A.
Latar
Belakang Masalah
Karakteristik pemikiran Hukum Islam adalah suatu cara
untuk memahami pemikiran Islam yang berkembang dalam realitas sejarah. Islam
sebagai agama samawi yang memiliki kitab suci Al-Quran dalam dinamika
sejarahnya mengalami proses dialektika penafsiran yang sangat terkait dengan
dimensi ruang dan waktu. Setiap intelektual Muslim memiliki cara pandang
tersendiri dalam memahami doktrin agamanya. Dalam konteks ini, terlihat adanya
dialektika pergulatan wacana dalam suatu arena kontestasi pemikiran hukum Islam
dengan berbagai varian dalam memahami hukum Islam. Pengertian yang dapat
diungkapkan dari pemikiran Islam, ialah kegiatan manusia dalam mencari hubungan
sebab akibat ataupun asal mula dari sesuatu materi ataupun esensi serta
renungan terhadap sesuatu wujud, baik materinya maupun esensinya, sehingga
dapat diungkapkan hubungan sebab dan akibat dari sesuatu materi ataupun esensi,
asal mula kejadiannya serta substansi dari wujud atau eksistensi sesuatu yang
menjadi objek pemikiran.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pemikiran Islam
modern adalah suatu pemikiran Islam terkini, atau pemikiran Islam terbaru.
Pengertian yang dapat diungkapkan dari pemikiran Islam, ialah kegiatan manusia
dalam mencari hubungan sebab akibat ataupun asal mula dari sesuatu materi
ataupun esensi serta renungan terhadap sesuatu wujud, baik materinya maupun
esensinya, sehingga dapat diungkapkan hubungan sebab dan akibat dari sesuatu
materi ataupun esensi, asal mula kejadiannya serta substansi dari wujud atau
eksistensi sesuatu yang menjadi objek pemikiran.
B.
A.
Sejarah
Lahirnya Pemikiran Islam Modern
Kata “modern” berasal dari bahasa latin, modo,
modernus, yang berarti “sekarang” atau “baru saja”. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, modern berarti 1) terbaru, mutakhir; dan 2) sikap dan cara
berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.[1]
Dengan demikian, maka kata modern dapat diartikan sebagai sesuatu yang baru
atau mutakhir, baik yang berkaitan dengan sikap dan cara berpikir sesuai dengan
kondisi kehidupannya.
Secara garis besar, sejarah Islam terbagi ke dalam tiga
periode, yaitu klasik, pertengahan, dan modern. Pada periode klasik (650-1250
M), periode ini merupakan periode dimana dunia Islam mulai berkembang ke
berbagai wilayah seperti Spanyol, India, Kaukasus, Danau Aral, dan Sudan. Di
masa ini pula terjadi kontak antara Islam dengan falsafat dan kebudayaan Yunani
Klasik. Ilmu pengetahuan sangatlah berkembang di para ulama Islam, dalam
periode ini pula madzhab-madzhab mulai bermunculan. Bahkan, periode klasik ini
dikatakan sebagai peradaban Islam yang menjadi mercusuar dunia dan berpengaruh
kepada peradaban Barat.
Periode pertengahan (1250-1800 M), pada periode ini umat
Islam berada dalam keadaan gelap terutama pada lapangan pemikiran. Pintu
ijtihad tertutup, dan umat Islam diikat oleh paham tradisionalisme. Umat Islam
tidak lagi memiliki etos keilmuwan yang tinggi sehingga yang dihasilkan oleh
umat Islam hanya pegulangan-pengulangan tulisan yang telah ada. Terdapat tiga
kerajaan besar yang berkuasa pada periode ini, yaitu Kerajaan Utsmani, Kerajaan
Safawi dan Kerajaan Mughal. Namun kekuasaan kerjaan-kerajaan ini mulai turun
karena persaingan dengan Barat. Pengaruh Barat sudah masuk ke India dan Persia,
bahkan Mesir pun dapat dikuasi oleh Napoleon pada tahun 1798 M. Jatuhnya Mesir
ke tangan Barat menginsafkan dunia Islam akan kelemahan dan menyadarkan umat
Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan
merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka-pemuka Islam mulai
memikirkan bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam kembali. Dunia
Islam dan dunia Barat sudah berbanding terbalik.[2]
Periode modern (1800M-sekarang), pada periode ini
perubahan dalam bidang pemikiran, sistem, organisasi atau institusi-institusi
kemasayarakatan mulai dilakukan. Banyak tokoh-tokoh dalam bidang pemikiran yang
bermunculan. Banyak yang menekankan perlunya kembali kepada sumber Islam yang
utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits, serta pendapat mengenai perlunya membuka
pintu ijtihad kembali.[3]
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi lahirnya pemikiran Islam modern adalah keinginan untuk mencapai kemajuan sebagaimana yang telah dicapai Barat.
B.
Faktor-Faktor
Lahirnya Pemikiran Islam Modern
Faktor yang melatarbelakanginya dapat dibagi menjadi dua,
yaitu faktor internal dan faktor eksternal seperti berikut :[4]
1. Faktor Eksternal
Kemunduran
pemikiran Islam yang terjadi setelah ditutupnya pintu ijtihad karena pertikaian
yang terjadi diantara sesama umat Islam dalam masalah khilafiyah dengan
pembatasan madzhab fikih pada imam empat yaitu, Syafi’i, Hambali, Maliki dan
Hanafi.
Selain
kemunduran Islam, yang menjadi faktor lahirnya adalah bercampurnya ajaran Islam
dengan unsur-unsur diluarnya. Umat Islam banyak yang tidak mengenal agamanya
dengan baik sehingga banyak unsur diuar Islam yang dianggap sebagai agama. Maka
tercampurlah agama Islam dengan unsur-unsur asing yang terwujud dalam bid’ah.
2.
Faktor
Eksternal
Imperialisme
dan kolonialisme Barat yang terjadi akibat disintegrasi atau perpecahan yang
jauh sebelum kehancuran peradaban Islam pada pertengahan abad ke 13 M, yaitu
ketika munculnya dinasti-dinasti kecil yang melepaskan diri dari pemerintahan
pusat kekhalifahan bani Abbasiyah.
Karena
lemahnya politik Islam disertai dengan motivasi pencarian daerah baru sebagai
pasar bagi perdagangan di dunia Timur yang sebagian besar penduduknya adalah
umat Islam, Barat yang sejak abad ke 16 M mengalami suatu babak sejarah baru,
yaitu masa modern dengan lahirnya para pemikir modern yang menyuarakan kemajuan
ilmu pengetahuannya. Sementara itu dalam dunia Islam pada saat itu sedang
berada pada masa kemunduranya, sehingga Barat berhasil menduduki daerah-daerah
yang disinggahi umat Islam untuk dijadikan daerah penjajahan.
C.
Tokoh-Tokoh
Pemikir Hukum Islam Modern
Berikut adalah tokoh-tokoh
pemikir hukum Islam modern. [5]
1.
Muhammad
Ibn Abdul Wahhab
Abdul
Wahhab lahir pada tahun 1701 M di kota Riyadh, yang menjadi ibukota Arab Saudi
sekarang. Dalam pemikiran teologisnya Muhammad Ibn Abdul Wahab berpendapat
bahwa kemunduran umat Islam disebabkan kerusakan tauhid dan kepercayaannya
kepada Allah SWT.
Pembagian
tauhid menuut Abdul Wahhab dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid uluhiyah, tauhid
rububiyah dan tauhid hududiyah. Pemikiran beliau ini penerus dari pemikiran
gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah.
2.
Jamaluddin al-Afghani
Jamaluddin
al-Afghani dilahirkan pada 1838 di wilayah Kabul, Afghanistan. Pemikiran
pembaruannya berdasar atas keyakinan bahwa Islam adalah yang sesuai untuk semua
bangsa, semua zaman dan semua keadaan. Kalau kelihatan ada pertentangan antara
ajaran-ajaran Islam dengan kondisi yang dibawa perubahan zaman dan perubahan
kondisi, penyesuaian dapat diperoleh dengan mengadakan interpretasi baru tentang
ajaran-ajaran Islam seperti yang tercantum dalam al-Qur'an dan Hadits. Untuk
interpretasi itu diperlukan ijtihad dan pintu ijtihad baginya terbuka.
Untuk
merealisasikan gagasannya, al-Afghani menempuh jalur politik dan menggunakan
kekuatan massa sebagai ujung tombak perjuangan. Bagi al-Afghani, perubahan dan
kemajuan baru bisa diperoleh dengan mengenyahkan penjajah terlebih dahulu.
Untuk itu kaum muslim harus bersatu dalam gerak dan langkah di bawah
panji-panji Pan-Islamisme.
3.
Muhammad
Abduh
Muhammad
Abduh dilahirkan di suatu desa di Mesir pada 1849. Dia adalah seorang ulama,
pemikir, dan pembaru Mesir. Ketika masih menyelesaikan belajarnya di
Universitas al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan Islamisme
Jamaluddin Al-Afgani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 Tahun. Sebagai
tokoh gerakan Pan Islamisme dan murid Jamaluddin, ia telah banyak menduduki
jabatan-jabatan penting. Ia diusir dari Mesir bersama Jamaluddin karena
terlihat dalam resolusi Urabi Pasya, dari Mesir mereka berdua menuju ke Paris.
Disana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa.[6]
Pemikiran
Abduh, setidaknya dapat dirangkumkan dalam empat kegiatan utama:
a. Pemurnian Islam dari berbagai
pengaruh ajaran dan pengalaman yang tidak benar
b. Pembaruan pendidikan tinggi
Islam
c. Perumusan kembali ajaran Islam
sejalan dengan pemikiran modern
d. Pembelaan Islam dari
pengaruh-pengaruh Eropa dan serangan Kristen
4.
Rasyid Ridha
Sayyid
Muhammad Rasyid Ridha, lahir di Qalmun, Libanon pada 1282 H. Beliau adalah bangsawan
Arab yang memiliki garis keturunan langsung dari Sayyidina Husen, putera Ali
bin Abu Thalib.
Pemikiran-pemikiran Rasyid Ridha tidak banyak
berbeda dengan ide-ide Abduh dan Afghani. Dia juga berpendapat bahwa umat Islam
mundur karena tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Islam
telah banyak dimasuki bid'ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan
umat. Orang Islam disuruh bersikap aktif. Dinamika dan sikap aktif itu
terkandung dalam kata jihad, dalam arti kerja keras, dan bersedia memberi
pengorbanan harta bahkan jiwa untuk mencapai tujuan perjuangan.
Kalau Abduh memakai pemikiran rasional mu’tazilah.
Rasyid Ridha masih condong ke pemikiran tradisional. Akan tetapi, dalam
beberapa hal dia menerima ide-ide pembaruan dari gurunya (Abduh). Seperti paham
tentang Sunnatullah kebebasan manusia berkehendak dan berbuat.
A.
Kesimpulan
Sejarah
Islam terbagi ke dalam tiga periode, yaitu klasik, pertengahan, dan modern.
Pada periode klasik , dunia Islam mulai berkembang ke berbagai wilayah dan
terjadi kontak antara Islam dengan falsafat dan kebudayaan Yunani Klasik. Ilmu
pengetahuan sangatlah berkembang pada periode ini. Periode pertengahan
(1250-1800 M), pada periode ini umat Islam berada dalam keadaan gelap terutama
pada lapangan pemikiran karena pintu ijtihad tertutup. Umat Islam mengalami
kemunduran yang sangat besar pada periode ini. Periode modern (1800M-sekarang),
pada periode ini perubahan dalam bidang pemikiran, sistem, organisasi atau
institusi-institusi kemasyarakatan mulai dilakukan. Banyak tokoh-tokoh dalam
bidang pemikiran yang bermunculan. Banyak yang menekankan perlunya kembali
kepada sumber Islam yang utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits, serta pendapat
mengenai perlunya membuka pintu ijtihad kembali.
Faktor
yang melatarbelakangi munculnya pemikiran Islam modern dibagi menjadi dua,
yaitu faktor internal: (a) kemunduran pemikiran Islam; (b) bercampurnya ajaran
Islam dengan unsur-unsur asing; dan faktor internal: (a) imperialisme dan
kolonialisme Barat; (b) kontak dengan modernisme di Barat.
Pada
masa itu muncul beberapa tokoh pemikir yang melakukan pembaharuan di kehidupan
umat Islam agar dapat menemukan jati diri mereka, sekaligus mengembalikan
kejayaan Islam dimasa lalu. Tokoh-tokoh yang dimaksud adalah Muhammad Ibn Abdul
Wahhab, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.
Anwar, Fuady, Pembaharuan dalam Islam, Padang: IKIP Padang, 1996.
Azman, Perkembangan Fiqh Pada Era Modern Serta Para Tokohnya, Jurnal Al Daulah Vol. 6 No. 1, 2017.
Pirol, Abdul, Dinamika Pemikiran Islam Modern, Palopo: Laskar Perubahan, 2018.
Hermanti, Faktor
Munculnya Pemikiran Modern dalam Islam, Jurnal Islam, No. 02, Vol. 04.








0 comments:
Posting Komentar