Apa saja yang menjadi sumber sumber hukum Islam?
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum dalam Islam?
Apa pengertian sumber hukum Islam Sebutkan dan jelaskan?
A. Pengertian Sumber Hukum
Kata sumber hukum Islam merupakan
terjemahan dari lafaz (mashadir al-ahkam).
Kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab – kitab hukum Islam yang ditulis oleh
ulama – ulama fiqih dan usul fiqih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum
Islam mereka menggunakan istilah dalil – dalil syari’at (Al-Adillah Al-Syariyyah), penggunaan kata (mashadir al-ahkam) oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu
dimaksudkanya seperti dengan istilah (al-adillah
al-syariyyah).
Secara
etimologi kata Al-Mashadin dan
kata Al-Adilah bila dihubungkan
dengan kata Al-Syarriyah mempunyai
arti yang berlainan. Sumber (mashadar) berarti wadah, yang dari padanya
digali norma-norma hukum tertentu. Sedangkan kata dalil atau (Al-Dalil) merupakan petunjuk yang
membawa kita menemukan hukum tertentu.
Kata
sumber hanya berlaku pada al-Qur’an dan Sunnah, karena hanya dari keduanyalah
digali norma-norma hukum. Sedangkan Ijma,
Qiyas, Istishan, Istishlah, Istishhab, Istidlal, dan Mashalih Al-Mursalah
tidak termasuk dalam kategori sumber hukum. Kesemuanya itu termasuk dalil
hukum. Dengan menggunakan istilah – istilah tersebut kita dapat menemukan hukum
– hukum islam. Istilah – istilah itu merupakan alat dalam menggali hukum – hukum
dari al-Qur’an dan Sunnah[1].
1. Al
– Qur’an sebagai sumber hukum
Hukum
Syara’ adalah kehendak Allah, karena dia-lah yang mengatur, membaurkan, dan mensistematisasikan
hukum tersebut bagi umat manusia. Hukum tuhan disampaikan kepada hambanya,
Muhammad dalam bentuk wahyu, yang tertulis dalam subuah buku petunjuk. Kitab
kumpulan hukum Allah itu disebut dengan al-Qur’an. Jadi al-Qur’an merupakan
sumber utama, pertama dan sumber pokok bagi hukum Islam. Disamping itu
al-Qur’an berfungsi sebagai dalil pokok hukum islam. Dari ayat - ayat al-Qur’an
ditimba norma - norma hukum bagi kemaslahatan umat manusia. Dengan al-Qur’an
kita mendapat petunjuk dan bimbingan dalam memutuskan problematika hidup dan
kehidupan. Al- Qur’an harus dinomor satukan oleh umat Islam dalam menemukan dan
menarik hukum.[2]
Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum. Darinya ditimba hukum –
hukum lain. Dan merumuskan semua hukum, manusia jika dikehendaki kemaslahatan
dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan al-Qur’an. Penentangan dan
perlawanan terhadap al-Qur’an merupakan pengingkaran terhadapnya. Hukum dan undang
– undang buatan umat Islam tidak boleh manyalahi kaidah – kaidah hukum
al-Qur’an. Kesesuaian dan kesejawaan hukum dengan al-Qur’an-lah yang
dikehendaki. Dengan cara ini manusia akan mencapai kesejahteraannya.
Bukti
yang manyatakan bahwa al-Qur’an sumber dan dalil hukum yang utama dan pokok
dapat ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Lebih dari 30 kali al-Qur’an
menyuruh umat Islam mematuhi Allah. Mematuhi Allah berarti mematuhi ucapan –
ucapannya merupakan hukum yang kesemuanya terkandung dalam kitab suci
al-Qur’an. Riwayat Mu’adz bin Jabal ketika diutus Rasulullah ke negri Yaman
juga merupakan bukti bahwa al-Qur’an merupakan hukum utama dan pokok bagi umat
Islam.[3]
v
Penunjukan al-Qur’an tentang hukum
Al-Qur’an
dari segi penjelasannya dan dua model, yaitu: muhkam (jelas) dan mutasyabih
(samar). Ayat – ayat muhkam adalah ayat – ayat yang terang artinya,
jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan, serta tidak mengandung pemahaman
lain selain pemahaman yang terdapat dalam lafazh ayat al-Qur’an tersebut.
