Jumat, 25 September 2020

Hubungan Filsafat Hukum Islam dengan Ilmu yang lainnya

Apakah ada hubungan antara filsafat Islam dengan keilmuan lainnya?
Apa hubungan filsafat dan hukum Islam?
Ilmu ilmu keislaman yang terdapat dalam filsafat apa saja?

A.    Pengertian Filsafat Islam

Kata Filsafat Hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu : filsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana). Ada dua arti secara etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda, yaitu : (1). Apabila filsafat mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana dimaksudkan sebagai kata sifat). (2). Apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan sophia maka artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata benda).[1]

Secara terminologi pengertian filsafat sangat beragam. Para filosuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang Plato mengatakan bahwa: Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli. Sedangkan muridnya Aristoteles berpendapat kalau filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Lain halnya dengan Al-Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu (pengetahuan) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.[2]

Filsafat Hukum Islam diartikan pula dengan istilah hikmah at-tasyri’. Dalam sejarah pembinaan Hukum Islam dapat ditemukan bahwa para ahli usul telah mewujudkan falsafah at-tayri’ sehingga hukum terus terbina dengan baik. Filsafat Hukum Islam dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1.     Falsafah Asy-syari’ah, yang mengungkapkan masalah ibadah, muamalah, jinayah dan uqabah dari materi Hukum Islam, filsafat syariat mencakup asrar al-ahkam, dan tawabi’al-ahkam.

2.     Falsafah Tasyri’, yaitu falsafah yang memancarkan Hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Falsafah Tasyri’ meliputi ushul al-ahkam, maqasid al-ahkam, dan qawai’d al-ahkam.

3.     Hikmah At-Tasyri’wa falsafahatuh yaitu kajian mendalam dan radikal tentang perilaku mukallaf dalam mengamalkan Hukum Islam sebagai undang-undang dan jalan kehidupan yang lurus.[3]

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam merupakan pengetahuan tentang rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik dengan pendekatan antologis maupun epistimologis. Filsafat Hukum Islam dapat diartikan pula sebagai pengetahuan tentang hukum Islam dan asal-muasalnya, proses pencarian rahasia dan “illat” serta tujuannya diberlakukan sebagai prinsip-prinsip dasar untuk berperilaku.

Ciri-ciri Filsafat Hukum Islam

Ada beberapa faktor yang menjadi ciri Filsafat Hukum Islam[4], yaitu:

1.     Wacana atau argumentasi menandakan bahwa filsafat memiliki kegiatan berupa pembicaraan yang mengandalkan pada pemikiran, rasio, tanpa verifikasi uji empiris, “perbincangan dengan menutup mata”. Kebenaran filosofis tidak memerlukan pembuktian-pembuktian atau tidak perlu didasari bukti kebenaran, baik melalui ekperimentasi maupun pencarian data lapangan.

2.     Segala hal atau sekalian alam, artinya semua materi pembicaraan filsafat adalah segala hal, menyangkut keseluruhan yang bersifat universal. Tidak ada yang tidak tersentuh oleh pembicaraan filsafat. Ada atau tidak permasalahanya, filsafat merupakan bagian dari perbincangan.

3.     Sistematis, artinya perbincangan mengenai segala sesuatu dilakukan secara teratur mengikuti sistem yang berlakusehingga tahapan-tahapannya mudah diikuti.

4.     Radikal artinya sampai ke akar-akarnya, sampai pada konsekuensinya yang terakhir.

5.     Hakikat merupakan istilah yang menjadi ciri khas filsafat. Hakikat adalah pemahaman atau hal yang paling mendasar. Dalam Filsafat hakikat, tersebut sebagai akibat dari berpikir radikal.

Berdasarkan lima ciri berpikir filosofis yang dikemukakan di atas, dapat diambil pemahaman bahwa filsafat merupakan kebebasan berpikir manusia terhadap segala sesuatu tanpa batas dengan mengacu pada hukum keraguan atas segala hal.  Segala hal yang dipikirkan oleh filsuf, berkaitan dengan hal-hal berikut:

1.     Berhubungan dengan segala sesuatu yang bersifat metafisik yang tidak dapat dilihat oleh mata kepala manusia.

2.     Berhubungan dengan alam semesta yang fisikal dan terbentuk oleh hukum perubahan.

3.     Segala sesuatu yang rasional dan irasional.

4.     Semua yang bersifat rasional maupun supranatural.

5.     Berhubungan dengan akal, rasa, pikiran, intuisi, dan persepsi.

6.     Sehubungan dengan hakikat yang terbatas dan yang tidak terbatas.

7.     Berhubungan dengan teori pengetauhan pada semua keberadaan pengetahuan manusia yang objektif maupun subjektif.

8.     Berhubungan dengan fungsi dan manfaat segala sesuatu yang didambakan atau dihindarinya.

9.     Berhubungan dengan kebenaran spekulatif yang bersifat rasional tanpa batas sehingga berlaku pemahaman dialektis terhadap berbagai penemuan hasil pemikiran manusia.

 Teori Filsafat Islam[5]

Teori Kebenaran

Manusia adalah "hewan" yang bertannya dan berpikir. Berpikir  adalah bukti keberadaan manusia. Dengan berpikir manusia membedakan dirinnya dari makhluk lain. Ketika manusia berpikir, dalam dirinnya timbul pertanyaan. Apabila seseorang bertannya tentang sesuatu, berarti dia memikirkan sesuatu tersebut. Bertannya merupakan refleksi pemikiran untuk mencari jawaban. Jawaban yang di harapkan adalah suatu kebenaran. Dengan bertannya berarti seseorang mencari kebenaran. Konklusinya "manusia adalah makhluk pencari kebenaran".  Terdapat 3 teori untuk memberikan jawaban yaitu :

a)     Teori korespondensi

Kebenaran merupakan kesesuaian antara data atau statemen dengan fakta atau realita. sebagai ilustrasi, pernyataan bahwa Muhammad adalah putra Abdullah dinyatakan benar apabila Abdullah benar-benar punya anak yang bernama Muhammad. Teori korespondensi diragukan oleh sementara kalangan. Salah satu kritik menyatakan bahwa apabila kebenaran itu merupakan persesuaian antara ide dengan fakta.

b)    Teori Koherensi

Teori koherensi menyatakan bahwa kebenaran ditegakkan atas hubungan keputusan baru dengan keputusan-keputusan yang telah diketahui dan diakui kebenarannya terlebih dahulu. Suatu proporsi dinyatakan benar apabila ia berhubungan dengan kebenaran yang telah ada dalam pengalaman kita. Dengan demikian, teori ini merupakan teori hubungan semantik, teori kecocokan, atau teori konsistensi.

c)     Teori pragmatis

Dalam teori ini, sebuah proposisi dinyatakan sebagai suatu kebenaran apabila ia berlaku, berfaedah dan memuaskan. Kebenaran dibuktikan dengan kegunaannya, hasilnya dan akibat-akibatnya. Sebagai misal, agama itu benar bukan disebabkan karena tuhan Tuhan itu ada dan disembah oleh penganut agama, tetapi agama itu benar karena ia mempunyai dampak positif bagi masyarakat.

Rupanya jalan menuju kebenaran tidak hanya satu. Ketiga teori tadi saling melengkapi dan tidak perlu dipertentangkan. Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa kebenaran merupakan suatu kesetiaan keputusan atas fakta. Untuk putusan yang tak bisa dibandingkan dengan fakta atau realitas, maka jalan yang ditempug adalah menghubungkan putusan tersebut dengan keputusan-keputusan lain yang telah dipercayai kebenaran dan kesahihannya, setelah itu keputusan tersebut diuji berdasarkan kegunaan dan akibat-akibat praktis dari putusan tadi.

B.                          Hubungan Filsafat Islam dengan Ilmu yang lain

1.     Hubungan filsafat Islam dengan ilmu Kalam

     Kalam dalam bahasa Arab dapat diartikan dengan perkataan dan ucapan. Dalam ilmu kebahasaan, Kalam ialah kata-kata yang tersusun dalam suatu kalimat yang mempunyai arti. Sementara dalam ilmu Agama, yang dimaksud dengan kalam adalah firman Allah SWT, kemudian kata ini menunjukkan suatu Ilmu yang berdiri sendiri yang disebut dengan Ilmu kalam. Dasar-dasar Ilmu Kalam ialah dalil-dalil akal (rasio). Kaum teolog atau mutakallimin menetapkan pokok persoalan dengan mengemukakan dalil akal terlebih dahulu, setelah tuntas baru mereka kembali pada dalil Al-qur’an dan hadist dan Cara pembuktian kepercayaan Agama menyerupai Ilmu logika dan Filsafat.[6]

      Ilmu Kalam pada dasarnya adalah keagamaan yang berbeda metode dan objeknya dari Filsafat Islam. Filsafat metode intelektual, maka nash agama dijadikan sebagai bukti untuk membenarkan akal. Sementara itu, Ilmu kalam adalah metode Argumentasi, maka Filsafat dijadikan alat untuk membenarkan nash agama. Objek Filsafat adalah Allah, alam, dan manusia, sementara objek Ilmu kalam adalah Allah dan sifat-sifat-Nya serta hubungan Allah dengan alam dan manusia yang hidup di bumi sesuai dengan syariat yang diturunkan Allah kepada hamba-Nya dalam kitab-kitab suci. Filsafat mengarungi medan pemikiran tanpa terikat dengan pendapat yang ada. Sementara itu kalam mengambil dalil aqidah yang tertera dalam Nash Agama yang tidak mungkin diragukan lagi seperti adanya Allah, kemudian dicarikan argumentasinya.

     Dengan demikian, Ilmu kalam merupakan salah satu Ilmu keislaman yang timbul dari hasil diskusi umat Islam dalam merumuskan akidah Islam dengan menggunakan dalil akal dan Filsafat. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai buku Ilmu Kalam. (Ilmu Tauhid), selalu pertama kali dikemukakan dalil akal (logika), kemudian baru diiringi dengan dalil naqal (Al-qur’an dan hadist).

2.     Hubungan Filsafat Islam dengan Tasawuf

    Tasawuf berasal dari kata sufi, yakni sejenis wol kasar yang terbuat dari bulu yang dipakai oleh orang-orang yang hidup sederhana,namun berhati suci dan mulia.Tasawuf merupakan Suatu ilmu yang mempelajari cara dan jalan bagaimana seorang muslum berada sedekat mungkin dengan Allah. Dapat dibedakan kepada Tasawuf Amali atau Akhlaqi dan Tasawuf Falsafi. Dari pengelompokan ini tergambar adanya unsur unsur kefilsafatan dalam ajaran Tasawuf. Objek filsafat membahas segala sesuatu yang ada baik fisika maupun metafisika yang dikaji dengan mempergunakan argumentasi akal dan logika. Objek Tasawuf pada dasarnya mengenal Allah, baik dengan jalan ibadah maupun melalui ilham dan intuisi.[7]

      Adanya saling kritik antara kaum sufi dan kaum filosof Islam, seperti kritik Al-Ghazali terhadap Filsafat dan kritik Ibnu Rusyd terhadap Tasawuf. Ia mengatakan bahwa metode yang dipergunakan Tasawuf bukanlah metode penalaran intelektual dan ada dugaan bahwa makrifat kepada Allah akan hakikat-hakikat wujud yang lain adalah sesuatu yang dijatuhkan ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari rintangan-rintangan hawa nafsu. Jalan ini sekiranya ada, kata Rusyd, namun ia tidaklah merata bagi seluruh manusia.

3.     Hubungan Filsafat Islam dengan Ushul Fikih

     Ushul fiqhi adalah Ilmu pengetahuan tentang kaidah dan bahasa yang dijadikan acuan dalam menetapkan hukum syariat mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil secara detail. Sebagaimana Ilmu kalam dan Ilmu tasawuf, Ilmu ushul fiqhi ini juga mempunyai hubungan yang erat dengan falsafah Islam. Hal ini dapat dilihat dari segi pembahasan Ilmu ini hampir sama dengan pembahasan yang terdapat dalam Ilmu kalam, bahkan salah satu bidang pembahasan Ilmu ini apa yang disebut dengan Mabaadi’Kalaamiyyat, yang juga termasuk bahasan dari Ilmu kalam.

