Bagaimana awal perkembangan filsafat Islam?
Bagaimana penjelasan tentang konsep filsafat hukum Islam?
Bagaimana periode perkembangan hukum Islam di Indonesia?
A.
Pengertian Filsafat
Hukum Islam
Filsafat
menurut bahasa Arab berarti “hikmah” dan “hakim”, yang dalam
bahasa dipakai kata “filsafat” dan “filisof”. Hikmah
adalah perkara tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui
alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.
Allah berfirman:
“Tuhan
memberikan hikmah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan siapa yang diberi
hikmat, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak sekali”(QS.Albaqarah:269)
Filsafat hukum Islam
ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus
dan objeknya adalah hukum Islam. Maka filsafat hukum Islam adalah filsafat yang
menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan
keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan
filsafat sebagai alatnya.
Menurut Azhar
Basyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat
dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam. Filsafat hukum Islam
merupakan anak sulung dari filsafat Islam.
Dengan kata
lain filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan
tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya,
atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara
hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di
muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat
ini, hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.
Maka filsafat
hukum Islam itu berupaya menyesuaikan diri dengan keadaan masyarakat yang
terjadi di tengah masyarakat. Dengan kata lain filsafat hukum Islam bersikap
kritis terhadap masalah-masalah. Jawaban-jawabannya tidak luput dari kritik
lebih lanjut, sehingga ia dikatakan sebagai seni kritik, dalam arti tidak
pernah merasa puas diri dalam mencari, tidak menganggap suatu jawaban sudah
selesai, tetapi selalu bersedia bahkan senang membuka kembali perdebatan.
Filsafat hukum Islam
sebagaimana filsafat lainnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak
terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat hukum Islam itu mempunyai dua tugas yaitu:
a.
Pertama: tugas
kritis. Yaitu mempertanyakan kembali paradigm-paradigma yang telah mapan di
dalam hukum Islam.
b.
Kedua: tugas
kontruktif yaitu mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem
hukum Islam sehingga Nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam mengajukan
pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat hukum Islam: dan lain-lain.
Ada beberapa
istilah yang mesti dipahami sebelum mempelajari filsafat hukum Islam, di
antaranya adalah:
1.
Filsafat dari
segi etimologi berasal dari kata Yunani, yaitu philosophia, dari
kata philein, berarti mencintai, dan sophia, yang berarti
kebijaksanaan. Sedangkan filsafat dari segi terminologi, menurut Sultan
Takdir Alisyahbana bahwa filsafat berarti alam berfikir dan berfilsafat berarti
berfikir.
2.
Hikmah berasal
dari bahasa Arab yang berarti menetapkan, memimpin, memutuskan, kembali. Bahwa
kebanyakan pengarang Arab memposisikan kata hikmah di tempat kata falsafah,
dan dan menempaktakn kata hakim di tempat kata filosof atau
sebaliknya.
3.
Syariah secara etimologi
berasal dari bahasa Arab syara’a, yasyra’u, syar’an wa syari’atam yang
berarti jalan ketempat air. Dan di samakan bangsa Arab dengan jalan yang lurus
yang harus di tuntut. Dengan ini, syariat merupakan dasar-dasar hukum
Islam yang bersifat umum yang dapat dijadikan pedoman manusia di dalam
kehidupannya.
4.
Fiqh secara sisematis
bermakna fahm al-asysya’ al-daqiqah (paham yang mendalam), mengetahui,
paham terhadap pembicaraan orang lain. Sedangkan menurut istilah yaitu hasil
penjabaran tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf
yang di ambil dari dalil-dalil yang terperinci.
5.
Ushul fiqh
adalah metode atau cara dalam mengistinbath-kan hukum yang digali dari
dalil-dalil yang terperinci (Al-Qur’an dan Sunnah).
6.
Filsafat hukum
Islam atau Falsafat al-Tasyri’ al-Islami, yaitu kajian filsafat hukum
secara umum atau dengan kata lain suatu ilmu yang mengkaji hukum Islam dengan
pendekatan filsafat. Filsafat hukum Islam dipahami sebagai pengetahuan tentang
hakikat, rahasia, dan tujuhan hukum Islam baik yang menyakut materinya, maupun
proses penetapannya, atau filsafat yang di gunakan untuk menerangkan,
menguatkan dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan
Allah menetapkannya di muka bumi.
B.
Objek Kajian dan
Kegunaan Filsafat Hukum Islam
Adapaun yang menjadi objek filsafat hukum Islam meliputi objek teoritis
(Falsafat Tasyri’) dan objek praktis (Falsafat Syai’ah).
Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di
dunia dan kebahagiaan di akhirat. Tujuan dari hukum Islam tersebut
merupakan manifestasi dari sifat rahman dan rahim (maha pengasih
dan maha penyayang) allah kepada semua makhluk-nya. Rahmatan lil-alamin
adalah inti syariah atau hukum Islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat
ditegakkan perdamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan
keadilan kepada semua orang.