Sedangkan ayat – ayat mustasybih adalah ayat yang tidak jelas artinya,
sehingga terbuka kemungkinan adanya penafsiran dan pemahaman.
v Ibarat
al-Qur’an dalam menetapkan hukum
Ibarat al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model. Al-Qur’an menetapkan hukum berupa suruhan untuk melaksanakan sesuatu atau suruhan untuk meninggalkan sesuatu. Seruhan berarti keharusan untuk mengajarkan atau meninggalkan. [4]
v Sistematika
hukum dalam al-Qur’an
Al-Qur’an
merupakan cahaya yang diturunkan tuhan untuk memberi petunjuk dengan penuh
rahmat kepada kebahagiaan umat manusia. Bukan kesejahteraan yang persial
didunia atau akhirat saja yang dibawa dan dikandung dalam hukum – hukum
al-Qur’an, tetapi juga kebahagiaan dan keselamatan yang integral, komperhensif,
dan universal. Hukum dalam al-Qur’an mencakup bidang kehidupan jasmaniah, dan
rohaniah.
Secara
garis besar hukum dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
1. Hukum
I’tiqadiyah (Aqidah). Hukum ini mengatur hubungan rohaniah manusia dengan
Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.
2. Hukum
Khuluqiyah (Akhlak). Hukum ini mengatur hubungan manusia dengan manusia
dan makhluk lain dalam hubungan beragma, bermasyarakat, dan bernegara. Tercakup
dalam hukum khuluqiyah ini adalah hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang
merupakan tonggsk dalam rangka menuju akhlak dengan sesame makhluk.
3. Hukum
Syar’iyyah (Syari’ah). Hukum ini mengatur hubungan hidup lahiriyah
antara manusia dengan makhluk lain, dengan tuhannya selain yang bersifat
rohani,dan dengan alam sekitarnya.[5]
2.
Al- Sunnah: kedudukan dan fungsinya
Pada
uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa al-Qur’an sebagai sumber utama dan yang
paling utama dari hukuman Islam yang bersifat global yang membutuhkan
penjelasan secara oprasional. Nabi SAW sebagai penyampai ajaran al-Qur’an
diberi otoritas oleh tuhan untuk menjelaskan lebih lanjut apa yang telah
diwahyukan kepadanya. Dengan demikian, al-Sunnah baik dalam bentuk perkataan,
perbuatan maupun dalam bentuk takrir berkedudukan sebagai sumber kedua setelah
al-Qur’an.
Kedudukan
al-Sunnah sebagai disebutkan diatas berdasarkan argumentasi bahwa secara
normatif ditemukan ayat al-Qur’an yang menyuruh taat kepada Rasul. Ketaatan
kepada Rasul sering dikaitkan dengan Allah SWT seperti yang ditemukan pada
surat Al-Nisa:13.[6]
Hukum
– hukum tersebut itu adalah ketentutan – ketentuan dari Allah. Barang siapa
taat kepada Allah dan Rasulnya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga.
Al-Qur’an
sering menetapkan beriman kepada Rasul sama dengan kewajiban beriman kepada
Allah SWT. Disebutkan dalam surat Al-A’raf.158.
Maka
berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang beriman kepada Allah dan
kepada kalimat – kalimat-nya (kitab – kitab-nya) dan ikutilah dia, supaya kamu
mendapat petunjuk.
Penegasan
al-Qur’an juga menyebutkan bahwa perbuatan rasul berdasarkan wahyu yang
diturunkan kepadanya, seperti yang disebutkan dalam surat al-Najm:3.
Dan
tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.
Seluruh
penjelasan ayat ini menjelaskan kedudukan al-sunnah memiliki otoritas sebagai
sumber kedua hukum islam setelah al-Qur'an.
