Bagaimana periode perkembangan hukum Islam di Indonesia?
Bagaimana sejarah perkembangan Islam di Indonesia?
Bagaimana perkembangan hukum Islam pada masa kemerdekaan?
A.
PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
1.
Hukum Islam pada Masa Pra
Penjajahan Belanda
Masyarakat
Indonesia sebelum Islam masuk telah menganut kepercayaan animesme dan dinamisme.
Kemudian lahirlah kerajaan-kerajaan yang dibangun atas dasar kepercayaan yang
dianutnya, lalu disusul dengan lahirnya kerajaan Islam yang didukung para wali
pembawa dan penyiar agama Islam. Sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa akar
sejarah Hukum Islam di kawasan Nusantara dimulai pada abad pertama hijriah atau
sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[1]
Titik
awal gerakan dakwah para pendatang muslim dimulai di kawasan utara pulau
Sumatera. Kemudian secara perlahan gerakan dakwah itu membentuk masyarakat
Islam pertama di Perlak, Aceh Timur. Dari komunitas muslim di walayah itu
menjadi cikal bakal lahirnya kerajaan Islam pertama yang dikenal dengan
Samudera Pasai di wilayah Aceh Utara sekitar abad ketiga belas masehi. Dengan
berdirinya kerajaan Pasai, Islam semakin menyebar yang dibuktikan dengan
berdirinya kerajaan-kerajaan lain, seperti kerajaan Malaka tidak jauh dari
Aceh, di Jawa lahir kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon. Di Sulawesi dan
Maluku ada kerajaan Gowa dan kesultanan Ternate dan Tidore. Kehadiran
kerajaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu-Budha membawa Hukum Islam di Indonesia untuk
pertama kalinya digunakan dalam Hukum
Positif. Pada masa itu
para penguasa kerajaan Islam memposisikan Hukum
Islam sebagai hukum negara. Dibuktikan dengan adanya
literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada abad enam
belas dan tujuh belasan.[2]
Cara
pelaksanaan peradilan yang bercorak Islam “dikawinkan” dengan bentuk peradilan
adat di Indonesia. Para raja mengangkat ulama-ulama sebagai penghulu dengan
tugas disamping sebagai ulama, juga bertugas menyelesaikan sengketa dalam perkara
perdata, perkawinan, perceraian dan warisan serta masalah-masalah ibadah.
Raja-raja di Indonesia secara yuridis memberlakukan Hukum Islam secara kredo
yang dikenal dengan teori Kredo atau syahadat, yaitu mengharuskan
pelaksanaan Hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat
sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya akan tetapi tidak dalam
konteks peraturan atau perundang-undangan kerajaan.
2.
Hukum Islam pada Masa
Penjajahan Belanda
Penjajahan
Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Verenigde
Oostindische Compagnie (VOC) sebagai sebuah organisasi dagang Belanda, juga
menjadi perpanjangantangan kerajaan Belanda di kawasan Hindia Timur dalam
menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan hukum Belanda yang mereka bawa.
Namun penggunaan hukum Belanda mendapat kesulitan, oleh karena penduduk pribumi
sangat sulit menerima hukum yang asing bagi mereka sehingga VOC membebaskan
penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.
Keadaan inilah yang oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Cristian van den Berg,
disebut telah terjadi receptio in complexu yaitu penerimaan Hukum Islam secara
menyeluruh oleh umat Islam. Hal ini kemudian dikenal dengan istilah teori receptio
in complexu. Bukti teori receptio in complexu dapat dilihat dalam
ketentuan-ketentuan berikut: Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642
oleh VOC, dinyatakan bahwa sengketa warisan antara orang pribumi yang beragama
Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh
rakyat sehari-hari.[3]
Pada
tanggal 25 Mei 1670 Belanda melalui VOC mengeluarkan Resolutie derIndische
Regeering yang berisi pemberlakuan hukum waris dan perkawinan Islam pada
pengadilan VOC bagi orang Indonesia. Salomon Keyzer (1823-1868) dan Cristian
van den Berg (1845-1927) menyatakan bahwa hukum mengikuti agama yang dianut
seseorang.[4]
Pengakuan terhadap Hukum
Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari
Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford
Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda
kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak
bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di
wilayah Indonesia.[5] Namun
upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah
dengan rakyat jajahannya. Dengan melihat realitas yang ada membuat pejabat
pemerintahan Hindia Belanda memulai politik campur tangan terhadap urusan
keagamaan. Gubernur Jenderal dibenarkan mencampuri masalah agama bahkan harus
mengawasi setiap gerak-gerik para ulama. Akhirnya muncul teori Receptie
yang mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat
mereka masing-masing.
Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum Adat. Jadi hukum
Adatlah yang menentukan ada tidaknya Hukum Islam.[6]
Dengan munculnya teori ini, Snouck Hurgronye menjadikannya sebagai alat agar
orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan Hukum Islam. Jika
mereka kuat memegang ajaran Islam dan Hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan
sulit menerima dan dipengaruhi oleh budaya barat. Upaya pembatasan keberlakuan Hukum Islam oleh
Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis dapat dilihat dalam beberapa keputusan,
sebagai berikut:
a. Pada
pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang sadar; yaitu kebijakan
yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di
Indonesia dengan hukum Belanda.
b. Atas
dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda
menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan
pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak
bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa
terakhir ini kemudian menempatkan Hukum
Islam di bawah sub koordinasi dari Hukum
Belanda.
c. Atas
dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah
Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang
wewenang Pengadilan
Agama di Jawa dalam
memeriksa kasuskasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh Hukum Adat setempat).
d. Pada
tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische
Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerring sreglement),
yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan Hakim Agama Islam jika hal itu
telah diterima oleh Hukum
Adat dan tidak ditentukan
lain oleh sesuatu ordonasi.14 Upaya Belanda mengontrol operasionalisasi Hukum Islam dengan
berbagai cara membuat posisi Hukum
Islam terus melemah hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda
di wilayah Indonesia pada tahun 1942.[7]
3.
Hukum Islam pada Masa
Pendudukan Jepang
Setelah
Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer
Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah
Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepang
meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jenderal
Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi
keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.[8]
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai
kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Di antaranya adalah:
a. Janji
Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama
mayoritas penduduk pulau Jawa.
b. Mendirikan
Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia
sendiri.
c. Mengizinkan
berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
d. Menyetujui
berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan Oktober 1943.[9]
e. Menyetujui
berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
f.
Berupaya memenuhi desakan
para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta
seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan
laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo
dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.[10]
Dengan demikian, nyaris
tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan
Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik
daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam
dalam mengatur masalah-masalah keagamaan.
4.
Hukum Islam
pada Masa Kemerdekaan
Berakhirnya kolonialisme di Indonesia
sekaligus juga mengakhiri fase resepsi dan eliminasi terhadap
pemberlakuan Hukum
Islam. Untuk memposisikan kembali Hukum
Islam seperti sebelum adanya teori Receptie, maka Prof. DR. Hazairin
memunculkan teori Receptie Exit dan Sayuti Thalib dengan teori Receptie
a contrario yaitu teori yang mengatakan bahwa Hukum Adat baru berlaku kalau
tidak bertentangan dengan Hukum
Islam.[11]
Sebagai kelanjutan dari teori Receptie Exit dan teori Receptie a
contrario, Ichtiyanto melahirkan teori eksistensi. Teori ini
menerangkan Hukum
Islam berada dalam Hukum
Nasional sebagai bagian
yang integral.[12]
Teori-teori yang ada telah memberikan landasan berlakunya Hukum Islam di Indonesia.
Pemberlakuan Hukum Islam, terutama di bidang hukum waris Islam dengan
menerapkan penafsiran tekstual, ternyata secara empiris dirasakan
menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu dalam penerapan Hukum Waris Islam perlu
dilakukan penafsiran teks ayat-ayat Al-Qur’an secara kontektual.
Interpretasi secara kontekstual inilah yang disebut dengan teori Recoin
(Receptio Contextual Interpretatio). [13]
Dengan
demikian kedudukan Hukum
Islam pada masa kemerdekaan mengalami kemajuan yang berarti. Meskipun mayoritas
masyarakat Indonesia beragama Islam, tetapi bukan hal yang mudah untuk
memberlakukan Hukum
Islam di Indonesia. Pelan tapi pasti, terjadi formatisasi terhadap Hukum Islam, sebagai
konsekuensi dipilihnya Pancasila sebagai ideologi negara. Di masa kemerdekaan
ini Hukum Islam mengalami dua
periode, yaitu periode persuasive-source dan authoritative-source.
Periode persuasive adalah periode penerimaan Hukum Islam sebagai persuasif,
yaitu sumber yang terhadapnya orang harus yakin dan menerimanya. Semua hasil
sidang BPUPKI adalah sumber persuasive bagi UUD 1945, sehingga Piagam
Jakarta juga merupakan persuasive-source UUD 1945. Meskipun dalam
UUD 1945 tidak dimuat tujuh kata piagam Jakarta, namun Hukum Islam berlaku bagi
bangsa Indonesia yang beragama Islam berdasarkan pasal 29 ayat (1) dan (2).
Periode kedua, authoritative-source dimulai ketika piagam Jakarta
ditempatkan dalam dekrit presiden RI tahun 1959. Dalam konsiderans dekrit
presiden disebutkan “bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta bertanggal 22
juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam
konstitusi tersebut.” Dengan demikian dasar hukum piagam Jakarta dan UUD 1945
ditetapkan dalam satu peraturan perundangan, yaitu Dekrit Presiden. Menurut
hukum tata negara Indonesia, keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama.
Memasuki
orde baru, pembangunan nasional dalam berbagai bidang terus diupayakan,
termasuk dalam bidang hukum. Dalam rumusan Garis Garis Besar Haluan Negara,
yang merupakan haluan pembangunan nasional, menghendaki terciptanya hukum baru
Indonesia. Hukum tersebut harus sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945
serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Hukum baru Indonesia harus memuat
ketentuan-ketentuan
hukum yang menampung dan memasukkan Hukum
Agama (termasuk Hukum Islam) sebagai unsur
utamanya. Inilah dasar yuridis bagi upaya formatisasi Hukum Islam dalam hukum
nasional. Formalisasi Hukum
Islam dilakukan dengan upaya mentransformasikan Hukum Islam ke dalam aturan perundangan.
Dalam peraturan perundang-undangan kedudukan Hukum Islam semakin jelas. Dari sinilah
kemudian muncul legislasi Hukum
Islam yang bersifat nasional, yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
UU No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Pasal 2 ayat (2) UU No.1
tahun 1974 menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Agama masing-masing.[14]
5.
Hukum Islam pada Masa
Reformasi
Ketika
masa reformasi menggantikan Orde
Baru (tahun 1998),
keinginan mempositifkan Hukum
Islam sangat kuat. Perkembangan Hukum
Islam pada masa ini mengalami kemajuan. Secara riil Hukum Islam mulai
teraktualisasikan dalam kehidupan sosial. Wilayah cakupannya menjadi sangat
luas, tidak hanya dalam masalah hukum perdata tetapi masuk dalam ranah hukum
publik. Hal ini dipengaruhi oleh munculnya undang-undang tentang Otonomi
Daerah. Undang-undang otonomi daerah di Indonesia pada mulanya adalah UU No.22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang kemudian diamandemen melalui UU
No.31 tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah. Menurut ketentuan
Undang-undang ini, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya
sendiri termasuk dalam bidang hukum. Akibatnya bagi perkembangan Hukum Islam adalah banyak
daerah menerapkan Hukum
Islam. Meskipun Hukum Islam tidak berkembang lewat jalur struktural partai,
namun Hukum Islam pada era reformasi sebagai kelanjutan dari era sebelumnya
dapat berkembang pesat melalui jalur kultural. Hal itu terjadi sebagai
konsekuensi logis dari kemajuan kaum muslim di bidang ekonomi dan pendidikan.[15]
Perkembangan
Islam pada era Reformasi
diikuti perkembangan Hukum
Islam secara kultural. Keadaan tersebut ditunjang oleh lahirnya beberapa
undang-undang sebagai hukum positif
Islam, yaitu UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU No. 3
Tahun 2006 jo No. 50 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat; UU No. 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji diubah dengan UU No.
13 Tahun 2008; dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah.[16]
Pada awal reformasi, kebijakan arah dan tujuan bangsa Indonesia diatur dalam
GBHN tahun 1999. Dengan berlakunya GBHN tahun 1999 ini, Hukum Islam mempunyai
kedudukan lebih besar dan tegas lagi untuk berperan sebagai bahan baku Hukum Nasional.[17]
Perkembangan
Hukum Nasional pasca Reformasi mencakup tiga
elemen sumber hukum yang mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu Hukum Adat, Barat dan Islam.
Ketiganya berkompetisi bebas dan demokratis, bukan pemaksaan.[18]
Secara garis besar, pemberlakuan Hukum Islam di berbagai wilayah Indonesia
dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegakan sepenuhnya dan penegakan
sebagian. Penegakan hukum Islam sepenuhnya dapat dilihat di provinsi Nangroe
Aceh Darussalam. Penegakan model ini bersifat menyeluruh karena bukan hanya
menetapkan materi hukumnya, tetapi juga menstruktur lembaga penegak hukumnya.
Daerah lain yang sedang mempersiapkan adalah Sulawesi selatan (Makassar) yang
sudah membentuk Komite Penegak Syari’at Islam (KPSI), dan kabupaten Garut yang
membentuk Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SyI).
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan daerah terdepan dalam pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia.
Dasar hukumnya adalah UU No.44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam. Keistimewaan tersebut meliputi empat hal, diantaranya ialah:
a. Penerapan
syari’at Islam diseluruh aspek kehidupan beragama.
b. Penggunaan
kurikulum pendidikan berdasarkan syari’at Islam tanpa mengabaikan kurikulum
umum.
c. Pemasukan
unsur adat dalam sistem pemerintah desa.
d. Pengakuan
peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
B.
FAKTOR-FAKTOR
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Kemajuan
yang dicapai Hukum
Islam dalam periode ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosial politik.
Demikian pula semangat dan dinamika keilmuan yang semakin berkembang, turut
memberi andil bagi kemajuan Hukum
Islam. Secara ringkas, penulis akan mengemukakan beberapa faktor yang
berpengaruh terhadap perkembangan Hukum
Islam.
1.
Perhatian Para Khalifah
Terhadap Fiqh dan Fuqaha
Seperti
telah diuraikan pada bagian terdahulu bahwa beralihnya kekuasaan dari bani
Umayyah ke Bani Abbasiyah telah membawa perubahan berarti bagi pertumbuhan dan
perkembangan Hukum
Islam. Hal ini dimungkinkan karena para khalifah Abbasiyah menaruh perhatian
besar terhadap kehidupan agama. Mereka berusaha agar daulah tersebut berdiri di
atas dasar undang-undang yang diambil dari fiqh Islam. Karena itu kebutuhan
terhadap fiqh menjadi sangat mendesak.[19]
Kebutuhan
mendesak mereka terhadap fiqh mempengaruhi pandangan mereka terhadap fuqaha.
Mereka memberi tempat khusus bagi para fuqaha. Mereka sangat menghargai
dan mengistimewakannya. Abu Ja’far al-Manshur, misalnya, memberi hadiah kepada
mereka. Al-Mahdi dan khalifah sesudahnya menjauhkan kaum zindiq dan
menyiksanya. Sementara Al-Rasyid menjadikan Abu Yusuf sebagai teman pergaulan
dan Al-Makmun bergaul bersama
ulama dalam diskusi ilmiah.[20] Perlakuan khusus para
khalifah terhadap fuqaha menyebabkan fuqaha lebih leluasa dalam
berfikir, berpendapat dan berkarya. Situasi ini sangat kontras dengan situasi
pada masa Bani Umayyah. Pada masa itu, fuqaha sangat terkungkung
kebebasannya dalam berpendapat. Kalaupun mereka mengeluarkan fatwa-fatwa, harus
berdasarkan kepentingan politik tertentu.
2.
Kebebasan Berfikir
Kebijakan
khalifah-khalifah Abbasiyah untuk tidak melakukan tekanan-tekanan kepada fuqaha,
membuat fuqaha lebih bebas dalam berfikir dan mengeluarkan pendapatnya.[21]
Tidak ada rasa takut yang selalu menghantui. Karena itu mereka dapat berijtihad
dengan tenang tanpa dibatasi oleh suatu kekuatan yang mengkungkung pendapatnya.
Mereka benar-benar menikmati kebebasan berfikir. Itu sebabnya mereka mampu
melahirkan karya-karya besar yang sebagian di antaranya masih dapat dinikmati
saat ini.
Sumber
rujukan mereka dalam berijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Dari dua rujukan tersebut mereka berijtihad dengan kemampuan
masing-masing. Akibatnya, apabila satu masalah dihadapkan kepada para fuqaha
akan dapat diperoleh lebih dari satu fatwa hukum. Begitu pula dalam hal-hal
yang tidak berkaitan dengan peradilan, misalnya masalah ibadah, yang tentu saja
permasalahannya yang bersifat ijtihadiyah.
Dari
kenyataan tersebut, terlihat dengan jelas betapa kebebasan berfikir telah
membawa nuansa kedinamisan Hukum
Islam. Dengan beragamnya pendapat atau fatwa yang dikemukakan oleh fuqaha
akan memperkaya khazanah bagi perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam. Meskipun
untuk kalangan tertentu dapat menilai kenyataan ini sebagai sesuatu yang kurang
baik bagi pelaksanaan hukum Islam oleh masyarakat.
3.
Banyak Perdebatan
Sebagai
buah dari kebebasan berfikir dan berpendapat, pada periode ini muncul berbagai
perdebatan. Hal ini disebabkan para ulama dengan kebebasan yang dimilikinya berijtihad
sesuai dengan kemampuan masing-masing. Perdebatan-perdebatan ini juga dipicu
oleh banyaknya ulama dan meningkatnya taraf pemikiran. Perdebatan-perdebatan
antara para ulama berkisar pada pembatasan makna lafaz bahasa, arti hakikat dan
majaz, hubungan Al-Qur’an, Sunnah dengan lainnya, perbuatan sahabat apakah
merupakan hujjah atau bukan, qiyas dan jangkauannya, dan
lain-lain. Perdebatan itu terkadang dilakukan secara lisan di halaqah
belajar, di rumah, atau
di Masjid. Hal tersebut memberi sumbangan positif bagi kemajuan kegiatan ilmiah
di kemudian hari.[22]
4.
Banyak Peristiwa dan Budaya yang Beragam
Semakin
meluasnya wilayah kekuasaan Islam sebagai hasil dari ekspansi besar-besaran
Dinasti Umayyah menyebabkan timbulnya berbagai masalah. Masalah-masalah itu
muncul, di samping karena banyaknya penganut Islam yang baru juga karena
beragamnya budaya di daerah-daerah yang dikuasai. Banyaknya persoalan yang
muncul tersebut mendorong para fuqaha untuk membahasnya. Dengan demikian
penduduk mengetahui hukumnya dan hidup mereka diwarnai dengan agama tersebut.
Di Irak, fuqaha dihadapkan pada adat kebiasaan Parsi. Di Syiria, Al-Auza’i dan
kawan-kawannya dihadapkan dengan adat kebiasaan yang bercorak Rumawi. Demikian
pula di Mesir Laits bin Sa’ad dan Syafi’i dihadapkan dengan adat istiadat
campuran Mesir dan Rumawi.[23]
5.
Pembukuan Ilmu
Pengetahuan
Pembukuan
ilmu pengetahuan merupakan konsekwensi lanjut dari faktor-faktor yang telah
disebutkan. Meskipun demikian, faktor ini dianggap sebagai sebab kebangkitan
ilmiah itu sendiri. Pembukuan pada periode ini tidak terbatas pada fiqih,
meskipun fiqih merupakan prioritas. Dengan adanya pembukuan ini, pekerjaan para
ulama menjadi lebih mudah karena merujuk pada kodifiksi tersebut. Di antara
ilmu-ilmu yang dibukukan adalah Tafsir dan Sunnah Rasulullah saw. Kduanya
sangat dibutuhkan oleh fuqaha dalam menyusun fiqih.[24]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan hukum Islam di Indonesia telah melalui lima masa dengan berbagai teori, yaitu : masa pra penjajahan Belanda, masa penjajahan Belanda, masa pendudukan Jepang, masa kemedekaan dan masa reformasi. Selain itu, perkembangan hukum Islam turut didukung oleh berbagai faktor, diantaranya perhatian para Khalifah terhadap Fiqh dan Fuqaha, kebebasan berfikir, banyak perdebatan, banyak peristiwa dan budaya yang beragam dan pembukuan Ilmu Pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Musa,
Muhammad Yusuf. al-Islam wa Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan oleh A. Malik
Madaniy dan Hamim dengan judul, Islam suatu Kajian Komprehensip. Jakarta:
Rajawali Press, 1988.
