Apakah ada hubungan antara filsafat Islam dengan keilmuan lainnya?
Apa hubungan filsafat dan hukum Islam?
Ilmu ilmu keislaman yang terdapat dalam filsafat apa saja?
A.
Pengertian
Filsafat Islam
Kata Filsafat Hukum
Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu : filsafat, hukum dan Islam. Pertama
Filsafat, filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philosophia. Philos
(suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Istilah lain bahasa Yunani
adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana). Ada dua arti
secara etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda, yaitu : (1). Apabila filsafat
mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka artinya mencintai
hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana dimaksudkan sebagai kata sifat).
(2). Apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan sophia maka artinya
adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata benda).[1]
Secara terminologi
pengertian filsafat sangat beragam. Para filosuf merumuskan pengertian filsafat
sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang
Plato mengatakan bahwa: Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai
pengetahuan kebenaran yang asli. Sedangkan muridnya Aristoteles berpendapat
kalau filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang terkandung
didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Lain halnya dengan Al-Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu
(pengetahuan) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.[2]
Filsafat Hukum Islam diartikan
pula dengan istilah hikmah at-tasyri’. Dalam sejarah pembinaan Hukum
Islam dapat ditemukan bahwa para ahli usul telah mewujudkan falsafah
at-tayri’ sehingga hukum terus terbina dengan baik. Filsafat Hukum Islam
dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Falsafah Asy-syari’ah, yang mengungkapkan masalah ibadah, muamalah,
jinayah dan uqabah dari materi Hukum Islam, filsafat syariat
mencakup asrar al-ahkam, dan tawabi’al-ahkam.
2. Falsafah Tasyri’, yaitu falsafah yang memancarkan Hukum Islam, menguatkan dan
memeliharanya. Falsafah Tasyri’ meliputi ushul al-ahkam, maqasid
al-ahkam, dan qawai’d al-ahkam.
3. Hikmah At-Tasyri’wa falsafahatuh yaitu kajian
mendalam dan radikal tentang perilaku mukallaf dalam mengamalkan Hukum Islam
sebagai undang-undang dan jalan kehidupan yang lurus.[3]
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
Filsafat Hukum Islam merupakan pengetahuan tentang rahasia hukum yang digali
secara filosofis, baik dengan pendekatan antologis maupun epistimologis.
Filsafat Hukum Islam dapat diartikan pula sebagai pengetahuan tentang hukum
Islam dan asal-muasalnya, proses pencarian rahasia dan “illat” serta
tujuannya diberlakukan sebagai prinsip-prinsip dasar untuk berperilaku.
Ciri-ciri Filsafat Hukum Islam
Ada beberapa faktor yang menjadi ciri Filsafat Hukum
Islam[4], yaitu:
1. Wacana atau argumentasi menandakan bahwa filsafat
memiliki kegiatan berupa pembicaraan yang mengandalkan pada pemikiran, rasio,
tanpa verifikasi uji empiris, “perbincangan dengan menutup mata”. Kebenaran
filosofis tidak memerlukan pembuktian-pembuktian atau tidak perlu didasari
bukti kebenaran, baik melalui ekperimentasi maupun pencarian data lapangan.
2. Segala hal atau sekalian alam, artinya semua materi
pembicaraan filsafat adalah segala hal, menyangkut keseluruhan yang bersifat
universal. Tidak ada yang tidak tersentuh oleh pembicaraan filsafat. Ada atau
tidak permasalahanya, filsafat merupakan bagian dari perbincangan.
3. Sistematis, artinya perbincangan mengenai segala
sesuatu dilakukan secara teratur mengikuti sistem yang berlakusehingga
tahapan-tahapannya mudah diikuti.
4. Radikal artinya sampai ke akar-akarnya, sampai pada
konsekuensinya yang terakhir.
5. Hakikat merupakan istilah yang menjadi ciri khas
filsafat. Hakikat adalah pemahaman atau hal yang paling mendasar. Dalam
Filsafat hakikat, tersebut sebagai akibat dari berpikir radikal.
Berdasarkan lima ciri berpikir filosofis yang
dikemukakan di atas, dapat diambil pemahaman bahwa filsafat merupakan kebebasan
berpikir manusia terhadap segala sesuatu tanpa batas dengan mengacu pada hukum
keraguan atas segala hal. Segala hal
yang dipikirkan oleh filsuf, berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. Berhubungan dengan segala sesuatu yang bersifat
metafisik yang tidak dapat dilihat oleh mata kepala manusia.
2. Berhubungan dengan alam semesta yang fisikal dan
terbentuk oleh hukum perubahan.
3. Segala sesuatu yang rasional dan irasional.
4. Semua yang bersifat rasional maupun supranatural.
5. Berhubungan dengan akal, rasa, pikiran, intuisi, dan
persepsi.
6. Sehubungan dengan hakikat yang terbatas dan yang tidak
terbatas.
7. Berhubungan dengan teori pengetauhan pada semua
keberadaan pengetahuan manusia yang objektif maupun subjektif.
8. Berhubungan dengan fungsi dan manfaat segala sesuatu
yang didambakan atau dihindarinya.
9. Berhubungan dengan kebenaran spekulatif yang bersifat
rasional tanpa batas sehingga berlaku pemahaman dialektis terhadap berbagai
penemuan hasil pemikiran manusia.
Teori Filsafat
Islam[5]
Teori Kebenaran
Manusia
adalah "hewan" yang bertannya dan berpikir. Berpikir adalah bukti keberadaan manusia. Dengan
berpikir manusia membedakan dirinnya dari makhluk lain. Ketika manusia
berpikir, dalam dirinnya timbul pertanyaan. Apabila seseorang bertannya tentang
sesuatu, berarti dia memikirkan sesuatu tersebut. Bertannya merupakan refleksi
pemikiran untuk mencari jawaban. Jawaban yang di harapkan adalah suatu
kebenaran. Dengan bertannya berarti seseorang mencari kebenaran. Konklusinya
"manusia adalah makhluk pencari kebenaran". Terdapat 3 teori untuk memberikan jawaban
yaitu :
a)
Teori
korespondensi
Kebenaran merupakan kesesuaian antara data atau
statemen dengan fakta atau realita. sebagai ilustrasi, pernyataan bahwa
Muhammad adalah putra Abdullah dinyatakan benar apabila Abdullah benar-benar
punya anak yang bernama Muhammad. Teori korespondensi diragukan oleh sementara
kalangan. Salah satu kritik menyatakan bahwa apabila kebenaran itu merupakan
persesuaian antara ide dengan fakta.
b)
Teori Koherensi
Teori koherensi menyatakan bahwa kebenaran ditegakkan
atas hubungan keputusan baru dengan keputusan-keputusan yang telah diketahui
dan diakui kebenarannya terlebih dahulu. Suatu proporsi dinyatakan benar
apabila ia berhubungan dengan kebenaran yang telah ada dalam pengalaman kita.
Dengan demikian, teori ini merupakan teori hubungan semantik, teori kecocokan, atau
teori konsistensi.
c)
Teori pragmatis
Dalam teori
ini, sebuah proposisi dinyatakan sebagai suatu kebenaran apabila ia berlaku,
berfaedah dan memuaskan. Kebenaran dibuktikan dengan kegunaannya, hasilnya dan
akibat-akibatnya. Sebagai misal, agama itu benar bukan disebabkan karena tuhan
Tuhan itu ada dan disembah oleh penganut agama, tetapi agama itu benar karena
ia mempunyai dampak positif bagi masyarakat.
Rupanya jalan menuju kebenaran tidak hanya satu. Ketiga teori tadi saling melengkapi dan tidak perlu dipertentangkan. Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa kebenaran merupakan suatu kesetiaan keputusan atas fakta. Untuk putusan yang tak bisa dibandingkan dengan fakta atau realitas, maka jalan yang ditempug adalah menghubungkan putusan tersebut dengan keputusan-keputusan lain yang telah dipercayai kebenaran dan kesahihannya, setelah itu keputusan tersebut diuji berdasarkan kegunaan dan akibat-akibat praktis dari putusan tadi.
B.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Ilmu yang lain
1.
