Apa itu aliran filsafat hukum Islam?
Apa saja aliran pemikiran Islam?
Apa yang dimaksud dengan Mazhab Hanafi?
1.
Sejarah
Timbulnya Mazhab Hukum
Peristiwa
politik yang berorientasi kepada semangat umat islam dan banyak berpengaruh
bagi perkembangan fiqh adalah jatuhnya dinasti Umayyah dan tampilnya dinasti
Abbasiyah di panggung kekuasaan.[1]
Pada masa kekhalifahan Bani Umayyah, para penguasa tidak mau terlalu banyak
ambil pusinh dan terlibat dalam urusan keagamaan.[2]
Berbeda
dengan masa Daulah Umawiyah, Dinasti Abbasiyah terangkat ke atas tahta khalifah
bukan semata-mata karena revolusi politik, perpindahan dinasti tersebut
mengandung arti transformasi yang mendalam dalam masalah agama dan perubahan
teokrasi.[3]
Para ulama merasa terobati rasa jenuhnya terhadap tingkah laku para khalifah
dinasti Umayyah.
Masa
Daulah Abbasiyah, agama bukan sekedar penting bagi negara, tetapi justru
merupakan urusan pertama dan utama bagi negara.[4]
Dengan keadaan sedemikian ini, tidaklah mengherankan jika para teolog dan ahli
bidang keagamaan tampil berkerumun di istana dan dalam pemerintahan, karena
hukum dan administrasi peradilan harsu disusun dan dibangun serasi dengan
perintah agama. Dengan demikian preferensi
harus diberikan kepada ahli agama dan orang-orang yang mempelajari dan
mempraktikan sunnah. Dengan dinasti abru ini tibalah saatnya perkembangan dan
kesuburan hukum islam.[5]
Pada
masa Abbasiyah, lembaga-lembaga kenegaraan, administrasi peraddilann dengan
segala macam transaksi, sampai kepada ketentuan-ketentuan hukum sipil yang
paling sederhana, harus memenuhi tuntutan-tuntutan hukum agama. Abad ini
merupakan abad fiqh, abad ahli-ahli
yurisprudensi, dan abad fuqaha. Qadhi
merupakan tokoh yang terhormatdan penting dalam hal ini.[6] Di
bawah kekhalifahan yang teokratis itu, studi tentang yurisprudensi berkembang
secara intensif dari pusat kekuasaan sampai daerah negeri yang paling
terpencil. Upaya dan usaha pengembangan ilmu pengetahuan hukum tersebut
didukung dengan moril dan materil, sehingga masyarakat maju dengan pesat.[7]
Pada
masa Abbasiyah ini, dalil-dalil dan peraturan-peraturan baru disimpulkan dari
bahan-bahan yang diterima. Adakalanya hasilnya dipertentangkan oleh para ulama
yang ada ketika itu. Pertentangan itu disebabkan oleh beberapa hal, di
antaranya :
a. Perbedaan
Pendirian tentang Kedudukan Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum yang diperselisihkan itu adalah :
1.) Hadis
Segi-segi yang
diperselisihkan dalam Hadis adalah sebagai berikut :
a.) Tingkat
organilitas dan validitas sebuah Hadis baik ditinjau dari segi sanad, rawi
maupun matannya.
b.) Tingkat
orientasi dan kecenderungan ulama terhadap Hadis sebagai dasar hukum.
2.) Perbedaan pendapat tentang sumber hukum selain al-Qur’an dan Hadis, seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah dan lain-lain.
b. Perbedaan
Pendirian tentang Aturan-aturan Bahasa dalam Pemahaman terhadap Suatu Nash
(Qur’an dan Hadis)
Secara
garis besar, pemahaman yang berbeda tentang suatu nash dapat dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.) Pengertian
kata-kata tunggal, kata-kata musytarak, suruhan dan larangan, hakikat dan majaz dan muqayyad.
2.) Susuan
kata-kata, pengecualian dari kata-kata umum, mafhum mukhalafah, fahwa
al-khitab, ‘umum al-muqtadha, dan istitna’.[8]
c. Lokasi
ataau Lingkungan Tempat Tinggal ahli Hukum
Perbedaan
lokasi sangat berpengaruh bagi bentuk hukum yang ditetapkan. Kebiasaan dan adat
setempat yang telah lama berurat-berakar tidak bisa diabaikan begitu saja. Dari
perbedaan lokasi inilah muncul dua kelompok yang berbeda dalam menetapkan
hukum, yaitu :
1.) Ahl
al-Ra’yi
Aliran ini timbul karena
sedikitnya Hadis yang tersebar di wilayah tempat fuqaha’ berada. Contohnya
adalah Irak. Sedikitnya jumlah Hadis itu, menyebabkan fuqaha’ di daerah
tersebut memecahkan banyak persoalan yang muncul ke permukaan dengan akal
(ra’yu) mereka.
2.) Ahl
al-Hadis
Pemegang aliran ini
berasal dari daerah yang banyak tersebar Hadis di daerah tersebut, seperti
Madinah.
Namun perlu dicacatbahwa
Ahl al-Ra’yi tidak meninggalkan tekas al-Qur’an atau Hadis sama sekali, begitu
sebaliknya, Ahl al-Hadis tidak berarti sama sekali mengesampingkan akal.
d. Situasi
dan Kondisi
Termasuk di dalamnya dalah permasalahan
politik. Perbedaan pendapat dikalangan muslim awal tentang masalah politik,
seperti pengangkatan khalifah, khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham
bagi munculnya berbagai mazhab hukum dalam Islam.[9]
e. Pandangan
dan Metode
Persyaratan penerimaan Hadis bagi Ahl
al-Sunnah salah satunya adalah apabila perawinya adil dan cermat (dhabith),
sampai ke akhir sanad tanpa adanya kelainan dan cacat, baik perawinya dari Ahl
al-Bayt atau bukan. Berbeda dengan mazhab Ahl al-Sunnah, mazhab syi’ah selalu
mengutamakan Hadis yang diriwayatkan oleh Ahl al-Bayt.[10]
Gradasi antara kecenderungan-kecenderungan inilah yang mengakibatkan timbulnya aliran-aliran pemikiran yang berbeda-beda, terutama di dalam detail-detail keputusan hukum tertentu. Aliran-aliran pemikiran itu kemudian disebut dengan Mazahib (tunggal:mazhab)[11] yang berarti “arah”, “tata cara”, “aliran pemikiran”.[12]
2.
Macam-macam Mazhab Hukum Islam dan Ciri-cirinya
Dari mazhab-mazhab pemikiran hukum yang
memiliki perbedaan-perbedaan kecil dibidang ritus dan hukum, berbeda
diantaranya masih bertahan hingga sekarang dan yang satu lebih menonjol dari
yang lain di sebagian besar dunia islam. Awal dominasi aliran hukum di suatu
daerah sebagian besar ditentukan oleh tokoh-tokohnya, murid-murid yang
menyampaikan pandangan-pandangan khusus aliran yang mereka anut, dan karena
reputasinya.
Beberapa mazhab fiqh tersebut dapat
dikategorikan kepada tiga kelompok besar, yaitu kelompok ahl al-sunnah,
kelompok syi’ah dan kelompok Khawarij.[13]
Mazhab-mazhab hukum ahl al-Sunnah banyak sekali, diantaranya telah lenyap.
Mazhab-mazhab tersebut antara lain adalah mazhab Sufyan bin Uyainah di Makkah,
mazhab Malik bin Anas di Madinah, mazhab al-Hasan al-Bashri di Bashrah, mazhab
Abu Hanifah dan sufyan al-Tsauri di Kufah, mazhab al-Auza’i di Syam, mazhab
al-Syafi’i dan Laits bin Sa’ad di Mesir, mazhab Ishaq bin Rahawiyah di Nasapur,
mazhab Ibnu Abi Layla, mazhab Ibn Jarir al-Thabari, mazhab Abu Tsaur dan Ahmad
bin Hanbal, dan mazhab Dawud al-Asfahani/al-Zhahiri Baghdad.[14]
Mazhab-mazhab hukum dalam syi’ah adalah
mazhab Ja’fariyah atau mazhab Imamiyah al-Itsna ‘Asyiriyah, mazhab Zaidiyah,
mazhab al-Bahrah al-Isma’iliyah. Sedangkan mazhab hukum dalam Khawarij yang
masih ada adalah mazhab ‘Ibaday. Berikut ini dipaparkan secara singkat beberapa
mazhab hukum tersebut dengan ciri-cirinya.
a.
Mazhab-mazhab
Ahl al-Sunnah
1.) Mazhab
Hanafi
Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu
Hanifah. Beliau dilahirkan tahun 80 Hijriyah di Kufah.[15]
Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berpikir dalam memecahkan
masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah, dan
menganjurkan pembahasan persoalan dengan bebas merdeka.[16]
Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum[17]
dan lebih mengutamakan analogi yang rendah tetapi menguntungkan daripada
analogi (qiyas) yang kuat tapi tidak menguntungkan.[18]
Dia banyak menetapkan hukum berdasarkan istihsan dan istishab.
Tentang cara beliau menetapkan hukum dari
suatu persoalan diungkapkannya sendiri sebagai berikut :
“Saya mengambil
hukum dari al-Qur’an, jika saya tidak mendapatkannya dari al-Qur’an, maka saya
bersandar kepada sabda-sabda Rasul yang shahih dan yang terdapat di kalangan
orang-orang yang bisa dipercaya. Bila dalam al-Qur’an dan Hadis tidak saya
ketemukan sesuatupun, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat. Saya
mengambil mana yang saya kehendaki dan meninggalkan mana yang saya kehendaki.
