Apa isi tafsir al misbah?
Tafsir Al Misbah termasuk jenis tafsir apa?
Tafsir Al Misbah menggunakan metode apa?
Berapa jilid tafsir al misbah?
Referensi: Berutu, Ali G. 2019. “TAFSIR AL-MISBAH MUHAMMAD QURAISH SHIHAB.” OSF Preprints. December 14. doi:10.13140/RG.2.2.23808.17926.
TAFSIR AL-MISBAH
MUHAMMAD QURAISH SHIHAB
Oleh: Ali Geno Berutu
A. Pendahuluan
Al-Qur’an
yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan
Allah yang sungguh tepat. Tidak ada bacaan melebihi al-Qur’an dalam perhatian
yang diperolehnya, bukan saja sejarahnya secara umum, tetapi ayat-ayatnya,
mulai dari dari masa, musim, dan saat turunnya, sampai sebab-sebab beserta
waktu-waktu turunnya. H.A.R. Gibb seorang orientalis pernah menulis
bahwa: “Tidak ada seorang pun dalam seribu lima ratus tahun ini telah memainkan
“alat” bernada nyaring yang sangat mampu, berani dan luasnya getaran jiwa yang
diakibatkan, seperti yang dibaca Muhammad (al-Qur’an)”. Keindahan bahasanya demikian
terpadu dalam al-Qur’an, ketelitian maupun keseimbangannya dengan kedalaman
makna, kekayaan dan kebenarannya, serta kemudahan pemahaman dan kehebatan kesan
yang ditimbulkannya.[1]
Al-Qur’an
dapat berperan dan berfungsi dengan baik sebgai tuntunan dan pedoman serta
petunjuk hidup untuk umat manusia, terutama di zaman kontemporer seperti saat
ini. Oleh karena itu tidaklah cukup jika al-Qur’an hanya dianggap sebgai sebuah
bacaan belaka dalam kehidupan sehari-hari tanpa dibarengi dengan pengertian
dari maksud ayat tersebut. Mengunkap dan memahami al-Qur’an merupakan suatu
upaya untuk mengurai isi serta makna yang terkandung didalamnya. Disisi yang
lain sejarah mencatat bahwa al-Qur’an yang sudah lebih dari 1400 tahun lalu
diturunkan untuk merespon kondisi, situasi sosial, politik, budaya dan
relegiusitas masyarakat Arab tentu kondisi tersebut sangat jauh beda dengan
kehidupan dan kondisi pada zaman global dan kontemporer saat ini. Maka dari itu
penting untuk melakukan reinterpretasi terhadap al-Qur’an dengan melihat
dan mempertimbangkan kondisi di mana dan kapan al-Qur’an itu turun.[2]
Pernyataan
yang sama dilontarkan oleh Amin Abdullah
bahwa perkembangan situasi sosial budaya, politik, ilmu pegetahuan dan revolusi
informasi juga turut memberi andil dalam usaha memaknai teks-teks keagaamn.[3]
Shahrur berpendapat bahwa al-Qur’an pada zaman global sekarang ini perlu
ditafsirkan sesuai dengan tuntutan zaman kontemporer yang dihadapi oleh umat
Islam dan umat manusia. Pemeliharaan dilakukan dengan pengkajian yang menyentuh
realitas dan mencoba menyapa realitas lebih sensitif dan memfungsikannya dalam
memahami realitas-realitas yang ada dengan interpretasi yang baru sesuai dengan
keadaaan setempat.[4]
Salah
satu yang menarik dari penafsiran kontemporer adalah tafsir al-Misbah karya M.
Quraish Shihab. Quraish Shihab melihat bahwa masyarakat muslim Indonesia sangat
mencintai dan mengagumi al-Qur’an, hanya saja sebagian dari mereka itu hanya
kagum pada bacaan dan lantunan dengan menggunakan suara merdu. Kenyataan ini
seolah-olah mengindikasikan bahwa al-Qur’an hanya sekedar untuk dibaca saja.[5]
Sebenarnya bacaan dan lantunan al-Qur’an harus disertai dengan pemahaman dan
penghayatan dengan menggunakan akal dan hati untuk mengungkapkan pesan-pesan
yang terkandung di dalamnya. al-Qur’an telah memberikan banyak motivasi agar
manusia merenungi kandungan-kandungannya melalui dorongan untuk memberdayakan
akal pikirannya. Tradisi tilāwah,
qirā’ah
dan tadabbur al-Qur’an merupakan upaya memahami dan mengamalkan al-Qur’an.
Beberapa
tujuan M. Quraish Shihab menulis Tafsir al-Misbah adalah: pertama, memberikan
langkah yang mudah bagi umat Islam dalam memahami isi dan kandungan ayat-ayat
Alquran dengan jalan menjelaskan secara rinci tentang pesan-pesan yang dibawa
oleh al-Qur’an, serta menjelaskan tema-tema yang berkaitan dengan perkembangan
kehidupan Manusia. Karena menurut M. Quraish Shihab walaupun banyak orang
berminat memahami pesan-pesan yang terdapat dalam al-Qur’an, namun ada kendala baik
dari segi keterbatasan waktu, keilmuan, dan kelangkaan refrerensi sebagai bahan
acuan.[6]
Kedua, ada
kekeliruan umat Islam dalam memaknai fungsi al-Qur’an. Misalnya, tradisi
membaca Q.S. Yāsin
berkali-kali, tetapi tidak memahami apa yang mereka baca berkali-kalai terebut.
Indikasi tersebut juga terlihat dengan banyaknya buku-buku tentang fadhilah-fadhilah
surat-surat dalam al-Qur’an. Dari kenyatan tersebut perlu untuk memberikan
bacaan baru yang menjelaskan tema-tema atau pesan-pesan al-Qur’an pada ayat-ayat
yang mereka baca.[7]
Ketiga, kekeliruan itu tidak hanya merambah pada level masyarakat awam
terhadap ilmu agama tetapi juga pada masyarakat terpelajar yang berkecimpung
dalam dunia studi al-Qur’an, apalagi jika mereka membandingkan dengan karya
ilmiah, banyak diantara mereka yang tidak mengetahui bahwa sistematika
penulisan al-Qur’an mempunyai aspek pendidikan yang sangat menyentuh.[8]
Dan Keempat, adanya dorongan dari umat Islam Indonesia yang mengugah
hati dan membulatkan tekad M. Quraish Shihab untuk menulis karya tafsir.[9]
B. Biografi
Singkat M. Qurais Shihab
Muhammad
Quraish Shihab merupakan salah seorang ulama dan cendikiawan muslim Indonesia
dalam bidang tafsir al-Qur’an lahir pada tanggal 16 Februari 1944 di Rappang,
Sulawesi Selatan.[10]
Beliau merupakan putra dari salah seorang wirausahawan dan juga seorang guru
besar dalam bidang tafsir yang memiliki reputasi baik dalam dunia pendidikan di
Sulawesi Selatan yaitu Prof. KH. Abdurrahman Shihab (1905-1986). Kontribusinya
terbukti dalam usahanya membina perguruan tinggi di Ujung Pandang, yaitu
Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan IAIN Alauddin Ujung Pandang. Dalam
kesibukannya sebagai seorang guru besar Abdurrahman Shihab masih sering
menyisihkan waktunya untuk keluarganya, saat-saat seperti ini dimanfaatkan
untuk memberikan petuah-petuah keagamaan yang kebanyakan berupa ayat-ayat
al-Qur’an kepada putra-putrinya.[11]
Dari petuah-petuah keagamaan yang berasal dari ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis
nabi, serta perkataan sahabat maupun pakar-pakar ilmu al-Qur’an yang diberikan
oleh orang tuanya inilah M. Quraish Shihab mendapatkan motivasi awal dan
benih-benih kecitaan terhadap bidang studi tafsir.[12]
Pendidikan
formal yang ditempuh oleh M. Qurais Shihab, dimulai dari Sekolah Dasar di Ujung
Pandang, kemudian dilanjutkan dengan Sekolah Menengah, sambil belajar agama di
Pondok Pesantren Da>r al-Hadi>th al-Fiqhiyyah di kota Malang, Jawa Timur
(1956-1958).[13] Pada tahun 1958, ketikaia
berusia 14 tahun ia melanjutkan pendidikan ke Al-Azhar Kairo Mesir untuk
mendalami studi keislaman, dan diterima di kelas II Tsanawiyah al-Azhar.
Setelah selesai, M. Quraish Shihab berminat melanjutkan studinya di Universitas
al-Azhar pada Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin, tetapi ia tidak
diterima karena belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan karena itu ia
bersedia untuk mengulang setahun guna mendapatkan kesempatan studi di Jurusan
Tafsir Hadis walaupun jurusan-jurusan lain terbuka lebar untuknya. Pada tahun
1967 ia dapat menyelesaikan kuliahnya dan mendapatkan gelar Lc. Karena
“kehausannya” dalam ilmu al-Qur’an ia melanjutkan kembali pendidikannya dan
berhasil meraih gelar MA pada tahun 1968 untuk spesalisasi di bidang tafsir
al-Qur’an dengan tesis berjudul “al-I’ja>z at-Tashri’i al-Qur’a>n
al-Kari>m” dengan gelar M.A.[14]
Setelah
meraih gelar MA. M. Quraish Shihab tidak lansung melanjutkan studinya ke
program doktor, melainkan kembali ke kampung halamannya di Ujung Pandang. Dalam
periode lebih kurang 11 tahun (1969-1980) ia terjun ke berbagai aktifitas,
membantu ayahnya mengelola pendidikan di IAIN Alauddin, dengan memegang jabatan
sebagai Wakil Ketua Rektor di bidang Akdemis dan Kemahasiswaan (1972-1980),
koordinator bidang Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Indonesia bagian timur.
Selain
di luar kampus M. Quraish Shihab dipercaya sebagai Wakil Ketua Kepolisian
Indonesia Bagian Timur dalam bidang penyuluhan mental. Selama di Ujung Pandang
ia melakukan berbagai penelitian, di antaranya dengan tema:“Penerapan Kerukunan
Hidup Beragama di Indonesia Timur” (1975) dan“Masalah Wakaf di Sulawesi
Selatan” (1978). Pada tahun 1980 M. Quraish Shihab kembali ke Kairo, Mesir
untuk melanjutkan pendidikannya, mengambil spesialisasi dalam studi tafsir
al-Qur’an, dalam kurun waktu dua tahun (1982) ia berhasil meraih gelar doktor
dengan disertasi yang berjudul “Naz}m al-Durar li al-Biqa’i Tahqi>q wa
Dira>sah” (suatu kajian terhadap kitab Naz}m al-Durar karya al-Biqa’i)
dengan predikat Summa Cum Laude dengan penghargaan Mumta>z Ma’a Martabat
al-Syaraf al-U<la>.[15]
Pada
tahun 1984 beliau pindah tugas dari IAIN Alaudin, Ujung Pandang ke Fakultas
Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Di sini M. Quraish Shihab aktif
mengajar dalam bidang tafsir dan ulum al-Qur’an di program S1, S2, dan S3. dan
beliau juga mendapat jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta dalam dua periode
yaitu pada tahun 1992-1996 dan 1997-1998, ia juga dipercaya menjadi Menteri
Agama selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, pada kabinet terakhir
Soeharto, kabinet Pembangunan IV. Pada tahun 1999, M. Quraish Shihab diangkat
menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir yang
berkedudukan di Kairo.
C. Karya-karya
M. Quraish Shihab
Sebagai
mufassir kontemporer dan penulis yang produktif, M. Quraish Shihab telah
menghasilkan berbagai karya yang telah banyak diterbitkan dan dipublikasikan.21
Diantara karyakaryanya, khususnya yang berkenaan dengan studi Alquran adalah:
Tafsir Al-Manar: Keistimewan dan Kelemahannya (1984), Filsafat Hukum Islam
(1987), Mahkota Tuntunan Illahi: Tafsir Surat Al- Fatihah (1988), Membumikan
Alquran: Fungsi dan Peranan Wahyu dalam Kehidupan Maysarakat (1994), Studi
Kritik Tafsir al-Manar (1994), Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan (1994),
Wawasan Alquran: Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat (1996), Hidangan
Ayat-Ayat Tahlil (1997), Tafsir Alquran Al-Karim: Tafsir Surat-surat Pendek
Berdasarkan Urutan Turunya Wahyu (1997), Mukjizat Alquran Ditinjau dari Berbagai
Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah dan Pemberitaan Ghaib (1997), Sahur Bersama M.
Quraish Shihab di RCTI (1997), Menyingkap Ta’bir Illahi: al-Asma’ al-Husna dalam
Prespektif Alquran (1998), Fatwa-Fatwa Seputar Alquran dan Hadist (1999), dan
lain-lain.[16]
D.
Sistematika Penafsiran.
Sebelum
masuk ke Surat, terdapat pendahuluan yang menjelaskan tentang: Jumlah ayat,
tempat diturunkannya surat tersebut, surat yang diturunkan sebelum surat
tersebut, pengambilan nama surat, hubungan dengan surat yang lain, serta
gambaran menyeluruh tentang isi surat dan asbabun nuzul.
Diantara
kelebihan tafsir ini adalah: Setiap Surat dikelompokkan menurut kandungannya,
diberikan penjelasan terhadap kalimat yang terdapat dalam ayat, pada beberapa
kalimat/kata, diberikan rujukan bagi pembaca jika ingin mengetahui penjelasan
lebih lanjut, menyebutkan sumber (yang mengeluarkan) pendapat, serta dalam
penerjemahan/penjelasan ayat, diberikan kalimat-kalimat tambahan sebagai
penegasan (penjelasan).
Dalam
konteks memperkenalkan al-Qur’an, penulis berusaha menghidangkan bahasan setiap
surah pada tema pokok surah. Jika kita mampu memperkenalkan tema-tema pokok
itu, maka secara umum kita dapat memperkenalkan pesan utama setiap surah
sehingga al-Qur’an bisa dikenal lebih dekat dan mudah. Penulisan terjemah
dipisahkan dengan tafsirnya. Terjemah ditulis dengan huruf miring, sedangkan
tafsirnya ditulis dengan huruf normal.
Tafsir al-Mishbah wajah baru dilengkapi dengan navigasi rujukan silang,
dan dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami serta pengemasan yang lebih
menarik.
Quraish Shihab memulai dengan
menjelaskan tentang maksud-maksud firman Allah swt sesuai kemampuan manusia
dalam menafsirkan sesuai dengan keberadaan seseorang pada lingkungan budaya dan
kondisisosial dan perkambangan ilmu dalam menangkap pesan-pesan al-Quran.
Keagungan firman Allah dapat menampung segala kemampuan, tingkat, kecederungan,
dan kondisi yang berbeda-beda itu. Quraish Shihab juga memasukkan tentang kaum
Orientalis mengkiritik tajam sistematika urutan ayat dan surah-surah al-Quran,
sambil melemparkan kesalahan kepada para penulis wahyu. Kaum orientalis
berpendapat bahwa ada bagian-bagian al-Quran yang ditulis pada masa awal karir
Nabi Muhammad saw.
Contoh
bukti yang dikemukakannya antara lain adalah: QS. Al-Ghasyiyah. Di sana
gambaran mengenai hari kiamat dan nasib orang-orang durhaka, kemudian
dilanjutkan dengan gambaran orang-orang yang taat. Kemudian beliau mengambil
tokoh-tokoh para ulama tafsir, tokoh-tokohnya seperti: Fakhruddin ar-Razi (606
H/1210 M). Abu Ishaq as{-S{a>thi>bi> (w.790 H/1388 M), Ibrahim Ibn
Umar al-Biqa’I (809-885 H/1406-1480 M), Badruddin Muhammad ibn Abdullah
Az-Zarkas{i> (w.794 H) dan lain-lain yang menekuni ilmu Munasabat al-Quran/keserasian
hubungan bagian-bagian al-Quran. Tafsir al-Misbah terdiri dari 15 volume:
1.
Al-Fa>tihah dan
Al-Baqarah
2.
Ali-‘Imra>n dan An-Nisa>’
3.
Al-Ma>’idah
4.
Al-An’a>m
5.
Al-A’ra>f,
Al-Anfa>l dan At-Taubah
6.
Yu>nus, Hu>d,
Yu>suf dan Ar-Ra’d
7.
Ibra>hi>m,
Al-H}ijr, An-Nah{l dan Al-Isra>’
8.
Al-Kahf, Maryam,
T{a>ha> dan Al-Anbiya>’
9.
Al-Hajj,
Al-Mu’minu>n, An-Nu>r dan Al-Furqa>n
10. Asy-Syu’ara,
An-Naml, Al-Qas{as{ dan Al-‘Ankabu>t
11. Ar-Ru>m,
Luqma>n, As-Sajdah, Al-Ah{za>b, Saba’, Fa>ti{r dan Ya>si>n
12. As{-S{a>ffa>t,
S{a>d, Az-Zumar, Ga>fir, Fus{s{ilat, Asy-Syu>ra> dan Az-Zukhruf
13. Ad-Dukha>n,
Al-Ja>s\iyah, Al-Ah{qa>f, Muhammad, Al-Fath{, Al-H{ujura>t, Qa>f,
Az\-Z|a>riya>t, At-Tu>r, An-Najm, Al-Qamar, Ar-Rah{ma>n dan Al-Wa>qi’ah
14. Al-H{adi>d,
Al-Muja>dilah, Al-H{asyr, Al-Mumtah{anah, As{-S{aff, Al-Jumu’ah, Al-Muna>fi>qu>n,
At-Taga>bun, At{-T{ala>q, At-Tah{rim, Al-Mulk, Al-Qalam, Al-Ha>qqah,
Al-Ma’a>rij, Nuh, Al-Jinn, Al-Muzammil, Al-Muddas\s\ir, Al-Qiya>mah,
Al-Insa>n dan Al-Mursala>t
15. Juz
‘Amma
E. Corak
Tafsir Al-Misbah
Tafsir
al-Misbah cenderung bercorak sastra budaya dan kemasyarakatan (adabi
al-ijtimā’i)
yaitu corak tafsir yang berusaha memahami
nash-nash al-Qur'an dengan cara mengemukakan ungkapan-ungkapan al-Qur'an secara
teliti. Kemudian menjelaskan makna-makna yang dimaksud al-Qur'an tersebut
dengan bahasa yang indah dan menarik, dan seorang mufassir berusaha menghubungkan
nash-nash al-Qur'an yang dikaji dengan kenyataan sosial dengan sistem budaya
yang ada. corak penafsiran ini ditekankan bukan hanya ke dalam tafsir lughawi,
tafsir fiqh, tafsir ilmi dan tafsir isy'ari akan tetapi
arah penafsirannya ditekankan pada kebutuhan masyarakat dan sosial masyarakat
yang kemudian disebut corak tafsir Adabi al-Ijtimā'i.[17]
Corak
tafsir al-Misbah merupakan salah satu yang menarik pembaca dan menumbuhkan
kecintaan kepada al-Qur'an serta memotivasi untuk menggali makna-makna dan
rahasia-rahasia al-Qur'an.[18]
Menurut Muhammad Husein al-Dzahabi, corak penafsiran ini terlepas dari kekurangan
berusaha mengemukakan segi keindahan bahasa dan kemu’jizatan al-Qur’an,
menjelaskan makna-makna dan sasaran-sasaran yang dituju oleh al-Qur’an, mengungkapkan
hukum-hukum alam yang agung dan tatanan kemasyarakatan yang di kandung,
membantu memecahkan segala problem yang dihadapi umat Islam khususnya dan umat manusia
pada umumnya, melalui petunjuk dan ajaran al-Qur’an untuk mendapatkan
keselamatan di dunia dan akhirat serta berusaha mempertemukan antara al-Qur’an
dengan teori-teori ilmiah yang benar. Di dalam al-Qur’an juga berusaha
menjelaskan kepada umat manusia bahwa al- Qur’an adalah kitab suci yang kekal,
yang mampu bertahan sepanjang perkembangan zaman dan kebudayaan manusia sampai
akhir masa, yang berusaha melenyapkan kebohongan dan keraguan yang dilontarkan
terhadap al-Qur’an dengan argumen yang kuat dan mampu menangkis segala
kebatilan, sehingga jelas bagi mereka bahwa al-Qur’an itu benar.[19]
Ada
tiga karakter yang harus dimiliki oleh sebuah karya tafsir bercorak sastra
budaya dan kemasyarkatan. Pertama, menjelaskan petunjuk ayat al-Qur'an
yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan menjelaskan bahwa
al-Qur'an itu kitab suci yang kekal sepanjang zaman. Kedua,
penjelasan-penjelasnnya lebih tertuju pada penanggulangan penyakit dan masalah-masalah
yang sedang mengemuka dalam masyarakat, dan ketiga, disajikan dalam
bahasa yang mudah dipahami dan indah didengar.
Tafsir
al-Misbah karya M. Quraish Shihab memenuhi ketiga persyaratan tersebut.
Kaitannya dengan karakter yang pertama, tafsir ini selalu menghadirkan
penjelasan akan petunjuk dengan menghubungkan kehidupan masyarakat dan
menjelaskan bahwa al-Qur'an itu kitab suci yang kekal sepanjang zaman. Kemudian
karakter kedua, Quraish Shihab selalu mengakomodasi hal-hal yang dianggap
sebagai problem di dalam masyarakat. Kemudian yang ketiga dalam penyajiannya,
tidak dapat diragukan, ia menggunakan bahasa yang membumi. M. Quraish Shihab
menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh kalangan umum khususnya
masyarakat Indonesia. Sehingga jika dibandingkan dengan tulisan-tulisan
cendekiawan muslim Indonesia lainnya.
Karya-karya
M. Quraish Shihab pada umumnya dan Tafsir al-Misbah pada khususnya, tampil
sebagai karya tulis yang khas. Memang, setiap penulis memiliki gaya
masing-masing. Dalam memilih gaya bahasa yang digunakan, M. Quraish Shihab
lebih mengedepankan kemudahan konsumen/pembaca yang tingkat intelektualitasnya
relatif lebih beragam. Hal ini dapat dilihat dalam setiap bahasa yang sering
digunakan M. Quraish Shihab dalam menulis karya-karyanya mudah dicerna dan
dimengerti oleh semua lapisan khususnya di Indonesia.
Tafsir Al Mishbah secara garis
besar memiliki corak kebahasaan yang cukup dominan. Hal ini bisa difahami
karena memang dalam tafsir bil ra’yi pendekatan kebahasaan menjadi dasar penjelasannya
dalam artian dengan cara menggunakan fenomena sosial
yang menjadi latar belakang dan sebab turunya ayat, kemampuan dan pengetahuan
kebahasaan, pengertian kealaman dan kemampuan Intelegensia.[20]
F. Pendekatan
Tafsir Al-Misbah
M.
Quraish Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi dengan
pendekatan kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar
pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan
nyata. Pendekatan kontekstual adalah pendekatan yang berorientasi pada konteks
penafsir al-Qur’an. Bentuk pendekatan ini menggunakan kontekstualitas dalam
pendekatan tekstual yaitu latar belakang sosial historis di mana teks muncul
dan diproduksi menjadi variable penting. Serta ditarik kedalam konteks penafsir
di mana ia hidup dan berada, dengan pengalaman budaya, sejarah dan sosialnya
sendiri. Oleh karena itu, sifat gerakannya adalah dari bawah ke atas, yaitu
dari konteks menuju teks.[21]
Ada
beberapa prinsip yang dipegangi oleh M. Quraish Shihab dalam karya tafsirnya,
baik tahlili maupun maudhu’i, diantaranya adalah bahwa al-Qur’an
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dalam menafsirkan beliau tidak
luput dari pembahasan ilmu al-munasabah ayat yang tercermin dalam enam hal:
a.
keserasian kata demi kata dalam satu
surah;
b.
keserasian kandungan ayat dengan
penutup ayat;
c.
keserasian hubungan ayat dengan ayat
berikutnya;
d.
keserasian uraian awal/mukadimah satu
surah dengan penutupnya;
e.
keserasian penutup surah dengan uraian
awal/mukadimah surah sesudahnya;
f.
Keserasian tema surah dengan nama
surah.
G. Metode
Tafsir Al-Misbah
Dalam
menulis tafsir al-Mis}ba>h}, metode tulisan M. Quraish Shihab lebih
bernuansa kepada tafsir tah}lili. Ia menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an
dari segi ketelitian redaksi kemudian menyusun kandungannya dengan redaksi
indah yang menonjolkan petunjuk al-Qur’an bagi kehidupan manusia serta
menghubungkan pengertian ayat-ayat al-Qur’an dengan hukum-hukum alam yang
terjadi dalam masyarakat. Uraian yang ia paparkan sangat memperhatikan kosa
kata atau ungkapan al-Qur’an dengan menyajikan pandangan pakar-pakar bahasa,
kemudian memperhatikan bagaimana ungkapan itu dipakai dalam al-Qur’an.[22]
Dalam
berbagai karyanya, M. Quraish Shihab lebih memilih metode maudlu’i dalam
menyajikan pemikirannya dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini dilakukan
karena metode maudlu’i (tematik) ini dapat mengungkapkan
pendapat-pendapat al-Qur’an al-karim tentang berbagai masalah kehidupan, dan
juga menjadi bukti bahwa ayat-ayat al-Qur’an sejalan dengan perkembangan iptek
dan kemajuan peradaban masyarakat. Berbeda dengan hasil karyanya yang fenomenal
tafsir al-Mishbah beliau menggunakan metode tahlili.
M.
Quraish Shihab menafsirkan al-Qur’an secara kontekstual, maka corak
penafsirannya dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an menggunakan Adabi
ijtima’i (sosial kemasyarakatan).[23]
Hal ini ia lakukan karena penafsiran al-Qur’an dari zaman ke zaman selalu
mengalami perubahan sesuai dengan perkembanagan zaman dan kondisi yang ada.
Disamping itu corak lugawi juga sangat mendominasi karena ketinggian ilmu
bahasa arabnya. Corak sufi juga menghiasi tafsir al-Mis}ba>h. Ketinggian
bahasa arabnya dapat ditemukan kala mengungkap setiap kata (mufradat) mengenai
ayat-ayat al-Qur’an.
Corak
tafsir ini merupakan corak baru yang menarik pembaca dan menumbuhkan kecintaan
kepada al-Qur'an serta memotivasi untuk menggali makna-makna dan
rahasia-rahasia al-Qur'an. Menurut Muhammad Husain al-Dhahabi, bahwa corak
penafsiran ini terlepas dari kekurangannya berusaha mengemukakan keindahan
bahasa (balaghah) dan kemukjizatan al-Qur'an, menjelaskan makna-makna dan
saran-saran yang dituju oleh al-Qur'an, mengungkapkan hukum-hukum alam yang
agung dan tatanan kemasyarakatan yang dikandungnya membantu memecahkan segala
problema yang dihadapi umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya
melalui petunjuk dan ajaran al-Qur'an untuk mendapatkan keselamatan dunia dan
akhirat dan berusaha menemukan antara al-Qur'an dengan teori-teori ilmiah.
Misalnya
ketika Quraish Shihab menafsirkan QS. Al-Fa>tih}ah (1) : 7, kata al-D}a<lli>n
berasaldari kata d}alla. Tidak kurang dari 190 kali kata tersebut terulang
dalam al-Qur’an dalam berbagai bentuknya. Sedangkan kata d}alla dalam bentuk
al-D}a<llu>n (huruf lam di dhommah) ditemukan sebanyak 5 kali. Kata ini
pada mulanya memiliki makna kehilangan jalan, bingung, dan tidak mengetaui
arah. Makna-makna tersebut berkembang sehingga kata itu juga bisa mengandung
arti binasa dan terkubur. Kata d}alla dalam pengertian immaterial memiliki
makna sesat dari jalan kebajikan atau lawan dari petunjuk.
Dari
penggunaan al-Qur’an yang beraneka ragam tersebut dapat disimpulkan bahwa
d}alla dalam berbagai bentuknya mengandung arti tindakan atau ucapan yang tidak
menyentuh kepada kebenaran.[24]
Tafsir al-Mis}ba>h disajikan dalam bahasa yang ringan, enak dibaca dan mudah
dipahami oleh berbagai kalangan, tidak heran jika karya ini di minati oleh
berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan intelektual muslim hingga
seorang musisi.
H.
Kelebihan
dan kekurangan Tafsir al-Misbah
Di antara keistimewaan tafsir
dengan corak kebahasaan adalah pada pemahaman yang seksama, karena tafsir
dengan corak kebahasaan menekankan pentingnya penggunaan bahasa dalam memahami
al-Qur’an, terjaminnya ketelitian redaksi ayat dalam penyampaian pesan-pesan
yang dikandung al-Qur’an, kecilnya kemungkinan terjebaknya mufassir dalam
subjektifitas yang terlalu jauh, karena pendekatan ini mengikat mufassir dalam
bingkai pemahaman tekstual ayat-ayat al-Qur’an.
Sementara itu diantara kelemahan
dari tafsir dengan corak kebahasaan, adalah: Kemungkinan terabaikannya
makna-makna yang dikandung oleh Al-Qur’an, karena pembahasan dengan pendekatan
kebahasaan menjadikan para mufassir terjebak pada diskusi yang panjang dari
aspek bahasa. Di samping itu, seringkali latar belakang turunnya ayat atau
asbab al-nuzul dan urutan turunnya ayat, termasuk ayat-ayat yang berstatus
nasikh wa mansukh, hampir terabaikan sama sekali. Sehingga menimbulkan kesan
seolah-olah Al-Qur’an tidak turun dalam ruang dan waktu tertentu.
Tafsir
Al-Mis}ba>h
ini tentu saja tidak murni hasil
penafsiran (ijtihad) Quraish Shihab saja. Sebagaimana pengakuannya sendiri,
banyak sekali ia mengutip dan menukil pendapat-pendapat para ulama, baik klasik
maupun kontemporer.[25]
Yang paling dominan tentu saja kitab Tafsîr
Naz}m
al-Durar karya ulama abad pertengahan Ibrahim ibn
‘Umar al-Biqa‘i (w. 885/1480). Ini wajar, karena tokoh ini merupakan objek
penelitian Quraish ketika menyelesaikan program Doktornya di Universitas
Al-Azhar. Muhammad Husein Thabathab’i, ulama Syi‘ah modern yang menulis kitab Tafsîr
al-Mîzân lengkap 30 juz, juga banyak menjadi
rujukan Quraish dalam tafsirnya ini. Dua tokoh ini kelihatan sangat banyak
mendapat perhatian Quraish Shihab dalam Tafsir
Al-Mis}ba>h-nya.
Selain al-Biqa‘i dan Thabathaba’i, Quraish juga banyak mengutip
pemikiranpemikiran Muhammad at-Thantawi, Mutawalli as-Sya‘rawi, Sayyid Quthb
dan Muhammad Thahir ibn Asyur.[26]
I.
Contoh
Tafsir al-Misbah
1. Penciptaan manusia dalam surat al-An’am ayat 2
uqèd Ï%©!$# Nä3s)n=yz `ÏiB &ûüÏÛ ¢OèO #Ó|Ós% Wxy_r& ( ×@y_r&ur K|¡B ¼çnyYÏã ( ¢OèO óOçFRr& tbrçtIôJs? ÇËÈ
“Dialah yang menciptakan kamu
dari tanah, sesudah itu ditentukan-Nya ajal dan ada lagi suatu ajal yang
ditentukan di sisi-Nya, kemudian kamu masih terus-menerus ragu-ragu.”
Dalam hal ini, penulis
terkonsentrasi pada “sesudah itu ditentukan-Nya ajal dan ada lagi suatu ajal
yang ditentukan di sisi-Nya”. Menurut Quraish Shihab, pendapat yang terkuat
tentang arti ajal adalah ajal kematian dan ajal kebangkitan karena biasanya
al-Qur’an menggunakan kata “ajal” bagi manusia dalam arti kematian. Ajal
yang pertama adalah kematian, yang paling tidak dapat diketahui oleh orang lain
yang masih hidup setelah kematian seseorang. Sedangkan ajal yang kedua adalah ajal
kebangkitan, yang tidak diketahui kecuali oleh Allah SWT.
Untuk memperkuat ini, kembali
ditegaskan oleh Quraish bahwa pembentukan diri manusia, dengan segala potensi
yang dianugrahkan Allah, menjadikan dia dapat hidup dengan normal, bisa jadi
sampai seratus atau seratus dua puluh tahun; inilah yang tertulis dalam lauh
al-mahwu wa al-itsbat. Tetapi semua bagian dari alam raya memiliki
hubungan dan pengaruh dalam wujud atau kelangsungan hidup makhluk. Bisa jadi,
faktor-faktor dan penghalang yang tidak diketahui jumlahnya itu saling
memengaruhi dalam bentuk yang tidak kita ketahui sehingga tiba ajal sebelum
berakhir waktu kehidupan normal yang mungkin bisa sampai pada batas100 atau 120
tahun itu.
Quraish kembali menjelaskan, hal
inilah yang dimaksud sementara ulama Ahlus Sunnah dinamai dengan qadha’
muallaq dan qadha’ mubram. Ada ketetapan Allah yang bergantung
dengan berbagai syarat yang bisa jadi tidak terjadi karena berbagai faktor,
antara lain karena doa, dan ada juga ketetapan-Nya yang pasti dan tidak dapat
berubah sama sekali.
2.
Penciptaan
Wanita
Secara umum, diktum al-Qur’an menyebutkan bahwa penciptaan manusia dapat
dibedakan menjadi empat macam kategori, yaitu (1) manusia diciptakan dari tanah
(kasus Adam); (2) diciptakan dari tulang rusuk Adam (kasus Hawa). (3);
diciptakan melalui kehamilan tanpa ayah (kasus Isa); (4) diciptakan melalui
proses reproduksi lewat hubungan biologis antara suami-istri (manusia pada
umumnya.
Ketiga bentuk penciptaan yang disebutkan pada poin 1, 3 dan 4, tidak ada
perbedaan pendapat yang serius, baik dikalangan ahli tafsir maupun para
feminis. Namun, untuk yang disebutkan kedua, yakni penciptaan melalui tulang
rusuk Adam, yang dalam kasus ini adalah Hawa, sampai sekarang masih
diperdebatkan, khususnya bagi para praktisi gender atau kaum feminis dan juga
orang-orang yang sensitif gender. Sebab, konsep yang menyatakan bahwa Hawa
diciptakan dari tulang rusuk Adam ini tidak saja berimplikasi pada sebuah
pemahaman yang bias gender, tetapi juga berimplikasi secara psikologis, sosial,
budaya, ekonomis dan bahkan politik. Artinya, secara kualitas Adam (laki-laki)
lebih unggul dibandingkan dengan Hawa (perempuan).
Beberapa ayat al-Qur’an yang menegaskan masalah ini tidak menyebutkan
secara jelas dan terperinci tentang proses penciptaan Hawa. Diktum al-Qur’an
hanya menyebutkan bahwa “daripadanya (nafs wahidah), Dia menciptakan
istrinya” (wa khalaqa minha zaujaha). Untuk lebih memperjelas masalah
ini akan saya kutipkan beberapa ayat al-Qur’an yang menegaskan masalah ini,
sebagai berikut:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6Ï%u ÇÊÈ
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah
menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS.
Al-Nisa>’[4]: 1).
Dari ayat
di atas, dapat dipahami bahwa Allah dalam hal ini tidak menyebutkan secara
kronologis tentang proses penciptaan perempuan pertama itu. Diktum al-Qur’an,
lagi-lagi hanya menyebutkan bahwa “daripadanya, Dia menciptakan pasangannya”.
Setidaknya, dalam konteks ini ada tiga hal penting yang memicu polemik di
antara para mufassir ketika memahami beberapa ayat di atas, yaitu term nafs
wahidah (diri yang satu); objek yang ditunjuk dengan kata minha
(darinya); dan term zaujaha (pasangan).
Kontroversi disekitar penciptaan perempuan pertama ini setidaknya telah melahirkan
dua pola pemahaman yang berbeda secara diametral. Pertama, bahwa Hawa
diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pengusung pendapat ini antara lain Imam
al-Thabari. Menurutnya, yang dimaksud dengan term nafs wahidah yang
terdapat dalam QS. Al-Nisa’/4: 1, adalah Nabi Adam, sementara term zaujaha
diartikan sebagai Hawa. Pendapatnya itu didasarkan pada sebuah riwayat yang
berasal dari Qatadah, al-Sadi dan Ibn Ishaq yang menyatakan bahwa Hawa
diciptakan Allah dari tulang rusuk Adam sebelah kiri ketika dia sedang tidur.[27]
Pendapat al-Thabari di atas diamini mufassir lain seperti al-Alusi dan Ibn
Katsir, al-Zamakhsyari, al-Qurtubi, dan juga al-Maraghi. Argumen mereka itu
antara lain didasarkan pada sebuh hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:
“Saling berpesanlah kalian untuk berbuat baik kepada
perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulang
rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atasnya. Kalau engkau luruskan
tulang yang bengkok itu, engkau akan mematahkannya, tetapi kalau engkau
biarkan, dia akan tetap bengkok. Maka sekali olagi saling berpesanlah kalin
untuk berbuat baik kepada perempuan” (HR. Bukhari dan Muslim).[28]
Kedua, bahwa Hawa tidak diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan sebagai
makhluk yang diciptakan dari jenis (jins) yang sama dengan Adam.
Artinya, Hawa juga diciptakan dari tanah yang merupakan unsur utama dalam
penciptaan Adam. Pendapat ini, antara lain dikemukakan oleh Abu Muslim al-Isfahani
yang menyatakan bahwa maksud kalimat “wa khalaqa minha zaujaha” pada
ayat tersebut adalah bahwa Allah menciptakan Hawa dari jenis yang sama dengan
Adam.[29]
Pendapat senada juga dikemukakan oleh al-Razi. Dengan mengutip pendapat
Isfahani, dia menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) ha pada
kata minha (dari padanya) pada ayat di atas, bukan merujuk pada Adam,
melainkan “dari jenis” Adam, yaitu tanah.[30]
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan muridnya Muhammad
Rashid Ridha. Sedikitnya ada dua alasan mendasar yang dikemukakan Abduh untuk
menolak pemahaman yang menyatakan bahwa maksud nafs wahidah dalam ayat
tersebut berarti Adam.[31] Pertama,
ayat itu diawali dengan kalimat ya ayyuha al-nas (wahai sekalian
manusia). Artinya, ayat ini ditujukan kepada seluruh umat manusia. Dengan
demikian bersifat universal. Sementara itu, Adam tidak diakui secara universal
sebagai manusia pertama. Oleh karenanya, pengertian min nafs wdhidah dalam
ayat ini, seharusnya juga diakui secara universal.
Kedua, jika yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Adam
(sebagai kata ma’rifah), mengapa lanjutan ayat itu menggunakan bentuk nakirah
pada kata rijal dan nisa’ pada kalimat wa bassa minhuma
rijalan katsira wa nisa’an? Oleh karena itu, jika memang yang dimaksud
dengan nafs wahidah adalah Adam, maka kedua kata itu seharusnya juga
diungkapakan dengan bentuk ma’rifah.
Gagasan tentang asal-usul perempuan dari jenis yang sama dengan Adam ini
juga diikuti oleh para feminis Indonesia. Dengan mengutip Riffat Hassan dan
Fatima Mernissi, Zaitunah dalam bukunya, Tafsir Kebencian, mengklaim
bahwa pendapat kedualah yang lebih rasional. Menurutnya, kata Adam dalam
istilah bahasa Ibrani berarti ‘tanah’ – berasal dari kata Adamah –
sebagian besar berfungsi sebagai istilah generik untuk manusia, bukan
menyangkut jenis kelamin. Untuk memperkuat pendapatnya ini, dia lalu mengutip
QS. Al-Isra’/17: 70 dan QS. Al-Tin/ 95: 4.2.
Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaraan Jender juga berpandangan
yang sama. Bahkan ia secara kritis memberikan analisis tentang term nafs dalam
al-Qur’an dengan pendekatan linguistik. Menurutnya, term nafs yang
terulang 295 kali dalam Al-Quran, dengan pelbagai bentuknya, tidak satu pun
yang dengan tegas menunjuk kepada pengertian Adam. Kata nafs, dalam
Al-Quran kadang berarti jiwa (QS Al-Ma'idah/5: 32), nafsu (QS. Al-Fajr/89: 27),
nyawa/roh (QS. Al-‘Ankabut/29: 57), dan asal-usul binatang (QS. Syura/42: 11).[32]
Nasruddin Baidan dalam bukunya Tafsir bi Al-Ra'y juga berpandangan
yang sama. Bahkan, dengan menggunakan analisis linguistik terhadap term nafs
dalam al-Qur’an, dengan tegas dia menyimpulkan bahwa “wanita menurut
Al-Quran bukan diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan dari unsur yang
sama dengan Adam, yaitu tanah”.[33]
Menanggapi persoalan ini, Quraish Shihab nampaknya memiliki pandangan yang
berbeda dengan pandangan sebelumnya. Mungkin Quraish dalam hal ini tidak ingin
berpolemik sebagaimana mufassir-mufassir lainnya. Quraish bisa jadi ingin
memposisikan dirinya sebagai mufassir yang lebih bersikap moderat ketimbang
harus menguatkan pendapat yang satu dan melemahkan pendapat yang lainnya. Dalam
Tafsir al-Mishbah, ketika menjelaskan ayat pertama surah al-Nisa’ ini,
dia menulis sebagai berikut:
“Ayat Al-Hujurat memang berbicara tentang asal
kejadian manusia yang sama dari seorang ayah dan ibu, yakni sperma ayah dan
ovum/indung telur ibu. Tetapi, tekanannya pada persamaan hakikat kemanusiaan
orang perorang, karena setiap orang walau berbeda-beda ayah dan ibunya, tetapi
unsur dan proses kejadian mereka sama .... Adapun ayat al-Nisa’ ini, maka
walaupun ia menjelaskan kesatuan dan kesamaan orang-perorang dari segi hakikat
kemanusiaan, tetapi konteksnya untuk menjelaskan banyak dan berkembangbiakannya
mereka dari seorang ayah, yakni Adam, dan seorang Ibu, yakni Hawa. Ini dipahami
dari pernyataan: Allah memperkembang-biakkan laki-laki yang banyak dan
perempuan. Ini tentunya baru sesuai jika kata nafs wdhidah dipahami
dalam arti ayah manusia seluruhnya (Adam AS) dan pasangannya (Hawa) lahir
darinya laki-laki dan perempuan yang banyak.[34]
Dari kutipan di atas, jelas bahwa Quraish Shihab memiliki pandangannya
sendiri tentang asal-usul kejadian perempuan. Quraish memaknai kata nafs
wahidah dalam pengertian “ayah manusia seluruhnya”, yakni Adam dan
pasangannya, Hawa. Sebab, dari situlah dimulainya perkembangbiakkan manusia,
baik laki-laki dan perempuan. Pemaknaannya itu dia dasarkan pada kesesuaian
makna dalam konteks wacana yang dibicarakan di dalam ayat tersebut. Bahkan, ia
memandang paham soal asal-usul kejadian perempuan dari tulang rusuk Adam ini
bukan sebagai sebab yang sering melahirkan bias gender. Ketika mengutip kritik
Rasyid Ridla atas ide keterciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam yang diklaim
sebagai pengaruh dari Perjanjian Lama (Kejadian II: 21-22), lebih lanjut
Quraish menulis:
“Perlu dicatat sekali lagi bahwa pasangan Adam itu
diciptakan dari tulang rusuk Adam, maka itu bukan berarti bahwa kedudukan
wanita-wanita selain Hawa demikian juga, atau lebih rendah dibanding dengan
laki-laki. Ini karena semua pria dan wanita anak cucu Adam lahir dari gabungan
antara pria dan wanita, sebagai mana bunyi surat Al-Hujurat di atas, dan
sebagaimana penegasanNya, "Sebagian kamu dari sebagian yang lain"
(QS. Ali ‘Imran/3:195. Laki-laki lahir dari pasangan pria dan wanita, begitu
juga wanita. Karena itu tidak ada perbedaan dari segi kemanusiaan antara
keduanya. Kekuatan laki-laki dibutuhkan oleh wanita dan kelemahlembutan wanita
didambakan oleh pria. Jarum harus lebih kuat dari kain, dan kain harus lebih
lembut dari jarum. Kalau tidak, jarum tidak akan berfungsi, dan kain pun tidak
akan terjahit. Dengan berpasangan, akan tercipta pakaian indah, serasi dan
nyaman.[35]
Masih terkait dengan penciptaan perempuan pertama dari
tulang rusuk Adam itu, Quraish menegaskan bahwa hadis itu harus dipahami secara
majazi (kiasan). Sebab, jika tidak, lagi-lagi akan memunculkan pemahaman
yang keliru, yang kemudian mengesankan bahwa derajat perempuan lebih rendah
jika dibandingkan dengan laki-laki. Untuk meluruskan pemahaman terhadap hadis
itu, Quraish menulis sebagai berikut:
“Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam
pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut
memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena
ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki,
hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap
tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan.
Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan
tulang rusuk yang bengkok”.[36]
Meskipun Quraish dalam pandangan-pandangannya sangat mengakui kesetaraan
antara laki-laki dengan perempuan, karena dia bukan seorang feminis, maka dia
juga tidak menolak model pemahaman yang pertama, yang menyatakan bahwa nafs
wahidah dalam QS. al-Nisa’/4: 1, dimaknai sebagai Adam. Bahkan, Quraish
dalam Tafsir al-Misbah, nampaknya lebih cenderung dengan pendapat yang
pertama ini. Meskipun demikian, dia tetap berusaha untuk memaknainya secara
proporsional tanpa harus merendahkan yang satu dan meninggikan yang lain. Ini
dapat dilihat dari pendapat-pendapatnya sebagaimana di atas.
Hal yang demikian dapat dimaklumi, sebab Quraish bukanlah seorang feminis
atau praktisi jender. Ini akan sangat berbeda sekali dengan para feminis yang
sejak awal ingin mengusung ide-ide kesetaraan dan bahkan keadilan jender.
Sehingga, pemahamannya tentang masalah ini akan berbeda jauh dengan, misalnya
Nasaruddin Umar, Zaitunah, Nasruddin Baidan, dan yang sependapat dengannya.
Bahkan Islah, ketika membahas pandangan Quraish tentang hal penciptaan
perempuan pertama ini menyimpulkan bahwa “Quraish lebih suka berlindung di
balik pendapat ulama yang dirujuknya, dan tidak memperlihatkan pendapatnya
sendiri secara tegas”.
Menurut Islah, kecenderungan Quraish pada pendapat pertama yang dibarengi
dengan pencitraan, setidaknya ada dua alasan pokok.[37] Pertama,
pasangan Adam yang diciptakan dari tulang rusuknya, bagi Quraish bukan berarti
bahwa kedudukan wanita selain Hawa; lebih rendah ketimbang laki-laki. Semua
pria dan wanita anak cucu Adam lahir dari gabungan antara pria dan wanita.
Karena itu, tidak ada perbedaan dari segi kemanusiaan antara keduanya. Kedua, kekuatan laki-laki menurut Quraish dibutuhkan oleh
wanita dan kelemahlembutan wanita didambakan oleh pria. Dengan metafor antara
jarum dan kain, ia menjelaskan bahwa jarum harus lebih kuat dari kain, dan kain
harus lebih lembut dari jarum. Kalau tidak, jarum tidak akan berfungsi, dan
kain pun tidak akan terjahit.
Lebih lanjut Islam menyatakan bahwa Quraish dalam hal ini lebih
menyembunyikan problem-problem pokok dari relasi laki-laki-perempuan.
Pada alasan pertama, Quraish tidak melihat aspek psikologis dari konstruksi
nalar tentang kisah keterciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Memang, seperti
logika yang dia pakai, kita akan mengakui bahwa generasi anak cucu Adam (baik
laki-laki maupun perempuan) lahir dari hasil perkawinan dua jenis manusia:
laki-laki dan perempuan. Namun, pokok persoalannya tidaklah berhenti pada
kesadaran semacam ini. Sebab, kisah keterciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam,
secara psikologis telah mengonstruksi nalar dan bahkan menjadikan suatu
pandangan dunia, bahwa perempuan adalah jenis manusia kelas dua, karena
asal-usul keterciptaan Hawa tersebut.
Pada alasan kedua, Quraish telah memberikan pencitraan bias gender.
Kelembutan perempuan yang dia gambarkan seperti kain, dan kekuatan laki-laki
yang dia gambarkan seperti jarum, yang saling membutuhkan, jelas merupakan soal
gender. Sebab, kekuatan dan kelembutan bukanlah dua hal yang bersifat kodrati,
tetapi lebih sebagai suatu potensi dari hasil konstruksi pencitraan dalam
wilayah sosial-budaya. Oleh karena itu, secara seksual, jarum tidaklah identik
dengan jenis kelamin laki-laki, dan kain pun juga tidak identik dengan jenis
kelamin perempuan.
J.
Penutup
Quraish Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara
kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan
yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata. Ia juga
banyak memotivasi mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani
menafsirkan al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah
tafsir yang sudah dipandang baku. Menurutnya, penafsiran terhadap al-Qur’an
tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran
baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia
tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan
al-Qur’an sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat
al-Qur’an. Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang mamaksakan
pendapatnya atas nama al-Qur’an.
K.
Daftar Pustaka
Abdullah,
M. Amin. “Kajian Ilmu Kalam di IAIN Menyongsong Perguliran Paradigma Keilmuan
Keislaman Pada Era Melenium Ketiga”, al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies,
No. 65, 2000.
al-Dhahabi,
Muhammad H}usain. al-Tafsi>r wa al Mufassiru>n, vol. 3. Da>r
al-Kutub al-Hadi>thah.
Al-Farmawy,
Abdul Hayy. Metode Tafsir dan Cara Penerapannya. Bandung: Pustaka
Setia, 2002.
al-Munawar,
Said Agil Husein. Al-Qur'an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Jakarta:
Ciputat Press, 2002.
al-Razi,
Fakhr al-Din. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Fikr,
19950, Jilid. V.
al-Thabari,
Muhammad Ibn Jarir. Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil Ayi
al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr, 1988.
Baidah,
Nashruddin. Tafsir bi al-Ra’y: Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam
al-Qur’an. Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Berutu, Ali G. 2019. “TAFSIR AL-MISBAH MUHAMMAD QURAISH SHIHAB.” OSF Preprints. December 14. doi:10.13140/RG.2.2.23808.17926.
Ghafur,
Saiful Amin. Profil Para Mufassir al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Insan
Madani, 2008.
Gusmian,
Islah. Khasanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika Hingga Ideologi. Jakarta:
Teraju, 2003.
Iqbal,
Muhammad. “Metode Penafsiran al-Qur’an M. Quraish Shihab”, Jurnal
TSAQAFAH, Vol. 6, No. 2,
Oktober 2010.
Munawwir,
Fajrul. Pendekatan Kajian Tafsir, dalam M. Alfatih Suryadilaga (dkk),
Metodologi Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Teras 2005.
Raziqin,
Badiatul, dkk. 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia. Yogyakarta: e-Nusantara,
2009.
Ridha,
Muhammad Rasyid. Tafsir al-Qur’an al-Hakim (Tafsir
al-Manar). Beirut: dar al-Fikr, 1973, Jilid. IV.
Salim,
Abdul Mu’in. Metodologi Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Teras, 2005.
Shahih
Bukhari, Kitab al-Nikah pada bab al-Wushari bi al-Nisa’, hadis nomor
4787.
Shihab,
Alwi Islam Inklusif: Menuju Terbuka dalam Beragama. Bandung: Mizan,1999.
Shihab,
M. Quraish Membumikan al-Qu’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan
Masyarakat. Bandung: al-Mizan, 2003.
Shihab,
M. Quraish. Membumikan al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1994.
Shihab, M. Quraish.Wawasan
al-Qur’an: Tafsir Maud}u’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan,
1996.
Shihab,
Muhammad Quraish.
Lentera Al-Qur’an: Kisah dan Hikmah Kehidupan. Bandung:
Mizan, 2008.
Shihab,
Muhammad Quraish. Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan
Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 2002.
Shihab,
Muhammad Quraish.
Tafsir al-Mis}ba>h (Pesan, Kesan , Keserasian al-Qur’an).
Jakarta : Pelita Hati, Vol. 15.
Shihab,
Muhammad Quraish. Tafsir al-Misbah:
Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. II.
Umar,
Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender. Jakarta:
Paramadina, 1999.
Wartini,
Atik “Corak Penafsiran M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah”, Hunafa:
Jurnal Studia Islamika, Vol. 11, No. 1, Juni 2014.
Yunus,
Mahmud. Tafsir al-Qur’an al-Karim. PT Hidakarya Agung, 2004.
[1] Berutu, Ali G. 2019. “TAFSIR AL-MISBAH MUHAMMAD QURAISH SHIHAB.” OSF Preprints. December 14. doi:10.13140/RG.2.2.23808.17926.