      Dalam memahami  dan menafsirkan ayat ayat Al Qur’an yang berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad, yaitu suatu usaha dengan mempergunakan akal dan prinsip kelogisan untuk mengeluarkan ketentuan ketentuan hukum dari sumbernya. mengingat pentingnya ijtihad ini para pakar bhukum islam menganggapnya sebagai sumber hukum ketiga, setelah Al Quran dan Hadis. Termasuk dalam ijtihad tersebut adalah Qiyas, yakni menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang lain yang ada nash hukumnya atas dasar persamaan illat dalam menentukan persamaan diperlukan pemikiran. Tanpa Filsafat Fikih akan kehilangan semangat untuk perubahan dan Fikih dapat menjadi beku bahklan membelenggu Ijtihad.[8]

4.     Hubungan Filsafat Islam dengan Sains

      Sebagaimana kita ketahui filsafat merupakan satu ilmu yang menvakup seluruh lapangan ilmu pengetahuan baik yang Teoritis maupun yang peraktis. Kenyataan ini dapat disaksikan dalam temuan temuan yang dihasilkan oleh filosof filosof Islam sendiri seperti Al Kindi ahli ilmu pasti dan ahli Falak yang tersohor, Ibnu Sina yang termasyur dalam ilmu Kedokteran begitupun dengan ilmuwan ilmuwan yang lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap Filosof adalah Ilmuwan, karena filsafat itu sendiri berdiri atas ilmu pasti dan ilmu alam akan tetapi tidak semua ilmuwan itu adalah Filosof.

        Pada masa peradaban Islam mencapai kejayaan ketika itu, antara filsafat, sains dan agama berbaur menjadi satu hingga saling mempengaruhi, akan tetapi perkembangan filsafat bagi orang yang datang belakangan amat disayangkan mereka telah merasa puas dengan membahas dan mengulas masalah masalah filsafat saja tanpa berpijak pada dasar yang melandasinya (ilmu alam dan ilmu pasti ). Akibatnya terputusnya hubungan filsafat dan sains bagaikan kepala tanpa badan dan tubuh tanpa roh. Kemudian hubungan keduanya mulai rukun setelah Timur kembali mengambil sains. Namun saat ini konfirmasi yang dirasakan bukan lagi antara filsafat dan sains, melainkan antara filsafat dan agama. Hal inilah menurut Al-Ahwaniy, salah satu penyebab yang menjadikan Filsafat Islam berubah menjadi Filsafat Skolastik yang kering dan gersang, akirnya hanya tinggal agama.[9]

C.    Peran Filsafat Islam dalam Problematika Manusia Modern

Di Indonesia sampai saat ini keilmuan Islam yang dikembangkan masih dikembangkan oleh adanya dikotomi ilmu, yang membagi ilmu umum dengan ilmu agama dengan institusi yang berbeda pula, yang satu berada dibawah Debdikbut  dan satunya lagi berada di bawah Depag, dan celakanya ilmu agamalah yang dianggap ilmu Keislaman, sehingga dalan studi Keislaman yang menjadi fokus adalah Ilmu Ilmu Agama seperti kajian Fikih kajian Kalam dan yang serupanya. Adapun Kedokteran dan yang sertupanya meryupakan kajian diluar Islam. Padahal di dalam Al Qur’an semua ilmu merupakan kesatuan dan hakikatnya adalah penjelmaan dan perpanjangannyansaja dari ayat ayat Tuhan itu sendiri. Baik ayat ayat Tuhan yang ada dan tertulis dalam kitab suci dan sejarah atau yang tersirat dalam alam semesta dan dalam diri manusia sendiri.