Hubungan
filsafat Islam dengan ilmu Kalam
Kalam
dalam bahasa Arab dapat diartikan dengan perkataan dan ucapan. Dalam ilmu kebahasaan, Kalam ialah kata-kata
yang tersusun dalam suatu kalimat yang mempunyai arti. Sementara dalam ilmu
Agama, yang
dimaksud dengan kalam adalah firman Allah SWT, kemudian kata ini
menunjukkan suatu Ilmu yang berdiri sendiri yang disebut dengan Ilmu
kalam. Dasar-dasar
Ilmu Kalam ialah dalil-dalil akal (rasio). Kaum teolog atau
mutakallimin menetapkan pokok persoalan dengan mengemukakan dalil akal terlebih
dahulu, setelah
tuntas baru mereka kembali pada dalil Al-qur’an dan hadist dan
Cara
pembuktian kepercayaan Agama menyerupai Ilmu logika dan Filsafat.[6]
Ilmu Kalam pada dasarnya adalah keagamaan yang berbeda metode dan objeknya dari Filsafat Islam. Filsafat metode intelektual, maka nash agama dijadikan sebagai bukti untuk membenarkan akal. Sementara itu, Ilmu kalam adalah metode Argumentasi, maka Filsafat dijadikan alat untuk membenarkan nash agama. Objek Filsafat adalah Allah, alam, dan manusia, sementara objek Ilmu kalam adalah Allah dan sifat-sifat-Nya serta hubungan Allah dengan alam dan manusia yang hidup di bumi sesuai dengan syariat yang diturunkan Allah kepada hamba-Nya dalam kitab-kitab suci. Filsafat mengarungi medan pemikiran tanpa terikat dengan pendapat yang ada. Sementara itu kalam mengambil dalil aqidah yang tertera dalam Nash Agama yang tidak mungkin diragukan lagi seperti adanya Allah, kemudian dicarikan argumentasinya.
Dengan
demikian, Ilmu kalam merupakan salah satu Ilmu keislaman yang timbul dari hasil
diskusi umat Islam
dalam merumuskan akidah Islam dengan menggunakan dalil akal dan Filsafat. Hal ini dapat dilihat
dalam berbagai buku Ilmu Kalam.
(Ilmu Tauhid), selalu
pertama kali dikemukakan dalil akal (logika), kemudian baru diiringi
dengan dalil naqal (Al-qur’an dan hadist).
2.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Tasawuf
Tasawuf
berasal dari kata sufi, yakni
sejenis wol kasar yang terbuat dari bulu yang dipakai oleh orang-orang yang
hidup sederhana,namun berhati suci dan mulia.Tasawuf merupakan Suatu ilmu yang mempelajari cara dan jalan bagaimana
seorang muslum berada sedekat mungkin dengan Allah. Dapat dibedakan kepada
Tasawuf Amali atau Akhlaqi dan Tasawuf Falsafi. Dari pengelompokan ini
tergambar adanya unsur unsur kefilsafatan dalam ajaran Tasawuf. Objek filsafat membahas
segala sesuatu yang ada baik fisika maupun metafisika yang dikaji dengan
mempergunakan argumentasi akal dan logika. Objek Tasawuf pada dasarnya mengenal
Allah, baik dengan jalan ibadah maupun melalui ilham dan intuisi.[7]
Adanya
saling kritik antara kaum sufi dan kaum filosof Islam, seperti kritik Al-Ghazali
terhadap Filsafat dan kritik Ibnu Rusyd terhadap Tasawuf. Ia mengatakan bahwa metode
yang dipergunakan Tasawuf
bukanlah metode penalaran intelektual dan ada dugaan bahwa makrifat kepada
Allah akan hakikat-hakikat wujud yang lain adalah sesuatu yang dijatuhkan ke
dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari rintangan-rintangan
hawa nafsu. Jalan
ini sekiranya ada, kata
Rusyd, namun
ia tidaklah merata bagi seluruh manusia.
3.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Ushul Fikih
Ushul
fiqhi adalah Ilmu pengetahuan tentang kaidah dan bahasa yang dijadikan acuan
dalam menetapkan hukum syariat mengenai perbuatan manusia berdasarkan
dalil-dalil secara detail.
Sebagaimana
Ilmu kalam dan Ilmu tasawuf, Ilmu
ushul fiqhi ini juga mempunyai hubungan yang erat dengan falsafah Islam. Hal ini dapat dilihat
dari segi pembahasan Ilmu ini hampir sama dengan pembahasan yang terdapat dalam
Ilmu kalam, bahkan
salah satu bidang pembahasan Ilmu ini apa yang disebut dengan
Mabaadi’Kalaamiyyat, yang
juga termasuk
bahasan dari Ilmu kalam.
Dalam
memahami dan menafsirkan ayat ayat Al
Qur’an yang berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad, yaitu suatu usaha dengan
mempergunakan akal dan prinsip kelogisan untuk mengeluarkan ketentuan ketentuan
hukum dari sumbernya. mengingat pentingnya ijtihad ini para pakar bhukum islam
menganggapnya sebagai sumber hukum ketiga, setelah Al Quran dan Hadis. Termasuk
dalam ijtihad tersebut adalah Qiyas, yakni menyamakan hukum sesuatu yang tidak
ada nash hukumnya dengan sesuatu yang lain yang ada nash hukumnya atas dasar
persamaan illat dalam menentukan persamaan diperlukan pemikiran. Tanpa Filsafat
Fikih akan kehilangan semangat untuk perubahan dan Fikih dapat menjadi beku
bahklan membelenggu Ijtihad.[8]
4.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Sains
Sebagaimana
kita ketahui filsafat merupakan satu ilmu yang menvakup seluruh lapangan ilmu
pengetahuan baik yang Teoritis maupun yang peraktis. Kenyataan ini dapat
disaksikan dalam temuan temuan yang dihasilkan oleh filosof filosof Islam
sendiri seperti Al Kindi ahli ilmu pasti dan ahli Falak yang tersohor, Ibnu
Sina yang termasyur dalam ilmu Kedokteran begitupun dengan ilmuwan ilmuwan yang
lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap Filosof adalah Ilmuwan,
karena filsafat itu sendiri berdiri atas ilmu pasti dan ilmu alam akan tetapi
tidak semua ilmuwan itu adalah Filosof.
Pada
masa peradaban Islam mencapai kejayaan ketika itu, antara filsafat, sains dan agama
berbaur menjadi satu hingga saling mempengaruhi, akan tetapi perkembangan filsafat
bagi orang yang datang belakangan amat disayangkan mereka telah merasa puas
dengan membahas dan mengulas masalah masalah filsafat saja tanpa berpijak pada
dasar yang melandasinya (ilmu alam dan ilmu pasti ). Akibatnya terputusnya
hubungan filsafat dan sains bagaikan kepala tanpa badan dan tubuh tanpa roh.
Kemudian hubungan keduanya mulai rukun setelah Timur kembali mengambil sains.
Namun saat ini konfirmasi yang dirasakan bukan lagi antara filsafat dan sains,
melainkan antara filsafat dan agama. Hal inilah menurut Al-Ahwaniy, salah satu
penyebab yang menjadikan Filsafat Islam berubah menjadi Filsafat Skolastik yang
kering dan gersang, akirnya hanya tinggal agama.[9]
C.
Peran
Filsafat Islam dalam Problematika Manusia Modern
Di Indonesia sampai saat ini keilmuan Islam yang
dikembangkan masih dikembangkan oleh adanya dikotomi ilmu, yang membagi ilmu
umum dengan ilmu agama dengan institusi yang berbeda pula, yang satu berada dibawah
Debdikbut dan satunya lagi berada di
bawah Depag, dan celakanya ilmu agamalah yang dianggap ilmu Keislaman, sehingga
dalan studi Keislaman yang menjadi fokus adalah Ilmu Ilmu Agama seperti kajian
Fikih kajian Kalam dan yang serupanya. Adapun Kedokteran dan yang sertupanya
meryupakan kajian diluar Islam. Padahal di dalam Al Qur’an semua ilmu merupakan
kesatuan dan hakikatnya adalah penjelmaan dan perpanjangannyansaja dari ayat
ayat Tuhan itu sendiri. Baik ayat ayat Tuhan yang ada dan tertulis dalam kitab
suci dan sejarah atau yang tersirat dalam alam semesta dan dalam diri manusia
sendiri.
Dalam menghadapi kompleksitas dan pluralitas persoalan kemanusiaan dewasa ini, maka diperlukan suatu Tauhid ilmu ilmu untuk mendeteksi dan memecahkan persoalan tersebut suatu pendekatan yang biasanya disebut dengan Filsafat. Selanjutnya dalam kajian keilmuan Islam, maka posisi Filsafat Islam adalah landasan adanya integrasi berbagai disiplin dan pendekatan yang semakin beragam, karena dalam bangunan epistimologi Islam, mau tidak mau Filsafat Islam dengan metode rasional transidentalnya dapat menjadi dasarnya.[10]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Filsafat Hukum Islam merupakan
pengetahuan tentang rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik
dengan pendekatan antologis maupun epistimologis. Filsafat Hukum Islam
dapat diartikan pula sebagai pengetahuan tentang hukum Islam dan
asal-muasalnya, proses pencarian rahasia dan “illat serta tujuannya
diberlakukan sebagai prinsip-prinsip dasar untuk berperilaku.
Filsafat Islam
berarti berfikir yang bebas, radikal, dan berada pada taraf makna yang mempunyai
sifat corak dan karakter yang menyelamatkan dan memberi kedamaian diri. Objek
filsafat Islam adalah menelaah hakikat tentang Tuhan, tentang manusia dan
tentang segala realitas yang Nampak dihadapan manusia.
Ilmu kalam merupakan salah satu Ilmu keislaman
yang timbul dari hasil diskusi umat islam dalam merumuskan akidah Islam dengan
menggunakan dalil akal dan Filsafat. Objek filsafat membahas segala sesuatu yang ada baik fisika maupun
metafisika yang dikaji dengan mempergunakan argumentasi akal dan logika. Objek
Tasawuf pada dasarnya mengenal Allah, baik dengan jalan ibadah maupun melalui
ilham dan intuisi. Sebagaimana Ilmu kalam dan Ilmu
tasawuf, Ilmu
ushul fiqhi ini juga mempunyai hubungan yang erat dengan falsafah Islam.
Hubungan antara
Filsafat Islam dengan ilmu yang lainnya yaitu Ilmu Kalam , Ilmu Tasawuf, Ilmu
Ushul fikih dan Ilmu Sains atau Ilmu Pengetahuan mempunyai kesatuan, pertautan,
dan saling mengisi. Untuk menghadapi kompleksitas dan pluralitas persoalan
kemanusiaan dewasa ini, maka diperlukan suatu Tauhid ilmu ilmu untuk mendeteksi
dan memecahkan persoalan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Usman.
Suparman dan Itang . Tahun 2015. Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia
: Banten.
Albanni
Nasution. Muhammad Syukuri. Tahun 2014. Filsafat Hukum Islam. Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
Abdoeh.
Muhammad. Tahun 1968, Risalat al-tahwid, Muhammad Ali Shabih wa Auladuh. Medan.
Abiddin. Zainal. Tahun 2011, Pengantar Filsafat Barat. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Musa.
Asy’arie. Tahun 2002, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam berfikir, LESFI :
Yogyakarta.
Djamil.
Fakhturrahman. Tahun 1997, Filsafat Hukum Islam. Logos Wacana Ilmu :
Jakarta.
[1] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H. dan Dr. Itang, M.Ag. Filsafat Hukum Islam. Laksita
Indonesia. Banten . 2015, Hal 2.
[2] Ibid. hal 3
[3] Muhammad
Syukuri Albanni Nasution S.H.I.M.A , Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 2014. Hal 4-5.
[4] Muhammad
Syukuri Albanni Nasution S.H.I.M.A , Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 2014. Hal 6-8
[5] Dr H
Fathhurrahman Djamil M.A. Filsafat Hukum Islam . Perpustakaan Nasional :
Katalog Dalam Terbitan (KTD) . Jakarta. 1997. Hal 22-25.
[6] Muhammad Abduh, Risalat al- tahwid, Muhammad Ali Shabih wa Auladuh,
medan, 1969, hlm.7-8
[7] Zainal
Abiddin. Pengantar Filsafat Barat . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
2011, Hal 7
[8] Musa Asy’arie,
Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam berfikir , Yogyakarta : LESFI, 2002.
Hal 34.
[9] www.risnaliwandi.wordpress.com
[10] Musa Asy’arie, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam berfikir , Yogyakarta : LESFI, 2002. Hal 32-34








0 comments:
Posting Komentar