Setelah berpijak pada pendapat para shahabat, saya menengok kepada penddapat
orang-orang lain. Jika telah sampai kepada pendapat Ibrahim, al-Syu’bi, Hasan
Basri, Ibnu Sirin, SA’id bin Musayyab sambil beliau mengemukakan beberapa nama
ulama besar dari para mujtahid, maka akupun berhak melakukan ijtihad sebagai
mana yang mereka lakukan”.[19]
Sahal bin Muzahib pernah mengatakan :
“Pendapat Abu
Hanifah berpegang kepada apa yang dipercaya, menjauhkan diri dari keburukan,
suka memperhatikan adat-istiadat dan hal ihwal orang banayk, apa yang dianggap
baik dan buruk oleh mereka. Imam Hanafi memecahkan berbagai problematika dengan
jalan qiyas, apabila jalan itu terasa kurang tepat, maka beliau menempuh jalan
istihsan selama jalan ini dapat ditempuh. Jika metode inipun tidak dapat
ditempuh, maka beliau mengembalikan urusan kepada apa yang telah dilakukan oleh
kaum muslimin”.[20]
Dari keterangan di atas dapat diambil
pemahaman bahwa dasar Imam Hanifah dalam mengistimbath hukum adalah :
a.) Kitabullah
(al-Qur’an)
b.) Sunnah
Rasulullah dan atsar-atsar yang shahih serta telah masyhur (tersiar) diantara
ulama ahli.
c.) Fatwa
para shahabat
d.) Qiyas
e.) Istihsan
f.) Adat
yang berlaku di masyarakat.
Murid Imam Abu Hanifah yang terkenal dan
yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah Imam Abu Yusuf al-Asshary, Imam
Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, Imam Zafar bin Hundzail dan al-Hasan bin
Ziyad al-Kufy.
2.) Mazhab
Maliki
Mazhab ini dibangun oleh Malik bin Anas
(Madinah, 93 Hijriyah).[21]
Dasar Imam Malik dalam memutuskan suatu hukum adalah al-Qur’an, kemudian Sunnah
Rasulullah saw. Bila tidak didapati dalam kedua sumber itu, maka beliau
mengikuti ijmak ulama ahli Madinah dan praktik penduduk Madinah.[22]
Jika ijmak pun tidak didapatkan barulah beliau berpindah kepada qiyas. Bila
qiyas juga tidak beliau dapatkan, maka beliau memutuskan dengan jalan
“al-mashalih al-mursalah” atau “istishlah”,[23]
yakni memelihara tujuan agama dengan jalan menolak kebinasaan dan menuntut
kebaikan,[24]
atau memelihara tujuan syarak dengan jalan jalan menolak segala sesuatu yang
merusak makhluk. Ketentuan mashalih mursalah digunakan adalah ketika semua
dasar-dasar penetapan hukum di atas tidak ada yang menentangnya.[25]
Tentang cara Imam Malik dalam mengambil
hukum ini diungkapkan oleh Qadhi Iyadh sebagai berikut :
“Malik senantiasa
mengutamakan ayat-ayat al-Qur’an dalam menyusun dalil-dalilnya yang jelas, ia
memulai dengan nashnya, kemudian zhahirnya lalu mafhumnya. Setelah itu barulah
ia beralih kepada Hadis, dengan mengutamakan Hadis mutawatir, lalu yang masyhur
dan barulah yang ahad, dengan cara yang tertib seperti ketika beliau mengambil
hukum dari al-Qur’an. Setelah al-Qur’an dan Hadis, berulah ia berpindah kepada ijmak.
Jika dalam sumber-sumber pokok itu beliau menenmpuh jalan qiyas yang dijadikan
sandaran untuk menyimpulkan suatu hukum”.[26]
Secara ringkas, dasar mazhab Maliki dalam
menentukan hukum adalah :
a.) Al-Qur’an
b.) Sunnah
c.) Ijmak
ahli Madinah
d.) Qiyas
e.) Istishlah
atau al-mashalih al-mursalah
3.) Mazhab
Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh Imam al-Syafi’i.[27]
Mazhab fiqih al-Syafi’i merupakan perpaduan antara mazhab Hanafi dan Mazhab
Maliki.[28]
Ia terdiri dari dua qaul (pendapat), yaitu qaul
(pendapat lama) di Irak dan qaul jadid (pendapat
baru) di Mesir.[29]
Mazhab Syafi’i terkenal sebagai mazhab yang paling berhati-hati dalam
menentukan hukum. Karena kehati-hatiannya tersebut, kadangkala pendapatnya
terasa kurang tegas.
Ciri mazhab Syafi’i dalam menyimpulkan
hukum adalah senantiasa bersandar pada al-Qur’an menurut artinya yang zhahir,
kecuali apabila ada petunjuk bahwa yang dimaksud bukan yang terkandung dalam
makna shahir tersebut. Bila ada petunjuk aeperti itu barulah beliau mengambil
sikap.
Sandaran kedua dari mazhab Syafi’i adalah
Sunnah. Menutunya orang tidak mungkin berpindah dari sunnah selama sunnah masih
ada. Mengenai Hadis Ahad, al-Syafi’i tidak mewajibkan syarat “kemasyhuran”
sebagaimana yang berlaku pada mazhab Hanafi. Tidak pula mewajibkan persyaratan
yang ditetapkan oleh Malik, yaitu harus ada perbuatan yang memperkuatnya.
Menurut al-syafi’i Hadis itu sendiri Hadis itu muttasil (sanadnya
bersambung) kepada rasulullah. Jadi beliau tidak mengahruskan hanya mengambil
Hadis mutawatir saja.
Sandaran ketiga al-Syafi’i adalah ijmak.[30]
Jika dengan ijmak belum juga mencukupi, beliau menuju kepada fatwa shahabat
yang diketahui tidak ada yang mempertentangkannya. Apabila fatwa shahabat yang
disepakati tersebut tidak didapatkan, maka beliau beralih kepada fatwa shahabat
yang masih diperselisihkan. Setelah itu barulah ia menempuh jalan qiyas yang
mempunyai dasar tertentu. Jadi beliau mempergunajan qiyas bila keadaan telah
memaksa. Syafi’i tidak menyetujui cara istihsan yang dijadikan sandaran ualam
Irak, begitu pula ia tidak menyetujui jalan mursalah yang ditempuh oleh Malik.[31]
Bila al-Syafi’i tidak mendapatkan
keputusan hukum dari dasar-dasar di atas, maka beliau mengambil dengan jalan
istidlal, mencari alasan, bersandarkan atas kaidah-kaidah agama, meski itu dari
ahli kitan yang terakhir ini disebut “syar’u
man qablana”. Beliau juga tidaksekali-kali mengambil buah pikiran manusia
dalam menentukan hukum.[32]
Secara ringkas dasar mazhab Syafi’i dalam
menentukan hukum adalah :
a.) Al-Qur’an
b.) Sunnah
c.) Ijmak
d.) Fatwa
shahabat yang disepakati
e.) Fatwa
shahabat yang diperselisihkan
f.) Qiyas
g.) Istidlal
4.) Mazhab
Hanbali
Mazhab ini didirikan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal (lahir 164 H). Ciri umum mazhab Hanbali adalah lebih banyak berpijak
pada dadlil-dalil naqli daripada ketebtuan akal.[33]
Ibn Qayyim menulis bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan mazhabnya
bersandar pada lima pokok, yaitu :
1. Nash
al-Qur’an dan Sunnah. Ia memberikan fatwa berdasarkan nash, tanpa menghiraukan
siapa yang menentangnya, meskipun yang menentang itu seorang sahabat yang
penting.
Imam Ahmad meyakini Hadis
yang melarang seorang muslim mewarisi orang kafir dan sebalinya. Dia tidak
menghiraukan pendapat Mu’awiyah yang memperbolehkan pewarisan tersebut.
2. Fatwa
shahabat. Bila tidak diketemukan nash, maka Imam Ahmad bertolak dari fatwa
shahabat, sebatas ia tidak mengetahui fatwa tersebut ada yang menentangnya atau
masih dalam perselisihan.
3. Fatwa
yang paling dekat dengan nash. Memilih pendapat shahabat yang mendekati
al-Qur’an dan Sunnah bila ada beberapa pendapat yang berlainan dari para
shahabat tentang suatu hukum. Kadang ia tidak memberikan fatwa jika tidak ada
yang menguatkan pendapat shahabat itu, dan kadang kala pula mengambil salah
satu pendapat yang masih diperselisihkan tersebut.
4. Hadis
mursal dan dha’if yang dianggapnya lebih kuat dari qiyas. Penggunaan hadis
mursal dan dha’if tersebut dilakukan selama tidak ada dalil lain, pendapat
sahabat, dan ijmak yang menentangnya. Namun, Hadis dha’if yang beliau ambil
bukanlah Hadis yang batal, munkar, dan yang tertuduh dusta perawinya. Hadis
dha’if yang beliau ambil adalah Hadis yang tidak sampai kepada derajat hasan
dan shahih.
5. Qiyas. Jika keempat pokok diatas tidak dapat dilakukan, barulah ia berpindah kepada qiyas.[34] Jadi qiyas dilakukan karena keterpaksaan.
5.) Mazhab
Zhahiri
Mazhab ini didirikan oleh Abu Sulaiman
Dawud bin Ali bin Khalaf al-Asfahani al-Zhahiri. Beliau dilahirkan di Kufah
tahun 202 Hijriyah. Mazhab ini mempunyai ciri pengamalan teks literal dari
al-Qur’an dan Sunnah tanpa dibarengi penafsiran terhadapnya, kecuali apabila
ada dalil yang memerintahkan penggunaan pengertian sekain makna lahiriyah
tersebut. Apabila tidak didapatkan nash, mereka berpegang kepada ijmak. Mereka
menolak jalan qiyas secara tegas dengan alasan bahwa dalam al-Qur’an dan Hadis
terdapat sandi-sandi dan sendi-sendi yang mencukupi segala masalah.[35]
Mazhab ini meski sekarang sudah tidak
banyak diikuti oleh umat islam, namun ia pernah bertahan selama beberapa waktu,
karena ia beruntung mempunyai ulama pelanjut yang gigih dalam menyebarkan
pandangan-pandangannya, yaitu Ibn Hazm. Kumpulan pendapatnya dikumpulkan dalam
buku yang terkenal yaitu al-Muhalla. Ibnu
Hazm merupakan tokoh yang meletakkan dasar-dasar mazhab ini, membelanya, dan
menulis kitab-kitabnya. Jika dalam fiqh beliau menukis kitab al-Muhalla, dalam lapangan ushul fiqh
beliau menulis al-Ihkam fi Ushul
al-Ahkam.
Dalam
menetapkan hukum, apabila tidak didapati nash al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka
mengambil ijmak seluruh umat manusia. Jelas syarat ini tidak mungkin terwujud .
dengan demikian, maka sebenarnya mazhab ini menolak ijmak. Sedangkan qiyas
mereka tolak. Akan tetapi, dalam praktiknya, mazhab ini juga menerima konsep
“analogi” (qiyas). Dalam mazhab ini
qiyas dikenal dengan istilah al-dalil.
b.
Mazhab-mazhab
Fiqh Syi’ah
Syi’ah
sebagai kelompok pendukung dan pembela Ali Ibn Abi Thalib ra. dan keturunannya,
selain mengembangkan keturunan dalam bidang teologi, mereka juga mengambangkan
pemikiran dalam bidang hukum.
Semua
pengikut mazhab syi’ah bersepakat bahwa imam-imam mereka itu akan terus
bergabti setelah wafatnya Ali ra. Namun demikian, mereka berbeda pendapat
mengenai siapa yang menjadi imam. Perbedaan pendirian ini mengakibatkan
munculnya mazhab-mazhab teologi dan hukum. Mazhab-mazhab hukum yang ada dalam
Syi’ah adalah mazhab al-Ja’fariyah atau al-Imamiyah al-Itsna ‘Asyriyah, mazhab
al-Zaidiyah, dan mazhab al-Bahrah al-Isma’iliyah.
1.) Mazhab
al-Ja’fariyah
Mazhab ini berpendapat bahwa imam setelah
Ja’far al-Shadiq adalah Musa al-Kazim. Mazhab Syi’ah ini dalam menetapkan hukum
mengambil sumber dari al-Qur’an dan hadis, serta ucapan para Imam. Mereka
beranggapan bahwa Imam mereka adalah mas’shum (infallable). Menurut mereka Ali telah menerima pemahaman lahiriyah
dan batiniyah maksud-maksud syari’ah dari rasulullah saw. Pemahaman ini terus
disambungkan kepada khalifah-khalifah penerusnya. Sehingga perkataan para imam
bagi mereka merupakan nash. Mereka tidak menerima ijtihad dengan ra’yu. Mereka
hanya mengambil hukum-hukum itu dari Imam yang ma’shum. Sebagi konsekuensinya
mereka menolak ijmak dan qiyas.[36]
Imamah bagi mereka menjadi
tiang dan rukun agama. Imamiyah selalu menentang pendapat pribadi yang
berdasarkan pikiran. Mereka berkata bahwa agama tidak menyetujui qiyas dan mengecam
orang yang menempuh jalan ini.[37] Imam mazhab ini yang
terkenal adalah Abu Abdullah Ja’far al-Shadiq, dan Abu Ja’far Muhammad
al-Baqir.
2.) Mazhab
al-Zaidiyah
Syi’ah Zaidiyah mensabkan dirinya kepada
Zaid bin Ali bin al-Husein bin Ali bin Abi Thalib.[38]
Imam-imam mereka yang terkenal adalah al-Hasan bin Ali bin al-Hasan bin Zaid
bin Umar bin Ali bin al-Husein, dan al-Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Isma’il
bin al-husein bin al-Hadi Yahya bin al-Hasan.
Berbeda dengan mazhab-mazhab Syi’ah
lainnya, mazhab ini mengakui kekhalifahan Umar dan Abu Bakar, akan tetapi
mereka tetap menganggap bahwa yang lebih utama untuk menjadi khalifah adalah
Ali ra.[39] Seperti juga Imamiyah,
mereka hanya bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh golongan Syi’ah.[40]
3.) Mazhab
al-Isma’iliyah
Mazhab ini mengakui Isma’il bin Ja’far
al-Shadiq sebagai imam dan tidak mengakui Musa bin Ja’far (Musa al-Kazim)
sebagai imam.[41]
Syi’ah Isma’iliyah membagi al-Qur’an
menjadi dua arti, yakni arti lahir dan arti bathin. Golongan ini oleh sebagian
ulama Sunni telah dianggap keluar dari Islam.[42]
Sebagaimana golongan Ahl al-Sunniah, pengikut Syi’ah pun dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok yang banyak berorientadi pada teks atau nash dan kelompok yang lebih banyak menggunakan nalar. Kelompok yang pertama dikenal sebagai kelompok akhbari (Ahl al-Hadis dalam istilah Sunni) dan kelompok kedua tersebut Ushuli (Ahl al-Ra’yi dalam istilah Sunni).
3.
Hukum
Islam dalam Mazhab Hukum
Alam
semesta ini bekerja menurut hukumnya sendiri yang bersumber pada hukum Tuhan,
oleh karena itu alam bersifat otonom. Tetapi ia tidak bersifat otokratis karena
di dalamnya tidak ada jaminan terhadap eksistensinya sendiri dan karena ia
tidak dapat menerangkan dirinya sendiri juga tidak dapat menerangkan dirinya
sendiri. Alam terjalin dengan sempurna dan bekerja sesuai dengan hukum yang
Allah kepadanya, maka jelas sekali ada hukum sebab-akibat yang alamiah.
Al-Qur’an mengakui adanya hukum sebab akibat yang alamiah, akan tetapi hal ini
tidak berarti bahwa setelah menciptakan alam semesta Tuhan lantas tidur. Tuhan
yang di dalam kelimpahan kasih-Nya menciptakan alam dan manusia telah
memberikan kepada manusia kesadaran dan kemauan untuk memperoleh pengetahuan
dan memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk menyadari tujuan hidup
sesungguhnya.
Al-Qur’an
tidak hanya bersifat deskriptif, namun terutama sekali al-Qur’an bersifat
preskriptif (memberikan ketentuan-ketentuan). Baik kandungannya maupun kekuatan
bentuk penyajiannya tidak hanya dimaksudkan sebagai seruan “seruan” kepada
manusia, di dalam pengertian yang biasa untuk mengubah tingkah laku mereka. Di
dalam al-Qur’an memang mempunyai arti deskriptif sesuai dengan proses-proses
psikologi bahwa jika manusia sekali melakukan kebaikan atau kejahatan maka kesempatannya
untuk mengulangi perbuatan yang serupa semakin bertambah dan untuk melakukan
perbuatan sebaliknya akan semaik berkurang. Akan tetapi, yang terpenting adalah
kalimat tersebut mempunyai sebuah maksud atau tujuan psikologis yang tertentu
yaitu untuk memberikan arah yang benar kepada manusia.
Tidak
dapat diragukan lagu bahwa tujuan utama al-Qur’an adalah menegakkan tatanan
masyarakat yang adil, berdasarkan etika dan dapat bertahan di muka bumi ini.
Bahwa tujuan al-Qur’an adalah menegakkan sebuah tata masyarakat yang ethis dan
egalitarian terlihat dalam celaannya terhadap disekulibirium ekonomi dan
ketidakadilan sosial di dalam masyarakat Makkah pada saat itu. Sebermula sekali
al-Qur’an mencela dua aspek yang saling berhubungan erat dalam masyarakat tersebut
yaitu politheisme yang merupakan symptom dari segmentasi masyarakat dan
ketimpangan sosio-ekonomi. Al-qur’an terus menecam ketimpangan-ketimpangan
ekonomi karena hal inilah yang paling sulit disembuhkan dan yang merupakan iti
dari ketimpangan sosial.
Menurut
penulis, mazhab hukum Islam lebih mengacu pada hukum alam yang berprinsip bahwa
segala hukum adalah bersumber dari norma Tuhan. Islam menjadikan al-Qur’an
pedoman utama dalam mengatur segala kehidupan manusia di bumi. Meskipun hukum
Islam telah diupayaan untuk dipositivisasikan, namun dalam ranah hukum keluarga
khususnya, masyarakat Muslim masih belum berani meninggalkan atau dengan kata
lain menginterpretasi ulang norma-norma yang ditentukan oleh Tuhan untuk
disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini, Hal ini tentu saja dipengaruhi
oleh adanya nilai-nilai ketaatan dan ibadah yang harus dilakukan oleh
masyarakat Muslim sebagai kewajibannya kepada Sang Pencipta, Tuhan Yang Maha
Esa.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Filsafat
Hukum adalah cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar, atau dapat
juga kita katakan Filsafat Hukum adalah merupakan pembahasan secara filosofis
tentang hukum, yang sering juga diistilahkan lain dengan Jurisprudence, adalah
ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yang objeknya dikaji secara
mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat. Terdapat enam
macam aliran dalam filsafat hukum, meliputi; mazhab hukum alam; mazhab
positivisme hukum; hukum murni; mazhab sejarah; mazhab sociological
jurisprudence; dan realisme hukum.
Dari
sekian mazhab yang telah dijelaskan dapat dikatakan bahwa masing-masing mazhab
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun terlepas dari semua itu
setiap mazhab mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu,
ketertiban sosial. Tidak semata-mata sebuah idealisme tetapi juga ide-ide
tentang hukum dan moral yang saling berkaitan.
DAFTAR PUSTAKA
Ignaz
Goldziher, pengantar Teologi dan Hukum
Islam, pent. Hersri Setiawan, (Jakarta: INIS, 1991),
Drs. H.A.
Salim, Tarikh Tasyri’, (Solo:
Ramadhan, 1998)
Ahmad Hanafi, M.A., Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, cet. VI,
(Jakarta Bulan Bintang, 1991),
Prof. Dr. ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, Perkembangan Mazhab dalam Islam,pent.
Rifyal Ka’bah, M.A., (Jakarta: Minaret, 1987),
K.H. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, (Jakarta:
Bulan Bintang, 1992),
Prof. Dr. Ahmad Syalabi, Pembinaan Hukum Islam, pent. Abdullah
Badjeiri, (Jakarta: Djajamurni, 1964),
Munawir Sadzali, “Sambutan Menteri Agama RI” pada seminar Pembangunan
Hukum dn Perkembangan Fikih di Indonesia”, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 4
Pebruari 1985,
[1] Ignaz
Goldziher, pengantar Teologi dan Hukum
Islam, pent. Hersri Setiawan, (Jakarta: INIS, 1991), h. 42.
[2] Kecuali pada masa kekhalifahan Umar II.
Alasan mengapa khalifah dinasti Umayyah sering mengabaikan urusan keagamaan,
sering melanggar ketentuan-ketentuan agama, dan mengembangkan tradisi-tradisi
dan gagasan-gagasan Arab kuno di istana-istana dan ibu kota, menurut sementara
kalangan, bukan saja karena mereka telah silau dengan kemegahan duniawi dan
memperhebat urusan materi, tetapi juga karena kesibukan mereka tercurahkan pada
masalah konsolidasi politik daripada permasalahan organisasi kanonik. Terhadap
persoalan hukum sehari-hari, mereka lebih banyak menyerahkannya pada adat
istiadat setempat. Lihat Ibid, h. 34.
[3] Ibid, h. 42.
[4] Pernyataan
diatas terlepas dari tuduhan dan kritik yang menyatakan bahwa dinasti Abbasiyah
menghubungkan kekuasaannya pada Nabi-nabi meski mereka telah mengakali keluarga
Nabi, berpura-pura taat pada agama, berbicara legak saleh untuk memamerkan diri
mereka dengan pendahulunya dan untuk
menarik pandangan umat islam guna mendukung mereka.
Sikap demikian
berbeda dengan dinasti Umayyah yang menjauhi omong kosong dan munafik. Walaupun
kesadaran mereka dihayati dengan keimanan muslim, mereka tidak suka mengambil
sikap berpura-pura memberikan tempat istimewa pada aspek keagamaan di dalam
pemerintahannya. Lihat Ibid, h. 43.
[5] Dinasti
Abbasiyah sebagai dinasti teokratis dengan politiknya yang eklesiatik,
mengehndaki bangunan kenegaraan mereka sejalan dengan sunnah Nabi saw., serta
syarat-syarat yang diperlukan oleh agama wahyu Allah. Mereka tidak sekedar
tampil sebagai raja-raja, melainkan juga sebagai pemimpin umat. Abbsiyah menyusun kekhalifahan sebagai Negara agama, dengan hukum agama
sebagai satu-satunya hukum kebijaksanaan pemerintah.
Lihat Al-Syekh Muhammad Ali al-Sayis, Nasi’atu al-Fiqhi al-Ijtihad wa Athwaruhu, Majmu’ al-Buhuts
al-Islamiyah, kitab VII, 1970, h. 79-80.
[6] Ignaz Godziher, op. Cit., h. 43-44. Kemudian lihat al-Syekh
Muhammad Ali al-Sayis,loc. Cit., h. 89-90.
[7] Lihat Drs.
H.A. Salim, Tarikh Tasyri’, (Solo:
Ramadhan, 1998), cet. I, h. 128-129.
[8] Ahmad Hanafi, M.A., Pengantar dan Sejarah Hukum
Islam, cet. VI, (Jakarta Bulan Bintang, 1991), h. 135.
[9] Syi’ah beranggapan bahwa khalifah harus dari keturunan
Fatimah, sedangkan ahl al-Sunnah berpendapat bahwa khalifah tidak harus keturunan
Fatimah. Adapun khawarij memperbolehkan khalifah lebih dari satu. Lihat Prof.
Dr. ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, Perkembangan Mazhab dalam Islam,pent.
Rifyal Ka’bah, M.A., (Jakarta: Minaret, 1987), cet. I,h. 13-15.
[10] Idib, h. 16.
[11] Mazhab itu bukanlah “sekte”, karena meski berbeda
pendapat, tokoh-tokoh mazhab ini mempunyai keyakinan yang kuat bahwa mereka
sama-sama berpijak di atas satu pijakan, mengabdi pada cita-cita yang sama, dan
dengan hak yang sama pula.
[12] Ignaz Goldziher, op. cit., h. 44-45.
[13] Sebagian pendapat mengatakan bahwa Khawarij merupakan
kelompok sempalan dari dua kelompok besar dalam mazhab fiqh Islam yang eksis
pada masa sekarang,. yakni Sunni dan Syi’i.
[14] Prof. Dr. ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, op.cit., h.
16. Lihat Ignaz Goldziher, op. cit., h. 16. Kemudian lihat al-Syekh Ali
al-Sayis, op. cit., h. 90.
[15] Nama asli beliau adalah An-Nu man bin Isabit bin
Zuthy. Lihat Al-Syekh Muhamad Al-Khudary, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamy, (Indonesia:
Dar al-Kutub al-Arabiyah, 1981), cet. VII, h.229.
[16] K.H. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam
Mazhab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), cet. VIII, h. 77.
[17] Cara ini menjadi ciri umum dari mazhabnya. Sehingga ia
sering disebut sebagai “ahlu al-Ra’yi”. Salah satu alasan mengapa Abu Hanifah
banyak mempergunakan akal dalam menentukan hukum adalah kurangnya hadis yang
tersebar di Irak kala itu, keadaan demikian menuntut beliau untuk banyak
berpikir dalam menentukan hukum. Lihat ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, op.
cit., h. 19. Bandingkan dengan Ahmad Syalabi, op. cit., h. 103. Lihat
pula K.H. Moenawar Chalil, Ibid, h. 79. Kemudian lihat Ahmad Hanafi, op.
cit., h. 151.
[18] Munawir Sadzali, “Sambutan Menteri Agama RI” pada
seminar Pembangunan Hukum dn Perkembangan Fikih di Indonesia”, IAIN
Sunan Ampel Surabaya, 4 Pebruari 1985, h.
[19] Lihat Al-Shekh Muhammad Ali al-Sayis, op. cit.,
h. 94. Lihat pula K.H. Moenawar Chalil, op. cit., h. 78. Kemudian lihat
Al-Shekh Muhammad al-Khundury, op. cit., h. 231. Menurut riwayat lain
beliau pernah mengatakan: “Pengetahuan kami merupakan suatu pendapat. Jalan
terbaiklah yang kami tempuh. Barangsiapa sanggup mendapat yang lain, maka
pendapatnya adalah untuk dia dan pendapat kami adalah untuk kami”. Lihat Prof.
Dr. Ahmad Syalabi, Pembinaan Hukum Islam, pent. Abdullah Badjeiri, (Jakarta:
Djajamurni, 1964), cet. II, h. 105.
[20] Lihat K.H. Moenawar Chalil, loc. cit., h. 78-79. Lihat pula
Ahmad Syalabi, loc. cit., h. 103-104. Keudian lihat ‘Ali ‘Abd al-Wahid
Wafi, op. cit., h. 121., al-Shekh Muhammad al-Khudari, op. cit.,
h. 231-232.
[21] Al-Shekh Muhammad al-Khudary, op. cit., h. 239.
[22] Ibid, h. 240.
[23] Hukum yang diambil Imam Malik dengan dasar istishlah
dan qiyas adalah permasalahan yang bersangkut paut dengan “mu’amalah” atau
urusan keduaniaan, bukan urusan “ubudiyah” (peribadatan). Lihat K.H. Moenawar
Chalil, op. cit., h. 124.
[24] K.H. Moenawar Chalil, op. cit., h. 124.
[25] K.H. Moenawar Chalil, op. cit., h. 110.
Bandingkan dengan al-Shekh Muhammad Ali al-Sayis, op. cit., h. 96.
[26] Ahmad Syalabi, op. cit., h. 110. Bandingkan
dengan al-Shekh Muhammad Ali al-Sayis, op. cit., h. 96
[27] Nama lengkap Imam al-Syafi’I adalah Abu Abdillah
Muhammad bin Idris al-Syafi’i. beliau dolahirkan di Ghazzah tahun 150 Hijriyah.
Muhammad Khudary., op. cit., h. 251.
[28] Lihat Ahmad Syalabi, op. cit., h. 154.
[29] Lihat ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, op. cit., h.
22-23.
[30] Menurut ijma’ berarti tidak ditepatinya pendapat yang
menyalahi kepada suatu pendapat. Lihat Al-Shekh Muhammad Khudary, op.
cit., h. 254.
[31]Lihat Al-Shekh Muhammad Ali al-Sayis, op. cit., h. 99-101. Ahmad
Syalabi, op. cit., h. 113-114. Lihat pula K.H. Moenawar Chalil, op. cit.,
h. 244-245.
[32] Lihat ibid , h. 99-101. Ahmad Syalabi, Ibid,
h. 113-114.
[33] Lihat Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, op. cit., h. 23.
Lihat pula Ahmad Syalabi, op. cit., h. 116.
[34] Ahmad Syalabi, op. cit., h. 116. Lihat pula
K.H. Moenawar Chalil, op. cit., h. 321-322. Kemudian bandingkan dengan
Al-Shekh Muhammad Ali al-Sayis, op. cit., h. 102-103.
[35] Lihat Prof. Dr. Ahmad Syalabi, Pembinaan Hukum
Islam, cet. II, h. 101-102. Lihat pula ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, op. cit.,
h. 16-17.
[36] Lihat Ahmad Syalabi, op. cit., h. 98-99.
[37] Ahmad Syalabi, op. cit., h. 97.
[38] Al-Shekh Muhammad Khudary, op. cit., h. 262.
[39] Ibid, h. 263.
[40] Mazhab ini merupakan mazhab dalam syi’ah yang hanya
memiliki sedikit perbedaan dengan ahl al-Sunnah. Lihat Ahmad Syalabi, op.
cit., h. 99.
[41] Al-Shekh Muhammad Khudary, op. cit., h. 341.
[42] Ahmad Hanafi, M.A., op. cit., h. 149.








0 comments:
Posting Komentar