MAKALAH
“KEDUDUKAN DAN PERAN
AKAL DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM”
A. Pandangan skripturalisme hukum Islam
Hukum
Islam merupakan rangkaian kata dari kata “hukum” dan kata “Islam”. Hukum dapat
diartikan dengan seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui
sekelompok masyarakat, disusun orangorang yang diberi wewenang oleh masyarakat
itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya”.
Bila
kata hukum tersebut dihubungkan dengan kata Islam, maka dapat diartikan dengan
“ seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul tentang tingkah
laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang
beragama Islam.
Kata
“seperangkat peraturan” menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan hokum Islam
itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan
yang mengikat.
Kata “
yang berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul” menjelaskan bahwa perangkat peraturan
itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan sunah Rasul, atau yang
popular dengan sebutan “syariah”.
Kata
“tentang tingkah laku manusia mukallaf” mengandung arti bahwa hokum Islam itu
hanya mengatur tindak lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut
berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orangorang yang meyakini kebenaran
wahyu dan sunah Rasul itu, yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.
Prof.
Dr. TM Hasbie Ash Shidiqiey mendefinisikan hukum islam sebagai koleksi daya
upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
B. Teori hukum kodrat Islam
Dalam agama Islam dipahami bahwa peraturan Allah ada dua yaitu pertama : Hukum agama (hukum Qur'aniyah) yang tertulis (mathluwwi ) di dalam kitab-kitab Allah,
seperti larangan berzina, riba, mengumpat dan perintah berdzikir, shalat,
sabar, tawakkal, dll. Kedua hukum
alam (hukum Kauniyah, ghair mathluwwi = tidak tertulis) tetapi
melekat pada alam itu sendiri. Beberapa contoh hukum alam adalah hukum
gravitasi, hukum rotasi, hukum daur, dll.
Hukum alam adalah ciptaan Allah, hukum Al-Qur‟an (Quraniyah) pun ciptaan
Allah. Secara logika tidak mungkin kedua hukum itu bertentangan. Apaapa yang
dilarang oleh Al-Qur‟an pasti sesuai menurut hukum Alam, sebaliknya apa-apa
yang dilarang oleh Al-Qur‟an pasti buruk menurut hukum Alam. Apa yang dianggap
berbahaya menurut hukum Alam pasti oleh Al-Qur'an diharamkan. Sebaliknya
apa-apa yang baik menurut hukum Alam,
pasti dianjurkan oleh AlQur'an. Inilah azas kesatuan atau disebut azas
tauhidullah. Dengan demikian dalam segala aktivitas manusia harus menyelaraskan
dengan kedua hukum tersebut secara bersamaan.
Untuk menselaraskan antara hukum alam dan syariat Islam, dengan mengetahui
tujuan hukum syariat yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan semesta, menegakkan
keadilan, dan menghilangkan kezdaliman serta kerusakan dari kehidupan dunia.
Sehingga dalam menerapkan dan merumuskan
hukum harus melihat perubahan situasi, kondisi dan tradisi.
Syatibi membagi dalil syara‟ terdiri dari dua bagian yaitu teks naqli
dan aqli (merujuk kepada akal). Antara kedua dalil tersebut saling membutuhkan.
Untuk menerapkan dalil naqli perlu menggunakna penalaran akal dan untuk
menerima dalil aqli dengan berdasar pada naqli.
Hukum Islam yang keberadaanya sebagain bagian yang tak terpisahkan dari
masyarakat seharusnya bisa berlaku universal dan humanis sehingga tidak
terbelenggu dalam dunia modern saat ini. Nas} yang di dalamnya terdapat ketentuan
yang diatur secara terperinci tetapi juga ada yang memerlukan penafsiaran
Rasulullah atau penjelasan yang lebih lanjut. penjelasan Rasulullah yang
bersifat kondisional ini tidak menjangkau seluruh peristiwa. Realitasnya banyak
kejadian yang muncul dan akan muncul yang tidak ditemuai secara harfiah dalam
nas baik al-Qur‟an maupun hadis, namun ditemukan secara rasional dibalik
harfiahnya.
Penerapan hukum alam dalam hal ini menjadi rujukan dan menetapan hukum
berdasarkan hadis dialog antara Rasulullah dan Muaz bin Jabal ketika diutus
menjadi Qadi di Yaman. Bangunan ijtihad dalam Hadis tersebut adalah tiga rujukan pokok hukum Islam
adalah al-Qur‟an, sunnah dan ijtihat. ijtihad dalam kerangka itu dipahami
dengan ijtihad komunal para sahabat dengan tradisi ijma, qiyas, maslahah dan
berdasarkan pilihan hukum masyarakat Islam yang ada
(urf).
Usul fiqh sebagai jempatan antar teks dan realita juga mampu memberikan
kemaslahatan manusia, mengaplikasikan dan mengembangkan metodologi yang falid
dan akuntabel. Sebagai metodologi yang bersifat eksperimentatif usul fiqh tidak
hanya menjadikan teks sebagai satu-satunya sumber pengetahuan akan tetapi
empirisme melalui al-sibr wa al-taqsim merupakan
referensi yang dipertimbangkan.
Tetapi ulama kalam berselihih paham
terhadap masalah menta‟lil hukum walaupun mereka mengakui hukum
bertujuan untuk kemaslahatan. Ada tiga pemdapat terhadap penyariatan hukum mengandung maslahat dan
apakah maslahat itu mengaitkan hukum syara‟.
Golongan pertama berpendapat bahwasannya sama sekali tidak boleh
mentaklil hukum syara‟ dengan maslahat-maslahat dan tidak boleh dikaitkan
dengan maslahat. Kedua pengatkan bahwa maslahat itu dapat dijadikan illat
sebagai hukum suatu tanda sahaja bagi hukum, bukan sebagai suatu penggerak yang
menggerakkan Allah menetapkan hukum itu. yang ketiga perpandangan segala hukum
Allah ditaklilkan dengan maslahat, karena Allah telah berjanji sedemikian dan
karena Allah Tuhan yang senantiasa mencurahkan
rahmat atas hamba-Nya, menolak dari pada mereka dan melenyapkan kepicikan dan
kesempitan. Dalam perbedaan pandangan ini hanyalah sebatas teori karena pada dasarnya para
ahli hukum menetapkan bahwa segala hukum syara‟ adalah wadah kemaslahatan yang
hakiki.
Shatibi
berpendapat bahwa kesatuan hukum Islam berarti kesatuan dalam asal-muasalnya
terutama lagi dalam maksudnya. Ia juga menyentuh masalah teologis terutama bagi
dalam maksudnya. Ia juga menyentuh masalah teologis dimana kelompok Asy‟ariyah
tidak sependapat dengannya. Menurut ia Tuhan melembagakan shari‟ah demi
kebaikan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Penetapan hukum
didasarkan atas pertimbangan sebab atau motif dalam usul fiqh disebut dengan
‘illah (jamak:‘ilal). Hal inilah bagi kelompok Ash'ari tidak sependapt
dengannya karena menganggap bahwa perbuatan Tuhan harus punya kebaikan
(maslahah) terhadap Makhluk-Nya sehingga Ia tidak punya kehendak sendiri. Namun
kaum Mu'tazilah meyakini bahwa perintah-perintah Tuhan disebabkan oleh maslahah
manusia . Kebanyakan fukaha‟ menerima pendapat yang terakhir ini karena tidak
bisa dihindari bahwa illah ditegakkan demi hukum shari'ah.
Shatibi
berpendapat bahwa maslahah ditegakkan dalam shari'ah melalui metode induksi
sebagai tema umum dalam hukum maupun sebagai deskripsi illah dari berbagai
perintah secara rinci.
Hamka Haq mengungkapkan secara khusus pemikiran Shatibi dalam aspek teologis sebagaimana dipahami dari pandangan-pandangan teologis Shatibi tentang tahsin (kewajiban mengerjakan perbuatan baik) dan taqbih (kewajiban meninggalkan perbuatan jelek) sehingga kurang memuaskan.
Dari penjelasan Haq bila dibandingkan dengan cara Fazlur Rahman terhadap karya Shatibi ini menampilkan perbedaan yang sangat tajam. Disamping itu tentu saja Hamka Haq tidak membicarakan ide-ide Shatibi tentang hukum (shari'ah).
Dalam kaitan ini Syatibi bisa disebut sebagai tokoh yang selalu berupaya mencari jalan tengah diantara polaborasi pemikiran di atas. Dapat di simpulkan bahwa syari'ah semata-mata ditetapkan untuk kemaslahatan manusia (konsep ta’lil isa dikatakan ia Mu'tazilah), Syatibi segera menyusulinya dengan mengatakan bahwa tidak ada tahsin dan taqbih (akal tidak mutlak mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk).
Ada beberapa pengertian yang dikemukakan ulama ushul fiqh tentang hasan dan qabih :
Pertama, al-husnu berarti seluruh
perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti rasa manis dan menolong
orang yang tenggelam. Sedangkan qabih, sesuatu yang tidak disenangi
tabiat manusia, seperti pahit, dan mengambil harta orang lain secara aniaya.
Kedua,
al-husnu berarti sifat yang sempurna, seperti pengetahuan dan kemuliaan.
Sedangkan qabih berarti sifat yang negatif, berupa kekurangan seseorang seperti
bodoh dan kikir. Kedua pengertian hasan dan qabih ini de sepakati oleh
seluruh ulama bahwa hal itu dapat di capai oleh akal.
Ketiga,
al-husnu adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia, dia mengetahui
kebaikannya dan mampu mengerjakannya. Sedangkan qabih adalah kebalikan dari
itu, yaitu sesuatu yang tidak boleh dikerjakan manusia dan tidak dapat di capai
oleh akal.
Keempat, al-husnu berarti sesuatu
yang apabila dikerjakan, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pujian
didunia dan mendapatkan balasan pahala di akhirat, Seperti taat. Sedangkan
qabih berarti sesuatu yang apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya
akan mendapat cercaan didunia dan mendapat siksaan di akhirat, seperti
mengerjakan maksiat. Pengertian ketiga dan keempat ini menjadi persoalan bagi
para ulama, apakah hal tersebut dapat dicapai oleh akal atau tidak.
Ulama asy’ariah berpendapat bahwa
hasan dan qabih dalam pengertian ketiga dan keempat diatas bersifat syar’i dan
harus ditentukan oleh syara’, Kerna keduanya hanya dapat diketahui melalui
syara’. Baik atau buruk bukanlah terdapat pada dzatnya, tetapi bersifat
nisbi(relatif).
Ulama
Mu’tazilah berkata bahwa hasan dan qabih dapat di capai dan di tentukan
oleh akal. Akal dapat menetukan baik atau buruknya sesuatu tanpa
harus di beritahu oleh syara’. Bagi mereka, sebagian yang baik dan yang buruk
terletak pada dzat-nya, dan sebagian yang lain terletak pada manfaat, mudharat,
baik, dan buruk. Dalam menetapkan sebuah ketetapan antara baik (hasan) dan
buruk (qobih) selalu memiliki berbagai pendapat yang berbeda-beda. Dalam hal
ini, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga golongan:
Pertama,
golongan Mu’tazilah bahwa baik dan buruk itu adalah dua sifat esensial yang ada
pada sebagian hal, dan sebagian lain berada antara manfaat dan mudharat serta
diantara baik dan buruk. Dalam hal ini salah seorang tokoh mereka, al-jubai,
mengatakan “setiap perbuatan maksiat yang jaiz bagi Allah untuk
memerintahkannya, maka nilai keburukan perbuatan itu karena adanya
larangan (qabih lin-nahy). Dan setiap perbuatan maksiat yang wajib bagi Allah
untuk tidak memperbolehkannya, maka nilai keburukan itu terletak pada esensinya
(qabih linafsi). Seperti halnya tidak mengenal Allah SWT. Atau bahkan
menyekutukannya. Demikian pula setiap perbuatan yang jaiz bagi Allah untuk
memerintahkannya, maka nilai kebaikan dalam perbuatan itu karena adanya
perintah (hasan lil-amri bihi). Dan setiap perbuatan yang wajib bagi Allah
untuk memerintahkannya maka nilai kebaikan perbuatan itu karena esensinya(hasan
li-nafsihi).
Dengan ini, menurut pendapat kaum Mu’tazilah,
bahwa seseuatu itu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
-
Sesuatu yang baik menutut
dzat-nya, dan Allah berhak (wajib) memerintahkannya.
-
Sesuatu yang bruruk
menurut dzat-nya, dan Allah tidak berhak untuk memerintahkannya.
- Sesuatu yang ada diantara baik dan buruk. Bagian ini boleh (jaiz) di perintahkan dan boleh dilarang. Jika diperintahkan maka nilai kebaikannya adalah karena perintah (lil-amri), dan jika dilarang, maka nilai keburukannya karena larangan (lin-nahy)
Pendapat mereka ini didasarkan
atas tiga alasan:
Ada perbuatan dan perkataan yang harus
dilakukan oleh orang-orang berakal, dimana keadaan si pelaku tidak dicela
bahkan mendapat pujian. Hal itu disebut perbuatan yang baik menurut dzatnya (hasan
lidzatihi). Baik dan buruk itu
adalah dua hal yang dapat dijangkau oleh akal, dan mengetahui keduanya
merupakan suatu kepastian. Oleh karena itu, seseorang dengan kekuatan akalnya
pasti mengetahui bahwa dzalim itu buruk, adil itu baik, dan bahwa bohong itu
buruk meskipun menguntungkan. Dan jujur itu baik meskipun terkadang merugikan.
Dalam hal ini semua manusia sama, tidak ada perbedaan antara orang yang
beragama dengan orang yang tidak beragama.
Kalaulah ada sesuatu hal yang secara esensial (li
dzatihi) tidak mengandung sifat baik dan buruk yang masing-masing harus
dikerjakan dan ditinggalkan, tentu hal itu mengakibatkan bolehnya terjadi
mu’jizat pada seorang pendusta, sehingga tidak akan dapat dibedakan antara
seorang nabi dan seorang pendusta. Hal itu karena sesungguhya keluarbiasaan itu
dapat terjadi pada seseorang yang jujur dan juga pada seseorang yang tidak
jujur (pendusta). Dengan demikian umat manusia akan menjadi kebingungan dalam
menilai seorang rasul.
Kedua, pendapat dari golongan Maturidiyah yang diambil dari Abu Hanifah
dan dianut pula oleh ulama hanafiah. Mereka mengatakan bahwa sesuatu itu secara
esensial (menurut dzatnya) ada yang baik dan ada juga yang buruk. Dan
sesungguhnya, Allah tidak akan melarang sesuatu yang baik menurut dzatnya.
Dengan demikian, mereka ini membagi sesuatu kepada:
-
Hasan li dzatihi (baik
menurut dzatnya)
-
Qabih lidzatihi (buruk
menurut dzatnya)
Sesuatu yang ada diantara keduanyadan ini tergantung pada perintah dan larangan Allah SWT.
Dalam ketentuan ini kaum Maturidiyah
dan Hanafiyah sependapat dengan kamu Mu’tazilah, tetapi setelah itu terjadi
perbedaan pendapat diantara mereka. Kaum Hanafiyah berpendapat bahwa tidak ada
taklif (pembebanan) dan pahala hanya dengan keputusan akal saja. Tetapi
sesungguhnya urusan taklif, pahala dan siksa itu berdasar dari ketentuan Nash.
Oleh karena itu, akal an-sich tidak dapat menetapkan hukum-hukum di luar daerah
Nash, bahkan ia harus merujuk padan Nash atau mengacu kepada nya. Baik dalam jalan
qiyas atau dengan jalur pertimbangan kemaslahatan (al-istihsan). Semua ini
menunjukkan bahwa akal secara keseluruhan pasti merujuk kepada Nash. Dengan
demikian akal an-sich tidak memiliki kemampuan atau kekuasaan taklif dan
penetapan hukum, tetapi ia tentu memerlukan bantuan syara’.
Ketiga, pendapat golongan
Asy’ariah yang di pegangi oleh jumhur ulama ushul, yang berpendapat bahwa
segala sesuatu itu menurut dzat-nya(secara esensial) tidak ada yang baik maupun
yang buruk. Semuanya mutlak tergantung dan ditentukan oleh Allah SWT dalam aturan
syara’. Tidak ada sesuatupun yang menbatasi kehendaknya. Dia adal pencipta
sesuatu dan Dia pula yang menciptakan baik dan buruk. Dengan bagitu, segala apa
yang Dia perintahkan itulah yang baik, dan segala apa yang dilarangnya itulah
yng buruk. Tiada taklif(pembebanan) karena keputusan akal, tetapi taklif hanya
berdasarkan dapa larangan syari’, dan tak ada perhitungan atas perintah akal.
Tetapi semua yang diperhitungkan hanyalah berupa perintah dan larangan syar’i
yang Maha Bijaksana.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwa Jumhur-Fuqaha berpendapat bahwa Al-Hakim(pembuat hukum) adalah Allah, dan
bahwa Akal tidak dapat memberi beban hukum(taklif), meski pun ia mampu
menemukan sesuatu yang hasan dzaty serta yang qabih dzaty menurut pendapat
sebagian ahli fiqh, yakni ulama Hanafiyah.
C.
Hukum kodrat dalam
pemikiran hukum
Berikut merupakan pemikiran hukum kodrat dalam pemikiran hukum M. ‘Abduh, Ahmad Khan :
Pemikiran-pemikiran Kalam Syekh Muhammad Abduh
a. Kedudukan
akal dan fungsi wahyu
Ada dua persoalan pokok yang menjadi fokus pemikiran Abduh, sebagai mana yang diakuinya, yaitu:
Membebaskan akal pikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimanahak salaf al-ummah (ulama sebelun abad ke-3 Hijrah), sebelum timbulnya perpecahan , yaitu memahami langsung dari sumber pokoknya Al-Qur’an.
Memperbaiki gaya bahasa Arab, baik digunakan dalan percakapan resmi di kantor-kantor pemerintah maupun dalam tulisan-tulisan media massa.
Dua persoalan pokok yang menjadi fokus pemikiran Abduh tampanya ia muncul ketika ia meratapi perkembangan umat islam pada masanya. Sebagaimana yang di jelaskanSayyid Quthb (1906), kondisi umat islam saat itu di gambarkan sebagai “suatu masyarakat yang beku,kaku, menutup rapat-rapat pintu ijtihad,mengabaikan peranan akal dalam memahami syariat Allah atau men-istinbat-kan para hukum-hukum karena mereka telah merasa cukup dengan hasil karya para pendahulunya yang hidup dalam masa kebekalan akal serta yang berdasarkan khurafat-khutafat.
Atas dasar
kedua pikirannya itu, Muhammad Abduh memberikan peranan yang sangat besar pada
akal. Begitu besarnya peranan yang diberikan olehnya, sehingga Harun Nasution
menyimpulkan bahwa Muhammad Abduh memberi kekuatan yang lebih tinggi pada akal
dari pada Mu’tazilah. Menurut Abduh , akal dapat hal-hal berikut ini antara
lain :
1) Tuhan
dan sifat-sifatnya.
2) Keberadaan
hidup di akhirat.
3) Kebahagiaan
jiwa di akhirat bergantung pada mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan
kesengsaraannya bergantung pada tidak mengenal Tuhan dan berbuat jahat.
4) Kewajiban
manusia mengenal tuhan.
5) Kewajiban
manusia berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiannya di
akhirat.
6) Hukum-hukum
mengenai kewajiban itu.
Abduh berpendapat bahwa antara akal dan wahyu tidak ada pertentangan,
keduanya dapat disesuaikan. Kalau antara wahyu dan akal bertentang maka ada dua
kemungkinan.
7) Wahyu sudah diubah
sehingga sudah tidak sesuai dengan akal.
8) Kesalahan dalam menggunakan penalaran.
Pemikiran semacam ini sangat dibutuhkan untuk menjelaskan bahwa islam adalah agama yang umatnya bebas berfikir secara rasional sehingga mendapatkan ilmu pengetahuan dan teori-teori ilmiah untuk kepentingan hidupnya, sebagaimana yang telah dimiliki oleh bangsa barat saat itu, dimana dengan ilmu pengetahuan mereka menjadi kreatif, dinamis dalam hidupnya.
Dengan memperhatikan pandangan Muhammad Abduh tentang peranan akal, dapat diketahui pula bagaimana fungsiwahyu baginya. Wahyu adalah penolong (al-mu’in). Kata ini ia pergunakan untuk menjelaskan fungsi wahyu bagi akal manusia. Wahyu menolong akal untuk mengetahui sifat dan keadaan kehidupan alam akhirat dan mengetahui cara beribadah kepada tuhan.
Dengan
demikian, wahyu bagi Abduh berfungsi sebagai konfirmasi, yaitu untuk menguatkan
dan menyempurnakan pengetahuan akkal dan informasi. Abduh memandang bahwa
menggunakan akal merupakan salah satu dasar islam. Imam seseorang tidak
sempurna apabila tidak didasarkan persadaraan antara akal dan agama. Islam
menurut agama pertama kali mengikat mengikat persaudaraan akal dan agama.
Menurut kepercayaannya, pada eksistensi Tuhan yang didasarkan akal. Wahyu yang di bawa Nabi tidak mungkin bertentangan degan akal. Apabila ternyata antara keduanya terdapat pertentangan, menurutnya terdapat penyimpangan dalam tataran interpretasi sehingga di perlukan interpretasi lain yang mendorong pada penyesuaian.
b. Kebebasan
manusia dan fanalisme
Bagi Abduh,
di samping mempunyai daya pikir, manusia juga mempunyai kebebasan memilih yang
merupakan sifat dasar alami yang harus ada dalam diri manusia. Jika sifat ini
di hilangkan dari dirinya sendiri, ia bukan manusia lagi, melainkan makhluk
lain. Manusia dengan akalnya mempertimbangkan akibat perbuatannya yang di
lakukuan, kemudian mengambil keputusan dengan kemauannya dan mewujudkan
perbuatannya dengan daya yang ada di dalam dirinya.
Karena manusia menurut hukum alam dan sunnatullah mempunyai kebebasan dalam kemauan dan daya untuk mewujudkan kamauan. Menurutnya, manusia adalah manusia karena ia mempunyai kemampuan berpikir dan kebebasan dalam memilih.manusia tidak memiliki kebebasan absolut. Ia menyebut orang yang mengatakan manusia mempunyai kebebasan mutlak sebagai orang yang angkuh.
c. Sifat-sifat
Tuhan
Dalam risalah, ia menyebut sifat-sifat Tuhan. Mengenai masalah apakah sifat itu termasuk esensi Tuhan yang lain, menjelaskan bahwa hal itu terletak di luar kemampuan manusia untuk mengetahuinya.
d. Kehendak
mutlak Tuhan
Karena yakin akan kebebsan dn kemampuan manusia, Abduh melihat bahwa Tuhan tidak bersifat mutlak. Tuhan telah membatasi kehendak mutlaknya dengan memberi kebebasan dan kesanggupan kepada manusia yang secara bebas dapat dipergunakannya dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Ia tidak mungkin menyimpang dari sunnatullah yang telah ditetapkannya. Di dalam kandungannya arti bahwa Tuhan dengan kemauannya telah membatasi kehendaknya dengan sunnatullah yan diciptakannya untuk mengatur alam.
e. Keadilan
Tuhan
Karena
memberikan daya besar pada akal dan kebebasan manusia, Abduh mempunyai
kecenderungan untuk memahami dan meninjau alam bukan hanya dari segi kehendak
mutlak Tuhan, melainkan juga dari segi pandangan dan kepentingan manusia. Ia
berpendapat bahwa alam ini diciptakan untuk kepentingan manusia dan tidak satu
pun ciptaan Tuhan tang tidak membawa manfaat bagi manusia.
Mengenai keadialan Tuhan, ia memandang tidak hanya dari segi kesempurnaannya, tetapi juga dari pemikiran rasional manusia. Sifat ketidakadilan tidak sejalan dengan kesempurnaan aturan alam semesta.
f. Antropomorfisme
Karena itu
Tuhan termasuk dalam alam rohani, rasio tidak dapat menerima paham bahwa Tuhan
mempunyai sifat-sifatjasmani. Abduh memberi kekuatan besar pada akal,
berpendapat bahwa tidak mungkin esensi dan sifat-sifat Tuhan mengambil bentuk
tubuh atau roh makhluk di alam ini. Kata-kata wajah,tangan dan sebagainya harus
di pahami sesuai dengan pengertian yang diberikan orang Arab kepadanya.
Demikian kata al-arsy dalam Al-Qur’an berarti kerajaan atau kekuasaan, kata al-kursy berarti pengetahuan.
g. Melihat
Tuhan
Muhammad Abduh tidak menjelaskan pendapatnya, apakah Tuhan yang bersifat rohani itu dapat di lihat oleh manusia dengan mata kepalanya pada hari perhitungan kelak? Ia hanya menyebutkan bahwa orang yang percaya pada tanzih sepakat mengatakan bahwa Tuhan tidak dapat di gambarkan ataupun dijelaskan dengan kata-kata. Kesanggupan melihat Tuhan dianugrahkan hanya kepada orang-orang tertentu di akhirat.
h. Perbuatan
Tuhan
Karena berpendapat bahwa ada perbuatan Tuhan yang wajib, Abduh sepaham dengan mu’tazilah dalam mengatakan bahwa wajib bagi Tuhan untuk berbuat yang terbaik untuk manusia.
Pemikiran Kalam
Sayyid Ahmad Khan
Sayyid Ahmad Khan mempunyai kesamaan pemikiran dengan Muhammad Abduh di Mesir setelah berpisah dengan Jamaluddin Al-Afghani dan sekembalinya dari pengasingan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ide yang di kemukakannya terutama tentang akal yang mendapat penghargaan tinggi dalam pendangannya. Meskipun demikian, sebagai penganut ajaran islam yang taat dam percaya akan kebenaran wahyu, ia berpendapat bahwa akal bukan segalanyadan kekuatan akal terbatas yang sifatnya relative.
Keyakinan kekuatan akal dan kekbebasan akal menjadi Khan percaya bahwa manusia bebas untuk menentukan kehendak dan melakukan perbuatan. Ini berarti ia mempunyai paham yang sama dengan paham Qadariah. Menurutnya manusia di anugrahi Tuhan berbagai macam daya, di antaranya daya pikir berupa akal dan fisik untuk merealisasikan kehendaknya.
Karena kepercayaanya kuat terhadap hukum alam kerasnya mempertahankan konsep hukum alam, ia dianggap kafir oleh sebagian umat islam. Bahkan, ketika datang ke India pada tahun 1869, Jamaluddin Al-Afghani (1838-1897) menerima keluhan itu. Sebagai tanggapan atas tuduhan tersebut, Jamaluddin mengarang buku yang berjudul Ar-Radd ‘ala Ad-Dahriyyin (Bantahan terhadap Materialis). Sejalan dengan paham Qadariyah yang dianutnya, ia menentang keras faham Taqlid.
Khan berpendapat bahwa umat Islam India mundur karena mereka tidakmengikuti perkembangan zaman. Gaung peradaban Islam klasik masih menelankan mereka, sehingga tidak menyadari bahwa peradaban baru telah timbul di Barat. Peradaban baru timul dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inilah penyebab utama bagi kemajuan dan kekuatan orang Barat.
Selanjutnya,Kha mengemukakan bahwa Tuhan telah menentukan tabiat atau nature (sunnatullah) bagi setiap makhluknya yang tetap dan tidak berubah. Menurut dia Islam adalah agama yang paling sesuai dengan hukum alam karena hukum alam adalah ciptaan Tuhan dan Al-Qur’an adalah firmannya, suddah tentu keduanya sejalan dan tidak ada pertentangan.
Sejalan
dengan keyakinan tentang kekuatan dan hukum alam, Khan tidak ingin pemikirannya
terganggu otoritas hadis dan fiqh. Segala sesuatu diukurnya dengan kritik
rasional. Ia pun menolak semua yang beretentangan dengan logika dan hukum alam,
Khan tidak ingin pemikirannya terganggu otoritas dan fiqh. Segala sesuatu
diukurnya dengan kritik rasional. Ia pun menolak semua yang bertentangan dengan
logika dan hukum alam. Ia hanya ingin mengambil Al-Qur’an sebagai pedoman bagi
islam, sedangkan yang lain hanya bersifat membantu dan kurang begitu penting.
Alasan penolakannya terhadap hadis
karena hadis berisi moralitas sosial ari masyarakat islam pada abad pertama dan
kedua sewaktu habis dikumpulkan. Menurutnya, hukum fiqh berisi moralitas
masyarakat sampai saat timbulnya madzhab-madzhab. Ia menolak taklid dan membawa
Al-Qur’an untuk menguraikan relavasinya dengan masyarakat baru pada zaman itu.
Sebagai konsekuensi dari penolakannya
terhadap taklid, Khan memandang perlu diadakannya ijtihad-ijtihad baru untuk
menyesuaikan pelaksanaan ajaran-ajaran islam dengan situasi dan kondisi
masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Akal adalah suatu
peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk membedakan yang salah dan yang
benar serta menganalisis sesuatu yang kemampuannya sangat tergantung luas
pengalaman dan tingkat pendidikan, formal maupun informal, dari manusia
pemiliknya. Jadi, akal bisa didefinisikan sebagai salah satu peralatan rohaniah
manusia yang berfungsi untuk mengingat, menyimpulkan, menganalisis, menilai
apakah sesuai benar atau salah.Namun, karena kemampuan manusia dalam menyerap
pengalaman dan pendidikan tidak sama. Maka tidak ada kemampuan akal antar
manusia yang betul-betul sama.
Hukum kodrat berperan dalam ushul fikih dan penerapannya sebagai teori untuk menjawab problematika hukum Islam saat ini. Keadilan ilahi tidaklah saklek dengan nas yang ada tetapi juga ada ruang dan diberikan keleluasan untuk mejadi pedoman. Tidak semuanya harus berdasarkan dalil naqli tetapi juga mempertimbangkan dalil aqli atau dalil-dalil kauniyyah demi kemaslahatan umat manusia. Kedua hukum itu semuanya saling terkait. Teori hukum kodrat dalam hukum diakui karena representasi dari paradigma keadilan ilahi.
B.
SARAN
Besar harapan kami sebagai penulis, supaya para pembaca mampu melakukan penelitian lanjutan terkait pendekatan dari filsafat hukum islam ini supaya nantinya mampu melengkapi kekurangan dari makalah yang telah kami buat.
DAFTAR PUSTAKA
Harun Nasution, Akal dan Wahyu dalam Islam, Jakarta: UI-Press, 1986.
Mardani, Hukum Islam; PengantarIlmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 14.
Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Mubawaqat Fi Usul As-Syariah, juz III (t.ttp.: Dar al-fikr, t.t.) hlm.
Saifuddin Zuhri, Mas}lah}ahImplikasinyaSebagiSumber Hukum Islam StuditentangKonsepNajmuddi>n at}-T}ufi, “Desertasi” tidak diterbitkan.pps uinsunankalijaga Yogyakarta, 2008.hlm 220.
Ahmad Hafidh, MeretasNalar Syariah (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.132
Muhammad Anis
Masduqi, UsulFikih dan Rekontruksi Hukum
(StudiPemikiran Hasan
Hanafi Dalam Mi Al-Nas} Ila Al-Waqi‟danLerefansinyaDalamBuku 1 Tenta Ng PerkawinanKompilasi Hukum Islam), “tesis” tidakditerbitkan PPS UinSunanKalijagaYogyakarta, 2010.
ABU ZAHRAH,MUHAMMAD,
USHUL FIQIH, pustakafirdaus, jakarta, 2010, HLM. 89-93
HAROEN, NASRUN, HAJI, USHUL FIQH, JAKARTA, LOGOS,1996, HLM.288-289
Abdillah F Hasan, Tokoh-TokohMashur Dunia Islam, hlm 257.








0 comments:
Posting Komentar