As-Sayis,
Syekh Muhammad Ali. Tarikh al-Fiqh al-Islami. Diterjemahkan oleh Dedi Junaedi
dengan judul Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Jakarta:
Akademika Pressindo, 1996.
Abdurrahman,
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. III; Jakarta: Akademika Pressindo,
2001.
Ahmad
Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi. Cet. I; Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2013.
Amad
Rofiq, Hukum Islam di Indonesia. Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.
Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam
Hukum Islam. Cet. II; Padang: Angkasa Raya, 1993.
Amrullah
Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. I; Jakarta:
Gema Insani Press, 1996.
Bahtiar
Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktek Politik Islam di
Indonesia. Jakarta: Paramadina, 1998.
Muhammad
Daud Ali, “Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya” dalam Tjun Surjaman
(ed.), Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek. Bandung: Rosda Karya,
1991.
Munawir
Sjadzali, “Landasan Pemikiran Politik HUkum Islam dalam Rangka Menentukan
Peradilan Agama di Indonesia”, dalam Tjun Surjaman (ed.), Hukum Islam di
Indonesia, Pemikiran dan Praktek. Bandung: Rosda Karya, 1991.
Ramly
Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia Jakarta:
Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2005. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sajuti Thalib, Receptie A Contrario. Jakarta:
Bina Aksara, 1982
Sudirman
Tebba, Islam Pasca Orde Baru. Yogyakarta; Tiara Wacana, 2001.
Warkum
Sumitro, Perkembangan Hukum Islam Di Tengah Kehidupan Sosial Politik Di Indonesia.
Malang; Banyumedia Publishing, 2005.
[1] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktek
Politik Islam di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1998), Hal 21.
[2] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi
Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2005), Hal 61-62.
[3] Muhammad Daud Ali, “Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya” dalam
Tjun Surjaman (ed.), Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek (Bandung:
Rosda Karya, 1991), Hal 71.
[4] Munawir Sjadzali, “Landasan Pemikiran Politik HUkum Islam dalam Rangka
Menentukan Peradilan Agama di Indonesia”, dalam Tjun Surjaman (ed.), Hukum
Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek, Hal 43-44.
[5] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi
Indonesia, Hal 67-68.
[6] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Hal 14-15.
[7] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi
Indonesia, Hal 68-72.
[8] Ibid, Hal 76.
[9] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, Hal 93.
[10] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi
Indonesia, Hal 76-79.
[11] Sajuti Thalib, Receptie A Contrario (Jakarta: Bina Aksara, 1982), h.
65; dikutip dari Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Hal 20.
[12] Departemen Agama RI., Kenang-Kenangan Seabad Peradilan Agama di
Indonesia (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama di Indonesia,
Dirjen Bimbingan Islam Departemen Agama, 1985), Hal 163.
[13] Afdol, Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006
& Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Surabaya: Airlangga University Press,
2006), Hal 53-54.
[14] Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Bab I, pasal 2
[15] Sudirman Tebba, Islam Pasca Orde Baru, (Yogyakarta; Tiara Wacana,
2001), Hal 17.
[16] Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam Di Tengah Kehidupan Sosial
Politik Di Indonesia, (Malang; Banyumedia Publishing, 2005), Hal 223.
[17] A. Qadri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional (Jogjakarta; Gama Media,
2002), Hal 169.
[18] Ibid, Hal 172.
[19] Muhammad Yusuf Musa, al-Islam wa Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan
oleh A. Malik Madaniy dan Hamim dengan judul, Islam suatu Kajian Komprehensip
(Jakarta: Rajawali Press, 1988), Hal
68.
[20] Muhammad Yusuf Musa, al-Islam wa Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan
oleh A. Malik Madaniy dan Hamim dengan judul, Islam suatu Kajian Komprehensip
(Jakarta: Rajawali Press, 1988), Hal
125.
[21] Ibid, Hal 126.
[22] Muhammad Yusuf Musa, al-Islam wa Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan
oleh A. Malik Madaniy dan Hamim dengan judul, Islam suatu Kajian Komprehensip
(Jakarta: Rajawali Press, 1988), Hal
126.
[23] Ibid, Hal 128.
[24] Ibid, Hal 128.








0 comments:
Posting Komentar