Tingkat
otoritas yang dimiliki al-Sunnah sebagai sumber bagi orang laiki – laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita
ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkan.
Al-Sunnah
menetapkan suatu hukum yang secara jelas tidak diterapkan dalam al-Qur’an.
Terkesan al-Sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam
al-Qur’an, tetapi hakekatnya hanya memperluas hukum yang telah ditetapkan dalam
al-Qur’an secara terbatas. Contohnya
Allah menyebutkan dalam al-Qur’an keharaman memakan bangkai, darah, daging babi
dan sembelihan yang tidak dengan menyebut nama Allah. Terdapat dalam surat Al-Maidah:3. Artinya: diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah.
Tetapi
Nabi melarang memakan binatang yang buas bertaring dan burung yang bercengkram.
Terkesan Nabi menetapkan hukum baru terhadap jenis – jenis binatang yang
dilarang untuk dimakan, tetapi pada hakekatnya perluasan terhadap larangan
tersebut. Namun begitu ada juga yang memahami larangan dari Rasul tersebut
mengasilkan hukum yang makruh, bukan haram.[7]
B.
Proses
Penetapan Hukum
Salah satu pendekatan yang dapat dipakai dalam penetapan hukum
adalah menggunakan penetapan khusus dengan metode autentik. Metode ini menurut
Hazairin adalah suatu metode yang membandingkan semua ayat - ayat yang ada
dalam al-Qur’an dalam suatu masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya
masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian
juga terhadap hadits-hadits nabi yang menjelaskan suatu ayat al-Qur’an masih
bersifat umum, dikaji dan diteliti dari berbagai aspeknya, guna mempertegas
aspek hukum terhadap sesuatu masalah. Sehingga itu al-Qur’an dan al-Hadits
menjadi sumber utama dalam menetapkan persoalan-persoalan hukum di masyarakat
(Q.S:59:7). Dan apa saja yang dibawa oleh rasul ambillah darinya dan apa yang
dilarangnya maka tinggalkanlah. [8]
Namun demikian proses penetapan hukum pada masa awal Islam masih dangat bercorak dakwah, artinya hukum diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi psikologi masyarakat Islam dalam memahami ajaran - ajaran Islam yang belum begitu mapan dan menyeluruh. Hal ini menggambarkan bahwa dalam proses penetapan hukum bagi masyarakat Islam tidak terlepas dari unsur unsur pendidikan hukum, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. al-Qur’an mengungkapkan bahwa khamar dan berjudi dapat mendatangkan manfaat dan juga mudharat. Tetapi mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (Q:S.2:219). Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar (minuman keras) dan judi, Katakanlah bahwa keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Kemudian al-Qur’an Menyatakan bahwa: orang-orang yang sedang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat karena ketika mabuk dia tidak akan memahami apa yang diucapkannya sendiri. Al – Qur’an surah (Q.S 4:43) Hai orang - orang yang beriman janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Peringatan Allah dalam surah An-Nisa ayat 4 ini sedikit mempertegas bahwa orang yang sedang mabuk dilarang untuk mengerjakan shalat. Artinya seseorang yang meminum khamar apalagi sampai memabukkan maka tidak akan bisa mengerjakan shalat. Dengan demikian setiap orang yang akan mengerjakan shalat dilarang meminum khamar. Selanjutnya al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat 90 telah mempertegas aspek hukum dari meminum khamar adalah dilarang (haram). Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar, berjudi, berqurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu. Beberapa uraian yang dikemukakan di atas adalah salah satu contoh dalam proses penegakan hukum dalam Islam yang dilakukan secara bertahap dengan memeperhatikan aspek dan dimensidimensi sosial, psikologis masyarakat terutama local wisdom masyarakat Arab pada masa itu. Al-Qur’an juga menggambarkan pada kita dengan jelas dan terukur dalam proses penegakan hukum dari dimensi local wisdom masyarakat yang dianggap bertentangan dengan wahyu al-Qur’an bukan hanya direvisi dan dimodifikasi tetapi bahkan ditolak dan dibatalkan.
C. Proses Pemberlakuan Hukum
Islam
Secara teoritis kontekstualisasi hukum Islam telah banyak terekam
dalam lintas peradaban dari perkembangan Islam dari masa ke masa baik masa
lampau maupun masa kini. Oleh karena itu ketika awal Islam datang tidak
langsung menghapus sekaligus semua hukum yang pernah berlaku pada masa
jahiliyah. Ada hukum pada masa jahiliyah yang diterima, direvisi, dimodifikasi
dan ada juga yang dibatalkan. Artinya dari dimensi Islam sangat mewadahi local
wisdom suatu masyarakat selama itu tidak bertentangan secara prinsipil
dengan wahyu al-Qur’an. [9]
Beberapa aspek hukum dalam Islam ternyata didapati telah
menyempurnakan keputusan hukum yang berlaku selama itu sudah dianggap baik,
sehingga tampak bahwa keberadaan hukum Islam telah membawa keadilan. Sebagai
contoh adalah tentang hukum perkawinan, al-Qur’an memerintahkan agar suami
memberi mahar kepada perempuan yang akan menjadi istrinya. Hal itu juga sudah
berlaku pada masa pra Islam, meskipun pernikahan pada masa itu lebih bernuansa
transaksi jual beli. Yakni calon suami membayar mahar sebagai bentuk pembelian
dan orangtua calon istri menerima mahar sebagai bentuk bayaran atas anak
perempuannya. Jika sudah terjadi serah terima mahar kepada orang tua wali
perempuan, maka sudah sah menjadi suami istri. Sehingga yang terjadi adalah
penyerahan mahar dari laki-laki kepada orang tua wali perempuan, bukan dari
calon laki-laki kepada perempuan calon istrinya sebagaimana yang dikehendaki
al-Qur’an. Dengan demikian sistem
perkawinan pada masa pra Islam dengan membayarkan mahar lebih kental pada
transaksi jual beli.
Proses pemberlakuan hukum dalam al-Qur’an pada kasus pemberian
mahar telah mengubah kedudukan istri dari sebagai barang dagangan menjadi pihak
yang ikut terlibat dalam transaksi akad nikah, sehingga istri mempunyai hak dan
kewajiban sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga.
Hak - hak dan status perempuan menjadi terangkat dan
dihargai dalam sistem perkawinan dalam Islam. Untuk
menentukan hukum yang tersirat dan tersembunyi dari suatu masalah yang muncul
dan menjadi kebiasaan suatu masyarakat diperlukan wawasan yang jelas dan
kemampuan untuk mencari dan menggali hakikat hukum Allah serta tujuannya. Allah
SWT menciptakan dan menetapkan suatu hukum tidak lain
untuk memberi keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia yakni dengan
menghindari mudharatnya bagi kehidupannya. Hakikat dari tujuan hukum inilah
yang harus menjadi pegangan dan pedoman oleh para Mujtahid dalam Berijtihad merumuskan
hukum tersurat yang bersifat zanni dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Menetapkan
hukum dengan berlandaskan perkembangan dan kemaslahatan manusia dapat menemukan
hukum bagi masalah baru yang muncul dan selanjutnya merumuskan garis-garis
hukum tentang hukum yang tersurat masih bersifat zanni yang terdapat
dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.[10]
Berdasarkan pada bentuk praktik hukum Rasulullah SAW dalam
menetapkan hukum Islam yang dilaksanakan semasa hidupnya maupun ketika
kekuasaan Islam diteruskan oleh para sahabat - sahabatnya, ternyata tidak
secara langsung melampaui ruang dan waktu serta muncul secara tiba-tiba begitu
saja, tetapi keputusan hukum Islam yang dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW
maupun Para sahabatnya bahkan termasuk kandungan al-Qur’an pada umumnya selalu
terkait dalam konteks ruang dan waktu maupun peristiwa - peristiwa yang melatarbelakangi
suatu kejadian tertentu. Hal itu membuktikan adanya bentuk responsif al-Qur’an
terhadap masalah - masalah yang berkembang pada masa itu. Adanya sebab hukum
sesuatu yang dapat mengubah keadaan hukum yang lazimnya menyertai dalam
penetapan hukum Islam menjadi suatu bukti otentik bahwa hukum Islam muncul
karena berkaitan kausalitas sosiologis - antropologis masyarakat.
Berbagai hal yang melatarbelakangi turunya suatu ayat dalam al-Qur’an
yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW oleh karena munculnya persoalan - persoalan sosial kemasyarakatan yang
terjadi serta berkaitan erat dengan masalah - masalah sosial yang dihadapi
masyarakat. Oleh sebab itu jika ditelusuri secara seksama praktekpraktek hukum
yang diterapkan Rasulullah SAW, tampak sekali bahwa beliau senantiasa
menggunakan local wisdom sebagai sumber dalam menetapkan dan
melaksanakan hukum Islam. Konsep dan praktek hukum Rasulullah SAW setelah
meninggalnya beliau juga diteruskan oleh para sahabatnya dengan mengambil
tradisi dan sistem nilai masyarakat selama hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar dalam al-Quran dan al-Sunnah.
Semangat dan praktek hukum semacam itu tentu dapat menjadi salah satu landasan dan pertimbangan hukum untuk mengambil dan menjadikan tradisi serta sistem nilai masyarakat sebagai kearifan local tertentu yang ada di Indonesia untuk dijadikan sebagai dasar dan sumber dalam penetapan dan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.[11]
1. kesimpulan
Pada dasarnya keberadaan hukum Islam merupakan manifestasi
penerapan hukum (istinbat al-ahkam) yang berbicara tentang eksoteris
keagamaan yang bersifat praktis-aplikatif. Pada awalnya penetapan hukum secara qat’i
ditetapkan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah, sebelum pembukuan dan transformasi
hukum dilakukan. Pencarian dan penetapan terhadap solusi hukum dalam perkembangan selanjutnya belum menemukan corak
keragaman yang pluralistik, karena sumber hukum terus menggunakan
prinsip-prinsip social secara utuh dan global.
Salah satu pendekatan yang dapat dipakai dalam penetapan hukum
adalah menggunakan penetapan khusus dengan metode autentik. Metode ini menurut
Hazairin adalah suatu metode yang membandingkan semua ayat - ayat yang ada
dalam al-Qur’an dalam suatu masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya
masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian
juga terhadap hadits-hadits nabi yang menjelaskan suatu ayat al-Qur’an masih
bersifat umum, dikaji dan diteliti dari berbagai aspeknya, guna mempertegas
aspek hukum terhadap sesuatu masalah. Sehingga itu al-Qur’an dan al-Hadits
menjadi sumber utama dalam menetapkan persoalan - persoalan hukum di
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Djamil
Fathurrahnan,1997, Filsafat Hukum Islam,
Jakarta,logos wacana ilmu.
Ananda Farisal
arf,2007,Filsafat Hukum Islam,Medan,
cita pustaka.
Muhammad Daud Ali,
1991,Asas-asas Hukum Islam, Tata hukum
Islam di Indonesia, Jakarta.
Abdul Wahab
Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam,
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satria Efendi Muh. Zen, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta.
[1] Fathurrahnan djamil, filsafat hukum islam, logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hlm.82.
[2] Fathurrahnan djamil, filsafat hukum islam, logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hlm.83.
[3]
Ibid.hlm.84.
[4]
Ibid.hlm.88.
[5]
Fathurrahnan djamil, filsafat hukum islam,
logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hlm.91.
[6]
Faisar ananda arf, filsafat hukum islam,
cita pustaka, Medan,2007,hlm 67.
[7]
Ibid.hlm 68.
[8]
Muhammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam,
Tata hukum islam di Indonesia, Jakarta, 1991, hal 146
[9]
Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum
Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal 137
[10]
Satria Efendi Muh. Zen, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta, hal 268
[11]
Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
hal 135








0 comments:
Posting Komentar