Para ahli ushul fiqh, sebagaimana ahli filsafat hukum Islam, membagi filsafat nhukum Islam kepada dua rumusan, yaitu falsafat tasyri’ dan falsafat syari’ah.
1.
Falsafat tasyri’:
filsafat yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya.
Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam.
Filsafat tasyri’ terbagi kepada:
a.
Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum Islam)
b.
Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam)
c.
Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam
(sumber-sumber hukum Islam)
d.
Maqashid
al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam)
e.
Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam)
2.
Falsafat
syari’ah: filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum Islam seperti
ibadah, muamalah, jinayah, ‘uqubah, dan sebagainya. Filsafat ini
bertugas untuk membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam. Termasuk dalam
pembagian falsafat syari’ah adalah:
a.
Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam)
b.
Khasha’is
al-ahkam (cirri-ciri khas hukum Islam)
c.
Mahasin
al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam)
d.
Thawabi’
al-ahkam (karakteristik hukum Islam)
Menurut Juhaya
s. Praja dalam bukunya mengatakan bahwa objek filsafat hukum Islam meliputi
objek teoritis dan objek praktis. Objek teoritis filsafat
hukum Islam adalah objek kajian yang merupakan teori-teori hukum Islam yang
meliputi:
1.
Prinsip-prinsip
hukum Islam
2.
Dasar-dasar dan
sumber-sumber hukum Islam
3.
Tujuan hukum Islam
4.
Asas-asas hukum
Islam, dan
5. Kaidah-kaidah hukum Islam
C.
Pertumbuhan
Filsafat Hukum Islam
Dalam Al-Qur’an
maupun dalam As-sunnah, tidak terdapat kata filsafat, tidak berarti bahwa
Al-Qur’an dan As-sunnah tidak mengenal apa yang dimaksud dengan falsafah itu.
Dalam kedua sumber itu dikenal kata lain yang sama maksudnya dengan itu yaitu
kata hikmah.
Pemikiran terhadap hukum Islam telah lahir sejak awal sejarah umat Islam, disebabkan oleh adanya dorongan al-Qur’an dan al- Sunnah agar manusia menggunakan pikirannya dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup, terlebih menghadapi persoalan yang sangat fundamental, menyangkut aqidah atau keyakinan agama.
Sumber utama
hukum Islam adalah Al-Qur’an dal Al-Sunnah. Terhadap segala permasalahan yang
tidak di terangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin di perbolehkan
berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menemukan ketentuan hukum.
Jadi,
berijtihad dengan mengunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang
hakikatnya merupakan pemikiran filsafat itu, di perbolehkan oleh Rasulullah.
Bahkan lebih jelas lagi Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan berfikir
itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan.
Pada masa
Rasulullah segala persoalan diselesaikan dengan wahyu, pemikiran filasafat yang
salah segera dibenarkan dengan datangnya wahyu. Tetapi, ketika Rasulullah wafat
dan wahyu telah selesai, maka pemikiran filsafatnya berperan, baik dalam
perkara yang ada nashnya maupun tidak ada nashnya.
Permasalahan
yang timbul setelah Rasulullah wafat yaitu menegenai siapa yang menjadi
pemimpin bagi umat Islam. Pemikiran yang mendalam dalam menetukan pengaganti
Muhammad. Pemikiran yang mendakam tentenag kriteria pemimpin tersebut merupakan
pemikiran filsafat.
Sedangkan
pemikiran filsafat terhadap hukum Islam yang ada nashnya bermula pada masa Khulafaurrasyidin.
Penghapusan hukuman potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf, dan
lain-lain di lakukan oleh Umar bin Khattab berdasarkan penyesuaian zaman dan
demi menegakan keadilan yang menjadi asas hukum Islam, merupakan contoh
penerapan hukum berdasarkan akal manusia.
Hukum diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, sementara masayarakat mengalami perubahan. Maka dari itu hukum harus sesuai dengan keadaan yang ada, penerapan hukum harus dapat menegakan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum Islam.
D.
Perkembangan Filsafat
Hukum Islam
Kegiatan
penelitian terhadap tujuhan hukum telah dilakukan oleh para ahli ushul fiqh
terdahulu. Al-Juwaini sebagai ushul fiqh pertama yang menekankan
pentingnya memahami dalam menetapkan hukum. Dengan tegas menyatakan seseorang
tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam, sebelum dapat memahami
benar tujuhan Allah menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangannya. Pada
dasarnya Al-Juwaini mengelompokan tujuhan hukum menjadi tiga kelompok, yaitu: daruriyyat,
hajiyyat dan makramat. Yang terakhir, dalam istilah lain disebut tahsiniyyat.
Ahli ushul
fiqh berikutnya Al-Ghazali. Dalam kitabnya Syifa al-Ghalil,
menjelaskan maksud syari’at dalam kaitannya dengan pembahasan al-munasabat
al-mashlahiyyat dalam qiyas, sementara dalam kitab lainya dalam
pembahasan istishlah. Mashlahat, baginya adalah memelihara maksud al-syari,
pembuat hukum. Dan Mashlahat di rinci menjadi lima, yaitu: memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dari kelima tersebut, memurut
al-Ghazali berada pada peringkat yang berbeda bila di tinjau dari segi
tujuannya.
Ahli ushul
fiqh berikutnya Izz al-Din Ibn ‘Abd al-Salam dari kalangan Mazhab Syafi’i.
Dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ia lebih banyak
mengelaborasi hakikat mashlahat dalam bentuk menghindari mafsadat
dan menarik manfaat. Ia menyatakan bahwa taklif bermuara pada
kemaslahatan manusia, baik duania maupun akhirat.
Ahli ushul
fiqh selajutnya Al-Syathibi, dari kalangan Mazhab Maliki. Dalam kitabnya al-muwafaqat,
ia menghabisakan lebih sepertiga pembahasan ini. Ia secara tegas menyatakan
bahwa tujuhan Allah SWT. Mensyari’atkan hukum-Nya untuk kemashlahatan manusia
di dunia dan akhirat. Sebagaimana ulama sebelumnya, ia juga membagi peringkat mashlahat
menjadi tiga peringkat, yaitu: daruriyyat, hajiyyat, tahsiniyyat. Yang
dimaksud dengan mashlahat baginya adalah memelihara lima aspek utama,
yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Dalam
perkembangan selanjutnya, para penulis filsafat hukum Islam mencoba menonjolkan
istilah filsafat hukum Islam ketimbang menggunakan istilah hikmah atau tujuan
disyari’atkan hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dalam tulisan al-Jurjani,
Mahmashani dan lain-lain.
Penjelasan
memelihara dari kelima aspek yang di maksud dalam mashlahat sebagai
berikut:
1. Memelihara kemaslahatan agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi keinginan jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan yang utama yang harus di penuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama (Islam) harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak akidahnya, ibadah dan akhlaknya. Atau mencampurkan kebenaran ajaran Islam dengan berbagai pahan dan aliran yang batil.
2. Memelihara jiwa yaitu Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qisas, sehingga dapat diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berfikir sepuluh kali, karena jika orang yang di bunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati, jika yang di bunuh tidak mati melainkan hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera pula.
3. Memelihara akal yaitu manusia sebagai makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk dari berbagai macam binatang. Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua yaitu akal. Jadi akal paling penting dalam pandangan Islam, oleh karena itu Allah SWT selalu memuji orang yang berakal.
4. Memelihara keturunan, dalam hal ini Islam mengatur perningkahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh diningkahi, bagimana cara-cara perningkahan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perningkahan itu di anggap sah dan hubungan antara kedua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Tidak cuma itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat mendekati zina.
5. Memelihara harta dalam hal ini meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu sangat tama’ kepada harta benda, sehingga mau menggusahakan dengan jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrok antar satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai mu’amalat.
Perkembangan hukum dan perubahan sosial merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Begitu pula perkembangan hukum dalam konstelasi Islam. Dalam Islam, penetapan sebuah hukum yang dituntut oleh perubahan sosial yang dibawa oleh perkembangan zaman dalam istilah ushul fiqih disebut ijtihad. Suatu upaya untuk mencari alternatif pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Tetapi ijtihad haruslah didasarkan pada Maqashid al-syari’ah (kandungan nilai yang menjadi tujuan persyari’atan hukum). Itulah konsep Al-Syatibi yang mengaitkan Maqashid al-syari’ah dengan perkembangan ijtihad dewasa ini.
A. Kesimpulan
Filsafat hukum Islam ialah filsafat
yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya
adalah hukum Islam. Maka filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis
hukum Islam secara metode dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang
mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai
alatnya.
Filsafat hukum Islam mengkaji berbagai aspek yang terjadi di tengah
masyarakat. Dalam mengembangkan hukum Islam maka para mujtahid
berijtihad untuk menemukan berbagai solusi terhadap masalah yang terjadi di
tengah masyarakat.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini banyak kekurangannya, maka dari itu penulis mengharapkan
masukan dari berbagai pihak yang mendukung untuk perbaikan makalah ini, akhir
kata penulis mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Zaini.1999. Filsafat Hukum Islam. Jakarta. Bumi
Aksara.
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Ciputat.
Logos Wacana Ilmu.
Hanafi, Ahmad. 1990. Pengantar
Filsafat Islam. Jakarta. Bulan bintang.
Usman, Suparman. 2015. Filsafat Hukum Islam. Serang: Laksita
Indonesia.
Has , Muhammad
Hasdin. 2015. “Kajian Filsafat Hukum Islam
Dalam Al-Quran”. Jurnal Al-‘Adl Vol. 8 No. 2. Kendari.
Syah, Ismail Muhammad. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:
Bumi Aksara.
Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat
Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbit Universitas LPPM. hlm 15.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.








0 comments:
Posting Komentar