani, Kerajaan Safawi dan Kerajaan Mughal. Namun kekuasaan kerjaan-kerajaan ini mulai turun karena persaingan dengan Barat. Pengaruh Barat sudah masuk ke India dan Persia, bahkan Mesir pun dapat dikuasi oleh Napoleon pada tahun 1798 M. Jatuhnya Mesir ke tangan Barat menginsafkan dunia Islam akan kelemahan dan menyadarkan umat Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka-pemuka Islam mulai memikirkan bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam kembali. Dunia Islam dan dunia Barat sudah berbanding terbalik.[2]

Periode modern (1800M-sekarang), pada periode ini perubahan dalam bidang pemikiran, sistem, organisasi atau institusi-institusi kemasayarakatan mulai dilakukan. Banyak tokoh-tokoh dalam bidang pemikiran yang bermunculan. Banyak yang menekankan perlunya kembali kepada sumber Islam yang utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits, serta pendapat mengenai perlunya membuka pintu ijtihad kembali.[3]

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi lahirnya pemikiran Islam modern adalah keinginan untuk mencapai kemajuan sebagaimana yang telah dicapai Barat.

B.    Faktor-Faktor Lahirnya Pemikiran Islam Modern

Faktor yang melatarbelakanginya dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal seperti berikut :[4]

1.     Faktor Eksternal

Kemunduran pemikiran Islam yang terjadi setelah ditutupnya pintu ijtihad karena pertikaian yang terjadi diantara sesama umat Islam dalam masalah khilafiyah dengan pembatasan madzhab fikih pada imam empat yaitu, Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi.

Selain kemunduran Islam, yang menjadi faktor lahirnya adalah bercampurnya ajaran Islam dengan unsur-unsur diluarnya. Umat Islam banyak yang tidak mengenal agamanya dengan baik sehingga banyak unsur diuar Islam yang dianggap sebagai agama. Maka tercampurlah agama Islam dengan unsur-unsur asing yang terwujud dalam bid’ah.

2.     Faktor Eksternal

Imperialisme dan kolonialisme Barat yang terjadi akibat disintegrasi atau perpecahan yang jauh sebelum kehancuran peradaban Islam pada pertengahan abad ke 13 M, yaitu ketika munculnya dinasti-dinasti kecil yang melepaskan diri dari pemerintahan pusat kekhalifahan bani Abbasiyah.

Karena lemahnya politik Islam disertai dengan motivasi pencarian daerah baru sebagai pasar bagi perdagangan di dunia Timur yang sebagian besar penduduknya adalah umat Islam, Barat yang sejak abad ke 16 M mengalami suatu babak sejarah baru, yaitu masa modern dengan lahirnya para pemikir modern yang menyuarakan kemajuan ilmu pengetahuannya. Sementara itu dalam dunia Islam pada saat itu sedang berada pada masa kemunduranya, sehingga Barat berhasil menduduki daerah-daerah yang disinggahi umat Islam untuk dijadikan daerah penjajahan.

 

C.    Tokoh-Tokoh Pemikir Hukum Islam Modern

Berikut adalah tokoh-tokoh pemikir hukum Islam modern. [5]

1.     Muhammad Ibn Abdul Wahhab

Abdul Wahhab lahir pada tahun 1701 M di kota Riyadh, yang menjadi ibukota Arab Saudi sekarang. Dalam pemikiran teologisnya Muhammad Ibn Abdul Wahab berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan kerusakan tauhid dan kepercayaannya kepada Allah SWT.

Pembagian tauhid menuut Abdul Wahhab dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah dan tauhid hududiyah. Pemikiran beliau ini penerus dari pemikiran gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah.

2.     Jamaluddin al-Afghani

Jamaluddin al-Afghani dilahirkan pada 1838 di wilayah Kabul, Afghanistan. Pemikiran pembaruannya berdasar atas keyakinan bahwa Islam adalah yang sesuai untuk semua bangsa, semua zaman dan semua keadaan. Kalau kelihatan ada pertentangan antara ajaran-ajaran Islam dengan kondisi yang dibawa perubahan zaman dan perubahan kondisi, penyesuaian dapat diperoleh dengan mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran Islam seperti yang tercantum dalam al-Qur'an dan Hadits. Untuk interpretasi itu diperlukan ijtihad dan pintu ijtihad baginya terbuka.

Untuk merealisasikan gagasannya, al-Afghani menempuh jalur politik dan menggunakan kekuatan massa sebagai ujung tombak perjuangan. Bagi al-Afghani, perubahan dan kemajuan baru bisa diperoleh dengan mengenyahkan penjajah terlebih dahulu. Untuk itu kaum muslim harus bersatu dalam gerak dan langkah di bawah panji-panji Pan-Islamisme.

3.     Muhammad Abduh

Muhammad Abduh dilahirkan di suatu desa di Mesir pada 1849. Dia adalah seorang ulama, pemikir, dan pembaru Mesir. Ketika masih menyelesaikan belajarnya di Universitas al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan Islamisme Jamaluddin Al-Afgani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 Tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan Islamisme dan murid Jamaluddin, ia telah banyak menduduki jabatan-jabatan penting. Ia diusir dari Mesir bersama Jamaluddin karena terlihat dalam resolusi Urabi Pasya, dari Mesir mereka berdua menuju ke Paris. Disana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa.[6]

Pemikiran  Abduh, setidaknya dapat dirangkumkan dalam empat kegiatan utama:

a.     Pemurnian Islam dari berbagai pengaruh ajaran dan pengalaman yang tidak benar

b.     Pembaruan pendidikan tinggi Islam

c.     Perumusan kembali ajaran Islam sejalan dengan pemikiran modern

d.     Pembelaan Islam dari pengaruh-pengaruh Eropa dan serangan Kristen

4.     Rasyid Ridha

Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, lahir di Qalmun, Libanon pada 1282 H. Beliau adalah bangsawan Arab yang memiliki garis keturunan langsung dari Sayyidina Husen, putera Ali bin Abu Thalib.

Pemikiran-pemikiran Rasyid Ridha tidak banyak berbeda dengan ide-ide Abduh dan Afghani. Dia juga berpendapat bahwa umat Islam mundur karena tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Islam telah banyak dimasuki bid'ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan umat. Orang Islam disuruh bersikap aktif. Dinamika dan sikap aktif itu terkandung dalam kata jihad, dalam arti kerja keras, dan bersedia memberi pengorbanan harta bahkan jiwa untuk mencapai tujuan perjuangan.

Kalau Abduh memakai pemikiran rasional mu’tazilah. Rasyid Ridha masih condong ke pemikiran tradisional. Akan tetapi, dalam beberapa hal dia menerima ide-ide pembaruan dari gurunya (Abduh). Seperti paham tentang Sunnatullah kebebasan manusia berkehendak dan berbuat.

 

A.    Kesimpulan

Sejarah Islam terbagi ke dalam tiga periode, yaitu klasik, pertengahan, dan modern. Pada periode klasik , dunia Islam mulai berkembang ke berbagai wilayah dan terjadi kontak antara Islam dengan falsafat dan kebudayaan Yunani Klasik. Ilmu pengetahuan sangatlah berkembang pada periode ini. Periode pertengahan (1250-1800 M), pada periode ini umat Islam berada dalam keadaan gelap terutama pada lapangan pemikiran karena pintu ijtihad tertutup. Umat Islam mengalami kemunduran yang sangat besar pada periode ini. Periode modern (1800M-sekarang), pada periode ini perubahan dalam bidang pemikiran, sistem, organisasi atau institusi-institusi kemasyarakatan mulai dilakukan. Banyak tokoh-tokoh dalam bidang pemikiran yang bermunculan. Banyak yang menekankan perlunya kembali kepada sumber Islam yang utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits, serta pendapat mengenai perlunya membuka pintu ijtihad kembali.

Faktor yang melatarbelakangi munculnya pemikiran Islam modern dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal: (a) kemunduran pemikiran Islam; (b) bercampurnya ajaran Islam dengan unsur-unsur asing; dan faktor internal: (a) imperialisme dan kolonialisme Barat; (b) kontak dengan modernisme di Barat.

Pada masa itu muncul beberapa tokoh pemikir yang melakukan pembaharuan di kehidupan umat Islam agar dapat menemukan jati diri mereka, sekaligus mengembalikan kejayaan Islam dimasa lalu. Tokoh-tokoh yang dimaksud adalah Muhammad Ibn Abdul Wahhab, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.

 DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Fuady, Pembaharuan dalam Islam, Padang: IKIP Padang, 1996.

Azman, Perkembangan Fiqh Pada Era Modern Serta Para Tokohnya, Jurnal Al Daulah Vol. 6 No. 1, 2017.

Pirol, Abdul, Dinamika Pemikiran Islam Modern, Palopo: Laskar Perubahan, 2018.

Hermanti, Faktor Munculnya Pemikiran Modern dalam Islam, Jurnal Islam, No. 02, Vol. 04.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar