Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Perkembangan Dan Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam


Bagaimana awal perkembangan filsafat Islam?
Bagaimana penjelasan tentang konsep filsafat hukum Islam?
Bagaimana periode perkembangan hukum Islam di Indonesia?

A.  Pengertian Filsafat Hukum Islam

Filsafat menurut bahasa Arab berarti “hikmah” dan “hakim”, yang dalam bahasa dipakai kata “filsafat” dan “filisof”. Hikmah adalah perkara tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya. Allah berfirman:

“Tuhan memberikan hikmah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan siapa yang diberi hikmat, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak sekali”(QS.Albaqarah:269)

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum Islam. Maka filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam. Filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.

Dengan kata lain filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini, hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.

Maka filsafat hukum Islam itu berupaya menyesuaikan diri dengan keadaan masyarakat yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan kata lain filsafat hukum Islam bersikap kritis terhadap masalah-masalah. Jawaban-jawabannya tidak luput dari kritik lebih lanjut, sehingga ia dikatakan sebagai seni kritik, dalam arti tidak pernah merasa puas diri dalam mencari, tidak menganggap suatu jawaban sudah selesai, tetapi selalu bersedia bahkan senang membuka kembali perdebatan.

Filsafat hukum Islam sebagaimana filsafat lainnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat hukum Islam itu mempunyai dua tugas yaitu:

a.   Pertama: tugas kritis. Yaitu mempertanyakan kembali paradigm-paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam.

b.   Kedua: tugas kontruktif yaitu mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam sehingga Nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat hukum Islam: dan lain-lain. 

Ada beberapa istilah yang mesti dipahami sebelum mempelajari filsafat hukum Islam, di antaranya adalah:

1.     Filsafat dari segi etimologi berasal dari kata Yunani, yaitu philosophia, dari kata philein, berarti mencintai, dan sophia, yang berarti kebijaksanaan. Sedangkan filsafat dari segi terminologi, menurut Sultan Takdir Alisyahbana bahwa filsafat berarti alam berfikir dan berfilsafat berarti berfikir.

2.     Hikmah berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan, memimpin, memutuskan, kembali. Bahwa kebanyakan pengarang Arab memposisikan kata hikmah di tempat kata falsafah, dan dan menempaktakn kata hakim di tempat kata filosof atau sebaliknya.

3.     Syariah secara etimologi berasal dari bahasa Arab syara’a, yasyra’u, syar’an wa syari’atam yang berarti jalan ketempat air. Dan di samakan bangsa Arab dengan jalan yang lurus yang harus di tuntut. Dengan ini, syariat merupakan dasar-dasar hukum Islam yang bersifat umum yang dapat dijadikan pedoman manusia di dalam kehidupannya.

4.     Fiqh secara sisematis bermakna fahm al-asysya’ al-daqiqah (paham yang mendalam), mengetahui, paham terhadap pembicaraan orang lain. Sedangkan menurut istilah yaitu hasil penjabaran tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang di ambil dari dalil-dalil yang terperinci.

5.     Ushul fiqh adalah metode atau cara dalam mengistinbath-kan hukum yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (Al-Qur’an dan Sunnah).

6.     Filsafat hukum Islam atau Falsafat al-Tasyri’ al-Islami, yaitu kajian filsafat hukum secara umum atau dengan kata lain suatu ilmu yang mengkaji hukum Islam dengan pendekatan filsafat. Filsafat hukum Islam dipahami sebagai pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuhan hukum Islam baik yang menyakut materinya, maupun proses penetapannya, atau filsafat yang di gunakan untuk menerangkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi.

B.  Objek Kajian dan Kegunaan Filsafat Hukum Islam

Adapaun yang menjadi objek filsafat hukum Islam meliputi objek teoritis (Falsafat Tasyri’) dan objek praktis (Falsafat Syai’ah).

Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat rahman dan rahim (maha pengasih dan maha penyayang) allah kepada semua makhluk-nya. Rahmatan lil-alamin adalah inti syariah atau hukum Islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan perdamaian di muka  bumi  dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang.

Para ahli ushul fiqh, sebagaimana ahli filsafat hukum Islam, membagi filsafat nhukum Islam kepada dua rumusan, yaitu falsafat tasyri’ dan falsafat syari’ah.

1.     Falsafat tasyri’: filsafat yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam. Filsafat tasyri’ terbagi kepada:

a.     Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum Islam)

b.     Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam)

c.     Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum Islam)

d.     Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam)

e.     Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam)

2.     Falsafat syari’ah: filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum Islam seperti ibadah, muamalah, jinayah, ‘uqubah, dan sebagainya. Filsafat ini bertugas untuk membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam. Termasuk dalam pembagian falsafat syari’ah adalah:

a.   Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam)

b.   Khasha’is al-ahkam (cirri-ciri khas hukum Islam)

c.   Mahasin al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam)

d.   Thawabi’ al-ahkam (karakteristik hukum Islam)

Menurut Juhaya s. Praja dalam bukunya mengatakan bahwa objek filsafat hukum Islam meliputi objek teoritis dan objek praktis. Objek teoritis filsafat hukum Islam adalah objek kajian yang merupakan teori-teori hukum Islam yang meliputi:

1.   Prinsip-prinsip hukum Islam

2.   Dasar-dasar dan sumber-sumber hukum Islam

3.   Tujuan hukum Islam

4.   Asas-asas hukum Islam, dan

5.   Kaidah-kaidah hukum Islam

C.  Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam

Dalam Al-Qur’an maupun dalam As-sunnah, tidak terdapat kata filsafat, tidak berarti bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah tidak mengenal apa yang dimaksud dengan falsafah itu. Dalam kedua sumber itu dikenal kata lain yang sama maksudnya dengan itu yaitu kata hikmah.

Pemikiran terhadap hukum Islam telah lahir sejak awal sejarah umat Islam, disebabkan oleh adanya dorongan al-Qur’an dan al- Sunnah agar manusia menggunakan pikirannya dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup, terlebih menghadapi persoalan yang sangat fundamental, menyangkut aqidah atau keyakinan agama.

Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dal Al-Sunnah. Terhadap segala permasalahan yang tidak di terangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin di perbolehkan berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menemukan ketentuan hukum.

Jadi, berijtihad dengan mengunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang hakikatnya merupakan pemikiran filsafat itu, di perbolehkan oleh Rasulullah. Bahkan lebih jelas lagi Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan berfikir itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan.

Pada masa Rasulullah segala persoalan diselesaikan dengan wahyu, pemikiran filasafat yang salah segera dibenarkan dengan datangnya wahyu. Tetapi, ketika Rasulullah wafat dan wahyu telah selesai, maka pemikiran filsafatnya berperan, baik dalam perkara yang ada nashnya maupun tidak ada nashnya.

Permasalahan yang timbul setelah Rasulullah wafat yaitu menegenai siapa yang menjadi pemimpin bagi umat Islam. Pemikiran yang mendalam dalam menetukan pengaganti Muhammad. Pemikiran yang mendakam tentenag kriteria pemimpin tersebut merupakan pemikiran filsafat.

Sedangkan pemikiran filsafat terhadap hukum Islam yang ada nashnya bermula pada masa Khulafaurrasyidin. Penghapusan hukuman potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf, dan lain-lain di lakukan oleh Umar bin Khattab berdasarkan penyesuaian zaman dan demi menegakan keadilan yang menjadi asas hukum Islam, merupakan contoh penerapan hukum berdasarkan akal manusia.

Hukum diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, sementara masayarakat mengalami perubahan. Maka dari itu hukum harus sesuai dengan keadaan yang ada, penerapan hukum harus dapat menegakan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum Islam.

D.  Perkembangan Filsafat Hukum Islam

Kegiatan penelitian terhadap tujuhan hukum telah dilakukan oleh para ahli ushul fiqh terdahulu. Al-Juwaini sebagai ushul fiqh pertama yang menekankan pentingnya memahami dalam menetapkan hukum. Dengan tegas menyatakan seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam, sebelum dapat memahami benar tujuhan Allah menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangannya. Pada dasarnya Al-Juwaini mengelompokan tujuhan hukum menjadi tiga kelompok, yaitu: daruriyyat, hajiyyat dan makramat. Yang terakhir, dalam istilah lain disebut tahsiniyyat.

Ahli ushul fiqh berikutnya Al-Ghazali. Dalam kitabnya Syifa al-Ghalil, menjelaskan maksud syari’at dalam kaitannya dengan pembahasan al-munasabat al-mashlahiyyat dalam qiyas, sementara dalam kitab lainya dalam pembahasan istishlah. Mashlahat, baginya adalah memelihara maksud al-syari, pembuat hukum. Dan Mashlahat di rinci menjadi lima, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dari kelima tersebut, memurut al-Ghazali berada pada peringkat yang berbeda bila di tinjau dari segi tujuannya.

Ahli ushul fiqh berikutnya Izz al-Din Ibn ‘Abd al-Salam dari kalangan Mazhab Syafi’i. Dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ia lebih banyak mengelaborasi hakikat mashlahat dalam bentuk menghindari mafsadat dan menarik manfaat. Ia menyatakan bahwa taklif bermuara pada kemaslahatan manusia, baik duania maupun akhirat.

Ahli ushul fiqh selajutnya Al-Syathibi, dari kalangan Mazhab Maliki. Dalam kitabnya al-muwafaqat, ia menghabisakan lebih sepertiga pembahasan ini. Ia secara tegas menyatakan bahwa tujuhan Allah SWT. Mensyari’atkan hukum-Nya untuk kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat. Sebagaimana ulama sebelumnya, ia juga membagi peringkat mashlahat menjadi tiga peringkat, yaitu: daruriyyat, hajiyyat, tahsiniyyat. Yang dimaksud dengan mashlahat baginya adalah memelihara lima aspek utama, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Dalam perkembangan selanjutnya, para penulis filsafat hukum Islam mencoba menonjolkan istilah filsafat hukum Islam ketimbang menggunakan istilah hikmah atau tujuan disyari’atkan hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dalam tulisan al-Jurjani, Mahmashani dan lain-lain.

Penjelasan memelihara dari kelima aspek yang di maksud dalam mashlahat sebagai berikut:

1.     Memelihara kemaslahatan agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi keinginan jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan yang utama yang harus di penuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama (Islam) harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak akidahnya, ibadah dan akhlaknya. Atau mencampurkan kebenaran ajaran Islam dengan berbagai pahan dan aliran yang batil.

2.     Memelihara jiwa yaitu Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qisas, sehingga dapat diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berfikir sepuluh kali, karena jika orang yang di bunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati, jika yang di bunuh tidak mati melainkan hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera pula.

3.     Memelihara akal yaitu manusia sebagai makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk dari berbagai macam binatang. Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua yaitu akal. Jadi akal paling penting dalam pandangan Islam, oleh karena itu Allah SWT selalu memuji orang yang berakal.

4.     Memelihara keturunan, dalam hal ini Islam mengatur perningkahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh diningkahi, bagimana cara-cara perningkahan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perningkahan itu di anggap sah dan hubungan antara kedua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Tidak cuma itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat mendekati zina.

5.     Memelihara harta dalam hal ini meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu sangat tama’ kepada harta benda, sehingga mau menggusahakan dengan jalan apapun, maka Islam  mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrok antar satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai mu’amalat.

Perkembangan hukum dan perubahan sosial merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Begitu pula perkembangan hukum dalam konstelasi Islam. Dalam Islam, penetapan sebuah hukum yang dituntut oleh perubahan sosial yang dibawa oleh perkembangan zaman dalam istilah ushul fiqih disebut ijtihad. Suatu upaya untuk mencari alternatif pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Tetapi ijtihad haruslah didasarkan pada Maqashid al-syari’ah (kandungan nilai yang menjadi tujuan persyari’atan hukum). Itulah konsep Al-Syatibi yang mengaitkan Maqashid al-syari’ah dengan perkembangan ijtihad dewasa ini.

A.  Kesimpulan

            Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum Islam. Maka filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metode dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

            Filsafat hukum Islam mengkaji berbagai aspek yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam mengembangkan hukum Islam maka para mujtahid berijtihad untuk menemukan berbagai solusi terhadap masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

B.  Saran

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangannya, maka dari itu penulis mengharapkan masukan dari berbagai pihak yang mendukung untuk perbaikan makalah ini, akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, Zaini.1999. Filsafat Hukum Islam. Jakarta. Bumi Aksara. 

Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Ciputat. Logos Wacana Ilmu.

Hanafi, Ahmad. 1990. Pengantar  Filsafat Islam. Jakarta. Bulan bintang.

Usman, Suparman. 2015. Filsafat Hukum Islam. Serang: Laksita Indonesia.

Has , Muhammad Hasdin. 2015. “Kajian Filsafat Hukum Islam  Dalam Al-Quran”. Jurnal Al-‘Adl Vol. 8 No. 2. Kendari.

Syah, Ismail Muhammad. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbit Universitas LPPM. hlm 15.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar