Minggu, 01 Januari 2023

MAKALAH KEDUDUKAN DAN PERAN AKAL DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM

 

MAKALAH

“KEDUDUKAN DAN PERAN AKAL DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM”


 


A.    Pandangan skripturalisme hukum Islam

Hukum Islam merupakan rangkaian kata dari kata “hukum” dan kata “Islam”. Hukum dapat diartikan dengan seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orangorang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya”.

Bila kata hukum tersebut dihubungkan dengan kata Islam, maka dapat diartikan dengan “ seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.

Kata “seperangkat peraturan” menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan hokum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

Kata “ yang berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul” menjelaskan bahwa perangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan sunah Rasul, atau yang popular dengan sebutan “syariah”.

Kata “tentang tingkah laku manusia mukallaf” mengandung arti bahwa hokum Islam itu hanya mengatur tindak lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orangorang yang meyakini kebenaran wahyu dan sunah Rasul itu, yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.

Prof. Dr. TM Hasbie Ash Shidiqiey mendefinisikan hukum islam sebagai koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

B.    Teori hukum kodrat Islam

Dalam agama Islam dipahami bahwa peraturan Allah ada dua yaitu  pertama : Hukum agama (hukum Qur'aniyah) yang tertulis (mathluwwi ) di dalam kitab-kitab Allah, seperti larangan berzina, riba, mengumpat dan perintah berdzikir, shalat, sabar, tawakkal, dll. Kedua hukum alam (hukum Kauniyah, ghair mathluwwi = tidak tertulis) tetapi melekat pada alam itu sendiri. Beberapa contoh hukum alam adalah hukum gravitasi, hukum rotasi, hukum daur, dll.

Hukum alam adalah ciptaan Allah, hukum Al-Qur‟an (Quraniyah) pun ciptaan Allah. Secara logika tidak mungkin kedua hukum itu bertentangan. Apaapa yang dilarang oleh Al-Qur‟an pasti sesuai menurut hukum Alam, sebaliknya apa-apa yang dilarang oleh Al-Qur‟an pasti buruk menurut hukum Alam. Apa yang dianggap berbahaya menurut hukum Alam pasti oleh Al-Qur'an diharamkan. Sebaliknya apa-apa yang baik menurut hukum Alam,  pasti dianjurkan oleh AlQur'an. Inilah azas kesatuan atau disebut azas tauhidullah. Dengan demikian dalam segala aktivitas manusia harus menyelaraskan dengan kedua hukum tersebut secara bersamaan.

Untuk menselaraskan antara hukum alam dan syariat Islam, dengan mengetahui tujuan hukum syariat yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan semesta, menegakkan keadilan, dan menghilangkan kezdaliman serta kerusakan dari kehidupan dunia. Sehingga dalam menerapkan dan merumuskan  hukum harus melihat perubahan situasi, kondisi dan tradisi.

Syatibi membagi dalil syara‟ terdiri dari dua bagian yaitu teks naqli dan aqli (merujuk kepada akal). Antara kedua dalil tersebut saling membutuhkan. Untuk menerapkan dalil naqli perlu menggunakna penalaran akal dan untuk menerima dalil aqli dengan berdasar pada naqli.

Hukum Islam yang keberadaanya sebagain bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat seharusnya bisa berlaku universal dan humanis sehingga tidak terbelenggu dalam dunia modern saat ini. Nas} yang di dalamnya terdapat ketentuan yang diatur secara terperinci tetapi juga ada yang memerlukan penafsiaran Rasulullah atau penjelasan yang lebih lanjut. penjelasan Rasulullah yang bersifat kondisional ini tidak menjangkau seluruh peristiwa. Realitasnya banyak kejadian yang muncul dan akan muncul yang tidak ditemuai secara harfiah dalam nas baik al-Qur‟an maupun hadis, namun ditemukan secara rasional dibalik harfiahnya.

Penerapan hukum alam dalam hal ini menjadi rujukan dan menetapan hukum berdasarkan hadis dialog antara Rasulullah dan Muaz bin Jabal ketika diutus menjadi Qadi di Yaman. Bangunan ijtihad dalam Hadis tersebut adalah tiga rujukan pokok hukum Islam adalah al-Qur‟an, sunnah dan ijtihat. ijtihad dalam kerangka itu dipahami dengan ijtihad komunal para sahabat dengan tradisi ijma, qiyas, maslahah dan berdasarkan pilihan hukum masyarakat Islam yang ada

(urf).

Usul fiqh sebagai jempatan antar teks dan realita juga mampu memberikan kemaslahatan manusia, mengaplikasikan dan mengembangkan metodologi yang falid dan akuntabel. Sebagai metodologi yang bersifat eksperimentatif usul fiqh tidak hanya menjadikan teks sebagai satu-satunya sumber pengetahuan akan tetapi empirisme melalui al-sibr wa al-taqsim merupakan referensi yang dipertimbangkan.

Tetapi ulama kalam berselihih paham  terhadap masalah menta‟lil hukum walaupun mereka mengakui hukum bertujuan untuk kemaslahatan. Ada tiga pemdapat terhadap  penyariatan hukum mengandung maslahat dan apakah maslahat itu mengaitkan hukum syara‟.

Golongan pertama berpendapat bahwasannya sama sekali tidak boleh mentaklil hukum syara‟ dengan maslahat-maslahat dan tidak boleh dikaitkan dengan maslahat. Kedua pengatkan bahwa maslahat itu dapat dijadikan illat sebagai hukum suatu tanda sahaja bagi hukum, bukan sebagai suatu penggerak yang menggerakkan Allah menetapkan hukum itu. yang ketiga perpandangan segala hukum Allah ditaklilkan dengan maslahat, karena Allah telah berjanji sedemikian dan karena Allah  Tuhan yang senantiasa mencurahkan rahmat atas hamba-Nya, menolak dari pada mereka dan melenyapkan kepicikan dan kesempitan. Dalam perbedaan pandangan ini hanyalah sebatas teori karena pada dasarnya para ahli hukum menetapkan bahwa segala hukum syara‟ adalah wadah kemaslahatan yang hakiki.  

Shatibi berpendapat bahwa kesatuan hukum Islam berarti kesatuan dalam asal-muasalnya terutama lagi dalam maksudnya. Ia juga menyentuh masalah teologis terutama bagi dalam maksudnya. Ia juga menyentuh masalah teologis dimana kelompok Asy‟ariyah tidak sependapat dengannya. Menurut ia Tuhan melembagakan shari‟ah demi kebaikan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Penetapan hukum didasarkan atas pertimbangan sebab atau motif dalam usul fiqh disebut dengan ‘illah (jamak:‘ilal). Hal inilah bagi kelompok Ash'ari tidak sependapt dengannya karena menganggap bahwa perbuatan Tuhan harus punya kebaikan (maslahah) terhadap Makhluk-Nya sehingga Ia tidak punya kehendak sendiri. Namun kaum Mu'tazilah meyakini bahwa perintah-perintah Tuhan disebabkan oleh maslahah manusia . Kebanyakan fukaha‟ menerima pendapat yang terakhir ini karena tidak bisa dihindari bahwa illah ditegakkan demi hukum shari'ah.

Shatibi berpendapat bahwa maslahah ditegakkan dalam shari'ah melalui metode induksi sebagai tema umum dalam hukum maupun sebagai deskripsi illah dari berbagai perintah secara rinci.

 Hamka Haq mengungkapkan secara khusus pemikiran Shatibi dalam aspek teologis sebagaimana dipahami dari pandangan-pandangan teologis Shatibi tentang tahsin (kewajiban mengerjakan perbuatan baik) dan taqbih (kewajiban meninggalkan perbuatan jelek) sehingga kurang memuaskan.

        Dari penjelasan Haq bila dibandingkan dengan cara Fazlur Rahman terhadap karya Shatibi ini menampilkan perbedaan yang sangat tajam. Disamping itu tentu saja Hamka Haq tidak membicarakan ide-ide Shatibi tentang hukum (shari'ah).

        Dalam kaitan ini Syatibi bisa disebut sebagai tokoh yang selalu berupaya mencari jalan tengah diantara polaborasi pemikiran di atas. Dapat di simpulkan bahwa syari'ah semata-mata ditetapkan untuk kemaslahatan manusia (konsep ta’lil isa dikatakan ia Mu'tazilah), Syatibi segera menyusulinya dengan mengatakan bahwa tidak ada tahsin dan taqbih (akal tidak mutlak mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk).

Ada beberapa pengertian yang dikemukakan ulama ushul fiqh tentang hasan dan qabih :

        Pertama, al-husnu berarti seluruh perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti rasa manis dan menolong orang yang tenggelam. Sedangkan qabih,  sesuatu yang tidak disenangi tabiat manusia, seperti pahit, dan mengambil harta orang lain secara aniaya.

       Kedua, al-husnu berarti sifat yang sempurna, seperti pengetahuan dan kemuliaan. Sedangkan qabih berarti sifat yang negatif, berupa kekurangan seseorang seperti bodoh dan kikir.  Kedua pengertian hasan dan qabih ini de sepakati oleh seluruh ulama bahwa hal itu dapat di capai oleh akal.

       Ketiga, al-husnu  adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia, dia mengetahui kebaikannya dan mampu mengerjakannya. Sedangkan qabih adalah kebalikan dari itu, yaitu sesuatu yang tidak boleh dikerjakan manusia dan tidak dapat di capai oleh akal.

       Keempat, al-husnu berarti sesuatu yang apabila dikerjakan, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pujian didunia dan mendapatkan balasan pahala di akhirat, Seperti taat. Sedangkan qabih berarti sesuatu yang apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat cercaan didunia dan mendapat siksaan di akhirat, seperti mengerjakan maksiat. Pengertian ketiga dan keempat ini menjadi persoalan bagi para ulama, apakah hal tersebut dapat dicapai oleh akal atau tidak.

       Ulama asy’ariah berpendapat bahwa hasan dan qabih dalam pengertian ketiga dan keempat diatas bersifat syar’i dan harus ditentukan oleh syara’, Kerna keduanya hanya dapat diketahui melalui syara’.  Baik atau buruk bukanlah terdapat pada dzatnya, tetapi bersifat nisbi(relatif).

       Ulama Mu’tazilah berkata bahwa hasan dan qabih dapat di capai dan di tentukan  oleh  akal. Akal dapat menetukan baik atau buruknya sesuatu tanpa harus di beritahu oleh syara’. Bagi mereka, sebagian yang baik dan yang buruk terletak pada dzat-nya, dan sebagian yang lain terletak pada manfaat, mudharat, baik, dan buruk. Dalam menetapkan sebuah ketetapan antara baik (hasan) dan buruk (qobih) selalu memiliki berbagai pendapat yang berbeda-beda. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga golongan:

       Pertama, golongan Mu’tazilah bahwa baik dan buruk itu adalah dua sifat esensial yang ada pada sebagian hal, dan sebagian lain berada antara manfaat dan mudharat serta diantara baik dan buruk. Dalam hal ini salah seorang tokoh mereka, al-jubai, mengatakan “setiap perbuatan maksiat yang jaiz bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai keburukan perbuatan itu karena adanya larangan (qabih lin-nahy). Dan setiap perbuatan maksiat yang wajib bagi Allah untuk tidak memperbolehkannya, maka nilai keburukan itu terletak pada esensinya (qabih linafsi). Seperti halnya tidak mengenal Allah SWT. Atau bahkan menyekutukannya. Demikian pula setiap perbuatan yang jaiz bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai kebaikan dalam perbuatan itu karena adanya perintah (hasan lil-amri bihi). Dan setiap perbuatan yang wajib bagi Allah untuk memerintahkannya maka nilai kebaikan perbuatan itu karena esensinya(hasan li-nafsihi).

 Dengan ini, menurut pendapat kaum Mu’tazilah, bahwa seseuatu itu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

-          Sesuatu yang baik menutut dzat-nya, dan Allah berhak (wajib) memerintahkannya.

-          Sesuatu yang bruruk menurut dzat-nya, dan Allah tidak berhak untuk memerintahkannya.

-          Sesuatu yang ada diantara baik dan buruk. Bagian ini boleh (jaiz) di perintahkan dan boleh dilarang. Jika diperintahkan maka nilai kebaikannya adalah karena perintah (lil-amri), dan jika dilarang, maka nilai keburukannya karena larangan (lin-nahy)

               Pendapat mereka ini didasarkan atas tiga alasan:

        Ada perbuatan dan perkataan yang harus dilakukan oleh orang-orang berakal, dimana keadaan si pelaku tidak dicela bahkan mendapat pujian. Hal itu disebut perbuatan yang baik menurut dzatnya (hasan lidzatihi). Baik dan buruk itu adalah dua hal yang dapat dijangkau oleh akal, dan mengetahui keduanya merupakan suatu kepastian. Oleh karena itu, seseorang dengan kekuatan akalnya pasti mengetahui bahwa dzalim itu buruk, adil itu baik, dan bahwa bohong itu buruk meskipun menguntungkan. Dan jujur itu baik meskipun terkadang merugikan. Dalam hal ini semua manusia sama, tidak ada perbedaan antara orang yang beragama dengan orang yang tidak beragama.

        Kalaulah ada sesuatu hal yang secara esensial (li dzatihi) tidak mengandung sifat baik dan buruk yang masing-masing harus dikerjakan dan ditinggalkan, tentu hal itu mengakibatkan bolehnya terjadi mu’jizat pada seorang pendusta, sehingga tidak akan dapat dibedakan antara seorang nabi dan seorang pendusta. Hal itu karena sesungguhya keluarbiasaan itu dapat terjadi pada seseorang yang jujur dan juga pada seseorang yang tidak jujur (pendusta). Dengan demikian umat manusia akan menjadi kebingungan dalam menilai seorang rasul.

       Kedua, pendapat dari golongan Maturidiyah yang diambil dari Abu Hanifah dan dianut pula oleh ulama hanafiah. Mereka mengatakan bahwa sesuatu itu secara esensial (menurut dzatnya) ada yang baik dan ada juga yang buruk. Dan sesungguhnya, Allah tidak akan melarang sesuatu yang baik menurut dzatnya. Dengan demikian, mereka ini membagi sesuatu kepada:

-          Hasan li dzatihi (baik menurut dzatnya)

-          Qabih lidzatihi (buruk menurut dzatnya)

Sesuatu yang ada diantara keduanyadan ini tergantung pada perintah dan larangan Allah SWT.

        Dalam ketentuan ini kaum Maturidiyah dan Hanafiyah sependapat dengan kamu Mu’tazilah, tetapi setelah itu terjadi perbedaan pendapat diantara mereka. Kaum Hanafiyah berpendapat bahwa tidak ada taklif (pembebanan) dan pahala hanya dengan keputusan akal saja. Tetapi sesungguhnya urusan taklif, pahala dan siksa itu berdasar dari ketentuan Nash. Oleh karena itu, akal an-sich tidak dapat menetapkan hukum-hukum di luar daerah Nash, bahkan ia harus merujuk padan Nash atau mengacu kepada nya. Baik dalam jalan qiyas atau dengan jalur pertimbangan kemaslahatan (al-istihsan). Semua ini menunjukkan bahwa akal secara keseluruhan pasti merujuk kepada Nash. Dengan demikian akal an-sich tidak memiliki kemampuan atau kekuasaan taklif dan penetapan hukum, tetapi ia tentu memerlukan bantuan syara’.

       Ketiga, pendapat golongan Asy’ariah yang di pegangi oleh jumhur ulama ushul, yang berpendapat bahwa segala sesuatu itu menurut dzat-nya(secara esensial) tidak ada yang baik maupun yang buruk. Semuanya mutlak tergantung dan ditentukan oleh Allah SWT dalam aturan syara’. Tidak ada sesuatupun yang menbatasi kehendaknya. Dia adal pencipta sesuatu dan Dia pula yang menciptakan baik dan buruk. Dengan bagitu, segala apa yang Dia perintahkan itulah yang baik, dan segala apa yang dilarangnya itulah yng buruk. Tiada taklif(pembebanan) karena keputusan akal, tetapi taklif hanya berdasarkan dapa larangan syari’, dan tak ada perhitungan atas perintah akal. Tetapi semua yang diperhitungkan hanyalah berupa perintah dan larangan syar’i yang Maha Bijaksana.

        Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Jumhur-Fuqaha berpendapat bahwa Al-Hakim(pembuat hukum) adalah Allah, dan bahwa Akal tidak dapat memberi beban hukum(taklif), meski pun ia mampu menemukan sesuatu yang hasan dzaty serta yang qabih dzaty menurut pendapat sebagian ahli fiqh, yakni ulama Hanafiyah.

C.    Hukum kodrat dalam pemikiran hukum

Berikut merupakan pemikiran hukum kodrat dalam pemikiran hukum M. ‘Abduh, Ahmad Khan :

Pemikiran-pemikiran Kalam Syekh Muhammad Abduh

a.       Kedudukan akal dan fungsi wahyu

Ada dua persoalan pokok yang menjadi fokus pemikiran Abduh, sebagai mana yang diakuinya, yaitu:

Membebaskan akal pikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimanahak salaf al-ummah (ulama sebelun abad ke-3 Hijrah), sebelum timbulnya perpecahan , yaitu memahami langsung dari sumber pokoknya Al-Qur’an.

Memperbaiki gaya bahasa Arab, baik digunakan dalan percakapan resmi di  kantor-kantor pemerintah maupun dalam tulisan-tulisan media massa.

Dua persoalan pokok yang menjadi fokus pemikiran Abduh tampanya ia muncul ketika ia meratapi perkembangan umat islam pada masanya. Sebagaimana yang di jelaskanSayyid Quthb (1906), kondisi umat islam saat itu di gambarkan sebagai “suatu masyarakat yang beku,kaku, menutup rapat-rapat pintu ijtihad,mengabaikan peranan akal dalam memahami syariat Allah atau men-istinbat-kan para hukum-hukum karena mereka telah merasa cukup dengan hasil karya  para pendahulunya yang hidup dalam masa kebekalan akal serta yang berdasarkan khurafat-khutafat. 

Atas dasar kedua pikirannya itu, Muhammad Abduh memberikan peranan yang sangat besar pada akal. Begitu besarnya peranan yang diberikan olehnya, sehingga Harun Nasution menyimpulkan bahwa Muhammad Abduh memberi kekuatan yang lebih tinggi pada akal dari pada Mu’tazilah. Menurut Abduh , akal dapat hal-hal berikut ini antara lain :

1)      Tuhan dan sifat-sifatnya.

2)      Keberadaan hidup di akhirat.

3)      Kebahagiaan jiwa di akhirat bergantung pada mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraannya bergantung pada tidak mengenal Tuhan dan berbuat jahat.

4)      Kewajiban manusia mengenal tuhan.

5)      Kewajiban manusia berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiannya di akhirat.

6)      Hukum-hukum mengenai kewajiban itu.

Abduh berpendapat bahwa antara akal dan wahyu tidak ada pertentangan, keduanya dapat disesuaikan. Kalau antara wahyu dan akal bertentang maka ada dua kemungkinan.

7)      Wahyu sudah diubah sehingga sudah tidak sesuai dengan akal.

8)      Kesalahan dalam menggunakan penalaran.

Pemikiran semacam ini sangat dibutuhkan untuk menjelaskan bahwa islam adalah agama yang umatnya bebas berfikir secara rasional sehingga mendapatkan ilmu pengetahuan dan teori-teori ilmiah untuk kepentingan hidupnya, sebagaimana yang telah dimiliki oleh bangsa barat saat itu, dimana dengan ilmu pengetahuan mereka menjadi kreatif, dinamis dalam hidupnya.

Dengan memperhatikan pandangan Muhammad Abduh tentang peranan akal, dapat diketahui pula bagaimana fungsiwahyu baginya. Wahyu adalah penolong (al-mu’in). Kata ini ia pergunakan untuk menjelaskan fungsi wahyu bagi akal manusia. Wahyu menolong akal untuk mengetahui sifat dan keadaan kehidupan alam akhirat dan mengetahui cara beribadah kepada tuhan.

Dengan demikian, wahyu bagi Abduh berfungsi sebagai konfirmasi, yaitu untuk menguatkan dan menyempurnakan pengetahuan akkal dan informasi. Abduh memandang bahwa menggunakan akal merupakan salah satu dasar islam. Imam seseorang tidak sempurna apabila tidak didasarkan persadaraan antara akal dan agama. Islam menurut agama pertama kali mengikat mengikat persaudaraan akal dan agama.

Menurut kepercayaannya, pada eksistensi Tuhan yang didasarkan akal. Wahyu yang di bawa Nabi tidak mungkin bertentangan degan akal. Apabila ternyata antara keduanya terdapat pertentangan, menurutnya terdapat penyimpangan dalam tataran interpretasi sehingga di perlukan interpretasi lain yang mendorong pada penyesuaian.

b.      Kebebasan manusia dan fanalisme

Bagi Abduh, di samping mempunyai daya pikir, manusia juga mempunyai kebebasan memilih yang merupakan sifat dasar alami yang harus ada dalam diri manusia. Jika sifat ini di hilangkan dari dirinya sendiri, ia bukan manusia lagi, melainkan makhluk lain. Manusia dengan akalnya mempertimbangkan akibat perbuatannya yang di lakukuan, kemudian mengambil keputusan dengan kemauannya dan mewujudkan perbuatannya dengan daya yang ada di dalam dirinya.

Karena manusia menurut hukum alam dan sunnatullah mempunyai kebebasan dalam kemauan dan daya untuk mewujudkan kamauan. Menurutnya, manusia adalah manusia karena ia mempunyai kemampuan berpikir dan kebebasan dalam memilih.manusia tidak memiliki kebebasan absolut. Ia menyebut orang yang mengatakan manusia mempunyai kebebasan mutlak sebagai orang yang angkuh.

c.       Sifat-sifat Tuhan

Dalam risalah, ia menyebut sifat-sifat Tuhan. Mengenai masalah apakah sifat itu termasuk esensi Tuhan yang lain, menjelaskan bahwa hal itu terletak di luar kemampuan manusia untuk mengetahuinya.

d.      Kehendak mutlak Tuhan

Karena yakin akan kebebsan dn kemampuan manusia, Abduh melihat bahwa Tuhan tidak bersifat mutlak. Tuhan telah membatasi kehendak mutlaknya dengan memberi kebebasan dan kesanggupan kepada manusia yang secara bebas dapat dipergunakannya dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Ia tidak mungkin menyimpang dari sunnatullah yang telah ditetapkannya. Di dalam kandungannya arti bahwa Tuhan dengan kemauannya telah membatasi kehendaknya dengan sunnatullah yan diciptakannya untuk mengatur alam.

e.       Keadilan Tuhan

Karena memberikan daya besar pada akal dan kebebasan manusia, Abduh mempunyai kecenderungan untuk memahami dan meninjau alam bukan hanya dari segi kehendak mutlak Tuhan, melainkan juga dari segi pandangan dan kepentingan manusia. Ia berpendapat bahwa alam ini diciptakan untuk kepentingan manusia dan tidak satu pun ciptaan Tuhan tang tidak membawa manfaat bagi manusia.

Mengenai keadialan Tuhan, ia memandang tidak hanya dari segi kesempurnaannya, tetapi juga dari pemikiran rasional manusia. Sifat ketidakadilan tidak sejalan dengan kesempurnaan aturan alam semesta.

f.       Antropomorfisme

Karena itu Tuhan termasuk dalam alam rohani, rasio tidak dapat menerima paham bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifatjasmani. Abduh memberi kekuatan besar pada akal, berpendapat bahwa tidak mungkin esensi dan sifat-sifat Tuhan mengambil bentuk tubuh atau roh makhluk di alam ini. Kata-kata wajah,tangan dan sebagainya harus di pahami sesuai dengan pengertian yang diberikan orang Arab kepadanya. 

Demikian kata al-arsy dalam Al-Qur’an berarti kerajaan atau kekuasaan, kata al-kursy berarti pengetahuan.

g.      Melihat Tuhan

Muhammad Abduh tidak menjelaskan pendapatnya, apakah Tuhan yang bersifat rohani itu dapat di lihat oleh manusia dengan mata kepalanya pada hari perhitungan kelak? Ia hanya menyebutkan bahwa orang yang percaya pada tanzih sepakat mengatakan bahwa Tuhan tidak dapat di gambarkan ataupun dijelaskan dengan kata-kata. Kesanggupan melihat Tuhan dianugrahkan hanya kepada orang-orang tertentu di akhirat.

h.      Perbuatan Tuhan

Karena berpendapat bahwa ada perbuatan Tuhan yang wajib, Abduh sepaham dengan mu’tazilah dalam mengatakan bahwa wajib bagi Tuhan untuk berbuat yang terbaik untuk manusia.

Pemikiran Kalam Sayyid Ahmad Khan

Sayyid Ahmad Khan mempunyai kesamaan pemikiran dengan Muhammad Abduh di Mesir setelah berpisah dengan Jamaluddin Al-Afghani dan sekembalinya dari pengasingan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ide yang di kemukakannya terutama tentang akal yang mendapat penghargaan tinggi dalam pendangannya. Meskipun demikian, sebagai penganut ajaran islam yang taat dam percaya akan kebenaran wahyu, ia berpendapat bahwa akal bukan segalanyadan kekuatan akal terbatas yang sifatnya relative.

Keyakinan kekuatan akal dan kekbebasan akal menjadi Khan percaya bahwa manusia bebas untuk menentukan kehendak dan melakukan perbuatan. Ini berarti ia mempunyai paham yang sama dengan paham Qadariah. Menurutnya manusia di anugrahi Tuhan berbagai macam daya, di antaranya daya pikir berupa akal dan fisik untuk merealisasikan kehendaknya.

Karena kepercayaanya kuat terhadap hukum alam kerasnya mempertahankan konsep hukum alam, ia dianggap kafir oleh sebagian umat islam. Bahkan, ketika datang ke India pada tahun 1869, Jamaluddin Al-Afghani (1838-1897) menerima keluhan itu. Sebagai tanggapan atas tuduhan tersebut, Jamaluddin mengarang buku yang berjudul Ar-Radd ‘ala Ad-Dahriyyin (Bantahan terhadap Materialis). Sejalan dengan paham Qadariyah yang dianutnya, ia menentang keras faham Taqlid.

Khan berpendapat bahwa umat Islam India mundur karena mereka tidakmengikuti perkembangan zaman. Gaung peradaban Islam klasik masih menelankan mereka, sehingga tidak menyadari bahwa peradaban baru telah timbul di Barat. Peradaban baru timul dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inilah penyebab utama bagi kemajuan dan kekuatan orang Barat.

Selanjutnya,Kha mengemukakan bahwa Tuhan telah menentukan tabiat atau nature (sunnatullah) bagi setiap makhluknya yang tetap dan tidak berubah. Menurut dia Islam adalah agama yang paling sesuai dengan hukum alam karena hukum alam adalah ciptaan Tuhan dan Al-Qur’an adalah firmannya, suddah tentu keduanya sejalan dan tidak ada pertentangan.

Sejalan dengan keyakinan tentang kekuatan dan hukum alam, Khan tidak ingin pemikirannya terganggu otoritas hadis dan fiqh. Segala sesuatu diukurnya dengan kritik rasional. Ia pun menolak semua yang beretentangan dengan logika dan hukum alam, Khan tidak ingin pemikirannya terganggu otoritas dan fiqh. Segala sesuatu diukurnya dengan kritik rasional. Ia pun menolak semua yang bertentangan dengan logika dan hukum alam. Ia hanya ingin mengambil Al-Qur’an sebagai pedoman bagi islam, sedangkan yang lain hanya bersifat membantu dan kurang begitu penting.

         Alasan penolakannya terhadap hadis karena hadis berisi moralitas sosial ari masyarakat islam pada abad pertama dan kedua sewaktu habis dikumpulkan. Menurutnya, hukum fiqh berisi moralitas masyarakat sampai saat timbulnya madzhab-madzhab. Ia menolak taklid dan membawa Al-Qur’an untuk menguraikan relavasinya dengan masyarakat baru pada zaman itu.

         Sebagai konsekuensi dari penolakannya terhadap taklid, Khan memandang perlu diadakannya ijtihad-ijtihad baru untuk menyesuaikan pelaksanaan ajaran-ajaran islam dengan situasi dan kondisi masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan.

  

BAB III

PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Akal adalah suatu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk membedakan yang salah dan yang benar serta menganalisis sesuatu yang kemampuannya sangat tergantung luas pengalaman dan tingkat pendidikan, formal maupun informal, dari manusia pemiliknya. Jadi, akal bisa didefinisikan sebagai salah satu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk mengingat, menyimpulkan, menganalisis, menilai apakah sesuai benar atau salah.Namun, karena kemampuan manusia dalam menyerap pengalaman dan pendidikan tidak sama. Maka tidak ada kemampuan akal antar manusia yang betul-betul sama.

Hukum kodrat berperan dalam ushul fikih dan penerapannya sebagai teori untuk menjawab problematika hukum Islam saat ini. Keadilan ilahi tidaklah saklek dengan nas yang ada tetapi juga ada ruang dan diberikan keleluasan untuk mejadi pedoman. Tidak semuanya harus berdasarkan dalil naqli tetapi juga mempertimbangkan dalil aqli atau dalil-dalil kauniyyah demi kemaslahatan umat manusia. Kedua hukum itu semuanya saling terkait. Teori hukum kodrat dalam hukum diakui karena representasi dari paradigma keadilan ilahi.

B.      SARAN 

 Besar harapan kami sebagai penulis, supaya para pembaca mampu melakukan penelitian lanjutan terkait pendekatan dari filsafat hukum islam ini supaya nantinya mampu melengkapi kekurangan dari makalah yang telah kami buat.

DAFTAR PUSTAKA

Harun Nasution, Akal dan Wahyu dalam Islam, Jakarta: UI-Press, 1986.

Mardani, Hukum Islam; PengantarIlmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 14.

Abu  Ishaq As-Syatibi, Al-Mubawaqat Fi Usul As-Syariah, juz III (t.ttp.: Dar al-fikr, t.t.) hlm. 

Saifuddin Zuhri, Mas}lah}ahImplikasinyaSebagiSumber Hukum Islam StuditentangKonsepNajmuddi>n at}-T}ufi, “Desertasi” tidak diterbitkan.pps uinsunankalijaga Yogyakarta, 2008.hlm 220.

Ahmad Hafidh, MeretasNalar Syariah (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.132 

Muhammad Anis Masduqi, UsulFikih dan Rekontruksi Hukum (StudiPemikiran Hasan 

Hanafi Dalam Mi Al-Nas} Ila Al-Waqi‟danLerefansinyaDalamBuku 1 Tenta Ng PerkawinanKompilasi Hukum Islam), “tesis” tidakditerbitkan PPS UinSunanKalijagaYogyakarta,  2010.

ABU ZAHRAH,MUHAMMAD, USHUL FIQIH, pustakafirdaus, jakarta, 2010, HLM. 89-93

HAROEN, NASRUN, HAJI, USHUL FIQH, JAKARTA, LOGOS,1996, HLM.288-289

 Abdillah F Hasan, Tokoh-TokohMashur Dunia Islam, hlm 257.

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar