Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH HAKIKAT OBJEK DAN KEGUNAAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

Apa kegunaan filsafat hukum Islam?
Objek apa saja dalam penggunaan Filsafat Hukum Islam?
Apa hakikat dari filsafat Islam?
Apa manfaat dan kegunaan filsafat Islam?



A.     Hakekat Filsafat Hukum Islam

Kata filsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; filsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana). Ada dua arti secara etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda, yaitu:

1.      Apabila filsafat mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana dimaksudkan sebagai kata sifat).

2.      Apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan sophia maka artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata benda).

 

Untuk memahami filsafat hukum islam ada beberapa tahap ataupun metodologi. Metodologi  digunakan sebagainya cara untuk membangun suatu teori untuk mendalami hukum islam bahkan sampai membangun peraturan di dalam pikiran manusia. Menurut plato, filsafat mulai dengan rasa kagum, tidak ada seorangpun yang dapat berfilsafat bila dia tidak bisa kagum.

Tujuan filsafat ialah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan, menemukan hakikatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya di dalam bentuk yang sistematik. Filsafat membawa kepada pemahaman, dan pemahaman membawa kepada tindakan yang lebih layak.

Usaha filsafat mempunyai dua arah. Filsafat harus mengkritik jawaban-jawaban yang tidak memadai, dan mencari jawaban yang benar. Ilmu hukum secara hakiki terbatas sifatnya. Untuk menghasilkan pengetahuan setepat mungkin, semua ilmu membatasi diri pada tujuan dan tertentu dengan mengkhususkan metode-metode tertentu. Filsafat memang harus mencari jawaban-jawaban, tetapi jawaban-jawaban itu tidak pernah selesai dan tidak pernah sampai pada akhir suatu masalah. Dengan demikian filsafat adalah seni kritik, bukan seakan-akan dia membatasi diri pada destruktif, atau seakan-akan takut untuk membawa pandangannya sendiri. Melainkan kritis dalam arti bahwa filsafat tidak pernah puas diri, tidak pernah membiarkan sesuatu sebagai sudah selesai, tidak pernah memotong perpincangan, selalu bersedia, bahkan senang untuk membuka kembali perdebatan, selalu dan secara hakiki bersedia dialektis dalam arti bahwa setiap kebenaran menjadi lebih benar dengan setiap putaran tesis -antitesisi dan antitesisnya antitesi.

Descartes merumusakan pedoman penyelidikan supaya orang-orang tidak tersesat dalam usahanya mencapai kebenarannya, sebagai berikut :

1.      Jangan sekali-kali menerima sesuatu sebagai kebenaran, jika tidak ternyata kebenarannya dengan terang benderang, dengan sungguh-sungguh harus haruslah membuang segala prasangka, dan janganlah campurkan apapun juga yang tidak tampak sejelas-jelasnya, hingga tak ada dasar sedikit pun juga untuk di ragukan.

2.      Bagilah setiap kesulitan sesempurna mungkin dan carilah jawaban secukupnya.

3.      Aturlah pikiran dan pengetahuan sedemikian rupa, sehingga mulai dari paling mudah dan sederhana kemudian meningkat dari sedikit, setapak demi setapak untuk mencapai pengetahuan yang lebih sulit dan lebih rumit.

4.      Buatlah pengumpulan fakta sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya dan seumum-umunya hingga menyeluruh, sampai tak khawatir bila ada yang kelewatan.

Filsafat Hukum Islam yaitu tentang empat hal, yaitu :

1.      Ontologi hukum, yaitu tentang apa dan bagaimana ilmu itu = hakikat hukum.

2.      Epistimologi (apa sumber pengetahuan manusia, saran untuk mencapai hukum islam, dan bagaimana tata cara menggunakannya sarana itu sampai pada satu kebenaran ilmiah.

3.      Aksilogi tentang norma apa yang sebenarnya di patuhi di dalam menggali atau mengembangkan hukum islam dan menerapkanya yang merupakan nilai-nilai normatif yang bagaimana macamnya.

4.      Strategi pengembangan hukum islam, yaitu sebagai penerus filsafat hukum yang ada sejak sudah lama yang di sebut epistimologi = theory of knowledge.

Dengan demikian, filsafat hukum islam adalah meliputi filsafat (logika) bahasa metodologi dan lain sebagainya.

 B.     Objek Kajian Filsafat Hukum Islam

Tujuan adannya Hukum adalah agar terciptanya kedamaian dunia dan kebahagiaan di akhirat Kelak. Tujuan tersebut merupakan Manifestasi dari sifat Allah SWT yaitu Sifat  Ar Rahman dan Ar Rahim yang artinya Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada semua makhluknya. Inti syariah dan Hukum islam adalah Rahmatal lil’alamin yang ditegakkan dengan perdamaian di muka bumi yang diatur dengan peraturan masyarakat yang didalamnya memberikan keadilan kepada semua orang.

Sebagai cendekiawan muslim kontemporer mendefinisikan fikih sebagai kaidah-kaidah hukum islam yang terperinci dlam berbagai cabang. Sedangkan ushul fiqh adalah metode yang diterapkan dalam mengkaji hukum islam dan sumbernya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa fiqh merupakan hukum itu sendiri, sedangkan ushul fiqh adalah metode hukumnya.

Sementara itu objek praktis dalam filsafat Hukum Islam sering disebut sebagai al-syariah yang di dalamnya meliputi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan. Contohnya adalah : Mengapa Manusia melakukan muamalah, dan mengapa manusia harus di atur oleh hukum islam, Dan lain sebagainnya.

Objek kajian Filsafat Hukum Islam ada lima yaitu :

1.      Pembuat islam ( al Hakim) yakni Allah SWT yang telah menjadikan para nabi dan Rasul terutama Nabi Muhammad SAW yang menerima risalah berupa sumber ajaran islam yang tertian didalam kitab suci al qur’an.

2.      Tentang sumber ajaran hukum islam berkaitan dengan kalamullah yang tertulis dan yang tidak tertulis.

3.      Tentang orang yang menjadi subjek dan objek dari kalam ilahi yakni mukallaf, yang di perintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih.

4.      Tentang tujuan hukum islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.

5.      Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum islam yakni al-Qur,an dan al-hadist serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengalaman.


C.     Kegunaan Filsafat Hukum Islam

Diantara kegunaan memempelajari Filsafat Hukum Islam:

1.      Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.

2.      Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap hukum Islam.

3.      Mendudukan Filsafat Hukum Islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.

4.      Menemukan rahasia-rahasia syariat diluar maksud lahiriahnya.

5.      Memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah dinamis.

6.      Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsur-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional.

 

Menurut Juhaya S. Pradja studi Filsafat Hukum Islam berguna untuk menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi Filsafat Hukum Islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan dari kerusakan. Filsafat Hukum Islam seperti filsafat pada umumnya mempunyai dua tugas: tugas kritis dan tugas konstruktif. Tugas kritis Filsafat Hukum Islam adalah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam.Sementara tugas konstruktif Filsafat Hukum Islam adalah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam sehingga nampakbahwa antara satu cabang hukum Islam sengan lainnya tidak terpisahkan. Dengan demikian Filsafat Hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat hukum Islam; hakikat keadilan; hakikat pembuat hukum; tujuan hukum; sebab orang harus taat kepada hukum Islam; dan sebagainya.

 

Kesimpulan

Kata filsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; filsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana). Ada dua arti secara etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda, yaitu:

1.      Apabila filsafat mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana dimaksudkan sebagai kata sifat).

2.      Apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan sophia maka artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata benda).

Filsafat Hukum islam ialah filsafat yang diterapkan  pada Dunia Islam, yang merupakan Filsafat Khusus dan didalamnya terdapat  Objek tertentu. Maka filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis sehingga mendapat keterangan yang mendasar. Atau bisa disebut menganalisis hokum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Objek kajian Hukum islam tentang pembuat Hukum islam yaitu Allah SWT, tentang sumber ajara hukum islam,  tentang orang yang menjadi subjek dan objek dari kalam ilahi yakni orang mukalaf, yang dapat memilih tentang larangan atau perintah untuk memilih. Tentang tujuan hukum islam yang merupakan  landasan amaliyah para mukallaf dan balasan balasan berupa pahala.

 

Diantara kegunaan memempelajari Filsafat Hukum Islam:

1.      Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.

2.      Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap hukum Islam.

3.      Mendudukan Filsafat Hukum Islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.

4.      Menemukan rahasia-rahasia syariat diluar maksud lahiriahnya.

5.      Memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah dinamis.

6.      Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsure-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional.


DAFTAR PUSTAKA 

Suseno, Franz Magnis. 19912. Filsafat sebagai Ilmu Kritis.Yogyakarta: Kanisius.

Hasbi, Ash shidiieqiee. 1993. Filsafat Hukum islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Kamali, Hasyim. 1996. Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam. Yoqyakarta: Pustaka Pelajar.

Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung:  Pusat Penerbitan UNISBA.

Saebani, Beni Saebeni. 2007. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

USMAN, Suparman, et al. Filsafat Hukum Islam. 2015.

Solikin, Nur. "Menguak Pemikiran Jasser Auda Tentang Filsafat Hukum Islam." Dalam, Jurnal al-'Adalah: Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan 16.2 (2012).

https://syekhnurjati.ac.id/ jurnal/index.php/ mahkamah /article/ view / 1332

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar