This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN ISLAM MODERN


A.    Latar Belakang Masalah

Karakteristik pemikiran Hukum Islam adalah suatu cara untuk memahami pemikiran Islam yang berkembang dalam realitas sejarah. Islam sebagai agama samawi yang memiliki kitab suci Al-Quran dalam dinamika sejarahnya mengalami proses dialektika penafsiran yang sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu. Setiap intelektual Muslim memiliki cara pandang tersendiri dalam memahami doktrin agamanya. Dalam konteks ini, terlihat adanya dialektika pergulatan wacana dalam suatu arena kontestasi pemikiran hukum Islam dengan berbagai varian dalam memahami hukum Islam. Pengertian yang dapat diungkapkan dari pemikiran Islam, ialah kegiatan manusia dalam mencari hubungan sebab akibat ataupun asal mula dari sesuatu materi ataupun esensi serta renungan terhadap sesuatu wujud, baik materinya maupun esensinya, sehingga dapat diungkapkan hubungan sebab dan akibat dari sesuatu materi ataupun esensi, asal mula kejadiannya serta substansi dari wujud atau eksistensi sesuatu yang menjadi objek pemikiran.

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pemikiran Islam modern adalah suatu pemikiran Islam terkini, atau pemikiran Islam terbaru. Pengertian yang dapat diungkapkan dari pemikiran Islam, ialah kegiatan manusia dalam mencari hubungan sebab akibat ataupun asal mula dari sesuatu materi ataupun esensi serta renungan terhadap sesuatu wujud, baik materinya maupun esensinya, sehingga dapat diungkapkan hubungan sebab dan akibat dari sesuatu materi ataupun esensi, asal mula kejadiannya serta substansi dari wujud atau eksistensi sesuatu yang menjadi objek pemikiran.

B.

A.    Sejarah Lahirnya Pemikiran Islam Modern

Kata “modern” berasal dari bahasa latin, modo, modernus, yang berarti “sekarang” atau “baru saja”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, modern berarti 1) terbaru, mutakhir; dan 2) sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.[1] Dengan demikian, maka kata modern dapat diartikan sebagai sesuatu yang baru atau mutakhir, baik yang berkaitan dengan sikap dan cara berpikir sesuai dengan kondisi kehidupannya.

Secara garis besar, sejarah Islam terbagi ke dalam tiga periode, yaitu klasik, pertengahan, dan modern. Pada periode klasik (650-1250 M), periode ini merupakan periode dimana dunia Islam mulai berkembang ke berbagai wilayah seperti Spanyol, India, Kaukasus, Danau Aral, dan Sudan. Di masa ini pula terjadi kontak antara Islam dengan falsafat dan kebudayaan Yunani Klasik. Ilmu pengetahuan sangatlah berkembang di para ulama Islam, dalam periode ini pula madzhab-madzhab mulai bermunculan. Bahkan, periode klasik ini dikatakan sebagai peradaban Islam yang menjadi mercusuar dunia dan berpengaruh kepada peradaban Barat.

Periode pertengahan (1250-1800 M), pada periode ini umat Islam berada dalam keadaan gelap terutama pada lapangan pemikiran. Pintu ijtihad tertutup, dan umat Islam diikat oleh paham tradisionalisme. Umat Islam tidak lagi memiliki etos keilmuwan yang tinggi sehingga yang dihasilkan oleh umat Islam hanya pegulangan-pengulangan tulisan yang telah ada. Terdapat tiga kerajaan besar yang berkuasa pada periode ini, yaitu Kerajaan Utsmani, Kerajaan Safawi dan Kerajaan Mughal. Namun kekuasaan kerjaan-kerajaan ini mulai turun karena persaingan dengan Barat. Pengaruh Barat sudah masuk ke India dan Persia, bahkan Mesir pun dapat dikuasi oleh Napoleon pada tahun 1798 M. Jatuhnya Mesir ke tangan Barat menginsafkan dunia Islam akan kelemahan dan menyadarkan umat Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka-pemuka Islam mulai memikirkan bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam kembali. Dunia Islam dan dunia Barat sudah berbanding terbalik.[2]

Periode modern (1800M-sekarang), pada periode ini perubahan dalam bidang pemikiran, sistem, organisasi atau institusi-institusi kemasayarakatan mulai dilakukan. Banyak tokoh-tokoh dalam bidang pemikiran yang bermunculan. Banyak yang menekankan perlunya kembali kepada sumber Islam yang utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits, serta pendapat mengenai perlunya membuka pintu ijtihad kembali.[3]

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi lahirnya pemikiran Islam modern adalah keinginan untuk mencapai kemajuan sebagaimana yang telah dicapai Barat.

B.    Faktor-Faktor Lahirnya Pemikiran Islam Modern

Faktor yang melatarbelakanginya dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal seperti berikut :[4]

1.     Faktor Eksternal

Kemunduran pemikiran Islam yang terjadi setelah ditutupnya pintu ijtihad karena pertikaian yang terjadi diantara sesama umat Islam dalam masalah khilafiyah dengan pembatasan madzhab fikih pada imam empat yaitu, Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi.

Selain kemunduran Islam, yang menjadi faktor lahirnya adalah bercampurnya ajaran Islam dengan unsur-unsur diluarnya. Umat Islam banyak yang tidak mengenal agamanya dengan baik sehingga banyak unsur diuar Islam yang dianggap sebagai agama. Maka tercampurlah agama Islam dengan unsur-unsur asing yang terwujud dalam bid’ah.

2.     Faktor Eksternal

Imperialisme dan kolonialisme Barat yang terjadi akibat disintegrasi atau perpecahan yang jauh sebelum kehancuran peradaban Islam pada pertengahan abad ke 13 M, yaitu ketika munculnya dinasti-dinasti kecil yang melepaskan diri dari pemerintahan pusat kekhalifahan bani Abbasiyah.

Karena lemahnya politik Islam disertai dengan motivasi pencarian daerah baru sebagai pasar bagi perdagangan di dunia Timur yang sebagian besar penduduknya adalah umat Islam, Barat yang sejak abad ke 16 M mengalami suatu babak sejarah baru, yaitu masa modern dengan lahirnya para pemikir modern yang menyuarakan kemajuan ilmu pengetahuannya. Sementara itu dalam dunia Islam pada saat itu sedang berada pada masa kemunduranya, sehingga Barat berhasil menduduki daerah-daerah yang disinggahi umat Islam untuk dijadikan daerah penjajahan.

 

C.    Tokoh-Tokoh Pemikir Hukum Islam Modern

Berikut adalah tokoh-tokoh pemikir hukum Islam modern. [5]

1.     Muhammad Ibn Abdul Wahhab

Abdul Wahhab lahir pada tahun 1701 M di kota Riyadh, yang menjadi ibukota Arab Saudi sekarang. Dalam pemikiran teologisnya Muhammad Ibn Abdul Wahab berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan kerusakan tauhid dan kepercayaannya kepada Allah SWT.

Pembagian tauhid menuut Abdul Wahhab dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah dan tauhid hududiyah. Pemikiran beliau ini penerus dari pemikiran gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah.

2.     Jamaluddin al-Afghani

Jamaluddin al-Afghani dilahirkan pada 1838 di wilayah Kabul, Afghanistan. Pemikiran pembaruannya berdasar atas keyakinan bahwa Islam adalah yang sesuai untuk semua bangsa, semua zaman dan semua keadaan. Kalau kelihatan ada pertentangan antara ajaran-ajaran Islam dengan kondisi yang dibawa perubahan zaman dan perubahan kondisi, penyesuaian dapat diperoleh dengan mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran Islam seperti yang tercantum dalam al-Qur'an dan Hadits. Untuk interpretasi itu diperlukan ijtihad dan pintu ijtihad baginya terbuka.

Untuk merealisasikan gagasannya, al-Afghani menempuh jalur politik dan menggunakan kekuatan massa sebagai ujung tombak perjuangan. Bagi al-Afghani, perubahan dan kemajuan baru bisa diperoleh dengan mengenyahkan penjajah terlebih dahulu. Untuk itu kaum muslim harus bersatu dalam gerak dan langkah di bawah panji-panji Pan-Islamisme.

3.     Muhammad Abduh

Muhammad Abduh dilahirkan di suatu desa di Mesir pada 1849. Dia adalah seorang ulama, pemikir, dan pembaru Mesir. Ketika masih menyelesaikan belajarnya di Universitas al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan Islamisme Jamaluddin Al-Afgani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 Tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan Islamisme dan murid Jamaluddin, ia telah banyak menduduki jabatan-jabatan penting. Ia diusir dari Mesir bersama Jamaluddin karena terlihat dalam resolusi Urabi Pasya, dari Mesir mereka berdua menuju ke Paris. Disana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa.[6]

Pemikiran  Abduh, setidaknya dapat dirangkumkan dalam empat kegiatan utama:

a.     Pemurnian Islam dari berbagai pengaruh ajaran dan pengalaman yang tidak benar

b.     Pembaruan pendidikan tinggi Islam

c.     Perumusan kembali ajaran Islam sejalan dengan pemikiran modern

d.     Pembelaan Islam dari pengaruh-pengaruh Eropa dan serangan Kristen

4.     Rasyid Ridha

Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, lahir di Qalmun, Libanon pada 1282 H. Beliau adalah bangsawan Arab yang memiliki garis keturunan langsung dari Sayyidina Husen, putera Ali bin Abu Thalib.

Pemikiran-pemikiran Rasyid Ridha tidak banyak berbeda dengan ide-ide Abduh dan Afghani. Dia juga berpendapat bahwa umat Islam mundur karena tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Islam telah banyak dimasuki bid'ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan umat. Orang Islam disuruh bersikap aktif. Dinamika dan sikap aktif itu terkandung dalam kata jihad, dalam arti kerja keras, dan bersedia memberi pengorbanan harta bahkan jiwa untuk mencapai tujuan perjuangan.

Kalau Abduh memakai pemikiran rasional mu’tazilah. Rasyid Ridha masih condong ke pemikiran tradisional. Akan tetapi, dalam beberapa hal dia menerima ide-ide pembaruan dari gurunya (Abduh). Seperti paham tentang Sunnatullah kebebasan manusia berkehendak dan berbuat.

 

A.    Kesimpulan

Sejarah Islam terbagi ke dalam tiga periode, yaitu klasik, pertengahan, dan modern. Pada periode klasik , dunia Islam mulai berkembang ke berbagai wilayah dan terjadi kontak antara Islam dengan falsafat dan kebudayaan Yunani Klasik. Ilmu pengetahuan sangatlah berkembang pada periode ini. Periode pertengahan (1250-1800 M), pada periode ini umat Islam berada dalam keadaan gelap terutama pada lapangan pemikiran karena pintu ijtihad tertutup. Umat Islam mengalami kemunduran yang sangat besar pada periode ini. Periode modern (1800M-sekarang), pada periode ini perubahan dalam bidang pemikiran, sistem, organisasi atau institusi-institusi kemasyarakatan mulai dilakukan. Banyak tokoh-tokoh dalam bidang pemikiran yang bermunculan. Banyak yang menekankan perlunya kembali kepada sumber Islam yang utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits, serta pendapat mengenai perlunya membuka pintu ijtihad kembali.

Faktor yang melatarbelakangi munculnya pemikiran Islam modern dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal: (a) kemunduran pemikiran Islam; (b) bercampurnya ajaran Islam dengan unsur-unsur asing; dan faktor internal: (a) imperialisme dan kolonialisme Barat; (b) kontak dengan modernisme di Barat.

Pada masa itu muncul beberapa tokoh pemikir yang melakukan pembaharuan di kehidupan umat Islam agar dapat menemukan jati diri mereka, sekaligus mengembalikan kejayaan Islam dimasa lalu. Tokoh-tokoh yang dimaksud adalah Muhammad Ibn Abdul Wahhab, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.

 DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Fuady, Pembaharuan dalam Islam, Padang: IKIP Padang, 1996.

Azman, Perkembangan Fiqh Pada Era Modern Serta Para Tokohnya, Jurnal Al Daulah Vol. 6 No. 1, 2017.

Pirol, Abdul, Dinamika Pemikiran Islam Modern, Palopo: Laskar Perubahan, 2018.

Hermanti, Faktor Munculnya Pemikiran Modern dalam Islam, Jurnal Islam, No. 02, Vol. 04.

 

BACA JUGA

MAKALAH FIQIH JINAYAT AL BAGHYU


A.    LatarBelakang

Suatu tindakan kejahatan atau kekerasan ialah fenomena yang sering terjadi dan sering kita temui, baik yang sering kita lihat didepan mata maupun di media social. Kejahatan-kejahatan ini sulit dihilangkan dalam kehidupan. Dan akhir-akhir ini banyak terjadi tindak kejahatan kekerasan seperti, pencurian, pembunuhan bahkan sampai pemberontakan.

Akhir-akhir ini marak terjadinya tindakan makar. Bentuk kejahatan masal yang benyak memakan banyak korban. Tindakan ini sangat merugikan banyak orang dan menimbulkan kerugian. Pemerintah dan masyarakat berusaha untuk memberantas dan mencegah agar tidak terjadinya tindak kejahatan. Disini kita akan membahas mengenai tindak kejahatan pemberontakan (Al Baghyu).


A.Pengertian  Pemberontakan atau Al-Baghyu

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Pemberontakan ialah tindakan khusus, pemberontak pemberontak ini disebut dengan bughat.[1]

1.     Pendapat Malikiyah

Pemberontakan adalah sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-imam al-Azam (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud untuk menggulingkannya.

2.     Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah

Pemberontakan adalah ke luarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan (ta’wil) yang tidak benar.

Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dapat dikemukakan bahwa pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil).

Menurut ulama’ Hanafiyah, al Baghyu diartikan sebagai keluarnya sesorang dari ketaan kepada imam yang sah tanpa alasan.[2]

B.Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan

Dari rangkuman definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarima pemberontakan itu ada tiga, yaitu:

1.     Pembangkangan terhadap kepala negara (imam)

Pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang di tetapkan untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu yang di tetapkan untuk kepentingan perorangan (individu). Contohnya seperti penolakan untuk membayar zakat,penolakan untuk melaksanakan putusan hakim,seperti hukuman had zina atau hukuman qishash. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan para fuqaha, penolakan untuk tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan, bukan merupakan pemberontakan, melainkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini oleh karena ketaatan tidak diwajibkan kecuali di dalam kebaikan, dan tidak boleh dalam kemaksiatan. Oleh karena itu apabila seorang iamam memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syarat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.

2.     Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan

Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil. Apabila baru dalam tahap penghimpunan kekuatan saja, maka tindakan mereka belum di anggap sebagai pemberontakan melainkan hanya di kategorikan sebagai ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah mereka itu sudah di anggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah pemberontakan itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksud untuk berperang dan membangkang terhadap Imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.

3.     Adanya niat yang melawan hukum

Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang. Unsur ini terpenuhi apabila seorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau tidak menaatinya. Apabila tidak ada maksud untuk keluar dari imam atau tidak ada maksud untuk menggunakan kekuatan maka perbuatan pembangakan  itu belum dikategorikan sebagai pemberontakan.[3]

D.    PERTANGGUNGJAWABANTINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN

Larangan sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan pemberontakan dalam  Q.S Al Hujuratayat 9-10.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)

Damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.

1. Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.

Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia di kenakan hukum qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan. [4]

2. pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah.

Tindak pidana yang terjadi pada saat saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:

a.     Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Tindak pidana yang langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, mengebom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan.

b.     Yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum minuman keras, zina, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukuman hudud sesuai dengan jarimah yang dilakukannya.

E.    Penanggulangan tindakan pemberontakan

Tindakan penanggulangan pemberontakan dapat dilakukan dengan 3 cara:

1.     Tindakan pencegahan atau preventif.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembangkangan. 

2.     Tindakan represif.

Tindakan ini digunakan sebagai bentuk penundaan atau penghalangan tindakan pembangkangan. Tindakan ini bersifat langsung kepada pelaku pembangkangan.

3.     Tindakan rehabilitasi atau Kuratif.

Tindakan yang merevisi akibat dari pembangkangan terutama individu yang melakukan hal tersebut

A.    Kesimpulan

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga, yaitu : Pembangkangan terhadap kepala negara (imam), pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan, Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil.Adanya niat yang melawan hukum. Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang.

Sebagaipertanggung jawabannya seorang yang melaukan pemberontakan dikenakan sangski berupa : Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah dan yang berkaitan langsung dan tidak langsung.

B.Saran

Dalam penyusunan makalah ini, saya jauh dari kata sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Dan saya juga masih perlu banyak belajar dalam  banyak hal, terutama dalam penyusunan makalah ini. Saya sangat senang  dan merasa terbuka jika ada yang memberi kritik, saran, maupun masukan dalam penulisan makalah ini. Supaya saya dapat mengetahui letak kesalahan dalam penyusunan dan dapat memperbaiki makalah ini dan dapat lebih baik lagi dalam penyususunan makalah berikutnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddqie, Jimly, Daud Rasyid. MEMBUMIKAN HUKUM PIDANA ISLAM. Jakarta. Gema Insani ress 2003

Irfan, Nurul, Masyrofah. FIQH JINAYAH. Jakarta.Grafika Offset 2015

Schach, Joseph. PENGANTAR HUKUM ISLAM. Jakarta. IAIN Raden Fatah 1985

 

BACA JUGA