Dalam menghadapi kompleksitas dan pluralitas persoalan kemanusiaan dewasa ini, maka diperlukan suatu Tauhid ilmu ilmu untuk mendeteksi dan memecahkan persoalan tersebut suatu pendekatan yang biasanya disebut dengan Filsafat. Selanjutnya dalam kajian keilmuan Islam, maka posisi Filsafat Islam adalah landasan adanya integrasi berbagai disiplin  dan pendekatan yang semakin beragam, karena dalam bangunan epistimologi Islam, mau tidak mau Filsafat Islam dengan metode rasional transidentalnya dapat menjadi dasarnya.[10]

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Filsafat Hukum Islam merupakan pengetahuan tentang rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik dengan pendekatan antologis maupun epistimologis. Filsafat Hukum Islam dapat diartikan pula sebagai pengetahuan tentang hukum Islam dan asal-muasalnya, proses pencarian rahasia dan “illat serta tujuannya diberlakukan sebagai prinsip-prinsip dasar untuk berperilaku.

Filsafat Islam berarti berfikir yang bebas, radikal, dan berada pada taraf makna yang mempunyai sifat corak dan karakter yang menyelamatkan dan memberi kedamaian diri. Objek filsafat Islam adalah menelaah hakikat tentang Tuhan, tentang manusia dan tentang segala realitas yang Nampak dihadapan manusia.

Ilmu kalam merupakan salah satu Ilmu keislaman yang timbul dari hasil diskusi umat islam dalam merumuskan akidah Islam dengan menggunakan dalil akal dan Filsafat. Objek filsafat membahas segala sesuatu yang ada baik fisika maupun metafisika yang dikaji dengan mempergunakan argumentasi akal dan logika. Objek Tasawuf pada dasarnya mengenal Allah, baik dengan jalan ibadah maupun melalui ilham dan intuisi. Sebagaimana Ilmu kalam dan Ilmu tasawuf, Ilmu ushul fiqhi ini juga mempunyai hubungan yang erat dengan falsafah Islam.

Hubungan antara Filsafat Islam dengan ilmu yang lainnya yaitu Ilmu Kalam , Ilmu Tasawuf, Ilmu Ushul fikih dan Ilmu Sains atau Ilmu Pengetahuan mempunyai kesatuan, pertautan, dan saling mengisi. Untuk menghadapi kompleksitas dan pluralitas persoalan kemanusiaan dewasa ini, maka diperlukan suatu Tauhid ilmu ilmu untuk mendeteksi dan memecahkan persoalan tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Usman. Suparman dan Itang . Tahun 2015. Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia : Banten.

Albanni Nasution. Muhammad Syukuri. Tahun 2014. Filsafat Hukum Islam. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Abdoeh. Muhammad. Tahun 1968, Risalat al-tahwid, Muhammad Ali Shabih wa Auladuh. Medan.

Abiddin. Zainal. Tahun 2011, Pengantar Filsafat Barat. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Musa. Asy’arie. Tahun 2002, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam berfikir, LESFI : Yogyakarta.

Djamil. Fakhturrahman. Tahun 1997, Filsafat Hukum Islam. Logos  Wacana Ilmu :

  Jakarta.



[1] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H. dan Dr. Itang, M.Ag. Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia. Banten . 2015, Hal 2.

[2] Ibid. hal 3

[3] Muhammad Syukuri Albanni Nasution S.H.I.M.A , Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2014. Hal 4-5.

[4] Muhammad Syukuri Albanni Nasution S.H.I.M.A , Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2014. Hal 6-8

[5] Dr H Fathhurrahman Djamil M.A. Filsafat Hukum Islam . Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KTD) . Jakarta. 1997. Hal 22-25.

[6] Muhammad Abduh, Risalat al- tahwid, Muhammad Ali Shabih wa Auladuh, medan, 1969, hlm.7-8

[7] Zainal Abiddin. Pengantar Filsafat Barat . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2011, Hal 7

[8] Musa Asy’arie, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam berfikir , Yogyakarta : LESFI, 2002. Hal 34.

[9] www.risnaliwandi.wordpress.com

[10] Musa Asy’arie, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam berfikir , Yogyakarta : LESFI, 2002. Hal 32-34 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar